162 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amnt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 162 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amnt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- M YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN ;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN tersebut dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 226 (dua ratus dua puluh enam ) potong kayu jenis ulin, meranti, keruing, dengan total volume 1,03537 M ³ (satu koma nol tiga lima tiga tujuh), dengan perincian : 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x 10 cm panjang 2 (dua) meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ; - 1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis APV model pick up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF beserta kunci ; Di rampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 162 / Pid.Sus / 2015 / PN.Amnt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Pengadilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | M YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN ; |
| Tempat lahir | : | Halong ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 35 tahun / 22 Maret 1980 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Padang Raya RT 04 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan ; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Pedagang ; Madrasah Ibtidaiyah (Tamat); |
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 04 Juni 2015, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor.SP.Kap/38/VI/2015/Reskrim ;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik tanggal 05 Juni 2015, Nomor Pol : SP-Han.33/VI/2015/Reskrim, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2015, Nomor : 26 / Q.3.22 / Euh.1/ 06 / 2015, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015 ;
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paringin tanggal 30 Juli 2015, Nomor : Print. 34.Q.3.22/Euh.2/07/ 2015, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 06 Agustus 2015, Nomor. 179 / Pen.Pid / 2015/PN.Amt, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 04 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 31 Agustus 2015, Nomor.149/Pen.Pid/2015 / PN.Amt, sejak tanggal 05 September 2015 sampai dengan tanggal 03 November 2015 ;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor. 162/Pen.Pid/2015/PN.Amt, tanggal 06 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor. 162 / Pen.Pid / 2015 / PN.Amt tanggal 06 Agustus 2015, tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor. 162 / Pid.B / 2015/PN.Amt, tanggal 06 Agustus 2015, tentang Pergantian Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 20 Agustus 2015, dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN bersalah melakukan tindak pidana “Menerima, membeli, menjual dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana Dakwaan kedua kami diatas ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
226 (dua ratus dua puluh enam ) potong kayu jenis ulin, meranti, keruing, dengan total volume 1,03537 M³ (satu koma nol tiga lima tiga tujuh), dengan perincian : 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x 10 cm panjang 2 (dua) meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis APV model pick up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF beserta kunci ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan / Pledooi yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya dan menyampingkan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dan memohon:
Menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum; Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya;
Berjanji tidak akan terulang kembali atas kejadian tersebut;
Disamping itu terdakwa jauh dari keluarga dan mempunyai tanggungan anak dan istri yang perlu biaya selain terdakwa pintu harapan keluarga;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledooi (pembelaan) dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan Reg. Perkara No.PDM-34 / Pargn /Epp.2/07/2015, tanggal 06 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
D a k w a a n :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa M.YUSUF Alias JUMAN Bin HARUB pada hari Rabu,tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. Yusuf Alias Juman Bin Harub selaku pemilik dari hasil hutan berupa kayu yang terdiri dari : 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cmx10 cm panjang 2 meter,80 (delapan puluh) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5mx3,5m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2x16cm yang ditemukan oleh saksi M.ZULHAM IRVANI dan saksi RIO P.R.SIANTURI selaku anggota dari Polres Balangan, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV model Pick Up warna hitam Nopol : DA 9301 EF yang dikemudikan oleh saksi TAUFIK Bin ZAMIRUDDIN atas suruhan terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut ketempat Sdr. HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan upah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dimana kayu tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari orang yang mengantar ke bangsaw terdakwa dengan harga perkubik sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk jenis kayu MC berbentuk plat, sedangkan untuk kayu ulin terdakwa membeli perpotong seharga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 3x10 cm panjang 2 meter dan terdakwa menjual kembali kayu ulin dengan ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 meter perpotongnya seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah), untuk kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m perpotongnya seharga Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) untuk papan kayu MC ukuran 1,2 m x16 cm perpotongnya seharga Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah) dan harga keseluruhan hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh saksi TAUFIK Bin ZAMIRUDDIN apabila dijual ke Sdr.HADI seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa telah melakukan pengangkutan ini sudah 1 (satu) tahun bersama dengan saksi TAUFIK Bin ZAMIRUDDIN tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa diamankan di Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk SUZUKI jenis APV model Pick Up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF ;
20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 (dua) meter ;
80 (delapan puluh) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m;
125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ;
Bahwa menurut keterangan ahli SRI RUSNIATY, S.Hut berdasarkan Ketentuan Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, bahwa untuk setiap kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu wajib disertai dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) diantaranya SKSBB (surat keterangan sahnya kayu bulat) dan FA-KO(Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp.168.297,92 (seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan”.
