177/Pid.B/2013/PN.K.Kp
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 177/Pid.B/2013/PN.K.Kp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI
1. Menyatakan Terdakwa ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah camera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya; - 1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver; - 1 (satu) buah carger handycam merk Sony warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver; Masing-masing dikembalikan kepada saksi dr. H.M. Rosihan Anwar; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
NO. 177/Pid.B/2013/PN.K.Kp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI |
| Tempat Lahir di | : | Sei Kiapak ( Bahaur ) |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 19 Tahun / 01 April 1994 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal di | : | Jln. Barito Gang II B No. 52 Kel. Selat Tengah Kec. Selat, Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMA Kelas II (Tidak tamat) |
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik 19 Mei 2013 ,Nomor : SP . Han. /20/V/2013/ Reskrim, Sejak tanggal 19 Mei 2013 s/d tanggal 07 Juni 2013.
Perpanjangan oleh kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas tanggal 04 Juni 2013 Nomor : 55/Rt -2/06 /2013, sejak tanggal 08 Juni 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013.
Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2013 Nomor : Print- 709 /Q.2.12/Ep.1/07/2013, Sejak tanggal 16 Juli 2013 s/d tanggal 04 Agustus 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 25 Juli 2013 Nomor: 194/Pen.B/2013/PN.K.Kp,-. sejak tanggal 25 Juli 2013 s/d tanggal 23 Agustus 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kaspuas tanggal 03 Juni 2013 Nomor: 194-b/Pen.Pid.B/2013/PN.K.Kp,- sejak tanggal 24 Agustus 2013 s/d tanggal 22 Oktober 2013.
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 25 Juli 2013 Nomor 177/Pen.Pid.B/2013/PN.K.Kp. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 26 Juli 2013 Nomor 177/Pen.Pid.B/2013/PN.K.Kp. tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “TELAH MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SEPENUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI DENGAN CARA MELAWAN HUKUM” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI selama 2 (dua) tahun 6(enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kamera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya;
1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver;
1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi dr. Rosihan Anwar;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
---------Bahwa ia terdakwa ZAINI ALS IZAI BIN ANANG JELI pada hari Jum’at tanggal 26 April 2013 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2013 bertempat di Rumah saksi korban dokter Rosihan Anwar Jalan Seroja No.10 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat kab. Kapuas atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak/hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
---------Ketika terdakwa sedang bekerja menjaga toko penjualan air minum isi ulang milik saksi dokter Rosihan Anwar, kemudian terdakwa masuk kerumah melalui pintu belakang yang pada saat itu tidak terkunci, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat pintu kamar ada kunci yang masih menempel dipintu lalu terdakwa membuka pintu tersebut dan masuk kedalam kamar tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil barang-barang berupa : 1 (satu)
buah kemera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32giga beserta batrainya, 1 (satu) buah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver, 1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver, serta 1 (satu) buah kamera klasik merk Fujika SLR dan 2 (dua) buah helm merk GM dan Honda, masih dalam DPB (daftar pencarian barang), setelah terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa membawanya ketempat kerja terdakwa pada bagian depan rumah saksi dr. Rosihan Anwar yaitu tempat penjualan air isi ulang lalu setelah pulang kerja barang-barang tersebut terdakwa bawa pulang, kemudian terdakwa titipkan ditempat saksi Rahmat hidayat yaitu camera digital merk Sony dan handycam merk Sony beserta cargernya, kemudian handphone merk Mito terdakwa gadaikan kepada saksi Salim Taufik sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)----------------------------------------------
---------Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi dr. Rosihan Anwar selaku pemilik yang sah, dan dengan maksud untuk dimiliki.----------
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Rosihan Anwar menderita kerugian yang jika dinominalkan sekitar 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)---------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak berkehendak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUHAMMAD RIJALI Als ROJAK Bin SAMSUL BAHRI
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013, sekira jam 09.00 wib datang beberapa anggota Polisi yang mencari informasi kepada saksi tetang Terdakwa yang mengambil barang-barang di rumah dr. ROSIHAN ANWAR, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 saat Sdr. AMIR lewat didepan rumah saksi lalu saksi memanggil Sdr. AMIR dan bertanya kepadanya ” MIR ada melihat IZAI menyimpan Camera merk SONY LOAH ” lalu dijawab AMIR ” ada ae, tapi ditempay AMAT ” kemudian saksi langsung berangkat ketempat AMAT di Jalan simpang tiga Cilik Riwut dan Barito setelah sampai di rumahnya lalu saksi bertanya dengan Sdr. AMAT ” MAT mana Camera ampun IZAI ” lalu dijawab Sdr. AMAT ” ada ae ” kemudian Sdr. AMAT menyerahkan Camera merk SONY tersebut kepada saksi ;
