Nomor : 78/Pid.Sus/2016/PN.Lht.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 78/Pid.Sus/2016/PN.Lht.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SAYIT BIN BADUI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Sayit Bin Badui, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak mengganggu aktifitas sehari-hari”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Sayit Bin Badui, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah batu kali, - 1 (satu) buah sapu - 1 (satu) buah batang besi - 1 (satu) bilah pisau Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 78/Pid.Sus/2016/PN.Lht.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Sayit Bin Badui.
Tempat lahir : Ds. Ujung Alih.
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 10 Oktober 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Februari 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2016 s/d tanggal 23 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2016 s/d tanggal 3 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 3 April 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d tanggal 22 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 23 April 2016 s/d tanggal 21 Juni 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat hukum dan akan menghadapi perkara ini sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 78/Pid.Sus/2016/PN.Lht, tanggal 24 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 78/PEN.PID/2016/PN.Lht,tanggal 24 Maret 2016, tentang Penentuan Hari Sidang perkara ini ;
Surat-surat lainnya dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi- saksi, surat-surat dan keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD SAYIT Bin BADUI secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah batu kali,
1 (satu) buah sapu
1 (satu) buah batang besi
1 (satu) bilah pisau
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMAD SAYIT Bin BADUI, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah Tersangka di Desa Batu Pance Kec Tebing Tinggi kab Empat Lawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. ”SETIAP ORANG YG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DLM LINGKUP RUMAH TANGGA“, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sedang berada di dalam ruang keluarga bersama anak pertamanya yaitu saksi DENI AYU LESTARI Binti M. SAYIT dimana saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR saat itu sedang mengupas durian, kemudian datanglah terdakwa MUHAMAD SAYIT Bin BADUI dari naksi (sopir angkutan umum) sambil marah-marah kepada saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR, lalu terdakwa langsung kedapur untuk minum, setelah minum terdakwa kembali keruang keluarga masih dengan marah-marah kepada saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sambil berkata “MEMANG NIAN KAMU SELINGKUH“ saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR menjawab “IDAK KENAPO AKU NAK SELINGKUH LAKI AKU ADO” mendengar jawaban saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR tersebut terdakwa makin marah dan langsung menendang kepala bagian belakang saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa Mengambil batang besi Yang terletak Di Dapur Menggunakan Tangan kanannya Dan mencoba memukulkan besi tersebut kearah saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR namun belum sempat mengenai karena di tangkis oleh saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR menggunakan kedua tanganya sehingga batang besi tersebut jatuh dilantai, Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau kecil yang berada di atas meja ruang Keluarga dan akan digunakan terdakwa untuk menusuk saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR akan tetapi tidak jadi karna saksi DENI AYU LESTARI Binti M. SAYIT menangis dan berteriak-teriak, kesempatan tersebut digunakan saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR untuk berlari keluar rumah, melihat saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR berlari keluar rumah, terdakwa langsung mengambil sapu yang ada diruang keluarga tersebut menggunakan tangan kananya dan memukulkan sapu tersebut menusuk kearah saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR dan mengenai pinggul sebelah kanan saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa langsung mengejar saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR keluar rumah, sesampainya didepan rumah karena saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR masih berlari lau terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengambil 1 (satu) buah batu kali yang terletak di halaman depan rumah lalu melemparkannya sehingga mengenai jari tangan sebelah kanan saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sesuai dengan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Dokter RSUD Empat Lawang dengan Nomor : 445.01.02/ 01 / RSUD / 2016,Tgl 28 Januari 2016 yaitu :
HASIL PEMERIKSAAN
Pasien datang ke UGD diantar oleh keluarga dan Polisi, pasien berpakaian abu -abu merk paris dan celana berwarna ungu, memakai sendal jepit, berambut setengah bahu diikat warna merah
Hasil pemeriksaan fisik
Bengkak Pada Telunjuk Tangan Kanan.
