123/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURDEWATI Pgl. NUR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURDEWATI Pgl NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama selaku pelaku usaha telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) ton Pupuk Urea dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi yang berjumlah 400 (empat ratus) karung, dan telah dilelang sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) karung dengan hasil lelang sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; - 1 (satu ) Unit Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU. - 1 ( satu ) lembar STNK Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU. - 1 ( satu ) Buah Kunci Kontak Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU. Dikembalikan kepada saksi Baizar ; - 5 (lima) karung Pupuk dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi ; - 1 (satu ) buah Timbangan duduk 60 Kg ; - 1 ( Satu ) buah Ember Warna Abu-abu isi 20 Liter ; - 1 ( satu ) buah Ember Kaporit60 warna hitam ; - 1 ( satu ) buah ember wall putty ; - 1 ( satu ) buah Ayakan ; - 1 ( Satu ) buah botol Bayclin ; - 1 ( satu ) buah cangkul ; - 1 ( Satu ) buah Skop ; - 2 ( dua ) buah alat penyiram bunga ; - 1 ( satu ) pasang sepatu boat warna hitam ; - 4 ( Empat ) kaleng zat pemutih ; - 2 ( dua ) sarung tangan warna merah kuning ; - 1 ( satu) buah alat penarik pupuk terbuat dari kayu ; - 1 ( satu ) buah keranjang plastik ; - 1 ( satu ) buah kayu pemadat ; - 10 ( sepuluh ) lembar karung plstik pupuk urea Non Bersubsidi ; - 1 (satu ) buah karung plastik pupuk urea bersubsidi ; - 1 ( satu) buah plang merek kios resmi NUDA TANI ; - 1 ( satu ) buah plang merek distributor CV.Fajar Tani ; - 1 ( satu ) karung pupuk urea bersubsidi ; - 1 ( satu ) buah buku catatan harian kerja ; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 123/Pid.Sus/2014/ PN Kbr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewargenaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | NURDEWATI Pgl. NUR ; Guguk, Kabupaten Solok ; 54 Tahun / 17 Februari 1960 ; Perempuan ; Indonesia ; Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Kabupaten Solok ; Islam ; Swasta ; SD (sampai kelas III). |
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sejak :
Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN) oleh penyidik, sejak tanggal 21 Februari 2014 s.d tanggal 12 Maret 2014;
Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 26 Februari 2014;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Penahanan Rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 02 Oktober s.d tanggal 31 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 01 Nopember 2014 s.d tanggal 30 Desember 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan ini berlangsung;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk.: PDM – 111/SOLOK/08/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NURDEWATI Pgl. NUR terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan Barang Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) Ton Pupuk Urea dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi yang berjumlah 400 karung, dan telah dilalang sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) karung dengan hasil lelang sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu ) Unit Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
1 ( satu ) lembar STNK Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
1 ( satu ) Buah Kunci Kontak Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
Dikembalikan kepada saksi Baizar ;
5 (lima) karung Pupuk dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi ;
1 (satu ) buah Timbangan duduk 60 Kg ;
1 ( Satu ) buah Ember Warna Abu-abu isi 20 Liter ;
1 ( satu ) buah Ember Kaporit60 warna hitam ;
1 ( satu ) buah ember wall putty ;
1 ( satu ) buah Ayakan ;
1 ( Satu ) buah botol Bayclin ;
1 ( satu ) buah cangkul ;
1 ( Satu ) buah Skop ;
2 ( dua ) buah alat penyiram bunga ;
1 ( satu ) pasang sepatu boat warna hitam ;
4 ( Empat ) kaleng zat pemutih ;
2 ( dua ) sarung tangan warna merah kuning ;
1 ( satu) buah alat penarik pupuk terbuat dari kayu ;
1 ( satu ) buah keranjang plastik ;
1 ( satu ) buah kayu pemadat ;
10 ( sepuluh ) lembar karung plstik pupuk urea Non Bersubsidi ;
1 (satu ) buah karung plastik pupuk urea bersubsidi ;
1 ( satu) buah plang merek kios resmi NUDA TANI ;
1 ( satu ) buah plang merek distributor CV.Fajar Tani ;
1 ( satu ) karung pupuk urea bersubsidi ;
1 ( satu ) buah buku catatan harian kerja ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum di atas, Terdakwa dimuka persidangan telah mengajukan permohonan secara tertulis tertanggal 18 Desember 2014 yang pada pokoknya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa pada prinsipnya menerima dikenakan pidana denda, karena kondisi terdakwa yang tidak sanggup untuk masuk penjara karena terdakwa sudah tua dan merupakan tulang punggung keluarga;
Bahwa terdakwa merasa tuntutan pidana denda dari Jaksa terlalu besar dan sulit untuk dipenuhi karena apabila pupuk dalam perkara ini berhasil terjual terdakwa hanya mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut sangat tidak seimbang dengan perbuatan yang telah saya lakukan apalagi barang bukti dalam perkara ini juga telah disita dan dilelang dan uang hasil lelangnya juga akan masuk ke kas negara;
Bahwa saya belum pernah dihukum selain itu saya seorang wanita, tulang punggung keluarga karena suami telah meninggal dunia dan anak Cuma satu orang dan saya juga menanggung kehidupan keponakan yang sudah yatim;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dimuka persidangan secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-111/SOLOK/08/2014 tanggal 10 September 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Nurdewati Pgl. Nur, pada tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Gudang Pupuk milik terdakwa di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotobaru, terdakwa selaku pelaku usaha, telah memperdagangkan barang berupa Pupuk Urea yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NURDEWATI Pgl. NUR selaku pemilik usaha UD. NUDA TANI membeli 400 (empat ratus) karung Pupuk Urea Bersubsidi dari sdr. Af (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per karung ;
Bahwa keesokan harinya di gudang pupuk milik terdakwa yang terletak di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Kabupaten Solok, merobah Pupuk Urea Bersubsidi tersebut menjadi Pupuk Non Subsidi dengan cara mencuci pupuk tersebut dengan zat pemutih pakaian (merk Bayclin) yang dicampur dengan kaporit, setelah warnanya berobah dari warna pink menjadi warna putih, maka pupuk tersebut dimasukan terdakwa ke dalam karung bermerk Pupuk Non Bersubsidi ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa menyuruh saksi Boni Andika Putra untuk membawa pupuk tersebut dari gudang pupuk milik terdakwa ke daerah Teluk Kuantan Propinsi Riau dengan menggunakan Mobil Truk Hino Lohan warna hijau Nomor Polisi BA 8606 HU, dengan tujuan nantinya pupuk tersebut akan dibeli oleh sdr. Harahap (DPO) dengan harga Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) per karun ;
