45/Pid.Sus/2013/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.PLW
1. Menyatakan Terdakwa JHON SYARLES Alias JHON Bin SYAHRIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah buku kutipan Akta Nikah asli atas nama Jhon Syarles dan Reni Alfianelly yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Guguk Panjang kabupaten Bukit Tinggi ; - 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Jhon Syarles yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan ; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.PLW
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
PENGADILANNEGERIPELALAWAN
Memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : JHONSYARLESAlias JHONBinSYAHRIL.
Tempat lahir : Duri.
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 01 Januari 1975. Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Bumi Lago Permai Kecamatan
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
-----Terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;-----------
-----Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat
Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut :-----------------------------------------------
1. Penyidik, sejak tanggal 24 Desember 2012 sampai dengan tanggal 12 Januari
2013;----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dalam tingkat penyidikan, sejak tanggal 13 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2013 ;-------------------
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 09 Maret
2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 10 Maret 2013 sampai dengan tanggal 08 April 2013 ;--------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal
09 April 2013 sampai dengan tanggal 07 Juni 2013 ;--------------------------------------
-----PENGADILANNEGERITERSEBUT ;------------------------------------------------------
-----Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta surat-surat terlampir di dalamnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
-----Telah mendengar keterangan para saksi ;--------------------------------------------------
-----Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;------------------------
-----Telah mendengar keterangan Terdakwa ;---------------------------------------------------
-----Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang telah disampaikan di persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan hal-hal sebagai berikut ;---------------------------------
1. Menyatakan terdakwa Jhon Syarles Bin Syahril alias Jhon bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan ;--------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------
3. Menyatakan Barang Bukti berupa ;-------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku kutipan Akta Nikah asli atas nama Jhon Syarles dan Reni Alf ianelly yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Guguk Panjang kabupaten Bukit Tinggi ;--------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Jhon Syarles yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Pelalawan ;-------------------------- Dikembalikan kepada terdakwa ;---------------------------------------------------------
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------
-----Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dengan alasan Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari ;-----------------
-----Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
-----Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagai berikut :-----------------------------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN ---------------------------------------------
--Bahwa terdakwa JHON SYARLES alias JHON BIN SYAHRIL pada hari Sabtu tanggal 16
Juni 2012 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012, atau pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di rumah terdakwa Jhon Syarles als Jhon Bin Syahril di perumahan Bumi Lago Permai Blok B3 No. 69 kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isteri terdakwa saksi Reni Alfianelly, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;--------------------------
--Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 01.00 Wib, saksi Reni Alfianelly yang sebelum sudah merasa curiga bahwa terdakwa telah selingkuh memeriksa hand phone milik terdakwa dan curiga terhadap satu nomor keluar di hand phone milik terdakwa, lalu menanyakan hal tersebut kepada terdakw, atas pertanyaan saksi Reni Alfianelly tersebut terdakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit, merasa tidak puas atas jawaban terdakwa, saksi Reni Alfianelly dan terdakwa terlibat pertengkaran, dan karena merasa emosi terdakwa menampar pipi kiri, mencekik leher dari belakang dan memukul bagian antara mata dan hidung saksi Reni Alfianelly atau setidak-tidaknya bagian lain dari tubuh saksi Reni Alfianelly dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ;-------------------------------------------------------------------------