KESIMPULAN
Bengkak pada tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMAD SAYIT Bin BADUI, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah Tersangka Ds Batu Pance Kec Tebing Tinggi kab Empat Lawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. ”SETIAP ORANG YG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DLM LINGKUP RUMAH TANGGA PERBUATAN DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI ATAU SEBALIKNYA YANG TIDAK MENIBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PENCAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI“. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sedang berada di dalam ruang keluarga bersama anak pertamanya yaitu saksi DENI AYU LESTARI Binti M. SAYIT dimana saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR saat itu sedang mengupas durian, kemudian datanglah terdakwa MUHAMAD SAYIT Bin BADUI dari naksi (sopir angkutan umum) sambil marah-marah kepada saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR, lalu terdakwa langsung kedapur untuk minum, setelah minum terdakwa kembali keruang keluarga masih dengan marah-marah kepada saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sambil berkata “ MEMANG NIAN KAMU SELINGKUH “ saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR menjawab “ IDAK KENAPO AKU NAK SELINGKUH LAKI AKU ADO ” mendengar jawaban saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR tersebut terdakwa makin marah dan langsung menendang kepala bagian belakang saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa Mengambil batang besi Yang terletak Di Dapur Menggunakan Tangan kanannya Dan mencoba memukulkan besi tersebut kearah saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR namun belum sempat mengenai karena di tangkis oleh saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR menggunakan kedua tanganya sehingga batang besi tersebut jatuh dilantai, Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah pisau kecil yang berada di atas meja ruang Keluarga dan akan digunakan terdakwa untuk menusuk saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR akan tetapi tidak jadi karna saksi DENI AYU LESTARI Binti M. SAYIT menangis dan berteriak-teriak, kesempatan tersebut digunakan saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR untuk berlari keluar rumah, melihat saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR berlari keluar rumah, terdakwa langsung mengambil sapu yang ada diruang keluarga tersebut menggunakan tangan kananya dan memukulkan sapu tersebut kearah menusuk saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR dan mengenai pinggul sebelah kanan saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa langsung mengejar saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR keluar rumah, sesampainya didepan rumah karena saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR masih berlari lau terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan mengambil 1 (satu) buah batu kali yang terletak di halaman depan rumah lalu melemparkannya sehingga mengenai jari tangan sebelah kanan saksi korban ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR sesuai dengan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Dokter RSUD Empat Lawang dengan Nomor : 445.01.02/ 01 / RSUD / 2016,Tgl 28 Januari 2016 yaitu :
HASIL PEMERIKSAAN
Pasien datang ke UGD diantar oleh keluarga dan Polisi, pasien berpakaian abu -abu merk paris dan celana berwarna ungu, memakai sendal jepit, berambut setengah bahu diikat warna merah.
Hasil pemeriksaan fisik
Bengkak Pada Telunjuk Tangan Kanan.
KESIMPULAN
Bengkak pada tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, namun terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dipersidangan masing-masing yaitu :
1. Saksi ENI MASROH Als ENI Binti ISKANDAR, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di penyidik itu benar.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Bahwa Yang telah melakukan penganiayaan atau kekerasan tersebut adalah terdakwa selaku suami saksi sendiri.
Bahwa Yang telah menjadi korban penganiayaan atau kekerasan tersebut adalah saksi sendiri selaku istrinya.
Bahwa kejadiannya Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah kami di Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Bahwa Terdakwa memukuli saksi dengan cara yaitu terdakwa menendang kepala bagian belakang saksi menggunakan Kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa akan menusuk saksi menggunakan Senjata Tajam namun tidak mengenai saksi karna terdakwa di pegangi oleh anak saksi yaitu DENI AYU LESTARI, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah besi dan mau memukuli saya menggunakan besi tersebut namun berhasil saksi tangkis mengunakan tangan sehingga besi tersebut lepas dari tangan terdakwa, setelah Itu terdakwa mengambil sapu dan memukul gagang sapu tersebut ke pinggang sebelah kanan saksi, lalu saksi berlari keluar rumah namun terus di kejar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil 1(satu) buah batu kali dan melemparkan batu tersebut kepada saksi dan batu tersebut mengenai jari tangan saksi sebelah kanan.
