62/Pid.Sus/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 62/Pid.Sus/2014/PN Mln
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “;
P U T U S A N
NOMOR : 62/PID.SUS/2014/PN Mln ( Perlindungan Anak )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara -perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Terdakwa ;
Tempat Lahir : Long Nawang (Malinau) ;
Umur/Tgl Lahir : 42 Tahun / 10 Mei 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kabupaten Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di Rutan :
Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 01 Juni 2014 ;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau sejak tanggal 02 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 08 Juli 2014
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Juli 2014 ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan menyatakan hendak menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor : 62/Pen.Pid Sus/2014/PN.Mln (Perlindungan Anak), tertanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor : 62/Pen.Pid Sus/2014/PN.Mln, tertanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar serta mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 Juli 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Perlindugan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna abu – abu ;
1 (satu) lembar kaos warna coklat ;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem merk WENLING ;
1 (satu) lembar bra warna warna putih bermotif biru.;
1 (satu) lembar kain bali ;
Dikembalikan Kepada SAKSI ;
1 (satu) lembar jaket warna biru ;
1 (satu) lembar kaos dalam warna hitam ;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna coklat ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat ;
1 (satu) buah batu asa ;
1 (satu) buah potongan kayu dan paku yang digunakan untuk grendel pintu kamar ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum maka selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi disamping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil-kecil ;
Menimbang, bahwa atas pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa, maka Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : rek.perk: PDM - 57/MAL/06/2014 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2014 di Desa Kuala Lapang RT 06 Kec. Malinau Barat atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu kepada SAKSI I yang berumur 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1434/A.2/BUL/2006 tanggal 22 Maret 2006, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 00.00 Wita bertempat rumah Danil Seri di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau berawal ketika terdakwa mengetuk dinding kamar SAKSI I dengan maksud agar SAKSI I membukakan pintu dapur untuk terdakwa. Bahwa kemudian SAKSI I keluar dari kamar dan membukakan pintu dapur untuk terdakwa sehingga terdakwa dapat berteduh di dalam rumah oleh karena cuaca pada waktu itu hujan deras. Bahwa kemudian SAKSI I kembali masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya tersebut.
Bahwa kemudian dari dalam kamarnya, SAKSI I mendengar terdakwa mondar-mandir di depan kamar SAKSI I sembari menyuruh SAKSI I untuk keluar dari kamar dan membuatkan terdakwa secangkir kopi. Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, SAKSI I tidak menanggapinya dengan berpura-pura tidur.
Bahwa kemudian terdakwa mendobrak pintu kamar SAKSI I sehingga terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar SAKSI I dan terdakwa membuka ikat pinggang terdakwa sambil berkata “ SIAPA SURUH KAMU TIDAK BUATKAN OM KOPI, KAMU GAK BUKAKAN PINTU UNTUK OM.” Bahwa atas hal tersebut SAKSI I merasa takut dan berkata,” OM MAU NGAPAIN, JANGAN OM JANGAN…..” dan ditanggapi oleh terdakwa dengan berkata, ” GA PAPA…” ;
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat tidur SAKSI I dalam keadaan tanpa memakai celana dan celana dalam. Bahwa kemudian terdakwa memaksa SAKSI I untuk melepaskan celana. Atas hal tersebut SAKSI I melawan dengan menendang dan mendorong terdakwa, namun terdakwa tetap memaksa SAKSI I Bahwa kemudian SAKSI I menampar pipi terdakwa sambil berkata, ” OM JANGAN OM, OM KAN SUDAH PUNYA ISTRI ANAK, KALAU MISALNYA ANAK OM DIPERLAKUKAN KAYAK GINI PERASAAN OM KAYAK GIMANA….”
Bahwa atas pernyataan SAKSI I terdakwa menjawab dengan mengatakan,” GAK PAPA, KAMU GAK KASIHAN SAMA OM, OM KAN SUDAH LAMA TIDAK NGELAKUIN KAYAK GINI SAMA ISTRI OM….” Bahwa kemudian saksi berkata, ” KENAPA OM GAK PULANG AJA, LAGIAN KAN SAYA MASIH KELUARGA OM DAN SAYA JUGA MASIH KECIL….”. Atas pernyataan SAKSI I tersebut, terdakwa menjawab, “ UDAH GAK PAPA, SEBENTAR AJA, OM NANTI GAK MASUKIN, NANTI OM KELUARIN DI LUAR….”.
Bahwa karena celana dan celana dalam SAKSI I sudah terlepas, kemudian SAKSI I berusaha menutupi vagina SAKSI I dengan kain bali agar terdakwa tidak memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I sambil menangis. Bahwa SAKSI I kemudian berkata, “ OM SAYA LAGI HALANGAN….” dan dijawab oleh terdakwa dengan berkata,” GAK PAPA….”
Bahwa kemudian terdakwa menciumi payudara SAKSI I tanpa membuka baju dan BH saksi SAKSI I kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke vagina SAKSI I dengan posisi saksi terlentang dan kaki SAKSI I dikangkangkan serta posisi tangan SAKSI I berusaha menahan badan terdakwa. Bahwa posisi terdakwa menindis badan SAKSI I dengan posisi kaki terbuka dan posisi pantat agak ditunggingkan, posisi tangan menahan dan diletakkan disamping kepala saksi sambil terdakwa terus memaju mundurkan alat kelaminnya selama ± 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina SAKSI I .