--Bahwa saksi Zulkifli dan Muhammad Taufik yang tinggal di depan rumah terdakwa dan mendengar teriakan minta tolong dari arah rumah terdakwa datang ke rumah terdakwa dan mengetuk rumah terdakwa yang pada saat itu dibuka oleh anak terdakwa, lalu saksi Taufik melihat saksi Reni Alfianelly sedang dipeluk terdakwa dari belakang, namun pada saat itu saksi Reni Alfianelly berteriak minta tolong. Saksi Zulkifli bertanya kepada terdakwa “ada apa bang” dan dijawab oleh terdakwa “ngak ada apa-apa” ini hanya masalah rumah tangga dan terdakwa menyuruh anaknya menutup pintu kembali ;----------------------------------------------------------------------------
--Bahwa sebelumnya saksi Muhammad Taufik pernah mendamaikan saksi Reni Alfianelly dengan terdakwa pada saat terdakwa dan saksi Reni Alfianelly bertengkar. Dan sebelumnya juga ada Surat Pernyataan dari terdakwa tertanggal 19 Agustus 2010 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang diketahui oleh RW/RT dan Ketua Lingkungan dilingkungan tempat tinggal terdakwa ;----------------------------------------------------------
--Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Reni Alfianelly mengalami memar dan lebam
+ 3 cm pada hidung bagian atas dan sudut mata kiri dan hidung mengeluarkan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum luka dari Rumah Sakit Umum daerah Selasih No :
445/RS/TU-VER/2012/27-15 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dafit Firmansyah yang hasil pemeriksaannya menerangkan ;------------------------------------------------------
- korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah 130/90 mmHg, frekkuensi nadi
88 kali per menit, frekuensi nafas 24 kali permenit ;---------------------------------------
- korban mengaku dipukul dengan tangan ditengkuk, pipi dan hidung ;------------------
- pada korban ditemukan memar dan hiperemis (kemerahan) dibagian sudut mata kiri dan hidung ukuran 4 x 3 cm ;------------------------------------------------------------------ Kesimpulan ; Ditemukan kekerasan tumpul pada pasien ;-------------------------------------
--Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal44ayat (1)Undang-UndangR.I.Nomor23Tahun2004Tentang PenghapusanKekerasandalamRumahTangga ;---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap Surat Dakwaan tersebut ;-
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan para saksi dan telah didengarkan keterangannya di persidangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;-------------------------
1. RENI ALFIANELLY ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik pada Polres Pelalawan dan saksi membenarkan tandatangannya yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan ;----
- Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada tanggal 5 Januari 2003 di Bukit Tinggi setelah sebelumnya menjalin hubungan pacaran ;---------------------------------------
- Bahwa setelah pernikahan tersebut saksi dan terdakwa menetap di Pangkalan
Kerinci dalam satu rumah ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari perkawinan saksi dan Terdakwa telah memiliki dua orang anak yang pertama laki-laki berumur 8 tahun dan yang kedua perempuan berumur 4 tahun;
- Bahwa dari awal perkawinan saksi dan terdakwa sudah sering rebut/bertengkar masalah perempuan ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa juga telah mengakui kepada saksi bahwa ia telah selingkuh ;----
- Bahwa pihak keluarga dan orang tua saksi sudah pernah mendamaikan saksi dan terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah saksi dan terdakwa di perumahan Bumi Lago Permai pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa prihal satu nomor keluar di handphone milik terdakwa yang berinisial R karena saksi merasa curiga dengan nomor tersebut ;
- Bahwa saksi merasa curiga karena pada tahun 2010 Terdakwa pernah menikah siri dengan seorang wanita yang bernama Riri, dan setelah saksi mengetahui pernikahan tersebut terdakwa mengatakan kalau ia telah bercerai dengan wanita
tersebut dan memperlihatkan surat cerainya, namun saksi curiga bahwa terdakwa masih berhubungan dengan wanita tersebut ;--------------------------------
- Bahwa saksi juga sudah pernah meminta agar Terdakwa menceraikannya, namun
Terdakwa tidak mau menceraikan saksi ;-------------------------------------------------
- Bahwa pada malam itu terdakwa dan saksi terlibat pertengkaran mulut di kamar, dan terdakwa berusaha menenangkan saksi ;--------------------------------------------
- Bahwa saksi berusaha keluar dari dalam kamar menuju ke ruang televisi namun terdakwa menarik tangan saksi dan mendudukkan saksi di tempat tidur ;-----------
