54/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 54/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANDI SAMODIK MAARANG
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa ANDI SAMODIK MAARANG alias AMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia" ; - Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa ANDI SAMODIK MAARANG alias AMAR dengan Pidana Penjara selama 7 tujuh)bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Suzuki Smash nomor 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008, dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F, dikembalikan kepada keluarga korban Marten Imanuel Mantaon ; - Membebankan biaya
P U T U S A N
Nomor: 54/Pid.Sus/2011/PN.KLB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :------------------------------------
-
Nama lengkap : ANDI SAMODIK MAARANG alias AMAR ;------------ Tempat lahir di : Watatuku, Kabupaten Alor ;------------------- Umur/tgl.lahir : 25 tahun/ 24 Agustus 1985 ;------------------ Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------- Tempat tinggal : Kampung Watatuku, Kelurahan Welai Timur RT.01 RW.I, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;- Agama : Kristen Protestan ;------------------------ Pekerjaan : Tani ;------------------------------------- Pendidikan : SD tidak tamat ;---------------------------
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik dengan tahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2011 s/d. tanggal 15 Juni 2011;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalabahi dengan tahanan Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2011 s/d 4 Juli 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dengan tahanan Rutan tanggal 17 Juni 2011 No:72/Pen.Pid./2011/ PN.KLB, ditahan dalam tahanan Rutan sejak tanggal 17 Juni 2011 s/d tanggal 16 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dengan tahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2011 s/d. tanggal 14 September 2011 ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan menyatakan akan menghadapinya sendiri tanpa didampingi Penasehat hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Juli 2011 yang pada pokoknya berkesimpulan dan menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
1.Menyatakan terdakwa Andi Samodik Maarang alias Amar bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami;
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3.Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Suzuki Smash nomor 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008, dikembalikan kepada terdakwa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F, diserahkan kepada keluarga korban Marten Imanuel Mantaon ;
4.Menetapkan agar terdakwa ANDI SAMODIK MAARANG Als AMAR membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan, yang dikemukakan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya itu dan mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, ;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terdakwapun juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Kalabahi oleh Penuntut Umum dengan dakwaan ;
- Bahwa ia terdakwa Andi Samodik Maarang alias Amar pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 sekitar pukul 2000 WITA. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2011, bertempat di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Marten Imanuel Mantaon, yang terjadi pada waktu terdakwa Andi Samodik Maarang alias Amar dalam keadaan habis meminum minuman keras jenis laru mengendarai sepeda motor Suzuki Smash wawa merah hitam nomor Polisi DH 2428 FB di jalan umum Sam Ratulangi di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dari arah Barat menuju ke arah Timur atau dari arah Bungawaru menuju ke arah Watatuku dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60 KM/Jam dimana ketika sampai di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor terdakwa yang sudah mengetahui sepanjang jalan tersebut di sebelah Utara jalan adalah perumahan penduduk dan perkantoran yang dimungkinkan banyak pejalan kaki atau pemakai jalan yang lain serta situasi jalan pada waktu itu gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan, namun terdakwa tidak menghiraukan atau tidak mempedulikan keadaan tersebut dan justru terdakwa mengendarai sepeda motomya dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60 KM/Jam tanpa menyalakan lampu sepeda motornya sehingga ketika dalam jarak sekitar 3 (tiga) meter di depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ada sepeda motor Honda WIN warns hitam nomor Polisi DH 5551 F dari arah berlawanan atau dari arah Timur menuju ke Barat dan sudah berada di jalur Utara karena hendak berbelok ke arah Utara menuju pertigaan, terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motornya dengan baik sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa tetap melaju dengan cepat dan roda depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian tengah sepeda motor tersebut yang mengakibatkan sepeda motor dan pengendaranya yang kemudian diketahui bemama Marten Imanuel Mantaon, umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Honorer pada Kantor Kehutanan Kabupaten Alor, agama Kristen Protestan, alamat : Kampung Padang Tekukur, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor terjatuh ke jalan beraspal kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi untuk mendapatkan paawatan dan akhimya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 sekitar pukul 08.00 WITA. sesuai Surat Keterangan Kematian dari R.S.U.D Kalabahi nomor : Kes.111.6/281/V/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang ditandatangani oleh dr. Pascalia A.M. Haan, dengan kondisi korban sebagai berikut :
