7/ PID/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 7/ PID/ 2016/ PT BTN
Drs. KAMAR GINTING a.d. Alm. NDERMAN GINTING; Tempat Lahir : Medan; Umur / Tanggal lahir : 69 tahun / 17 Agustus 1945; Jenis kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Pondok Arum Blok C4 No. 1 RT.01/03, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang; A g a m a : Kristen Protestan; Pekerjaan : Swasta;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 14 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 7/ PID/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. KAMAR GINTING a.d. Alm. NDERMAN GINTING;
Tempat Lahir : Medan;
Umur / Tanggal lahir : 69 tahun / 17 Agustus 1945;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pondok Arum Blok C4 No. 1 RT.01/03, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 1 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 7/PEN.PID/2016/PT BTN tanggal 26 Januari 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca dan memperhatikan:
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-57/ TNG/05/2015 tanggal 25 Mei 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) pada hari Sabtu tanggal 8 April 2006 pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2006, bertempat di Jalan Moh. Toha Km 3 No. 1 M Kecamatan Karawaci Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian ”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 April 2006 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) bersama istrinya yaitu sdri. RAKUT MULIANTA BORU TARIGAN mendatangi Kantor Notaris NILAM PURNAMAWATY binti LUKMAN HAKIM di Jalan Moh. Toha Km 3 No. 1 M Kecamatan Karawaci Kota Tangerang dengan maksud membuat akta otentik berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk penjualan sebidang tanah seluas + 200 m2 dengan harga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berlokasi di Kampung nambo RT.02/03 Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kota Madya Tangerang dengan pihak pembeli yaitu sdr. JANEN SIREGAR, dimana pada saat pembuatan PPJB di kantor Notaris NILAM PURNAMAWATY binti LUKMAN HAKIM tersebut, terdakwa menyerahkan dokumen berupa Girik Asli, AJB, dan KTP serta memberikan keterangan yang tidak benar yaitu bahwa terdakwa adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah yang akan diperjual belikan sebagaimana diuraikan dalam Girik nomor C.560 Persil Nomor C.2/D.24 yang terletak di Pasar Baru (Kampung Nambo) Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kotamadya Tangerang Propinsi Banten seluas + 3.436 M2 terdaftar atas nama ACING BIN MERLIN, padahal sebagian tanah dimaksud diketahui terdakwa adalah tanah sebagaimana dimaksud leter C No.80 Blok Nambo persil 21 D IV/14 seluas kurang lebih 2.510 M2 yang pada faktanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 29/PDT.G/1983, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 591/PDT/1984/PT.BDG dan Putusan Mahkamah Agung No. 1730/K/Pdt/1987 merupakan hak / milik para ahli waris H. SAMAN BIN DJOHARI (alm) yaitu SALMAH BINTI H. HASAN, ABDUL GOPAR BIN H. SAMAN, H.A KOHAR BINTI SAMAN, ASLAMIYAH BIN SALMAN DAN NURSAMADA BINTI H. SAMAN ;
Bahwa kemudian atas keterangan dan permintaan dari terdakwa tersebut, Notaris NILAM PURNAMAWATY binti LUKMAN HAKIM membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 01 tertanggal 8 April 2006 antara tedakwa Drs. KAMAR GINTING selaku penjual dan sdr. JANEN SIREGAR selaku Pembeli dengan memasukan keterangan bahwa terdakwa adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah Girik C.560 Persil C.2/D.24 yang terletak di Pasar Baru Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kotamadya Tangerang Propinsi Banten seluas 3.436 M2 terdaftar atas nama ACING BIN MERLIN, padahal sebagian tanah dimaksud diketahui terdakwa adalah tanah sebagaimana dimaksud leter C No.80 Blok Nambo persil 21 D IV/14 seluas kurang lebih 2.510 M2 merupakan hak milik para ahli waris H. SAMAN BIN DJOHARI (alm), dan pada saat dilakukan jual beli tersebut secara fisik tanah tanpa hak telah dikuasai oleh tersangka Drs. KAMAR GINTING. Dan selanjutnya Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 01 tertanggal 8 April 2006 yang telah dibuat oleh Notaris NILAM PURNAMAWATY binti