275/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID MATRALI Bin MATRALI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DAVID MATRALI Bin MATRALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan tanpa ijin”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan Grenjeng rokok @berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo L; - 1 (satu) kemasan grenjeng rokok berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL; - 4 (empat) lembar grenjeng bekas rokok; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : DAVID MATRALI Bin MATRALI;
Tempat Lahir : Sragen;
Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun / 21 Januari 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jatimas RT 25/ RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman
Kota Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Pengamen, Kuli Bangunan);
Terdakwa ditahan sejak tanggal 09 Agustus 2015 dengan surat perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 09 Agustus 2015 Nomor SP-Han/16/VIII/2015/ Satresnarkoba sejak tanggal 09 Agustus 2015 s/d tanggal 28 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 28 Agustus 2015 No:PRINT 1809/0.5.44/ Euh.1/8/2015 sejak tanggal 29 Agustus 2015 s/d tanggal 07 Oktober 2015;
Penuntut Umum tanggal 06 Oktober 2015 No: Print-2099/0.5.44/ Euh.2/ 8/ 2015 sejak tanggal 06 Oktober 2015 s/d tanggal 25 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 19 Oktober 2015 Nomor 275/Pen.Pid/Han/2015/PN.Mjy sejak tanggal 19 Oktober 2015 s/d tanggal 17 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 04 November 2015 Nomor 275/Pen.Pid/KPN/2015/PN.Mjy sejak tanggal 18 November 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 19 Oktober 2015 Nomor 275/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 19 Oktober 2015 Nomor 275/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-2098/MJYN/Euh.2/10/2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DAVID MATRALI BIN MATRALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID MATRALI BIN MATRALI selama 8 (delapan) bulan kurungan penjara dan denda sebesarRp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua bulan) kurungan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan Grenjeng rokok @berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL;
- 1 (satu) kemasan grenjeng rokok berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL;
- 4 (empat) lembar grenjeng bekas rokok;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon untuk dijatuhkan hukuman yang seringan ringannya;
Setelah mendengarkan replik dari Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-2098/MJYN/Euh.2/10/2015 tertanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa DAVID MATRALI Bin (ALM) MATRALI pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukanatau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang di daerahnya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Frengki Bin Bisri (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekiranya pukul 19.20 wib membeli 5 (lima) kertas grenjeng (timah) berisi @ 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL dari terdakwa dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), beberapa saat kemudian saksi Anton Wibisono, S.H dan saksi Rudi Achmad Bintoro S.H keduanya anggota Satresnarkoba Polres Madiun yang menerima informasi tentang tindak pidana tersebut, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam lemari rumah terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada saksi Frengki ditemukan 5 (lima) kertas grenjeng (timah) berisi @9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL serta keuntungan penjualan obat tersebut dari pembeli sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab : 5766/NOF/2015 diperoleh kesimpulan terhadap sampel 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,297 gram benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl termasuk Daftar Obat Keras dan menurut saksi ahli Dra.Sriatim, Apt obat warna putih berlogo LL dan merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan harus sesuai dengan standar obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV;
Bahwa terdakwa tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dari bahan yang berkhasiat obat sehingga akhirnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DAVID MATRALI Bin (ALM) MATRALI pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukanatau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang di daerahnya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Frengki Bin Bisri (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekiranya pukul 19.20 wib membeli 5 (lima) kertas grenjeng (timah) berisi @ 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL dari terdakwa dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), beberapa saat kemudian saksi Anton Wibisono, S.H dan saksi Rudi Achmad Bintoro S.H keduanya anggota Satresnarkoba Polres Madiun yang menerima informasi tentang tindak pidana tersebut, melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dalam lemari rumah terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL, 4 (empat) lembar kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada saksi Frengki ditemukan 5 (lima) kertas grenjeng (timah) berisi @9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL serta keuntungan penjualan obat tersebut dari pembeli sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab : 5766/NOF/2015 diperoleh kesimpulan terhadap sampel 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,297 gram benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl termasuk Daftar Obat Keras dan menurut saksi ahli Dra.Sriatim, Apt obat warna putih berlogo LL dan merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter dan harus sesuai dengan standar obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV;
