23/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJI Bin KUSNADI
1. Menyatakan terdakwa AJI Bin KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1,5 meter. - 3 (tiga) batanq kayu jati diameter 15 panjang 2 meter. Dikembalikan ke Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto. - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313- SE - 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol. Dirampas untuk Negara. - 1 (Satu) buah bendo. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AJI Bin KUSNADI;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 53 tahun/ 2 pebruari 1962;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Caling RT/RW 4/4 Desa Sidorejo
Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 13 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 3 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 4 maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN.Lmg tanggal 3 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pen.Pid/2015/PN.Lmg tanggal 3 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AJI BIN KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, atau memiliki kayu yang fldak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AJI BIN KUSNADI selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsider 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati diameter 16 panjang 1,6 meter.
3 (tiqa) batanq kayu iati diameter 16 paniana 2 meter.
4 (empat) batang total kubikasi 0,170 M3.
Dikembalikan ke Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto.
1 (satu) unit sepeda Suzuki TRS No.Pol. S-5413 SE
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol.
Dirampas untuk Negara.
1 (Satu) buah bendo.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa la terdakwa AJI BIN KUSNADI pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekitar jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain da lam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di Jalan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sewaktu mengangkut dua batang kayu jati dengan menggunkan sepeda motor Suzuki TRS No Pol. S- 4313 - SE ditangkap petugas dari polres Lamongan karena terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa kayu jati tersebut diperoreh terdakwa mengambil dari hutan desa Caling dengan cara menebang satu batang pohon jati yang masih berdiri hidup dengan menggunakan gergaji setelah roboh dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran masing-masing : 2 batang panjang 1,5 meter.
Bahwa kayu tersebut rencananya akan dijual kepada warga namun sewaktu sedang mengangkut dalam perjalanan terdakwa ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa sewaktu terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bertemu dijalan dengan sdr. SUWANDIRO, sewaktu diberhentikan petugas Sdr. SUWANDIRO berhasil melarikan diri namun sepeda motor dan kayu yang diangkut ditinggal, dan sewaktu terdakwa ditangkap petugas ditemukan barang bukti berupa :
Sebuah sepeda motor Suzuki TRS No Pol. S- 4313 - SE,
Sebuah sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol.
Sebuah bendo
4 (empat) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran masing-masing :
1 batang panjang 1,5 meter Diameter 24 Cm.
3 batang panjang 2 meter Diameter 15 Cm.
1 batang panjang 250 Cm Diameter 22 Cm
terdakwa dalam mengangkut kayu jati tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani RPH Gondang lor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 286.530,- (Dua ratus delapan puiuh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang dalam memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI PUGUH SAMPURNO:
Bahwa saksi diajukan sebagai ahli dalam perkara ini karena sebagai Kepala Resort Pemangkuhan Hutan ;
Bahwa ada kejadian pencurian kayu jati dan setelah saksi melihat dan mengecek melalui foto, Perhutani kehilangan 2 tunggak dimana usianya masih 10 (sepuluh) tahun dan belum waktunya tebang ;
Bahwa saksi mencocokkan tunggak dengan yang hilang di dalam hutan ;
Bahwa usia kayu jati bisa dipanen/ditebang minimal usia 20 (dua puluh) tahun ;
Bahwa terdakwa tidak bekerja di Perhutani dan tidak ada ijin dalam mengambil kayu jati milik KPH Mojokerto ;
Bahwa akibatnya Perum Perhutani RPH Gondanglor, BKPH Lawangan agung, KPH Mojokerto secara keseluruhan mengalami kerugian Rp.1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI FEBRY WAHYU:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira jam 05.00 WIB, bertempat di Jln Ds. Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan saksi bersama saksi SUJITO ketika sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah melintas dua orang pengendara sepeda motor yang sedang mengangkut kayu jati ;
Bahwa selanjutnya saksi mengecek informasi tersebut dengan cara melakukan penghadangan dan benar ada dua pengendara sepeda motor yang mengangkut kayu jati namun berhasil ditangkap satu orang yaitu terdakwa sedang pengendara sepeda motor satunya berhasil melarikan diri ;
Bahwa sewaktu ditangkap di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1.5 meter. 3 (tiga) batang kayu jati diameter 15 panjang 2 meter, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313 SE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol. 1 (Satu) buah bendo ;
Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu jati milik Perhutani tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang/ tanpa dilengkapi dokumen sah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi Sujito sehingga keterangannya oleh Penuntut Umum dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira jam 05.00 WIB, bertempat di Jln Ds. Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan saksi bersama saksi Febri ketika sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah melintas dua orang pengendara sepeda motor yang sedang mengangkut kayu jati ;
Bahwa selanjutnya saksi mengecek informasi tersebut dengan cara melakukan penghadangan dan benar ada dua pengendara sepeda motor yang mengangkut kayu jati namun berhasil ditangkap satu orang yaitu terdakwa sedang pengendara sepeda motor satunya berhasil melarikan diri ;
Bahwa sewaktu ditangkap di temukan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1.5 meter. 3 (tiga) batang kayu jati diameter 15 panjang 2 meter, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313 SE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol., 1 (satu) buah bendo ;
Bahwa terdakwa dalam mengambil kayu jati milik Perhutani tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang/ tanpa dilengkapi dokumen sah ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekira jam 05.00 WIB, bertempat di jalan desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan terdakwa telah mengangkut kayu jati sebanyak 2 (dua) batang kayu jati milik Perhutani .