LUKMAN HAKIM, terdakwa gunakan sebagai dasar melakukan transaksi jual beli tanah dengan sdr. JANEN SIREGAR, dengan nilai pembelian tanah berdasarkan akta PPJB tersebut adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa akibat penjualan sebidang tanah Girik C.560 Persil C.2/D.24 yang terletak di Pasar Baru Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kotamadya Tangerang Propinsi Banten seluas 3.436 M2 terdaftar atas nama ACING BIN MERLIN yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, menyebabkan para ahli waris H. SAMAN BIN DJOHARI (alm) merasa dirugikan karena sebagian tanah yang dijual terdakwa adalah tanah sebagaimana dimaksud leter C No.80 Blok Nambo persil 21 D IV/14 seluas kurang lebih 2.510 M2 yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 29/PDT.G/1983, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 591/PDT/1984/PT.BDG dan Putusan Mahkamah Agung No. 1730/K/Pdt/1987 adalah merupakan hak / milik para ahli waris H. SAMAN BIN DJOHARI (alm) yaitu SALMAH BINTI H. HASAN, ABDUL GOPAR BIN H. SAMAN, H.A KOHAR BINTI SAMAN, ASLAMIYAH BIN SALMAN DAN NURSAMADA BINTI H. SAMAN ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 Ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti namun masih dalam kurun waktu tahun 2003 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Kampung Nambo, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Tangerang Kotamadya Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal adanya sengketa kepemilikan terhadap sebidang tanah darat yang tercatat dalam buku C No.80 persil 21 D IV/14 blok Nambo seluas + 2.510 m2 yang terletak di Kp. Nambo, Kelurahan Pabuaran Tumpeng yaitu :
Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang No. 29/PDT.G/ 1983/PN.Tng, Pr Aisyah binti Acing Cs Vs Rahim bin Pang (Penggarap H.SAMAN), tgl. Putusan 3 Mei 1984 dengan isi putusan ahli waris Alm. H.SAMAN BIN DJOHARI tidak berhak atas tanah sengketa ;
Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Perkara Perdata No. 591/PDT/1984/PT.BDG, Saimah binti H. Hasan, sc Vs Aisah binti Acing, Cs. Tgl. Putusan 4 September 1985 Isi putusan Girik No. 138 sah milik H. SAMAN BIN DJOHARI ;
Perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI, Perkara Perdata No. 1730 K/PDT/1987, Pr. Aisah Binti Acing Vs Rahim bin Ipang, Cs. Isi putusan Girik No. 138 sah milik H. SAMAN BIN DJOHARI ;
Bahwa sebelum dilakukan EKSEKUSI terhadap Putusan Mahkamah Agung RI, di lokasi tanah yang disengketakan tersebut terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) memasang plang (papan nama) berupa tiang besi warna putih tulisan warna hitam dilokasi tanah yang dalam status sita jaminan yang berbunyi “ TANAH INI DIKUASAI OLEH K. GINTING 1. GIRIK 560 LUAS 3.436M2, 2. GIRIK C.316 TGL. 23/1 1949 (GIRIK C.80 TGL. 24/3 1983 LUAS 2.680M2, 3. GIRIK C.246 TGL. 15-10-1969 LUAS 2.960 M2 JUMLAH 9.076 M2”, dimana dengan adanya pemasangan Plang tersebut ahli waris H. SAMAN BIN DJOHARI melakukan upaya hukum gugatan perdata dan mengajukan Sita jamianan terhadap tanah sengketa ;
Bahwa kemudian atas permohoanan SITA JAMINAN dari ahli waris H. SAMAN BIN DJOHARI tersebut, pada tanggal 30 September 1996 Ketua Majelis Hakim Tangerang mengeluarkan Penetapan No. 168/PDT.G/1996/ PN.TNG tentang SITA JAMINAN sebidang tanah yang dinyatakan sebagai milik sah. H.SAMAN BIN JOHARI (Alm) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara No : 29/PDT.G/1983/ PN.TNG jo Putusan Perkara No.591/ PDT/1984/PDT.BDG Jo Putusan Perkara No : 1730 K/PDT/1987 tercatat dalam girik No.80 atas nama ACING BIN MERLIN atau C No.138 atas nama H. SAMAN BIN DJOHARI persil 21 D.1V/14 Blok Nambo seluas 2.510 M2 terletak di Kampung Nambo, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Tangerang Kotamadya Tangerang dengan batas-batas, sebelah utara tanah milik samiah binti sana, sebelah timur tanah milik Acih binti Samin, sebelah selatan tanah Soleh bin Uling dan sebelah barat tanah Yo Siaw Bok ;
Bahwa terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) yang mengetahui tanah yang berlokasi di Kampung Nambo, Kelurahan Pabuaran Tumpeng Kecamatan Tangerang Kotamadya Tangerang milik H.SAMAN BIN JOHARI (Alm) telah dalam status sita jaminan pihak Pengadilan Negeri Tangerang, kemudian tanpa hak menjual bidang tanah yang merupakan hak H. SAMAN BIN JOHARI atau Ahli warisnya sebagian demi sebagian kepada pihak lain antara lain :