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Malinau Nomor : 210/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Samuel Rheihard R Ratulangi, Sp.OG dengan kesimpulan :
Menstruasi titik;
Selaput darah tak utuh titik;
Luka lecet titik;
Dengan hasil laboratorium titik dua
Ditemukan kuman coccus gram negatif buka kurung negatif tutup kurung titik;
Tidak ditemukan sel spermatozoa titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U ;
KEDUA :
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2014 di Desa Kuala Lapang RT 06 Kec. Malinau Barat atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu kepada SAKSI I Anak dari Aing Jalung yang berumur 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1434/A.2/BUL/2006 tanggal 22 Maret 2006, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 00.00 Wita bertempat rumah Danil Seri di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau berawal ketika terdakwa mengetuk dinding kamar SAKSI I dengan maksud agar SAKSI I membukakan pintu dapur untuk terdakwa. Bahwa kemudian SAKSI I keluar dari kamar dan membukakan pintu dapur untuk terdakwa sehingga terdakwa dapat berteduh di dalam rumah oleh karena cuaca pada waktu itu hujan deras. Bahwa kemudian SAKSI I kembali masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya tersebut.
Bahwa kemudian dari dalam kamarnya, SAKSI I mendengar terdakwa mondar-mandir di depan kamar SAKSI I sembari menyuruh SAKSI I untuk keluar dari kamar dan membuatkan terdakwa secangkir kopi. Bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, SAKSI I tidak menanggapinya dengan berpura-pura tidur.
Bahwa kemudian terdakwa mendobrak pintu kamar SAKSI I sehingga terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar SAKSI I dan terdakwa membuka ikat pinggang terdakwa sambil berkata “ SIAPA SURUH KAMU TIDAK BUATKAN OM KOPI, KAMU GAK BUKAKAN PINTU UNTUK OM.” Bahwa atas hal tersebut SAKSI I merasa takut dan berkata,” OM MAU NGAPAIN, JANGAN OM JANGAN…..” dan ditanggapi oleh terdakwa dengan berkata,” GA PAPA…”
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat tidur SAKSI I dalam keadaan tanpa memakai celana dan celana dalam. Bahwa kemudian terdakwa memaksa SAKSI I untuk melepaskan celana. Atas hal tersebut SAKSI I melawan dengan menendang dan mendorong terdakwa, namun terdakwa tetap memaksa SAKSI I. Bahwa kemudian SAKSI I menampar pipi terdakwa sambil berkata,” OM JANGAN OM, OM KAN SUDAH PUNYA ISTRI ANAK, KALAU MISALNYA ANAK OM DIPERLAKUKAN KAYAK GINI PERASAAN OM KAYAK GIMANA….”
Bahwa atas pernyataan SAKSI I terdakwa menjawab dengan mengatakan,” GAK PAPA, KAMU GAK KASIHAN SAMA OM, OM KAN SUDAH LAMA TIDAK NGELAKUIN KAYAK GINI SAMA ISTRI OM….” Bahwa kemudian saksi berkata,” KENAPA OM GAK PULANG AJA, LAGIAN KAN SAYA MASIH KELUARGA OM DAN SAYA JUGA MASIH KECIL….”. Atas pernyataan SAKSI I tersebut, terdakwa menjawab, “ UDAH GAK PAPA, SEBENTAR AJA, OM NANTI GAK MASUKIN, NANTI OM KELUARIN DI LUAR….”.
Bahwa karena celana dan celana dalam SAKSI I sudah terlepas, kemudian SAKSI I berusaha menutupi vagina SAKSI I dengan kain bali agar terdakwa tidak memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI I sambil menangis. Bahwa SAKSI I kemudian berkata, “ OM SAYA LAGI HALANGAN….” dan dijawab oleh terdakwa dengan berkata,” GAK PAPA….”
Bahwa kemudian terdakwa menciumi payudara SAKSI I tanpa membuka baju dan BH saksi SAKSI I kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke vagina SAKSI I dengan posisi saksi terlentang dan kaki SAKSI I dikangkangkan serta posisi tangan SAKSI I berusaha menahan badan terdakwa. Bahwa posisi terdakwa menindis badan SAKSI I dengan posisi kaki terbuka dan posisi pantat agak ditunggingkan, posisi tangan menahan dan diletakkan disamping kepala saksi sambil terdakwa terus memaju mundurkan alat kelaminnya selama ± 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina SAKSI I .
