187 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 187 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Herman Bin Rumi
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Herman Bin Rumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Bin Rumi tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 174 (seratus tujuh puluh empat) butir pil Carnophen Zenith; - 1 (satu) buah botol Mizone; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ). Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 oleh kami ERNA INDRAWATI, SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim, EDI ROSADI, SH. dan INDRA KUSUMA HARYANTO, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu Dra Haryati farida sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri Arthemas Sawong, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin serta di hadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 187 / Pid. Sus / 2016 / PN. Rta.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Herman Bin Rumi ;
Tempat lahir : Miawa ;
Umur / Tgl. Lahir : 35 Tahun / 21 Februari 1981 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Miawa RT 005/002 Kec. Piani
Kabupaten Tapin;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 April 2016;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan;
Penyidik Sejak tanggal 13 April 2016 s.d tanggal 2 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2016 s.d 11 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2016 s.d 28 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 23 Juni 2016 s.d 22 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 23 Juli 2016 s.d 20 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan surat tuntutan tanggal 28 Juli 2016, No. Reg. Perk.: PDM-184/RTU/Euh.2/04/2016 yang pada pokoknya :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Herman Bin Rumi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Bin Rumi, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
174 (seratus tujuh puluh empat) butir pil Carnophen Zenith;
1 (satu) buah botol Mizone;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pledoi / pembelaan, tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Subsidairitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaannya tertanggal 9 Juni 2016, No. Reg. Perk.: PDM-184/RTU/Euh.2/06/2016 selengkapnya adalah sebagai berikut :
D A K W A A N :
Primair :
Bahwa terdakwa Herman Bin Rumi pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2016, bertempat di Jalan Ds. Miawa Ke. Piani Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat ( 1 ), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di samping rumah Terdakwa di Ds. Miawa RT 05 Kec. Piani Kab. Tapin menjual obat carnophen kepada Sdr Ihin sebanyak 4 ( empat ) butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Ds. Miawa RT 05 Kec. Piani Kab. Tapin tepatnya disekitar rumah Terdakwa yang saat itu Terdakwa berada didepan rumah kemudian datang aparat Kepolisian Polsek Piani dan Polres Tapin dan langsung menanyai Terdakwa tentang menjual obat carnophen dan kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa Terdakwa sudah menjual obat carnophen / zenith selanjutnya aparat kepolisian ada menanyakan sisa obat carnophen yang belum dijual dan Terdakwa langsung menunjukkan letak obat carnophen yang belum laku terjual yaitu disekitar tempat sampah belakang rumah Terdakwa dan dibawah rumah Terdakwa didalam botol mizone warna biru selanjtnya aparat kepolisian menanyakan izin penjualan atau izin edar obat carnophen tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkannya, sehubungan Terdakwa tidak memiliki izin edar kemudian Terdakwa dan obat carnophen milik Terdakwa yang ditemukan aparat kepolisian dibawa ke Polsek Piani untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut dengan cara membeli dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya warga Ds. Purut Kec. Bungur Kab. Tapin dan biasanya diserahkan kepada Terdakwa dengan cara diantar kerumah untuk Terdakwa jual atau edarkan sendiri. Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen Zenith dengan harga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ) per kepingnya. Dalam menjual / mengedarkan Terdakwa menjual dengan harga Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) per kepingnya, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) per keping obat Carnophen Zenith;
Bahwa terhadap barang bukti obat jenis carnophen zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 174 ( seratus tujuh puluh empat ) butir obat jenis carnophen zenith, disisihkan sebanyak 4 ( empat ) butir obat jenis carnophen zenith untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian dari laboratorium BPOM di banjarmasin dengan nomor surat : LP.Nar.K.16.0420 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh manajer Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt menerangkan sebagai berikut :
Dengan diberi Nomor Lab : 420-N/16, berupa 4 9 empat ) butir tablet warna putih dengan penandaan “ Zenith “ pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Paracetamol, kafein dan karisoprodol;
Bahwa sediaan farmasi jenis carnophen produksi PT Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan sebagaimana keterangan dari ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan kepala badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi dipasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak diedarkan oleh pihak distributor dan sediaan farmasi jenis dektromertrofan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstromertrofan sediaan tunggal, untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair :
Bahwa terdakwa Herman Bin Rumi pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2016, bertempat di Jalan Ds. Miawa Ke. Piani Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di samping rumah Terdakwa di Ds. Miawa RT 05 Kec. Piani Kab. Tapin menjual obat carnophen kepada Sdr Ihin sebanyak 4 ( empat ) butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Ds. Miawa RT 05 Kec. Piani Kab. Tapin tepatnya disekitar rumah Terdakwa yang saat itu Terdakwa berada didepan rumah kemudian datang aparat Kepolisian Polsek Piani dan Polres Tapin dan langsung menanyai Terdakwa tentang menjual obat carnophen dan kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa Terdakwa sudah menjual obat carnophen / zenith selanjutnya aparat kepolisian ada menanyakan sisa obat carnophen yang belum dijual dan Terdakwa langsung menunjukkan letak obat carnophen yang belum laku terjual yaitu disekitar tempat sampah belakang rumah Terdakwa dan dibawah rumah Terdakwa didalam botol mizone warna biru selanjtnya aparat kepolisian menanyakan izin penjualan atau izin edar obat carnophen tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkannya, sehubungan Terdakwa tidak memiliki izin edar kemudian Terdakwa dan obat carnophen milik Terdakwa yang ditemukan aparat kepolisian dibawa ke Polsek Piani untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut dengan cara membeli dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya warga Ds. Purut Kec. Bungur Kab. Tapin dan biasanya diserahkan kepada Terdakwa dengan cara diantar kerumah untuk Terdakwa jual atau edarkan sendiri. Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen Zenith dengan harga Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ) per kepingnya. Dalam menjual / mengedarkan Terdakwa menjual dengan harga Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) per kepingnya, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) per keping obat Carnophen Zenith;
Bahwa terhadap barang bukti obat jenis carnophen zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 174 ( seratus tujuh puluh empat ) butir obat jenis carnophen zenith, disisihkan sebanyak 4 ( empat ) butir obat jenis carnophen zenith untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian dari laboratorium BPOM di banjarmasin dengan nomor surat : LP.Nar.K.16.0420 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh manajer Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt menerangkan sebagai berikut :
Dengan diberi Nomor Lab : 420-N/16, berupa 4 9 empat ) butir tablet warna putih dengan penandaan “ Zenith “ pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Paracetamol, kafein dan karisoprodol;
Bahwa sediaan farmasi jenis carnophen produksi PT Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan sebagaimana keterangan dari ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan kepala badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi dipasaran karena sudah tidak ada lagi dan sudah tidak diedarkan oleh pihak distributor dan sediaan farmasi jenis dektromertrofan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstromertrofan sediaan tunggal, untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi, secara terpisah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno :
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dipersidangan kali ini, yaitu sehubungan dengan Terdakwa memiliki atau mengedarkan obat Farmasi yang izin edarnya sudah dibatalkan;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Ds. Miawa RT 005 RW 002 Kec. Piani Kab. Tapin atau tepatnya disekitar rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan anggota dari kepolisian;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi Desmon R Siagian yang merupakan anggota dari kepolisian juga dan anggota kepolisian lainnya;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan Terdakwa merupaka target operasi juga;
Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan barang bukti obat jenis carnophen yang belum habis dijual yaitu di tempat sampah belakan rumah terdakwa dan didalam botol minuman merk mizone;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang ahli farmasi yang memiliki keahlian maupun kewenangan dalam bidang kefarmasian
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama anggota kepolisian lainnya karena mendapatkan laporan dari masyarakat ditempat tersebut sering terjadi transaksi obat – obatan yang sudah tidak ada ijin edarnya;
Bahwa Terdakwa menjual carnophen tersebut untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi Desmon R Siagian :
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dipersidangan kali ini, yaitu sehubungan dengan Terdakwa memiliki atau mengedarkan obat Farmasi yang izin edarnya sudah dibatalkan;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Ds. Miawa RT 005 RW 002 Kec. Piani Kab. Tapin atau tepatnya disekitar rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan anggota dari kepolisian;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan saksi Neki Marta Wijaya yang merupakan anggota dari kepolisian juga dan anggota kepolisian lainnya;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan Terdakwa merupaka target operasi juga;
Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan barang bukti obat jenis carnophen yang belum habis dijual yaitu di tempat sampah belakan rumah terdakwa dan didalam botol minuman merk mizone;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang ahli farmasi yang memiliki keahlian maupun kewenangan dalam bidang kefarmasian
Bahwa saksi menangkap Terdakwa bersama anggota kepolisian lainnya karena mendapatkan laporan dari masyarakat ditempat tersebut sering terjadi transaksi obat – obatan yang sudah tidak ada ijin edarnya;
Bahwa Terdakwa menjual carnophen tersebut untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang meringankan ( ade charge ) tetapi Terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah di penyidikan, tetapi ahli tersebut tidak dapat hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut tanpa alasan yang sah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Ahli Renny Haslinda, S. SI, Apt :
Bahwa saksi adalah Apoteker bagian profesi, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Pendidikan S1 Farmasi;
Bahgwa menurut saksi Pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan yang termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan perndistribusian obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisionil sesuai ketentuan pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analis Farmasi, Apoteker dan para penjual serta pedagang obet tradisionil serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standard kefarmasian dan diberi ijin edar Dinas Kesehatan;
Bahwa 5(lima) jenis golongan sediaan farmasi untuk obat dan bahan obat yaitu Obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, Narkotika dan Psiktropika;
Bahwa untuk obat bebas dan bebas terbatas boleh dijual oleh toko obat yang memiliki ijin penjualan tanpa harus memiliki resep dokter,kemudian obat keras,Narkotika dan Psikotropika harus dengan resep dokter dan untuk membelinya pun harus di Apotek yang memiliki apoteker sebagai penanggung jawab apotek ;
Bahwa ahli menerangkan Persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan Kefarmasian adalah : Wajib memiliki surat tanda registrasi berupa : STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam pasal 2 PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011.
