38/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 38/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dana Suparta
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DANA SUPARTA tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Lembar SK Kepala Desa Tentang Pengesahan dan Pengangkatan OMS, KPP dan Kader Desa PPIP Tahun 2013 Desa Labian Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu 2. Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2013 (Asli) 3. Laporan Progres Fisik Tahap I, Tahap II, dan Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli) 4. Surat Perjanjian kerja antara PPK dengan 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli) 5. DIPA PIP TA 2013 beserta revisi (Copy) 6. Daftar nama FM dan FT APBN-P TA. 2013 dan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh PPK kepada 20 Orang Fasilitator Masyarakat (FM) (Asli) 7. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/KPTS/M/2013 Tentang Penetapan Desa/ Kelurahan Sasaran Program Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013 (Foto Copy) 8. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPST/M/2013 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 440/KPTS/M/2011, Nomor : 444/KPTS/M/2011, Nomor : 447/KPTS/M/2011, Nomor : 494/KPTS/M/2011, Nomor : 499/KPTS/M/2011, Nomor : 500/KPTS/M/2011, Nomor : 518/KPTS/M/2011, Nomor : 93/KPTS/M/2012, Nomor : 136/KPTS/M/2012, Nomor : 81/KPTS/M/2013, Nomor : 152/KPTS/M/2013, Nomor : 153/KPTS/M/2013, Nomor : 156/KPTS/M/2013, Nomor : 202/KPTS/M/2013 (Copy) 9. SP2D Tahap I, Tahap II, Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli) 10. 1 (satu) buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013 11. 1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP Tahun 2013 12. 1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP APBN-P Tahun 2013 13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011 14. Copy 1 (satu) Buku Petunjuk Operasional Kegiatan PPIP Tahun 2013 15. Copy 1 (satu) Buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013 16. Copy 4 (empat) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPIP Tahun 2013 17. Copy 7 (tujuh) Keeputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011 18. Copy 5 (lima) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 283/KPTS/M/2013/ Tanggal 10 Juli 2013 19. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013 20. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 205/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Ferry Sumantri dan tersangka Usman, A.Md 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor : 38/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemerikaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
-
-
Nama lengkap : Dana Suparta ; Tempat Lahir : Putussibau ; Umur / Tgl Lahir : 35 Tahun/ 30 Juli 1980 ; Jenis Kelamin : Laki-Laki ; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jl. Atot Achmad Gg. Sriwijaya II No 143 RT 002 RW 011 Kel Sungai Beliang Kec. Pontianak Barat kota Pontianak ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
-
Terdakwa telah ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 April 2015 s/d. 19 Mei 2015 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d. 28 Juni 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, sejak tanggal 29 Juni 2015 s/d. 28 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2015 s/d 12 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 03 Agustus 2015 s/d 01 September 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 02 September 2015 s/d 31 Oktober 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 01 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 01 Desember 2015 s/d 30 Desember 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama SUDIRMAN, SH.MH., Advokat/Penasihat Hukum dari POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Pontianak;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 38/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK. tanggal 03 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 38/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK. tanggal 05 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang ;
3. Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum Reg.Perkara No : PDS-05/PTSB/07/2015 tertanggal 05 Nopember 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DANA SUPARTA bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANA SUPARTA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan penjara di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Lembar SK Kepala Desa Tentang Pengesahan dan Pengangkatan OMS, KPP dan Kader Desa PPIP Tahun 2013 Desa Labian Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu
Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2013 (Asli)
Laporan Progres Fisik Tahap I, Tahap II, dan Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
Surat Perjanjian kerja antara PPK dengan 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
DIPA PIP TA 2013 beserta revisi (Copy)
Daftar nama FM dan FT APBN-P TA. 2013 dan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh PPK kepada 20 Orang Fasilitator Masyarakat (FM) (Asli)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/KPTS/M/2013 Tentang Penetapan Desa/ Kelurahan Sasaran Program Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013 (Foto Copy)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPST/M/2013 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 440/KPTS/M/2011, Nomor : 444/KPTS/M/2011, Nomor : 447/KPTS/M/2011, Nomor : 494/KPTS/M/2011, Nomor : 499/KPTS/M/2011, Nomor : 500/KPTS/M/2011, Nomor : 518/KPTS/M/2011, Nomor : 93/KPTS/M/2012, Nomor : 136/KPTS/M/2012, Nomor : 81/KPTS/M/2013, Nomor : 152/KPTS/M/2013, Nomor : 153/KPTS/M/2013, Nomor : 156/KPTS/M/2013, Nomor : 202/KPTS/M/2013 (Copy)
SP2D Tahap I, Tahap II, Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
1 (satu) buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013
1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP Tahun 2013
1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP APBN-P Tahun 2013
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011
Copy 1 (satu) Buku Petunjuk Operasional Kegiatan PPIP Tahun 2013
Copy 1 (satu) Buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013
Copy 4 (empat) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPIP Tahun 2013
Copy 7 (tujuh) Keeputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011
Copy 5 (lima) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 283/KPTS/M/2013/ Tanggal 10 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 205/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Ferry Sumantri dan tersangka Usman, A.Md
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan pledoi / pembelaan secara tertulis di persidangan tertanggal 12 Nopember 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutuskan :
Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa DANA SUPARTA;
Menyatakan Terdakwa DANA SUPARTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Melepaskan Terdakwa DANA SUPARTA dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa DANA SUPARTA pada harkat dan martabat semula ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar jawaban / Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan tanggapan / Duplik Penasihat Hukum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg Perk : PDS-05/PTSB/07/2015, tanggal 31 Juli 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa DANA SUPARTA selaku Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, secara bersama-sama dan Sendiri-sendiri dengan Terdakwa RIYU, ST(diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 198/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Terdakwa MUKSIN SYECH M. ZEIN, SE (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 207/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Terdakwa HADIDI, ST (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 194/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Terdakwa UBITGAM SAKHIRDA, SE (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 2013/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Serta Terdakwa EDI SASRIANTO, ST (diajukan penuntutan secara terpisah) Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten Lokasi Kabupaten Kapuas Hulu, baik secara bersama-sama dan bersekutu atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di 31 Desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA Tahun anggaran 2013 Nomor : DIPA 033.05.1504047/2013 Tanggal 5 Desember 2013, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 perihal Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makasar, Mataram, Kupang dan Jayapura. Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam pelaksanaan Program Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2013 perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA Tahun anggaran 2013 Nomor: DIPA-033.05.1.5040447/2013 tanggal 5 Desember 2012, revisi ke-4 (empat) tanggal 23 desember 2013 mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman dari Direktorat Jendral Cipta Karya, Kemenrian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 14.850.000.000,- ( Empat Belas Milyar Delapan Ratus lima puluh Juta Rupiah) Dari jumlah dana tersebut sebesar Rp. 9.250.000.000,-( Sembilan Milyar Dua Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dianggarkan untuk belanja bantuan sosial pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 (Tiga puluh Tujuh) desa, dengan rincian 6 desa dengan anggaran Rp. 1.500.000.000,- dimasukan ke dalam APBN Murni dan 31( Tiga puluh Satu) Desa dimasukan ke dalam APBN Perubahan dengan anggaran sebesar Rp. 7.750.000.000,-.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPTS/2013 Tanggal 10 Juli 2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 440/KPST/M/2011, Nomor 444/KPST/M/2011, Nomor 447/KPST/M/2011, Nomor 494/KPST/M/2011, Nomor 499/KPST/M/2011, Nomor 500/KPST/M/2011, Nomor 518/KPST/M/2011, Nomor 93/KPST/M/2012, Nomor 136/KPST/M/2012, Nomor 81/KPST/M/2013, Nomor 152/KPST/M/2013, Nomor 153/KPST/M/2013, Nomor 156/KPST/M/2013, Nomor 202/KPST/M/2013 tentang pengangkatan atasan/ pembantu atasan kepala satuan kerja, atasan langsung kepala satuan kerja dan pejabat inti satuan kerja non vertical tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum, antara lain menetapkan sebagai berikut :
-
No Uraian Nama 1 KPA Aryani, S.E 2 PPK Adam Malik, ST 3 PP-SPM Firdaus Lie 4 Bendahara Pengeluaran Tri Susanti, A.Md
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 314/KPTS/M/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Infrastruktur Permukiman (PPIP) Tahun Anggaran 2013. Surat keputusan tersebut antara lain menetapkan desa sasaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan APBN-P tahun anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat sebagai berikut :
-
No Kecamatan Desa 1 Silat Hilir Penai 2 Silat Hilir Sentabai 3 Silat Hulu Belimbing 4 Bunut Hulu Nanga Dua 5 Mentebah Tanjung 6 Bika Nanga Manday 7 Kalis Nanga Kalis 8 Kalis Tapang daan 9 Kalis Ribang Kadeng 10 Kalis Rantau Bumbun 11 Seberuang Sejiram 12 Seberuang Bati 13 Seberuang Tanjung Keliling 14 Seberuang Bekuan 15 Semitau Sekedau 16 Empanang Keling Pangau 17 Empanang Bajau Andai 18 Badau Kekurak 19 Badau Seriang 20 Badau Tajum 21 Batang Lupar Melemba 22 Batang Lupar Sungai Abau 23 Batang Lupar Labian 24 Batang Lupar Mensiau 25 Batang Lupar Sungai Senunuk 26 Batang Lupar Labian Iraang 27 Embaloh Hulu Pulau Manak 28 Embaloh Hulu Ulak Pauk 29 Embaloh Hulu Langan Baru 30 Putussibau Utara Banua Tengah 31 Putussibau Utara Sungai Uluk Pain
Kemudian Jumlah dana untuk setiap desa sasaran ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,-. Dana tersebut sudah termasuk dana operasional Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebesar Rp. 5.000.000,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pengawasan dan pelaporan.
Bahwa Kemudian dalam melaksanakan program Pembangunan Infrastuktur Pedesaaan (PPIP) tahun 2013 Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Kapuas Hulu memberikan Tugas terhadap Terdakwa DANA SUPARTA selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 205/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013. Bersama- sama dengan Terdakwa RIYU, ST selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 198/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 198/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013, Terdakwa MUKSIN SYECH M. ZEIN, SE selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 207/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 207/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013, Terdakwa HADIDI, ST selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 194/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 tanggal 3 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 194/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2015, Terdakwa UBITGAM SAKHIRDA, SE selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) berdasarkan Surat Perintah Tugas 203/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 tanggal 3 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 203/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 tanggal 1 September 2013. Serta Terdakwa EDI SASRIANTO, ST Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten pada Program pembangunan Insfrastruktur Perpedesaan (PPIP) Tahun 2013 Lokasi Kabupaten Kapuas Hulu.
Bahwa Terdakwa sebagai Fasilitator Masyarakat baik selaku Fasilitator Pemberdayaan maupun Fasiliator Teknik, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas Fasilitator Masyarakat secara Umum meliputi :
Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa;
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan musdes dan rembug-rembug desa;
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan;
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana;
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD pada tangggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan;
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan social, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan;
Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, dan KD, Perangkat Aparat Desa dan Kepala Dusun;
Secara Khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai penggganti FM pada saat program selesai;
Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten untuk melancarkan kegaiatan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten;
Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten
Tugas Fasilitator Masyarakat (FM) Pemberdayaan Secara Khusus Meliputi :
Membantu dan mendampingi masyarakat untuk melaksanakan seluruh proses dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan program kepada masyarakat;
Memberdayakan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaannya;
Melakukan penyiapan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan;
Melakukan penyiapan masyarakat terutama untuk menjamin keterlibatan masyarakat miskin dan gender dalam pelaksanaan sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan;
Melakukan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan kepada OMS, dan KPP terkait dengan aspek peningkatan kapasitas pengelolaan program;
Mendampingin dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KPP, KD, dan Aparat Desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan untuk aspek ekonomi, social, dan lingkungan masyarakat;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM melalui SKS, identifikasi permasalahan, Penelaahan PJM desa (Bila sudah memiliki PJM Desa) atau dokumen hasil Musrenbangdes;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana teknis dan RAB;
Menginventrisir pengaduan dan permasalahan yang timbul untuk dilaporkan kepada KMK dan Satker di Tingkat Kabupaten dan Provinsi;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah, rembug desa pelaksanaan dan dalam pelaksanaan fisik di lapangan;
Melakukan pendampingan dalam hal kelembagaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat desa mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik, dan laporan pertanggungjawaban;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat khususnya KPP dalam menyusun operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun;
Membantu OMS dalam melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan program secara rutin;
Melakukan koordinasi dan melaporkan secara rutin kepada satker dan Tim Pelaksana di tingkat kabupaten.
Tugas Fasilitator masyarakat (FM) Teknik Secara Khusus Meliputi :
Menyusun rencana kerja pelaksanaan program di tingkat desa dengan mengacu kepada rencana kerja pelaksana program di tingkat Kabupaten;
Memberikan pemahaman terkait dengan petunjuk teknis infrastruktur, penyusun RAB, penyusunan RKM dan manajemen proyek;
Melakukan pendampingan masyarakat desa;
Memeberikan pelatihan kepada OMS, KD, dan KPP terkait dengan aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan;
Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP, Relawan, dan Aparat Desa untuk melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM;
Membimbing dan mendampingi KPP dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun;
Mendampingi masyarakat khususnya OMS, KPP, dan Aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur;
Melakukan verifikasi terhadap usulan RKM;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusnan Perencanaan Teknis dan RAB;
Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada OMS dan kader desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis terhadap KPP dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan
Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada OMS dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor : 12/SE/M/2012 struktur pelaksana kegiatan program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013 di 31 Desa/OMS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut :
Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat Bagian Cipta Karya adalah Sdr. ARKAN YAMRI,S.ST.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013 di 31 Desa/OMS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat bagian Cipta Karya adalah Sdr.PAMUNGKAS TEGUH SANTOSO,ST.
Kepala Satuan Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sdr. ARYANI,SE.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sdr. ADAM MALIK,ST.
Fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik.
Tenaga Ahli Managemen Kabupaten (TAMK)
Bahwa selanjutnya dalam kegiatan tersebut sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Program Pembangunan Insfratuktur Pedesaan di tingkat Desa dilaksanakan oleh :
Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP).
Kader Desa (KD)
yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa (Musdes), disahkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten. Susunan Pengurus Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
| No | Nama OMS | Tanggal Pembentukan | Susunan Penggurus OMS | ||
| Ketua | Sekretaris | Bendahara | |||
| 1 | OMS Desa Penai | 4 September 2013 | Andi | Skolastika F.S | Afianto |
| 2 | OMS Desa Sentabai | 4 September 2013 | Thomas Diman | Suti Harjo | Lovensius P |
| 3 | OMS Desa Belimbing | 3 September 2013 | Petrus P.M. Idi | Samuel | Philipus M |
| 4 | OMS Desa Nanga Dua | 3 September 2013 | Servasius Yulius Djoker | Y. Simpan | Jaluk |
| 5 | OMS Desa Tanjung | 4 September 2013 | Albertus L | Patrisius S | Margaretha |
| 6 | OMS Desa Nanga Manday | 4 September 2013 | Husni Us | Edi Yanto | Zulkartnaen |
| 7 | OMS Desa Nanga Kalis | 4 September 2013 | Junaidi | Santi Fitri | Ratno Agung P |
| 8 | OMS Desa Tapang Daan | 4 September 2013 | Robertus Rudy | Hendrikus Habibi | Lorensia Ginjung |
| 9 | OMS Desa Ribang Kadeng | 4 September 2013 | Ambrosius M | Teodorus L | Anastasia Nita |
| 10 | OMS Desa Rantau Bumbun | 3 September 2013 | Cung Fa Jung | Budianto | Jarop |
| 11 | OMS Desa Sejiram | 3 September 2013 | Aloysius Andri P | Viktor Aleng | Ignatius P |
| 12 | OMS Desa Bati | 4 September 2013 | Petrus Armas | Budi | Robby |
| 13 | OMS Desa Tanjung Keliling | 4 September 2013 | Aloysius Yusran | Daud | Fransiskus Arkhim |
| 14 | OMS Desa Bekuan | 3 September 2013 | Pendi Christian | Rosli | Kosmas |
| 15 | OMS Desa Sekedau | 3 September 2013 | Ingkau | Antonius Apung | Arsenius Apin |
| 16 | OMS Desa Keling Panggau | 4 September 2013 | Yohanes Narang | Herni Mulia | Bonifresonndoen |
| 17 | OMS Desa Baju Anda | 4 September 2013 | Petrus Pinin | Budianto | Bonifasius Baju |
| 18 | OMS Desa Kekurak | 3 September 2013 | Dominius J.J | Bujang Rusli | Suhaerman |
| 19 | OMS Desa Seriang | 4 September 2013 | P. Pilak Udam | Andreas Belansai | L. Bunsin |
| 20 | OMS Desa Tajum | 4 September 2013 | Lauren Jimbai | Gerinang | Mikael Jimis |
| 21 | OMS Desa Malemba | 3 September 2013 | Jikkotius M.U | Andi Antus | Budi Utomo |
| 22 | OMS Desa Sungai Abau | 4 September 2013 | Samad | Judan | Jimbun R |
| 23 | OMS Desa Labian | 4 September 2013 | Sugiyar | Yosep Unja | Mariyeta M |
| 24 | OMS Desa Mensiau | 4 September 2013 | F. Ngindang | Y. Ade | Mida |
| 25 | OMS Desa Sungai Senunuk | 3 September 2013 | Y.G. Jonius | Hamsiar | Marselus Rudi |
| 26 | OMS Desa Labian Iraang | 4 September 2013 | Yosep Uset | Andrew Layang | Herkulanus B |
| 27 | OMS Desa Pulau Manak | 3 September 2013 | B. Bangun | Nelson Biyu | Linus Iskandar |
| 28 | OMS Desa Ulak Pauk | 4 September 2013 | Ismail Karyo | Katarina Uun | Petrus Latif |
| 29 | OMS Desa Langan Baru | 3 September 2013 | Antonius M | Benyamin Isa | Hendrikus A |
| 30 | OMS Desa Banua Tengah | 3 September 2013 | Suprianus | Stepanus Silat | Petrus Munan |
| 31 | OMS Desa Sungai Uluk Palin | 3 September 2013 | Sisilia Sugin | Y, Ryan Nova | M. Posong |
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang terkait dengan penetapan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat pada pelaksanaan Program Pembangunan Insfratruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
| No | Nomor dan Tanggal Surat Perintah Tugas | Nama Fasilitator | Uraian Tugas | Lokasi Tugas |
| 1 | Surat Perintah Tugas Nomor : 07/SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/ 2013 dari PPK PPIP Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Propinsi Kalimantan Barat | Edi Sasrianto, ST | Tenanga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) | Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2 | Surat Perintah Tugas Nomor 07/SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/ 2013 dari PPK PPIP Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Propinsi Kalimantan Barat | Suwito, ST | Tenanga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) | Kabupaten Kapuas Hulu |
| 3 | Surat Perintah Tugas Nomor 08/SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/ 2013 dari PPK PPIP Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Propinsi Kalimantan Barat | Edi Subianto, ST | Tenanga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) | Kabupaten Kapuas Hulu |
| 4 | Surat Perintah Tugas Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013 dari PPK PPIP pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu | Jamaludin, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Putissibau Utara, Bika |
| Mukhsin, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Embaloh Hulu | ||
| Dana Saputra | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Ubitgam Sakhirda | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Amsyarrahman, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Badau | ||
| Erwan, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Semitau, Empanang | ||
| Muazan Perdana, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Seberuang | ||
| Mulyawati, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Kalis | ||
| Mus Jupriadi, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hulu, Mentebah | ||
| Ferry Sumantri | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu | ||
| Usman, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Putussibau Utara, Bika | ||
| Suransi Randi Saputra | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Embaloh Hulu | ||
| Robby Tomoro Putra, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Yanuardi Hardian, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Arif Budiman, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Badau | ||
| Riyu, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Semitau, Empanang | ||
| Surya Syafrilita, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Seberuang | ||
| Hadidi, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Kalis | ||
| Nugroho Setyo Wibowo, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hulu, Mentebah | ||
| Wira Mumarno, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu |
Bahwa Untuk menindaklanjuti, dalam melaksanakan Program Pembangunan Infrastruktur perpedesaan Tahun 2013 di lokasasi Kab. Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp. 250.000.000,- per Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), dan dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender (23 Oktober 2013 s/d 21 Desember 2013 pekerjaan tersebut dilaksanakan setelah penandatanganan surat perjanjian kerja antara pejabat pembuat komitmen PPIP pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dengan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebagai berikut:
| No | Nama OMS | No & Tanggal Surat Perjanjian Kerja | Pekerjaan Yang Dilaksanakan | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| 1 | OMS Desa Penai | 07/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 19 September 2013 | 1 | Pembangunan Jalan Tari Urugan Sirtu Dusun Tanjung Keling P = 408 M, L = 4 M, T = 0,10 M |
| 2 | Pembangunan Tambatan Perahu Dusun Swadaya P = 4 M dan L = 6 M | |||
| 3 | Pembangunan Jalan Gertak Kayu Dusun Beringin P = 14 M dan L = 3 M | |||
| 4 | Pembangunan Jalan Tani Dusun Sungai Kuncit P = 1500 M, L = 4 M, dan T = 0,2 M | |||
| Di Desa Penai Kecamatan Silat Hilir | ||||
| 2 | OMS Desa Sentabai | 08/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Sentabai Dusun Jentu 492 x 3 M dan T = 0,11 M |
| Di Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir | ||||
| 3 | OMS Desa Belimbing | 09/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Belimbing P = 553 x 2 M, T = 0,12 M |
| Di Desa Belimbing Kecamatan Silat Hulu | ||||
| 4 | OMS Desa Nanga Dua | 10/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (A) P = 156 M & L = 1,2 M |
| 2 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (B) P = 16 M & L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (C) P = 12 M & L = 2 M | |||
| 4 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (D) P = 8 M & L = 2 M | |||
| 5 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (E) P = 6 M & L = 2 M | |||
| 6 | Rehab Jembatan Gantung Dusun Petikah Jaya P = 68 M, L = 1,5 M (Ganti Papan Hanya 18 M) | |||
| Di Desa Nanga Kecamatan Bunut Hulu | ||||
| 5 | OMS Desa Tanjung | 11/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Rehab Total Jembatan Kayu Dusun Sungai Torak Kecil P = 30 L = 3 M |
| 2 | Rehab Total Jembatan Kayu Dusun Sungai Roban II P = 15 M dan L = 2 M | |||
| 3 | Rehab Jembatan Kayu Dusun Sungai Tongon P = 14 M dan L = 1,5 M | |||
| 4 | Pembuatan Jalan Tani Dusun Sungai Kijan P = 1000 M dan L = 3 M | |||
| 5 | Pembuatan Jalan Tani Dusun Ranah P = 1000 M dan L = 3 M | |||
| Di Desa Tanjung Kecamatan Mentebah | ||||
| 6 | OMS Desa Nanga Manday | 12/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Palau Menuju Jalan Ke Embaloh P = 50 M x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Pulau P = 48 M x 2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tanjung Kapuas (A) P = 42 M x 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tanjung Kapuas (B) P = 36 M x 2 M | |||
| Di Desa Nanga Manday Kecamatan Bika | ||||
| 7 | OMS Desa Nanga Kalis | 13/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb.Jalan Kayu Tran Nanga Kalis A P = 4 M, L = 4 M dan M = 3 M |
| 2 | Pemb. Jalan Kayu Tran Nanga Kalis A P = 4 M, L = 4 M dan M = 3 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Balai Pertemuan Trans nanga Kalis P = 13 M, L = 3,2 M dan T = 0,15 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Gudang Trans Nanga Kalis P = 10 M, L = 2 M & T = 0,15 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Postu Trans Nanga Kalis P = 19 M, L = 2 M & 0,15 M | |||
| 6 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Masjid Nanga Kalis P = 16 M, L = 2 M & 0,15 M | |||
| 7 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Postu Surau Nanga Kalis P = 16 M, L = 2 M & 0,15 M | |||
| Di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis | ||||
| 8 | OMS Desa Tapang Daan | 14/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Nanga Saray P = 301 M & L = 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sui Umbin P = 151 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Tapang Daan Kecamatan Kalis | ||||
| 9 | OMS Desa Ribang Kadeng | 15/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sakatetang RT 04 Nanga Iya P = 200 M dan L = 1,5 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sakatetang RT 03 P = 130 M dan L 1,5 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sungai Lawa RT 02 P = 113 M dan L = 1,5 M | |||
| 4 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Sungai Lawa RT 02 P = 4 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Ribang Kadeng Kecamatan Kalis | ||||
| 10 | OMS Desa Rantau Bumbun | 16/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Rantau Bumbun P = 280 M dan L = 1,5 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Kerean P = 300 M dan L = 1,5 M | |||
| Di Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis | ||||
| 11 | OMS Desa Sejiram | 17/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sejiram I P = 373M x 2 M dan T = 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sejiram II 10 M x 2 M dan T 0,12 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sejiram III 4 M x 6 M | |||
| Di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang | ||||
| 12 | OMS Desa Bati | 18/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Bati P = 346 x 1,5 M dan T = 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Sungai Apin RT 04 P = 150 x 1,5 M dan T 0,12 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Sungai Apin RT 03 P = 100 x 1,5 M dan T 0,12 M | |||
| Di Desa Bati Kecamatan Seberuang | ||||
| 13 | OMS Desa Tanjung Keliling | 19/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Tanjung Keliling P = 245 x 2 M dan T = 12 cm |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sayur P = 235 x 1,5 M dan T = 12 cm | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Kelakau P 100 x 1,5 M dan T = 12 cm | |||
| Di Desa Tanjung Keliling Kecamatan Seberuang | ||||
| 14 | OMS Desa Bekuan | 20/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton ke Tempat Pemakaman Umum Dusun Sungai Antu 294 x 2 x 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton RT 01 (Jalan Ulu Bekuan) Dusun Bekuan Dalam 400 x 2 x 0,12 M | |||
| Di Desa Bekuan Kecamatan Seberuang | ||||
| 15 | OMS Desa Sekedau | 21/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Gertak Kayu Menuju Pemakaman Dusun Sekedau P = 10 M & L = 2 M |
| 2 | Pemb. Gertak Kayu Menuju Pemakaman Dusun Sekedau P = 40 M & L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Gertaka Kayu Menuju Gereja Dusun Pelanjau P = 4 M & L = 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju SDN 11 Dusun Pelajau P = 80 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Kantor Desa Dusun Pelajau P = 30 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 6 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Posyandu Dusun Pelajau P = 14 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 7 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Gereja Dusun Sekedau P = 16 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 8 | Pemb. Gertak Kayu Jalan Rawa Dusun Sekedau P = 90 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Sekedau Kecamatan Semitau | ||||
| 16 | OMS Desa Keling Panggau | 22/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pembuatan Jalan Tani P = 1700 M dal L = 7 M |
| 2 | Pembuatan Jalan Tani P = 500 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Keling Panggau Kecamatan Empanang | ||||
| 17 | OMS Desa Bajau Andai | 23/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Peremajaan Pipa Dusun Semayus P = 1972 M |
| 2 | Pemb. Jembatan Pipa (A) P = 15 M dan T = 3 M | |||
| 3 | Pemb. Jembatan Pipa (B) P = 15 M dan T = 3 M | |||
| 4 | Pemb. Jembatan Pipa (C) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| 5 | Pemb. Jembatan Pipa (D) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| 6 | Pemb. Jembatan Pipa (E) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| 7 | Pemb. Jembatan Pipa (F) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| Di Desa Bajau Andau Kecamatan Empanang | ||||
| 19 | OMS Desa Seriang | 25/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jembatan Kayu Dusun Seriang Hulu P = 4 M dan L = 4 M |
| 2 | Pemb. Jembatan Kayu Dusun Seriang Hulu P = 2 M dan L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Pembukaan Jalan Tani Dusun Seriang Hulu P = 2000 M dan L = 6 M | |||
| Di Desa Seriang Kecamatan Badau | ||||
| 20 | OMS Desa Tajum | 26/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tangit 2 Tajum P = 130 M dan L = 1,2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tangit 1 P = 20 M dan L = 2,2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tangit 2 Tanah Putih P = 12 M dan L 1,5 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Tani Sirtu Dusun Tangit 4 P = 176 M dan L = 1,5 M | |||
| Di Desa Tajum Kecamatan Badau | ||||
| 21 | OMS Desa Melemba | 27/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Meliau P = 92 M dan L = 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Mangin P 140 M dan L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Sungai Pelaik P = 80 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Malemba Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 22 | OMS Desa Sungai Abau | 28/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sungai Sedik P = 200 x 1,5 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Sungai Sawah P = 140 x 1,5 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Jalan Perkampungan Dusun Sungai Abau Luar P = 118 x 3 M | |||
| Di Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 23 | OMS Desa Labian | 29/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Tani Dusun Tumbali P = 1000 x 3 M |
| 2 | Pemb. Jalan Tani Dusun Ngaung Keruh P = 1000 x 3 M | |||
| 3 | Pembuatan Box Beton Dusun Ukit-ukit P = 6 x 1 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Ukit-ukit P = 100 x 2 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Sirtu Dusun Ukit-ukit Hilir P = 620 x 2 M | |||
| Desa Labian Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 24 | OMS Desa Mensiau | 30/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton dusun Kelawik P = 130 x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Hamparan Sirtu Dusun Entebuloh P = 220 M dan L 2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Hamparan Sirtu Dusun Engkadan P = 100 x 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Keluain P = 200 x 2 M | |||
| Di Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 25 | OMS Desa Sungai Senunuk | 31/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Box Beton Dusun Kapar P = 5 x 1 M |
| 2 | Pemb. Jalan Sirtu BAtu Dusun Kapar P = 278 x 4 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Keladan PLAT A P = 70 x 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Keladan PLAT C P = 116 x 1,5 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Guntul P = 150 x 2 M | |||
| Di Desa Sungai Senunuk Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 26 | OMS Desa Labian Iraang | 32/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Bakul Menuju Dusun Karang Lunsa P = 345 x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Semawang P = 50 x 4 M | |||
| 3 | Rehab Jalan Rabat Beton Dusun Karang Lunsa P = 100 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Labian Iraan Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 27 | OMS Desa Pulau Manak | 33/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Balimbis P = 630 M dan L = 2 M |
| Di Desa pulau Manak Kecamatan Embaloh Hulu | ||||
| 28 | OMS Desa Ulak Pauk | 34/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Peningkatan Jalan Ulak Pauk P = 1920 x 3,10 M |
| 2 | Peningkatan Jalan Ulak Pauk (Timbunan Tanah Setempat) Swadaya Masyarakat P = 200 x 3,10 M | |||
| Di Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu | ||||
| 29 | OMS Desa Langan Baru | 35/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Unggak 300 x 1,5 x 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Bakong 250 x 1,5 x 0,12 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Apan 250 x 1,5 x 0,12 M | |||
| Di Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu | ||||
| 30 | OMS Desa Banua Tengah | 36/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hulu P = 370 x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Perkuburan Dusun Padang Jaya P = 140 x 4 M | |||
| 3 | Pemberishan Lokasi Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hulu (Swadaya) | |||
| 4 | Galian Saluran Di Samping Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hulu (Swadaya) | |||
| 5 | Galian Saluran Di Samping Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hilir (Swadaya) | |||
| Di Desa Banua Tengah Kecamatan Putussibau Utara | ||||
| 31 | OMS Dsea Uluk Palin | 37/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Gertak Kayu Menuju Gedung Balai Pertemuan Dusun Tanjung Kerja 85 M x 1 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton menuju Puskesdes Dusun Tanjung Kerja 14 M x 2 M x 0,15 M | |||
| 3 | Pemb. Jembatan Kayu Menuju Perkuburan dusun Tanjung Kerja 8 M x 4 M | |||
| 4 | Pemb. Tanggga Beton Menuju Sungai Dusun Sei. Uluk Palin P = 9 M, L = 1,5 M x 6 Unit | |||
| Di Desa Sungai Uluk Palin Kecamatan Putussibau Utara | ||||
Bahwa dalam pelaksanaanya masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mendapatkan dana sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah) Sehingga jumlah keseluruhan di 31 (tiga puluh satu) desa lokasi Kabupaten kapuas Hulu yaitu 31 x 250.000.000; = 7. 750.000.000; (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa pada saat akan dilakukan pelaksanaan pekerjaan atau terhadap pekerjaan telah selesai sesuai dengan progres Fisik kemudian masing-masing Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mengajukan Pencairan Angaran dengan mekanisme penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP kepada organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dilaksanakan dengan pola transfer uang melalui kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) setempat ke rekening bank masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), adapun Tahapan pencairan dana kegiatan PPIP diatur sebagai berikut :
Pencairan tahap pertama sebesar 40% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan ; kontrak kerja dan fotocopy buku rekening bank milik OMS, rencana pembangunan dana, SPM tahap I dan fotocopy rekening kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap I.