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa sebanyak dua batang dengan dengan sepeda motor TRS No.Pol. S-4313 SE, terdakwa mengambil dari hutan dengan cara menebang pohon yang masih hidup sebanyak satu batang setelah roboh di potong menjadi dua batang dengan menggunakan gergaji dan bendo ;
Bahwa sewaktu ditangkap di temukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1,5 meter.
3 (tiga) batang kayu jati diameter 15 panjang 2 meter.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313 SE
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol.
1 (satu) buah bendo.
Bahwa terdakwa dalam menebang dan mengangkut kayu jati milik negara tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa dalam menebang kayu jati tersebut tidak ijin ke Perhutani dan rencananya akan dijual seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun dalam perjalanan ditangkap petugas ;
Bahwa terdakwa saat itu bersama Suwandiro namun sewaktu terdakwa ditangkap, Suwandiro berhasil melarikan diri sedang kayu jati dan sepeda motornya ditinggal.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1,5 meter.
3 (tiga) batang kayu jati diameter 15 panjang 2 meter.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313 SE
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol.
1 (satu) buah bendo.
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekitar jam 05.00 WIB bertempat di Jalan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, terdakwa sewaktu mengangkut dua batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Suzuki TRS No Pol. S- 4313 - SE ditangkap petugas dari Polres Lamongan karena terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang mengangkut 2 (dua) batang kau jati yang rencananya hendak dijual ;
Bahwa kayu jati tersebut adalah milik Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani Gondang lor KPH Mojokerto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 286.530,- (Dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa AJI Bin KUSNADI dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 sekitar jam 05.00 WIB bertempat di Jalan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, terdakwa sewaktu mengangkut dua batang kayu jati dengan menggunakan sepeda motor Suzuki TRS No Pol. S-4313-SE ditangkap petugas dari Polres Lamongan karena terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa kayu jati tersebut diperoreh terdakwa mengambil dari hutan desa Caling dengan cara menebang satu batang pohon jati yang masih berdiri hidup dengan menggunakan gergaji setelah roboh dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran masing-masing : 2 batang panjang 1,5 meter.
Menimbang, bahwa kayu tersebut rencananya akan dijual kepada warga namun sewaktu sedang mengangkut dalam perjalanan terdakwa ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto mengalami kerugian Rp.286.530,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa demikian unsur Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan Perum Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1,5 meter, 3 (tiga) batanq kayu jati diameter 15 panjang 2 meter, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan ke Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313 SE dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bendo, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AJI Bin KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkuthasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati diameter 24 panjang 1,5 meter.
3 (tiga) batanq kayu jati diameter 15 panjang 2 meter.
Dikembalikan ke Perhutani Gondang Lor KPH Mojokerto.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS No.Pol. S-4313- SE
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL tanpa No.Pol.
Dirampas untuk Negara.
1 (Satu) buah bendo.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari RABU tanggal 18 MARET 2015, oleh kami DEWI KURNIASARI, SH sebagai Hakim Ketua, JUMADI APRI AHMAD, SH.MH dan RATMINI, SH.MH masing-masing selaku Hakim Angota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu oleh H. HARTONO Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh TRI MURWANI, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. JUMADI APRI AHMAD, SH.MH DEWI KURNIASARI, SH
2. RATMINI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
H. HARTONO