200/Pid.Sus/2016/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 200/Pid.Sus/2016/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULTAN Bin SUMARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SULTAN Bin SUMARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam No. Pol. : Tanpa TNKB, No. Rangka : MH1HB32197K174131 dan No. Mesin : HB31166180 beserta kuncinya; Dikembalikan kepada Terdakwa SULTAN Bin SUMARDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 200/Pid.Sus/2016/PN Kka.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SULTAN Bin SUMARDI;
Tempat lahir : Pohu;
Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 21 Januari 1991;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun IV, Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Mei 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juni 2016;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
Pembantaran penahanan Terdakwa, sejak tanggal 1 September 2016;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum, Terdakwa maju sendiri di persidangan, tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak-hak Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Nomor 200/Pen.Pid/2016/PN.Kka., tanggal 26 Juli 2016, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 200/Pen.Pid/2016/PN.Kka., tanggal 26 Juli 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SULTAN BIN SUMARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULTAN BIN SUMARDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam No Polisi Tanpa TNKB dengan No rangka MH1HB32197K174131 dan No mesin HB31166180 beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada terdakwa Sultan Bin Sumardi;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatan yang Terdakwa lakukan, Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SULTAN BIN SUMARDI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu enam belas bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat terdakwa dari rumah DERU di Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara dengan mengemudikan sepeda motor hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Pare dua Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara dengan kecepatan sepeda motor sekitar 60 (enam puluh) Km/jam dengan keadaan lampu utama atau lampu depan sepeda motor yang terdakwa kemudikan dalam keadaan mati lampu utamanya atau padam. Dan pada saat terdakwa mengemudikan sepeda motor yang hendak pulang ke rumah terdakwa. Terdakwa menabrak korban LAMUING Als LAMU Als MUING yang sedang berjalan ditepi jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan, jalan Trans Sulawesi Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban LAMUING Als LAMU Als MUING meninggal dunia pada saat perjalanan ke Puskesmas Lambai Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 2260/182/VER/PLBI/V/2016 tanggal 19 Mei 2016 yang di tandatangani oleh dr HAZMANSUMARDIN, dokter pemerintah pada Puskemas Lambai Kabupaten Kolaka Utara yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2016 telah melakukan pemeriksaan pada seorang korban yang bernama MUING, 51 tahun, Laki-laki, Tani, Islam, Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara. Dimana dalam kesimpulan dinyatakan bahwa pada pemeriksaan ditemukan : luka robek dan luka lecet yang disebabkan benda tumpul. Luka robek di kepala bagian belakang mengakibatkan pendarahan, infeksi dan keadaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SULTAN BIN SUMARDI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu enam belas bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat terdakwa dari rumah DERU di Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara dengan mengemudikan sepeda motor hendak pulang ke rumah terdakwa di Desa Pare dua Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara dengan kecepatan sepeda motor sekitar 60 (enam puluh) Km/jam dengan keadaan lampu utama atau lampu depan sepeda motor yang terdakwa kemudikan dalam keadaan mati lampu utamanya atau padam. Dan pada saat terdakwa mengemudikan sepeda motor yang hendak pulang ke rumah terdakwa. Terdakwa menabrak korban LAMUING Als LAMU Als MUING yang sedang berjalan ditepi jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan, jalan Trans Sulawesi Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala dan korban tidak sadarkan diri sehingga tak lama kemudian korban dibawa ke Puskesmas Lambai Kabupaten Kolaka Utara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiGUNAWAN Bin KULASE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor dengan pejalan kaki;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut, saksi sedang berada di dalam rumah SALAM, sementara minum kopi bersama-sama SALAM, dan saksi tidak melihat langsung pada saat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi mendengar bunyi sepeda motor, seperti menabrak tembok;
Bahwa kemudian saksi keluar rumah pertama kali, kemudian saksi melihat di arah selatan, di sebelah kanan jalan dari arah utara menuju selatan sebuah sepeda motor yang saksi tidak ketahui identitasnya sedang tergeletak di tengah jalan lajur jalan sebelah kanan bersama pengendaranya;
Bahwa kemudian saksi langsung bergegas menuju ke arah pengendara sepeda motor untuk menolongnya, namun pada saat saksi berada di tepi jalan sebelah kiri, kaki saksi tersandung oleh korban LAMU yang tergeletak agak miring ke kiri dalam posisi melintang di pinggir jalan;
Bahwa kemudian saksi berusaha untuk menolong korban LAMU dengan cara mengangkat, dan tak lama kemudian datang orang-orang untuk membantu korban LAMU ke dalam rumah, dan tak lama kemudian saksi membawa korban LAMU ke Puskesmas Lambai dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang saksi kemudikan;
Bahwa setelah tiba di Puskesmas Lambai korban LAMU dinyatakan telah meninggal dunia;