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Malinau Nomor : 210/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Samuel Rheihard R Ratulangi, Sp.OG dengan kesimpulan :
Menstruasi titik;
Selaput darah tak utuh titik;
Luka lecet titik;
Dengan hasil laboratorium titik dua
Ditemukan kuman coccus gram negatif buka kurung negatif tutup kurung titik;
Tidak ditemukan sel spermatozoa titik ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan Keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI I ;
Bahwa saksi adalah korban dari persetubuhan paksa yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa Umur saksi pada saat terjadi pemerkosaan tersebut adalah 17 tahun;
Bahwa saksi masih bersekolah di SMU Negeri 8 Malinau, kelas 1;
Bahwa saksi tinggal di rumah kakak kandung saya yang ke 4 bernama saudari Maryana Aing yang beralamat di Desa Kuala Lapang RT. 06 Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, hubungan saksi dengan terdakwa adalah kakak kandung saksi yang ke 4 bernama Maryana Aing menikah dengan adik kandung terdakwa ;
Bahwa Terdakwa berkunjung kerumah kakak saksi setiap hari Minggu;
Bahwa saksi tinggal di rumah kakaknya yaitu Maryana Aing sejak kelas 1 SMP karena kedua orang tua saya tinggal di Tanjung Selor;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki rumah di Malinau, terdakwa hanya menumpang dirumah saudara-saudaranya yang ada di Malinau;
Bahwa saksi menerangkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dilakukan pada Hari Senin tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.30 Wita;
Bahwa kejadian pemerkosaan yang saksi alami itu terjadi di rumah kakak kandungnya yang bernama Maryana Aing yang beralamat di Desa Kuala Lapang RT. 06 Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa saksi waktu itu di rumah sendiri karena kakak kandungnya yang ke 4 yaitu Maryana Aing dan suaminya pergi ke Samarinda untuk mengobatkan anaknya yang lagi sakit sedangkan kakaknya Daniel Aing bertugas menjaga di Pos rumah pribadi Bupati Malinau melaksanakan piket;
Bahwa Terdakwa berada di rumah kakaknya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.00 Wita dengan cara mengetuk dinding kamarnya, setelah saksi mengetahui itu adalah terdakwa maka saksi membukakakn pintu dapur karena saksi pikir terdakwa ingin berteduh di rumah kakaknya dikarenakan hujan sangat lebat, setelah itu saksi masuk kedalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya tersebut ;
Bahwa rumah kakak saksi terbuat dari kayu dan pintu kamar saya terbuat dari kayu semua ;
Bahwa Saksi mendengar terdakwa mondar-mandir di depan kamarnya dengan meminta remot TV karena terdakwa hendak menonton TV selain itu juga terdakwa menyuruhnya keluar kamar untuk membuatkan secangkir kopi tetapi saksi tidak menangapinya dengan berpura-pura tidur;
Bahwa ternyata Terdakwa mendobrak pintu kamar saksi dan terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar saksi setelah itu terdakwa membuka ikat pinggannya sambil berkata “siapa suruh tidak buatkan Om kopi,kamu tidak mau bukakakn pintu untuk Om” karena saksi merasa takut dan berkata kepada terdakwa “ Om mau ngapain, jangan Om jangan” dan terdakwa berkata “Ga papa” setelah itu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat tidur saksi dalam keadaan tidak memakai celana dan celana dalam setelah itu terdakwa memaksa untuk melepaskan celana saksi tetapi saksi melawan dengan mendorong, menendang,memukul dan menampar pipi terdakwa sambil berkata “Om jangan Om, Om kan sudah punya istri dan anak, kalau anak Om diperlakukan seperti ini perasaan Om gimana” dan terdakwa berkata “Gak papa kamu gak kasihan sama Om, karena Om sudah lama tidak ngelakuin kayak gini sama istri Om” dan kemudian saksi berkata “Kenapa Om gak pulang aja lagian saksi masih keluarga Om dan saksi juga masih kecil” dan terdakwa berkata “ udah gak papa, sebentar aja, Om nanti gak masukin, nanti Om keluari di luar” setelah itu terdakwa berhasil melepas celana dan celana dalam saksi kemudian saksi berusah menutupi vaginanya dengan kain bali agar terdakwa tidak memasukan penisnya kedalam vaginanya tetapi terdakwa tetap memaksa, saksi menangis dan berkata “Om saya lagi halangan” dan terdakwa menjawab “Gak papa” setelah itu terdakwa mencium payuda saksi tanpa membuka baju dan BH nya kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi selama + 5 (lima) menit dan saksi merasa kesakitan ;
Bahwa saksi melihat darah menstruasinya menetes keluar vagina ;
Bahwa posisi saksi waktu terdakwa menyetubuhinya adalah terlentang di atas kasur dengan posisi kaki ditekuk dan dikangkangkan paksa oleh terdakwa, posisi tangan kirinya menahan bahu kanan terdakwa dan tangan kanannya berusaha menarik kain bali untuk menutupi vaginanya sedangkan posisi terdakwa berada diatas menindih badannya dan berusaha memasukan penisnya kedalam vaginanya ;
Bahwa saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa pada saat terjadinya pemerkosaan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi setelah melakukan pemerkosaan kepada diri saksi ;
Bahwa saksi sudah berteriak minta tolong tetapi tetangga tidak ada yang mendengar karena pada saat itu hujan deras;
Bahwa saksi masih merasa trauma dengan terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
2. Saksi : Susan Jalung Anak dari Jalung ;
Bahwa saksi adalah Ibu kandung saksi korban ;
Bahwa yang memberitahu saksi jika anaknya diperkosa adalah Pendeta ;