a.Pada dahi sebelah kiri, terdapat bengkak berwama merah kebiruan, batas tidak tegas, nyeri tekan, dengan ukuran 7 cm X 7 cm, dan terdapat luka lecet batas tidak tegas dengan ukuran 3 cm X 3 cm ;
b.Pada bawah alias mata kiri, terdapat luka robek, bentuk tidak beraturan, dan luka keluar cairan berwarna kemerahan, dengan ukuran 7 cm X 1 cm X 0,5 cm ;
c.Pada kelopak mata kanan, terdapat bengkak berwarna kebiruan, batas tidak tegas, nyeri tekan, dengan ukuran 5 cm X 5 cm ;
d.Pada kelopak mata kiri, terdapat bengkak berwarna kebiruan, bates tidak tegas, nyeri tekan, dengan ukuran 5 cm X 5 cm ;
e.Pada pipi kiri, terdapat bengkak berwarna merah kebiruan, batas tidak tegas, nyeri tekan, dengan ukuran 7 cm X 5 cm ;
f.Pada liang telinga kiri dan kanan keluar cairan berwarna kemerahan;
g.Pada hidung keluar cairan berwarna kemerahan ;
h.Pada dagu, terdapat luka lecet, bentuk tidak beraturan, dengan ukuran 1 cm X 0,5 Cm ;
sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum hasil pemeriksaan terhadap Marten Imanuel Mantaon dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi-Kabupaten Alor nomor : 64/375/2011 tertanggal 08 Mei 2011 yang ditandatangani oleh dr. Pascalia A.M. Haan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah / janji yang pada pokoknya ;
1. Aris Morison Salmau
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WITA. di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
- Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi sedang mengendarai sepeda motor dari Watatuku menuju ke Daerah atau dari arah Timur menuju ke Barat beriringan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban di jalur sebelah Selatan dengan posisi kendaraan saksi berada di belakang kendaraan korban dengan jarak sekitar 10 meter ;
- Bahwa ketika sampai di jalan umum Sam Ratulangi dekat pertigaan ke arab Utara tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, sepeda motor yang dikendarai oleh korban hendak membelok ke pertigaan arah dengan menyalakan lampu sen kanan dan ketika sudah melewati as jalan (di sebelah Utara jalan) tiba-tiba saksi dalam jarak sekitar 4 meteran melihat ada sebuah sepeda motor yang dikendarai terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70 Km/jam melaju dari arah Barat menuju ke Timur sehingga saksi merasa takut dan menghindar ke kiri (selatan jalan) kemudian berhenti, dan pada saat bersamaan saksi mendengar bunyi braaak ;
- Bahwa setelah itu saksi turun dari sepeda motornya dan melihat korban dan terdakwa terkapar di atas jalan dengan posisi sekitar 4 meter sebelah Timur dari titik tabrak, kemudian saksi menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit ;
- Bahwa ketika di rumah sakit, saksi sempat melihat terdakwa yang juga mengalami luka-luka dan ketika terdakwa berbicara ada mengeluarkan bau alkohol dari mulutnya ;
- Bahwa pada waktu itu saksi melihat korban berlumuran darah di kepala dan wajahnya dan keesokan harinya korban meninggal di RSUD Kalabahi sekitar pukul 08.00 WITA ;
- Bahwa pada saat itu situasi lalu lintas sepi, kondisi jalan cukup baik, lampu penerangan jalan tidak ada sehingga gelap ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun rem ;
- Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa lampunya tidak menyala ;
- Bahwa saksi membenarkan Gambar Sket TKP kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Mor antara sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon yang dibuat oleh penyidik Pokes Alor ;
- Bahwa atas kejadian kecelakaan yang telah mengakibatkan korban Marten Imanuel Mantaon meninggal dunia, pihak keluarga terdakwa telah menyelesaikan secara adat dengan memberikan sejumlah uang, beras, babi, gong, kayu api, mie, kain selimut dan lain-lain ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 5551 F, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Suzuki Smash nomor : 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008 ;
2.Dedi Maleimakuni alias Genso ;
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WITA. di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
- Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Samratulangi berboncengan dengan adik saksi yang bernama Hendrik Romelus Bekalani alias Hendra dari arah Barat menuju ke Timur, ketika sampai di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor saksi hendak menyeberang jalan untuk membeli bensin tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor saksi ada sebuah sepeda motor Suzuki Smash wama merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa tanpa menyalakan lampunya melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70-80 km/jam mendahului sepeda motor saksi dan hampir menyerempet, sehingga saksi langsung membelokkan sepeda motomya kemudian berhenti di pinggir jalan sebelah Utara ;