Bahwa ketika mobil yang mengangkut pupuk tersebut tiba di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sekitar pukul 24.00 Wib, ditangkap oleh anggota Polres Solok Kota, yakni oleh saksi Rangga Prima Putra dan saksi Ariyanto Tasima, karena sebelumnya saksi Rangga Prima Putra dan saksi Ariyanto Tasima telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mobil tersebut membawa pupuk bersubsidi yang telah dirobah bentuk dan karungnya. Bahwa pada saat ditangkap saksi Rannga Prima Putra dan saksi Ariyanto Tasima membuka karung pupuk, dimana pada saat itu kedua saksi melihat pupuk tersebut tidak putih bersih namun masih ada beberapa butir yang berwarna pink, selain itu saksi Boni Andika Putra juga tidak bisa memperlihatkan surat izin atas pupuk tersebut, sehingga saksi Boni Andika Putra beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk diproses ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Rubiyanto selaku PPNS pada Dinas Koperindag Kabupaten Solok, setelah melakukan pengecekan terhadap barang bukti karung yang berisi pupuk tersebut, menjelaskan bahwa masih terlihat butiran warna pink pada pupuk tersebut, sehingga pupuk tersebut memang benar merupakan pupuk bersubsidi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi, sehingga dilarang untuk dijual kepada pihak lain selain kepada Petani/Kelompok Petani yang terdaftar dalam RDKK, karena apabila pupuk tersebut termasuk pupuk non subsidi, maka sesuai ketentuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) pupuk tersebut harus putih bersih. Bahwa perbuatan terdakwa juga tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, karena seharusnya Pupuk Bersubsidi wajib dijual kepada Kelompok Tani/Petani yang terdaftar dalam RDKK di wilayah peruntukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Nurdewati Pgl. Nur, pada tanggal 12 Februari 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Gudang Pupuk milik terdakwa di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotobaru, terdakwa baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa NURDEWATI Pgl. NUR selaku pemilik usaha UD. NUDA TANI membeli 400 (empat ratus) karung Pupuk Urea Bersubsidi dari sdr. Af (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per karung ;
Bahwa keesokan harinya di gudang pupuk milik terdakwa yang terletak di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Kabupaten Solok, merobah Pupuk Urea Bersubsidi tersebut menjadi Pupuk Non Subsidi dengan cara mencuci pupuk tersebut dengan zat pemutih pakaian (merk Bayclin) yang dicampur dengan kaporit, setelah warnanya berobah dari warna pink menjadi warna putih, maka pupuk tersebut dimasukan terdakwa ke dalam karung bermerk Pupuk Non Bersubsidi ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa menyuruh saksi Boni Andika Putra untuk membawa pupuk tersebut dari gudang pupuk milik terdakwa ke daerah Teluk Kuantan Propinsi Riau dengan menggunakan Mobil Truk Hino Lohan warna hijau Nomor Polisi BA 8606 HU, dengan tujuan nantinya pupuk tersebut akan dibeli oleh sdr. Harahap (DPO) dengan harga Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) per karung; Bahwa ketika mobil yang mengangkut pupuk tersebut tiba di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok sekitar pukul 24.00 Wib, ditangkap oleh anggota Polres Solok Kota, yakni oleh saksi Rangga Prima Putra dan saksi Ariyanto Tasima, karena sebelumnya saksi Rangga Prima Putra dan saksi Ariyanto Tasima telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mobil tersebut membawa pupuk bersubsidi yang telah dirobah bentuk dan karungnya. Bahwa pada saat ditangkap saksi Rangga Prima Putra dan saksi Ariyanto Tasima membuka karung pupuk, dimana pada saat itu kedua saksi melihat pupuk tersebut tidak putih bersih namun masih ada beberapa butir yang berwarna pink, selain itu saksi Boni Andika Putra juga tidak bisa memperlihatkan surat izin atas pupuk tersebut, sehingga saksi Boni Andika Putra beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk diproses ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Rubiyanto selaku PPNS pada Dinas Koperindag Kab. Solok, setelah melakukan pengecekan terhadap barang bukti karung yang berisi pupuk tersebut, ia menjelaskan bahwa masih terlihat butiran warna pink pada pupuk tersebut, sehingga pupuk tersebut memang benar merupakan pupuk bersubsidi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi, sehingga dilarang untuk dijual kepada pihak lain selain kepada Petani yang terdaftar dalam RDKK, perbuatan terdakwa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, karena seharusnya Pupuk Bersubsidi wajib dijual kepada Kelompok Tani/Petani yang terdaftar dalam RDKK di wilayah peruntukannya.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan ini sekalipun kepadanya telah dijelaskan akan hak-haknya tersebut.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dimuka persidangan dengan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BAIZAR Pgl BAIZAR,;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi hanya mengetahui masalah Mobil Hino BA 8706 HU milik saya dan mengetahui membawa Pupuk pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014, sekira Pukul 16.30 Wib, dan itu saya ketahui setelah mobil saya ditahan di Polres Solok Kota dan saya mengetahui mobil saya tersebut ditangkap karena membawa pupuk urea Bersubsidi yang dirubah bentuk menjadi pupuk urea nan Subsidi ;
Bahwa Yang mengemudi mobil hino BA 8706 HU membawa pupuk urea Non Subsidi adalah saudara Boni Andika Putra;
Bahwa saya tidak tahu dengan Boni Andika Putra dan saya tahunya dari Desmala Istha, yang melihat mobil saya sedang parkir di bengkel sudah 3 (tiga) hari, dan ditawarkannya ada Sopir / kemenakan saya bisa mengemudi mobil ini, dan akhirnya dibawa oleh Desmala Istha bersama kemenakanya mobil tersebut untuk membawa Semen ke Medan katanya disewa Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah ) satu kali jalan;
Bahwa Saya tidak tahu bagaimana Bisa mobil saya tersebut bisa membawa Pupuk Urea Non Subsidi milik terdakwa, karena pada saat itu Sopir yang membawa mobil saya adalah saksi Dika tidak ada memberitahukan kepada saya dan saya juga tidak tahu apakah terdakwa tersebut Agen Resmi Pupuk Urea Bersubsidi karena saya tidak pernah kenal dengan terdakwa;
Bahwa Sebelumnya saya tidak tahu, namun setelah diberitahu oleh Dika banyaknya Pupuk Urea yang dibawa oleh Mobil Hino BA 8706 HU sebanyak 20 (dua puluh) tonase dengan jumlah lebih kurang sebanyak 400 (empat ratus) karung;