Bahwa camera tersebut saksi bawa ketempat dr. ROSIHAN ANWAR dan saat itu saksi tanyakan dengan dr. ROSIHAN ANWAR ” inikah dok Cameranya ” lalu dijawab dr. ROSIHAN ANWAR ” Iya itu Camera saya ” lalu dr. ROSIHAN ANWAR bertanya dengan saksi ” dapat dariman Camera tersebut ” lalu saksi jawab ” dari AMAT ”
setelah saksi menyerahkan barang berupa Camera digital tersebut lalu saksi pulang kerumah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi MUHAMAD AMIR Als AMIR Bin H. MUKSIN
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekira jam sore hari kurang lebih jam 16.30 wib saksi lewat didepan rumah Rojak, Rojak memanggil saksi lalu bertanya kepada saksi ” Mir, kamu ada melihat Handycam dan Camera ditempat IZAI lah ” lalu saksi jawab ” Iya, ada saat itu saksi melihat kalau Sdr. IZAI membawa Handycam dan Camera ditempat Sdr. AMAT, setelah itu saksi katakan kepada Rojak ” coba kamu datangi aja kerumahnya IZAI kalau tidak ada dirumah datang aja ketempat AMAT biasanya IZAI kumpul disana ” setelah itu Sdr. Rojak dan temannya berangkat ketempat Sdr. AMAT , kemudian saksi langsung berangkat ketempat kerja saksi ;
Bahwa saksi diberitahu oleh Sdr. Rojak barang-barang berupa 1 (satu) buah Handycam merk SONY dan 1 (satu) buah Camera Digital merk SONY warna Sliver milik dr. H.M ROSIHAN ANWAR yang pada awalnya diakui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi SALIM TAUFIK Bin PANDI
Bahwa Sdr. IZAI mengadaikan Handphone merk MITO kepada saksi;
Bahwa yang dikatakan oleh Sdr. IZAI saat itu adalah kalau Sdr. IZAI sangat memerlukan uang, kemudian dia menggadaikan Handphone merk MITO kepada saksi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengetahui Handphone merk MITO tersebut milik dr. H. M ROSIHAN ANWAR yang digadaikan oleh Sdr. IZAI kepada saksi yang pada saat itu saksi kumpul bersama Sdr. AMAT dan kawan-kawan lain di cafe di Jl. Maluku yang saat itu Sdr. AMAT mengatakan kaya apa kawan kita bisa ngambil barang milik orang “ lalu saksi tanya lagi “siapa MAT “ lalu dijawab Sdr. AMAT “ IZAI “ saksi tanya barang apa saja yang hilang “ apa ini HPnya “ dijawab Sdr. AMAT ya benar;
Bahwa kemudian Hp yang digadaikan oleh Sdr. IZAI kepada saksi pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekitar jam 08.00 wib saksi mendatangi rumah dr. ROSIHAN yang ada di Jl. Seroja dan saat itu saksi bertemu dengan dr. ROSIHAN lalu saksi tanya dengan dr. ROSIHAN “ ini kah Handphone bapak “ lalu dijawab dr. ROSIHAN saat itu “ iya itu Handphone “ lalu dr. ROSIHAN ANWAR bertanya lagi “ dapat darimana “ lalu saksi jawab dari Sdr. IZAI “ kemudian Handphone merk MITO tersebut saksi serahkan kepada dr. ROSIHAN dan kemudian saksi kembali ke toko ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin BAHANI
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2013 sekitar jam 18.00 wib Sdr. ROJAK dan Sdr. AMIR datang kerumah saksi di Jl. Cilik Riwut Rt. 11 No. 33 Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Sdr. ROJAK bertanya kepeda saksi ” Mat kamu ada melihat IZAI membawa Camera Digital dan Handycam lah ” lalu dijawab ” ada ae tapi tinggal Camera saja sedangkan Handycamnya sudah dibawa oleh IZAI untuk kawinan kakaknya”kemudian ROJAK mengatakan kalau barang berupa Camera dan Handycam tersebut milik dr. H. M ROSIHAN ANWAR karena hanya Camera saja yang ada ditempat maka saksi, ROJAK dan ADI mengantar Camera tersebut kepada dr. H. M ROSIHAN ANWAR di Jl. Seroja dan bertemu dengannya, kemudian ” dr. H. M ROSIHAN ANWAR bertanya dengan saya ” kenapa Camera ada di rumah kamu ” lalu saya jawab ” saat iti Sdr IZAI datang ke rumah saksi memoto-moto kami dirumah, Camera tersebut diamankan oleh Ibu saksi;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui Camera Digital merk SONY dan Handykam merk SONY milik dr. H. M ROSIHAN ANWAR, saksi diberitahu oleh Sdr. Rojak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi dr. H.M. ROSIHAN ANWAR
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira jam 10.00 wib di Jl. Seroja No. 10 Kel. Selat Tengah telah terjadi pencurian, pada saat saksi dan keluarga tidak ada dirumah;
Bahwa barang yang hilang berupa 1 (satu) buah camera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya, 1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver, 1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver, 1 (satu) buah camera klasik merk Pujikia SLR, kunci pintu rumah, 2 (dua) buah helm masing-masing merk GM dan HONDA;
Bahwa terdakwa mengambil barang terebut tanpa seijin saksi selaku pemiliknya;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira jam 10.00 wib di Jl. Seroja No. 10 Kel. Selat Tengah telah melakukan pencurian, dan pada saat itu pemilik rumah tidak ada dirumah;
Bahwa barang-barang yang terdakwa ambil berupa 1 (satu) buah camera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya, 1 (satu) huah
Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver, 1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver, 1 (satu) buah camera klasik merk Pujikia SLR, kunci pintu rumah, 2 (dua) buah helm masing-masing merk GM dan HONDA;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 buah kemera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 Giga beserta batrainya ;