- Bahwa ketika sampai di pertigaan depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, sepeda motor tersebut menabrak sepeda motor lain yang hendak berbelok ke Utara (menuju pertigaan arah Daerah);--
- Bahwa selanjutnya saksi ikut menolong korban yang kemudian diketahui bernama Marten Imanuel Mantaon untuk dibawa ke rumah sakit ;
- Bahwa pada saat korban ditolong keadaannya masih sadar namun mukanya mengalami lukaluka dan berlumuran darah ;
- Bahwa korban akhirnya meninggal dunia pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA. di rumah sakit umum Kalabahi ;
- Bahwa saksi melihat langsung kejadian tabrakan tersebut dari jazak sekitar 15-20 meter ;
- Bahwa pada saat itu situasi lalu lintas sepi, kondisi jalan cukup baik, lampu penerangan jalan tidak ada sehingga gelap ;
- Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa lampunya tidak menyala ;
- Bahwa saksi membenarkan Gambar Sket TKP kgjadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor antara sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon yang dibuat oleh penyidik Polres Alor ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangtm berapa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 5551 F, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Susuki Smash nomor : 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008 ;
3. Hemirik Romelus Bekalani alias Hendra
- Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan sebagai saksi sehubungan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WITA. di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan,Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
- Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon ;
- Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi sedang membonceng sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Dedi Maleimakuni di Jalan Samratulangi dari arah Barat menuju ke Timur, ketika sampai di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor sepeda motor yang dibonceng saksi hendak menyeberang jalan untuk membeli bensin tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa tanpa menyalakan lampunya melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70-80 km/jam mendahului sepeda motor yang dinaiki saksi dan hampir menyerempet, sehingga sepeda motor yang dinaiki saksi langsung membelok ke kiri kemudian berhenti di pinggir jalan sebelah Utara ;
- Bahwa ketika sampai di pertigaan depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, sepeda motor tersebut menabrak sepeda motor lain yang hendak berbelok ke Utara (menuju pertigaan arah Daerah) ;
- Bahwa pada saat korban ditolong keadaannya masih sadar namun mukanya mengalami lukaluka dan berlumuran darah, dan akhirnya meninggal dunia pada pagi harinya yaitu hari Senin tanggal 9 Mei 2011 sekitar pukul 08.00 WITA. di rumah sakit umum Kalabahi ;
- Bahwa saksi melihat langsung kejadian tabrakan tersebut dari jarak sekitar 15-20 meter ;
- Bahwa pada saat itu situasi lalu lintas sepi, kondisi jalan cukup baik, lampu penerangan jalan tidak ada sehingga gelap ;
- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun rem ;
- Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa lampunya tidak menyala ;
- Bahwa saksi membenarkan Gambar Sket TKP kejadian kecelakaan lalu lintas pada hart Minggu tanggal 08 Mei 2011 di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor antara sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon yang dibuat oleh penyidik Polres Alor ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pembuktian telah diperiksa pula terdakwa yang pada pokoknya ;
- Bahwa pada mulanya terdakwa dalam keadaan mabok karena habis meminum minuman keras jenis laru di Kenarilang, kemudian hendak pulang ke rumahnya di Watatuku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi DH 2428 FB dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, kemudian ketika sampai di Bungawaru lampu sepeda motornya tidak menyala (mati) namun terdakwa tetap mengendarai sepeda motor motornya dengan cepat ;
- Bahwa ketika sampai di jalan umum Sam Ratulangi di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor tiba-tiba dalam jarak sekitar 3-4 meter di depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ada sepeda motor Honda WIN warna hitam nomor Polisi DH 5551 F dan arah berlawanan atau dari arah Timur menuju ke Barat dan sudah berada di jalur Utara menuju ke arah pertigaan, terdakwa tidak dapat menguasai laju sepeda motomya dan rode depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian tengah sepeda motor tersebut yang mengakibatkan sepeda motor dan pengendaranya terpental jatuh ke jalan beraspal sekitar 4 meter demikian juga terdakwa ;
- Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dengan cara mengerem maupun membunyikan klakson ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut dan mengetahui di sepanjang jalan tersebut di sebelah Utara jalan ada perumahan penduduk dan perkantoran, situasi jalan gelap pada malam hari karena tidak ada lampu penerangan jalan ;
- Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian secara adat ;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut, terdakwa juga mengalami luka-luka di atas mata;
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyatakan menyesal atas kejadian tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengaku pernah dihukum dalam kasus penganiayaan ;
- Bahwa terdakwa membenarkan Gambar Sket TKP tentang kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor antara sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor : DH 2428 BF yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon yang dibuat oleh penyidik Pokes Alor ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi DH 5551 F, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Susuki Smash nomor : 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008 ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut umum telah membacakan hasil :
- Visum Et Repertum : Nomor : 64/375/201I tertanggal 08 Mei 2011 yang dibuat oleh dr. Pascalia A.M. Haan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor ;
- Surat Keterangan Kematian atas nama Marten Imanual Mantaon dari RSUD Kalabahi nomor : Kes.111.6/281/V/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang ditandatangani oleh dr. Pascalia A.M. Haan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Suzuki Smash nomor 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun surat dakwaannya dengan bentuk Tunggal Yaitu : Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dakwaan penuntut Umum tersebut adalah dakwaan yang disusun secara Tunggal dengan demikian majelis hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dari pasal tersebut;
1. Setiap orang ;
2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ANDI SAMODIK MAARANG alias AMAR dan setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar dan jelas sehingga tidak tergolong pada mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dalam unsur pasal ini adalah mengenai kealpaan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan adakah perbuatan terdakwa diatas memenuhi unsur kealpaan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa Kealpaan yang dipergunakan dalam unsur pasal ini berfungsi sebagai unsur kesalahannya yang berbentuk culpa, selain itu Kealpaan pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai,kekurang waspadaan, kesembronoan,atau keteledoran kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati,waspada,tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya ;
Menimbang, Bahwa menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang nomor 22 Tabun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, kemudian yang dimaksud dengan kecelakaan lain lintas menurut Pasal 1 butir 24 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban dan/atau kerugian harta benda;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi Aris Manson Saknau, Dedi Maleimakuni alias Genso dan Hendrik Romelus Bekalani alias Hendra dibawah sumpah / janji serta pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WITA. di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor telah terjadi kecelakaan yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi DH 2428 FB yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor merk Honda WIN wama hitam nomor Polisi DH 5551 F yang dikendarai korban Marten Imanuel Mantaon;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa memacu cepat sepeda motornya dengan kencang (sekitar 60 Km/jam) bergerak dari arah Barat menuju ke arah Timur atau dari arah Bungawaru menuju ke arah Watatuku yang pada saat bersamaan kendaraan yang dikendarai oleh korban menyeberang jalan dari arah Selatan ke Utara atau dan sisi kanan ke kiri jalan dan sudah masuk sisi kiri jalan, kemudian karena jarak kendaraan terdakwa dengan kendaraan korban sudah terhdu dekat (sekitar 4 meter) menyebabkan terdakwa tidak berhasil mengerem maupun menghindari kendaraan korban sehingga roda depan kendaraan terdakwa menabrak kendaraan korban hingga kendaraan korban beserta pengendaranya terdorong jatuh ke jalan aspal dan terpental sekitar 4 meter ;
- Bahwa dari fakta hukum peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan umum Sam ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tersebut jika dihubungkan dengan beberapa fakta dipersidangan yaitu :
- Bahwa terdakwa mengetahui sekitar jalan tersebut ada pertigaan atau jalan persimpangan dan pada malam hari tidak ada lampu penerangan jalan (gelap);
- Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor pada malam hari dengan kecepatan tinggi sekitar 60 Km/jam dan tidak menggunakan lampu penerangan;