Bahwa setahu saksi Dika adalah kemenakan dari Desmala Istha dan menjadi Sopir Mobil Hino Lohan Nomor Polisi BA 8706 HU, kalau Desmala Istha adalah Teman saya dan Desmala Istha melihat Mobil Hino Lohan Nomor Polisi BA 8706 HU sedang parkir di Bengkel saya, dan menawarkan untuk memakai mobil, dan saya jawab tidak ada Sopirnya, lalu dibicarakan Sopirnya Mobil tersebut adalah Kemenakanya bernama Dika, untuk membawa Semen ke Medan;
Bahwa hubungan saya dengan Desmala Istha tentang memakai mobil Hino Lohan Nomor Polisi BA 8706 HU, dengan perjanjian sewa satu kali Trek, ke Jambi Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kalau ke Medan Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah );
Bahwa saya pemilik mobil Hino Lohan Nomor Polisi BA 8706 HU, yang didapatkan dengan cara Kredit selama 4 (empat) tahun dengan cicilanya perbulan sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RANGGA PRIMA PUTRA;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Polres Solok Kota yang melakukan penangkapan dalam perkara ini;
Bahwa yang saya tahu bahwa Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor BA 8706 HU telah membawa, menjual, Pengadaan dan penyaluran Pupuk Jenis Urea bersubsidi yang telah dirobah warnanya menjadi pupuk urea Non subsidi terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014, sekira Pukul 01.00 Wib, di jalan By Pas Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok tersebut adalah saya bersama rekan saya yang bernama Ariyanto Tasima, dan beberapa anggota SatReskrim lainnya;
Bahwa awalnya saya mengetahui dari informasi yang saya dapat dari masyarakat bahwa Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU sering membawa pupuk urea Subsidi yang dirobah menjadi pupuk urea Non Subsidi yang dibawa dan dijual kedaerah Taluak Koantan;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 seikra pukul 01.00 Wib bertempat di jalan Bay Pass KTK saya dan beberapa anggota sat Reskrim Polres Solok Kota Lainnya menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU, kemudian saya dan rekan lainnya membuka salah satu karungnya dan saya lihat pupuk tersebut ada butiran warna Pink nya, Menurut sepengatahuan saya yang pernah saya lihat pupuk urea Non Subsidi berwarna putih bersih, itulah sebabnya saya berkeyakinan bahwa pupuk yang dibawa dengan menggunakan Mobil Truk Hino Lohan warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU tersebut adalah pupuk urea Subsidi yang telah dirobah warna dan karungnya menjadi pupuk urea Non Subsidi selanjutnya mobil yang membawa pupuk tersebut dibawa ke polres Solok Kota;
Bahwa yang menjadi Sopir Mobil Truk Hino Lohan warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU tersebut adalah Boni Andika Putra Pgl Dika;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan barulah saksi mengetahui dari Dika sopir Mobil Truk Hino Lohan warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU tersebut membawa Pupuk Urea Non Subsidi dari Gudang Milik Terdakwa di Sukarami Kab. Solok untuk dibawa menuju ke Teluk Kuantan Riau, dan pemilik Pupuk urea tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saya tidak tahu, dan diberitahu oleh Dika banyaknya Pupuk Urea yang dibawa oleh Mobil Hino BA 8706 HU sebanyak 20 (dua puluh) ton sejumlah lebih kurang 400 (empat ratus) Karung;
Bahwa setahu saya pemilik mobil Hino Lohan Nomor Polisi BA 8706 HU, adalah sdr Baizar katanya didapat dengan cara Kredit selama 4 (empat) tahun dengan cicilanya perbulan sebanyak Rp. 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah);
Bahwa setahu saya pupuk urea Subsidi tidak boleh dirobah warna dan bentuknya menjadi pupuk urea Non Subsidi dan tindakan Terdakwa tersebut telah menyalahi ketentuan dan merugikan masyarakat;
Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut tidak ada surat-suratnya tentang untuk membawa pupuk urea, cuma yang ada hanya surat-surat membawa semen;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi BONI ANDIKA PUTRA PGL DIKA;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa yang saya tahu bahwa Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor BA 8706 HU yang saya bawa adalah, membawa, menjual, Pengadaan dan penyaluran Pupuk Jenis Urea bersubsidi yang telah dirobah warnanya menjadi pupuk urea Non subsidi ditangkap oleh polisi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014, sekira Pukul 01.00 Wib, di jalan By Pas Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dari Tim Polresta Solok bersama rekan diantaranya yang bernama Ariyanto Tasima, dan beberapa anggota Sat Reskrim lainnya;
Bahwa saya membawa pupuk urea Non Subsidi dari Gudang terdakwa di Sukarami Kab. Solok dengan tujuan ke Teluk Kuantan Riau;
Bahwa sang punya pupuk urea Non Subsidi tersebut adalah terdakwa;
Bahwa yang menjadi sopir Mobil Truk Hino Lohan warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU tersebut adalah saya sendiri;
Bahwa sebelumnya saya tidak tahu dan diberitahu oleh Terdakwa banyaknya Pupuk Urea yang dibawa oleh Mobil Hino BA 8706 HU sebanyak 20 (dua puluh) ton sejumlah lebih kurang 400 (empat ratus) karung;
Bahwa setahu saya pemilik mobil Hino Lohan Nomor Polisi BA 8706 HU, adalah sdr Baizar katanya didapat dengan cara Kredit selama 4 (empat) tahun dengan cicilanya perbulan sebanyak Rp. 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah);
Bahwa saya baru satu kali saja membawa pupuk ;
Bahwa saya tidak mengetahui bahwa yang saya bawa adalah pupuk urea Subsidi menjadi pupuk urea Non Subsidi yang dimuat oleh Terdakwa kedalam Mobil Truk Hino yang saya kemudikan, tapi yang saya tahu hanya membawa pupuk urea Non Subsidi untuk dibawa ke Teluk Kuantan Riau;
Bahwa tidak ada surat-suratnya tentang untuk membawa pupuk urea, cuma yang ada surat-surat membawa semen;
Bahwa yang menyerahkan surat-surat untuk membawa pupuk adalah Terdakwa dan saksi tidak ada membaca surat-surat tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BENITOS DARMAWAN;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi adalah anak kandung dari terdakwa;
Bahwa yang saya tahu bahwa Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor BA 8706 HU telah membawa, menjual, Pengadaan dan penyaluran Pupuk Jenis Urea bersubsidi yang telah dirobah warnanya menjadi pupuk urea Non subsidi terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014, sekira Pukul 01.00 Wib, di jalan By Pas Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok ditangkap Polisi Polresta Kota Solok;
Bahwa Saya mengetahui dari Informasi orang tua saya bernama Nurdewati/ terdakwa pada pagi harinya jam 05.00 Wib hari Rabu tanggal 19 Februari 2014, bahwa Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU di tangkap Polisi Polresta Kota Solok;