Pencairan tahap kedua sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan ; laporan kemajuan fisik, rencana penggunaan dana II, fotocopy rekening kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap II
Pencairan tahap ketiga sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan ; laporan kemajuan fisik, rencana penggunaan dana III, fotocopy rekening kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap III
Bahwa Terhadap penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 7.750.000.000,- kepada 31 (tiga puluh satu) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) di kabupaten Kapuas Hulu telah dilakukan 100%. Rincian penyaluran dan pencairan dana PPIP kepada 31 (tiga puluh satu) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebagai berikut :
| No | Nama OMS | No dan Tgl SP2D | Rupiah (Rp) | Nomor Rekening OMS |
| 1 | OMS Desa Penai | 002964Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI Cab. Putussibau 0305-01-006776-53-6 |
003269Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003518Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Penai | 250.000.000 | |||
| 2 | OMS Desa Sentabai | 0029357/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI Cab. Putussibau 0305-01-006765-53-6 |
003270Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003519Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sentabai | 250.000.000 | |||
| 3 | OMS Desa Belimbing | 002936Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710260 |
003271Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003520Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Belimbing | 250.000.000 | |||
| 4 | OMS Desa Nanga Dua | 002937Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006801-53-5 |
003272Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003521Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Nanga Dua | 250.000.000 | |||
| 5 | OMS Desa Tanjung | 002938Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006752-53-2 |
003273Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003522Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tanjung | 250.000.000 | |||
| 6 | OMS Desa Nanga Manday | 002953Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006744-53-9 |
003274Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003523Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Nanga Manday | 250.000.000 | |||
| 7 | OMS Desa Nanga Kalis | 002976Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006789-53-9 |
003275Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003524Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Nanga Kalis | 250.000.000 | |||
| 8 | OMS Desa Tapang Daan | 002976Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006789-53-9 |
003275Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003524Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tapang Daan | 250.000.000 | |||
| 9 | OMS Desa Ribang Kadeng | 002940Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710324 |
003276Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003526Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Ribang Kadeng | 250.000.000 | |||
| 10 | OMS Desa Rantau Bumbun | 002941Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006756-53-6 |
003277Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003527Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Rantau Bumbun | 250.000.000 | |||
| 11 | OMS Desa Sejiram | 002942Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006735-53-0 |
003278Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003528Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sejiram | 250.000.000 | |||
| 12 | OMS Desa Bati | 002943Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006736-53-6 |
003279Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003529Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Bati | 250.000.000 | |||
| 13 | OMS Desa Tanjung Keliling | 002944Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710359 |
003280Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003530Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tanjung Keliling | 250.000.000 | |||
| 14 | OMS Desa Bekuan | 002945Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006733-53-8 |
003281Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003531Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Bekuan | 250.000.000 | |||
| 15 | OMS Desa Sekedau | 002962Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006733-53-8 |
003282Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003532Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sekedau | 250.000.000 | |||
| 16 | OMS Desa Keling Pangau | 002963Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006747-53-7 |
003283Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003533Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Keling Pangau | 250.000.000 | |||
| 17 | OMS Desa Bajau Andai | 002960Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006746-53-1 |
003284Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003534Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Bajau Andai | 250.000.000 | |||
| 18 | OMS Desa Kekurak | 002958Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006782-53-7 |
003285Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003535Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Kekurak | 250.000.000 | |||
| 19 | OMS Desa Seriang | 002946Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006785-53-5 |
003286Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003536Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Seriang | 250.000.000 | |||
| 20 | OMS Desa Tajum | 002947Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006812-53-6 |
003257Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003537Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tajum | 250.000.000 | |||
| 21 | OMS Desa Melemba | 002948Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006780-53-5 |
003258Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003538Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Melemba | 250.000.000 | |||
| 22 | OMS Desa Sungai Abau | 002954Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006761-53-1 |
003259Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003539Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sungai Abau | 250.000.000 | |||
| 23 | OMS Desa Labian | 002955Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006774-53-4 |
003260Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003540Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Labian | 250.000.000 | |||
| 24 | OMS Desa Mensiau | 002949Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006768-53-3 |
003261Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003541Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Mensiau | 250.000.000 | |||
| 25 | OMS Desa Sungai Senunuk | 002961Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006772-53-2 |
003262Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003542Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sungai Senunuk | 250.000.000 | |||
| 26 | OMS Desa Labian Iraang | 002950Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006770-53-0 |
003263Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003543Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Labian Iraang | 250.000.000 | |||
| 27 | OMS Desa Pulau Manak | 002951Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710294 |
003264Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003544Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Pulau Manak | 250.000.000 | |||
| 28 | OMS Desa Ulak Pauk | 002956Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710286 |
003265Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003545Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Pulau Manak | 250.000.000 | |||
| 29 | OMS Desa Langan Baru | 002952Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006740-53-5 |
003266Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003546Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Langan Baru | 250.000.000 | |||
| 30 | OMS Desa Banua Tengah | 002957Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006764-53-9 |
003267Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003547Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Banua Tengah | 250.000.000 | |||
| 31 | OMS Desa Sungai Uluk Palin | 002959Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006841-53-5 |
003268Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003548Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sungai Uluk Palin | 250.000.000 | |||
| TOTAL | 7.750.000.000 | |||
Bahwa dalam kenyataannya dana yang di terima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (Oms) sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh Juta Rupiah) tidak di terima sepenuhnya oleh Masing-masing OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) sesuai dengan keterangan Terdakwa Edi Sasrianto, ST Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) lokasi Kab. Kapuas Hulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2013 dilaksanakan Sosialisasi pelaksanaan PPIP Tahun 2013 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, yang di hadiri oleh Seluruh kepala Desa dan Masyarakat yang telah di tetapkan sebagai penerima program PPIP tahun 2013 dan di hadiri Kepala Dinas Cipta karya Kab. Kapuas Hulu, Pejabat Pembuat Komitmen, Sdr. Aryani Selaku Satker pelaksana Kab. Kapuas Hulu serta Dari Dinas Cipta Karya Provinsi Kalimantan Barat yaitu sdr. Jailani, sdr. Agus Irawan, Sdr. Budi Santoso dan sdr. Untung Purnomo dan Selanjutnya setelah Sosialisasi tersebut masing-masing OMS menyampaikan kepada saksi Edi Sasrianto, ST ada pemotongan sebesar Rp. 12 % yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- dari setiap organisasi Masyarakat setempat (OMS) dari jumlah anggaran yang diterima oleh masing-masing sebesar Rp.250.000.000,- , pemotongan tersebut untuk biaya ADMINISTRASI yang berawal dari keluhan seluruh Fasilitator Masyarakat baik fasilitator pemberdayaan maupun fasilitator Teknik tentang Biaya Transfortasi ke lapangan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat/ Desa.
Bahwa Terdakwa Dana Suparta Selaku Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan infrastruktur perpedesaan lokasi Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013) sesuai dengan Surat Tugas dan Surat Perjanjian Kerja tersebut diatas, mendampingi Organisasi Masyarakat Setempat diantaranya :
Desa Tekurak Kecamatan Badau
Desa Malemba Kec. Batang Lupar
Desa Mensiau Kec. Batang Lupar
Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar.
Bahwa selanjutnya peran Terdakwa dalam proses pemotongan dana sebesar RP. 30.000.000,- tersebut diatas, Ketika Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) Terdakwa mendampingi dan mengarahkan setiap pencairan dengan cara setiap pencairan dana PPIP yaitu setiap OMS akan mencairkan baik Tahap Pertama, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga di Bank, baik itu di Bank BRI Cabang Putussibau atau pun pada Bank Kalbar Cabang Putussibau dengan didampingi oleh Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) dengan alasan pencairan tidak bisa keluar jika tidak didampingi oleh pihak Fasilitator Masyarakat baik fasilitator pemberdayaan maupun fasilitator Teknik dan setelah uang tersebut cair kemudian pihak OMS yang bersangkutan langsung diarahkan dan disuruh oleh Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat ( fasilitator Pemberdayaan) bersama-sama OMS untuk menyerahkan uang potongan tersebut di CV. Raihan Kedamin Kab. Kapuas Hulu sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati, dengan anggaran yang besarnya masing-masing :
Pencairan tahap pertama sebesar 40% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen kabupaten (KMK) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pencairan tahap kedua sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen kabupaten (KMK) sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap ketiga sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen kabupaten (KMK) sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Dominikus Jackson Jangguk, selaku ketua OMS Desa Kekurak Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu, Saksi Franciskus Selvinus Ggindang Ketua OMS Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, Saksi Yosef Uset Selaku Ketua Oms Labian iraang kec Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu bahwa dalam proses Pencairan terdakwa memberitahukan kepada OMS terkait dana tersebut sudah bisa di cairkan selanjutnya ketua Oms dengan Bendahara OMS yang didampingi oleh Terdakwa mengajukan pencairan ke Bank BRI Cabang Putussibau atau Bank Kalbar setelah di Verifikasi oleh Saksi Tri Susanti Amd Selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Firdaus Lie Selaku pejabat Pengujian Surat perintah pembayaran pada Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kab. Kapuas Hulu, Kemudian setelah di cairkan di Bank terkait oleh Terdakwa setiap tahapan pencairan Ketua OMS diarahkan ke CV Raihan untuk di lakukan pemotongan dan penyerahan uang tersebut.
Bahwa Berdasarkan pedoman Progama pembangunan Insfrastruktur Perpedesaan setiap Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang seharusnya mendapatkan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp. 250.000.000.00; (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun dalam kenyataannya para Organisasi Masyarakat Setempat mendapatkan dana dari Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan sebesar Rp. 220.000.000.00; (dua ratus dua puluh juta rupiah) karena ada pemotongan oleh Terdakwa Edi Sasrianto selaku Tenaga Ahli Managemen Kabupaten baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik) sebesar 12 % dari pagu dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) atau sebesar Rp. 30.000.000.00; (tiga puluh juta rupiah) pada kegiatan PPIP di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 dengan penghitungan sebagai berikut:
| No. | Desa / OMS | Dana PPIP yang seharusnya diterima (Rp.) | Dana PPIP yang diterima (Rp.) | Kerugian Keuangan Negara (Rp.) |
| 1. | Desa Penai | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 2. | Desa Sentabai | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 3. | Desa Belimbing | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 4. | Desa Nanga Dua | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 5. | Desa Tanjung | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 6. | Desa Nanga Manday | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 7. | Desa Nanga Kalis | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 8. | Desa Tapang Daan | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 9. | Desa Ribang Kadeng | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 10. | Desa Rantau Bumbun | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 11. | Desa Sejiram | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 12. | Desa Bati | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 13. | Desa Tanjung Keliling | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 14. | Desa Bekuan | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 15. | Desa Sekedau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 16. | Desa Keling Panggau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 17. | Desa Bajau Andai | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 18. | Desa Kekurak | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 19. | Desa Seriang | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 20. | Desa Tajum | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 21. | Desa Melemba | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 22. | Desa Sungai Abau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 23. | Desa Labian | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 24. | Desa Mensiau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 25. | Desa Sungai Senunuk | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 26. | Desa Labian | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 27. | Desa Pulau Manak | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 28. | Desa Ulak Pauk | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 29. | Desa Langan Baru | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 30. | Desa Benua Tengah | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 31. | Desa Sungai Uluk Palin | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| Jumlah | 7.750.000.000.00; | 6.820.000.000.00 | 930.000.000.00; |
Bahwa setelah pelaksanaan Program Pembangunan Insfrastruktur Perpedesaan Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu selesai dilaksanakan, maka jumlah uang dari pembayaran Jasa administrasi yang diperoleh dari pemotongan sebesar 12% dari Pagu Dana bagi setiap Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebesar Rp.930.000.000,-(Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh Terdakwa Edi Sasrianto, ST di gunakan untuk pembelian ATK, biaya foto copy, biaya makan dan minum,biaya mobilisasi sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan Puluh Juta Rupiah) sisanya sebesar Rp.840.000.000,-(Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Terdakwa bagikan kepada fasilitator masyarakat ( fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik serta Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK), Terdakwa Muksin, Terdakwa Dana Suparta, Terdakwa Hadidi ST, Terdakwa Ubitgam, Terdakwa Riyu dan sdr. Usman (dalam proses penyidikan) , Ferry Sumantri ( dalam proses penyidikan)
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa Muksin, Terdakwa Hadidi ST, Terdakwa Ubitgam, Terdakwa Riyu serta Terdakwa Edi Sasrianto, ST dalam pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan ( PPIP ) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 yaitu dengan melakukan pemotongan penyaluran dana PPIP di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat sebesar 12% sebesar Rp 30.000.000,00 dari 31 Organisasi Masyarakat Setempat dari Anggaran sebesar Rp 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) setiap Organisasi masyarakat setempat (OMS) namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp 220.000.000,00 ( dua ratus dua puluh juta rupiah. Oleh karena itu perbuatan tersebut betentangan dengan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau yang mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menajdi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tanggal 1 juni 2012 tentang belanja bantuan social pada Kementrian Negara/Lembaga pasal 16;
Ayat (1) kuasa PA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana belanja bantuan social kepada penerima bantuan social
Ayat (2) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana belanja bantuan social kepada penerima bantuan social untuk menjamin bantuan social telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kuasa PA.
Surat Perjanjian Kerja Antara Pejabat Pembuat Komitmen PPIP pada dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dengan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
Pedoman pelaksanaan PPIP tahun 2013 dari Direktorat Jendral Cipta KArya Kementrian Pekerjaan Umum, bab 3 poin 3.2 yaitu; jumlah dana PPIP untuk setiap desa sasaran ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,-. Dana tersebut sudah termasuk dana operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000.,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan laporan. Dana operasional hanya boleh dipergunakan untuk biaya perjalanan OMS, pembelian ATK, materai, papan informasi, papan proyek, dan pelaporan dokumentasi. Dana ini tidak diperbolehkan sebagai honor OMS, kader desa dan pelaku program lainnya.
Bahwa Berdasrkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-414/PW14/5/2014 Tanggal 28 Agustus 2014 dalam rangka penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perpedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya berupa pemotongan dana PPIP sebesar 12% dari pagu dana PPIP setiap PMS atau Rp. 30.000.000,- untuk setiap OMS, Sehingga diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 930.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) bersama-sama Terdakwa Muksin, Terdakwa Hadidi ST, Terdakwa Ubitgam, Terdakwa Riyu serta Terdakwa Edi Sasrianto, ST Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dalam Program Pembangunan Infrastruktur Perpedesaan (PPIP) di 31 Desa Yang ada Di Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 yang berpengaruh terhadap Kwalitas dan kwantitas Fisik Pekerjaan dan Gaji upah pekerja Sehingga menimbulkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 930.000.000,- ( sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 ayat (1) KUHP. ---
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa DANA SUPARTA selaku Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, secara bersama-sama dan Sendiri-sendiri dengan Terdakwa RIYU, ST( diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 198/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Terdakwa MUKSIN SYECH M. ZEIN, SE(diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 207/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Terdakwa HADIDI, ST ( diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 194/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Terdakwa UBITGAM SAKHIRDA, SE (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 2013/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013, Serta Terdakwa EDI SASRIANTO, ST (diajukan penuntutan secara terpisah) Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten Lokasi Kabupaten Kapuas Hulu, baik secara bersama-sama dan bersekutu atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri sekitar bulan September 2013 sampai dengan bulan 31 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di 31 Desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA Tahun anggaran 2013 Nomor : DIPA 033.05.1504047/2013 Tanggal 5 Desember 2013, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 perihal Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makasar, Mataram, Kupang dan Jayapura. Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenagan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam pelaksanaan Program Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di Kabupaten Kapuas Hulu TA. 2013 perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA Tahun anggaran 2013 Nomor: DIPA-033.05.1.5040447/2013 tanggal 5 Desember 2012, revisi ke-4 (empat) tanggal 23 desember 2013 mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman dari Direktorat Jendral Cipta Karya, Kemenrian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 14.850.000.000,- ( Empat Belas Milyar Delapan Ratus lima puluh Juta Rupiah) Dari jumlah dana tersebut sebesar Rp. 9.250.000.000,-( Sembilan Milyar Dua Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dianggarkan untuk belanja bantuan sosial pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 (Tiga puluh Tujuh) desa, dengan rincian 6 desa dengan anggaran Rp. 1.500.000.000,- dimasukan ke dalam APBN Murni dan 31( Tiga puluh Satu) Desa dimasukan ke dalam APBN Perubahan dengan anggaran sebesar Rp. 7.750.000.000,-.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPTS/2013 Tanggal 10 Juli 2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 440/KPST/M/2011, Nomor 444/KPST/M/2011, Nomor 447/KPST/M/2011, Nomor 494/KPST/M/2011, Nomor 499/KPST/M/2011, Nomor 500/KPST/M/2011, Nomor 518/KPST/M/2011, Nomor 93/KPST/M/2012, Nomor 136/KPST/M/2012, Nomor 81/KPST/M/2013, Nomor 152/KPST/M/2013, Nomor 153/KPST/M/2013, Nomor 156/KPST/M/2013, Nomor 202/KPST/M/2013 tentang pengangkatan atasan/ pembantu atasan kepala satuan kerja, atasan langsung kepala satuan kerja dan pejabat inti satuan kerja non vertical tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum, antara lain menetapkan sebagai berikut :
-
No Uraian Nama 1 KPA Aryani, S.E 2 PPK Adam Malik, ST 3 PP-SPM Firdaus Lie 4 Bendahara Pengeluaran Tri Susanti, A.Md
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 314/KPTS/M/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Infrastruktur Permukiman (PPIP) Tahun Anggaran 2013. Surat keputusan tersebut antara lain menetapkan desa sasaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan APBN-P tahun anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat sebagai berikut :
-
No Kecamatan Desa 1 Silat Hilir Penai 2 Silat Hilir Sentabai 3 Silat Hulu Belimbing 4 Bunut Hulu Nanga Dua 5 Mentebah Tanjung 6 Bika Nanga Manday 7 Kalis Nanga Kalis 8 Kalis Tapang daan 9 Kalis Ribang Kadeng 10 Kalis Rantau Bumbun 11 Seberuang Sejiram 12 Seberuang Bati 13 Seberuang Tanjung Keliling 14 Seberuang Bekuan 15 Semitau Sekedau 16 Empanang Keling Pangau 17 Empanang Bajau Andai 18 Badau Kekurak 19 Badau Seriang 20 Badau Tajum 21 Batang Lupar Melemba 22 Batang Lupar Sungai Abau 23 Batang Lupar Labian 24 Batang Lupar Mensiau 25 Batang Lupar Sungai Senunuk 26 Batang Lupar Labian Iraang 27 Embaloh Hulu Pulau Manak 28 Embaloh Hulu Ulak Pauk 29 Embaloh Hulu Langan Baru 30 Putussibau Utara Banua Tengah 31 Putussibau Utara Sungai Uluk Pain
Kemudian Jumlah dana untuk setiap desa sasaran ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,-. Dana tersebut sudah termasuk dana operasional Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebesar Rp. 5.000.000,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pengawasan dan pelaporan.
Bahwa Kemudian dalam melaksanakan program Pembangunan Infrastuktur Pedesaaan (PPIP) tahun 2013 Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kab. Kapuas Hulu memberikan Tugas terhadap Terdakwa DANA SUPARTA selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 205/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013. Bersama- sama dengan Terdakwa RIYU, ST selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 198/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 198/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013, Terdakwa MUKSIN SYECH M. ZEIN, SE selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 207/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 207/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013, Terdakwa HADIDI, ST selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 194/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 tanggal 3 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 194/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2015, Terdakwa UBITGAM SAKHIRDA, SE selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) berdasarkan Surat Perintah Tugas 203/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 tanggal 3 September 2013, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 203/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 3 September 2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 tanggal 1 September 2013. Serta Terdakwa EDI SASRIANTO, ST Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten pada Program pembangunan Insfrastruktur Perpedesaan (PPIP) Tahun 2013 Lokasi Kabupaten Kapuas Hulu.
