231/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHERMAN FAGELA alias HIMEN bin IKHWAN
1. Menyatakan bahwa terdakwa SUHERMAN FAGELA alias HIMEN bin IKHWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 17 botol berisi 1.000 butir sehingga berjumlah 17.000 butir pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil kucing / Trihexiphenidyl, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.500.000,- dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 231/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUHERMAN FAGELA alias HIMEN bin IKHWAN
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/ 01 Juli 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. KH.A.Dahlan Rt.07/Rw.04 Kelurahan Pohjentrek Kecamatan
Purworejo Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa di Persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 05 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 04 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016 ;
Hakim PN Bangil sejak tanggal 07 April 2016 s/d tanggal 06 Mei 2016;
Ketua PN Bangil sejak tanggal 07 Mei 2016 s/d tanggal 05 Juli 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 197 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Menyatakan barang bukti berupa : 17 botol berisi 1.000 butir sehingga berjumlah 17.000 butir pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil kucing / Trihexiphenidyl, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.500.000,- dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.5 00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 068/BNGL/Ep.3/IV/2016 tanggal 06 April 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN, pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB.atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-I No. 23 Kec.Lawang Kab.Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), adapun perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari penangkapan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi RULLY ANDI IRAWAN dan NUR EGA PRIHANTINO, SH. Dan petugas lainnya pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada terdakwa ARDI SUNANDAR dan terdakwa AGUS SULIHAN (terdakwa dalam perkara lain) terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA, dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana, terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekoira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Kemudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
PIL KUCING istilah dari pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh :
ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT.
IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si ;
LULUK MULJANI
Barang bukti berupa :
1625/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,215 gram milik AGUS HADI bin SULHAN ;
1626/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,234 gram milik terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson(tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Sisa barang bukti : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) habis untuk pemeriksaan ;
Maka dengan diketemukan barang bukti tersebut SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN beserta barang buktinya dibawa oleh petuigas polisi RULLY ANDI IRAWAN dan NUR EGA PRIHANTINO, SH. Dibawa ke Polsek Pohjentrek guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA
Bahwa terdakwa SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN, pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB.atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-I No. 23 Kec.Lawang Kab.Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau klemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), adapun perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari pengamanan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi RULLY ANDI IRAWAN dan NUR EGA PRIHANTINO, SH. Dan petugas lainnya pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA, dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana, terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekoira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Kemudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
PIL KUCING istilah dari pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh :
ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT.
IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si ;
LULUK MULJANI
Barang bukti berupa :
1625/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,215 gram milik AGUS HADI bin SULHAN ;
1626/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,234 gram milik terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson(tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Sisa barang bukti : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) habis untuk pemeriksaan ;
Maka dengan diketemukan barang bukti tersebut SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN beserta barang buktinya dibawa oleh petuigas polisi RULLY ANDI IRAWAN dan NUR EGA PRIHANTINO, SH. Dibawa ke Polsek Pohjentrek guna pengusutan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
RULLY ANDI IRAWAN:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-I No. 23 Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa telah kedapatan membawa obat-obat keras yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;
Bahwa bermula dari pengamanan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Bahwa kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Bahwa dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Bahwa kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana dan terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahswa emudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh :ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si dan LULUK MULJANI
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
NUR EGA PRIHANTONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-I No. 23 Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa telah kedapatan membawa obat-obat keras yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;
Bahwa bermula dari pengamanan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Bahwa kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Bahwa dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Bahwa kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana dan terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahswa emudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh : ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si dan LULUK MULJANI
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB., bertempat dirumah terdakwa Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-I No. 23 Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa telah kedapatan membawa obat-obat keras yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;
Bahwa bermula dari pengamanan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Bahwa kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Bahwa dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Bahwa kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana dan terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahswa emudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh :ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si dan LULUK MULJANI