Bahwa yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa;
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian, jalan lurus dan beraspal, jalan kering, cuaca mendung, arus lalu lintas sepi, jalan gelap, terdapat marka jalan tidak terputus, terdapat pemukiman penduduk di sekitar tempat kejadian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RISWAN Bin RUSLAN, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor dengan pejalan kaki;
Bahwa saksi mengenal pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan pada malam itu, ia bernama SULTAN tinggal di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara, sedangkan korban pejalan kaki atas nama LAMU tinggal di Desa Tebo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan, saksi berada di dalam rumah;
Bahwa saksi mendengar bunyi sepeda motor yang terjatuh di aspal dan setelah mendengar bunyi tersebut saksi segera berlari keluar rumah menuju ke jalan dimana sumber bunyi berasal;
Bahwa saksi bersama RABA berusaha menolong pengendara sepeda motor tersebut dengan cara mengangkat namun yang bersangkutan masih kuat untuk berdiri sendiri, tidak lama kemudian dari seberang jalan GUNAWAN berteriak “ada juga orang disini” lalu saksi berjalan ke sebarang jalan dan melihat korban LAMU tergeletak dengan posisi terlentang dan melintang dimana kepala korban LAMU berada di bahu jalan sementara kaki berada di aspal atau badan jalan;
Bahwa pada saat saksi mengangkat kepala korban LAMU dan membawanya masuk ke dalam rumah saksi, korban LAMU tidak sadarkan diri dimana pada saat itu korban LAMU hanya mendengkur, sedangkan di bagian kepala korban LAMU mengeluarkan banyak darah;
Bahwa korban LAMU meninggal dunia pada malam kejadian tersebut di Puskesmas Lambai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
SaksiRABA Bin RUPA, yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor dengan pejalan kaki;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut, pada saat saksi berada di dalam rumah dan mendengar bunyi sepeda motor terjatuh dan terseret di aspal lalu saksi menghentikan membaca Al-Quran dan langsung menuju ke jalan raya dimana suara tersebut berasal;
Bahwa pada saat saksi berada di jalan raya, saksi pertama kali melihat seorang korban yang tergeletak tidak jauh dari sepeda motornya tergeletak di tengah jalan lalu saksi menghampirinya dan berusaha untuk menolongnya dengan cara membantunya untuk berdiri kemudian saksi memindahkan sepeda motornya ke tepi jalan agar tidak menggangu arus lalu lintas;
Bahwa setelah menolong pengendara sepeda motor tersebut saksi kembali masuk ke dalam rumah dan tak lama setelah saksi berada di dalam rumah terdengar suara yang mengatakan “LAMU ditabrak” lalu saksi kembali ke halaman rumah di jalan raya dan melihat korban LAMU diangkat oleh saksi RISWAN Bin RUSLAN dan dibantu masyarakat sekitar masuk ke dalam rumah saksi RISWAN Bin RUSLAN;
Bahwa setelah korban LAMU berada di dalam rumah saksi RISWAN Bin RUSLAN keadaan korban LAMU semakin memburuk dengan luka robek di bagian kepala serta korban LAMU tidak sadarkan diri, sehingga tak lama kemudian korban LAMU di bawa ke Puskesmas Lambai dengan menggunakan mobil milik saksi GUNAWAN Bin KULASE dan setibanya di Puskesmas Lambai korban LAMU dinyakatan meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara Terdakwa telah pula dilampirkan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 2260/182/VER/PLBI/V/2016, tertanggal 19 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAZMANSUMARDIN, dokter pemeriksa yang bertugas pada Puskemas Lambai, Kabupaten Kolaka Utara;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan : luka robek dan luka lecet yang disebabkan benda tumpul. Luka robek di kepala bagian belakang mengakibatkan perdarahan, infeksi dan keadaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat yang Terdakwa kendarai, dan menabrak seorang pejalan kaki yaitu korban LAMU;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, Terdakwa dari rumah DERU di Desa Lapasi-Pasi dan hendak pulang ke rumah Terdakwa di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara, dari arah utara menuju ke selatan, sedangkan korban LAMU berjalan di tepi jalan sebelah kiri dari arah utara menuju selatan;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada malam itu sekitar 60 (enam puluh) km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat);
Bahwa lampu utama sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak menyala, sejak 1 (satu) minggu sebelum terjadinya kecelakaan dan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan pada malam itu karena sudah tidak ada kendaraan lain yang dapat Terdakwa gunakan;
Bahwa pada bagian kap depan sebelah kiri dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak korban LAMU;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan Terdakwa tidak melihat korban LAMU;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui luka yang diderita oleh korban LAMU karena setelah terjadinya kecelakaan, Terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Pare Dua dan menyampaikan kepada ayah kandung Terdakwa tentang kejadian yang Terdakwa alami, kemudian ayah kandung Terdakwa (SUMARDI) langsung melaporkan kejadian kecelakaan tersebut di Polsek Ranteangin;