Bahwa Terdakwa sebagai Fasilitator Masyarakat baik selaku Fasilitator Pemberdayaan maupun Fasiliator Teknik, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas Fasilitator Masyarakat secara Umum meliputi :
Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa;
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan musdes dan rembug-rembug desa;
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan;
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana;
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD pada tangggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan;
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan social, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan;
Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, dan KD, Perangkat Aparat Desa dan Kepala Dusun;
Secara Khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai penggganti FM pada saat program selesai;
Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten untuk melancarkan kegaiatan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten;
Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten
Tugas Fasilitator Masyarakat (FM) Pemberdayaan Secara Khusus Meliputi :
Membantu dan mendampingi masyarakat untuk melaksanakan seluruh proses dan prosedur yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan program kepada masyarakat;
Memberdayakan seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan program mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaannya;
Melakukan penyiapan masyarakat untuk mengikuti sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa dan pelatihan;
Melakukan penyiapan masyarakat terutama untuk menjamin keterlibatan masyarakat miskin dan gender dalam pelaksanaan sosialisasi, musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan;
Melakukan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan musyawarah desa, rembug desa, dan pelatihan kepada OMS, dan KPP terkait dengan aspek peningkatan kapasitas pengelolaan program;
Mendampingin dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KPP, KD, dan Aparat Desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan untuk aspek ekonomi, social, dan lingkungan masyarakat;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan RKM melalui SKS, identifikasi permasalahan, Penelaahan PJM desa (Bila sudah memiliki PJM Desa) atau dokumen hasil Musrenbangdes;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam penyusunan rencana teknis dan RAB;
Menginventrisir pengaduan dan permasalahan yang timbul untuk dilaporkan kepada KMK dan Satker di Tingkat Kabupaten dan Provinsi;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah, rembug desa pelaksanaan dan dalam pelaksanaan fisik di lapangan;
Melakukan pendampingan dalam hal kelembagaan dan manajemen pelaksanaan kegiatan;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat desa mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik, dan laporan pertanggungjawaban;
Memberdayakan dan mendampingi masyarakat khususnya KPP dalam menyusun operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun;
Membantu OMS dalam melakukan publikasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan program secara rutin;
Melakukan koordinasi dan melaporkan secara rutin kepada satker dan Tim Pelaksana di tingkat kabupaten.
Tugas Fasilitator masyarakat (FM) Teknik Secara Khusus Meliputi :
Menyusun rencana kerja pelaksanaan program di tingkat desa dengan mengacu kepada rencana kerja pelaksana program di tingkat Kabupaten;
Memberikan pemahaman terkait dengan petunjuk teknis infrastruktur, penyusun RAB, penyusunan RKM dan manajemen proyek;
Melakukan pendampingan masyarakat desa;
Memeberikan pelatihan kepada OMS, KD, dan KPP terkait dengan aspek teknis dan manajemen proyek serta pengawasan pelaksanaan;
Mendampingi dan memberdayakan masyarakat khususnya OMS, KD, KPP, Relawan, dan Aparat Desa untuk melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM;
Membimbing dan mendampingi KPP dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun;
Mendampingi masyarakat khususnya OMS, KPP, dan Aparat desa untuk melakukan identifikasi permasalahan kemiskinan dan kebutuhan infrastruktur;
Melakukan verifikasi terhadap usulan RKM;
Melakukan pendampingan teknis dalam penyusnan Perencanaan Teknis dan RAB;
Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada OMS dan kader desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
Melakukan pendampingan teknis terhadap KPP dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan
Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada OMS dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan.
Bahwa Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor : 12/SE/M/2012 struktur pelaksana kegiatan program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013 di 31 Desa/OMS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut :
Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat Bagian Cipta Karya adalah Sdr. ARKAN YAMRI,S.ST.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013 di 31 Desa/OMS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat bagian Cipta Karya adalah Sdr.PAMUNGKAS TEGUH SANTOSO,ST.
Kepala Satuan Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sdr. ARYANI,SE.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sdr. ADAM MALIK,ST.
Fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik.
Tenaga Ahli Managemen Kabupaten (TAMK)
Bahwa selanjutnya dalam kegiatan tersebut sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Program Pembangunan Insfratuktur Pedesaan di tingkat Desa dilaksanakan oleh :
Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP).
Kader Desa (KD)
yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa (Musdes), disahkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten. Susunan Pengurus Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
| No | Nama OMS | Tanggal Pembentukan | Susunan Penggurus OMS | ||
| Ketua | Sekretaris | Bendahara | |||
| 1 | OMS Desa Penai | 4 September 2013 | Andi | Skolastika F.S | Afianto |
| 2 | OMS Desa Sentabai | 4 September 2013 | Thomas Diman | Suti Harjo | Lovensius P |
| 3 | OMS Desa Belimbing | 3 September 2013 | Petrus P.M. Idi | Samuel | Philipus M |
| 4 | OMS Desa Nanga Dua | 3 September 2013 | Servasius Yulius Djoker | Y. Simpan | Jaluk |
| 5 | OMS Desa Tanjung | 4 September 2013 | Albertus L | Patrisius S | Margaretha |
| 6 | OMS Desa Nanga Manday | 4 September 2013 | Husni Us | Edi Yanto | Zulkartnaen |
| 7 | OMS Desa Nanga Kalis | 4 September 2013 | Junaidi | Santi Fitri | Ratno Agung P |
| 8 | OMS Desa Tapang Daan | 4 September 2013 | Robertus Rudy | Hendrikus Habibi | Lorensia Ginjung |
| 9 | OMS Desa Ribang Kadeng | 4 September 2013 | Ambrosius M | Teodorus L | Anastasia Nita |
| 10 | OMS Desa Rantau Bumbun | 3 September 2013 | Cung Fa Jung | Budianto | Jarop |
| 11 | OMS Desa Sejiram | 3 September 2013 | Aloysius Andri P | Viktor Aleng | Ignatius P |
| 12 | OMS Desa Bati | 4 September 2013 | Petrus Armas | Budi | Robby |
| 13 | OMS Desa Tanjung Keliling | 4 September 2013 | Aloysius Yusran | Daud | Fransiskus Arkhim |
| 14 | OMS Desa Bekuan | 3 September 2013 | Pendi Christian | Rosli | Kosmas |
| 15 | OMS Desa Sekedau | 3 September 2013 | Ingkau | Antonius Apung | Arsenius Apin |
| 16 | OMS Desa Keling Panggau | 4 September 2013 | Yohanes Narang | Herni Mulia | Bonifresonndoen |
| 17 | OMS Desa Baju Anda | 4 September 2013 | Petrus Pinin | Budianto | Bonifasius Baju |
| 18 | OMS Desa Kekurak | 3 September 2013 | Dominius J.J | Bujang Rusli | Suhaerman |
| 19 | OMS Desa Seriang | 4 September 2013 | P. Pilak Udam | Andreas Belansai | L. Bunsin |
| 20 | OMS Desa Tajum | 4 September 2013 | Lauren Jimbai | Gerinang | Mikael Jimis |
| 21 | OMS Desa Malemba | 3 September 2013 | Jikkotius M.U | Andi Antus | Budi Utomo |
| 22 | OMS Desa Sungai Abau | 4 September 2013 | Samad | Judan | Jimbun R |
| 23 | OMS Desa Labian | 4 September 2013 | Sugiyar | Yosep Unja | Mariyeta M |
| 24 | OMS Desa Mensiau | 4 September 2013 | F. Ngindang | Y. Ade | Mida |
| 25 | OMS Desa Sungai Senunuk | 3 September 2013 | Y.G. Jonius | Hamsiar | Marselus Rudi |
| 26 | OMS Desa Labian Iraang | 4 September 2013 | Yosep Uset | Andrew Layang | Herkulanus B |
| 27 | OMS Desa Pulau Manak | 3 September 2013 | B. Bangun | Nelson Biyu | Linus Iskandar |
| 28 | OMS Desa Ulak Pauk | 4 September 2013 | Ismail Karyo | Katarina Uun | Petrus Latif |
| 29 | OMS Desa Langan Baru | 3 September 2013 | Antonius M | Benyamin Isa | Hendrikus A |
| 30 | OMS Desa Banua Tengah | 3 September 2013 | Suprianus | Stepanus Silat | Petrus Munan |
| 31 | OMS Desa Sungai Uluk Palin | 3 September 2013 | Sisilia Sugin | Y, Ryan Nova | M. Posong |
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang terkait dengan penetapan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat pada pelaksanaan Program Pembangunan Insfratruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
| No | Nomor dan Tanggal Surat Perintah Tugas | Nama Fasilitator | Uraian Tugas | Lokasi Tugas |
| 1 | Surat Perintah Tugas Nomor : 07/SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/ 2013 dari PPK PPIP Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Propinsi Kalimantan Barat | Edi Sasrianto, ST | Tenanga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) | Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2 | Surat Perintah Tugas Nomor 07/SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/ 2013 dari PPK PPIP Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Propinsi Kalimantan Barat | Suwito, ST | Tenanga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) | Kabupaten Kapuas Hulu |
| 3 | Surat Perintah Tugas Nomor 08/SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/ 2013 dari PPK PPIP Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Propinsi Kalimantan Barat | Edi Subianto, ST | Tenanga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) | Kabupaten Kapuas Hulu |
| 4 | Surat Perintah Tugas Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 Tanggal 1 September 2013 dari PPK PPIP pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu | Jamaludin, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Putissibau Utara, Bika |
| Mukhsin, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Embaloh Hulu | ||
| Dana Saputra | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Ubitgam Sakhirda | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Amsyarrahman, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Badau | ||
| Erwan, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Semitau, Empanang | ||
| Muazan Perdana, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Seberuang | ||
| Mulyawati, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Kalis | ||
| Mus Jupriadi, SE | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hulu, Mentebah | ||
| Ferry Sumantri | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu | ||
| Usman, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Putussibau Utara, Bika | ||
| Suransi Randi Saputra | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Embaloh Hulu | ||
| Robby Tomoro Putra, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Yanuardi Hardian, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Batang Lupar | ||
| Arif Budiman, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Badau | ||
| Riyu, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Semitau, Empanang | ||
| Surya Syafrilita, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Seberuang | ||
| Hadidi, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Kalis | ||
| Nugroho Setyo Wibowo, ST | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hulu, Mentebah | ||
| Wira Mumarno, Amd | Tenaga Fasiltator Masyarakat | Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu |
Bahwa Untuk menindaklanjuti, dalam melaksanakan Program Pembangunan Infrastruktur perpedesaan Tahun 2013 di lokasasi Kab. Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp. 250.000.000,- per Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), dan dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender (23 Oktober 2013 s/d 21 Desember 2013 pekerjaan tersebut dilaksanakan setelah penandatanganan surat perjanjian kerja antara pejabat pembuat komitmen PPIP pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dengan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebagai berikut:
| No | Nama OMS | No & Tanggal Surat Perjanjian Kerja | Pekerjaan Yang Dilaksanakan | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | |
| 1 | OMS Desa Penai | 07/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 19 September 2013 | 1 | Pembangunan Jalan Tari Urugan Sirtu Dusun Tanjung Keling P = 408 M, L = 4 M, T = 0,10 M |
| 2 | Pembangunan Tambatan Perahu Dusun Swadaya P = 4 M dan L = 6 M | |||
| 3 | Pembangunan Jalan Gertak Kayu Dusun Beringin P = 14 M dan L = 3 M | |||
| 4 | Pembangunan Jalan Tani Dusun Sungai Kuncit P = 1500 M, L = 4 M, dan T = 0,2 M | |||
| Di Desa Penai Kecamatan Silat Hilir | ||||
| 2 | OMS Desa Sentabai | 08/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Sentabai Dusun Jentu 492 x 3 M dan T = 0,11 M |
| Di Desa Sentabai Kecamatan Silat Hilir | ||||
| 3 | OMS Desa Belimbing | 09/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Belimbing P = 553 x 2 M, T = 0,12 M |
| Di Desa Belimbing Kecamatan Silat Hulu | ||||
| 4 | OMS Desa Nanga Dua | 10/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (A) P = 156 M & L = 1,2 M |
| 2 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (B) P = 16 M & L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (C) P = 12 M & L = 2 M | |||
| 4 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (D) P = 8 M & L = 2 M | |||
| 5 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Petikah Jaya (E) P = 6 M & L = 2 M | |||
| 6 | Rehab Jembatan Gantung Dusun Petikah Jaya P = 68 M, L = 1,5 M (Ganti Papan Hanya 18 M) | |||
| Di Desa Nanga Kecamatan Bunut Hulu | ||||
| 5 | OMS Desa Tanjung | 11/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Rehab Total Jembatan Kayu Dusun Sungai Torak Kecil P = 30 L = 3 M |
| 2 | Rehab Total Jembatan Kayu Dusun Sungai Roban II P = 15 M dan L = 2 M | |||
| 3 | Rehab Jembatan Kayu Dusun Sungai Tongon P = 14 M dan L = 1,5 M | |||
| 4 | Pembuatan Jalan Tani Dusun Sungai Kijan P = 1000 M dan L = 3 M | |||
| 5 | Pembuatan Jalan Tani Dusun Ranah P = 1000 M dan L = 3 M | |||
| Di Desa Tanjung Kecamatan Mentebah | ||||
| 6 | OMS Desa Nanga Manday | 12/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Palau Menuju Jalan Ke Embaloh P = 50 M x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Pulau P = 48 M x 2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tanjung Kapuas (A) P = 42 M x 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tanjung Kapuas (B) P = 36 M x 2 M | |||
| Di Desa Nanga Manday Kecamatan Bika | ||||
| 7 | OMS Desa Nanga Kalis | 13/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb.Jalan Kayu Tran Nanga Kalis A P = 4 M, L = 4 M dan M = 3 M |
| 2 | Pemb. Jalan Kayu Tran Nanga Kalis A P = 4 M, L = 4 M dan M = 3 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Balai Pertemuan Trans nanga Kalis P = 13 M, L = 3,2 M dan T = 0,15 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Gudang Trans Nanga Kalis P = 10 M, L = 2 M & T = 0,15 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Postu Trans Nanga Kalis P = 19 M, L = 2 M & 0,15 M | |||
| 6 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Masjid Nanga Kalis P = 16 M, L = 2 M & 0,15 M | |||
| 7 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Postu Surau Nanga Kalis P = 16 M, L = 2 M & 0,15 M | |||
| Di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis | ||||
| 8 | OMS Desa Tapang Daan | 14/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Nanga Saray P = 301 M & L = 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sui Umbin P = 151 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Tapang Daan Kecamatan Kalis | ||||
| 9 | OMS Desa Ribang Kadeng | 15/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sakatetang RT 04 Nanga Iya P = 200 M dan L = 1,5 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sakatetang RT 03 P = 130 M dan L 1,5 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sungai Lawa RT 02 P = 113 M dan L = 1,5 M | |||
| 4 | Pemb. Gertak Kayu Dusun Sungai Lawa RT 02 P = 4 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Ribang Kadeng Kecamatan Kalis | ||||
| 10 | OMS Desa Rantau Bumbun | 16/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Rantau Bumbun P = 280 M dan L = 1,5 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Kerean P = 300 M dan L = 1,5 M | |||
| Di Desa Rantau Bumbun Kecamatan Kalis | ||||
| 11 | OMS Desa Sejiram | 17/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sejiram I P = 373M x 2 M dan T = 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sejiram II 10 M x 2 M dan T 0,12 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sejiram III 4 M x 6 M | |||
| Di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang | ||||
| 12 | OMS Desa Bati | 18/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Bati P = 346 x 1,5 M dan T = 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Sungai Apin RT 04 P = 150 x 1,5 M dan T 0,12 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Sungai Apin RT 03 P = 100 x 1,5 M dan T 0,12 M | |||
| Di Desa Bati Kecamatan Seberuang | ||||
| 13 | OMS Desa Tanjung Keliling | 19/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Tanjung Keliling P = 245 x 2 M dan T = 12 cm |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sayur P = 235 x 1,5 M dan T = 12 cm | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Kelakau P 100 x 1,5 M dan T = 12 cm | |||
| Di Desa Tanjung Keliling Kecamatan Seberuang | ||||
| 14 | OMS Desa Bekuan | 20/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton ke Tempat Pemakaman Umum Dusun Sungai Antu 294 x 2 x 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton RT 01 (Jalan Ulu Bekuan) Dusun Bekuan Dalam 400 x 2 x 0,12 M | |||
| Di Desa Bekuan Kecamatan Seberuang | ||||
| 15 | OMS Desa Sekedau | 21/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Gertak Kayu Menuju Pemakaman Dusun Sekedau P = 10 M & L = 2 M |
| 2 | Pemb. Gertak Kayu Menuju Pemakaman Dusun Sekedau P = 40 M & L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Gertaka Kayu Menuju Gereja Dusun Pelanjau P = 4 M & L = 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju SDN 11 Dusun Pelajau P = 80 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Kantor Desa Dusun Pelajau P = 30 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 6 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Posyandu Dusun Pelajau P = 14 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 7 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Gereja Dusun Sekedau P = 16 M, L = 2 M dan T = 0,15 M | |||
| 8 | Pemb. Gertak Kayu Jalan Rawa Dusun Sekedau P = 90 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Sekedau Kecamatan Semitau | ||||
| 16 | OMS Desa Keling Panggau | 22/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pembuatan Jalan Tani P = 1700 M dal L = 7 M |
| 2 | Pembuatan Jalan Tani P = 500 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Keling Panggau Kecamatan Empanang | ||||
| 17 | OMS Desa Bajau Andai | 23/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Peremajaan Pipa Dusun Semayus P = 1972 M |
| 2 | Pemb. Jembatan Pipa (A) P = 15 M dan T = 3 M | |||
| 3 | Pemb. Jembatan Pipa (B) P = 15 M dan T = 3 M | |||
| 4 | Pemb. Jembatan Pipa (C) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| 5 | Pemb. Jembatan Pipa (D) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| 6 | Pemb. Jembatan Pipa (E) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| 7 | Pemb. Jembatan Pipa (F) P = 10 M dan T = 2,4 M | |||
| Di Desa Bajau Andau Kecamatan Empanang | ||||
| 18 | OMS Desa Kekurak | 24/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Kekurak P = 325 M, L = 3 M dan T = 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Perembang P = 60 M, L = 3 M dan T = 0,12 M | |||
| Di Desa Kekurak Kecamatan Badau | ||||
| 19 | OMS Desa Seriang | 25/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jembatan Kayu Dusun Seriang Hulu P = 4 M dan L = 4 M |
| 2 | Pemb. Jembatan Kayu Dusun Seriang Hulu P = 2 M dan L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Pembukaan Jalan Tani Dusun Seriang Hulu P = 2000 M dan L = 6 M | |||
| Di Desa Seriang Kecamatan Badau | ||||
| 20 | OMS Desa Tajum | 26/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tangit 2 Tajum P = 130 M dan L = 1,2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tangit 1 P = 20 M dan L = 2,2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Tangit 2 Tanah Putih P = 12 M dan L 1,5 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Tani Sirtu Dusun Tangit 4 P = 176 M dan L = 1,5 M | |||
| Di Desa Tajum Kecamatan Badau | ||||
| 21 | OMS Desa Melemba | 27/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Meliau P = 92 M dan L = 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Mangin P 140 M dan L = 2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Sungai Pelaik P = 80 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Malemba Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 22 | OMS Desa Sungai Abau | 28/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Sungai Sedik P = 200 x 1,5 M |
| 2 | Pemb. Jalan Gertak Kayu Dusun Sungai Sawah P = 140 x 1,5 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Jalan Perkampungan Dusun Sungai Abau Luar P = 118 x 3 M | |||
| Di Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 23 | OMS Desa Labian | 29/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Tani Dusun Tumbali P = 1000 x 3 M |
| 2 | Pemb. Jalan Tani Dusun Ngaung Keruh P = 1000 x 3 M | |||
| 3 | Pembuatan Box Beton Dusun Ukit-ukit P = 6 x 1 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Ukit-ukit P = 100 x 2 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Sirtu Dusun Ukit-ukit Hilir P = 620 x 2 M | |||
| Desa Labian Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 24 | OMS Desa Mensiau | 30/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton dusun Kelawik P = 130 x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Hamparan Sirtu Dusun Entebuloh P = 220 M dan L 2 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Hamparan Sirtu Dusun Engkadan P = 100 x 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Keluain P = 200 x 2 M | |||
| Di Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 25 | OMS Desa Sungai Senunuk | 31/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Box Beton Dusun Kapar P = 5 x 1 M |
| 2 | Pemb. Jalan Sirtu BAtu Dusun Kapar P = 278 x 4 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Keladan PLAT A P = 70 x 2 M | |||
| 4 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Keladan PLAT C P = 116 x 1,5 M | |||
| 5 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Guntul P = 150 x 2 M | |||
| Di Desa Sungai Senunuk Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 26 | OMS Desa Labian Iraang | 32/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Bakul Menuju Dusun Karang Lunsa P = 345 x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Semawang P = 50 x 4 M | |||
| 3 | Rehab Jalan Rabat Beton Dusun Karang Lunsa P = 100 M dan L = 2 M | |||
| Di Desa Labian Iraan Kecamatan Batang Lupar | ||||
| 27 | OMS Desa Pulau Manak | 33/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Balimbis P = 630 M dan L = 2 M |
| Di Desa pulau Manak Kecamatan Embaloh Hulu | ||||
| 28 | OMS Desa Ulak Pauk | 34/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Peningkatan Jalan Ulak Pauk P = 1920 x 3,10 M |
| 2 | Peningkatan Jalan Ulak Pauk (Timbunan Tanah Setempat) Swadaya Masyarakat P = 200 x 3,10 M | |||
| Di Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu | ||||
| 29 | OMS Desa Langan Baru | 35/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Unggak 300 x 1,5 x 0,12 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Bakong 250 x 1,5 x 0,12 M | |||
| 3 | Pemb. Jalan Rabat Beton Apan 250 x 1,5 x 0,12 M | |||
| Di Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu | ||||
| 30 | OMS Desa Banua Tengah | 36/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hulu P = 370 x 2 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton Menuju Perkuburan Dusun Padang Jaya P = 140 x 4 M | |||
| 3 | Pemberishan Lokasi Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hulu (Swadaya) | |||
| 4 | Galian Saluran Di Samping Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hulu (Swadaya) | |||
| 5 | Galian Saluran Di Samping Jalan Rabat Beton Dusun Banua Tengah Hilir (Swadaya) | |||
| Di Desa Banua Tengah Kecamatan Putussibau Utara | ||||
| 31 | OMS Dsea Uluk Palin | 37/PPIP-PIP/DCT-KH/2013 23 Oktober 2013 | 1 | Pemb. Gertak Kayu Menuju Gedung Balai Pertemuan Dusun Tanjung Kerja 85 M x 1 M |
| 2 | Pemb. Jalan Rabat Beton menuju Puskesdes Dusun Tanjung Kerja 14 M x 2 M x 0,15 M | |||
| 3 | Pemb. Jembatan Kayu Menuju Perkuburan dusun Tanjung Kerja 8 M x 4 M | |||
| 4 | Pemb. Tanggga Beton Menuju Sungai Dusun Sei. Uluk Palin P = 9 M, L = 1,5 M x 6 Unit | |||
| Di Desa Sungai Uluk Palin Kecamatan Putussibau Utara | ||||
Bahwa dalam pelaksanaanya masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mendapatkan dana sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah) Sehingga jumlah keseluruhan di 31 (tiga puluh satu) desa lokasi Kabupaten kapuas Hulu yaitu 31 x 250.000.000; = 7. 750.000.000; (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa pada saat akan dilakukan pelaksanaan pekerjaan atau terhadap pekerjaan telah selesai sesuai dengan progres Fisik kemudian masing-masing Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mengajukan Pencairan Angaran dengan mekanisme penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP kepada organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dilaksanakan dengan pola transfer uang melalui kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) setempat ke rekening bank masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), adapun Tahapan pencairan dana kegiatan PPIP diatur sebagai berikut :
Pencairan tahap pertama sebesar 40% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan ; kontrak kerja dan fotocopy buku rekening bank milik OMS, rencana pembangunan dana, SPM tahap I dan fotocopy rekening kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap I
Pencairan tahap kedua sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan ; laporan kemajuan fisik, rencana penggunaan dana II, fotocopy rekening kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap II
Pencairan tahap ketiga sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan ; laporan kemajuan fisik, rencana penggunaan dana III, fotocopy rekening kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap III
Bahwa Terhadap penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 7.750.000.000,- kepada 31 (tiga puluh satu) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) di kabupaten Kapuas Hulu telah dilakukan 100%. Rincian penyaluran dan pencairan dana PPIP kepada 31 (tiga puluh satu) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebagai berikut :
| No | Nama OMS | No dan Tgl SP2D | Rupiah (Rp) | Nomor Rekening OMS |
| 1 | OMS Desa Penai | 002964Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI Cab. Putussibau 0305-01-006776-53-6 |
003269Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003518Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Penai | 250.000.000 | |||
| 2 | OMS Desa Sentabai | 0029357/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI Cab. Putussibau 0305-01-006765-53-6 |
003270Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003519Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sentabai | 250.000.000 | |||
| 3 | OMS Desa Belimbing | 002936Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710260 |
003271Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003520Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Belimbing | 250.000.000 | |||
| 4 | OMS Desa Nanga Dua | 002937Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006801-53-5 |
003272Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003521Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Nanga Dua | 250.000.000 | |||
| 5 | OMS Desa Tanjung | 002938Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006752-53-2 |
003273Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003522Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tanjung | 250.000.000 | |||
| 6 | OMS Desa Nanga Manday | 002953Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006744-53-9 |
003274Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003523Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Nanga Manday | 250.000.000 | |||
| 7 | OMS Desa Nanga Kalis | 002976Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006789-53-9 |
003275Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003524Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Nanga Kalis | 250.000.000 | |||
| 8 | OMS Desa Tapang Daan | 002976Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006789-53-9 |
003275Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003524Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tapang Daan | 250.000.000 | |||
| 9 | OMS Desa Ribang Kadeng | 002940Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710324 |
003276Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003526Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Ribang Kadeng | 250.000.000 | |||
| 10 | OMS Desa Rantau Bumbun | 002941Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006756-53-6 |
003277Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003527Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Rantau Bumbun | 250.000.000 | |||
| 11 | OMS Desa Sejiram | 002942Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006735-53-0 |
003278Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003528Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sejiram | 250.000.000 | |||
| 12 | OMS Desa Bati | 002943Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006736-53-6 |
003279Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003529Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Bati | 250.000.000 | |||
| 13 | OMS Desa Tanjung Keliling | 002944Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710359 |
003280Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003530Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tanjung Keliling | 250.000.000 | |||
| 14 | OMS Desa Bekuan | 002945Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006733-53-8 |
003281Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003531Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Bekuan | 250.000.000 | |||
| 15 | OMS Desa Sekedau | 002962Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006733-53-8 |
003282Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003532Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sekedau | 250.000.000 | |||
| 16 | OMS Desa Keling Pangau | 002963Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006747-53-7 |
003283Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003533Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Keling Pangau | 250.000.000 | |||
| 17 | OMS Desa Bajau Andai | 002960Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006746-53-1 |
003284Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003534Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Bajau Andai | 250.000.000 | |||
| 18 | OMS Desa Kekurak | 002958Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006782-53-7 |
003285Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003535Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Kekurak | 250.000.000 | |||
| 19 | OMS Desa Seriang | 002946Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006785-53-5 |
003286Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003536Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Seriang | 250.000.000 | |||
| 20 | OMS Desa Tajum | 002947Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006812-53-6 |
003257Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003537Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Tajum | 250.000.000 | |||
| 21 | OMS Desa Melemba | 002948Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006780-53-5 |
003258Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003538Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Melemba | 250.000.000 | |||
| 22 | OMS Desa Sungai Abau | 002954Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006761-53-1 |
003259Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003539Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sungai Abau | 250.000.000 | |||
| 23 | OMS Desa Labian | 002955Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006774-53-4 |
003260Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003540Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Labian | 250.000.000 | |||
| 24 | OMS Desa Mensiau | 002949Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006768-53-3 |
003261Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003541Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Mensiau | 250.000.000 | |||
| 25 | OMS Desa Sungai Senunuk | 002961Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006772-53-2 |
003262Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003542Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sungai Senunuk | 250.000.000 | |||
| 26 | OMS Desa Labian Iraang | 002950Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006770-53-0 |
003263Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003543Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Labian Iraang | 250.000.000 | |||
| 27 | OMS Desa Pulau Manak | 002951Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710294 |
003264Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003544Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Pulau Manak | 250.000.000 | |||
| 28 | OMS Desa Ulak Pauk | 002956Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | Bank Kalbar Cab. Putussibau 6021710286 |
003265Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003545Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Pulau Manak | 250.000.000 | |||
| 29 | OMS Desa Langan Baru | 002952Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006740-53-5 |
003266Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003546Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Langan Baru | 250.000.000 | |||
| 30 | OMS Desa Banua Tengah | 002957Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006764-53-9 |
003267Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003547Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Banua Tengah | 250.000.000 | |||
| 31 | OMS Desa Sungai Uluk Palin | 002959Z/117/110 31 Oktober 2013 | 100.000.000 | BRI cab. Putussibau 0305-01-006841-53-5 |
003268Z/117/110 18 November 2013 | 75.000.000 | |||
003548Z/117/110 03 Desember 2013 | 75.000.000 | |||
| Sub Total Desa Sungai Uluk Palin | 250.000.000 | |||
| TOTAL | 7.750.000.000 | |||
Bahwa dalam kenyataannya dana yang di terima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (Oms) sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua ratus lima puluh Juta Rupiah) tidak di terima sepenuhnya oleh Masing-masing OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) sesuai dengan keterangan Terdakwa Edi Sasrianto, ST Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) lokasi Kab. Kapuas Hulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2013 dilaksanakan Sosialisasi pelaksanaan PPIP Tahun 2013 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, yang di hadiri oleh Seluruh kepala Desa dan Masyarakat yang telah di tetapkan sebagai penerima program PPIP tahun 2013 dan di hadiri Kepala Dinas Cipta karya Kab. Kapuas Hulu, Pejabat Pembuat Komitmen, Sdr. Aryani Selaku Satker pelaksana Kab. Kapuas Hulu serta Dari Dinas Cipta Karya Provinsi Kalimantan Barat yaitu sdr. Jailani, sdr. Agus Irawan, Sdr. Budi Santoso dan sdr. Untung Purnomo dan Selanjutnya setelah Sosialisasi tersebut masing-masing OMS menyampaikan kepada saksi Edi Sasrianto, ST ada pemotongan sebesar Rp. 12 % yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- dari setiap organisasi Masyarakat setempat (OMS) dari jumlah anggaran yang diterima oleh masing-masing sebesar Rp.250.000.000,- , pemotongan tersebut untuk biaya ADMINISTRASI yang berawal dari keluhan seluruh Fasilitator Masyarakat baik fasilitator pemberdayaan maupun fasilitator Teknik tentang Biaya Transfortasi ke lapangan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat/ Desa.