ATAU KEDUA :
Bahwa ia terdakwa M.YUSUF Alias JUMAN Bin HARUB pada hari Rabu,tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini“Dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku pemilik dari hasil hutan berupa kayu yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3cm x10cm panjang 2 (dua) meter,80 (delapan puluh) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm yang ditemukan oleh saksi M.ZULHAM IRVANI dan saksi RIO P.R.SIANTURI selaku anggota dari Polres Balangan, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV model Pick Up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF yang dikemudikan oleh saksi TAUFIK BIN ZAMIRUDDIN atas suruhan terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut ketempat Sdr.HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana kayu tersebut didapat terdakwa dengan membeli dari orang yang mengantar ke bangsaw milik terdakwa dengan harga perkubik sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk jenis kayu MC berbentuk plat, sedangkan untuk kayu ulin terdakwa membeli perpotong seharga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 meter dan terdakwa menjual kembali kayu ulin dengan ukuran 3cm x10 cm panjang 2 meter perpotongnya seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah)untuk kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5m perpotongnya seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm perpotongnya seharga Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah) dan harga keseluruhan hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh saksi TAUFIK BIN ZAMIRUDDIN apabila dijual ke Sdr.HADI seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa telah melakukan pengangkutan ini sudah 1 (satu) tahun bersama dengan saksi TAUFIK BIN ZAMIRUDDIN tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ;
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa diamankan di Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk SUZUKI jenis APV model Pick Up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF;
20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 (dua) meter ;
80 (delapan puluh) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m;
125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ;
Bahwa menurut keterangan ahli SRI RUSNIATY, S.Hut berdasarkan Ketentuan Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang bersal dari Hutan Negara, bahwa untuk setiap kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu wajib disertai dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) diantaranya : SKSBB (surat keterangan sahnya kayu bulat) dan FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp.168.297,92 (seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87Ayat (1) huruf a Jo.Pasal 12huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan”.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa M.YUSUF Alias JUMAN Bin HARUB pada hari Rabu,tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini“Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku pemilik dari hasil hutan berupa kayu yang terdiri dari 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x10cm panjang 2 (dua) meter,80 (delapan puluh) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm yang ditemukan oleh saksi M.ZULHAM IRVANI dan saksi RIO P.R.SIANTURI selaku anggota dari Polres Balangan, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV model Pick Up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF yang dikemudikan oleh saksi TAUFIK BIN ZAMIRUDDIN atas suruhan terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut ketempat Sdr.HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana kayu tersebut didapat terdakwa dengan membeli dari orang yang mengantar ke bangsaw milik terdakwa dengan harga perkubik sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk jenis kayu MC berbentuk plat, sedangkan untuk kayu ulin terdakwa membeli perpotong seharga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 meter dan terdakwa menjual kembali kayu ulin dengan ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 meter perpotongnya seharga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah)untuk kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m perpotongnya seharga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) untuk papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm perpotongnya seharga Rp.16.000,-(enam belas ribu rupiah) dan harga keseluruhan hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh saksi TAUFIK BIN ZAMIRUDDIN apabila dijual ke Sdr.HADI seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan terdakwa telah melakukan pengangkutan ini sudah 1 (satu) tahun bersama dengan saksi TAUFIK BIN ZAMIRUDDIN tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa diamankan di Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merk SUZUKI jenis APV model Pick Up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF;
20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x10 cm panjang 2 (dua) meter ;
80 (delapan puluh) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m;
125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ;
Bahwa menurut keterangan ahli SRI RUSNIATY, S.Hut berdasarkan Ketentuan Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang bersal dari Hutan Negara, bahwa untuk setiap kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu wajib disertai dengan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) diantaranya : SKSBB (surat keterangan sahnya kayu bulat) dan FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp.168.297,92 (seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan”.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan hukum atau eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