Berdasarkan AJB Nomor 442/Kec. Tangerang/1998 tgl. 12 September 1998 yang dikeluarkan Camat/PPAT MULYADI SEISKA dimana pihak penjual Drs. KAMAR GINTING dan pembeli adalah ALEXANDER SEMBAYANG tanah seluas 400 M2 dengan persil C-2/D24 Blok 013 Kohir C 560 SPPT nomor 0050 ;
Akte Jual beli No. 330/Kec.Tng/1998 tgl. 18 Juli 1998 atas nama penjual Drs. KAMAR GINTING dan pembeli JOHANES SUJATMIN ;
AKte Jula Beli 370/Kec.Tng/1998 atas nama penjual Drs. KAMAR GINTING dan pembeli SAEPUDIN luas tanah 200 M2 ;
Akte Jual Beli No. 369/Kec.Tng/1998 tgl. 11 Agustus 1998 atas nama penjual Drs. KAMAR GINTING dan pembeli SUPARMIN tanah seluas 150 M2 ;
Pengikatan Jual Beli No. 01 tanggal 8 April 2006 yang dibuat dihadapan Notaris NILAM PURNAWATY JANUARSO, SH selaku penjual Drs. KAMAR GINTING dan pembeli Tuan JANEN SIREGAR ;
Pengikatan Jual Beli tanggal 5 Agustus 2003 dengan penjual Drs. KAMAR GINTING dan pembeli SULUH SIREGAR ;
Surat Penyataan/Jual beli Drs. KAMAR GINTING dan SALAM BAIK SITINJAK selaku Pembeli ;
Dimana tanah-tanah yang dijual terdakwa tersebut, diketahui terdakwa berada di lokasi yang sama dengan tanah yang ada dalam status sita jaminan Pengadilan Negeri Tangerang No. 168/PDT.G/1996/PN.TNG tanggal 30 September 1996 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 231 Ayat (1) KUHP ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-57/TNG/ 05/2015 tanggal 30 September 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah Hakim”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 231 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kedua dalam Surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D NDERMAN GINTING (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 29/PDT/ 1983/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 591/PDT/ 1944/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 1730/PDT/ 1987/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 1680/PDT/ 1996/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 406/PDT/ 1998/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 3058/PDT/ 1999/PN.TNG ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 330/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 369/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 370/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 442/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Pengikatan Jual Beli nomor 01 yang dibuat dihadapan notaris NILAM PURNAMAWATY JANUARSO, SH yang dilegalisir oleh Notaris Lutfi Burhan, SH ;
Foto copy legalisir Surat dari Departemen Keuangan RI ;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Keterangan Objek Pajak IPEDA No. 735 atas nama H. SAMAN/H. DJOHARI ;
1 (satu) bendel foto copy legalisir oleh Notaris Thomas Wio, SH Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 168/PDT.G/1996/PN. TANGERANG
1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir oleh Notaris Thomas Wio SH Penetapan Nomor 168/PDT.G/1996/PN.TNG ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 767/Kec.Tng/1995 tanggal 30 Nopember 1995 yang dilegalisir ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Salinan Resmi PutusanPengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/ Pid.B/2015/PN Tng tanggal 14 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. KAMAR GINTING a.d. alm. NDERMAN GINTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah Hakim” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 29/ PDT/1983/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 591/PDT/ 1944/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 1730/PDT/ 1987/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 1680/PDT/ 1996/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 406/PDT/ 1998/PN.TNG ;
1 (satu) bendel salinan resmi putusan perkara perdata no. 3058/PDT/ 1999/PN.TNG ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 330/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 369/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 370/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 442/Kec.Tng/1998 yang dilegalisir ;
