11/PID.SUS/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 11/PID.SUS/2017/PT PTK
FRANS DARSONO
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 05 Januari 2017 No.999/Pid.Sus/2016/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaannya / hukumannya, sehingga berbunyi sebagai berikut : - Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut untuk selain dan selebihnya - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 11/PID.SUS/2017/PT.KALBAR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FRANS DARSONO
Tempat lahir : Sepat
Umur/Tgl.lahir : 48 tahun / 15 September 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sei Sekayam 10 No.164 Perumnas IV RT.03 / RW.09 Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya RIZAL KARYANSYAH, SH., Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Komp.Gerbang Permata Asri Blok B.1 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 6 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 4 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017;
9. Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Februari 2017 ;
10. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 05 Januari 2017 Nomor: 999/Pid.Sus/2016/PN.Ptk. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Oktober 2016 No.REG.Perkara : PDM-03/PIDSUS/E/8/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa FRANS DARSONO selaku Sopir Cadangan merangkap kenek Bus “EVA” Nomor Pendaftaran Kendaraan QAV 7552 bersama-sama dengan saksi JAPAR Bin SMAN selaku sopir Bus “EVA” Nomor Pendaftaran Kendaraan QAV 7552 dan saksi MOCH. RIZAL BIN ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau masih dalam tahun 2016, bertempat di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau dan Pengadilan Negeri Sanggau yang merupakan wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat akan tetapi Pengadilan Negeri Pontianak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Pontianak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sanggau dimana Tindak Pidana dilakukan, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 April 2016 sekitar jam 17.00 waktu Serawak Malaysia, terdakwa Frans Darsono mendapat titipan 11 (sebelas) karton yang setiap kartonnya berisi 1 set Clutch Modify Merk HYR Type Y110 M1 dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Terminal Kuching Sentral Malaysia, selanjutnya barang titipan tersebut terdakwa bawa ke Workshop Bus “EVA” di daerah Batulapan Serawak Malysia dan bertemu dengan saksi Japar Bin Sman yang turut menyusun / merapikan barang titipan tersebut di dalam bus “EVA” yang akan menuju Pontianak, Indonesia. Lalu pada saat terdakwa menyusun barang titipan kedalam bus “EVA”, terdakwa diberitahu oleh saksi Japar Bin Sman yang merupakan Sopir Bus “EVA” bahwa saksi Mohd. Rizal Bin Abdullah juga ada menitip barang sebanyak 8 (delapan) kotak dengan upah setiap kotak @Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ternyata isinya adalah 432 (empat ratus tiga puluh dua) Packs, isi tiap packs 20 Pcs Compound Ketoconazole Cream Merk Bayer.
Bahwa keesokannya pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekitar jam 09.30 waktu Serawak Malaysia, bus “EVA” yang disopiri oleh saksi Japar Bin Sman dan terdakwa Frans Darsono, berangkat menuju Pontianak, Indonesia dengan membawa penumpang sebanyak 6 (enam) orang dan sesampai di Daerah Batu Sembilan, saksi Mohd. Rizal Bin Abdullah bergabung bersama bus yang mereka kendarai.
Bahwa sesampai di Daerah Tarat, Malaysia, mereka kembali mengangkut 13 (tiga belas) karton ikan Salmon beku dan oleh saksi Japar Bin Sman mengatakan akan diberikan upah oleh seseorang sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tiap karton salmon beku dan sosis yang mereka angkut, lalu disembunyikan oleh terdakwa Frans Darsono dan saksi Japar Bin Sman di bagian kolong bawah Bus, yang pada bagian kuncinya ditutupi dengan lampu hiasan agar tidak menimbulkan kecurigaan Petugas bea dan Cukai.
Bahwa sekitar jam 11.00 WIB, Bus EVA warna Merah, No. Pendaftaran Kendaraan : QAV 7552, No. Mesin : J08CF35040, No. Chasis : AK1JRK-16318 yang terdakwa Frans Darsono awaki bersama dengan saksi Japar Bin Sman sampai di perbatasan Malaysia–Indonesia di PPLB Entikong Kalimantan Barat dan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Entikong, petugas Bea dan Cukai tersebut meminta saksi Japar Bin Sman membuka pintu Toilet Bus, dan dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan 432 (empat ratus tiga puluh dua) Packs, isi tiap kemasan : 20 Pcs Compound Ketoconazole Cream Merk Bayer di Toilet Bus dan dilakukan pemeriksaan lebih detil atas Bus Eva yang terdakwa kemudikan.