Bahwa Terdakwa Dana Suparta Selaku Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan infrastruktur perpedesaan lokasi Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013) sesuai dengan Surat Tugas dan Surat Perjanjian Kerja tersebut diatas, mendampingi Organisasi Masyarakat Setempat diantaranya :
Desa Tekurak Kecamatan Badau
Desa Malemba Kec. Batang Lupar
Desa Mensiau Kec. Batang Lupar
Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar.
Bahwa selanjutnya peran Terdakwa dalam proses pemotongan dana sebesar RP. 30.000.000,- tersebut diatas, Ketika Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) Terdakwa mendampingi dan mengarahkan setiap pencairan dengan cara setiap pencairan dana PPIP yaitu setiap OMS akan mencairkan baik Tahap Pertama, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga di Bank, baik itu di Bank BRI Cabang Putussibau atau pun pada Bank Kalbar Cabang Putussibau dengan didampingi oleh Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) dengan alasan pencairan tidak bisa keluar jika tidak didampingi oleh pihak Fasilitator Masyarakat baik fasilitator pemberdayaan maupun fasilitator Teknik dan setelah uang tersebut cair kemudian pihak OMS yang bersangkutan langsung diarahkan dan disuruh oleh Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat ( fasilitator Pemberdayaan) bersama-sama OMS untuk menyerahkan uang potongan tersebut di CV. Raihan Kedamin Kab. Kapuas Hulu sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati, dengan anggaran yang besarnya masing-masing :
Pencairan tahap pertama sebesar 40% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen kabupaten (KMK) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pencairan tahap kedua sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen kabupaten (KMK) sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap ketiga sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen kabupaten (KMK) sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi Dominikus Jackson Jangguk, selaku ketua OMS Desa Kekurak Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu, Saksi Franciskus Selvinus Ggindang Ketua OMS Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, Saksi Yosef Uset Selaku Ketua Oms Labian iraang kec Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu bahwa dalam proses Pencairan terdakwa memberitahukan kepada OMS terkait dana tersebut sudah bisa di cairkan selanjutnya ketua Oms dengan Bendahara OMS yang didampingi oleh Terdakwa mengajukan pencairan ke Bank BRI Cabang Putussibau atau Bank Kalbar setelah di Verifikasi oleh Saksi Tri Susanti Amd Selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi Firdaus Lie Selaku pejabat Pengujian Surat perintah pembayaran pada Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kab. Kapuas Hulu, Kemudian setelah di cairkan di Bank terkait oleh Terdakwa setiap tahapan pencairan Ketua OMS diarahkan ke CV Raihan untuk di lakukan pemotongan dan penyerahan uang tersebut.
Bahwa Berdasarkan pedoman Progama pembangunan Insfrastruktur Perpedesaan setiap Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang seharusnya mendapatkan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp. 250.000.000.00; (dua ratus lima puluh juta rupiah) namun dalam kenyataannya para Organisasi Masyarakat Setempat mendapatkan dana dari Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan sebesar Rp. 220.000.000.00; (dua ratus dua puluh juta rupiah) karena ada pemotongan oleh Terdakwa Edi Sasrianto selaku Tenaga Ahli Managemen Kabupaten baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Fasilitator Masyarakat ( Fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik) sebesar 12 % dari pagu dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) atau sebesar Rp. 30.000.000.00; (tiga puluh juta rupiah) pada kegiatan PPIP di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 dengan penghitungan sebagai berikut:
| No. | Desa / OMS | Dana PPIP yang seharusnya diterima (Rp.) | Dana PPIP yang diterima (Rp.) | Kerugian Keuangan Negara (Rp.) |
| 1. | Desa Penai | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 2. | Desa Sentabai | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 3. | Desa Belimbing | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 4. | Desa Nanga Dua | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 5. | Desa Tanjung | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 6. | Desa Nanga Manday | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 7. | Desa Nanga Kalis | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 8. | Desa Tapang Daan | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 9. | Desa Ribang Kadeng | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 10. | Desa Rantau Bumbun | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 11. | Desa Sejiram | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 12. | Desa Bati | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 13. | Desa Tanjung Keliling | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 14. | Desa Bekuan | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 15. | Desa Sekedau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 16. | Desa Keling Panggau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 17. | Desa Bajau Andai | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 18. | Desa Kekurak | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 19. | Desa Seriang | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 20. | Desa Tajum | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 21. | Desa Melemba | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 22. | Desa Sungai Abau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 23. | Desa Labian | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 24. | Desa Mensiau | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 25. | Desa Sungai Senunuk | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 26. | Desa Labian | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 27. | Desa Pulau Manak | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 28. | Desa Ulak Pauk | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 29. | Desa Langan Baru | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 30. | Desa Benua Tengah | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| 31. | Desa Sungai Uluk Palin | 250.000.000.00; | 220.000.000.00; | 30.000.000.00; |
| Jumlah | 7.750.000.000.00; | 6.820.000.000.00 | 930.000.000.00; |
Bahwa setelah pelaksanaan Program Pembangunan Insfrastruktur Perpedesaan Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu selesai dilaksanakan, maka jumlah uang dari pembayaran Jasa administrasi yang diperoleh dari pemotongan sebesar 12% dari Pagu Dana bagi setiap Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebesar Rp.930.000.000,-(Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh Terdakwa Edi Sasrianto, ST di gunakan untuk pembelian ATK, biaya foto copy, biaya makan dan minum,biaya mobilisasi sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan Puluh Juta Rupiah) sisanya sebesar Rp.840.000.000,-(Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Terdakwa bagikan kepada fasilitator masyarakat ( fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik serta Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK), Terdakwa Muksin, Terdakwa Dana Suparta, Terdakwa Hadidi ST, Terdakwa Ubitgam, Terdakwa Riyu dan sdr. Usman (dalam proses penyidikan) , Ferry Sumantri ( dalam proses penyidikan)
Bahwa Terdakwa Selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab memberdayakan dan mendampingi masyarakat Desa mulai tahap persiapan , perencanaan, pelaksanaan fisik, dan laporan pertanggung jawaban akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan cara kerja dan metode kerja yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa selaku fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan)
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa Muksin, Terdakwa Hadidi ST, Terdakwa Ubitgam, Terdakwa Riyu serta Terdakwa Edi Sasrianto, ST dalam pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan ( PPIP ) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 yaitu dengan melakukan pemotongan penyaluran dana PPIP di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat sebesar 12% sebesar Rp 30.000.000,00 dari 31 Organisasi Masyarakat Setempat dari Anggaran sebesar Rp 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) setiap Organisasi masyarakat setempat (OMS) namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp 220.000.000,00 ( dua ratus dua puluh juta rupiah. Oleh karena itu perbuatan tersebut betentangan dengan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau yang mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menajdi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tanggal 1 juni 2012 tentang belanja bantuan social pada Kementrian Negara/Lembaga pasal 16;
Ayat (1) kuasa PA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana belanja bantuan social kepada penerima bantuan social
Ayat (2) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana belanja bantuan social kepada penerima bantuan social untuk menjamin bantuan social telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kuasa PA.
Surat Perjanjian Kerja Antara Pejabat Pembuat Komitmen PPIP pada dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dengan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
Pedoman pelaksanaan PPIP tahun 2013 dari Direktorat Jendral Cipta KArya Kementrian Pekerjaan Umum, bab 3 poin 3.2 yaitu; jumlah dana PPIP untuk setiap desa sasaran ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,-. Dana tersebut sudah termasuk dana operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000.,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan laporan. Dana operasional hanya boleh dipergunakan untuk biaya perjalanan OMS, pembelian ATK, materai, papan informasi, papan proyek, dan pelaporan dokumentasi. Dana ini tidak diperbolehkan sebagai honor OMS, kader desa dan pelaku program lainnya.
Bahwa Berdasrkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-414/PW14/5/2014 Tanggal 28 Agustus 2014 dalam rangka penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perpedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya berupa pemotongan dana PPIP sebesar 12% dari pagu dana PPIP setiap PMS atau Rp. 30.000.000,- untuk setiap OMS, Sehingga diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 930.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan) bersama-sama Terdakwa Muksin, Terdakwa Hadidi ST, Terdakwa Ubitgam, Terdakwa Riyu serta Terdakwa Edi Sasrianto, ST Selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dalam Program Pembangunan Infrastruktur Perpedesaan (PPIP) di 31 Desa Yang ada Di Kab. Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 yang berpengaruh terhadap Kwalitas dan kwantitas Fisik Pekerjaan dan Gaji upah pekerja Sehingga menimbulkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 930.000.000,- ( sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa maupun Penasihat Hukum menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan surat Dakwaannya dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah yaitu saksi :
ARYANI, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi mengerti sebab memberi keterangan yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, saya tidak ada hubungan keluarga tetapi terkait hubungan kerja pada saat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 sebagai konsultan dari Provinsi
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) merupakan program dalam menungkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan akses Masyarakat miskin terhadap pelayanan jalan, titian jembatan desa, drainase, tambatan perahu, irigasi perpedesaan air minum dan sanitasi, dilaksanakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan menyelenggaran program pembangunan inspratuktur perpedesaan (PPIP).
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan memperbaiki infrastruktur yang ada di masyarakat.
Bahwa terdapat Juklak dan Juknis untuk Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yaitu Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013
Bahwa Dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tersebut berasal dari Pusat yaitu APBN-P 2013
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 tersebut masuk dalam DIPA Kementerian PU
Bahwa Penyelengaraan PPIP melibatkan berbagai unsur pelaksana yaitu dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat
Bahwa Pelaksana Program PPIP ditingkat Pusat terdiri atas Tim Pelaksana Pusat yaitu Kementerian PU melalui Direktorat Jendral Cipta Karya dan Satuan Kerja Tingkat Pusat
Bahwa Pelaksana Program PPIP ditingkat Provinsi terdiri atas yaitu
Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan
program diwilayah provinsi dimana kabupaten sasaran PPIP berada
b. Tim Koordinasi PPIP yang dibentuk dibawah koordinasi TKPKD Provinsi melalui surat yang ditandatangani minimal oleh Sekda, Tim Koordinasi Provinsi PPIP terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi sebagai Ketua, dengan anggota-anggota terdiri dari unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas PU Provinsi, Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
c. Tim Pelaksana Provinsi (TPPr) yaitu penyelenggara PPIP ditingkat Provinsi, TPPr dibentuk dilingkungan Dinas PU Provinsi bidang Cipta Karya dan ditetapkan melalui SK Kepala Dinas PU.
d. Satuan Kerja Tingkat Provinsi.
Pelaksana Program PPIP ditingkat Kabupaten yaitu :
Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati adalah penanggung jawab pelaksana program
ditingkat kabupaten
Tim Koordinasi PPIP tingkat Kabupaten dibentuk dibawah koordinasi TKPKD Kabuapten
melalui surat Keputusan yang ditandatangani minimal oleh Sekda, Tim Koordinasi Kabupaten PPIP terdiri dari Kepala Bappeda Kabupaten sebagai Ketua, dengan anggota-anggota terdiri dari unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten, Dinas PU Kabupaten, Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan
c. Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) adalah penyelenggara PPIP ditingkat Kabupaten,
d. Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) / PPK PIP Kabupaten, penyelenggaraan PPIP
ditingkat Kabuapten dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan (PPK PIP).
Bahwa Pelaksana Program PPIP ditingkat Desa yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bahwa pelaksana di tingkat desa dilaksankan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan Kader Desa (KD) yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa. Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing fasilitator. OMS ditetapkan dalam masyarakat desa disetiap desa sasaran program dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Bahwa untuk Kab. Kapuas Hulu pada tahun 2013 mendapat bantuan yaitu, kegiatan Reguler I sebanyak 3 Desa, Reguler II sebanyak 3 Desa dan APBN/P sebanyak 31 Desa.
Bahwa Anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 dengan jumlah sebesar Rp. 9.250.000.000,- dan di Gunakan Untuk Reguler I sebanyak 3 Desa, Reguler II Sebanyak 3 Desa dan dari APBN/P untuk 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang mendapatkan Bantuan tersebut dengan masing-masing Desa sasaran Rp. sebesar Rp. 250.000.000,-.
Bahwa anggaran bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Dari dari APBN/P untuk 31 Desa sebanyak Rp. 7.750.000,- ( Tujuh Milyar tujuh ratus lima puluh Juta Rupiah).
Bahwa pekerjaan yang harus di lakukan oleh setiap Desa/Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang mendapatkan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 Sebesar Rp. 250.000.000 adalah Pekerjaan seperti Infrastruktur jalan dan jembatan, dengan dana Rp. 250.000.000,- sudah termasuk dana Operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000,-
Bahwa Tim Pelaksana Provinsi terdiri dari Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan umum Provinsi dan sebagai Pejabat pembuat Komitmen PPIP yaitu Pamungkas Teguh Santoso,ST sedangkan Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) terdiri dari Kabid Cipta Permukiman dan Perumahan yaitu Sdr. Aryani, SE dan Pejabat pembuat Komitmen Kabupaten yaitu Sdr. Adam Malik, ST dan saya Sekaligus sebagai Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) .
Tim Pelaksana Provinsi mempunyai tugas yaitu antara lain :
- Mensosialisasikan program di tingkat provinsi
- Memberikan arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program
- Memantau dan melakukan evaluasi ditingkat provinsi
- Melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi PPIP Provinsi, Tim Koordinasi PPIP
Kabupaten dan Tim Pelaksana Kabupaten sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun
- Menyusun laporan penyelenggaraan dan melaporkan kepada Tim Koordinasi PPIP Propinsi
dan Tim Pelaksana Pusat
Tim Pelaksana Kabupaten memiliki tugas yaitu antara lain :
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan program ditingkat kabupaten
- Memberi arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program diwilayah kerjanya
- Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan program ditingkat kabupaten
- Mengadakan pertemuan dengan Tim Koordinasi Kabupaten, Satker Kabupaten, aparat
Kecamatan dan aparat desa sekurang kurangnya dua kali dalam setahun
- Mengkoordinasikan rencana dan kegiatan operasionalisasi dan pemeliharaan infrastruktur
terbangun
- Melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa, OMS dan KPP
- Menyusun Laporan Pelaksanaan PPIP di wilayah dan melaporkannya kepada Tim
Koordinasi PPIP Kabupaten dan Tim Pelaksana Provinsi
Bahwa Dasar penunjukan saya sebagai Satker PPIP Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 tanggal 27 Desember 2011
Bahwa Tugas saya selaku Satuan Kerja Tingkat Kabupaten PPIP Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kapuas Hulu yaitu
Mendukung Tim pelaksana kabupaten dalam menyelenggarakan Program di Tingkat Kabupaten
Melakukan pembinaan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) dan Fasilitator Masyarakat (FM) yang di tempatkan di Wilayahnya
Memeriksa dokumen pendukung pembentukan OMS dan KD
Memberi arahan kepada OMS
Melakukan fasilitasi pencairan dan pengelolaan dana BLM
Melaporkan hasil pengendalian pelaksanaan kepada Tim Pelaksana kabupaten.
Bahwa saya tidak tahu mekanisme penentuan 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang berhak mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut, saya mengetahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 29 Juli 2013 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013.
Bahwa langkah yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Provinsi dan Tim Pelaksana Kabupaten setelah mengetahui Daftar Desa Sasaran berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 29 Juli 2013 telah sesuai yaitu melaksanakan sosialisasi di provinsi yang ikuti oleh dari Setiap kabupaten yang mendapat Anggaran PPIP tahun 2013, dan Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Barat, serta disampaikan teknis pelaksanaan PPIP dan di berikan Daftar Desa Sasaran sesuai dengan masing-masing Kabupaten yang mendapatkan Anggaran tersebut, setelah itu saya melakukan sosialisasi di tingkat Kab. Kapuas Hulu yaitu mengundang Kepala Desa yang telah ditentukan dari pusat untuk mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut untuk dilakukan sosialisai, dan pada saat sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Kepala Desa harus membuat Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara),dan menyampaikan teknis pencairan dan kemudian untuk pelaksanaan pengawasan fisik pekerjaan dilapangan di dampingi dalam hal ini Fasilitator Masyarakat (FM) dan Fasilitator Teknik (FT) serta Tenaga Ahli Managemen Kabupaten (TAMK) yang sudah ditunjuk oleh provinsi.
Bahwa sosialisasi dilaksanakan pada 30 September 2013 yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Kapuas Hulu, dan yang dihadiri oleh Kepala Desa sesuai dengan desa sasaran dan Masyarakat, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Kapuas Hulu, Sdr. Nusantara Gawat, S. Sos, Pejabat pembuat komitmen Sdr. Aryani, SE selaku Satker PPIP, Staf Inspektorat Kab Kapuas Hulu dan juga dari Dinas Cipta Karya Provinsi Kalbar dan konsultan dari Pontianak.
Bahwa dalam Sosialisasi tidak ada penyampaian bahwa terhadap dana sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh tiap-tiap Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yang akan dipergunakan untuk administrasi.
Bahwa dalam pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu antara pihak Dinas terkait dengan pihak Desa/Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) ada dibuatkan Surat Perjanjian Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PPIP) Kab Kapuas Hulu TA 2013 dengan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua OMS.
Bahwa Mulai pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja sekitar bulan Oktober 2013
Bahwa waktu pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut yaitu selama 60 (enam puluh hari) kalender.
Bahwa Dalam pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut ada di tunjuk pihak Konsultan Pengawas atau Pengawas dari pihak dari Dinas Pekerjaan umum yaitu Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) serta Fasilitator Teknik ( FT)
Bahwa anggaran/dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 Sudah dicairkan ke masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) sebanyak 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
Bahwa pencairan dilaksanakan 3 (tiga) tahap yaitu :
1. Tahap pertama (sebesar 40% sebesar Rp. 100.000.000
2. Tahap kedua (sebesar 30%sebesar Rp. 75.000.000 apabila kemajuan fisik pelaksanaan
kegiatan telah mencapai minimal 30%
3. Tahap ketiga (sebesar 30% sebesar Rp. 75.000.000 apabila kemajuan fisik pelaksanaan
kegiatan telah mencapai minimal 60%
Bahwa permohonan pencairan dana pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu dari masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPIP Kabupaten Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang selanjutnya diajukan ke KPPN Putussibau oleh Bendahara Pengeluaran PPIP 2013.
Bahwa yang mengantar permohonan pencairan dana beserta persyaratannya tersebut adalah masing-masing dari OMS tersebut
Bahwa saya tidak mengetahui Siapa yang memberitahukan kepada masing-masing OMS bahwa dana pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu baik tahap pertama sampai dengan tahap ketiga dapat dicairkan
Bahwa saya tidak tahu terhadap pencairan dana Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 tersebut ada dilakukan pemotongan, dan mengeahui setelah dipanggil untuk diminta keterangan oleh pihak polres.
Bahwa saya tidak mengetahui siapa yang melakukan pemotongan dan berapa jumlah dana Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 yang dipotong tersebut
Bahwa tidak dibenarkan jika ada pemotongan dari dana Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu
Bahwa dalam Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut terjadi pemotongan Rp.30.000.000, yang Berpengaruh terhadap volume fisik pekerjaan
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
ADAM MALIK, ST, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi di minta keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga tetapi ada hubungan kerja pada saat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) adalah merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat dibawah payung PNPM Mandiri, yang komponen kegiatannya meliputi fasilitasi dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar.