Kejadian tersebut karena terdakwa menuduh saksi selingkuh dengan orang lain.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi mengalami luka bengkak di jari tangan sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan mengalami sakit serta di Paha sebelah kanan juga mengalami sakit
Bahwa dari perkawinan saksi dengan terdakwa telah dikaruniai 2 (dua) orang anak.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi masih bisa beraktifitas sehari-hari.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
2. Saksi DIPA PUSPITA SARI Als DIPA Binti M. SAYIT, tanpa disumpah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Bahwa Yang telah melakukan penganiayaan atau kekerasan tersebut adalah terdakwa selaku ayah saksi.
Bahwa Yang telah menjadi korban penganiayaan atau kekerasan tersebut adalah ibu saksi.
Bahwa kejadiannya Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah kami di Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Bahwa Terdakwa memukuli ibu saksi dengan cara yaitu terdakwa menendang kepala bagian belakannya menggunakan Kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa akan menusuk ibu saksi menggunakan Senjata Tajam namun tidak jadi karna terdakwa di pegangi oleh saudara saksi yaitu DENI AYU LESTARI, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah besi dan mau memukuli ibu saksi menggunakan besi tersebut namun berhasil ditangkis oleh ibu saksi dengan mengunakan tangannya sehingga besi tersebut lepas dari tangan terdakwa, setelah Itu terdakwa mengambil sapu dan memukul gagang sapu tersebut ke pinggang sebelah kanan ibu saksi, lalu ibu saksi berlari keluar rumah namun terus di kejar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil 1(satu) buah batu kali dan melemparkan batu tersebut kepada ibu saksi dan batu tersebut mengenai jari tangan ibu saksi sebelah kanan.
Kejadian tersebut karena terdakwa menuduh ibu saksi selingkuh dengan orang lain.
Akibat dari perbuatan terdakwa ibu saksi mengalami luka bengkak di jari tangan sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan mengalami sakit serta di Paha sebelah kanan juga mengalami sakit
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
3. Saksi DENI AYU LESTARI Binti M. SAYIT, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini yaitu selaku saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Bahwa yang telah melakukan penganiayaan atau kekerasan tersebut adalah terdakwa selaku ayah saksi.
Bahwa yang telah menjadi korban penganiayaan atau kekerasan tersebut adalah ibu saksi.
Bahwa kejadiannya Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah kami di Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Bahwa Terdakwa memukuli ibu saksi dengan cara yaitu terdakwa menendang kepala bagian belakannya menggunakan Kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa akan menusuk ibu saksi menggunakan Senjata Tajam namun tidak jadi karna terdakwa di pegangi oleh saksi, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah besi dan mau memukuli ibu saksi menggunakan besi tersebut namun berhasil ditangkis oleh ibu saksi dengan mengunakan tangannya sehingga besi tersebut lepas dari tangan terdakwa, setelah Itu terdakwa mengambil sapu dan memukul gagang sapu tersebut ke pinggang sebelah kanan ibu saksi, lalu ibu saksi berlari keluar rumah namun terus di kejar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil 1(satu) buah batu kali dan melemparkan batu tersebut kepada ibu saksi dan batu tersebut mengenai jari tangan ibu saksi sebelah kanan.
Kejadian tersebut karena terdakwa menuduh ibu saksi selingkuh dengan orang lain.
Akibat dari perbuatan terdakwa ibu saksi mengalami luka bengkak di jari tangan sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan mengalami sakit serta di Paha sebelah kanan juga mengalami sakit
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, PenuntutnUmum mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No 445.01.02/01/RSUD/2016 atas nama Enin Masroh Binti Iskandar dari rumah sakit umum daerah Kabupaten Empat Lawang tertanggal 28 Januari 2016 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan atau kekerasan tersebut kepada istri terdakwa.