1 (satu) bendel foto copy Pengikatan Jual Beli nomor 01 yang dibuat dihadapan Notaris NILAM PURNAMAWATY JANUARSO, SH yang dilegalisir oleh Notaris LUTFI BURHAN, SH ;
Foto copy legalisir Surat dari Departemen Keuangan RI ;
1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Keterangan Objek Pajak IPEDA no. 735 atas nama H. SAMAN/H. DJOHARI ;
1 (satu) bendel foto copy legalisir Notaris THOMAS WIO, SH Berita Acara Penyitaan Jaminan nomor 168/PDT.G/1996/PN. TANGERANG ;
1 (satu) bendel foto copy legalisir oleh Notaris THOMAS WIO, SH Penetapan nomor 168/PDT.G/1996/PN. TNG ;
1 (satu) bendel foto copy Akta Jual Beli no. 767/Kec.Tng/1995 tanggal 30 Nopember 1995 yang dilegalisir ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding Nomor 126/Akta.Pid/2015/PN.TNG Jo Nomor 988/Pid.B/2015/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/Pid.B/2015/ PN Tng tanggal 14 Desember 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Desember 2015 secara patut dan saksama;
Akta Permintaan Banding Nomor 126/Akta.Pid/2015/PN.TNG Jo Nomor 988/Pid.B/2015/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/Pid.B/2015/PN Tng tanggal 14 Desember 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Desember 2015 secara patut dan saksama;
Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 12 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Januari 2016, Memori Banding mana telah di beritahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Januari 2016 secara patut dan seksama ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 21 Januari 2016;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing pada tanggal 22 Desember 2015 untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa melengkapi permohonan bandingnya dengan mengajukan memori banding tertanggal 12 Januari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Dakwaan Kedua Pasal 231 ayat (1), karena itu memohon kepada Majelis Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Banten memberi putusan sebagai berikut :
Menerima Banding Terdakwa Drs. Kamar Ginting;
Menolak seluruh Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 988/Pid.B/ 2015/PN.TNG tanggal 14 Desember 2015;
Menyatakan Terdakwa Drs. Kamar Ginting tidak terbukti secara sah menurut hukum dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu :
Dakwaan Kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHPidana;
Dakwaan Kedua Pasal 231 ayat (1) KUHPidana;
Melepaskan Terdakwa Drs. Kamar Ginting dari segala/seluruh Tuntutan maupun Dakwaan (vrij spraak) tersebut;
Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabat maupun kehormatan Terdakwa Drs. Kamar Ginting seperti semula;
Menetapkan biaya/ongkos perkara ini dibebankan kepada Negara;
Jika Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra Memori Bandingnya mengemukakan keberatan dan menolak Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :
Menolak seluruhnya pendapat-pendapat Penasihat Hukum Terdakwa Drs. KAMAR GINTING A.D. NDERMAN GINTING (Alm) sebagaimana diuraikan dalam Memori Banding tertanggal 12 Januari 2016;
Menerima pendapat atau dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Kontra Memori Banding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 988/Pid.B/ 2015/PN.Tng tanggal 14 Desember 2015;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari memori banding Penasehat Hukum Terdakwa, berpendapat bahwa memori banding tersebut hanya mengulangi hal-hal yang terjadi di persidangan, karena itu tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 14 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 14 Desember 2015 tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 231 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 988/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 14 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 5 April 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 7/PEN.PID/2016/PT BTN tanggal 26 Januari 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Drs. RIZAL EFFENDI, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
IERSYAF, S.H. ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H.
TTD
CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI ,
TTD
Drs. RIZAL EFFENDI, S.H.