Bahwa petugas kembali menemukan 13 (tiga belas) karton ikan Salmon beku, 4 (empat) Plastik bags, 1 (satu) Karton Sosis Ayam madu dalam keadaan beku dan 3 (tiga) karton daging dan tulang sapi dalam keadaan beku yang disembunyikan di bagian kolong bawah Bus, yang pada bagian kuncinya ditutupi dengan lampu hiasan. Selain itu pada bagian dinding palsu di bagian toilet Bus terdapat tas berwarna merah yang berisi 5 (lima) bags Teh China berwarna Hijau;
Bahwa dalam membawa dan menyembunyikan barang-barang yang ditemukan di bus “EVA” tersebut, terdakwa Frans Darsono dan saksi Japar Bin Sman tidak menggunakan dokumen resmi namun hanya menyampaikan Passenger List saja kepada petugas Bea dan Cukai dan agar tidak diketahui keberadaan barang-barang tersebut dalam pemeriksaan petugas PPLB Bea Cukai di perbatasan Entikong Kalimantan Barat, terdakwa Frans Darsono dan saksi Japar Bin Sman berupaya menyimpan barang-barang tersebut pada bagian yang tersembunyi agar tidak diketahui petugas Bea dan Cukai di PPLB Entikong Kalimantan Barat pada saat pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli CHAIRUL ANWAR (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan dukungan teknis) yang melakukan penghitungan atas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang-barang yang ditemukan dalam bus “EVA” yang semestinya dapat diterima oleh negara yang didasarkan pada “dasar penetapan harmonized system” yakni :
| Uraian | Jumlah | Harga perkiraan | Harga Total convert ke USD Kurs 1 Mei 2016 =13173 | HS | BM | PPN | PPH Ps. 22 | Total Pungutan |
| Clutch Modify | 11 Ctn | 8 USD/Ctn | USD 88 | 8708.93.90.00 | 10% | 10% | 15% | Rp. 434.709,00 |
| Sosis ayam | 5 Ctn | 60 RM/Ctn | USD 77,1 | 1601.00.10.00 | 5% | 10% | 15% | Rp. 317.386,96 |
| Daging sapi | 3 Ctn | 400 RM/Ctn | USD 308,42 | 0202.20.00.00 | 5% | - | 15% | Rp. 843.034,45 |
| Ikan salmon | 13 Ctn | 320 RM/Ctn | USD 1.069,17 | 0303.19.00.00 | 5% | - | 15% | Rp. 2.922.466,60 |
| Ketoconazale cream | 432 Pack @20 Pcs | Rp. 2.000/Pcs | USD 1.311,77 | 3401.30.00.00 | 5% | 10% | 15% | Rp. 5.399.983,19 |
| Total Pungutan Negara | Rp 9.917.580,20 | |||||||
Bahwa atas perbuatan terdakwa FRANS DARSONO bersama-sama dengan saksi Japar Bin Sman dan saksi Mohd. Rizal Bin Abdullah, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar ± Rp 9.917.580,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa FRANS DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf e UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2006 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Desember 2016 No.Reg.Perk : 03/PIDSUS/E/08/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FRANS DARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kepabeanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf e UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa FRANS DARSONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) karton yang setiap kartonnya berisi 1 set Clutch Modify Merk HYR Type Y110M1 ;
432 (empat ratus tiga puluh dua) packs Compound Ketoconazole Cream Merk Bayer, isi tiap packs berisi 20 Pcs ;
13 (tiga belas)karton ikan Salmon beku ;
4 (empat) plastik bags ;
1 (satu) karton Sosis Ayam madu dalam keadaan beku ;
3 (tiga) karton daging dan tulang sapi dalam keadaan beku ;
Sebuah tas berwarna merah yang berisi 5 (lima) bags Teh China berwarna hijau ;
Dipergunakan dalam perkara lain an.JAPAR Bin SMAN ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FRANS DARSONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRANS DARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas) karton yang setiap kartonnya berisi 1 set Clutch Modify Merk HYR Type Y110M1 ;
432 (empat ratus tiga puluh dua) packs Compound Ketoconazole Cream Merk Bayer, isi tiap packs berisi 20 Pcs ;
13 (tiga belas)karton ikan Salmon beku ;
4 (empat) plastik bags ;
1 (satu) karton Sosis Ayam madu dalam keadaan beku ;
3 (tiga) karton daging dan tulang sapi dalam keadaan beku ;
Sebuah tas berwarna merah yang berisi 5 (lima) bags Teh China berwarna hijau ;
Dipergunakan dalam perkara lain an.JAPAR Bin SMAN ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 11 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :1/Akta.Pid.Sus.Bdg/2017/PN.Ptk., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 17 Januari 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 31 Januari 2017;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberiahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 6 Februari 2017;
Membaca Risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara No.999/Pid.Sus/2016/PN.Ptk masing-masing tertanggal 6 Februari 2017, telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 05 Januari 2017 Nomor:999/Pid.Sus/2016/PN.Ptk dengan memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan telah melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum” dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, kecuali mengenai pemidanaannya dikarenakan selain hal-hal yang memberatkan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut juga karena terdakwa ternyata melakukan perbuatannya tersebut telah berulang kali, dan oleh karena itu megenai pemidanaan terhadap terdakwa haruslah diperbaiki sebagaimana yang akan tampak dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di bawah ini, sedangkan untuk selain dan selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 05 Januari 2017 No.999/Pid.Sus/2016/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaannya / hukumannya, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari : Senin, tanggal 20 Maret 2017, oleh kami : Ronius, SH, sebagai Ketua Majelis dengan Syamsul Qamar, SH.,MH, dan Sudarwin,SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 9 Februari 2017 Nomor 11/PID.SUS/2017/PT KALBAR untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh Sab’ al Anwar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota, TTD Syamsul Qamar, SH.,MH TTD Sudarwin, SH.,MH | Hakim Ketua, TTD R o n i u s , SH Panitera Pengganti, TTD Sab’ al Anwar, SH |