Bahwa awalnya setelah saya dapat telepon dari orang terdakwa, paginya saya langsung berangkat kerumah terdakwa di Sukarami dan sampai dirumah tersebut, saya tanyakan apa sebabnya ditangkap Polisi Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU, dan dijawab oleh terdakwa, bahwa Mobil Truk Hino Lohan Warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU ini membawa Pupuk Jenis Urea bersubsidi yang telah dirobah warnanya menjadi pupuk urea Non Subsidi dan mengganti karungnya dengan karung Non Subsidi;
Bahwa Menurut cerita dari terdakwa yang menjadi Sopir Mobil Truk Hino Lohan warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU tersebut adalah Boni Andika Putra;
Bahwa saya tahu dari terdakwa bahwa Dika sopir Mobil Truk Hino Lohan warna Hijau Nomor Polisi BA 8706 HU tersebut membawa Pupuk Urea Non Subsidi dari Gudang Milik Terdakwa di Sukarami untuk dibawa menuju ke Teluk Kuantan, dan pemilik Pupuk urea tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi banyaknya Pupuk Urea yang dibawa oleh Mobil Hino BA 8706 HU sebanyak 20 (dua puluh) ton sejumlah lebih kurang 400 (empat ratus) Karung;
Bahwa setahu saya orang tua saya ada izin sebagai pengencer pupuk urea bersubsidi sejak tahun 2005 sampai dengan bulan Desember 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi kalau warna pupuk urea bersubsidi warnanya merah jambu, kalau warna pupuk urea subsidi berwarna putih;
Bahwa saksi Saya tidak tahu siapa saja yang melakukan perubahan terhadap warna pupuk urea tersebut di gudang Sukarami;
Bahwa Menurut cerita dari orang tua saya dibelinya dari sdr Af (DPO) orang Padang;
Bahwa Saya tidak tahu harga pupuk urea yang dibeli oleh orang tua saya kepada Af;
Bahwa Pupuk urea tersebut sekarang sudah dilelang;
Bahwa nama gudang Pupuk Urea terdakwa yaitu bernama UD Nuda Tani;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli RUBIYANTO, SmHk;
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli merupakan PPNS pada Dinas Koperindag Kabupaten Solok sekaligus Kepala UPTD Wilayah 3 pada Dinas Koperindag Kabupaten Solok, dan telah bekerja sebagai PPNS sejak tahun 2005 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan tindakan lidik dan sidik dalam bidang perdagangan dan perlindungan konsumen termasuk pengawasan terhadap semua barang dan jasa, salah satunya pengawasan perdagangan pupuk bersubsidi ;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah pupuk barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian yang meliputi pupuk Urea, SP36, ZA, MPK dan jenis lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan bidang pertanian, dengan harga ditentukan pemerintah berdasarkan HET ;
Bahwa pupuk non bersubsidi adalah pupuk yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan harga yang telah ditentukan dengan harga pabrik atau harga umum ;
Bahwa seluruh pupuk bersubsidi tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, dimana setiap distributor atau pengecer tidak bolehmemperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah (diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian) ;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No.16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi juga dinyatakan bahwa antara pupuk bersubsidi dengan non bersubsidi dibedakan dari pewarnaannya, dimana pupuk bersubsidi berwarna merah muda sedangkan pupuk non bersubsidi berwarna putih bersih, dan di karungnya juga dituliskan mana pupuk bersubsidi atau pupuk non bersubsidi ;
Bahwa Perbedaannya sangat jelas antara pupuk Urea Subsidi dengan pupuk urea non subsidi yaitu pupuk urea subsidi berwarna merah muda sedangkan pupuk urea non subsidi berwarna putih bening jernih, dan karung pupuk urea bersubsidi warna putih bertulisan pupuk bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan yang bertulisan merah dan Nitrogen 46 %, sedangkan untuk karung pupuk urea non subsidi berwarna coklat dan bertulisan pupuk urea non subsidi dan penyaluran pupuk urea bersubsidi disalurkan oleh PT PIM (Pupu Iskandar Muda ) dan untuk pupuk urea non subsidi disalurkan oleh PT Pusri;
Bahwa tindakan terdakwa merobah warna pupuk bersubsidi dari merah muda menjadi putih, dan mengganti karungnya dengan pupuk non bersubsidi sehingga pupuk tersebut seolah-oleh merupakan pupuk non bersubsidi, telah melanggar Peraturan Menteri Perindustrian RI No.16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi ;
Bahwa berdasarkan barang bukti yang dilihat ahli dalam perkara ini, butiran pupuk tersebut tidak putih bersih, tetapi masih ada warna merah mudanya, sehingga benar pupuk tersebut telah dirobah warnanya ;
Bahwa harga pupuk bersubsidi antara Rp.100.000,- s/d Rp.110.000,-, sedangkan pupuk non bersubsidi adalah Rp.200.000,- s/d Rp.300.000,- ;
Bahwa berdasarkan pengamatan ahli di lapangan, apabila pupuk bersubsidi telah dirobah warnanya menggunakan cairan pemutih, dampaknya akan membuat tanaman cepat layu ;
Untuk tahun 2012 sewaktu saya menjabat sebagai kasi Kemotrologian dan perlindungan konsumen pada bidang perdagangan dan MPK dinas koperindak UD Nuda Tani terdaftar sebagai pengencer resmi pupuk urea bersubsidi dan distributornya adalah tani subur, sedangkan untuk tahun 2013, 2014 saya tidak mengetahuinya karena saya tidak lagi bertugas di dinas koperindak Kab. Solok tetapi menjabat sebagai kepala UPTD Dinas Koperindak Wilayah 3 Kab. Solok;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah memanggil Ahli ISWANTO secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan, selanjutnya atas persetujuan terdakwa dan keterangan ahli di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik telah disumpah, oleh karenanya keterangan ahli ISWANTO tersebut dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa ahli merupakan Kepala Cabang PT. Pupuk Iskandar Muda Cabang Padang dari tahun 2011 hingga sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah menyalurkan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Sumatera Barat ;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah pupuk barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian yang meliputi pupuk Urea, SP36, ZA, MPK dan jenis lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan bidang pertanian, dengan harga ditentukan pemerintah berdasarkan HET ;
Bahwa pupuk non bersubsidi adalah pupuk yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan harga yang telah ditentukan dengan harga pabrik atau harga umum ;
Bahwa seluruh pupuk bersubsidi tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, dimana setiap distributor atau pengecer tidak bolehmemperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah (diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian) ;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No.16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi juga dinyatakan bahwa antara pupuk bersubsidi dengan non bersubsidi dibedakan dari pewarnaannya, dimana pupuk bersubsidi berwarna merah muda sedangkan pupuk non bersubsidi berwarna putih bersih, dan di karungnya juga dituliskan mana pupuk bersubsidi atau pupuk non bersubsidi ;