1 buah Handycam merk Sony No seri DCR-DVD 705 warna silver ;
1 buah charger handycam merk Sony warna hitam ;
1 buah handphone merk Mito warna hitam silver ;
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira jam 10.00 wib di Jl. Seroja No. 10 Kel. Selat Tengah telah melakukan pencurian, dan pada saat itu pemilik rumah tidak ada dirumah;
Bahwa barang-barang yang terdakwa ambil berupa 1 (satu) buah camera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya, 1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver, 1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver, 1 (satu) buah camera klasik merk Pujikia SLR, kunci pintu rumah, 2 (dua) buah helm masing-masing merk GM dan HONDA;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal , yaitu pasal 362 KUHP yang unsur-unsurnya adalah:
Barang Siapa;
Mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain;
Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didakwa terdakwa ZAINI ALS IZAI BIN ANANG JELI yang ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang telah dihadapkan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat “unsur barang siapa” dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.2.Unsur Mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekira jam 10.00 wib di Jl. Seroja No. 10 Kel. Selat Tengah telah melakukan pencurian, dan pada saat itu pemilik rumah tidak ada dirumah;
Menimbang, bahwa barang-barang yang terdakwa ambil berupa 1 (satu) buah camera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya, 1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver, 1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver, 1 (satu) buah camera klasik merk Pujikia SLR, kunci pintu rumah, 2 (dua) buah helm masing-masing merk GM dan HONDA;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa barang-barang yang diambil oleh terdakwa merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis. Sedangkan hak keseluruhan dari barang berwujud tersebut merupakan milik dari saksi korban dr. H.M. Rosihan Anwar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain” dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.3.Unsur Dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya, saksi korban dr. H.M. Rosihan Anwar;
Menimbang, bahwa perbuatan mengambil tanpa sepengetahuan si pemiliknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Terdakwa telah memindahkan barang-barang curiannya. Bahkan sebagian barang-barang tersebut telah berpindah tangan ke orang lain. Terdakwa memposisikan dirinya seolah-olah adalah pemilik resmi dari barang-barang curian itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum” dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 362 KUHP;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 1 (satu) buah kamera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya, 1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver, 1 (satu) buah charger handycam merk Sony warna hitam, dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver dikembalikan kepada yang berhak yaitu dr. H.M. Rosihan Anwar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka dengan memperhatikan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf “i” KUHAP, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan dalam perkara ini bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas kejahatan atau pelanggaran yang diperbuatnya, akan tetapi pemidanaan tersebut lebih dimaksudkan
sebagai sarana korektif dan edukatif yang memberi pelajaran kepada terdakwa untuk menyadari bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum akan membawa dampak negatif dan tidak baik bagi diri sendiri atau bahkan keluarganya sehingga setelah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan diharapkan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemikiran tujuan pemidanaan tersebut, maka dalam rangka menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memperhatikan secara simultan dampak yang timbul dari penjatuhan pidana tersebut baik bagi terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini, dipandang adil dan patut sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini terutama pasal 362 KUHP dan pasal 197 KUHAP serta ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAINI Als IZAI Bin ANANG JELI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah camera digital merk Sony Exmor R warna silver beserta memory card 32 giga beserta batrainya;
1 (satu) huah Handycam merk Sony no seri DCR-DVD 705 warna silver;
1 (satu) buah carger handycam merk Sony warna hitam;
1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam silver;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi dr. H.M. Rosihan Anwar;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 oleh Kami P.H. SUKAMTO,SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, REZA APRIADI,SH dan SETYORINI WULANDARI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh AGUS HAIRUDDIN,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan dihadiri oleh NEONARA,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
P.H. SUKAMTO,SH,MH
Hakim Anggota Hakim Anggota
REZA APRIADI,SH SETYORINI WULANDARI,SH
Panitera Pengganti
AGUS HAIRUDDIN,SH