- Bahwa terdakwa sudah mengetahui di sekitar jalan tersebut terdapat gedung perkantoran dan jugs rumah penduduk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas perbuatan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah sering dilalui tersebut dan mengetahui di sekitar jalan tersebut ada pertigaan atau jalan persimpangan, tidak ada lampu penerangan jalan sehingga keadaannya gelap, dengan deamikian sepatutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah (lambat) sebagai upaya agar tidak terjadi kecelakaan, namun dalam kenyataannya terdakwa justru mengendarai sepeda motomya dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60 Km/jam sehingga kecelakaan terjadi. Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor yang sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) seharusnya mengetahui fungsi lampu sepeda motor sebagai alat untuk menerangi laju sepeda motor pada malam hari agar dapat melihat keadaan yang terdapat di depan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan juga agar pengguna jalan lainnya dapat mengetahui ada sebuah kendaraan bermotor di jalan, namun mengetahui kondisi lampu sepeda motornya tidak berfungsi (tidak menyala) ternyata terdakwa tetap mengendarai sepeda motor tersebut di Jalan umum, sehingga pada saat melaju kencang dan di depan sepeda motor terdakwa ada sebuah sepeda motor yang dikendarai korban sedang membelok ke arah Utara, terdakwa tidak dapat melihat dan tidak dapat menghindari sepeda motor tersebut sehingga terjadi kecelakaan dengan demikian maka unsur pada butir ke dua ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Aris Manson Saknau, Dedi Maleimakuni alias Genso dan Hendrik Romelus Bekalani alias Hendra dibawah sumpah / janji serta pengakuan terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa akibat sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi : DH 2428 FB yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2011 sekitar pukul 20.00 WITA. di jalan umum Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor telah mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Win tersebut mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WITA. di Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi yaitu Marten Imanuel Mantaon, umur 23 tahun, jenis keramin taki-faki, pekerjaan Honorer pada Kantor Kehutanan Kabupaten Alor, agama Kristen Protestan, alamat : Kampung Padang Tekukur, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kab. Alor sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kalababi - Kab. Alor nomor : 610315/ 2011 tertanggal 08 Mei 2011 den Surat Keterangan Kematian dari RSUD Kalabahi nomor : Kes.111.6/281/V/2011 tanggal 09 Mei 2011 yang ditandatangani oleh dr. Pascalia A.M. Haan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi Kab. Alor, dengan demikian maka unsur pada butir ketiga ini telah terpenuhi pula oleh perbuatan terdakwa ;--
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa dalam surat dakwaan tersebut telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yaitu “ akibatkelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia ” yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan
- Kelalaian terdakwa telah menyebabkan Marten Imanuel Mantaon meninggal dunia ;
- Akibat dari perbuatan terdakwa meninggalkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban ;
- Terdakwa pernah dihukum dalam perkara penganiayaan ;
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa sopan, berterus terang dan mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Ada perdamaian atau penyelesaian secara adat antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat pada umumnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana dihubungkan dengan adanya itikad baik dari terdakwa untuk melakukan penyelesaian secara adat antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana maka terdapat cukup alasan bagi para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa ANDI SAMODIK MAARANG alias AMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " akibatkelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia" ;
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa ANDI SAMODIK MAARANG alias AMAR dengan Pidana Penjara selama 7 tujuh)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah hitam nomor Polisi : DH 2428 FB dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Suzuki Smash nomor 0015520/NT/2008 atas nama pemilik Andi Syam Mudik Maarang yang diterbitkan di Kupang tanggal 19 September 2008, dikembalikan kepada terdakwa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win warna hitam nomor Polisi : DH 5551 F, dikembalikankepada keluarga korban Marten Imanuel Mantaon ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000 ,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Kamis, tanggal 21 Juli 2011 yang terdiri dari : POPI JULIYANI.,SH sebagai Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO.,SH. dan AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : SIMON PRATINA.SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : SUDARTO.,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dengan hadirnya Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. AGUS SUPRIYONO.,SH. POPI JULIYANI.,SH.
2. AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SIMON PRATINA.SH.