- Bahwa pada saat saksi keluar dari kamar terdakwa mencekik saksi dengan cara memegang leher saksi dari belakang dengan kedua tangan terdakwa dan kemudian menjatuhkan saksi di kursi, dan pada saat itu saksi berteriak minta tolong karena emosi terdakwa lalu meninju hidung saksi hingga mengeluarkan darah ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa kemudian membersihkan darah dari hidung saksi ;----------------
- Bahwa karena saksi berteriak-teriak minta tolong, tetangga saksi yang bernama Taufi dan Zulkifli datang ke rumah saksi dan pada saat pintu dibuka saksi Zulkifli menanyakan kepada terdakwa ada apa dan pada saat itu terdakwa mengatakan tidak ada apa-apa hanya masalah rumah tangga ;--------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah ;------------
- Bahwa setelah kejadian itu saksi kemudian pergi ke rumah tetangga saksi yang bernama Taufik dan menceritakan kejadian yang dialami saksi ;----------------------
- Bahwa sebelum kejadian malam itu saksi dan terdakwa terdakwa sudah sering bertengkar dan terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi ;-----------------------
- Bahwa pagi harinya saksi lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres
Pelalawan ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa ditahan di Polres Pelalawan terdakwa ada menghubungi saksi untuk minta maaf dan meminta saksi untuk mencabut laporan saksi ;--------
- Bahwa selama enam bulan terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa seorang anak hingga dan saksi pernah bertemu terdakwa sekitar bulan September atau Oktober dan terdakwa ditangkap pada bulan desember 2012 ;---
- Bahwa saksi memaafkan terdakwa, akan tetapi saksi tidak mau kembali lagi dengan terdakwa dan saksi telah mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa ;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dalam hal penyebab pertengkaran karena saksi minta uang untuk membeli emas dan setelah kejadian tersebut sekitar bulan oktober Terdakwa dan saksi masih tinggal bersama dengan mengontrak rumah di daerah Sumatera Barat ;------------------
-----Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;-------------------------------------------------------------------------------
2. ZULKIFLI ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik pada Polres Pelalawan dan saksi membenarkan tandatangannya yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan ;----
- Bahwa saksi adalah tetangga Terdakwa dan letak rumah saksi di depan rumah
Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 01.00 Wib dini hari, saksi berada dirumah sedang tidur dan saksi terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi lalu keluar rumah dan mendengar suara teriakan minta tolong tersebut dari arah rumah terdakwa, dan suara tersebut adalah suara perempuan;
- Bahwa saksi lalu berjalan menuju rumah terdakwa dan pada saat itu saksi melihat saksi Taufik yang tinggal di samping rumah terdakwa juga meuju rumah terdakwa, saksi dan saksi Taufik lalu mengetuk pintu rumah terdakwa dan pada saat itu pintu di buka oleh anak terdakwa ;-----------------------------------------------
- Bahwa pada saat pintu terbuka saksi melihat terdakwa dan isterinya saksi Reni sedang berada di ruang tamu, pada saat itu saksi Reni sedang dipeluk terdakwa dari belakang ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu saksi bertanya kepada terdakwa “ ada apa bang?” Yang dijawab terdakwa “ngak ada apa-apa ini masalah rumah tangga,” dan menyuruh anaknya untuk menutup pintu, kemudian saksi dan saksi Taufik pergi meninggalkan rumah terdakwa ;------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi meninggalkan rumah terdakwa saksi tidak mendengar suara teriakan minta tolong lagi ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat melihat saksi Reni dan terdakwa di ruang tamu rumahnya saksi tidak melihat tanda-tanda kekerasan atau luka pada diri saksi Reni ;-----------------
- Bahwa sebelum saksi datang ke rumah Terdakwa saksi mendengar jeritan minta tolong tersebut sebanyak lima kali ;--------------------------------------------------------
- Bahwa pagi hari setelah kejadian saksi ada betemu dengan saksi Reni, namun pada saat itu saksi tidak ada melihat bekas luka pada diri saksi Reni ;---------------
- Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mendengar pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Reni dan baru kali ini saksi mendengar pertengkaran antara terdakwa dan saksi Reni sehingga terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi Reni ;------------------------------------------------------------
- Bahwa pagi harinya saksi menemani saksi Reni ke kantor polisi Polres Pelalawan untuk melaporkan dan memberi keterangan tentang kejadian tersebut ;-----------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------
3. M. TAUFIK ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik pada Polres Pelalawan dan saksi membenarkan tandatangannya yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan ;----