Bahwa anak saksi yaitu SAKSI I pada saat kejadian pemerkosaan tersebut berusia 17 (tujuh belas) tahun dan masih sekolah kelas 1 SMA;
Bahwa pada saat terjadinya pemerkosaan tersebut saksi sedang berada di Tanjung Selor dan pada tanggal 14 Mei 2014 saksi datang ke Malinau ;
Bahwa anak saksi yang bernama SAKSI I bercerita mengenai proses terjadinya pemerkosaan yang dilakukan terdakwa kepada anaknya tersebut;
Bahwa saksi sangat keberatan dan meminta agar terdakwa dihukum penjara;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
3. Saksi : Daniel Aing Als Anen Anak dari Aing Jalung ;
Bahwa adalah kakak kandung saksi korban SAKSI I ;
Bahwa saksi SAKSI I adalah adik yang paling bungsu dari 6 bersaudara;
Bahwa pada saat terjadinya pemerkosaan tersebut saksi berada di Pos keamanan Rumah Dinas Bupati Malinau ;
Bahwa saksi mengetahui dari adiknya SAKSI I yang menceritakan semuanya tentang pemerkosaan tersebut pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 06.30 Wita setelah saksi pulang dari tugas penjagaan di Pos keamanan Rumah Dinas Bupati Malinau ;
Bahwa saksi dan adiknya SAKSI I lapor Polisi dan saksi mengantar adiknya ke Rumah Saki untuk melakukan Visum;
Bahwa terdakwa menyerahkan diri ke Polisi pada tanggal 12 Mei 2014 pukul 09.00 Wita ;
Bahwa saksi sangat keberatan dan meminta agar terdakwa dihukum penjara;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum adalah milik adiknya SAKSI I ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
4. SAKSI : Piyolen Terang Anak dari Terang Tingai ;
Bahwa adalah saksi adalah tetangga dari saksi korban SAKSI I ;
Bahwa saksi korban SAKSI I tinggal bersama kakaknya + selama 4 (empat) tahun;
Bahwa saksi tidak tau jika ada kejadian pemerkosaan terhadap SAKSI I yang dilakukan oleh terdakwa, saksi hanya mendengar suara orang memperbaiki pintu ;
Bahwa saksi mengetahui dari adik saya pada sore hari pukul 17.00 Wita yang menceritakan bahwa saudari SAKSI I diperkosa ;
Bahwa Pada saat kejadian pemerkosaan itu saksi dalam keadaan terjaga tetapi tidak mendengar suara orang minta tolong dikarenakan hujan deras dan jarak antara rumah saksi dan tempat kejadian + 15 (lima belas) Meter;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa, di persidangan terdakwa telah pula mengajukan seorang saksi Ad-Charge yaitu saksi Mince Sery A.MA yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : Mince Sery A.MA ;
Bahwa saksi adalah kakak kandung terdakwa;
Bahwa Tujuan dan maksud saksi membuat surat kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga terdakwa, bersedia saling memaafkan dan berjanji tidak akan saling menuntut atas masalh ini dikemudian hari, sehingga dianggap selesai dan hubungan antara kedua belah pihak akan tetap terjaga dan harmonis. Namun tetap akan menyerahkan proses hukum atas kasus ini kepada pihak berwajib;
Bahwa saksi menerangkan Uang sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dari keluarga terdakwa yang diberikan kepada keluarga korban SAKSI I berasal dari hasil patungan dari keluarga terdakwa;
Bahwa maksud dan tujuan saksi membuat surat kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga terdakwa agar hubungan antara kedua belah pihak akan tetap terjaga dan harmonis
Bahwa tidak ada paksaan dari keluarga korban SAKSI I untuk membayar uang sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) tetapi pembayaran uang tersebut adalah inisiatif dari keluarga besar terdakwa ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang-barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna abu – abu ;
1 (satu) lembar kaos warna coklat ;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem merk WENLING ;
1 (satu) lembar bra warna warna putih bermotif biru.;
1 (satu) lembar kain bali ;
1 (satu) lembar jaket warna biru ;
1 (satu) lembar kaos dalam warna hitam ;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna coklat ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat ;
1 (satu) buah batu asa ;
1 (satu) buah potongan kayu dan paku yang digunakan untuk grendel pintu kamar
Menimbang bahwa atas barang bukti tersebut Terdakwa membenarkan bahwa barang-barang itu milik saksi Korban SAKSI I dan miliknya yang dipakai pada saat terjadinya persetubuhan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Kutipan akta kelahiran SAKSI I Nomor : 447/1434/A.2/BUL/2006 ;
Kartu keluarga Nomor : 6404010709070020 ;
Kartu Pelajar atas nama SAKSI I ;
Visum et Repertum RSUD Malinau Nomor : 210/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Samuel Rheihard R Ratulangi, Sp.OG
Menimbang, bahwa atas bukti surat yang tersebut setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim didapatkan bahwa bukti surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga sah menurut hukum dan layak untuk di pertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang bahwa, selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang mana keterangan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa terdakwa berada di Kabupaten Malinau sjak 3 Minggu sebelum terjadinya pristiwa pemerkosaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban SAKSI I;
Bahwa terdakwa berada di Kabupaten Malinau karena menunggu lelang proyek di PEMDA Malinau
Bahwa terdakwa selama di Malinau tinggal di rumah saudara-saudaranya ;
Bahwa terdakwa memiliki istri dan umur istri saya + 34 ( tiga puluh empat ) Tahun;
Bahwa selama di Malinau terdakwa setiap malam selalu minum minuman beralkohol;