226 (dua ratus dua puluh enam ) potong kayu jenis ulin, meranti, keruing, dengan total volume 1,03537 M³ (satu koma nol tiga lima tiga tujuh), dengan perincian : 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x 10 cm panjang 2 (dua) meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis APV model pick up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF beserta kunci ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam Berita Acara yang pada pokoknya sebagai berikut :
M.ZULHAN IRVANI Bin H. SUWANTO (Alm), setelah bersumpah menurut agama islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual dan memiliki kayu hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan Polres Balangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up mengangkut kayu, kemudian saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI serta anggota reskrim bersama anggota intel Polres Balangan lainnya langsung melakukan pengejaran, tepatnya di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI mendapatkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF, sedang mengangkut jenis kayu ulin sebanyak 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI menanyakan dokumen secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun saksi TAUFIK tidak bisa menunjukkan dokumen secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya saksi melakukan pengembangan dengan menanyakan kepemilikan kayu yang diangkut tersebut, dan saksi TAUFIK menerangkan bahwa kayu yang diangkutnya tersebut milik terdakwa yang beralamat di Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan kemudian saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI melakukan penangkapan terhadap terdakwa selaku pemilik kayu tersebut dan waktu itu terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut miliknya ;
Bahwa saksi menerangkan Peranan terdakwa yaitu sebagai pemilik dari hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh saksi Taufik tanpa dilengkapi atau tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menyuruh saksi Taufik melakukan pengangkutan hasil hutan berupa kayu dari Kampung Palapi Anak dari Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan dengan tujuan ke Saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan oleh Terdakwa saksi Taufik diberi upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerangkan saksi Taufik disuruh terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF. milik saudara MISRAN bertempat tinggal di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang disewa oleh terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam seminggu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi RIO P.R SIANTURI Bin P.H SIANTURI, setelah bersumpah menurut agama islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena menjual dan memiliki kayu hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan Polres Balangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up mengangkut kayu, kemudian saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI serta anggota reskrim bersama anggota intel Polres Balangan lainnya langsung melakukan pengejaran, tepatnya di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI mendapatkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF, sedang mengangkut jenis kayu ulin sebanyak 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI menanyakan dokumen secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, namun saksi TAUFIK tidak bisa menunjukkan dokumen secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi menerangkan selanjutnya saksi melakukan pengembangan dengan menanyakan kepemilikan kayu yang diangkut tersebut, dan saksi TAUFIK menerangkan bahwa kayu yang diangkutnya tersebut milik terdakwa yang beralamat di Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan kemudian saksi bersama saksi BRIPDA RIO P.R SIANTURI melakukan penangkapan terhadap terdakwa selaku pemilik kayu tersebut dan waktu itu terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut miliknya ;
Bahwa saksi menerangkan Peranan terdakwa yaitu sebagai pemilik dari hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh saksi Taufik tanpa dilengkapi atau tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menyuruh saksi Taufik melakukan pengangkutan hasil hutan berupa kayu dari Kampung Palapi Anak dari Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan dengan tujuan ke Saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan oleh Terdakwa saksi Taufik diberi upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerangkan saksi Taufik disuruh terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF. milik saudara MISRAN bertempat tinggal di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang disewa oleh terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam seminggu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi TAUFIK Bin ZAMIRUDIN, setelah bersumpah menurut agama islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi telah ditangkap Polisi karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015 sekitar jam 09.00 wita, saksi dihubungi terdakwa melalui handphone menyuruh saksi untuk mengakut hasil hutan berupa kayu milik terdakwa untuk dibawa ke wantilan ke Sdr. HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan kemudian sekitar jam 21.00 wita, saksi mengangkut kayu milik terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF ;
Bahwa saksi menerangkan kayu milik terdakwa yang diangkut oleh saksi yaitu 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ;