Bahwa kejadiannya Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah kami di Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Bahwa Terdakwa memukuli istri terdakwa dengan cara yaitu menendang kepala bagian belakannya menggunakan Kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa akan menusuk menggunakan Senjata Tajam namun tidak jadi karna terdakwa di pegangi oleh anak terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah besi dan mau memukuli istri terdakwa menggunakan besi tersebut namun berhasil ditangkis olehnya dengan mengunakan tangannya sehingga besi tersebut lepas dari tangan terdakwa, setelah Itu terdakwa mengambil sapu dan memukul gagang sapu tersebut ke pinggang sebelah kanannya, lalu istri terdakwa berlari keluar rumah kemudian terdakwa kejar dan terdakwa mengambil 1(satu) buah batu kali dan melemparkan batu tersebut kepadanya sehingga mengenai jari tangan kanannya.
Kejadian tersebut karena istri terdakwa selingkuh dengan orang lain.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu kali, 1 (satu) buah sapu, 1 (satu) buah batang besi dan 1 (satu) bilah pisau.
Menimbang, selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut diatas, terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada istrinya yaitu saksi Eni Masroh.
Bahwa benar kejadiannya Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah terdakwa dan saksi Eni Masroh di Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Bahwa benar Terdakwa melakukan kekerasan kepada istrinya dengan cara yaitu menendang kepala bagian belakannya menggunakan Kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa akan menusuk menggunakan Senjata Tajam namun tidak jadi karna terdakwa di pegangi oleh anaknya, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah besi dan mau memukuli istri terdakwa menggunakan besi tersebut namun berhasil ditangkis oleh istrinya dengan mengunakan tangannya sehingga besi tersebut lepas dari tangan terdakwa, setelah Itu terdakwa mengambil sapu dan memukul gagang sapu tersebut ke pinggang sebelah kanannya, lalu istri terdakwa berlari keluar rumah kemudian terdakwa kejar dan terdakwa mengambil 1(satu) buah batu kali dan melemparkan batu tersebut kepadanya sehingga mengenai jari tangan kanannya.
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, istrinya mengalami luka bengkak di jari tangan sebelah kanan dan pinggang sebelah kanan mengalami sakit serta di Paha sebelah kanan juga mengalami sakit.
Bahwa benar kejadian tersebut dipicu karena terdakwa menuduh kalau istrinya selingkuh dengan orang lain.
Bahwa benar akibat kekerasan tersebut, istri terdakwa masih bisa berkatifitas sehari-hari.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam suatu surat dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Pertama : Melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada surat Dakwaan Penuntut umum yang disusun secara alternatif, hal tersebut bermakna bahwa Majelis akan memilih salah satu dakwaan tersebut, apakah dakwaan pertama atau kedua yang akan dipilih dan dipertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, maka majelis akan memilih Dakwaan Kedua untuk dipertimbangkan yaitu pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Ad.1 Setiap orang .
Ad.2 Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga.
Ad.3 Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharaian atau kegaiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa terhadap unsure tersebut, majelis mempertimbangkannnya sebagai berikut :
1) Unsur : Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dimana subyek hukum atau pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya terbatas pada orang perorangan, akan tetapi korporasi juga dapat dipandang sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa di persidangan, yang setelah diindentifikasi ternyata terdakwa tersebut mengaku bernama : Muhammad Sayit Bin Badui, yang identitas selengkapnya sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa Muhammad Sayit Bin Badui yang didudukkan sebagai subyek hukum dalam perkara ini, ternyata dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik bahkan mampu menjawab dengan jelas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka dari fakta tersebut menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga terdakwa tidaklah termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka terlepas dari persoalan apakah perbuatan materil yang didakwakan kepada terdakwa terbukti kebenarannya, Majelis berpendapat bahwa terdakwa Muhammad Sayit Bin Badui adalah termasuk subyek hukum yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka dengan demikian unsur “setiap orang” menurut Majelis telah terpenuhi ;
2) Unsur : Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 6 Undang-undag Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tentang dalam lingkup Rumah Tangga dalam pasal 2 ayat 1 huruf a,b,c dan ayat 2 Undang-undag RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yaitu suami,istri,anak serta orang yang bekerja membantu dalam rumah tangga tersebut dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui bahwa Pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2016 sekira jam 16.00 wib bertempat di dalam rumah terdakwa dan saksi Eni Masroh di Desa Batu Pance Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang telah terjadi keributan antara terdakwa dan saksi Eni Masroh yang merupakan istri dari terdakwa.