Bahwa tindakan terdakwa merobah warna pupuk bersubsidi dari merah muda menjadi putih, dan mengganti karungnya dengan pupuk non bersubsidi sehingga pupuk tersebut seolah-oleh merupakan pupuk non bersubsidi, telah melanggar Peraturan Menteri Perindustrian RI No.16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa NURDEWATI Pgl NUR yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini oleh karena saya telah merobah warna pupuk bersubsidi menjadi pupuk Non Subsidi dan menganti karungnya dengan karung Non subsidi;
Bahwa jumlah pupuk urea subsidi yang terdakwa ubah menjadi pupuk non subsidi adalah sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan jumlah karung sebanyak 400 (empat ratus) karung, yang mana berat satu karungnya adalah 50 (lima puluh) Kilogram;
Bahwa saya merobah warna pupuk bersubsididi menjadi pupuk non subsidi di gudang milik saya yang terletak di Sukarami Kabupaten Solok;
Bahwa saya sendiri melakukan perubahan warna pupuk bersubsidi tersebut dengan cara saya menyuruh Yudi, Dayat, Jagot, Akang, Mamang dan Ak yang melaukan perubahan pupuk bersubsidi menjadi pupuk urea non subsidi;
Bahwa upah yang terdakwa berikan kepada para pekerja tersebut adalah Sebanyak Rp. 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah ) untuk bekerja selama 3 (tiga) hari;
Bahwa cara mengubah warna pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi adalah dengan cara mengeluarkan pupuk bersubsidi dari dalam karungnya kemudian disiram / dicuci dengan menggunakan Bayclin ( Zat pemutih pakaian ) dicampur dengan kaporit kemudian Bayclin ( Zat pemutih pakaian ) dan kaporit tersebut dimasukkan kedalam tempat penyiram bunga, terlebih dahulu dicampur dengan air setelah itu pupuk urea subsidi yang berwarna pink dikeluarkan dari dalam karungnya kemudian ditaburkan dilantai dan disiram dengan Bayclin (zat pemutih pakaian) dan kaporit, setelah warnya berobah menjadi putih kemudian dimasukkan kedalam karung Plastik pupuk urea yang bermerek non Subsidi dan ditimbang sampai berat 50 (lima puluh) Kilogram, dengan timbang duduk, kemudian dijahit kembali dengan mesin penjahit karung;
Bahwa Alat yang digunakan untuk mengubah pupuk subsidi menjadi non subsidi adalah dengan menggunakan cangkul, skop dan karanjang plastik, ember isi 20 (du puluh) liter warna abu-abu, ember merk Kporit warna putih, ember wall putty warna putih
Bahwa pupuk tersebut diangkut dari gudang pupuk milik terdakwa di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok menuju ke daerah Teluk Kuantan Riau, dimana untuk mengangkut ini terdakwa menyuruh saksi Boni Andika Putra membawanya dengan menggunakan mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU ;
Bahwa mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU tersebut disewa terdakwa dari sdr. Desmalia, dan pemilik mobil truk tersebut adalah sdr. Baizar, terdakwa saat menyewa mobil tersebut, tidak menerangkan akan digunakan untuk membawa pupuk illegal ;
Bahwa mobil tersebut disewa terdakwa senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu terdakwa hanya memberikan surat berupa kwitansi pembelian semen kepada saksi Boni Andika Putra untuk mengelabui petugas di jalan ;
Bahwa kemudian mobil truk tersebut ditangkap polisi di jalan ByPass KTK Kota Solok ;
Bahwa awalnya tanggal 10 Februari 2014 pupuk tersebut didapat terdakwa dengan cara dipesan kepada sdr. Af di Padang via handphone, lalu sdr. Af yang mengantarkan pupuk subsidi tersebut ke gudang pupuk terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) per karungnya yang berisi lebih kurang 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa karung bermerk pupuk non bersubsidi didapatkan terdakwa dengan membeli dari Pekanbaru ;
Bahwa terdakwa akan menjual pupuk tersebut kepada sdr. Harahap di daerah Teluk Kuantan Riau seharga Rp.155.000,- ;(seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saat dilakukan pengangkutan pupuk tersebut tidak tidak ada surat-suratnya, saya hanya memberi surat berupa kwitansi pembelian semen kepada Boni Andika Putra;
Bahwa saya ada memiliki izin sebagai pengencer pupuk urea bersubsidi sejak tahun 2005 sampai dengan bulan Desember 2014 dengan nama usaha UD Nuda Tani;
Bahwa Saya selaku pengencer pupuk urea bersubsidi tidak diperbolehkan untuk merobah warna pupuk urea subsidi menjadi pupuk urea non subsidi;
Bahwa tujuan terdakwa mengubah pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan tersebut, hal ini dilakukan terdakwa untuk menutupi hutang terdakwa di bank ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini juga telah mengajukan bukti surat yakni sebagai berikut :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No.515/225/KPPT/XI/2010 tanggal 22 November 2010;
surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor TDP : 031055202596 tanggal 23 November 2010 yang berlaku hingga tanggal 23 November 2015;
Salinan Risalah Lelang nomor 130/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah mengajukan barang bukti dalam perkara ini yakni sebagai berikut :
1 (satu) Unit Mobil Lohan Warna Hijau BA 8706 HU. ;
20 (dua puluh) ton Pupuk Urea Non Subsidi yang berjumlah 400 Karung dan disisihkan sebanyak 5 (lima) karung dan 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) karung lagi dilelang melalui pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jadi uang hasil lelang untuk Barang Bukti Pengganti sebesar Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus rupiah);
1 (satu) buah Timbangan Duduk 60 (enam puluh) Kilogram;
1 (satu) buah ember warna abu-abu isi 20 (dua puluh) liter;
1 (satu) buah ember kaporit 60 (enam puluh) warna hitam;
1 (satu) buah ember wall putty;
1 (satu) buah ayakan ;
1 (satu) buah botol Bayclin ;
1 (satu) buah cangkul ;
1 (satu) buah Skop
2 (dua) buah alat penyiram bunga ;
1 (satu) buah pasang sepatu boat warna hitam ;
4 (empat) kaleng zat pemutih ;
2 (dua) sarung tangan warna merah kuning ;
1 (satu) buah alat penarik pupuk yang terbuat dari kayu ;
1 (satu) buah keranjang palstik ;
1 (satu) buah kayu untuk pemadat ;
10 (sepuluh) lembar karung palstik pupuk non subsidi ;
1 (satu) buah karung palstik pupuk urea bersubdi ;
1 (satu) buah plang merek kios resmi NUDA TANI ;
1 (satu) buah plang merek Distributor CV. JAJAR TANI ;
1 (satu) karung pupuk ure subsidi ;
1 (satu) buah buku catatan harian kerja ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini sepanjang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan dipertimbangkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di muka persidangan dimana yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dihadapkan dipersidangan ini oleh karena telah merobah warna pupuk bersubsidi menjadi pupuk Non Subsidi dan menganti karungnya dengan karung Non subsidi;