Bahwa terdakwa tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dari bahan yang berkhasiat obat sehingga akhirnya terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang semuanya memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I. ANTON WIBISONO, S.H :
Bahwa saksi merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun yang melakukan penangkapan bersama tim terhadap terdakwa;
Bahwa kejadian penangkapannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib bertempat di rumah terdakwa di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari penangkapan saksi Frengki Bin Bisri pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekiranya pukul 19.20 wib karena kedapatan mempunyai obat warna putih berlogo LL sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong yang menurut pengakuan dari saksi Frengki didapat dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada waktu tersebut diatas dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL, 4 (empat) lembar kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat double LL tersebut dengan cara membeli pil tersebut dari temannya yang bernama GONDRONG;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan berkhasiat;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi II. RUDI RACHMAT BINTORO :
Bahwa saksi merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun yang melakukan penangkapan bersama tim terhadap terdakwa;
Bahwa kejadian penangkapannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib bertempat di rumah terdakwa di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari penangkapan saksi Frengki Bin Bisri pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekiranya pukul 19.20 wib karena kedapatan mempunyai obat warna putih berlogo LL sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong yang menurut pengakuan dari saksi Frengki didapat dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada waktu tersebut diatas dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL, 4 (empat) lembar kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat double LL tersebut dengan cara membeli pil tersebut dari temannya yang bernama GONDRONG;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan berkhasiat;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi III. FRENGKI Als SOMO Bin BISRI :
Bahwa saksi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekiranya pukul 19.20 wib karena kedapatan mempunyai obat warna putih berlogo LL sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong;
Bahwa saksi mendapatkan obat itu dari terdakwa dengan cara membeli dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli obat warna putih berlogo LL sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong tersebut untuk kemudian akan saksi jual lagi kepada orang lain dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu ru[iah);
Bahwa dari penangkapa saksi tersebut, kemudian rumah terdakwa digeledah dan ditemukan obat LL kemudian terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan berkhasiat;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Ahli Dra. SRI ATIN, Apt keterangannya dibacakan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan yang telah disumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bersedia diperiksa sebagai Saksi Ahli berkaitan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan/ atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/ persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu jenis obat warna putih berlogo LL;
Bahwa saksi ahli menerangkan tugas pokok sehari hari sebagai kepala gudang farmasi Dinkes Kab Madiun serta mengetahui tentang pengadaan,produksi,distribusi dan pelayanan sediaan farmasi pada masyarakat serta spesifikasi dan seorang Apoteker Dinkes Kab Madiun;
Bahwa saksi ahli menerangkan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat,,obat tradisional dan kosmetika (pasal 1 angka 4 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan), sedangkan Alat kesehatan adalah instrument apparatus ,mesin, dan atau alat impian yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah ,mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit ,memulihkan kesehatan pada manusia ,dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (pasal 1 angka 5 UURI No.36 tahun 2009 tentangkesehatan);
Bahwa saksi ahli menerangkan yang mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian(pengadaan,produksi,distribusi dan pelayanan sediaan farmasi) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan perundang undangan (psl 108 UU No.36 tahun 2009 ttg kesehatan);
Bahwa ketika ditunjukkan barang bukti berupa 3(tiga) kemasan grenjeng rokok masing-masing berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL dan 1 (satu) kemasan grenjeng rokok berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL yg disita dari tersangka Sdr.DAVID MATRALI Bin (alm) MATRALI saksi ahli menjelaskan obat setelah tersebut dikategorikan obat yg tidak memiliki ijin edar dan obat tersebut merupakan obat keras yg harus menggunakan resep Dokter;
Bahwa ketika saksi ahli ditunjukkan barang bukti seperti poin 6,saksi ahli menerangkan sediaan farmasi yang diedarkan dalam keadaan seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya,khasiat/manfaat serta mutunya,apalagi dilakukan oleh orang yg tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa saksi ahli menerangkan mekanisme peredaran semua jenis sediaan farmasi dan atau alat kesehatan adalah dari Perusahaan obat atau alat kesehatan(melalui tender) ,apotik,toko obat berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayan kesehatan lain,misalnya Rumas Sakit ,balai pengobatan dll;
Bahwa saksi ahli menerangkan standart atau persyaratan keamanan ,khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang harus terdapat di sediaan farmasi atau alat kesehatan sesuai pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,harussesuai dengan standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV,jika obat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standart/palsu;