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Bahwa waktu terdakwa ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :17 botol berisi 1.000 butir sehingga berjumlah 17.000 butir pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil kucing / Trihexiphenidyl, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.500.000,- , barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB., bertempat dirumah terdakwa Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-I No. 23 Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa telah kedapatan membawa obat-obat keras yang tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;
Bahwa bermula dari pengamanan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Bahwa kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Bahwa dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Bahwa kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana dan terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahswa emudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh :ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT., IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si dan LULUK MULJANI
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trihexypheriidyl tidak mempunyai surat ijin edar dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Pertama Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya antara lain :
Barang siapa;
Unsur dengan sengaja dan melawan hukummemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini adalah Setiap Orang atau Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta Terdakwa SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa membenarkan segala identitas yang termuat di dalam surat dakwaan, serta mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan melawan hukummemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui, mengerti akan apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat D. Simon, menyatakan bahwa melawan hukum ada apabila ada sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik itu hukum subyektif (hak seseorang) maupun bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dapat berupa hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa Arrest Hooge Raad 6 Januari 1905 menyatakan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai suatu sikap yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif, yakni hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut bahwa ia terdakwa SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN, pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), adapun perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari pengamanan terhadap ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN oleh Petugas Polisi RULLY ANDI IRAWAN dan NUR EGA PRIHANTINO, SH. Dan petugas lainnya pada hari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Di perempatan jalan Raya Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan karena telah kedapatan menyimpan dan membawa 35 butir pil kucing atau obat keras / Tryhexiphenidyl yang tidak disertai resep dokter atau pembelian di Apotek ;
Kemudian ditanyakan mengenai pil kucing tersebut kepada ARDI SUNANDAR dan AGUS SULIHAN terus mengatakan pil kucing tersebut didapat dari membeli kepada terdakwa M. AZKIA, dengan informasi tersebut petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap M.AZKIA masih dihari Selasa, tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 12.00 WIB. Di depan MTS Sunan Giri Kel.Pohjentrek Kec.Purworejo Kab.Pasuruan, dan setelah ditangkap M.AZKIA ternyata benar didalam saku celana bagian belakang diketemukan 1 kantong plastic berisi 100 butir pil kucing Tryhexiphenidyl oleh petugas Polisi ;
Kemudian oleh Petugas Polisi terdakwa M.AZKIA ditanyakan didapat darimana, terdakwa M.AZKIA mengakui dibeli dari seorang yang bernama SUHERMAN FAGELA als. HIMEN bin IKHWAN (terdakwa dalam perkara lain) sekoira 1 bulan yang lalu dirumah kontrakan Perum. Malang Anggun Sejahtera Blok D-1 No. 23 Sumberporong Kec.Lawang Kab.Malang, terdakwa M.AZKIA membeli 1 botol yang berisi 1000 butir pil kucing (Tryhexiphenidyl) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Kemudian petugas Polisi mendatangi rumah terdakwa SUHERMAN FAGELA di Malang tersebut, dan petugas Polisi menemukan barang bukti pil kucing yang diduga Tryhexiphenidyl, terletak diatas meja ruang tamu sebanyak 17 botol masing-masing botol berisi sebanyak 1000 butir jadi jumlahnya 17.000 butir pil kucing. Uang hasil sisa penjualan Rp.500.000,- dan 1 buah HP merk Samsung warna putih yang dipergunakan transaksi jual beli pil kucing tersebut ;
PIL KUCING istilah dari pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” atau obat Tryhexiphenidyl termasuk obat keras sebagaimana hasil Lapfor No. Lab : 1023/NOF/2016 pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2016 oleh :
ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si. MT.
IMAM MUKTI, S.Si, Apt. M.Si ;
LULUK MULJANI
Barang bukti berupa :
1625/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,215 gram milik AGUS HADI bin SULHAN ;
1626/2016/NOF berupa 1 butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,234 gram milik terdakwa M. AZKIA bin SUDI SULAKSONO ;
Dengan kesimpulan : Barang bukti dengan nomor : 1625 s/d 1626/2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson(tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil Trihexiphenidyl ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas dimana terdakwa mengetahui pil trihexypenidyl merupakan obat keras dan menjual pil tersebut terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai apoteker ataupun memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kedua tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hakmengedarkan sedia farmasi tanpa memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 17 botol berisi 1.000 butir sehingga berjumlah 17.000 butir pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil kucing / Trihexiphenidyl, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.500.000,- , barang bukti tersebutstatusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa SUHERMAN FAGELA alias HIMEN bin IKHWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 17 botol berisi 1.000 butir sehingga berjumlah 17.000 butir pil pipih warna putih yang berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil kucing / Trihexiphenidyl, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp.500.000,- dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari KAMIS, tanggal 09 Juni 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH.sebagai Ketua Majelis, A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn. dan RICKI ZULKARNAEN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis yang sama dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri SONYA HARDINI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan Terdakwa .-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A.RICO H. SITANGGANG, SH.MKn. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH. MH.
RICKI ZULKARNAEN, SH.
Panitera Pengganti,