Bahwa benar jumlah pupuk urea subsidi yang terdakwa ubah menjadi pupuk non subsidi adalah sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan jumlah karung sebanyak 400 (empat ratus) karung, yang mana berat satu karungnya adalah 50 (lima puluh) Kilogram;
Bahwa benar saya merobah warna pupuk bersubsididi menjadi pupuk non subsidi di gudang milik saya yang terletak di Sukarami Kabupaten Solok;
Bahwa benar saya sendiri melakukan perubahan warna pupuk bersubsidi tersebut dengan cara saya menyuruh Yudi, Dayat, Jagot, Akang, Mamang dan Ak yang melaukan perubahan pupuk bersubsidi menjadi pupuk urea non subsidi;
Bahwa benar upah yang terdakwa berikan kepada para pekerja tersebut adalah Sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk bekerja selama 3 (tiga) hari;
Bahwa benar cara mengubah warna pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi adalah dengan cara mengeluarkan pupuk bersubsidi dari dalam karungnya kemudian disiram / dicuci dengan menggunakan Bayclin ( Zat pemutih pakaian ) dicampur dengan kaporit kemudian Bayclin ( Zat pemutih pakaian ) dan kaporit tersebut dimasukkan kedalam tempat penyiram bunga, terlebih dahulu dicampur dengan air setelah itu pupuk urea subsidi yang berwarna pink dikeluarkan dari dalam karungnya kemudian ditaburkan dilantai dan disiram dengan Bayclin ( zat pemutih pakaian ) dan kaporit, setelah warnya berobah menjadi putih kemudian dimasukkan kedalam karung Plastik pupuk urea yang bermerek non Subsidi dan ditimbang sampai berat 50 (lima puluh) Kilogram, dengan timbang duduk, kemudian dijahit kembali dengan mesin penjahit karung;
Bahwa benar alat yang digunakan untuk mengubah pupuk subsidi menjadi non subsidi adalah dengan menggunakan cangkul, skop dan karanjang plastik, ember isi 20 (dua puluh) liter warna abu-abu, ember merk Kporit warna putih, ember wall putty warna putih
Bahwa benar pupuk tersebut diangkut dari gudang pupuk milik terdakwa di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok menuju ke daerah Teluk Kuantan Riau, dimana untuk mengangkut ini terdakwa menyuruh saksi Boni Andika Putra membawanya dengan menggunakan mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU ;
Bahwa benar mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU tersebut disewa terdakwa dari sdr. Desmalia, dan pemilik mobil truk tersebut adalah sdr. Baizar, terdakwa saat menyewa mobil tersebut, tidak menerangkan akan digunakan untuk membawa pupuk illegal ;
Bahwa benar mobil tersebut disewa terdakwa senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu terdakwa hanya memberikan surat berupa kwitansi pembelian semen kepada saksi Boni Andika Putra untuk mengelabui petugas di jalan ;
Bahwa benar kemudian mobil truk tersebut ditangkap polisi di jalan ByPass KTK Kota Solok ;
Bahwa benar awalnya tanggal 10 Februari 2014 pupuk tersebut didapat terdakwa dengan cara dipesan kepada sdr. Af di Padang via handphone, lalu sdr. Af yang mengantarkan pupuk subsidi tersebut ke gudang pupuk terdakwa dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) per karungnya yang berisi lebih kurang 50 (lima puluh) kilogram;
Bahwa benar karung bermerk pupuk non bersubsidi didapatkan terdakwa dengan membeli dari Pekanbaru ;
Bahwa benar terdakwa akan menjual pupuk tersebut kepada sdr. Harahap di daerah Teluk Kuantan Riau seharga Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar saat dilakukan pengangkutan pupuk tersebut tidak ada surat-suratnya, saya hanya memberi surat berupa kwitansi pembelian semen kepada Boni Andika Putra;
Bahwa benar saya ada memiliki izin sebagai pengencer pupuk urea bersubsidi sejak tahun 2005 sampai dengan bulan Desember 2014 dengan nama usaha UD Nuda Tani;
Bahwa benar saya selaku pengencer pupuk urea bersubsidi tidak diperbolehkan untuk merobah warna pupuk urea subsidi menjadi pupuk urea non subsidi;
Bahwa benar pupuk bersubsidi adalah pupuk barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian yang meliputi pupuk Urea, SP36, ZA, MPK dan jenis lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan bidang pertanian, dengan harga ditentukan pemerintah berdasarkan HET ;
Bahwa benar pupuk non bersubsidi adalah pupuk yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah dengan harga yang telah ditentukan dengan harga pabrik atau harga umum ;
Bahwa benar seluruh pupuk bersubsidi tidak bisa diperjual belikan secara bebas dimana setiap distributor atau pengecer tidak boleh memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar wilayah peruntukan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah (diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian) ;
Bahwa benar dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No.16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi juga dinyatakan bahwa antara pupuk bersubsidi dengan non bersubsidi dibedakan dari pewarnaannya, dimana pupuk bersubsidi berwarna merah muda sedangkan pupuk non bersubsidi berwarna putih bersih, dan di karungnya juga dituliskan mana pupuk bersubsidi atau pupuk non bersubsidi ;
Bahwa benar perbedaannya sangat jelas antara pupuk Urea Subsidi dengan pupuk urea non subsidi yaitu pupuk urea subsidi berwarna merah muda sedangkan pupuk urea non subsidi berwarna putih bening jernih, dan karung pupuk urea bersubsidi warna putih bertulisan pupuk bersubsidi pemerintah barang dalam pengawasan yang bertulisan merah dan Nitrogen 46 %, sedangkan untuk karung pupuk urea non subsidi berwarna coklat dan bertulisan pupuk urea non subsidi dan penyaluran pupuk urea bersubsidi disalurkan oleh PT PIM (Pupu Iskandar Muda ) dan untuk pupuk urea non subsidi disalurkan oleh PT Pusri;
Bahwa benar tindakan terdakwa merobah warna pupuk bersubsidi dari merah muda menjadi putih, dan mengganti karungnya dengan pupuk non bersubsidi sehingga pupuk tersebut seolah-oleh merupakan pupuk non bersubsidi, telah melanggar Peraturan Menteri Perindustrian RI No.16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa memperhatikan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang paling terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni sebagai berikut;
Unsur setiap orang ;
Unsur selaku pelaku usaha;
Unsur telah memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dimaksudkan orang perseorangan atau termasuk korporasi, yakni badan hukum maupun badan usaha sebagai subjek hukum yakni sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan dan menghadapkan seorang terdakwa yang mengaku bernama NURDEWATI Pgl NUR yang identitasnya telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, pada awal pemeriksaan perkara ini telah ditanyakan kepada Terdakwa tentang identitas sebagaimana terdapat pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, identitas mana diakui oleh Terdakwa sebagai identitasnya dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik maupun psikis dan ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagaimana pendukung hak dan kewajiban) terkait secara jelas dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa adalah seorang yang cakap dan sehat akalnya serta tidak berada dalam keadaan sesuai Pasal 44 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur selaku pelaku usaha;