- Bahwa saksi bertetangga dengan terdakwa sejak tahun 2008, dan rumah saksi berada di samping rumah terdakwa ;------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 01.00 Wib dini hari saksi berada dirumah sedang istirahat/tidur dan saksi terbangun karena mendengar teriakan orang minta tolong ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi lalu keluar rumah dan mendengar suara teriakan minta tolong tersebut dari arah rumah terdakwa, dan suara tersebut adalah suara perempuan;
- Bahwa saksi lalu berjalan menuju rumah terdakwa dan pada saat itu saksi melihat saksi Zulkifli yang tinggal di depan rumah terdakwa juga menuju ke rumah terdakwa, saksi dan saksi Zulkiflik lalu mengetuk pintu rumah terdakwa dan pada saat itu pintu di buka oleh anak terdakwa ;-----------------------------------
- Bahwa pada saat pintu terbuka saksi melihat terdakwa dan isterinya saksi Reni sedang berada di ruang tamu, pada saat itu saksi Reni sedang dipeluk terdakwa dari belakang ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu saksi bertanya kepada terdakwa “ada apa bang?” yang dijawab terdakwa “ngak ada apa-apa ini masalah rumah tangga,” dan menyuruh anaknya untuk menutup pintu ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat melihat saksi Reni dan terdakwa di ruang tamu rumahnya saksi tidak melihat tanda-tanda kekerasan atau luka pada diri saksi Reni ;-----------------
- Bahwa sekitar dua jam setelah kejadian tersebut saksi Reni datang ke rumah saksi dan minta tolong diantar untuk melapor ke kantor Polisi ;-----------------------
- Bahwa pada saat itu saksi Reni mengatakan bahwa ia dipukul oleh suaminya, namun pada saat itu saksi tidak ada melihat bekas luka pada diri saksi Reni ;------
- Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mendengar pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Reni dan baru kali ini saksi mendengar pertengkaran antara terdakwa dan saksi Reni sehingga terjadi perbuatan kekerasan terhadap saksi Reni ;------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku kutipan Akta Nikah asli atas nama Jhon Syarles dan Reni Alfianelly yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Guguk Panjang kabupaten Bukit Tinggi ;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Jhon Syarles yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan ;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk pembuktian dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, di mana para saksi dan para Terdakwa membenarkannya ;----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------ Terdakwa JHON SYARLES Alias JHON Bin SYAHRIL ;----------------------------------
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik pada Polres Pelalawan dan Terdakwa membenarkan tandatangannya yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Reni Alfianelly pada tanggal 27 Maret
2003 di Bukit Tinggi, kurang lebih sudah sepuluh tahun ;------------------------------
- Bahwa setelah menikah terdakwa dan isteri tinggal di Pangkalan Kerinci ;----------
- Bahwa dari perkawinan tersebut terdakwa telah memiliki dua orang anak ;---------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 01.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa Perumahan Bumi Lago Permai Kec. Pkl. Kerinci kab. Pelalawan Terdakwa bertengkar dengan isteri Terdakwa yang mana mulanya isteri Terdakwa meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira tiga hari sebelumnya isteri Terdakwa juga ada meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membeli emas ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya saksi bekerja sebagai suplayer di PT. RAPP dan telah berhenti pada bulan Mei 2012 karena Terdakwa dipindahkan ke Jambi dan pada saat Terdakwa minta pendapat isteri, isteri tidak mau pindah ke Jambi sehingga Terdakwa keluar dari kerjaan dan ada menerima uang surplus / uang pesangon dan uang itulah yang diminta oleh isteri Terdakwa ;------------------------------------
- Bahwa biasanya sebelum terdakwa berhenti kerja setiap bulan Terdakwa selalu memberikan gaji Terdakwa kepada isteri Terdakwa ;-----------------------------------
- Bahwa isteri Terdakwa meminta uang pesangon tersebut karena ia takut uang tersebut Terdakwa habiskan untuk hal yang tidak benar dengan berkata “mana uang itu semuanya nanti habis sama kau.” ;----------------------------------------------
- Bahwa isteri terdakwa meminta semua uang pesangon di transfer ke rekening