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada didesa nya
Bahwa ada Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013
Bahwa Dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tersebut berasal dari Pusat yaitu APBN-P 2013
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 tersebut masuk dalam DIPA Kementerian PU
Bahwa Penyelengaraan PPIP melibatkan berbagai unsur pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat
Bahwa Penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Pusat terdiri atas :
Tim Pelaksana Pusat yaitu Kementerian PU melalui Direktorat Jendral Cipta Karya dan Satuan Kerja Tingkat Pusat
- Bahwa penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Provinsi terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan program diwilayah provinsi dimana kabupaten sasaran PPIP berada
b. Tim Koordinasi PPIP yang dibentuk dibawah koordinasi TKPKD Provinsi melalui surat yang ditandatangani minimal oleh Sekda, Tim Koordinasi Provinsi PPIP terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi sebagai Ketua, dengan anggota-anggota terdiri dari unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas PU Provinsi, Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan
c. Tim Pelaksana Provinsi (TPPr) yaitu penyelenggara PPIP ditingkat Provinsi, TPPr dibentuk dilingkungan Dinas PU Provinsi bidang Cipta Karya dan ditetapkan melalui SK Kepala Dinas PU
d. Satuan Kerja Tingkat Provinsi
- Bahwa penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Kabupaten terdiri atas:
a. Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati adalah penanggung jawab pelaksana program ditingkat kabupaten
b. Tim Koordinasi PPIP tingkat Kabupaten dibentuk dibawah koordinasi TKPKD Kabuapten melalui surat Keputusan yang ditandatangani minimal oleh Sekda, Tim Koordinasi Kabupaten PPIP terdiri dari Kepala Bappeda Kabupaten sebagai Ketua, dengan anggota-anggota terdiri dari unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten, Dinas PU Kabupaten, Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan
c. Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) adalah penyelenggara PPIP ditingkat Kabupaten, TPK dibentuk dilingkungan Dinas PU Kabupaten bidang Cipta Karya dan ditetapkan melalui SK Kepala dinas PU Kabupaten
d. Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) / PPK PIP Kabupaten, penyelenggaraan PPIP ditingkat Kabuapten dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPK PIP)
- Bahwa Penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Desa terdiri atas :
a. Kepala Desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bahwa Tanggung jawab penggelolaan PPIP di tingkat desa dilaksankan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan Kader Desa (KD) yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa. Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing fasilitator. Dan OMS ditetapkan dalam masyarakat desa I disetiap desa sasaran program dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Bahwa Kabupaten Kapuas Hulu ada mendapatkan Bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Jumlah dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan untuk Kab Kapuas Hulu Sesuai dengan DIPA Nomor : DIPA-033.05.1.504047/2013 Kementerian PU, Unit Organisasi Ditjen Cipta Karya, Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 9.250.000.000,-
Bahwa ada 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang mendapatkan Bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut dengan masing-masing Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 250.000.000,
Bahwa Pada intinya pekerjaan tersebut berdasarkan hasil dari musyawarah dari masing-masing desa seperti Infrastruktur jalan dan jembatan, dan dana Rp. 250.000.000,- tersebut sudah termasuk dana Operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan
Bahwa Tim pelaksana terdiri dari :
Tim Pelaksana Provinsi terdiri dari Kabid Cipta Karya Dinas PU yaitu saya tidak kenal, PPK PPIP yaitu Sdr. Pamungkas Teguh Santos, ST,
Satker PKP Provinsi yaitu saya tidak tahu
Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) terdiri dari Kabid Cipta Permukiman dan Perumahan yaitu Sdr. Aryani, SE dan PPK PPIP Kabupaten yaitu saya sendiri
Siapa Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) yaitu Sdr. Aryani, SE
Tim Pelaksana Provinsi mempunyai tugas yaitu antara lain :
- Mensosialisasikan program di tingkat provinsi
- Memberikan arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program
- Memantau dan melakukan evaluasi ditingkat provinsi
- Melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi PPIP Provinsi, Tim Koordinasi PPIP Kabupaten dan Tim Pelaksana Kabupaten sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun
- Menyusun laporan penyelenggaraan dan melaporkan kepada Tim Koordinasi PPIP Propinsi dan Tim Pelaksana Pusat
Tim Pelaksana Kabupaten memiliki tugas yaitu antara lain :
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan program ditingkat kabupaten
- Memberi arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program diwilayah kerjanya
- Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan program ditingkat kabupaten
- Mengadakan pertemuan dengan Tim Koordinasi Kabupaten, Satker Kabupaten, aparat Kecamatan dan aparat desa sekurang kurangnya dua kali dalam setahun
- Mengkoordinasikan rencana dan kegiatan operasionalisasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun
- Melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa, OMS dan KPP
- Menyusun Laporan Pelaksanaan PPIP di wilayah dan melaporkannya kepada Tim Koordinasi PPIP Kabupaten dan Tim Pelaksana Provinsi
Bahwa Dasar penunjukan saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPTS/M/2013 tanggal 10 Juli 2013
Tugas saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kapuas Hulu yaitu :
Mendukung tim pelaksana Kabupaten dalam menyelenggarakan program ditingkat Kabupaten
Melakukan pembinaan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten dan Fasilitator Masyarakat yang ditempatkan diwilayahnya
Memeriksa Dokumen pendukung pembentukan OMS dan Kader Desa (KD)
Memberikan arahan kepada OMS
Melakukan fasilitasi pencairan dan penggelolaan dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Melaporkan hasil pengendalian pelaksanaan kepada Tim Pelaksana Kabupaten
Membantu Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dalam penyelesaian masalah yang muncul di wilayahnya
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan melalui e-Monitoring (laporan Mingguan)
Menyusun laporan Sistem Akutansi Instansi (SAI)
Menyusun dan menyampaikan laporan yang diatur dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
Bahwa Saya tidak tahu bagaimana mekanismenya sehingga ke 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut bisa mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut, dan penentuan ke 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang berhak mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 29 Juli 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013
Bahwa Langkah yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Provinsi dan Tim Pelaksana Kabupaten setelah adanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 29 Juli 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013 yaitu mengundang Kepala Desa yang telah ditentukan dari pusat untuk mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut untuk dilakukan sosialisai, dan pada saat sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Kepala Desa harus membuat Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 anggota dari masyarakat dan sekaligus membuat membuat KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 anggota dari masyarakat, setelah terbentuknya OMS dan KPP maka masing-masing desa membuat perencanaan, mengerjakan dan memelihara pekerjaan tersebut, dan untuk mendapatkan anggaran tersebut maka Ketua OMS harus melengkapi administrasi pencairan dan kemudian untuk pelaksanaan pengawasan fisik pekerjaan dilapangan dilaksanakan oleh ketua OMS, pendamping dalam hal ini Fasilitator Masyarakat (FM) yang sudah ditunjuk Kementerian PU
Bahwa Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 September 2013 yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Kapuas Hulu, dan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Masyarakat yang telah ditetapkan, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Kapuas Hulu, saya sendiri selaku PPK, Sdr. Aryani, SE selaku Satker PPIP, staf Inspektorat Kab Kapuas Hulu dan juga dari Dinas Cipta Karya Provinsi Kalbar sebanyak 4 orang yaitu antara lain Sdr. Jailani, Sdr. Agus Irawan, Sdr. Budi Santoso dan Sdr. Untung Purnomo. Dan saat sosialisasi tersebut ada dibuatkan Notulen, daftar hadir serta dokumentasi
Bahwa ada, yaitu Surat Perjanjian Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PPIP) Kab Kapuas Hulu TA 2013 dengan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua OMS tanggal 23 Oktober 2013
Bahwa Sudah ada dibuatkan Site Plane nya dimasing-masing Surat Perjanjian Kerja antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen dengan masing-masing Ketua OMS
Bahwa Yang membuat Site Plane atau Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat tersebut adalah masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut berdasarkan musyawarah di Desa masing-masing dan pembuatannya didampingi/dikonsultasikan dengan pihak Fasilitator Masyarakat
Bahwa Seingat saya sebelum penandatangan Surat Perjanjian Kerja antara pihak PPK dengan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yaitu tanggal 23 Oktober 2013
Bahwa Mulai pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja yaitu sejak tanggal 23 Oktober 2013
Waktu pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut yaitu selama 60 (enam puluh hari) kalender
Bahwa Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) adalah konsultan pendamping ditingkat kabupaten dan secara umum bertugas mendukung serta memfasilitasi pelaksanaan tahapan kegiatan program dan pengembangan kapasitas bagi para pelaksana program ditingkat kabupaten dan desa, melaporkan hasil pendampingan kepada Tim Pelaksana Kabupaten dan Konsultan Manajemen Provinsi (KMPr)
Bahwa Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) adalah merupakan pendamping masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP secara langsung ditingkat desa, FM bertugas memberikan motivasi, bimbingan dan pembinaan kepada OMS, KD dan KPP.
Bahwa Setiap tim FM terdiri dari dua orang yaitu satu orang Fasilitator Pemberdayaan dan satu orang asilitator Teknik yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan di tiga desa sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya FM berkoordinasi dengan KMK
Tugas dan tanggungjawab dari Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) yaitu antara lain :
- Menyusun rencana kerja pelaksanaan program ditingkat kabupaten dengan mengacu pada rencana kerja pelaksanaan program tingkat provinsi dan nasional
- Membantu Tim Pelaksana Kabupaten dalam mensosialisasikan program PPIP kepada Stakeholder ditingkat kabupaten dan desa
- Membantu satker Kabupaten dan Tim Pelaksana Kabupaten dalam menggelola manajemen proyek mencakup progres fisik dan keuangan, serta penyaluran dana
- Mendampingi FM dalam penyelenggaraan sosialisasi dan pemberdayaan ditingkat kabupaten dan desa
- Membimbing FM agar memahami prosedur dalam aspek perlindungan sosial, lingkungan, quality assurance, gender, partisipasi masyarakat dan peyebarluasan program serta pengendalian
- Melakukan pemantauan untuk menjaga agar prosedur dalam aspek perlindungan sosial, lingkungan, quality assurance, gender, partisipasi masyarakat dan penyebarluasan program serta pengendalian dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan
- Melakukan pengendalian terhadap kinerja FM dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
- Membantu Tim Pelaksana Kabupaten dalam pengelolaan pengaduan dengan memberikan saran penanganan pengaduan serta melakukan tindak lanjut dan melaporkan hasilnya kepada Tim Pelaksana Kabupaten
- Melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kabupaten dan KMPr dengan melaporkan pelaksanaan kegiatan secara rutin dan terus menerus
- Memfasilitasi dan menyiapkan bahan rapat koordinasi rutin yang diselenggarakan setiap dua mingguan oleh Tim Pelaksana Kabupaten di tingkat Kabupaten dan menyampaikan notulen hasil rapat kepada Tim Pelaksana Provinsi
- Melakukan konsolidasi laporan FM dengan database antara lain : 1. Baseline data, 2. Keterlibatan kaum perempuan, 3. Peran serta masyarakat miskin, 4. Infrastruktur terbangun, 5. Swadaya masyarakat, 6. Tenaga kerja, 7. Titik koordinat lokasi infrastruktur, 8. Pengumpulan SP2D dan SPM, 9. Dll
- Melakukan dokumentasi pada setiap tahapan pelaksanaan (Sosialiasi, persiapan, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaan)
- Menyusun laporan LMK (laporan Manajemen Kabupaten) untuk disampaikan kepada Tim Pelaksana Kabupaten dan KMPr
- Melakukan evaluasi pelaksanaan PPIP ditingkat kabupaten
- Mengirimkan konsolidasi dokumen SP2D ke KMPr paling lambat 10 hari setelah SP2d diterbitkan
- Memverifikasi dokumen perencanaan teknis infrastruktur desa yang direncanakan oleh OMS agar sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan
- Melakukan verifikasi dokumen pencairan agar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan
Tugas dan tanggungjawab dari Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) yaitu antara lain :
- Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan
kegiatan PPIP
- Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat ditingkat
desa
- Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan musdes dan rembug-rembug desa
- Memotovasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan
- Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana
- Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP dan KD pada tanggung jawab dan peranannya
dalam pelaksanaan tahapan kegiatan
- Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan sosial, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan
- Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, KD, perangkat aparat desa dan Kepala Dusun
- Secara khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai pengganti FM pada
saat program selesai
Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten, dan satker kabupaten untuk
kelancaran kegiatan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten
-Menyampaikan laporan bulanan FM ke tim pelaksana Kabupaten dan Satker Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulen rapat (2) minggunan ditingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh tim pelaksana kabupaten.
Bahwa Yang menggangkat Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomornya tidak ingat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat tersebut yaitu Sdr. Pamungkas Tegus Santoso, ST
Bahwa ada dibuatkan surat tugas nya, khusus untuk Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) yang mengeluarkan surat tugas tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat tersebut yaitu Sdr. Pamungkas Tegus Santoso, ST, sedangkan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) yang mengeluarkan surat tugas tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Kabupaten yaitu saya sendiri. dan untuk lokasi penempatan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) sudah ditentukan dari Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa Berdasarkan jawaban saudara pada point 36 diatas, bahwa Yang menggangkat Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomornya tidak ingat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, coba jelaskan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) bertanggungjawab kepada siapa dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya.
Bahwa Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, dan bentuk pertanggungjawabannya yaitu berkaitan dengan laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan laporan yang disampaikan kepada PPK PPIP Kabupaten yaitu berbentuk laporan prosentase e-monitoring seperti laporan kemajuan pekerjaan
Bahwa Sudah dicairkan ke masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yaitu sebanyak 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
Pencairan dana tersebut ada 3 (tiga) tahap yaitu :
1.Tahap pertama (sebesar 40% dari nilai bantuan / Rp. 100.000.000)
2. Tahap kedua (sebesar 30% dari nilai bantuan / Rp. 75.000.000) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 30%
3. Tahap ketiga (sebesar 30% dari nilai bantuan / Rp. 75.000.000) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 60%
Permohonan pencairan dana pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu dari masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPIP Kabupaten Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Bahwa waktu pencairan dana pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu baik tahap pertama sampai dengan tahap ketiga
Tahap pertama, berdasarkan SP2D dana nya dicairkan kemasing-masing OMS pada tanggal 31 Oktober 2013
Tahap kedua, berdasarkan SP2D dana nya dicairkan kemasing-masing OMS pada tanggal 18 Nopember 2013
Tahap ketiga, berdasarkan SP2D dana nya dicairkan kemasing-masing OMS pada tanggal 03 Desember 2013
Tahap pertama, syarat yang harus dilampirkan adalah :
Kontrak kerja dan fotokopi buku rekening Bank milik OMS
Rencana penggunaan dana
SPM Tahap I
Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap I
Tahap kedua, syarat yang harus dilampirkan adalah :
Laporan kemajuan fisik
Rencana penggunaan dana tahap II
SPM Tahap II
Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap II
Tahap ketiga, syarat yang harus dilampirkan adalah :
Laporan kemajuan fisik
Rencana penggunaan dana tahap III
SPM Tahap III
Bukti setoran dana Operasional dan Pemeliharaan tahap III
Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap
Bahwa ada yaitu Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap I, II dan III
Bahwa Menurut saya tetap dapat dicairkan, karena dana Operasional dan Pemeliharaan tahap I, II dan III tersebut berasal dari dana masyarakat itu sendiri, dan dari pihak KPPN tidak mempertanyakannya
Bahwa Yang mengantar permohonan pencairan dana beserta persyaratannya tersebut adalah masing-masing dari OMS tersebut
Bahwa Bisa saja pengajuan dana tersebut diajukan oleh pihak masing-masing OMS, karena pada saat pengajuan pencairan dana baik tahap kedua dan ketiga masing-masing OMS tersebut ada melampirkan Laporan Progres Fisik tahap I dan tahap II
Bahwa PPK PPIP Kabupaten tidak ada kewajiban untuk mengecek ke lokasi pekerjaan untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut layak untuk dibayarkan sesuai dengan tahap pelaksanaannya
Bahwa Menurut saya yang bertanggung jawab adalah masing-masing dari OMS tersebut
Bahwa Berdasarkan Juknis / Pedoman Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013, Satker / PPK PPIP Kabupaten dapat melakukan penagguhan pencairan dana
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
FIRDAUS LIE, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan.
- Bahwa saksi sudah mengerti alasan diminta keterangan yaitu adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) di Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013
Bahwa saksi tidak mengenal dengan terdakwa, dan saya pun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa hubungan saksi dengan program ini adalah saya sebagai Pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, yang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 47/KPTS/M/2011 tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, tanggal 27 Desember 2011, dan pada tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPTS/M/2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 447/KPTS/M/2011, tanggal 10 Juli 2013.
Bahwa saksi sebagai staf Keuangan yang dalam hal melaksanakan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Kasubbag Keuangan yaitu Sdr. Andreas Kasong, SE
Bahwa saksi membantu Kasubbag Keuangan dalam pekerjaan sehari-hari, misalnya mengoreksi Berita Acara Pembayaran, dan mengoreksi SPP
Bahwa tugas saya dalam Program PPIP TA. 2013 adalah sebagai pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran.
Bahwa anggaran untuk PPIP besarannya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per Desa.
Bahwa saksi menjelaskan jika Kab. Kapuas Hulu mendapatkan program PPIP TA. 2013
Bahwa dapat saksi jelaskan Pembagian Desa Sasaran untuk Reguler I yaitu 3 Desa, Reguler II yaitu 3 Desa, dan Anggaran APBN-P yaitu 31 Desa.
Bahwa mengenai nama-nama desa sasaran, dalam hal ini saya lupa Desa mana saja, namun semuanya tercantum didalam Daftar Desa Sasaran sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI. Nomor : 314/KPTS/M/2013, tanggal 29 Juli 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai siapa yang membentuk Fasilitator Masyarakat dan Fasilitator Teknik pada Program PPIP TA. 2013
Bahwa saksi juga tidak mengetahui siapa yang membentuk Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) pada Program PPIP TA 2013
Bahwa yang menjadi pelaksana program adalah Masyarakat yang sudah dibentuk (OMS), yang didampingi oleh Fasilitator Masyarakat dan Fasilitator Teknik.
Bahwa dapat saya jelaskan mengenai proses daripada penyaluran anggaran sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh jura rupiah) per Desa dalam program PPIP TA. 2013 yaitu pengajuan SPP dari PPK kepada saya untuk di teliti lalu kemudian diterbitkan SPM, dan seandainya didalam berkas terdapat kekurangan dan kesalahan akan dikembalikan kepada PPK untuk dilengkapi maupun diperbaiki, setelah selesai kemudian diterbitkan SPM dan oleh saya melalui Bendahara Pengeluaran diajukan ke KPPN Putussibau, setelah itu dari KPPN Putussibau diterbitkan SP2D atas nama masing-masing Ketua OMS melalui rekening masing-masing OMS.
Bahwa untuk pencairan anggaran tersebut dilakukan sebanyak 3 tahap, diantaranya tahap pertama 40 % sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), tahap kedua 30 % sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan tahap ketiga 30 % sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa anggaran untuk tahap I, II, dan III sudah dicairkan semua kepada masing-masing OMS / Desa.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam hal pemotongan yang dilakukan oleh tersangka.
Bahwa saksi berpendapat Tidak diperbolehkan untuk pemotongan pagu anggaran terhadap program PPIP TA. 2013
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
TRI SUSANTI, A.Md, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan
Bahwa saksi di minta keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa sedangkan hubungan kerja pada saat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013, yang bersangkutan yang fasilitator masyarakat yang mendampingi ketika mengajukan pencairan.
Bahwa sekarang saksi sebagai Staf Bidang Perumahan dan pemukiman pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu dan hubungan saya dengan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 saya sebagai Bendahara pengeluaran.
Bahwa Jabatan saksi sebagai bendahara pengeluaran Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 2013 berdasrkan Keputusan menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 desember 2013 tentang pengangkatan atasan/ pembantu atasan Kepala Satuan Kerja, atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti satuan Kerja Non Vertikal tertentu di Lingkungan Di Rektorat Jenderal Cipta Karya kementrian Pekerjaan Umum, selanjutnya berdasrkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPTS/M/2013 Tentang Perubahan Keputusan Menteri pekerjaan Umum Nomor : 440/ KPTS/ M/2011, Nomor 444/ KPTS/M/2011, Nomor : 447/KPTS/ M/ 2011, Nomor 494/KPTS/M/2011, Nomor : 499/ KPTS/ M/2011, Nomor 500/ KPTS/M/2011, Nomor : 518/KPTS/ M/ 2011, Nomor 93/KPTS/M/2012, 136/ KPTS/ M/2012, Nomor 81/ KPTS/M/2013, Nomor : 152/KPTS/ M/ 2013, Nomor 153/KPTS/M/2011, Nomor : 156/ KPTS/ M/2013, dan Nomor 202/ KPTS/M/2013.
Bahwa Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 saya sebagai bendahara mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengelola uang persediaan satuan Kerja Non Vertikal tertentu dan Bertanggung jawab kepada satuan Kerja Non Vertikal tertentu
Bahwa dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tersebut berasal dari Pusat yaitu APBN-P 2013 dengan Anggaran Rp. 250.000.000,- per OMS sedangkan yang menjadi Dasar pelaksanaan PPIP tahun 2013 antara lain : Buku Pedoman Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013, Dokumen Kontrak masing-masing Desa, Daftar Desa yang menjadi Sasaran dan DIPA PPIP Tahun 2013.
Bahwa untuk Tahun 2013 kab. Kapuas Hulu mendapatkan anggaran Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun 2013 tersebut, masuk dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum.
Jumlah Desa yang mendapatkan Anggaran PPIP Tahun 2013 diantanya dalam pelaksanaan Reguler I berjumlah 3 Desa, Reguler II berjumlah 3 Desa , dan yang dari APBN-P sebanyak 31 Desa.
Bahwa secara lengkap saya tidak mengetahui, jumlah Desa tersebut sudah termuat dalam Daftar Desa sasaran Program Pembangunan Infrastruktur Perpedesaan APBN-P Tahun 2013 Keputusan menteri Pekerjaan Umum RI Nomor: 314/ KPTS/M/ 2013 Tanggal 29 Juli 2013.
Organisasi Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Kapuas Hulu Pelaksanaan Progam PPIP adalah pengguna Anggaran/PA (Menteri Pekerjaan Umum), Pembantu atasan II ( Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat), Pembantu Atasan I ( Direktur Bangkim), Atasan langsung Kasatker ( Dinas PU Kab. Kapuas Hulu), Kepala Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Anggaran membawahi Penguji SPM, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat pelaporan.
Pelaksana di Tingkat Kab. Kapuas Hulu terdiri dari :
Kepala Satuan Kerja sdr. Aryani, SE,
Pejabat Pembuat Komitmen sdr. Adam Malik, ST,
Penguji Surat Perintah Membayar sdr. Firdaus Lie,
Bendahara Pengeluaran, Trisusanti, Amd
Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan Kelompok Pemanfaaat dan pemelihara setiap Desa
Bahwa pelaksaan PPIP tahun 2013 di Dampingi Oleh Fasilitator Masyarakat yang terdiri dari Fasilitator pemberdayaan dan Fasilitator Teknik yang dibentuk oleh Dinas PU Kalimantan Barat.
Bahwa Mekanisme/ Proses Penyaluran anggaran dari Kemenrian Pekerjaan Umum Pusat sehingga anggaran tersebut samapai di masing-masing Desa berdasarkan anggaran PPIP tahun 2013 terdapat dalam DIPA Nomor : -033.05.1.504047/2013 dan Daftar Desa sasaran. Selanjutnya dilakukan sosialisasi Kabupaten yang dilaksanakan Aula Cipta Karya bulan Oktober 2013 yang di Hadiri dari Desa, Camat, Dinas Cipta Karya Kab. Kapuas Hulu, Bapeda Kab. Kapuas Hulu serta Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dalam sosialissi tersebut disampaikan satker diantaranya pembentukan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), Kelompok Pemanfaat dan pemelihara (KPP), dan Syarat- Syarat Pencairan yaitu Pembukaan Rek, Stempel OMS dan KTP. Setelah sosialisasi kemudian OMS membuat Rencana Kerja Masyarakat telah di setujui oleh Satker dan OMS, KPP selanjutnya penandatangan Kontrak baru dilaksanakan Pencairan yaitu :
Pencairan 40 % Rp. 100.000.000,- untuk persiapan material,
Setelah fisik mencapai 30 % , di cairkan Tahap II 70% Rp. 75.000.000,-
Setelah fisik sudah mencapai 60 % di cairkan 100% Sebesar Rp. 75.000,000,-,
Dan uang uang tersebut masuk dalam Rek. Organissi Masyarakat Setempat Masing- Masing.
Bahwa tahapan dalam proses Pencairan anggaran PPIP yang dilaksanakan ole OMS yaitu
Pencairan Tahap I 40 % Sebesar Rp. 100.000.000,-
Pencairan Tahap II 30% Sebesar Rp. 75.000.000,-
Pencairan Tahap III 30% Sebesar Rp. 75.000,000,-,
Sedangkan proses pencairannya dalam pelaksanaan program Pembangunan Insfrastruktur perdesaan Tahun 2013, awalnya Organisasi masyarakat Setempat mengajukan pencairan melalui Pejabat Pembuat Komitmen yang dilampirkan Kontrak, Buku Rek, Draf Rencana Penggunaan Dana, Foto Copy Rek OMS dan KPP, setelah itu oleh Pejabat Pembuat Komitmen sdr. Adam Malik, ST di terbitkan Surat Perintah Pembayaran kemudian di koreksi oleh Penguji Surat Perintah Membayar sdr. Firdaus Lie, kemudian setelah di koreksi kalau tidak ada kesalahan di butkan Surat Perintah Membayar, Setelah persyaratan tersebut lengkap Organisasi Masyarat Setempat tersebut mengajukan pencairan melalui saya selaku Bendahara pengeluaran untuk di teruskan ke KPPN Putussibau, Selanjutnya menunggu KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujan kepada Kantor cab. Bank Pemerintah yang ditunjuk dan penerbitan SP2D paling lambat satu Hari Kerja sejak di Terimanya Surat perintah Membayar secara lengkap, setelah SP2D terbit baru OMS mencairkan Dana tersebut di Masing-masing Bank Mintra Kerja mereka.
Bahwa yang melakukan Verifikasi sehingga di terbitkan surat Perintah Membayar (SPM) adalah sdr. Firdaus Lie.
Bahwa Anggran Program Pembangunan Infrastruktur Perpedesaan Tahun telah 100 % telah di cairkan masuk pada Buku Rek. Masing-Masing OMS
Bahwa Saya tidak mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik atas kesepakan bersama dengan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten berupa adanya pemotongan 12 % Rp. 30 000,000,- per Desa/OMS dan menurut saya tidak di Perbolehkan untuk melakukan pemotongan Rp. 30.000.000,-, karena uang Rp. 250.000.000,- untuk pelaksanaan pekerjaan dan hanya bisa mengambil untuk Biaya Operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000,-
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya
FRANCISKUS SELVINUS NGINDANG, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan
Bahwa saksi sudah mengerti yaitu adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) di Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013
Bahwa setahu saksi terdakwa. Dana Suparta adalah Konsultan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) untuk Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013
Bahwa saksi sebagai Ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) di Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu dan berdasarkan penunjukan hasil musyawarah Desa Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu yang ditetapkan oleh kepala Desa S.Berasap dengan surat Keputusan Kepala Desa.
Bahwa yang melaksanakan kegiatan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) di Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013 di Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu yaitu Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan Kader Perawatan pemeliharaan.(KPP)
Yang termasuk kepengurusan OMS yaitu :
Franciskus Selvinus Nginang Selaku Ketua
Yohanes Ade Selaku Sekretaris
Yusmaida Selaku Bendahara
Sia selaku Anggota
Yang termasuk kepengurusan KPP yaitu :
Martinus Canging Selaku Ketua
Bahwa yang membentuk OMS dan KPP adalah ( pihak pemerintah Desa ) melalui musyawarah Desa.
Bahwa setahu saksi jumlah anggaran tersebut totalnya sebesar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dana tersebut dikeluarkan oleh pemerintahan pusat dipotong oleh Konsultan Sdr.Dana Saputra sebesar 12% = Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya Administrasi .
