Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENDY PRATAMA bin LANGGENG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DENDY PRATAMA bin LANGGENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN KEMANFAATAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) BULAN dan denda sebesar Rp500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) butir pil dobel L Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : DENDY PRATAMA bin LANGGENG
Tempat lahir : Nganjuk
Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun / 5 Mei 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Tinapuh, Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal 02 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 10 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi oleh penasihat hukum, walaupun hak untuk itu telah diberikan sebagaimana mestinya;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 10 Pebruari 2015, Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 11 Pebruari 2015, Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa DENDY PRATAMA bin LANGGENG beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DENDY PRATAMA Bin LANGGENG secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENDY PRATAMA Bin LANGGENG dengan pidan penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
20 (dua puluh) butir pil dobel L
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa DENDY PRATAMA Bin LANGGENG dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan tertanggal 05 Pebruari 2015 No. Reg. Perkara : PDM-16/Ep.2/02/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DENDY PRATAMA BIN LANGGENG pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di gang kecil termasuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.00 WIB Sdr.RIKO KRISNANDA PRAYUDA SAPUTRA menghubungi terdakwa lewat sms, memesan pil dobel L. Kemudian terdakwa memesan Pil dobel L kepada Sdr.ELI sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.15 WIB bertempat di rumah Sdr.ELI.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di gang kecil termasuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk terdakwa bertemu dengan Sdr.RIKO KRISNANDA PRAYUDA SAPUTRA dan terdakwa menyerahkan pil dobel L kepada Sdr.RIKO sebanyak 90 (Sembilan puluh butir) dengan harga Rp.100.000,- namun uangnya baru diserahkan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIB.
Bahwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian serta tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak berijin maka terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Nganjuk pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 23.00 WIB di SD Puhkerep I termasuk Desa Tempuran Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dan saat ditangkap dari terdakwa disita Pil dobel L sebanyak 20 butir.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomer register barang bukti 10264/2014/NOF dan berdasarkan hasil pemeriksaan labolatorium forensic cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Labolators Kriminalistik Nomer Lab : 7947/NOF/2014 diperoleh kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Krimalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10264/2014/NOF - berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam upaya membuktikan dakwaannya penuntut umum dipersidangan telah menghadirkan dan menghadapkan saksi kepersidangan dan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, masing-masing:
Saksi YUDHA KRISTIAWAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB, di SD Puhkerep I termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi dan rekan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Riko Krisnanda Prayuda Saputra, karena menjual pil dobel L;
bahwa berdasarkan keterangan Riko Krisnanda Prayuda Saputra, pil dobel L yang dimilikinya tersebut dibeli dari terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 15.30 WIB di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di SD Puhkerep 1, termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah membawa terdakwa ke rumahnya, saksi mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam almari rumah terdakwa;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek, dan ketika menjual kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi 1 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ARIS SUJATMIKO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik, keterangan serta tanda tangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB, di SD Puhkerep I termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi dan rekan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Riko Krisnanda Prayuda Saputra, karena menjual pil dobel L;
bahwa berdasarkan keterangan Riko Krisnanda Prayuda Saputra, pil dobel L yang dimilikinya tersebut dibeli dari terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 15.30 WIB di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di SD Puhkerep 1, termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah membawa terdakwa ke rumahnya, saksi mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam almari rumah terdakwa;
bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek, dan ketika menjual kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi 2 tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap saksi RIKO KRISNANDA PRAYUDA SAPUTRA oleh karena telah dipanggil secara patut dan sah oleh penuntut umum, namun pada saat persidangan tidak dapat hadir, dan oleh karena terdakwa tidak keberatan, maka keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum;
Saksi RIKO KRISNANDA PRAYUDA SAPUTRA, keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Nganjuk pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 21.30 WIB, ditempat latihan pencak silat yang termasuk Dusun Semen, Desa Musirkidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan pada saat ditangkap, ditemukan 60 (enam puluh) butir pil dobel L yang saksi letakkan di dalam tanah di bawah tempat tidur saksi dan HP Nokia, kemudian saksi dibawa ke Polres Nganjuk beserta barang bukti untuk diperiksa;
bahwa saksi membeli pil dobel L dari terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
bahwa pil dobel L tersebut oleh terdakwa dibungkus bekas bungkus plastik kresek dan didalam kemasan Pil dobel yang dijual terdakwa tidak terdapat aturan penggunaan atau petunjuk lain terkait obat tersebut;
bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha toko obat;
Atas keterangan saksi 3 yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa DENDY PRATAMA bin LANGGENG:
bahwa awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Eli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L tersebut sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali selama 3 (tiga) bulan;