miliknya ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena mendengar perkataan kau tersebut Terdakwa mendorong pundak saksi Reni Alfeanelly ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Reni lalu memancing emosi Terdakwa dengan mengatakan cobalah kau pukul aku, nanti kau kulaporkan ke polisi masuk penjara kau nggak ada yang kasih makan orang tua kau, keluarga kau semua kau kan tulang punggung keluarga kau” ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjawab “ jangan sampai ke orang tua cukup kita di rumah tangga ini saja karena emosi terdakwa mendorong kepala saksi Reni saja, lalu saksi Reni lalu berteriak-teriak dan memukul bagian wajah terdakwa dan terdakwa berusaha menutupi bagian wajahnya dengan kedua tangannya, karena saksi Reni memukuli wajah terdakwa terdakwa lalu mengarahkan tangan terdakwa ke saksi Reni dan mengenai hidung saksi Reni sehingga mengeluarkan darah dan perbuatan tersebut terdakwa lalukan satu kali ;-----------------------------
- Bahwa Terdakwa membantu membersihkan darah yang keluar dari hidung saksi
Reni dan meminta maaf ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa membersihkan darah yang keluar dari hidung saksi Reni, saksi Zulkifli dan Taufik datang ke rumah terdakwa karena mendengar suara teriakan saksi Reni dan setelah pintu dibuka oleh anak terdakwa yang terbangun karena mendengar suara rebut di dalam rumah ;--------------------------
- Bahwa saksi Taufi dan Zulkifli menanyakan ada apa dan terdakwa mengatakan ada masalah rumah tangga, mendengar jawaban tersebu saksi Taufik dan Zulkifli pergi meninggalkan rumah Terdakwa ;----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dan saksi Reni sudah sering bertengkar mulut akan tetapi yang dengan kekerasan baru kali ini ;------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa ke Bukit Tinggi dan membawa anak saksi yang pertama ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar akhir bulan September Terdakwa dan saksi pernah tinggal satu rumah lagi di Payakumbuh selama sekitar satu bulan, dan terdakwa ditangkap pada bulan Desember di rumah kakak ipar terdakwa di Bukit Tinggi ;---------------
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan berupaya untuk berdamai akan tetapi pihak keluarga saksi Reni tidak mau berdamai ;-------
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. -------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau apakah dengan demikian perbuatan para Terdakwa telah terbukti terhadap Dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan terlebih dahulu ;------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu “Sebagaimanadiaturdan diancampidanadalamPasal44 ayat (1)Undang-UndangNomor23Tahun 2004TentangPenghapusan Kekerasan dalamRumahTangga” ;-------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------
1.SetiapOrang ;----------------------------------------------------------------------------------
2. MelakukanPerbuatanKekerasanFisik dalam LingkupRumahTangga ;----
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur- unsur dari Dakwaan Primair sebagai berikut ;--------------------------------------------------- Ad.1.SetiapOrang;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum yaitu Orang yang dipandang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan akibat dari segala perbuatannya ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki yang bernama JHONSYARLESAlias JHON BinSYAHRIL, yang setelah ditanyakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera dalam Surat Dakwaan dan ternyata orang tersebut adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini di mana barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa ;------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------- Ad.2.MelakukanPerbuatanKekerasanFisikdalam LingkupRumahTangga;-
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;---------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah meliputi suami, isteri, dan anak ; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
; orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 01.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di perumahan Bumi Lago Permai Blok B3 No. 69 kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, saksi Reni Alfianely dan Terdakwa bertengkar karena saksi Reni Alfianely meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Bahwa sekitar tiga hari sebelum kejadian saksi Reni Alfianelly juga ada meminta uang untuk membeli emas dan terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Reni Alfianely. Saksi Reni Alfeanelly curiga terhadap Terdakwa karena pada saat saksi Reni melihat di Handphone milik Terdakwa ada panggilan keluar dengan inisial R dan saksi Reni curiga terdakwa masih berhubungan dengan bekas isterinya yang bernama Riri. Karena Terdakwa tidak memberikan penjelasan lalu terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan Terdakwa dan saksi Reni meminta semua uang pesangon diberikan kepadanya karena takut dihabiskan oleh Terdakwa, karena Terdakwa tidak memberikan saksi Reni marah dan berteriak mengatakan cobalah kau pukul aku, nanti kau kulaporkan ke polisi masuk penjara kau ngak ada yang kasih makan orang tua kau, keluarga kau semua kau kan tulang punggung keluarga kau” dan Terdakwa menjawab “ jangan sampai ke orang tua cukup kita di rumah tangga ini saja ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa karena emosi Terdakwa mendorong kepala saksi Reni saja, lalu saksi Reni lalu berteriak-teriak dan memukul bagian wajah Terdakwa dan Terdakwa berusaha menutupi bagian wajahnya dengan kedua tangannya, karena saksi Reni memukuli wajah Terdakwa, Terdakwa lalu mengarahkan tangannya yang setengah terkepal ke arah saksi Reni dan mengenai hidung saksi Reni sehingga mengeluarkan darah dan perbuatan tersebut Terdakwa lalukan satu kali ;----------------