Bahwa pada malam kejadian terdakwa minum minuman beralkohol sejak jam 21.00 Wita sampai dengan jam 00.00 Wita ;
Bahwa terdakwa mengaku ada hati dengan SAKSI I tetapi terdakwa tidak pernah menggoda SAKSI I sebelum terjadi pemerkosaan tersebut ;
Bahwa terdakwa mengetahui umur saudari SAKSI I pada saat itu 17 ( tujuh belas ) tahun;
Bahwa kejadian pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 ;
Bahwa terdakwa saat itu mabuk karenadari sore hari terdakwa minum minuman berlakohol jenis Golden 1 ( satu ) botol lebih;
Bahwa terdakwa mengetahui hanya ada SAKSI I dirumah adik kandungnya tersebut karena adik kandungnya bercerita kepada terdakwa, dia akan pergi bersama istrinya ke Kota Samarinda untuk mengobati anaknya yang pertama;
Bahwa pada hari Senin tanggl 12 Mei 2014 pukul 00.00 Wita dengan kondisi cuaca gerimis terdakwa datang kerumah adik kandungnya, dengan cara mengetok pintu belakang rumah karena terdakwa mengetahui jika kamar SAKSI I ada dibelakang, setelah itu SAKSI I membukakan pintu belakang rumah lalu SAKSI I masuk kamar dan mengunci kamarnya tersebut. Setelah itu terdakwa menonton TV dan menanyakan remot TV kepada SAKSI I tetapi tidak dijawab, lalu terdakwa meminta untuk dibuatkan kopi oleh SAKSI I tetapi juga tidak ada jawaban setelah itu terdakwa medobrak pintu SAKSI I dan melihat SAKSI I berada didalam kelambu kamar tidurnya pada saat itu timbul nafsu birahi terdakwa
Bahwa terdakwa langsung membuka celananya lalu terdakwa masuk kedalam kelambu tempat tidur SAKSI I setelah itu terdakwa membuka paksa celan SAKSI I dan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin SAKSI I + 5 ( lima ) Menit dan terdakwa keluarkan sepermanya diluar dari alat kelamin SAKSI I;
Bahwa terdakwa mencium payudara sebelah kiri SAKSI I tetapi SAKSI I masih menggunakan pakaiannya ;
Bahwa terdakwa tidak ada merayu SAKSI I tetapi terdakwa memaksa SAKSI I untuk berhubungan badan dengannya ;
Bahwa SAKSI I tidak ada menggunakan pembalut pada saat terdakwa membuka celana dan celana dalam SAKSI I tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika SAKSI I sedang datang bulan karena terdakwa setelah melakukan pemerkosaan tersebut tidak ada mengelap alat kemaluan saya tersebut ;
Bahwa pada saat melakukan pemerkosaan terhadap SAKSI I alat kelamin pada saat melakukan pemerkosaan terhadap SAKSI I alat kelaminnya tegang karena pada saat itu terdakwa sangat ingin berhubungan badan;
Bahwa terdakwa tidak ada ikatan pernikahan dengan SAKSI I;
Bahwa setelah selesai bersetubuh karena korban SAKSI I menangis terus maka terdakwa menyampaikan mau menikahi SAKSI I ;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi dari rumah adik kandungnya ;
Menimbang bahwa dari keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dikaitkan satu dengan lainnya maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Umur saksi SAKSI I pada saat terjadi pemerkosaan tersebut adalah 17 tahun;
Bahwa saksi masih bersekolah di SMU Negeri 8 Malinau, kelas 1;
Bahwa saksi SAKSI I kenal dengan terdakwa, hubungan saksi SAKSI I dengan terdakwa adalah kakak kandung saksi yang ke 4 bernama Maryana Aing menikah dengan adik kandung terdakwa ;
Bahwa saksi SAKSI I tinggal di rumah kakak kandung saya yang ke 4 bernama saudari Maryana Aing yang beralamat di Desa Kuala Lapang RT. 06 Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau ;
Bahwa terdakwa mengaku ada hati dengan SAKSI I tetapi terdakwa tidak pernah menggoda SAKSI I sebelum terjadi pemerkosaan tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.30 Wita;
Bahwa saksi waktu itu di rumah sendiri karena kakak kandungnya yang ke 4 yaitu Maryana Aing dan suaminya pergi ke Samarinda untuk mengobatkan anaknya yang lagi sakit sedangkan kakaknya Daniel Aing bertugas menjaga di Pos rumah pribadi Bupati Malinau melaksanakan piket;
Bahwa Terdakwa berada di rumah kakaknya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.00 Wita dengan cara mengetuk dinding kamarnya, setelah saksi mengetahui itu adalah terdakwa maka saksi membukakakn pintu dapur karena saksi pikir terdakwa ingin berteduh di rumah kakaknya dikarenakan hujan sangat lebat, setelah itu saksi masuk kedalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya tersebut ;
Bahwa rumah kakak saksi terbuat dari kayu dan pintu kamarnya terbuat dari kayu semua ;
Bahwa terdakwa mondar-mandir di depan kamarnya dengan meminta remot TV karena terdakwa hendak menonton TV selain itu juga terdakwa menyuruhnya keluar kamar untuk membuatkan secangkir kopi tetapi saksi tidak menangapinya dengan berpura-pura tidur;
Bahwa ternyata Terdakwa mendobrak pintu kamar saksi dan terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar saksi setelah itu terdakwa membuka ikat pinggannya sambil berkata “siapa suruh tidak buatkan Om kopi,kamu tidak mau bukakakn pintu untuk Om” karena saksi merasa takut dan berkata kepada terdakwa “ Om mau ngapain, jangan Om jangan” dan terdakwa berkata “Ga papa” setelah itu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat tidur saksi dalam keadaan tidak memakai celana dan celana dalam setelah itu terdakwa memaksa untuk melepaskan celana saksi tetapi saksi melawan dengan mendorong, menendang,memukul dan menampar pipi terdakwa sambil berkata “Om jangan Om, Om kan sudah punya istri dan anak, kalau anak Om diperlakukan seperti ini perasaan Om gimana” dan terdakwa berkata “Gak papa kamu gak kasihan sama Om, karena Om sudah lama tidak ngelakuin kayak gini sama istri Om” dan kemudian saksi berkata “Kenapa Om gak pulang aja lagian saksi masih keluarga Om dan saksi juga masih kecil” dan terdakwa berkata “ udah gak papa, sebentar aja, Om nanti gak masukin, nanti Om keluari di luar” setelah itu terdakwa berhasil melepas celana dan celana dalam saksi kemudian saksi berusah menutupi vaginanya dengan kain bali agar terdakwa tidak memasukan penisnya kedalam vaginanya tetapi terdakwa tetap memaksa, saksi menangis dan berkata “Om saya lagi halangan” dan terdakwa menjawab “Gak papa” setelah itu terdakwa mencium payuda saksi tanpa membuka baju dan BH nya kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi selama + 5 (lima) menit dan saksi merasa kesakitan ;