Bahwa dari Jumlah uang tersebut digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan Ds. Labian Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu, terdapat 4 pekerjaan yaitu
Pembangunan jalan Rabat beton
Pengerasan Jalan sarana air bersih Dsn Entebuloh
Jalan Tani Dusun Keluwin
Pengerasan Jalan Dsn.kelawik kampung kadan
Bahwa untuk setiap pencairan dana program pembangunan Infratuktur perpedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di wilayah Kab. Kapuas Hulu tahun 2013 tepatnya Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu yang dicairkan tersebut sesuai Buku Rekening di Bank B Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu RI Cab. Putussibau atas Nama Ketua OMS Ds. Labian Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu yaitu :
Pencairan Tahap I sebesar 40 % : pada tgl 1 Nopember 2013 yaitu sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) saya sendiri, dan Bendahara OMS, setelah dana tersebut cair dari bank BRI cabang Putussibau melalui No rek Ketua OMS lalu setelah itu dana tersebut dipegang oleh Sdr.Yusmaida selaku Bendahara OMS terjadi pemotongan oleh konsultan sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) dan yang dibawa pulang oleh Bendahara OMS Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu sebesar Rp. 85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah)
Pencairan Tahap II sebesar 30 %, pada tanggal 25 Nopember 2013 yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang mengambil ke Bank yaitu Saya sendiri dan Bendahara OMS dan setelah dana tersebut cair dari Bank BRI cabang Putussibau melalui No rek Ketua OMS lalu setelah dana dipegang oleh Bendahara OMS terjadi pemotongan oleh Konsultan sebesar Rp. 7.500.000; (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang dibawa pulang oleh Bendahara OMS sebesar Rp. 67.500.000; (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan Tahap III sebesar 30% , pada 05 bulan Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) saya sendiri , selaku ketua OMS, dan setelah dana tersebut cair dari Bank BRI cabang Putussibau melalui No rek Ketua OMS ,dan Bendahara OMS, lalu setelah dana dipegang oleh SdrBendahara terjadi pemotongan oleh Konsultan sebesar Rp. 7.500.000; (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang dibawa pulang oleh Ketua OMS sebesar Rp. 67.500.000; (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa pencairan dana dari Tahap I sebesar Rp. 100.000.000 , Tahap II sebesar Rp. 75.000.000 dan Tahap III Rp. 75.000.000,- tidak dilakukan secara kolektif melainkan per OMS sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera dalam Buku Rek organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dalam hal ini Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu
Bahwa anggaran tersebut semuanya telah di Serahkan kepada pelaksana PPIP tersebut, Namun setelah Anggaran tersebut dicairkan barulah anggaran tersebut di potong sebesar Rp.12 % sekitar Rp. 30.000.000 dari dana 250.000.000,- untuk diserahkan kepada konsultan pada waktu itu yang mana menurut keterangan dari pihak konsultan, pemotongan anggaran yang dibayarkan kepada pihak konsultan tersebut dilakukan untuk biaya administrasi PPIP.
Bahwa proses pemotongan tersebut dilakukan sebanyak 3 Tahap sesuai dengan tahap pencairan Dana tahap pertama di Potong sebesar 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) Tahap ke 2 dipotong sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Tahap Ke 3 dipotong sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan setiap pencairan pihak konsultan ada memberitahukan kemudian OMS dan KPP mencairkan Dana tersebut, setelah dilakukan pencairan Di Bank BRI Cabang Putussibau pihak konsultan membawa kami ke sekretariat konsultan CV Raihan di Kedamin belakang masjid Darussalam, kemudian di sekretariat tersebut dilakukan penyerahan pemotongan dari tiap pencairan termin yang mana dalam penyerahan pemotongan tersebut tidak ada dibuatkan administrasinya.
Bahwa menurut saya sendiri , Sdr.Sugiar selaku ketua OMS Dan pencairan itu sebanyak 3 tahap dan untuk anggaran yang dipotong digunakan pembuatan administrasi oleh konsultan dipotong pertahapnya, dan dalam pencairan tersebut dilakukan di Bank BRI Cab Putussibau melalui Rek. Ketua organisasi Masyarakat Setemapat (OMS) dan Dalam pencairan administrasi yang harus dilengkapi adalah Foto Copy KTP Ketua OMS dan Cap OMS dan dalam pencairan anggaran tersebut diambil oleh Saya sendiri Selaku ketua OMS dan Sdr.Yusmaida selaku Bendahara OMS yang didampingi oleh Konsultan.
Bahwa selain Pekerjaan selain pembangunan Jalan Rabat beton dsn Kelawik,Pembangunan Jalan Rabat Beton,Pengerasan Jalan Dsn Entebuloh,Jalan Tani Dsn Keluwin Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu tidak ada lagi pembangunan.
Bahwa terkait pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, namun karena telah dilakukan pemotongan oleh Konsultan sebesar Rp. 30.000.000,- pekerjaan tersebut tidak terpengaruh dengan adanya potongan.
Bahwa sebelum kegiatan pekejaan hanya 4 (empat) kali ada pengawas yang mengawasi pekerjaan yaitu Saya sendiri selaku ketua OMS dan selain saya ada Ketua KPP yang mengawasi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah telah melakukan pemotongan
YOSEP USET, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi sudah mengerti yaitu adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) di Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013
Bahwa saksi kenal pada saat ada program PPIP di Desa labian iraang, tidak ada hubungan keluarga dan ada hubungan pekerjaan yang bersangkutan selaku fasilitator masyarakat
Bahwa saksi sebagai Ketua OMS ( Organisasi Masyarakat Setempat) di Ds. Labian iraang Kec Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu dan berdasarkan penunjukan hasil musyawarah Desa Tanjung, yang ditetapkan oleh kepala Desa Yohanes Tube dengan surat Keputusan Kepala Desa
Bahwa yang melaksanakan kegiatan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) di Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013 di Desa labian iraang Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu yaitu OMS (Organisasi Masyarakat Setempat) dan KPP (kelompok Pemanfaatan dan pemeliharaan.)
Yang termasuk kepengurusan OMS yaitu :
Yosef Uset Selaku Ketua
Andrew Layang Selaku Sekretaris
Herkulanus Beger Selaku Bendahara
Yustina Panja dan Marsiana Suryani Selaku Anggota
Yang termasuk kepengurusan KPP yaitu :
Klemensius Selaku Ketua
Senen Selaku Sekretaris
R. Kulanus Lana (Bendahara)
Cornelia Isi Dora Dora dan Petronela Yupita Ita (Anggota)
Bahwa yang membentuk OMS dan KPP adalah ( pihak pemerintah Desa ) melalui musyawarah Desa yang dikuatkan dengan SK Kades No. 04 Tahun 2013. Tanggal 4 September 2013
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua Organsasi Masyarakat adalah mengkoordinir kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam Program PPIP sedangkan kelompok Pemanfaatan dan pemeliharaan tugas dan tanggung jawabnya adalah mengkoordinir dalam pemeliharaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
Bahwa setahu saksi jumlah anggaran tersebut totalnya sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus Lima puluh Juta Rupiah), Dana tersebut dari APBN-P ;
Bahwa dari Jumlah uang tersebut digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di Desa labian iraang kec Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, terdapat 3 item pekerjaan berupa 3 buah pembuatan jalan rabat beton di Dusun Bakul, dususn keren Lunsa dan Dususn Sembawang adapun yang menentukan item pekerjaan tersebut hasil dari Musyawarah Desa dengan Organisasi Masyarakat Setempat ( OMS) dan kelompok Pemeliharaan dan Perawatan (KPP) dan dilaksanakan oleh masyarakat, adapun jenis pekerjaannya antara lain :
Bahwa untuk setiap pencairan dana program pembangunan Infratuktur perpedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di wilayah Kab. Kapuas Hulu tahun 2013 tepatnya untuk Desa labian Kec. Batang Lupar yang dicairkan tersebut sesuai Buku Rekening di Bank BRI Cab. Putussibau atas Nama OMS Desa labian iraang kec. Batang Lupar yaitu :
| No | Jenis pekerjaan | Panjang | Lebar | Tebal/ Tinggi | Jumlah ( Rp) |
| 1. | Pembangunan Jalan rabat Beton Dusun Bakul | 345 M | 2 M | 0,15 | - |
| 2. | Pembangunan jalan Rabat Beton Dusun Keren Lunsa | 100 M | 2 M | 0,15 | - |
| 3. | Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun sembawang | 50 M | 4 M | 0,15 | - |
Pencairan Tahap I sebesar 40 % : pada Tanggal 1 Nopember 2013 yaitu sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)
Pencairan Tahap II sebesar 30 %, pada Tanggal 20 Nopember 2013 yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Pencairan Tahap III sebesar 30% , pada Tanggal 4 Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Bahwa pencairan dana dari Tahap I sebesar Rp. 100.000.000 , Tahap II sebesar Rp. 75.000.000 dan Tahap III Rp. 75.000.000,- tidak dilakukan secara kolektif melainkan per OMS sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera dalam Buku Rek organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dalam hal ini Desa Labian Kec batang Lupar
Bahwa anggaran tersebut semuanya telah di Serahkan kepada pelaksana PPIP tersebut, Namun setelah Anggaran tersebut dicairkan barulah anggaran tersebut di potong Rp. 30.000.000 dari dana 250.000.000,- untuk diserahkan kepada konsultan pada waktu itu sdr. DANA SAPUTRA yang mana menurut keterangan dari pihak konsultan, pemotongan anggaran yang dibayarkan kepada pihak konsultan tersebut dilakukan untuk biaya administrasi PPIP
Bahwa proses pemotongan tersebut dilakukan sebanyak 3 Tahap sesuai dengan tahap pencairan dana tahap pertama di Potong sebesar 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) Tahap ke 2 dipotong sebesar Rp. 7.500.000,- dan Tahap Ke 3 dipotong sebesar Rp. 7.500.000,- dan setiap pencairan pihak konsultan ada memberitahukan kemudian OMS dan KPP mencairkan dana tersebut, setelah dilakukan pencairan Di BRI cab. Putussibau pihak konsultan membawa kami ke sekretariat konsultan CV Raihan di Kedamin, kemudian di sekretariat tersebut dilakukan penyerahan pemotongan dari tiap pencairan dana yang mana dalam penyerahan pemotongan tersebut tidak ada dibuatkan administrasi dananya, walau pun sebelumnya saya ada meminta surat keterangan penyerahan uang tersebut dibuatkan namun oleh pihak konsultan tidak mau penyerahan tersebut surat tersebut
Bahwa pencairan itu sebanyak 3 tahap dan untuk anggaran yang dipotong digunakan pembuatan administrasi oleh konsultan dipotong pertahapnya, dan dalam pencairan tersebut dilakukan di Bank BRI Cab. Putussibau melalui Rek. organisasi Masyarakat Setemapat (OMS) dan Dalam pencairan administrasi yang harus dilengkapi adalah Foto Copy KTP Ketua OMS dan Cap OMS dan dalam pencairan anggaran tersebut diambil oleh saya Selaku ketua OMS dan sdr. Herkulanus beger selaku bendahara dan pada saat pencaiaran Tahap I bersama Sdr. Klemensius sementara tahap II dan Tahap III Ketua KKP dan setiap pencairan didampingi sdr. Dana saputra selaku Konsultan
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, uang tersebut telah dibelikan material namun karena telah dilakukan pemotongan sebesar Rp. 30.000.000,- sehingga dana untuk gotong royong tidak sesuai dengan rencana yang telah di rencanakan oleh Konsultan, dan kami bekerja sesuai dengan uang yang diterima dan administrasi yang telah ditetapkan oleh Konsultan
Bahwa konsultan pengawas ada mengawasi pekerjaan yaitu Sdr. Dana Saputra sebelum kegiatan pekerjaan dilaksanakan dan setelah pekerjaan telah selesai dilaksanakan .
Bahwa yang menjadi fasilitator dari konsultan di Desa saya yaitu sdr. DANA SUPARTA dan pada saat itu yang memberitahukan pula kepada saya uang PPIP sdh dapat dicairkan, selanjutnya saya melakukan pencairan secara bertahap tahap I sampai dengan tahap III yang didampingi Sdr. Dana Saputra, di di BRI Cab. Putussibau, dan setelah dana itu cair baik tahap I, tahap II dan Tahap III, uang tersebut dipotong oleh Cv Raihan kedamin dalam Hal ini Sdr. DANA SUPARTA.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah telah melakukan pemotongan
Saksi EDI SASRIANTO, ST, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan
Bahwa saksi mengerti tujuan pemeriksaan yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun saksi tidak ada hubungan keluarga tetapi ada hubungan kerja pada saat Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa menurut saksi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) adalah pembangunan inrastruktur untuk perdesaan yang merupakan BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) yang merupakan program dari Pusat yaitu Kementerian PU (Pekerjaan Umum).
Bahwa program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada didesa nya
Bahwa dalam pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) ada Juklak dan Juknis nya atau Buku Pedoman yaitu Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013
Bahwa hubungan saksi ada sebagai Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) di Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) adalah Surat Perintah Tugas Nomor : /SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/2013 tanggal 1 Agustus 2013 dan Surat Perintah Tugas Nomor : /SPT/PPK-TAMK/PPIP/CK/2013 tanggal 1 Oktober 2013, yang di keluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan yaitu Sdr. Pamungkas Teguh Santoso, ST
Bahwa sedangkan untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 1 September 2013, lokasinya yaitu di 31 desa yang tersebur di 31 Kecamatan Kab Kapuas Hulu dan jumlah desa / oms penerima Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yaitu sebanyak 31 desa / oms dengan jumlah dana yang diterima masing-masing desa / oms sebesar Rp. 250.000.000,-
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dalam pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013 tersebut adalah secara umum bertugas mendukung serta memasilitasi pelaksanaan tahapan kegiatan program dan pengembangan kapasitas bagi para pelaksana program ditingkat Kabupaten dan desa, melaporkan hasil pendampingan kepada Tim Pelaksana Kabupaten dan Konsultan Manajemen Provinsi (KMPr), salah satu tugas dan tanggung jawab saya selaku TAMK yaitu :
Membimbing FM agar memahami prosedur dalam aspek perlindungan sosial, lingkungan, quality assurance, gender, partisipasi masyarakat dan peyebarluasan program serta pengendalian
Melakukan pengendalian terhadap kinerja FM dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
Membantu Tim Pelaksana Kabupaten dalam pengelolaan pengaduan dengan memberikan saran penanganan pengaduan serta melakukan tindak lanjut dan melaporkan hasilnya kepada Tim Pelaksana Kabupaten
Melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kabupaten dan KMPr dengan melaporkan pelaksanaan kegiatan secara rutin dan terus menerus
Melakukan konsolidasi laporan FM dengan database antara lain : 1. Baseline data, 2. Keterlibatan kaum perempuan, 3. Peran serta masyarakat miskin, 4. Infrastruktur terbangun, 5. Swadaya masyarakat, 6. Tenaga kerja, 7. Titik koordinat lokasi infrastruktur, 8. Pengumpulan SP2D dan SPM, 9. Dll
Bahwa dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tersebut berasal dari Pusat yaitu APBN-P 2013
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 tersebut masuk dalam DIPA Kementerian PU
Bahwa bentuk Penyelengaraan PPIP melibatkan berbagai unsur pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang dari tingkat desa, kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat
Bahwa tanggung jawab penggelolaan PPIP di tingkat desa dilaksankan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan Kader Desa (KD) yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa. Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing fasilitator.
Bahwa jumlah dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan untuk Kab Kapuas Hulu untuk keseluruhan saya tidak tahu dan ada 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang mendapatkan Bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut dengan masing-masing Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 250.000.000,-
Bahwa pada intinya pekerjaan apa saja yang harus di lakukan oleh setiap Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) berdasarkan hasil dari musyawarah dari masing-masing desa seperti Infrastruktur jalan dan jembatan, dan dana Rp. 250.000.000,- tersebut sudah termasuk dana Operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan
Bahwa Penyelengaraan PPIP melibatkan berbagai unsur pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat, dan Penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu yaitu :
Tim Pelaksana Provinsi terdiri dari Kabid Cipta Karya Dinas PU yaitu saya tidak kenal, PPK PPIP yaitu Sdr. Pamungkas Teguh Santos, ST,
Satker PKP Provinsi yaitu saya tidak tahu
Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) terdiri dari Kabid Cipta Permukiman dan Perumahan yaitu Sdr. Aryani, SE dan PPK PPIP Kabupaten yaitu Adam Malik
Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) yaitu Sdr. Aryani, SE
Bahwa Pertama yang saya lakukan Setelah ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) adalah berkoordinasi dengan Satker dan PPK Kabupaten dalam merencanakan kegiatan PPIP Tahun 2013 tersebut, seperti menentukan jadwal sosialisasi, melaporkan kegiatan secara berkala ke PPK Kabupaten Kapuas dan Provinsi, menjadwalkan kegiatan Fasilitator Masyarakat (FM), serta mengadakan rapat koordinasi bersama FM tentang progres kegiatan.
Bahwa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah tentang program kegiatan, meliputi berapa jumlah dana yang diterima oleh Desa / Oms, asal dana, bentuk pekerjaan, siapa yang mengerjakan dan bagaimana mana proses pencairan, dan serta menyampaikan tugas dan tanggung jawab OMS selaku penerima/pelaksana Program PPIP tahun 2013
Bahwa di dalam sosialisasi tidak ada disampaikan bagaimana pembuatan administrasi seperti laporan pekerjaan dan administrasi lainnya, namun disampaikan mengenai administrasi tersebut pada saat pelatihan OMS dan KPP pada hari dan tempat yang sama yang dilakukan oleh pihak Tim Provinsi.
Bahwa secara pastinya saya tidak tahu jika disampaikan bahwa terhadap dana sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh tiap-tiap Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000, tapi setelah pelatihan tersebut ada beberapa masyarakat / OMS penerima Program PPIP tersebut bercerita kepada kepada saya dan menyampaikan bahwa ada pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yang akan dipergunakan untuk administrasi
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000, dan dasarnya tidak ada. Dan perlu saya jelaskan awal mula munculnya pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yang akan dipergunakan untuk administrasi tersebut berawal dari keluhan Fasilitaor Masyarakat (FM) tentang biaya transportasi ke lapangan masing-masing Desa / OMS kepada saya, lalu saya selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) dalam Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu berinisiatif dan untuk mencari solusi permasalahan tersebut saya menawarkan kepada OMS untuk membuat segala Administrasi pelaporan mereka seperti pembuatan Laporan Musdes I,II,III dan IV, Laporan Progres Pekerjaan dan Administrasi lainnya dengan meminta biaya yaitu sebesar 12% atau sekitar 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 yang harus membuat segala Administrasi pelaporan seperti pembuatan Laporan Musdes I,II,III dan IV, Laporan Progres Pekerjaan dan Administrasi lainnya adalah masing-masing OMS penerima Program PPIP tersebut.
Bahwa waktu pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut yaitu selama 60 (enam puluh hari) kalender.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada di tunjuk pihak Konsultan Pengawas atau Pengawas dari pihak dinas terkait, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut ada ditunjuk Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) sebagai pendamping
Bahwa Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) adalah merupakan pendamping masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP secara langsung ditingkat desa, FM bertugas memberikan motivasi, bimbingan dan pembinaan kepada OMS, KD dan KPP.
Bahwa setiap tim FM terdiri dari dua orang yaitu satu orang Fasilitator Pemberdayaan dan satu orang asilitator Teknik yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan di tiga desa sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya FM berkoordinasi dengan KMK/TAMK
Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) yaitu yang saya ingat antara lain :
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan musdes.
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP dan KD pada tanggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan sosial, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan
Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, KD, perangkat aparat desa dan Kepala Dusun
Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten, dan satker kabupaten untuk kelancaran kegiatan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten
Menyampaikan laporan bulanan FM ke tim pelaksana Kabupaten dan Satker Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulen rapat (2) minggunan ditingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh tim pelaksana kabupaten.
Bahwa yang mengangkat Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomornya tidak ingat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat yaitu Sdr. Pamungkas Tegus Santoso,ST
Bahwa Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, dan bentuk pertanggungjawabannya yaitu berkaitan dengan laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan laporan yang disampaikan kepada PPK PPIP Kabupaten yaitu hanya berbentuk koordinasi
Bahwa Fasilitator Masyarakat (FM) dasarnya adalah Surat Perintah Tugas dari PPK Provinsi dan Surat Perintah Tugas dari PPK Kabupaten.
Bahwa pencairan dana tersebut ada 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap pertama (sebesar 40% dari nilai bantuan / Rp. 100.000.000)
Tahap kedua (sebesar 30% dari nilai bantuan / Rp. 75.000.000) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 30%
Tahap ketiga (sebesar 30% dari nilai bantuan / Rp. 75.000.000) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 60%
Bahwa proses pemotongan dana sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yang dipergunakan untuk administrasi tersebut adalah dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap sesuai dengan tahap pencairan anggaran pelaksanaan PPIP tahun 2013 tersebut, yaitu :
Tahap pertama dana yang di potong sebesar Rp. 15.000.000,- dari pencairan tahap pertama sebesar Rp. 100.000.000,-
Tahap kedua dana yang di potong sebesar Rp. 7.500.000,- dari pencairan tahap kedua sebesar Rp. 75.000.000,-
Tahap ketiga dana yang di potong sebesar Rp. 7.500.000,- dari pencairan tahap kedua sebesar Rp. 75.000.000,-
Semua pembayaran uang tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat PPIP yaitu 2013 di Desa Kedamin Hilir Kec Putussibau Selatan Kab Kapuas Hulu
Bahwa tidak ada tim atau pembagian tugas untuk menerima dana pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yang dipergunakan untuk administrasi tersebut.
Bahwa masing-masing OMS agar menyerahkan dana pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- atas arahan saya sendiri
Bahwa yang menyimpannya dana dari hasil pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- adalah saya
Bahwa Jumlah keseluruhannya dana pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yaitu sebesar Rp. 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah)
Bahwa benar uang sebesar Rp. 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) juga digunakan untuk biaya operasional para Fasilitator Masyarakat (FM) untuk kelokasi OMS penerima program PPIP tahun 2013 di Kabupaten Putussibau, jumlahnya sekitar lebih 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan jika terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Fasilitator Masyarakat diberikan honorium atau gaji perbulan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya
IG. SETYA RUDI WIYANA, AK., CA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: :
Bahwa ahli mendapat penunjukan untuk memberikan keterangan ahli berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor ST-241/PW14/5/2015 tanggal 30 Maret 2015. Saya bersedia mengangkat sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saya
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan riwayat jabatan saya adalah :
Ajun Akuntan di Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu pada tahun 1987 s.d. 1990.
Auditor Pertama di Perwakilan BPKP Prov. Jawa Tengah pada tahun 1994 s.d. 2000.
Auditor Muda di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2000 s.d. 2007.
Auditor Muda di Perwakilan BPKP Prov. Maluku pada Tahun 2007 s.d. 2011.
Auditor Muda di Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat pada Tahun 2011.
Auditor Madya di Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat pada Desember Tahun 2011 sampai sekarang.
Dan jabatan saya saat sekarang ini adalah Auditor Madya.
Riwayat Pendidikan ahli adalah:
Pendidikan Sekolah Dasar lulus tahun 1977
Sekolah Menengah Pertama lulus tahun 1981
Sekolah Menengah Atas lulus tahun 1984
D III Jurusan Akuntansi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara lulus tahun 1987
D IV Jurusan Akuntansi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara lulus Tahun 1993.
Register Akuntan Nomor D-12683
Register hartered Accountant Nomor 11.D12683
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) teknis yang pernah ahli ikuti adalah sebagai berikut :
Diklat Audit Operasional;
Diklat Pembentukan Auditor Ahli;
Diklat Penjenjangan Auditor Ketua Tim;
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Diklat TOT Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Diklat Penjenjangan Pengendali Teknis;
Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Diklat Audit Penyesuaian Harga, Klaim dan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan ;
Diklat Audit Investigasi.
Diklat Diklat Qualified Internal Auditor (QIA)
Diklat Penyidikan
Bahwa Keahlian ahli adalah bidang akuntansi dan auditing.
Bahwa audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA.2013 yang dilakukan oleh Pihak Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat sudah sesuai dengan Prosedur.
Bahwa Sasaran/tujuan penugasan adalah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan penyaluran danaProgram Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 7
Bahwa Ruang lingkup penugasana adalah penghitungankerugian keuangan negara pada Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Dan Sasaran dan ruang lingkup audit tersebut telah sesuai dengan prosedur.
Prosedur Audit yang kami lakukan adalah:
Mendapat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan meminta tambahan bukti yang diperlukan.
Melaksanakan analisis dan evaluasi atas seluruh bukti yang telah diperolehmelalui penyidik.
Melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pagu anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013.
Menganalisis dan menyimpulkan fakta dan proses kejadian kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dugaantindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013.
Data yang digunakan dan menjadi dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA. 2013 adalah data sebagaimana terdapat dalam lampiran Laporan Hasil Penghitungan dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang Ada di Kab. Kapuas Hulu TA. 2013 dengan surat pengantar nomor SR-414/PW14/5/2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Hasil audit atas dugaan tindak pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA. 2013 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana Korupsi Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA. 2013 Nomor : 414/PW14/5/2014 tanggal 28 agustus 2014 terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.930.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Desa/OMS Dana PPIP yang Disalurkan (Rp) Dana PPIP yang Diterima (Rp) Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1 2 3 4 5=3-4 1 Penai 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 2 Sentabai 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 3 Belimbing 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 4 Nanga Dua 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 5 Tanjung 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 6 Nanga Manday 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 7 Nanga Kalis 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 8 Tapang Daan 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 9 Ribang Kadeng 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 10 Rantau Bumbun 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 11 Sejiram 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 12 Bati 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 13 Tanjung Keliling 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 14 Bekuan 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 15 Sekedau 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 16 Keling Panggau 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 17 Bajau Andai 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 18 Kekurak 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 19 Seriang 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 20 Tajum 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 21 Melemba 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 22 Sungai Abau 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 23 Labian 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 24 Mensiau 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 25 Sungai Senunuk 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 26 Labian Iraang 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 27 Pulau Manak 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 28 Ulak Pauk 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 29 Langan Baru 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 30 Banua Tengah 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 31 Sungai Uluk Palin 250.000.000,00 220.000.000,00 30.000.000,00 Jumlah 7.750.0000.000,00 6.820.000.000,00 930.000.000,00
-
Pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA. 2013 tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga pasal 16:
ayat (1) Kuasa PA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial.
Ayat (2) PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial untuk menjamin bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kuasa PA.