Bahwa ahli menerangkan Yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi ataupun ahli yang dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan adalah sebagai berikut :
Terdakwa Herman Bin Rumi :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa pihak kepolisian terkait masalah ini dan di kepolisian Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah diancam atau dipaksa untuk memberikan keterangan sewaktu diperiksa dikepolisian ;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat – obatan jenis carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Ds. Miawa RT 005 RW 002 Kec. Piani Kab. Tapin atau tepatnya disekitar rumah Terdakwa ;
Bahwa yang melakukan penangkapan anggota dari kepolisian dan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan barang bukti obat jenis carnophen yang belum habis dijual yaitu di tempat sampah belakan rumah terdakwa dan didalam botol minuman merk mizone;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang ahli farmasi yang memiliki keahlian maupun kewenangan dalam bidang kefarmasian
Bahwa Terdakwa menjual carnophen tersebut untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan penuntut umum tersebut;
Bahwa pekerjaan sehari – hari terdakwa adalah petani, bukan seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan, keahlian serta kewenangan dalam bidang kefarmasian
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum juga telah mengajukan alat bukti Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : LP.Nar.K.16.0420 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani Deputi Manajer Teknis Pengujian Terapetik Narkotika Kosmetika Obat Tradisional dan Produk Komplemen oleh Zulfadli Drs Apt menerangkan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol
Menimbang, bahwa penuntut umum juga mengajukan barang bukti berupa :
174 ( seratus tujuh puluh empat ) butir pil Carnophen zenith ;
1 ( satu ) buah botol mizone;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dimana barang bukti tersebut dikenal oleh saksi – saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa dan berhubungan dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Sidang ini turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa pihak kepolisian terkait masalah ini dan di kepolisian Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah diancam atau dipaksa untuk memberikan keterangan sewaktu diperiksa dikepolisian ;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat – obatan jenis carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Ds. Miawa RT 005 RW 002 Kec. Piani Kab. Tapin atau tepatnya disekitar rumah Terdakwa ;
Bahwa yang melakukan penangkapan anggota dari kepolisian dan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa sewaktu ditangkap Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan barang bukti obat jenis carnophen yang belum habis dijual yaitu di tempat sampah belakan rumah terdakwa dan didalam botol minuman merk mizone;
Bahwa terdakwa bukanlah seorang ahli farmasi yang memiliki keahlian maupun kewenangan dalam bidang kefarmasian
Bahwa Terdakwa menjual carnophen tersebut untuk mencari keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan penuntut umum tersebut;
Bahwa pekerjaan sehari – hari terdakwa adalah petani, bukan seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan, keahlian serta kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka selanjutnya ditunjuk hal – hal seperti termuat dalam berita acara persidangan dan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu :
Primair, melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair, melanggar Pasal 198 undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair tidak Terbukti majelis hakim baru akan membuktikan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa majelis Hakim membuktikan dakwaan primair dimana melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , dengan pertimbangan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1. ;
Unsur ke-1 : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan bahwa terhadap perbuatan itu, untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya, haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa dan untuk menghindari kesalahan terhadap orang lain ( Error In Persona ) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksama identitas Terdakwa dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi – saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang diajukan tersebut adalah benar seseorang yang bernama Herman Bin Rumi adalah seorang Laki – laki sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kekeliruan yang diajukan dipersidangan, maka dengan demikian unsur ke-1 “ Setiap Orang “ telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1. ;