Bahwa saksi melihat darah menstruasinya menetes keluar vagina ;
Bahwa posisi saksi waktu terdakwa menyetubuhinya adalah terlentang di atas kasur dengan posisi kaki ditekuk dan dikangkangkan paksa oleh terdakwa, posisi tangan kirinya menahan bahu kanan terdakwa dan tangan kanannya berusaha menarik kain bali untuk menutupi vaginanya sedangkan posisi terdakwa berada diatas menindih badannya dan berusaha memasukan penisnya kedalam vaginanya ;
Bahwa saksi mencium bau minuman beralkohol dari mulut terdakwa pada saat terjadinya pemerkosaan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada ikatan pernikahan dengan SAKSI I;
Bahwa setelah selesai bersetubuh karena korban SAKSI I menangis terus maka terdakwa menyampaikan mau menikahi SAKSI I ;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi dari rumah adik kandungnya ;
Menimbang bahwa, selanjutnya guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang bahwa, Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang bahwa, Untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa, terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternative yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang saling mengecualikan sehingga memberi “pilihan” kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak adalah “ Undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan Perlindungan anak “ yang belum diatur secara khusus oleh berbagai Undang-undang yang telah ada di Negara Republik Indonesia hal ini dijelaskan dalam Consideran Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak huruf f ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksudkan dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa adalah merupakan Delik Umum bukan Delik Aduan sehingga ada atau tidaknya Pengaduan dari Korban atau keluarganya tidak menjadi persoalan ;
Menimbang bahwa karena dakwaan berbentuk alternative maka majelis hakim akan langsung membuktikan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa, Prof. Subekti, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. DR. Sudikno Martokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pernyataan tentang setiap orang yang bisa dikaitkan dengan uraian Terdakwa, karena sesuai dengan asas hukum pidana masalah kesalahan adalah masalah pertanggungjawaban pidana bukan masalah perbuatan pidana karena di Indonesia menganut ajaran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan Nomor : PDM - 57 / MAL / 06 / 2014. Dimana terdakwa membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut ;
Dihubungkan dengan keterangan saksi Daniel Aing Als Anen Anak dari Aing Jalung, Susan Jalung Anak dari Jalung, SAKSI I, Piyolen Terang Anak dari Terang Tingai dan Mince Sery A.MA dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa yaitu TERDAKWA termasuk pengertian setiap orang karena termasuk orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban selaku subyek hukum yang mampu, bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang bahwa, dengan pertimbangan seperti yang terurai di atas, maka unsur “ Setiap Orang ” telah secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum;
Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang bahwa unsur sengaja adalah sama dengan teori kesengajaan (dollus) artinya menghendaki atau menginsyafi terjadinya duatu perbuatan atau tindakan beserta akibat-akibatnya ;
Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu : perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran ( dalam buku Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 51 ) ;
Menimbang bahwa, Teori kesengajaan itu ada beberapa macam ( dalam buku Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 54 ) yaitu :
Perbuatan disengaja sebagai Tujuan ;
Perbuatan disengaja disertai kesadaran keharusan sekalian melakukan perbuatan lain ;
Perbuatan disengaja dengan kesadaran akan terjadinya sesuatu kemungkinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SAKSI I, serta saksi Daniel Aing Als Anen Anak dari Aing Jalung, dan Susan Jalung Anak dari Jalung dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum yang dapat dirangkum bahwa terdakwa ada hati dengan SAKSI I tetapi terdakwa tidak pernah menggoda SAKSI I sebelum terjadi pemerkosaan tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa mengetahui saksi korban SAKSI I waktu itu di rumah sendiri karena kakak kandungnya yang ke 4 yaitu Maryana Aing dan suaminya pergi ke Samarinda untuk mengobatkan anaknya yang lagi sakit sedangkan kakaknya Daniel Aing bertugas menjaga di Pos rumah pribadi Bupati Malinau melaksanakan piket