Surat Perjanjian Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen PPIP pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dengan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS);
Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Saksi PAMUNGKAS TEGUH SANTOSO, ST, BAP saksi dibacakan oleh Penuntut Umum, dan saksi tersebut sudah disumpah sesuai agamanya sebelum keterangannya diambil oleh Penyidik, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari ini, saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan
Bahwa saksi mengerti tujuan pemeriksaan yaitu untuk memberikan keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik serta pungutan tanpa ijin dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) adalah merupakan program berbasis pemberdayaan masyarakat dibawah payung PNPM Mandiri, yang komponen kegiatannya meliputi fasilitasi dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar.
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan terkait kemiskinan dan ketertinggalan yang ada didesa nya
Bahwa dalam pelaksanaannya ada Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2013
Bahwa Dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tersebut berasal dari Pusat yaitu APBN dan APBN-P 2013
Bahwa Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun 2013 tersebut masuk dalam DIPA Kementerian PU
Bahwa bentuk Penyelengaraan PPIP melibatkan berbagai unsur pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang dari tingkat desa, kabupaten, provinsi sampai tingkat pusat
Bahwa penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Pusat terdiri atas :
Tim Pelaksana Pusat yaitu Kementerian PU melalui Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Tingkat Pusat
Bahwa penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Provinsi terdiri atas Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur adalah penanggung jawab pelaksanaan program diwilayah provinsi dimana kabupaten sasaran PPIP berada Tim Koordinasi PPIP yang dibentuk dibawah koordinasi TKPKD Provinsi melalui surat yang ditandatangani minimal oleh Sekda, Tim Koordinasi Provinsi PPIP terdiri dari Kepala Bappeda Provinsi sebagai Ketua, dengan anggota-anggota terdiri dari unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas PU Provinsi, Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
Tim Pelaksana Provinsi (TPPr) yaitu penyelenggara PPIP ditingkat Provinsi, TPPr dibentuk dilingkungan Dinas PU Provinsi bidang Cipta Karya dan ditetapkan melalui SK Kepala Dinas PU Satuan Kerja Tingkat Provinsi
Bahwa penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Kabupaten terdiri atas :
Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati adalah penanggung jawab pelaksana program ditingkat kabupaten Tim Koordinasi PPIP tingkat Kabupaten dibentuk dibawah koordinasi TKPKD Kabuapten melalui surat Keputusan yang ditandatangani minimal oleh Sekda, Tim Koordinasi Kabupaten PPIP terdiri dari Kepala Bappeda Kabupaten sebagai Ketua, dengan anggota-anggota terdiri dari unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten, Dinas PU Kabupaten, Masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan
Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) adalah penyelenggara PPIP ditingkat Kabupaten, TPK dibentuk dilingkungan Dinas PU Kabupaten bidang Cipta Karya dan ditetapkan melalui SK Kepala dinas PU Kabupaten Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) / PPK PIP Kabupaten, penyelenggaraan PPIP ditingkat Kabuapten dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengembangan permukiman dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPK PIP)
Penyelenggara / Pelaksana Program PPIP ditingkat Desa terdiri atas Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bahwa tanggung jawab penggelolaan PPIP di tingkat desa dilaksankan oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS), Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dan Kader Desa (KD) yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat dalam musyawarah desa. Organisasi masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan PPIP dengan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing fasilitator.
Bahwa OMS ditetapkan dalam musyawarah desa I disetiap desa sasaran program dan disahkan oleh Kepala Desa serta diketahui oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu ada mendapatkan Bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013
Bahwa Jumlah dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan untuk Kab Kapuas Hulu Sesuai dengan DIPA Nomor : DIPA-033.05.1.504047/2013 Kementerian PU, Unit Organisasi Ditjen Cipta Karya, Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 3 Desa Reguler I Rp. 750.000.000,- dan 31 Desa dengan menggunakan dana APBN-P dengan jumlah sebesar Rp. 9.250.000.000,- jadi totalnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Jadi 34 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang mendapatkan Bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut dengan masing-masing Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 250.000.000,-
Bahwa pada intinya pekerjaan tersebut berdasarkan hasil dari musyawarah desa dari masing-masing desa seperti Infrastruktur jalan dan jembatan, dan dana Rp. 250.000.000,- tersebut sudah termasuk dana Operasional OMS sebesar Rp. 5.000.000,- untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan
Bahwa Tim Pelaksana Provinsi terdiri dari Kabid Cipta Karya Dinas PU dan PPK PPIP yaitu Sdr. Pamungkas Teguh Santos, ST,
Bahwa Satker PKP Provinsi yaitu Kepala Satker Pengembangan Kawasan Perbatasan
Bahwa Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) terdiri dari Kabid Cipta Permukiman dan Perumahan yaitu Sdr. Aryani, SE dan PPK PPIP Kabupaten yaitu Sdr. Adam Malik
Bahwa Satuan Kerja Tingkat Kabupaten (Satker) yaitu Sdr. Aryani, SE
Bahwa Tim Pelaksana Provinsi mempunyai tugas yaitu antara lain Mensosialisasikan program di tingkat provinsi, memberikan arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program, memantau dan melakukan evaluasi ditingkat provinsi, melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi PPIP Provinsi, Tim Koordinasi PPIP Kabupaten dan Tim Pelaksana Kabupaten sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun,menyusun laporan penyelenggaraan dan melaporkan kepada Tim Koordinasi PPIP Propinsi dan Tim Pelaksana Pusat
Bahwa Tim Pelaksana Kabupaten memiliki tugas yaitu antara lain Mengkoordinasikan penyelenggaraan program ditingkat kabupaten, memberi arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program diwilayah kerjanya, memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan program ditingkat kabupaten, mengadakan pertemuan dengan Tim Koordinasi Kabupaten, Satker Kabupaten, aparat desa sekurang kurangnya dua kali dalam setahun, mengkoordinasikan rencana dan kegiatan operasionalisasi dan pemeliharaan infrastruktur terbangun, melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa, OMS dan KPP, menyusun Laporan Pelaksanaan PPIP di wilayah dan melaporkannya kepada Tim Koordinasi PPIP Kabupaten dan Tim Pelaksana Provinsi.
Bahwa Dasar penunjukan saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Tahun Anggaran 2013 Provinsi Kalimantan Barat yaitu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 650/KPTS/M/2010 tanggal 30 Desember 2010
Bahwa Tugas saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Kapuas Hulu yaitu : Pengadaan tenaga Ahli Manajemen Provinsi dan Konsultan Manajemen Kabupaten, Merekrut dan memobilisasi Fasilitator Masyarakat, Setelah Mobilisasi Konsultan manajemen Kab. dan Fasilitator Masyarakat, selanjutnya pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Tim Pelaksana kabupaten, Melaksanakan pelatihan kepada Fasilitator Masyarakat, Organisasi Masyarakat setempat dan Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan, Menempatkan Fasilitator Masyarakat (FM) dan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) di wilayah sasaran dan melaksankan pembinaan FM dan TAMK bersama-sama dengan Satker Pemabangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kabupaten, Melakukan Pencairan dan pengelolaan dana, Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan melalui E-Monitoring, Menyusun laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Menyusun dan menyampaikan laporan yang diatur dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), Melakukan koordinasi dengan Satker yang berada di pusat maupun Kabupaten, Melaporkan hasil pengndalian pelaksanaan program kepada Tim Pelaksana Provinsi;
Bahwa saya tidak tahu bagaimana mekanisme penentuan sehingga ke 34 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut bisa mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut, dan penentuan ke 34 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang berhak mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 29 Juli 2013 untuk 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat dan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : ......... untuk 3 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat reguler I tentang Penetapan Desa / Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013
Bahwa langkah yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Provinsi dan Tim Pelaksana Kabupaten setelah adanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 314/KPTS/M/2013 29 Juli 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Sasaran Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013 yaitu Pihak Provinsi melakukan sosialisasi di tingkat Provinsi, melakukan rekrutmen terhadap tenaga Fasilitator Masyarakat (FM), melakukan pelelangan Konsultan Manajemen Kabupaten, melakukan pelatihan Fasilitator Masyarakat, mengadakan sosilaisasi di Kabupaten dan mengadakan pelatihan OMS dan KPP, dan langkah pihak Kabupaten yaitu mengundang Kepala Desa yang telah ditentukan dari pusat untuk mendapatkan bantuan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 tersebut untuk dilakukan sosialisai
Bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi, rekrutmen terhadap tenaga Fasilitator Masyarakat (FM), melakukan pelelangan Konsultan Manajemen Kabupaten, melakukan pelatihan Fasilitator Masyarakat, mengadakan sosilaisasi di Kabupaten dan mengadakan pelatihan OMS dan KPP dilaksanakan pada waktunya saya sudah tidak ingat lagi, namun yang pasti pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan PPIP Tahun Anggaran 2013 tersebut dilaksanakan
Bahwa Tidak ada pihak Provinsi ada menyampaikan bahwa terhadap dana sebesar Rp. 250.000.000,- yang diterima oleh tiap-tiap Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu sekitar Rp. 30.000.000,- yang akan dipergunakan untuk administrasi
Bahwa Ada dibuatkan Surat Perjanjian Kerja, yaitu Surat Perjanjian Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Program Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PPIP) Kab Kapuas Hulu TA 2013 dengan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Ketua OMS
Bahwa Sudah ada dibuatkan gambar kerja dan RAB nya dimasing-masing Surat Perjanjian Kerja antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dengan masing-masing Ketua OMS
Bahwa yang membuat Gambar kerja dan RAB nya atau Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat tersebut adalah masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut berdasarkan musyawarah di Desa masing-masing dan pembuatannya didampingi/dikonsultasikan dengan pihak Fasilitator Masyarakat
Bahwa saya tidak tahu Kapan Gambar Kerja dan RAB nya atau Usulan Rencana Kegiatan Masyarakat dari masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut dikirim kemudian dijadikan acuan dalam Surat Perjanjian Kerja antara pihak PPK Kabupaten dengan masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) karena hal tersebut adalah kewenangan pihak PPK Kabupaten
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu mulai dilaksanakan seharusnya sejak dana Bantuan Langsung Masyarakat tahap pertama di cairkan
Bahwa Saya tidak tahu Berapa lama waktu pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) karena hal tersebut sudah dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja yang dibuat antara PPK Kabupaten dengan pihak OMS
Bahwa ada di tunjuk pihak Konsultan Pengawas atau Pengawas dari pihak dinas terkait, tapi namanya bukan Pengawas tetapi Konsultan pendamping yaitu Konsultan Manajemen Kabupaten yang menugaskan atau yang dibantu Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) ditiap-tiap kabupaten dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM)
Bahwa yang dimaksud Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) adalah konsultan pendamping ditingkat kabupaten dan secara umum bertugas mendukung serta memfasilitasi pelaksanaan tahapan kegiatan program dan pengembangan kapasitas bagi para pelaksana program ditingkat kabupaten dan desa, melaporkan hasil pendampingan kepada Tim Pelaksana Kabupaten dan Konsultan Manajemen Provinsi (KMPr)
Bahwa yang dimaksud Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) adalah merupakan pendamping masyarakat dalam melaksanakan kegiatan PPIP secara langsung ditingkat desa, FM bertugas memberikan motivasi, bimbingan dan pembinaan kepada OMS, KD dan KPP.
Bahwa Setiap tim FM terdiri dari dua orang yaitu satu orang Fasilitator Pemberdayaan dan satu orang Fasilitator Teknik yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan di tiga desa sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya FM berkoordinasi dengan KMK
Bahwa Tugas dan tanggungjawab dari Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) yaitu antara lain :
Menyusun rencana kerja pelaksanaan program ditingkat kabupaten dengan mengacu pada rencana kerja pelaksanaan program tingkat provinsi dan nasional
Membantu Tim Pelaksana Kabupaten dalam mensosialisasikan program PPIP kepada Stakeholder ditingkat kabupaten dan desa
Membantu satker Kabupaten dan Tim Pelaksana Kabupaten dalam menggelola manajemen proyek mencakup progres fisik dan keuangan, serta penyaluran dana
Mendampingi M dalam penyelenggaraan sosialisasi dan pemberdayaan ditingkat kabupaten dan desa
Membimbing FM agar memahami prosedur dalam aspek perlindungan sosial, lingkungan, quality assurance, gender, partisipasi masyarakat dan peyebarluasan program serta pengendalian
Melakukan pemantauan untuk menjaga agar prosedur dalam aspek perlindungan sosial, lingkungan, quality assurance, gender, partisipasi masyarakat dan penyebarluasan program serta pengendalian dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten.
Menyampaikan laporan bulanan FM ke tim pelaksana Kabupaten dan Satker Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulen rapat (2) minggunan ditingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh tim pelaksana kabupaten.
Bahwa Konsultan Manajemen Kabupaten ditunjuk berdasarkan proses pelelangan yang mengisyaratkan KMK harus menunjuk/menetapkan TAMK di masing-masing Kabupaten, sedangkan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) setelah dilakukan tandatangan Kontrak Kerja diterbitkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh PPK Provinsi
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Provinsi Kalimantan Barat tersebut yaitu saya sendiri.
Bahwa Ada dibuatkan surat tugas bagi Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM), khusus untuk Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) yang mengeluarkan surat tugas tersebut adalah pihak Konsultan Manajemen Kabupaten berdasarkan hasil pelelangan sedangkan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) yang mengeluarkan surat tugas tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Provinsi yaitu saya sendiri. dan untuk lokasi penempatan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) atau Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) sudah ditentukan dari Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) bertanggungjawab kepada Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) dan KMK bertanggungjawab kepada PPK Provinsi dan Tenaga Fasilitator Masyarakat (FM) bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIP Kabupaten, dan bentuk pertanggungjawabannya yaitu berkaitan dengan laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan laporan yang disampaikan kepada PPK PPIP Kabupaten yaitu berbentuk laporan prosentase e-monitoring seperti laporan kemajuan pekerjaan
Bahwa dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Sudah dicairkan ke masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yaitu sebanyak 31 Desa / Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)
Bahwa Pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) ada 3 (tiga) tahap yaitu :
Tahap pertama (sebesar 40% dari nilai bantuan / Rp. 100.000.000)
Tahap kedua (sebesar 30% dari nilai bantuan / Rp. 75.000.000) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 30%
Tahap ketiga (sebesar 30% dari nilai bantuan / Rp. 75.000.000) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 60%
Bahwa Permohonan pencairan dana pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu dari masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPIP Kabupaten Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Bahwa Saya tidak tahu kapan waktu pencairan dana pekerjaan Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu baik tahap pertama sampai dengan tahap ketiga
Bahwa untuk tahap pertama, syarat yang harus dilampirkan adalah :
Kontrak kerja dan fotokopi buku rekening Bank milik OMS
Rencana penggunaan dana
SPM Tahap I
Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap I
Bahwa untuk Tahap kedua, syarat yang harus dilampirkan adalah :
Laporan kemajuan fisik
Rencana penggunaan dana tahap II
SPM Tahap II
Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap II
Bahwa untuk tahap ketiga, syarat yang harus dilampirkan adalah :
Laporan kemajuan fisik
Rencana penggunaan dana tahap III
SPM Tahap III
Bukti setoran dana Operasional dan Pemeliharaan tahap III
Fotokopi rek KPP yang sudah terisi dana Operasional dan Pemeliharaan tahap
Bahwa Saya tidak tahu apakah pihak dari masing-masing OMS ada yang tidak memenuhi persyaratan yang harus dilampirkan untuk proses pencairan tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan PPK PPIP Kabupaten
Bahwa Saya tidak tahu siapa yang mengantar permohonan pencairan dana beserta persyaratannya tersebut
Bahwa Berdasarkan Juknis / Pedoman Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013, Satker / PPK PPIP Kabupaten dapat melakukan penagguhan pencairan dana jika terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan atau pun dana di lapangan
Bahwa Saya tidak tahu jika pencairan dana Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 tersebut ada dilakukan pemotongan
Bahwa Tidak dibenarkan jika ada pemotongan dari dana Pelaksanaan Program PPIP Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu
Bahwa jika memang ada pemotongan dana terhadap Pelaksanaan Program PPIP Sangat berpengaruh terhadap volume fisik pekerjaan
Bahwa TAMK Program PPIP Tahun 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut adalah Sdr. Edi Sasrianto dan Tenaga Fasilitatornya yaitu sebanyak 20 orang yang sudah tidak ingat namanya satu persatu
Bahwa TAMK dan FM Ada menerima gaji, tapi TAMK mendapat gaji perbulan saya tidak tahu karena yang membayar gajinya adalah pihak Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) sedangkan tenaga Fasilator Masyarakat (FM) mendapat gaji perbulannya sebesar Rp. 3.500.000,- dan sumber dana nya berasal DIPA PPIP Provinsi Kalimantan Barat
Menimbang, selanjutnya terdakwa DANA SUPARTA telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya bersedia memberikan keterangan.
Bahwa terdakwa di minta keterangan di persidangan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program pembangunan Insfratuktur pedesaan (PPIP) di Kab. Kapuas Hulu Tahun 2013
Bahwa dalam program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu TA 2013, Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat.
Bahwa Terdakwa awalnya mengajukan surat lamaran di Dinas Pekerjaan Umum Pontianak, dan selanjutnya di terima bekerja sebagai fasilitator masyarakat dalam program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu TA 2013.
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti pelatihan oleh pihak Dinas Cipta Karya Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa dalam melaksanakan tugas terdakwa berpedoman kepada Buku Pedoman PPIP Tahun 2013
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku tenaga Fasilitator Masyarakat dalam program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu TA 2013 tersebut adalah secara umum mendampingi Organisasi Masyarakat setempat (OMS) serta membimbing dalam pelaksanaan program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu TA 2013.
Bahwa ada 31 (tiga) puluh desa yang mendapatkan program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kab Kapuas Hulu TA 2013 tersebut.
Bahwa Terdakwa mendampingi Desa sebanyak 3 desa yaitu
Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, dalam pembangunan rabat beton
Desa Mensiau Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, dalam Pembangunan jalan Rabat beton, Pengerasan Jalan sarana air bersih Dsn Entebuloh, Jalan Tani Dusun Keluwin, Pengerasan Jalan Dsn.kelawik kampung kadan.
Desa Sungai Senunuk Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu. Dalam pembangunan jalan rabat beton, pengerasan setu.
Bahwa Dana masing-masing Organisasi Masyarakat setempat (OMS) sebesar Rp. 250.000.000,- dimana yang sebesar Rp. 245.000.000,- digunakan untuk pembangungan fisik sedangkan yang sebesar Rp. 5.000.000,- digunakan untuk operasional Oms.
Bahwa untuk proses pencairan dana program pembangunan Infratuktur perpedesaan (PPIP) untuk 3 (tiga) yaitu Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, Desa Mensiau Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu, dan Desa Sungai Senunuk Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu Pencairan Tahap I sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah)., Pencairan Tahap II sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), Pencairan Tahap III sebesar sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Rupiah)
Bahwa untuk setiap pencairan dari Tahap I sampai Tahap III Terdakwa melakukan pencairan dana tersebut bersama-sama dengan Ketua OMS yaitu untuk Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu Sdr. Yosep Uset, untuk Desa Mensiau Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu Sdr. Franciskus selvinus ngindang, untuk Desa Sungai Senunuk Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu Sdr. Joni, dan bersama-sama dengan Bendahara OMS masing-masing di 3 Desa tempat saya bekerja.
Bahwa sudah diterima oleh masing-masing Ketua OMS tersebut pencairan dana sebesar Rp. 250.000.000,- namun untuk pemotongan tersebut dapat saya jelaskan, bahwa setelah OMS mendapatkan pencairan tersebut dari tahap I sampai dengan tahap III, pihak salah satu OMS ada menanyakan kepada saya, apa selanjutnya yang harus dilakukan, lalu saya menjawab agar OMS tersebut menuju ke CV. Raihan yang berada di Daerah Kedamin Kabupaten Kapuas Hulu.
Bahwa Terdakwa ada menyampaikan kepada OMS agar menuju ke CV. Raihan atas adanya perintah lisan dari Pak EDI Sasrianto selaku TAMK dalam program PPIP TA. 2013 supaya diberi pengarahan dan penjelasan dalam program PPIP TA. 2013.
Bahwa yang berada di CV.Raihan pada saat Terdakwa bertemu dengan Edi Sasrianto ada teman-teman dari Fasilitator Masyarakat lainnya seperti Sdr. Ubitgam, dan banyak yang lainnya dari masing-masing Desa.
Bahwa saya menerima gaji dari program PPIP TA. 2013 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tiap bulan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar SK Kepala Desa Tentang Pengesahan dan Pengangkatan OMS, KPP dan Kader Desa PPIP Tahun 2013 Desa Labian Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu
Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2013 (Asli)
Laporan Progres Fisik Tahap I, Tahap II, dan Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
Surat Perjanjian kerja antara PPK dengan 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
DIPA PIP TA 2013 beserta revisi (Copy)
Daftar nama FM dan FT APBN-P TA. 2013 dan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh PPK kepada 20 Orang Fasilitator Masyarakat (FM) (Asli)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/KPTS/M/2013 Tentang Penetapan Desa/ Kelurahan Sasaran Program Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013 (Foto Copy)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPST/M/2013 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 440/KPTS/M/2011, Nomor : 444/KPTS/M/2011, Nomor : 447/KPTS/M/2011, Nomor : 494/KPTS/M/2011, Nomor : 499/KPTS/M/2011, Nomor : 500/KPTS/M/2011, Nomor : 518/KPTS/M/2011, Nomor : 93/KPTS/M/2012, Nomor : 136/KPTS/M/2012, Nomor : 81/KPTS/M/2013, Nomor : 152/KPTS/M/2013, Nomor : 153/KPTS/M/2013, Nomor : 156/KPTS/M/2013, Nomor : 202/KPTS/M/2013 (Copy)
SP2D Tahap I, Tahap II, Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
1 (satu) buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013
1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP Tahun 2013
1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP APBN-P Tahun 2013
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011
Copy 1 (satu) Buku Petunjuk Operasional Kegiatan PPIP Tahun 2013
Copy 1 (satu) Buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013
Copy 4 (empat) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPIP Tahun 2013
Copy 7 (tujuh) Keeputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011
Copy 5 (lima) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 283/KPTS/M/2013/ Tanggal 10 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 205/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah secara hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis membahas dan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan menguraikan fakta fakta hokum yang terungkap selama proses persidangan, fakta-fakta hukum tersebut diperoleh dengan cara menghubungkan seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti bukti surat dan barang bukti yang telah disita dalam perkara ini, selanjutnya majelis akan menghubungkan fakta hukum yang satu dengan fakta hukum lainnya, sehingga fakta-fakta hukum tersebut mempunyai nilai pembuktian yang obyektif yang akan digunakan majelis dalam menilai dan mempertimbangkan unsure-unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang – barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA Tahun anggaran 2013 Nomor: DIPA-033.05.1.5040447/2013 tanggal 5 Desember 2012, revisi ke-4 (empat) tanggal 23 desember 2013 mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp. 14.850.000.000,- ( Empat Belas Milyar Delapan Ratus lima puluh Juta Rupiah) Dari jumlah dana tersebut sebesar Rp. 9.250.000.000,-( Sembilan Milyar Dua Ratus Lima puluh Juta Rupiah) dianggarkan untuk belanja bantuan sosial pada Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) untuk 37 (Tiga puluh Tujuh) desa, dengan rincian 6 desa dengan anggaran Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dimasukan ke dalam APBN Murni dan 31( Tiga puluh Satu) Desa dimasukan ke dalam APBN Perubahan dengan anggaran sebesar Rp. 7.750.000.000,- ( tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa pada tahun 2013 Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jakarta Pusat ada program Pembangunan Infrastuktur Pedesaan di 31 (tiga puluh satu) desa di Kab. Kapuas Hulu dengan SK Nomor : 341/KPTS/M/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang penetapan desa.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPTS/M/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan: KPA Sdr. Aryani,SE, PPK Sdr. Adam Malik,ST, PP-SPM Sdr. Firdaus Lie, Bendahara Pengeluaran Sdri. Tri Susanti,A.Md.
Bahwa berdasarkan SK Nomor : 341/KPTS/M/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang penetapan desa /Kelurahan sasaran program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PPIP) tahun anggaran 2013, pada Lampiran 1 Surat Keputusan tersebut antara lain menetapkan desa sasaran Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan APBN-P tahun anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat terdiri dari : 1.Desa Penai 2. Desa Sentabai Kec. Silat Hilir 3.Desa Belimbing Kec. Silat Hulu 4.Desa Nanga Dua Kec. Bunut Hulu 4.Desa Tanjung Kec. Mentebah 5.Nanga Mandai Kec. Bika 6. Desa Nanga Kalis 7. Desa Tapang Daan 8. Desa Rimbang Kadeng 9. Desa Rantau Bun – bun Kec. Kalis 10. Desa Sejiram 11. Desa Bati 12. Desa Tanjung Keliling 13. Desa Bekuan Kec. Empanang 14. Desa Sekedau Kec. Semitau 15. Desa Keling Pangau 16. Desa Bajau Andai Kec. Empanang 17. Desa Kekurak 18. Desa Seriang 19. Desa Tajum Kec. Badau 20. Desa Melemba 21. Desa Sungai Abau 22. Desa Labian 23. Desa Mensiau 24. Desa Sungai Senunuk 25. Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar 26. Desa Pulau Manak 27. Desa Ulak Pauk 28.Desa Langan Baru Kec. Embalaoh Hulu 29 Desa Benua Tengah 30. Desa Sungai Uluk Palin Kec. Putussibau Utara.
Bahwa terdakwa ditunjuk selaku Fasilitator Masyarakat pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang terkait dengan penetapan Fasilitator Masyarakat pada pelaksanaan Program Pembangunan Insfratruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 menyatakan bahwa terdakwa mendampingi Organisasi Masyarakat Setempat diantaranya Desa Tekurak Kecamatan Badau, Desa Malemba Kec. Batang Lupar, Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar.
Bahwa terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat pada pelaksanaan program pembangunan Infrastruktur Pedesaan, sesuai dengan surat tugas tersebut adalah untuk jangka waktu 4 (empat) bulan dengan menerima honor Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Fasilitator Masyarakat adalah :
Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa;
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan musdes dan rembug-rembug desa;
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan;
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana;
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD pada tangggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan;
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan social, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan;
Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, dan KD, Perangkat Aparat Desa dan Kepala Dusun;
Secara Khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai penggganti FM pada saat program selesai;
Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten untuk melancarkan kegaiatan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten;
Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan oleh ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dan pendamping dalam hal ini terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat apabila ada kendala-kendala yang ada dilapangan maka terdakwa berkoordinasi kepada Sdr. Edi Sasrianto, ST selaku tenaga ahli manajemen kabupaten (TAMK).