Bahwa keributan tersebut terajdai ketika terdakwa yang menuduh saksi Eni Masroh telah selingkuh dengan orang lain, sehingga terdakwa memukuli saksi Eni Masroh dengan cara menendang kepala bagian belakangnya menggunakan Kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa akan menusuk menggunakan Senjata Tajam namun tidak jadi karna terdakwa di pegangi oleh anaknya, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah besi dan mau memukuli saksi Eni Masroh dengan menggunakan besi tersebut namun tidak berhasi karenal ditangkis oleh saksi Eni Masroh dengan mengunakan tangannya sehingga besi tersebut lepas dari tangan terdakwa, setelah Itu terdakwa mengambil sapu dan memukul gagang sapu tersebut ke pinggang sebelah kanan saksi Eni MAsroh, lalu saksi Eni Masroh berlari keluar rumah kemudian terdakwa kejar dan terdakwa mengambil 1(satu) buah batu kali dan melemparkan batu tersebut kepada saksi Eni Masroh sehingga mengenai jari tangan kanannya.
Menimbang, bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi Eni Masroh, berdasarkan Visum Et Repertum No 445.01.02/01/RSUD/2016 atas nama Enin Masroh Binti Iskandar dari rumah sakit umum daerah Kabupaten Empat Lawang tertanggal 28 Januari 2016 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), diketahui bahwa saksi Eni Masroh mengalami bengkak pada telunjuk tangan kanan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta surat dalam berkas perkara yaitu Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi ternyata antara terdakwa dan saksi Eni Masroh adalah merupakan pasangan suami istri yang sah yang masih tinggal bersama dalam satu rumah.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, oleh karena itu unsur ini dinyatakan telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
3) Unsur : Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharaian atau kegaiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang disebutkan dalam unsur diatas adalah bersifat alternatif, yang artinya tidak semua perbuatan itu harus dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut telah dipandang cukup memenuhi unsur diatas ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut diatas beradasrkan keterangan saksi Eni Masroh, saksi Elia Marlina Binti Iskandar, saksi Deni Ayu Lestri, menerangkan bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Eni Masroh yang tidak lain adalah istri dari terdakwa ia mengalami rasa sakit dibagian jari tangannya dan bagian paha, namun saksi Eni Masroh masih dapat beraktifitas sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa saksi Eni Masroh telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak lain adalah suaminya sendiri, sehingga saksi Eni Masroh mengelami rasa sakit, akan tetapi rasa sakit tersebut tidak dapat mengahalangi aktifitas dari saksi Eni Masroh.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharaian atau kegaiatan sehari-hari telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya seluruh unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 4 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maupun alasan-alasan yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan atas kesalahannya tersebut terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, menurut Majelis haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan disamping itu untuk menjamin pelaksanaan pidana penjara tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah batu kali, 1 (satu) buah sapu 1 (satu) buah batang besi 1 (satu) bilah pisau adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah patut pula terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara ini yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu dikemukakan hal-hal yang turut dijadikan dasar pertimbangan dalam menerapkan pemidanaan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada istrinya dihadapan anak-anaknya tidak memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya sebagai panutan dalam menjadi kepala rumah tangga.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana ;
Memperhatikan akan ketentuan pasal 44 ayat (4) Undang Undang No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Muhammad Sayit Bin Badui, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak mengganggu aktifitas sehari-hari”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Sayit Bin Badui, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah batu kali,
1 (satu) buah sapu
1 (satu) buah batang besi
1 (satu) bilah pisau
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : Rabu, tanggal 27 April 2016, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri lahat oleh kami : Erslan Abdillah, SH. sebagai Hakim Ketua, Ahmad Renardhien, SH. dan Saiful Brow. SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu jugaoleh majelis hakim tersebut, dibantu oleh Enrik Pedi Endora. SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Wasis Sugianto SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1.AHMAD RENARDHIEN, SH. ERSLAN ABDILLAH. SH
2. SAIFUL BROW. SH
PANITERA PENGGANTI,
ENRIK PEDI ENDORA. SH