Bahwa Terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa kondisi jalan tempat kejadian, jalan lurus dan beraspal, jalan kering, cuaca mendung, arus lalu lintas sepi, jalan gelap, terdapat marka jalan tidak terputus, terdapat pemukiman penduduk di sekitar tempat kejadian;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban belum dilakukan perdamaian;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam No. Pol. : Tanpa TNKB, No. Rangka : MH1HB32197K174131 dan No. Mesin : HB31166180 beserta kuncinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat, lampu utama sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak menyala, dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), dari rumah DERU di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, dan hendak pulang ke rumah Terdakwa di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara, dari arah utara menuju ke selatan, kemudian ketika masih di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, sepeda motor yang Terdakwa kemudikan menabrak korban LAMU yang sedang berjalan di tepi jalan sebelah kiri, dari arah utara menuju selatan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban LAMU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2260/182/VER/PLBI/V/2016, tertanggal 19 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAZMANSUMARDIN, dokter pemeriksa yang bertugas pada Puskemas Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan : luka robek dan luka lecet yang disebabkan benda tumpul. Luka robek di kepala bagian belakang mengakibatkan perdarahan, infeksi dan keadaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : SULTAN Bin SUMARDI, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat, lampu utama sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak menyala, dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), dari rumah DERU di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, dan hendak pulang ke rumah Terdakwa di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara, dari arah utara menuju ke selatan, kemudian ketika masih di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, sepeda motor yang Terdakwa kemudikan menabrak korban LAMU yang sedang berjalan di tepi jalan sebelah kiri, dari arah utara menuju selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, pada saat terjadi kecelakaan, yang mengemudikan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta notoir bahwa sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat adalah alat angkut/kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya”, undang-undang tidak memberikan definisi secara jelas, tetapi Majelis Hakim berpedoman pada pendapat para sarjana seperti Mr. J. E. JONKER dan Mr. HAZEWINKEL SURINGA, bahwa untuk membuktikan adanya unsur kesalaahan (schuld/culpa), maka diisyaratkan hal-hal sebagai berikut :
Adanya ketidak hati-hatian pada sipelaku;
Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum (wedderrectelijk);
Sipelaku harusnya mengerti/dapat menduga-duga/membayangkan akibat-akibat yang timbul dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” sesuai Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, sekitar jam 18.30 WITA, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat, lampu utama sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak menyala, dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), dari rumah DERU di Desa Lapasi-Pasi, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, dan hendak pulang ke rumah Terdakwa di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara, dari arah utara menuju ke selatan, kemudian ketika masih di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Lapasi-Pasi, sepeda motor yang Terdakwa kemudikan menabrak korban LAMU yang sedang berjalan di tepi jalan sebelah kiri, dari arah utara menuju selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana Majelis Hakim uraikan di atas, menurut Majelis Hakim, ketika Terdakwa mengemudikan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan persyaratan kelayakan kendaraan, karena sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak dilengkapi dengan lampu utama, padahal Terdakwa mengemudikan kendaraan pada malam hari, sehingga membuat Terdakwa tidak melihat korban LAMU yang sedang berjalan kaki, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak korban LAMU, serta Terdakwa juga tidak menggunakan helm sebagai pengaman ketika terjadi kecelakaan, Terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM C), dan tindakan yang dilakukan Terdakwa yang mengendarai kendaraan tanpa lampu pada malam hari, dapat membahayakan pengguna jalan yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti, bahwa akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban LAMU meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2260/182/VER/PLBI/V/2016, tertanggal 19 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HAZMANSUMARDIN, dokter pemeriksa yang bertugas pada Puskemas Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan : luka robek dan luka lecet yang disebabkan benda tumpul. Luka robek di kepala bagian belakang mengakibatkan perdarahan, infeksi dan keadaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (straafmaat) sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam No. Pol. : Tanpa TNKB, No. Rangka : MH1HB32197K174131 dan No. Mesin : HB31166180 beserta kuncinya;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan telah disita dari Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa SULTAN Bin SUMARDI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SULTAN Bin SUMARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra warna hitam No. Pol. : Tanpa TNKB, No. Rangka : MH1HB32197K174131 dan No. Mesin : HB31166180 beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada Terdakwa SULTAN Bin SUMARDI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, pada hari SELASA, tanggal 13 SEPTEMBER 2016, oleh : RUDI HARTOYO, S.H., sebagai Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H., dan YURHANUDIN KONA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 19 SEPTEMBER 2016, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh M. BASRI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh SOFYAN HERU, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, 1. TRI SUGONDO, S.H. | Hakim Ketua, RUDI HARTOYO, S.H. |
| 2. YURHANUDIN KONA, S.H. |
Panitera Pengganti,
M. BASRI, S.H.