Bahwa berdasarkan pedoman Program Pembangunan Insfrastruktur pedesaan setiap organisasi masyarakat setempat mendapat dana program Pembangunan Insfrastruktur Pedesaan (PPIIP) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah ditrasfer kerekening masing-masing OMS ;
Bahwa sebelum Dana cair seluruh pengurus OMS dari 31 Desa dikabupaten Kapuas Hulu dikumpulkan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu oleh saksi Edy Sasrianto selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK). Saat itu disampaikan kepada OMS bahwa dana tersebut setelah cair akan dilakukan pemotongan sebesar 12 % dari pagu dana Program Pembangunan Insfrastruktur Pedesaan atau sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap OMS, sehingga dana yang diterima setiap OMS sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa cara penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP kepada Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dilaksanakan dengan cara transfer uang melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat ke rekening bank masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Bahwa tahapan pencairan dana dalam pelaksanaan kegiatan PPIP terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu :
Pencairan Tahap Pertama sebesar 40% X Rp.250.000.000,- = Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan : Kontrak Kerja dan foto copy buku rekening bank milik OMS, Rencana penggunaan dana, SPM tahap I dan foto copy rekening kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap I.
Pencairan Tahap Kedua sebesar 30% X Rp.250.000.000,- = Rp.75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan : Kontrak Kerja dan foto copy buku rekening bank milik OMS, Rencana penggunaan dana, SPM tahap II dan foto copy rekening kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap II.
Pencairan Tahap Kedua sebesar 30% X Rp.250.000.000,- = Rp.75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dilaksanakan dengan melampirkan : Kontrak Kerja dan foto copy buku rekening bank milik OMS, Rencana penggunaan dana, SPM tahap III dan foto copy rekening kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP) yang sudah terisi dana operasional dan pemeliharaan tahap III.
Bahwa Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik) mendampingi dan mengarahkan setiap pencairan dengan cara setiap pencairan dana PPIP yaitu setiap OMS akan mencairkan baik Tahap Pertama, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga di Bank, baik itu di Bank BRI Cabang Putussibau atau pun pada Bank Kalbar Cabang Putussibau dan setelah uang tersebut cair kemudian pihak OMS yang bersangkutan langsung diarahkan dan disuruh oleh Terdakwa selaku Fasilitator Masyarakat ( fasilitator Pemberdayaan) bersama-sama OMS menuju CV. Raihan Kedamin Kab. Kapuas Hulu ;
Bahwa sesampainya pengurus OMS di CV Rehan Kedamin Kab. Kapuas Hulu dan program infrastruktur Pedesaan yang telah cair tersebut dipotong oleh Konsultan Manajemen sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan oleh saksi Edy Sasrianto dengan para pengurus OMS, adapun pemotongan dana PPIP yang dilakukan oleh Konsultan Manajemen tersebut adalah sebagai berikut
Pencairan tahap pertama sebesar 40% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
Pencairan tahap kedua sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap ketiga sebesar 30% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dipotong oleh konsultan manajemen sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam perkara Terdakwa Dana Suparta ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yakni berdasarkan keterangan saksi Yosef Usep bahwa Terdakwa telah melakukan pemotongan didesa saksi sebesar Rp. 30.000.000,-, namun keterangan saksi Yosep Usep tersebut, merupakat keterangan seorang saksi saja dalam perkara ini tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi lainnya, bahkan keterangan saksi Yosep Usep tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Edi Sasrianto selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten, yang menerangakan bahwa inisiatif untuk melakukan pemotongan, yang melakukan pemotongan, yang menyimpan dana Pemotongan dan yang mengarahkan masing-masing OMS agar menyerahkan dana tersebut adalah saksi Edi Sasrianto dan tidak ada melibatkan Terdakwa Dana Suparta;
Bahwa inisiatif untuk melakukan pemotongan tersebut telah disampaikan oleh saksi Edi Sasrianto kepada seluruh pengurus Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) bersama-sama Tim pelaksana dari Provinsi Kalbar, pada tanggal 30 September 2013 di Aula Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dan bukan inisiatif dari Terdakwa Dana Suparta ;
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-414/PW14/5/2014 tanggal 28 Agustus 2014 diperoleh perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 930.000.000,-(Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan dengan cermat dan seksama atas segala hasil pemeriksaan yang belum termuat dalam Putusan ini, akan tetapi secara lengkap telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan maka haruslah dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, serta dengan memperhatikan fakta-fakta seperti terurai di atas, yang semuanya merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang telah didakwakan kepadanya dan dapat dipersalahkan serta dihukum sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternative yakni :
Melanggar : KESATU : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. 64 ayat (1) KUHP;
Atau
KEDUA : Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternativ maka majelis akan memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang dalam hal ini majelis memilih dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. 64 ayat (1) KUHP, yang unsure-unsurnya adalah :
1. Setiap orang ;
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur Tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya unsure tersebut akan terbukti apabila semua unsure tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama DANA SUPARTA sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa DANA SUPARTA sebagai orang perseorangan dengan demikian unsure ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telaah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian secara melawan hukum adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas dinyatakan dalam penjelasan umum undang-undang tersebut yang berbunyi sebagai berikut : agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negara atau perekonomian yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hokum dalam pengertian formil dan materiil. Demikian pula penjelasan pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud secara melawan hokum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hokum dalam arti formil dan materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan social dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa namun demikian penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 26 Juli 2006 dinyatakan bahwa pengertian perbuatan melawan hokum dalam arti materiil sebagaimana dimaksud dalm penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga perbuatan melawan hukum hanya mempunyai pengertian formil saja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam macam cara : menjual / membeli menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum jika akan dikwalifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa unsure tersebut bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi saksi , keterangan ahli, bukti surat maupun keterangan terdakwa menurut majelis terdapat fakta-fakta hokum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DANA SUPARTA ditunjuk selaku Fasilitator Masyarakat pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 dalam Program Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 (tiga puluh satu) Desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA tahun anggaran 2013 Nomor: DIPA-033.05.1.504047/2013 tanggal 5 Desember.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang terkait dengan penetapan Fasilitator Masyarakat pada pelaksanaan Program Pembangunan Insfratruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 menyatakan jika terdakwa mendampingi Organisasi Masyarakat Setempat diantaranya Desa Tekurak Kecamatan Badau, Desa Malemba Kec. Batang Lupar, Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar untuk jangka waktu 4 (empat) bulan dengan mendapat honor sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan.
Bahwa masing-masing Desa / per organisasi masyarakat setempat (OMS) mendapatkan dana sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah) jadi kalau di jumlah kan 31 (tiga puluh satu) desa 31 x 250.000.000; = 7. 750.000.000; (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa cara penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP kepada Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) dilaksanakan dengan cara transfer uang melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat ke rekening bank masing-masing Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Bahwa dari 31 Desa / per Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang seharusnya mendapatkan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp. 250.000.000.00; (Dua ratus lima puluh juta rupiah) namun pada kenyataannya tiap-tiap Desa / per OMS ada pemotongan atas inisiatif Sdr. Edi Sasianto, ST yang perkaranya sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak sebesar 12 % dari pagu dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) TA. 2013 yang diakui dan dibenarkan oleh Sdr. Edi Sasrianto, ST sendiri di dalam persidangan jika pemotongan terhadap dana tersebut digunakan untuk biaya administrasi, maupun untuk mengganti biaya ongkos terdakwa maupun para Fasilitator Masyarakat lainnya.
Bahwa pemotongan dana terhadap tiap-tiap Desa / per OMS tersebut bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan PPIP TA. 2013 dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Bab 3 poin 3.2 yaitu Jumlah dana PPIP untuk tiap Desa sasaran ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan dana itu sudah termasuk dana operasional OMS sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah rupiah) untuk melaksanakan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan, sehingga di dalam pelaksanaan Program PPIP TA. 2013 tidak diperbolehkan melakukan pemotongan pagu anggaran untuk digunakan pada kegiatan / program yang lain.
Bahwa yang terpenting untuk dipertimbangkan dalam unsure ini adalah Apakah benar Terdakwa Dana Suparta telah melakukan pemotongan dana tiap-tiap Desa (tiap-tiap Organisasi Masyarakat Setempat /OMS) sebesar 12 % dari jumlah Dana Program Pembangunan Insfrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dalam perkara Terdakwa Dana Suparta ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yakni berdasarkan keterangan saksi Yosef Usep bahwa Terdakwa telah melakukan pemotongan didesa saksi sebesar Rp. 30.000.000,-, namun keterangan saksi Yosep Usep tersebut, merupakat keterangan seorang saksi saja dalam perkara ini tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi lainnya, bahkan keterangan saksi Yosep Usep tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Edi Sasrianto selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten, yang menerangakan bahwa inisiatif untuk melakukan pemotongan, yang melakukan pemotongan, yang menyimpan dana Pemotongan dan yang mengarahkan masing-masing OMS agar menyerahkan dana tersebut adalah saksi Edi Sasrianto dan tidak ada melibatkan Terdakwa Dana Suparta;
Bahwa inisiatif untuk melakukan pemotongan tersebut telah disampaikan oleh saksi Edi Sasrianto kepada seluruh pengurus Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) bersama-sama Tim pelaksana dari Provinsi Kalbar, pada tanggal 30 September 2013 di Aula Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dan bukan inisiatif dari Terdakwa Dana Suparta;
Menimbang, bahwa oleh karena inisiatif untuk melakukan pemotongan, yang melakukan pemotongan, yang menyimpan dana pemotongan dan mengarahkan masing-masing OMS agar menyerahkan dana potongan tersebut adalah saksi Edi Sasrianto sedangkan terdakwa hanya mengarahkan para pengurus OMS menuju CV. Rehan Kedamin sehingga menurut majelis unsure secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain berdasar kan fakta-fakta hokum diatas, bahwa perkara korupsi ini merupakan suatu perkara antara satu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari perkara korupsi lainnya yang telah diputus terlebih dahulu yaitu perkara Terdakwa EDI SASRIANTO yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis yang sama dalam perkara ini, dimana dalam perkara Terdakwa EDI SASRIANTO tersebut didalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa EDI SASRIANTO sendiri dan tidak menyebutkan keikut sertaan Terdakwa terdakwa lainnya, bahkan setelah Majelis membaca ulang Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara EDI SASRIANTO dalam halaman terakhir dengan jelas tertulis :
Bahwa setelah pelaksanaan PPIP Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu selesai maka jumlah uang dari pembayaran jasa administrasi yang diperoleh dari pemotongan sebesar 12 % dari Pagu Dana PPIP bagi setiap OMS sebesar Rp. 930.000.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh terdakwa (Edy Sasrianto) di gunakan untuk pembelian ATK, biaya foto copy, biaya makan dan minum, biaya mobilisasi sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sisanya sebesar Rp. 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Terdakwa (Edy Sasrianto) bagikan kepada fasilitator masyarakat dan fasilitator teknis dan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak jadi diberikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan alasan para fasilitator mempunyai hutang dan pada akhirnya para Fasilitator hanya menerima uang yang diberikan oleh Terdakwa dengan masing-masing berpariasi, Saudara Armansyah menerima bersih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Arif Budiman menerima bersih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Hadidi menerima bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Ubitgam menerima bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Usman mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Wira Sumarno menerima Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Andri Afriza menerima bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Mulyawati menerima bersih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) , Surya Safrilita mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,0 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya Terdakwa Edy Sasrianto gunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak menyebutkan nama Terdakwa Dana Suparta;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka unsure secara melawan hokum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi menurut hukum ;
Bahwa oleh karena salah satu unsure pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi seperti telah dipertimbangkan diatas sehingga sebagai konsekwensi logisnya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa meskipun dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternativ dan majelis telah memilih / mempertimbangkan dakwaan pertama seperti yang dipertimbangkan diatas oleh karena dakwaan pertama salah satu unsurnya tidak terpenuhi dan Terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternative pertama. Namun oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah memilih dan mempertimbangkan dakwaan alternative kedua dan dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan alternative kedua, maka akan lebih tepat dan bijaksana apabila Majelis mempertimbangkan juga apakah benar terdakwa telah melakukan perbyuatan pidana dalam dakwaan alternative kedua yaitu Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan dakwaan pertama, yang dalam dakwaan kedua ini pertimbangan dakwaan pertama diambil alih dijadikan pertimbangan sendiri dalam dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa unsure ini bersifat alternative artinya apabila salah satu dari unsure ini sudah terpenuhi dan salah satu dari unsur itu tidak terpenuhi bukan berarti perbuatan tersebut tidak terbukti. Jadi tidak seluruhnya harus dibuktikan, cukup apabila salah satu dari unsure ini sudah terpenuhi, maka unsure lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Bahwa menurut Drs. H.A.K. MOCH ANWAR, SH (dading dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I, cetakan 6, halaman 43, menyebutkan “menguntungkan” adalah setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang dicapai oleh pelaku. Pada umumnya perbaikan ini terletak didalam bidang harta kekayaan ;
Menurut S. R. Sianturi, Sh dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya”, Penerbit Alumni AHM-PTHM, halaman 616-617. Menyebutkan : “unsure kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan dilain pihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakuakan tindakan memaksa dan seterusnya ;
Dengan maksud untuk secara melawan hokum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berarti si pelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hokum atau dengan hak orang lain.
Bahwa frasa “dengan tujuan” dalam unsure “dengan tujuan” menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menunjukkan adanya suatu kehendak dari si pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) baik bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”,maka perbuatan itu dilakukan oleh pelaku untuk terjadinya suatu keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah diperolehnya suatu keuntungan, tidak terbatas berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain .
Dari pengertian / definisi sebagaimana tersebut diatas, dapat diartikan bahwa terdakwa akan dapat disebut menguntungkan dirinya sendiri apabila terdakwa sendirilah yang memperoleh keuntungan secara tidak sah. Sedangkan jika disebut sebagai “telah menguntungkan orang lain atau korporasi” adalah apabila orang lain atau korporasi itu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah atau keuntungan itu diperoleh dari cara yang tidak sah ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di depan persidangan diperoleh fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, Ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa terdapat beberapa hal yang dapat memenuhi dalam unsur ini, yaitu :
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor : 12/SE/M/2012 struktur pelaksana kegiatan program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013 di 31 Desa/OMS di wilayah KAB. Kapuas Hulu sebagai berikut :
Kasatker Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat bagian Cipta Karya adalah Sdr. ARKAN YAMRI,S.ST.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program pembangunan infrastruktur pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2013 di 31 Desa/OMS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Barat bagian Cipta Karya adalah Sdr.PAMUNGKAS TEGUH SANTOSO,ST.
Kasatker Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sdr. ARYANI,SE.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu adalah Sdr. ADAM MALIK,ST.
Fasilitator Pemberdayaan dan Fasilitator Teknik.
Tenaga Ahli Managemen Kabupaten (TAMK)
Bahwa penanggung jawab pengelolaan PPIP di tingkat desa dilaksanakan oleh :
Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP).
Kader Desa (KD)
Bahwa terdakwa DANA SUPARTA ditunjuk selaku Fasilitator Masyarakat pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Kab. Kapuas Hulu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Prov. Kalimantan Barat Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 dan Surat Perintah Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Kapuas Hulu Nomor 01/PPK-FM/PPIP/APBN-P/DCT-KH/2013 dalam Program Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di 31 (tiga puluh satu) Desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan DIPA tahun anggaran 2013 Nomor: DIPA-033.05.1.504047/2013 tanggal 5 Desember.
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas yang terkait dengan penetapan Fasilitator Masyarakat pada pelaksanaan Program Pembangunan Insfratruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2013 menyatakan jika terdakwa mendampingi Organisasi Masyarakat Setempat diantaranya Desa Tekurak Kecamatan Badau, Desa Malemba Kec. Batang Lupar, Desa Labian Iraang Kec. Batang Lupar.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Fasilitator Masyarakat secara umum adalah :
Berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan PPIP;
Melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan program kepada seluruh masyarakat di tingkat desa;
Melakukan pendampingan pada saat pelaksanaan musdes dan rembug-rembug desa;
Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan;
Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana;
Mengidentifikasi keanggotaan OMS, KPP, dan KD pada tangggung jawab dan peranannya dalam pelaksanaan tahapan kegiatan;
Memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan social, perlindungan lingkungan dan peran serta masyarakat khususnya kepada masyarakat miskin dan kaum perempuan;
Melaksanakan pelatihan dan pendampingan kepada OMS, KPP, dan KD, Perangkat Aparat Desa dan Kepala Dusun;
Secara Khusus memberikan penguatan kapasitas kepada KD sebagai penggganti FM pada saat program selesai;
Berkoordinasi dengan KMK, Tim Pelaksana Kabupaten untuk melancarkan kegaiatan;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada KMK dan Tim Pelaksana Kabupaten;
Menyampaikan laporan bulanan FM ke Tim Pelaksana Kabupaten dan Satuan Kerja Provinsi yang berisikan konsolidasi catatan harian dan evaluasinya serta dilengkapi dengan notulensi rapat dua (2) mingguan di tingkat kabupaten yang telah ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Bahwa dalam Program PPIP TA. 2013 masing-masing Desa / per organisasi masyarakat setempat (OMS) mendapatkan dana sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah) jadi kalau di jumlah kan 31 (tiga puluh satu) desa 31 x 250.000.000; = 7. 750.000.000; (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan saksi Franciskus Selvinus Ngindang menyatakan keterangannya di dalam persidangan jika pencairan dana untuk Desa saksi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Pencairan Tahap I sebesar 40 % : pada tgl 1 Nopember 2013 yaitu sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) saya sendiri, dan Bendahara OMS, setelah dana tersebut cair dari bank BRI cabang Putussibau melalui No rek Ketua OMS lalu setelah itu dana tersebut dipegang oleh Sdr.Yusmaida selaku Bendahara OMS terjadi pemotongan oleh konsultan sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) dan yang dibawa pulang oleh Bendahara OMS Ds. Mensiau, Kec. Batang Lumpar Kab. Kapuas Hulu sebesar Rp. 85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah)
Pencairan Tahap II sebesar 30 %, pada tanggal 25 Nopember 2013 yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang mengambil ke Bank yaitu Saya sendiri dan Bendahara OMS dan setelah dana tersebut cair dari Bank BRI cabang Putussibau melalui No rek Ketua OMS lalu setelah dana dipegang oleh Bendahara OMS terjadi pemotongan oleh Konsultan sebesar Rp. 7.500.000; (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang dibawa pulang oleh Bendahara OMS sebesar Rp. 67.500.000; (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan Tahap III sebesar 30% , pada 05 bulan Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) saya sendiri , selaku ketua OMS, dan setelah dana tersebut cair dari Bank BRI cabang Putussibau melalui No rek Ketua OMS ,dan Bendahara OMS, lalu setelah dana dipegang oleh SdrBendahara terjadi pemotongan oleh Konsultan sebesar Rp. 7.500.000; (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang dibawa pulang oleh Ketua OMS sebesar Rp. 67.500.000; (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa yang terpenting untuk dipertimbangkan dalam unsure ini adalah Apakah benar Terdakwa Dana Suparta telah melakukan pemotongan dana tiap-tiap Desa (tiap-tiap Organisasi Masyarakat Setempat /OMS) sebesar 12 % dari jumlah Dana Program Pembangunan Insfrastruktur Pedesaan (PPIP) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dalam perkara Terdakwa Dana Suparta ini sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yakni berdasarkan keterangan saksi Yosef Usep bahwa Terdakwa telah melakukan pemotongan didesa saksi sebesar Rp. 30.000.000,-, namun keterangan saksi Yosep Usep tersebut, merupakat keterangan seorang raja dalam perkara ini tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi lainnya, bahkan keterangan saksi Yosep Usep tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Edi Sasrianto selaku Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten, yang menerangakan bahwa inisiatif untuk melakukan pemotongan, yang melakukan pemotongan, yang menyimpan dana Pemotongan dan yang mengarahkan masing-masing OMS agar menyerahkan dana tersebut adalah saksi Edi Sasrianto;
Bahwa inisiatif untuk melakukan pemotongan tersebut telah disampaikan oleh saksi Edi Sasrianto kepada seluruh pengurus Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) bersama-sama Tim pelaksana dari Provinsi Kalbar, pada tanggal 30 September 2013 di Aula Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu ;
Menimbang, bahwa oleh karena inisiatif untuk melakukan pemotongan, yang melakukan pemotongan, yang menyimpan dana pemotongan dan mengarahkan masing-masing OMS agar menyerahkan dana potongan tersebut adalah saksi Edi Sasrianto sedangkan terdakwa hanya mengarahkan para pengurus OMS menuju CV. Rehan Kedamin sehingga menurut majelis unsure secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, bahwa perkara korupsi ini merupakan suatu perkara antara satu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari perkara korupsi lainnya yang telah diputus terlebih dahulu yaitu perkara Terdakwa EDI SASRIANTO yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis yang sama dalam perkara ini, dimana dalam perkara Terdakwa EDI SASRIANTO tersebut didalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa EDI SASRIANTO sendiri dan tidak menyebutkan keikut sertaan Terdakwa terdakwa lainnya, bahkan setelah Majelis membaca ulang Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara EDI SASRIANTO dalam halaman terakhir dengan jelas tertulis :
Bahwa setelah pelaksanaan PPIP Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu selesai maka jumlah uang dari pembayaran jasa administrasi yang diperoleh dari pemotongan sebesar 12 % dari Pagu Dana PPIP bagi setiap OMS sebesar Rp. 930.000.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh terdakwa di gunakan untuk pembelian ATK, biaya foto copy, biaya makan dan minum, biaya mobilisasi sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) sisanya sebesar Rp. 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Terdakwa bagikan kepada fasilitator masyarakat dan fasilitator teknis dan Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten (TAMK) masing-masing sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak jadi diberikan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan alasan para fasilitator mempunyai hutang dan pada akhirnya para Fasilitator hanya menerima uang yang diberikan oleh Terdakwa dengan masing-masing berpariasi, Saudara Armansyah menerima bersih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Arif Budiman menerima bersih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Hadidi menerima bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Ubitgam menerima bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Usman mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Wira Sumarno menerima Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Andri Afriza menerima bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Mulyawati menerima bersih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) , Surya Safrilita mendapatkan uang sebesar Rp. 15.000.000,0 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan oleh Terdakwa Edy Sasrianto untuk kepentingannya sendiri dan tidak ada menyebutkan nama Terdakwa Dana Suparta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menurut majelis tidak terbukti ;
Bahwa oleh karena salah satu unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi seperti telah dipertimbangkan diatas sehingga sebagai konsekwensi logisnya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan secara cermat di atas, maka jelaslah bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini ternyata telah tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum baik dakwaan Pertama maupun dakwaan Kedua, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan Pertama maupun dakwaan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan dan dalam putusan ini terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan pertama maupun kedua maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Terdakwa haruslah dipulihkan nama baiknya, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan didalam amar putusan ;
Memperhatikan ketentuan dalam pasal 191 ayat 1, ayat 1, ayat 3, pasal 192 ayat 1 dan 2, pasal 199 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DANA SUPARTA tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar SK Kepala Desa Tentang Pengesahan dan Pengangkatan OMS, KPP dan Kader Desa PPIP Tahun 2013 Desa Labian Kec. Batang Lupar Kab. Kapuas Hulu
Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2013 (Asli)
Laporan Progres Fisik Tahap I, Tahap II, dan Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
Surat Perjanjian kerja antara PPK dengan 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
DIPA PIP TA 2013 beserta revisi (Copy)
Daftar nama FM dan FT APBN-P TA. 2013 dan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh PPK kepada 20 Orang Fasilitator Masyarakat (FM) (Asli)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/KPTS/M/2013 Tentang Penetapan Desa/ Kelurahan Sasaran Program Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) Tahun Anggaran 2013 (Foto Copy)
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 283/KPST/M/2013 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 440/KPTS/M/2011, Nomor : 444/KPTS/M/2011, Nomor : 447/KPTS/M/2011, Nomor : 494/KPTS/M/2011, Nomor : 499/KPTS/M/2011, Nomor : 500/KPTS/M/2011, Nomor : 518/KPTS/M/2011, Nomor : 93/KPTS/M/2012, Nomor : 136/KPTS/M/2012, Nomor : 81/KPTS/M/2013, Nomor : 152/KPTS/M/2013, Nomor : 153/KPTS/M/2013, Nomor : 156/KPTS/M/2013, Nomor : 202/KPTS/M/2013 (Copy)
SP2D Tahap I, Tahap II, Tahap III sebanyak 31 Desa/ Organisasi Masyarakat Setempat (Asli)
1 (satu) buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013
1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP Tahun 2013
1 (satu) Daftar Desa sasaran PPIP APBN-P Tahun 2013
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011
Copy 1 (satu) Buku Petunjuk Operasional Kegiatan PPIP Tahun 2013
Copy 1 (satu) Buku Pedoman Pelaksanaan PPIP Tahun 2013
Copy 4 (empat) Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPIP Tahun 2013
Copy 7 (tujuh) Keeputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 447/KPTS/M/2011 Tanggal 27 Desember 2011
Copy 5 (lima) Lembar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 283/KPTS/M/2013/ Tanggal 10 Juli 2013
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 205/SPT/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013
4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor: 205/PPK-FM/PPIP/CK/2013 Tanggal 03 September 2013
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Ferry Sumantri dan tersangka Usman, A.Md
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari :KAMIS, tanggal 12 NOPEMBER2015, oleh kami :KUSNO, SH.,MHum., selakuHakim Ketua Majelis, SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H. dan ELIAS SILALAHI, SH. Hakim Ad-hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, TANGGAL 08 DESEMBER 2015 oleh kami :KUSNO, SH.,MHum., selakuHakim Ketua Majelis, SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, S.H. dan MARDIANTOS, SH. Hakim Ad-hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh YUNI RIA PUTRI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dihadiri oleh BANGGA ANDIKA HUTABARAT,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Putussibau, terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, SH., KUSNO, SH.,MHum.,
MARDIANTOS, SH.,
Panitera Pengganti,
YUNI RIA PUTRI, SH