bahwa terdakwa dalam hal menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum dipersidangan telah memperlihatkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7947/NOF/2014, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 10264/2014/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa penuntut umum dipersidangan telah pula menyerahkan dan memperlihatkan barang bukti berupa:
20 (dua puluh) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7947/NOF/2014, telah dibacakan oleh Majelis Hakim baik dihadapan saksi maupun terdakwa, dan terhadap barang bukti setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa semua menerangkan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa segala apa yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB di SD Puhkerep I termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra;
Bahwa benar awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Eli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 21.30 WIB, Riko Krisnanda Prayuda Saputra ditangkap pihak kepolisian dan pada saat ditangkap ditemukan 60 (enam puluh) butir pil dobel L yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB, berdasarkan informasi dari Riko Krisnanda Prayuda Saputra, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di SD Puhkerep I termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dan setelah membawa terdakwa ke rumahnya, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam almari rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L tersebut sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa benar terdakwa dalam hal menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Bahwa benar terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Kriminalistik, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7947/NOF/2014, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 10264/2014/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang memiliki pengertian yang sama dengan barang siapa yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hubungan dengan perkara ini, subyek hukum dimaksud adalah terdakwa DENDY PRATAMA bin LANGGENG yang dihadapkan di persidangan oleh penuntut umum dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang identitasnya telah sesuai pula dengan dakwaan penuntut umum, dengan demikian terdakwa sebagai subyek hukum telah dapat memenuhi terhadap unsur “barang siapa” sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dan jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini sudah dapat dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan yang didasarkan pada adanya suatu niat / kehendak, termasuk mengetahui / menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB di SD Puhkerep I termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Eli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 21.30 WIB, Riko Krisnanda Prayuda Saputra ditangkap pihak kepolisian dan pada saat ditangkap ditemukan 60 (enam puluh) butir pil dobel L yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2014, sekira pukul 23.00 WIB, berdasarkan informasi dari Riko Krisnanda Prayuda Saputra, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di SD Puhkerep I termasuk Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan setelah membawa terdakwa ke rumahnya, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) butir yang pada saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam almari rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal menjual pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra, bukanlah karena pekerjaan terdakwa sebagai petugas kesehatan atau pekerjaan yang bergerak di bidang farmasi atau pemilik apotek;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dikirim ke Pusat Laboratorium Kriminalistik, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7947/NOF/2014, dengan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 10264/2014/NOF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas, perbuatan terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan pil dobel L tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 7947/NOF/2014 telah terbukti sebagai obat keras, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa sama artinya dengan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi, dan berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan sediaan farmasi, dan terdakwa sendiri bukanlah orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan atau bekerja di bidang farmasi, melainkan sebagai buruh tani, sehingga termasuk sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatannya yaitu mengedarkan pil dobel L, didasarkan karena adanya niat dari terdakwa untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada Riko Krisnanda Prayuda Saputra sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali selama 3 (tiga) bulan, dan hal tersebut telah menunjukkan adanya kesengajaan dari terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan kemanfaatan” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal ini telah terbukti pada perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan lebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman, yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan generasi muda pada umumnya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, akan dijatuhi lebih dari satu jenis pidana yaitu selain dijatuhi pidana penjara, dijatuhi pula pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, oleh karena terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 20 (dua puluh) butir pil dobel L, oleh karena termasuk dalam obat keras yang peredarannya tidak memenuhi standar dan kemanfaatan, maka sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DENDY PRATAMA bin LANGGENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan KEMANFAATAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) BULAN dan denda sebesar Rp500.000,00 (LIMA RATUS RIBU rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir pil dobel L
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari KAMIS, tanggal 05 MARET 2015 oleh kami NATARIA CRISTINA TRIANA, S.H.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH NUR SANTI, S.H. dan MARIA RINA SULISTIAWATI, S.H.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 11 MARET 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUPRAPTO sebagai panitera pengganti pada pengadilan negeri tersebut dengan dihadiri oleh ANDIK SUSANTO, S.H. sebagai penuntut umum dan di hadapan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
DYAH NUR SANTI, S.H. NATARIA C. TRIANA, S.H.M.Hum.
Ttd
MARIA RINA S, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd
SUPRAPTO
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUPRAPTO
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3