Bahwa saksi menerangkan semua kayu kayu tersebut yang menaikan ke dalam kenadaraan adalah saksi sendiri dan mengantar kayu tersebut menuju ke saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan upah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan hari itu juga saksi menerima upah dari terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa menyuruh saksi melakukan kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa saksi menerangkan asal mula kayu hasil hutan milik terdakwa tersebut saksi tidak tahu, saksi hanya disuruh terdakwa mengantarkan kayu tersebut dan diberi upah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersiangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Ahli SRI RUSNIARTY, S. Hut Binti H. UDIN, yang keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan saat ini ahli berdinas di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan dan jabatan sebagai Kasi Legalitas Pengujian dan Iuran Hasil Hutan ;
Bahwa ahli menerangkan Team pengukuran dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan telah melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu sesuai dengan surat permintaan dari Polres Balangan ;
Bahwa ahli menerangkan untuk pengukuran dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 bertempat di halaman Polres Balangan ;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan hasil pengukuran terhadap barang bukti kayu, jumlah kayu keseluruhan yaitu :226 (dua ratus dua puluh enam) potong kayu jenis ulin, meranti, keruing dengan total volume : 1,03537 (satu koma nol tiga lima tiga tujuh), dengan perincian :
Jenis kayu :Meranti dan keruing, Ukuran : 3 x 4 (Reng) Jumlah 81,(delapan puluh satu) potong, Volume 0,38872 M3 (nol koma tiga delapan delapan tujuh dua meter kubik) ;
Jenis kayu : Ulin, Ukuran 3 x 10 (balok), Jumlah 20 (dua puluh) potong, Volume 0,12411 M3 (nol koma satu dua empat satu satu meter kubik) ; -
Jenis kayu Meranti, Ukuran 1 x 10 (papan lebar), Jumlah 125 ( seratus dua puluh lima) potong, Volume :0,52254 M3 (nol koma lima dua dua lima empat meter kubik) ;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan sengaja Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, apabila tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, maka terhadap pengangkut maupun pemilik, bisa dikategorikan melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Adapun dokumen untuk pengangkutan kayu yang berasal dari hutan Negara yaitu dapat berupa SKSKB (surat keterangan sahnya kayu bulat) atau FAKO (Faktur angkutan kayu olahan) ;
Bahwa ahli menerangkan prosedur untuk penertiban dokumen untuk pengangkutan kayu yaitu untuk SKSKB apabila kayu yang diangkut masih berbentuk kayu bulat dan penertiban dokumen oleh dinas kehutanan provinsi dan dikelola oleh dinas kehutanan kabupaten yang memiliki pejabat yang memiliki kualifikasi dan teregister, dengan catatan bahwa pihak yang mengajukan atau meminta dokumen tersebut harus memiliki ijin resmi baik ijin industri maupun ijin pemanfaatan hasil hutan dan untuk FAKO apabila kayu yang diangkut sudah berbentuk kayu olahan, untuk penerbitannya oleh pihak perusahaan yang telah memiliki ijin industri yang diterbitkan oleh KP2T (Kantor pelayanan perijinan terpadu) provinsi, dan untuk ijin pemanfaatan hasil hutan diterbitkan oleh kementrian kehutanan ;
Bahwa ahli menerangkan akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp.168.297,92 (Seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah) dan untuk Dana Reboisasi (DR) sebesar : $ 34,54 (tiga puluh empat koma lima empat dollar amerika) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan selengkapnya sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan telah ditangkap oleh Polisi karena memiliki kayu hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadiaanya pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015 sekitar jam 09.00 wita saksi menghubungi terdakwa dihubungi saksi Taufik melalui handphone menyuruh saksi Taufik untuk mengangkut hasil hutan berupa kayu milik terdakwa untuk dibawa ke wantilan ke Sdr. HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Bahwa Terdakwa menerangkan kemudian sekitar jam 21.00 wita saksi Taufik mengangkut kayu milik terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut disewa dari saudara MISRAN di Barabai ;
Bahwa terdakwa menerangkan kayu yang diangkut oleh saksi Taufik yaitu 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ; --
Bahwa terdakwa menerangkan semua kayu kayu tersebut yang menaikan ke dalam kendaraan adalah saksi Taufik sendiri dan selanjutnya diantarkan ke saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dan hari itu juga saksi Taufik menerima upah dari terdakwa sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa menyuruh saksi Taufik melakukan kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa terdakwa menerangkan saksi Taufik tidak mengetahui asal usul kayu tersebut ;
Bahwa terdakwa menerangkan ketika saksi Taufik mengakut kayu tersebut diperjalanan ditengah jalan tepatnya di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ditangkap Polisi karena tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa terdakwa menerangkan asal mula kayu hasil hutan diperoleh dengan cara membeli dari orang yang mengantar ke bansaw dengan harga perkubiknya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk jenis kayu MC berbentuk plat, untuk kayu ulinnya perpotong seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter ;