Menimbang,bahwa dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika, dan menurut pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar sedang dalam pasal 98 ayat 2 bahwa setiap orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan diatas, pada pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 juga telah digariskan bahwa praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di samping rumah Terdakwa di Ds. Miawa RT 05 Kec. Piani Kab. Tapin menjual obat carnophen kepada Sdr Ihin sebanyak 4 ( empat ) butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) kemudian pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Ds. Miawa RT 05 Kec. Piani Kab. Tapin tepatnya disekitar rumah Terdakwa yang saat itu Terdakwa berada didepan rumah kemudian datang aparat Kepolisian Polsek Piani dan Polres Tapin dan langsung menanyai Terdakwa tentang menjual obat carnophen dan kemudian Terdakwa mengakuinya bahwa Terdakwa sudah menjual obat carnophen / zenith selanjutnya aparat kepolisian ada menanyakan sisa obat carnophen yang belum dijual dan Terdakwa langsung menunjukkan letak obat carnophen yang belum laku terjual yaitu disekitar tempat sampah belakang rumah Terdakwa dan dibawah rumah Terdakwa didalam botol mizone warna biru selanjtnya aparat kepolisian menanyakan izin penjualan atau izin edar obat carnophen tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkannya, sehubungan Terdakwa tidak memiliki izin edar kemudian Terdakwa dan obat carnophen milik Terdakwa yang ditemukan aparat kepolisian dan terhadap barang bukti obat jenis carnophen zenith yang telah ditemukan adalah sebanyak 174 ( seratus tujuh puluh empat ) butir obat jenis carnophen zenith, disisihkan sebanyak 4 ( empat ) butir obat jenis carnophen zenith untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian dari laboratorium BPOM di banjarmasin dengan nomor surat : LP.Nar.K.16.0420 tanggal 18 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh manajer Teknis Pengujian Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli, Drs., Apt menerangkan sebagai berikut Dengan diberi Nomor Lab : 420-N/16, berupa 4 9 empat ) butir tablet warna putih dengan penandaan “ Zenith “ pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung Paracetamol, kafein dan karisoprodol;
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya untuk mencari keuntungan dan sama sekali tidak ada ijinnya untuk memperjual belikan obat-obatan, dan terdakwa juga bukanlah seorang apoteker ;
Menimbang, Bahwa menurut keterangan Ahli yang keterangannya dibacakan dipersidangan bahwa ada 5 ( lima ) jenis golongan sediaan farmasi untuk obat dan bahan obat, yaitu Obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, Narkotika dan Psiktropika, dan untuk obat bebas dan bebas terbatas boleh dijual oleh toko obat yang memiliki ijin penjualan tanpa harus memiliki resep dokter,kemudian obat keras,Narkotika dan Psikotropika harus dengan resep dokter dan untuk membelinya pun harus di Apotek yang memiliki apoteker sebagai penanggung jawab apotek;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan Obat keras, yang harus dijual oleh Apotek berizin dan untuk membelinya pun harus dengan resep dokter dan dilihat dari fungsinya obat Carnophen mengandung Trihexipenidhyl adalah sebagai obat penenang susunan syaraf pusat yang biasanya dipergunakan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Obat Keras Staatblad Nomor : 419 tanggal 22 Desember 1949, bahwa segala bentuk perbuatan yang memperjual belikan Obat Keras, haruslah dilakukan dengan adanya ijin dari pihak yang berwenang dan hanya boleh dijual oleh toko obat yang memiliki ijin penjualan tanpa harus memiliki resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan terdakwa yang ternyata telah memperjual belikan obat – obatan yang telah ditarik ijin edarnya untuk sekedar mencari keuntungan, tanpa memiliki keahlian dan tanpa ada Ijin edar dari pihak yang berwenang, adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1. ; “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta – fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari terdakwa, yang relevansinya Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah didalam pencegahan dan pemberantasan peredaran obat secara illegal ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan juga sikap perilaku terdakwa, serta pertimbangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana balas dendam namun merupakan suatu media pembelajaran bagi masyarakat luas incasu terdakwa sehingga diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi terdakwa untuk bersikap lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana ( straafmacht ) dan juga besarnya denda yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah ini, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, serta untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ( vide pasal 193 ayat 2 b KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan ( vide pasal 22 ayat 4 KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti :
174 (seratus tujuh puluh empat) butir pil Carnophen Zenith;
1 (satu) buah botol Mizone;
karena merupakan alat untuk tindak pidana maka sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Herman Bin Rumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Bin Rumi tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
174 (seratus tujuh puluh empat) butir pil Carnophen Zenith;
1 (satu) buah botol Mizone;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 oleh kami ERNA INDRAWATI, SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim, EDI ROSADI, SH. dan INDRA KUSUMA HARYANTO, SH., MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota, dibantu Dra Haryati farida sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri Arthemas Sawong, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin serta di hadapan Terdakwa ;
Majelis Hakim tersebut
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
EDI ROSADI, SH. ERNA INDRAWATI, SH., MH
INDRA KUSUMA HARYANTO, SH., MH
Panitera Pengganti,
Dra Haryati Farida