Menimbang, bahwa pengertian pelaku usaha berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa dalah pemilik Usaha Dagang (UD) Nuda Tani, yang melakukan usaha dagang pupuk, pestisida dan beras sebagaimana bukti surat berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No.515/225/KPPT/XI/2010 tanggal 22 November 2010, dan surat Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor TDP : 031055202596 tanggal 23 November 2010 yang berlaku hingga tanggal 23 November 2015 ;
Menimbang, bahwa awalnya pada tanggal 10 Februari 2014 terdakwa telah melakukan usaha dagang berupa pembelian pupuk bersubsidi dari sdr. Af (DPO) di Padang dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian pupuk tersebut dirobah warnanya oleh terdakwa dari warna merah muda menjadi warna putih dengan menggunakan cairan pemutih merk Bayclin, dengan cara pertama-tama cara mengeluarkan pupuk bersubsidi dari dalam karungnya kemudian disiram / dicuci dengan menggunakan Bayclin (zat pemutih pakaian) dicampur dengan kaporit kemudian Bayclin (zat pemutih pakaian) dan kaporit tersebut dimasukkan kedalam tempat penyiram bunga, terlebih dahulu dicampur dengan air setelah itu pupuk urea subsidi yang berwarna pink dikeluarkan dari dalam karungnya kemudian ditaburkan dilantai dan disiram dengan Bayclin (zat pemutih pakaian) dan kaporit, setelah warnya berobah menjadi putih kemudian dimasukkan kedalam karung Plastik pupuk urea yang bermerek non Subsidi dan ditimbang sampai berat 50 (lima puluh) Kilogram, dengan timbang duduk, kemudian dijahit kembali dengan mesin penjahit karung;
Menimbang, bahwa kemudian pupuk tersebut diangkut dari gudang pupuk milik terdakwa di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok menuju ke daerah Teluk Kuantan Riau, dimana untuk mengangkut ini terdakwa menyuruh saksi Boni Andika Putra membawanya dengan menggunakan mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU dan pupuk tersebut dibuat seolah-olah seperti pupuk urea non bersubsidi dan akan dijual terdakwa seharga Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. Harahap di daerah Teluk Kuantan Riau;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur telah memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperdagangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kegiatan/pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan memberi barang untuk memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipaki, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jasa menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan standar menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ukuran tertentu yang yang dipakai sebagai patokan atau baku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa selaku pemilik Usaha Dagang (UD) Nuda Tani, yang melakukan usaha dagang pupuk, pada tanggal 10 Februari 2014 telah membeli pupuk bersubsidi dari sdr. Af (DPO) di Padang dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per karungnya dengan berat lebih kurang 50 (lima puluh) kilogram sebanyak 400 (empat ratus) karung yang mana kemudian terdakwa menyuruh Yudi, Dayat, Jagot, Akang, Mamang dan Ak (semuanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) untuk mengubah pupuk bersubsidi menjadi pupuk urea non subsidi dengan cara pertama-tama mengeluarkan pupuk bersubsidi dari dalam karungnya kemudian disiram / dicuci dengan menggunakan Bayclin (zat pemutih pakaian) dicampur dengan kaporit kemudian Bayclin (zat pemutih pakaian) dan kaporit tersebut dimasukkan kedalam tempat penyiram bunga, terlebih dahulu dicampur dengan air setelah itu pupuk urea subsidi yang berwarna pink dikeluarkan dari dalam karungnya kemudian ditaburkan dilantai dan disiram dengan Bayclin (zat pemutih pakaian) dan kaporit, setelah warnya berobah menjadi putih kemudian dimasukkan kedalam karung Plastik pupuk urea yang bermerek non Subsidi dan ditimbang sampai berat 50 (lima puluh) Kilogram, dengan timbang duduk, kemudian dijahit kembali dengan mesin penjahit karung dengan menggunakan alat-alat berupa cangkul, skop dan karanjang plastik, ember isi 20 liter warna abu-abu, ember merk Kporit warna putih, ember wall putty warna putih, dimana terdakwa mendapatkan karung pupuk bertuliskan non subsidi dengan cara mebeli dari Pekanbaru;
Menimbang, bahwa kemudian pupuk tersebut diangkut dari gudang pupuk milik terdakwa di Dusun Melati Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok menuju ke daerah Teluk Kuantan Riau, dimana untuk mengangkut ini terdakwa menyuruh saksi Boni Andika Putra membawanya dengan menggunakan mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU, namun sesampainya di jalan By Pass KTK Solok mobil truk yang dikemudian oleh saksi Boni Andika ini diberhentikan oleh anggota Polisi Polresta Solok dan kemudian dilakukan pengecekan dan didapati bahwa isi muatan dari truk ini adalah 400 (empat) ratus karung pupuk bersubsidi yang telah diubah menjadi pupuk non subsidi dengan berat lebih kurang 20 (dua puluh) ton;
Menimbang, bahwa rencananya pupuk subsidi yang telah diubah menjadi pupuk non subsidi ini akan terdakwa jual di Teluk Kuanta Riau dengan harga Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) per karungnya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 16/M-IND/PER/3/2013 Tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi dalam pasal 3, menyatakan bahwa pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda, dimana tujuan pewarnaan ini adalah untuk membedakan dengan pupuk urea non bersubsidi dan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, seluruh pupuk bersubsidi tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, dimana setiap distributor atau pengecer tidak boleh memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, dengan harga eceran tertinggi juga diatur oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa dengan telah diubahnya warna dari barang bukti pupuk urea dari warna merah muda menjadi warna putih lalu mengganti karungnya dari merk bersubsidi menjadi non bersubsidi, telah menjadikan pupuk urea tersebut seolah-olah seperti pupuk urea non bersubsidi, sehingga terdakwa dapat mengelabui konsumen pembeli pupuk tersebut, yang mengakibatkan konsumen akan mengira pupuk tersebut adalah pupuk urea non bersubsidi, padahal pupuk tersebut seharusnya dijual dengan harga pupuk urea bersubsidi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi.