Bahwa terdakwa menerangkan kayu tersebut berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh warga sekitar karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa menjual kembali hasil hutan berupa kayu untuk kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter perpotongnya seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm perpotongnya seharga Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), untuk papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm perpotongnya seharga Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), harga keseluruhan hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh Sdr. TAUFIK atas suruhan terdakwa tersebut apabila dijual kepada saudara HADI yaitu keseluruhan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Ahli yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena memiliki kayu hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa kejadiaanya pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015 sekitar jam 09.00 wita terdakwa dihubungi saksi Taufik melalui handphone menyuruh saksi Taufik untuk mengangkut hasil hutan berupa kayu milik terdakwa untuk dibawa ke wantilan ke Sdr. HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 wita saksi Taufik mengangkut kayu milik terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut disewa dari saudara MISRAN di Barabai ;
Bahwa kayu yang diangkut oleh saksi Taufik yaitu 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ;
Bahwa semua kayu kayu tersebut yang menaikan ke dalam kendaraan adalah saksi Taufik sendiri dan selanjutnya diantarkan ke saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dan hari itu juga saksi Taufik menerima upah dari terdakwa sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Taufik melakukan kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa saksi Taufik tidak mengetahui asal usul kayu tersebut ;
Bahwa ketika saksi Taufik mengakut kayu tersebut diperjalanan ditengah jalan tepatnya di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ditangkap Polisi karena tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa asal mula kayu hasil hutan diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari orang yang mengantar ke bansaw dengan harga perkubiknya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk jenis kayu MC berbentuk plat, untuk kayu ulinnya perpotong seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter ;
Bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh warga sekitar karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya ;
Bahwa oleh terdakwa rencananya kayu hasil hutan tersebut akan dijual untuk kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter perpotongnya seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm perpotongnya seharga Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), untuk papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm perpotongnya seharga Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), harga keseluruhan hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh Sdr. TAUFIK atas suruhan terdakwa tersebut apabila dijual kepada saudara HADI yaitu keseluruhan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp.168.297,92 (Seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah) dan untuk Dana Reboisasi (DR) sebesar : $ 34,54 (tiga puluh empat koma lima empat dollar amerika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu ; Melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Atau Kedua Melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU R I No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan diajukan secara Alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan dengan fakta hukum yang di peroleh di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan ini apabila dihubungkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa fakta hukum tersebut lebih cocok atau sesuai dengan surat dakwaan Alternatif yang Kedua yaitu melanggar ketentuan dalam pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU R I No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai kepada pertimbangan dan pembuktian unsur-unsur delik yang akan dibuktikan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersama-sama dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU R I No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Mengenai unsur ke-1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya dan selama dalam persidangan dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu kepadanya terbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN, sehingga Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi maka unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Mengenai unsur ke-2 :Dengan sengaja memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan sengaja ini berdasarkan teori/doktrin para ahli hukum adalah bahwa pelaku memang menghendaki perbuatannya tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam pengertian “ memiliki ” adalah barang tersebut ada dibawah kekuasaanya yang didapatkan dari pembelian atau yang lainnya yang barang tersebut bersifat terikat dengan pemiliknya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 13 yang dimaksud Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena memiliki kayu hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa kejadiaanya pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015 sekitar jam 09.00 wita terdakwa dihubungi saksi Taufik melalui handphone menyuruh saksi Taufik untuk mengangkut hasil hutan berupa kayu milik terdakwa untuk dibawa ke wantilan ke Sdr. HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ;
Bahwa kemudian sekitar jam 21.00 wita saksi Taufik mengangkut kayu milik terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Jenis APV model pick up warna hitam dengan nomor Polisi DA 9301 EF, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut disewa dari saudara MISRAN di Barabai ;
Bahwa kayu yang diangkut oleh saksi Taufik yaitu 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ;
Bahwa semua kayu kayu tersebut yang menaikan ke dalam kendaraan adalah saksi Taufik sendiri dan selanjutnya diantarkan ke saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dan hari itu juga saksi Taufik menerima upah dari terdakwa sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Taufik melakukan kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa saksi Taufik tidak mengetahui asal usul kayu tersebut ;