Menimbang bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.00 Wita terdakwa datang ke rumah tempat tinggal saksi korban SAKSI I dengan cara mengetuk dinding kamarnya, setelah saksi korban SAKSI I mengetahui itu adalah terdakwa maka saksi korban SAKSI I membukakan pintu dapur karena saksi korban SAKSI I pikir terdakwa ingin berteduh di rumah kakaknya dikarenakan hujan sangat lebat, setelah itu saksi masuk kedalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya tersebut ;
Menimbang bahwa rumah kakak saksi terbuat dari kayu dan pintu kamarnya terbuat dari kayu semua ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa mondar-mandir di depan kamarnya dengan meminta remot TV karena terdakwa hendak menonton TV selain itu juga terdakwa menyuruhnya keluar kamar untuk membuatkan secangkir kopi tetapi saksi tidak menangapinya dengan berpura-pura tidur;
Menimbang bahwa Terdakwa kemudian mendobrak pintu kamar saksi korban SAKSI I dan terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar saksi setelah itu terdakwa membuka ikat pinggannya sambil berkata “siapa suruh tidak buatkan Om kopi,kamu tidak mau bukakakn pintu untuk Om”
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa yang datang ke rumah Saksi Korban SAKSI I pada waktu kakaknya korban tidak ada dirumah kemudian terdakwa memaksa korban sedemikian rupa sehingga dapat mencumbu dan menyetubuhi korban dengan leluasa padahal terdakwa keluarga seharusnya melindungi dan menjaganya Menurut majelis Hakim Perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai “ PERBUATAN DISENGAJA SEBAGAI TUJUAN “ dimana Terdakwa selaku Pria Dewasa yang berusia 42 tahun sebenarnya sadar dan mengetahui apabila kakak Korban tidak berada dirumah adalah tidak sepantasnya ke rumah korban yang masih anak-anak akan tetapi ternyata terdakwa melakukannya
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative maksudnya apabila salah satu perbuatan terbukti maka perbuatan-perbuatan lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan memaksa berarti adanya tindakan pelaku sehingga saksi korban tidak mampu melawan tindakan pelaku tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksudkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Arrest Hooge Raad tanggal 5 Febuari 1912 adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan dan mengeluarkan air mani ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SAKSI I Anak dari Aing Jalung dan Terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi Daniel Aing Als Anen Anak dari Aing Jalung, Piyolen Terang Anak dari Terang Tingai dan Susan Jalung Anak dari Jalung dimana antara satu sama lain saling bersesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut terungkap suatu fakta hukum bahwa antara Korban SAKSI I dan terdakwa tidak terikat hubungan suami Istri atau perkawinan yang sah ;
Menimbang bahwa, dalam tindak pidana Asusila maka yang mengetahui apa yang terjadi dalam proses persetubuhan itu sendiri adalah Korban dan Pelaku itu sendiri, dalam perkara ini yang menjadi Korban adalah SAKSI I dan Pelakunya Tunggalnya adalah Terdakwa ;
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti Kutipan akta kelahiran SAKSI I Nomor : 447/1434/A.2/BUL/2006, Kartu keluarga Nomor : 6404010709070020 dan Kartu Pelajar atas nama SAKSI I yang terlampir dalam Berkas Berita Acara Penyidikan ditingkat Penyidik Kepolisian dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa dan Saksi Korban SAKSI I terungkap suatu Fakta Hukum bahwa pada waktu persetubuhan terjadi Saksi Korban SAKSI I berusia 17 ( tujuh belas ) tahun ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi korban SAKSI I, serta saksi Daniel Aing Als Anen Anak dari Aing Jalung, dan Susan Jalung Anak dari Jalung dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum yang dapat dirangkum bahwa terdakwa ada hati dengan SAKSI I tetapi terdakwa tidak pernah menggoda SAKSI I sebelum terjadi pemerkosaan tersebut ;
Menimbang bahwa saksi waktu itu di rumah sendiri karena kakak kandungnya yang ke 4 yaitu Maryana Aing dan suaminya pergi ke Samarinda untuk mengobatkan anaknya yang lagi sakit sedangkan kakaknya Daniel Aing bertugas menjaga di Pos rumah pribadi Bupati Malinau melaksanakan piket;
Menimbang bahwa Terdakwa berada di rumah kakaknya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.00 Wita dengan cara mengetuk dinding kamarnya, setelah saksi mengetahui itu adalah terdakwa maka saksi membukakakn pintu dapur karena saksi pikir terdakwa ingin berteduh di rumah kakaknya dikarenakan hujan sangat lebat, setelah itu saksi masuk kedalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa mondar-mandir di depan kamarnya dengan meminta remot TV karena terdakwa hendak menonton TV selain itu juga terdakwa menyuruhnya keluar kamar untuk membuatkan secangkir kopi tetapi saksi tidak menangapinya dengan berpura-pura tidur;