Ad. 4 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang maksudnya apabila salah satu perbuatan dalam pasal ini telah dapat dibuktikan maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
a. Orang yang melakukan (Pleger) ialah seorang yang secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
b. Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) disini sedikitnya harus ada 2 orang, yang menyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orang yang melakukan, karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
c. Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) adalah turut melakukan dalam arti kata “ Bersama-sama melakukan “ jadi baik orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Mede Pleger), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak melakukan perbuatannya sendiri, namun terdakwa selain sebagai yang melakukan juga telah menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan ini, yakni dengan menyuruh sdr. Yudi, sdr. Dayat, sdr. Jagot, sdr. Akang, sdr. Mamang dan sdr. Ak (kesemuanya masih DPO) untuk merobah Pupuk Urea Bersubsidi tersebut menjadi Pupuk Non Subsidi dengan cara mencuci pupuk tersebut dengan zat pemutih pakaian (merk Bayclin) yang dicampur dengan kaporit, setelah warnanya berobah dari warna pink menjadi warna putih, maka pupuk tersebut dimasukan ke dalam karung bermerk Pupuk Non Bersubsidi dan juga terdakwa kemudian juga menyuruh saksi Boni Andika Putra untuk mengangkut barang bukti pupuk tersebut ke daerah Teluk Kuantan Riau dengan menggunakan mobil truk jenis lohan warna hijau nopol BA 8606 HU;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa selain sebagai pelaku (plager) terdakwa juga bertindak sebagai yang menyuruh melakukan (doen plegen);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan Kesatu Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan kesalahannya;
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan terdakwa tersebut, sehingga cukup beralasan bagi Majelis menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang terbukti dilakukan terdakwa adalah berupa pidana penjara atau pidana denda, dimana pidana ini bersifat alternatif yang artinya bahwa Majelis Hakim dapat memilih salah satu jenis pidana ini yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya (requisitoir) telah menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda namun demikian oleh karena Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak mengatur pidana pengganti jika terdakwa tidak membayar pidana denda namun berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai aturan umum jika dijatuhkan pidana denda dan tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan, dengan demikian Pasal 30 ayat (2) KUHP tersebut dapat diberlakukan dalam perkara ini dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana denda maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa:
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan petani yang membutuhkan pupuk urea bersubsidi;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa belum menikmati keuntungan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 20 (dua puluh) ton pupuk urea dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi yang berjumlah 400 karung, dan telah dilelang sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) karung dengan hasil lelang sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena berdasarkan Pasal 63 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap sanksi pidana terhadap Pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, maka sudah sepatut dan sewajarnya terhadap barang bukti tersebut ditetapkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu ) Unit Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
1 ( satu ) lembar STNK Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
1 ( satu ) Buah Kunci Kontak Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
Oleh karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Baizar yang sepengetahuan saksi Baizar barang bukti tersebut disewa oleh terdakwa untuk mengangkut semen, namun dalam kenyataannya barang bukti tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengangkutan pupuk dalam perkara ini tanpa seizin dari saksi Baizar selaku pemilik barang bukti, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti ini cukup beralasan agar dikembalikan kepada saksi Baizar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti selain dan selebihnya dalam perkara ini oleh karena telah selesai dipergunakan dalam pembuktian perkara ini, maka terhadap barang bukti yang lainnya statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa NURDEWATI Pgl NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama selaku pelaku usaha telah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) ton Pupuk Urea dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi yang berjumlah 400 (empat ratus) karung, dan telah dilelang sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) karung dengan hasil lelang sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu ) Unit Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
1 ( satu ) lembar STNK Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
1 ( satu ) Buah Kunci Kontak Mobil Truck Merk HINO warna Hijau dengan No.Pol : BA 8706 HU.
Dikembalikan kepada saksi Baizar ;
5 (lima) karung Pupuk dalam karung warna putih yang bertuliskan Urea Bersubsidi ;
1 (satu ) buah Timbangan duduk 60 Kg ;
1 ( Satu ) buah Ember Warna Abu-abu isi 20 Liter ;
1 ( satu ) buah Ember Kaporit60 warna hitam ;
1 ( satu ) buah ember wall putty ;
1 ( satu ) buah Ayakan ;
1 ( Satu ) buah botol Bayclin ;
1 ( satu ) buah cangkul ;
1 ( Satu ) buah Skop ;
2 ( dua ) buah alat penyiram bunga ;
1 ( satu ) pasang sepatu boat warna hitam ;
4 ( Empat ) kaleng zat pemutih ;
2 ( dua ) sarung tangan warna merah kuning ;
1 ( satu) buah alat penarik pupuk terbuat dari kayu ;
1 ( satu ) buah keranjang plastik ;
1 ( satu ) buah kayu pemadat ;
10 ( sepuluh ) lembar karung plstik pupuk urea Non Bersubsidi ;
1 (satu ) buah karung plastik pupuk urea bersubsidi ;
1 ( satu) buah plang merek kios resmi NUDA TANI ;
1 ( satu ) buah plang merek distributor CV.Fajar Tani ;
1 ( satu ) karung pupuk urea bersubsidi ;
1 ( satu ) buah buku catatan harian kerja ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru pada hari : SELASA, tanggal 06 JANUARI 2015, oleh kami : TRI RACHMAT SETIJANTA, S.H. M.H Sebagai Hakim Ketua Sidang, ROFI HERYANTO, S.H dan SAPPERIJANTO, S.H Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 08 JANUARI 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh DEVI JAINERLI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh RIKHI BENINDO MAGHAZ, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok serta Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ROFI HERYANTO, S.H TRI RACHMAT SETIJANTA, S.H. M.H
SAPPERIJANTO, S.H
Panitera Pengganti,
DEVI JAINERLI, S.H