Bahwa ketika saksi Taufik mengakut kayu tersebut diperjalanan ditengah jalan tepatnya di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ditangkap Polisi karena tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa asal mula kayu hasil hutan diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari orang yang mengantar ke bansaw dengan harga perkubiknya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk jenis kayu MC berbentuk plat, untuk kayu ulinnya perpotong seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter ;
Bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh warga sekitar karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya ;
Bahwa oleh terdakwa rencananya kayu hasil hutan tersebut akan dijual untuk kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter perpotongnya seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm perpotongnya seharga Rp 9.000,- (Sembilan ribu rupiah), untuk papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm perpotongnya seharga Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), harga keseluruhan hasil hutan berupa kayu yang diangkut oleh Sdr. TAUFIK atas suruhan terdakwa tersebut apabila dijual kepada saudara HADI yaitu keseluruhan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp.168.297,92 (Seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh dua rupiah) dan untuk Dana Reboisasi (DR) sebesar : $ 34,54 (tiga puluh empat koma lima empat dollar amerika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka telah ternyata pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015 sekitar jam 23.30 wita, di Desa Marias Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, terdakwa ditangkap polisi karena memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, kayu yang dimiliki oleh terdakwa yaitu 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 x 10 Cm panjang 2 meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 x 3,5 Cm, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 x 16 Cm ;
Menimbang, bahwa kayu hasil hutan milik terdakwa tersebut rencananya akan dibawa ke saudara HADI di Desa Balida Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ketika ditengah jalan ditangkap Polisi saksi Taufik sebagai yang membawa kayu tersebut atas suruhan terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa kayu hasil olahan atau yang siap di jual tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikin atau ijin dalam kepemilikan yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas kehutanan atau kepala desa dari tempat asal kayu tersebut;
Menimbang, bahwa kayu hasil hutan yang diangkut saksi Taufik dengan menggunakan kendaraan Pick Up tersebut adalah jenis kayu yang mendasarkan ketentuan pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah termasuk dalam pengertian hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Dengan sengaja memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut telah terpenuhi sehingga unsur ke-2 inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;-
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan Alternatif Kedua dari Penuntut Umum yaitu Kedua Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf k UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa memiliki dokumen yang sah yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ” ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan, maka terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa:
226 (dua ratus dua puluh enam ) potong kayu jenis ulin, meranti, keruing, dengan total volume 1,03537 M³ (satu koma nol tiga lima tiga tujuh), dengan perincian : 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x 10 cm panjang 2 (dua) meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm,
Menimbang, bahwa karena kayu tersebut berasal dari hutan dan tidak ada ijin atas kepemilikannya maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis APV model pick up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF beserta kunci,
Menimbang, bahwa oleh karena digunakan untuk melakukan kejahatan dan memiliki nilai ekonomis maka majelis menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup dan perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu serta merusak lingkungan hidup;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat ketentuan pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf K Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memiliki kayu hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. YUSUF Alias JUMAN Bin HARUN tersebut dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( Satu ) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
226 (dua ratus dua puluh enam ) potong kayu jenis ulin, meranti, keruing, dengan total volume 1,03537 M³ (satu koma nol tiga lima tiga tujuh), dengan perincian : 20 (dua puluh) batang kayu ulin dengan ukuran 3 cm x 10 cm panjang 2 (dua) meter, 81 (delapan puluh satu) batang kayu MC jenis kasau dengan ukuran 3,5 m x 3,5 m, 125 (seratus dua puluh lima) keping papan kayu MC ukuran 1,2 m x 16 cm ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis APV model pick up warna hitam dengan Nopol : DA 9301 EF beserta kunci ;
Di rampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2015 oleh kami RIDWAN, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH dan AHMAD FAISAL. M, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 01 September 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu AKHMAD DILLAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai dengan dihadiri oleh NUGROHO TANJUNG, SH., MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
PANJI ANSWINARTHA, SH.,MH RIDWAN, SH., MH
AHMAD FAISAL. M, SH.,MH
Panitera Pengganti
AKHMAD DILLAH, SH