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa mendobrak pintu kamar saksi dan terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar saksi setelah itu terdakwa membuka ikat pinggannya sambil berkata “siapa suruh tidak buatkan Om kopi,kamu tidak mau bukakakn pintu untuk Om” karena saksi merasa takut dan berkata kepada terdakwa “ Om mau ngapain, jangan Om jangan” dan terdakwa berkata “Ga papa” setelah itu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat tidur saksi dalam keadaan tidak memakai celana dan celana dalam setelah itu terdakwa memaksa untuk melepaskan celana saksi tetapi saksi melawan dengan mendorong, menendang,memukul dan menampar pipi terdakwa sambil berkata “Om jangan Om, Om kan sudah punya istri dan anak, kalau anak Om diperlakukan seperti ini perasaan Om gimana” dan terdakwa berkata “Gak papa kamu gak kasihan sama Om, karena Om sudah lama tidak ngelakuin kayak gini sama istri Om” dan kemudian saksi berkata “Kenapa Om gak pulang aja lagian saksi masih keluarga Om dan saksi juga masih kecil” dan terdakwa berkata “ udah gak papa, sebentar aja, Om nanti gak masukin, nanti Om keluari di luar” setelah itu terdakwa berhasil melepas celana dan celana dalam saksi kemudian saksi berusah menutupi vaginanya dengan kain bali agar terdakwa tidak memasukan penisnya kedalam vaginanya tetapi terdakwa tetap memaksa, saksi menangis dan berkata “Om saya lagi halangan” dan terdakwa menjawab “Gak papa” setelah itu terdakwa mencium payuda saksi tanpa membuka baju dan BH nya kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi selama + 5 (lima) menit dan saksi merasa kesakitan ;
Menimbang bahwa saksi korban SAKSI I melihat darah menstruasinya menetes keluar vagina ;
Menimbang bahwa posisi saksi waktu terdakwa menyetubuhinya adalah terlentang di atas kasur dengan posisi kaki ditekuk dan dikangkangkan paksa oleh terdakwa, posisi tangan kirinya menahan bahu kanan terdakwa sedangkan posisi terdakwa berada diatas menindih badannya dan berusaha memasukan penisnya kedalam vaginanya ;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Malinau Nomor : 210/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. SAMUEL RHEIHARD R RATULANGI, Sp.OG dengan kesimpulan :
Menstruasi titik;
Selaput darah tak utuh titik;
Luka lecet titik;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang bahwa dari uraian-uraian yang telah dipertimbangkan tersebut maka seluruh unsur pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim di persidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, dalam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur secara tegas bahwa “ Ancaman Hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan paling singkat 3 ( tiga ) tahun penjara dan Denda Minimalnya adalah sebesar Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) “ ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, barang-barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini yaitu 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna abu – abu, 1 (satu) lembar kaos warna coklat, 1 (satu) lembar celana dalam warna krem merk WENLING, 1 (satu) lembar bra warna warna putih bermotif biru.dan 1 (satu) lembar kain bali karena terbukti milik saksi Korban SAKSI I maka terhadap barang-barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepadanya sedangkan terhadap barang-barang bukti 1 (satu) lembar jaket warna biru, 1 (satu) lembar kaos dalam warna hitam, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna coklat, 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat, 1 (satu) buah batu asa, 1 (satu) buah potongan kayu dan paku yang digunakan untuk grendel pintu kamar karena terbukti sebagai sarana melakukan kejahatan maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan terdakwa serta penderitaan yang dialami korban maka Hakim dalam menjatuhkan putusannya berpedoman pula pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan. Terlebih mengingat pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan merupakan upaya pembinaan terhadap diri terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik dan diharapkan dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara wajar hingga kelak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum baik dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur maupun dalam pertimbangan tambahan dari Majelis Hakim sekaligus telah menanggapi Pembelaan / Pledoi lisan dari terdakwa ;
Menimbang bahwa, Sebelum Majelis Hakim sampai pada masalah tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban SAKSI I ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu pada Korban dan Keluarganya ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi saksi korban SAKSI I ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa memiliki anak yang masih kecil-kecil ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah patut dan adil sesuai dengan tingkat kesalahannya ;
Mengingat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
5. Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna abu – abu ;
1 (satu) lembar kaos warna coklat ;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem merk WENLING ;
1 (satu) lembar bra warna warna putih bermotif biru.;
1 (satu) lembar kain bali ;
Dikembalikan Kepada SAKSI I ;
1 (satu) lembar jaket warna biru ;
1 (satu) lembar kaos dalam warna hitam ;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna coklat ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat ;
1 (satu) buah batu asa ;
1 (satu) buah potongan kayu dan paku yang digunakan untuk grendel pintu kamar ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2014 oleh Kami Arief Boediono, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Leo Mampe Hasugian, SH.dan Sayuti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Agung Cahyono, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dihadiri oleh Pujo.S.Wardoyo S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan terdakwa. ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
(Leo Mampe Hasugian, SH. ) ( Arief Boediono, SH, MH )
( Sayuti, SH. )
PANITERA PENGGANTI
( Agung Cahyono, SH )