-----Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Reni Alfianelly mengalami memar dan lebam + 3 cm pada hidung bagian atas dan sudut mata kiri dan hidung mengeluarkan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum luka dari Rumah Sakit Umum daerah Selasih No : 445/RS/TU-VER/2012/27-15 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dafit Firmansyah ;-------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Fina Reni Alfianelly berstatus sebagai suami isteri yang sah yang menikah pada tanggal 5 Januari 2003 di Bukit Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Kutipan akta Nikah atas nama Jhon Syarles dan Reni Alfianelly dan satu lembar Kartu Keluarga an. Jhon Syarles ;---------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis
Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dari ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa, telah terbukti dan terpenuhi, maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Pasal 193 ayat (1) KUHAP) ;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan selama pemeriksaan di persidangan ternyata tidak ada ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka mengenai lamanya Terdakwa dalam tahanan, dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, dan juga karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada di dalam tahanan ;--------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa ;-----------------------------
- 1 (satu) buah buku kutipan Akta Nikah asli atas nama Jhon Syarles dan Reni Alfianelly yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Guguk Panjang kabupaten Bukit Tinggi ;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Jhon Syarles yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan ;----------------------------- Masing-masing akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar Putusan ini ;----------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. (Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP) ;-------------------------------------------- Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan terhadap isterinya sendiri ;---
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan repsresif atau dengan kata lain bahwa pidana yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif, dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan ;-----
-----Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang
R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang R.I. Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang R.I. Nomor 49
Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa JHON SYARLES Alias JHON Bin SYAHRIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MelakukanKekerasanFisik dalam LingkupRumahTangga” ;-----------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan)Bulan ;------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;------------------------------
5. Menyatakan barang bukti berupa ;-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku kutipan Akta Nikah asli atas nama Jhon Syarles dan Reni Alfianelly yang dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Guguk Panjang kabupaten Bukit Tinggi ;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga an. Jhon Syarles yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan ;-----------------------------
Masing-masingdikembalikankepada Terdakwa ;----------------------------------
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada Hari Senin Tanggal 22 (dua puluh dua) Bulan April Tahun 2013 (dua ribu tiga belas) oleh kami ; Hj.MELFIHARYATI,SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai Hakim Ketua Majelis, EVELYNENAPITUPULU,SH dan A. RICOH.SITANGGANG,SH,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada HariSelasaTanggal23(dua puluhtiga)BulanAprilTahun2013 (duaribu tigabelas), diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh PIETERLAYASTABARUS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan, dan dengan dihadiri oleh SYAFRIDA,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci serta dengan dihadiri oleh Terdakwa.------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. EVELYNENAPITUPULU,SH Hj.MELFIHARYATI,SH
2. A.RICOH.SITANGGANG,SH,M.Kn
Panitera Pengganti,
PIETERLAYASTABARUS