Bahwa saksi ahli menerangkan prosedur pemberiaan identitas pada suatu produk obat atau alat kesehatan tersebut diijinkan untuuk diedarkan;
Antara lain :
- Harus ada nama obat,komposisi obat,nama kimianya,dosisnya,nama produsen dan alamatnya;
- Harus ada ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit;
- Mencantumkan Expired date(tanggal kadaluwarsa);
- Mencantumkan BATCH number/MFG(tanggal pembuatan);
Bahwa saksi ahli menerangkan yang berwenang memberi ijin edar suatu sediaan farmasi atau obat maupun jamu tradisional adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan;
Bahwa saksi ahli menerangkan dampak atau akibat dari peredaran obat yang di edarkan oleh Sdr DAVID MATRALI Bin (Alm) MATRALI secara umum bagi konsumen obat obat yg tidak memenuhi standart,mutu atau manfaat sebagimana dimaksud dalam undang-undang dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen;
Bahwa saksi ahli menjelaskan yang ia tahu tentang simbol LL pada obat warna putih bersimbol LL seperti yang diedarkan oleh Sdr. RIYANTO Alm RINDU Bin MIRAN dan Sdri SEPTIANA DWI FAJAR RINI Alm LEWOK Binti SUJI adalah singkatan dari LEDER LE yaitu sebuah nama pabrik farmasi yang berlokasi di Jakrta dan sudah tutup sejak tahun 2007;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa DAVID MATRALI Bin MATRALI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib di rumah terdakwa di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa telah menjual obat warna putih berlogo LL kepada saksi Frengki sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong yang dijual dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada waktu itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL, 4 (empat) lembar kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat double LL tersebut dengan cara membeli pil tersebut dari temannya yang bernama GONDRONG;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan sebesar 10 % dari penjualan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan berkhasiat;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan barang bukti yang telah disita secara sah dan menurut hukum berupa :
1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan Grenjeng rokok @ berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL;
1 (satu) kemasan grenjeng rokok berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL;
4 (empat) lembar grenjeng bekas rokok;
Uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian satu sama lain dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hal hal yang dapat dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib di rumah terdakwa di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa telah menjual obat warna putih berlogo LL kepada saksi Frengki sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong yang dijual dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada waktu itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL, 4 (empat) lembar kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan 200 (dua ratus) butir obat double LL tersebut dengan cara membeli pil tersebut dari temannya yang bernama GONDRONG;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan sebesar 10 % dari penjualan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan berkhasiat;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini maka yang tertulis secara lengkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan dianggap telah termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
atau kedua melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang memiliki kesesuaian dan cocok untuk pembuktian atas perbuatan terdakwa itu adalah dakwaan kesatu yaitu Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Mengenai unsur ke-1 : Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa DAVID MATRALI Bin MATRALI dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dipersidangan dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Mengenai unsur ke-2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesengajaan tersebut maka dikenal ada 3 (tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut;
Sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut;
Sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru, sedangkan pengertian mengedarkan adalah membawa sesuatu dan sebagainya dari orang yang satu kepada orang yang lain;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 wib di rumah terdakwa di Jl.Jati Mas RT 25 RW 07 Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun karena terdakwa telah menjual obat warna putih berlogo LL kepada saksi Frengki sebanyak 5 pocong grenjeng berisi 9 butir per pocong yang dijual dengan harga keseluruhan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada waktu itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan kertas grenjeng @kemasan berisi 9 (sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, 1 (satu) kemasan kertas grenjeng berisi 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL, 4 (empat) lembar kertas grenjeng bekas rokok serta uang tunai sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang mana obat LL tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli 200 (dua ratus) butir obat double dari temannya yang bernama GONDRONG untuk kemudian terdakwa jual lagi ke saksi Frengki dengan mengambil keuntungan sebesar 10 % dari penjualan;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena terdakwa membeli obat berlogo LL dari orang lain dan kemudian dijual kepada orang lain lagi dengan demikian perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori mengedarkan obat berlogo LL yang mana obat berlogo LL tersebut menurut ahli Dra. SRI ATIN, Apt, masuk dalam kategori obat yg tidak memiliki ijin edar dan obat tersebut merupakan obat keras yg harus menggunakan resep Dokter, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya, khasiat/ manfaat serta mutunya, karena tidak sesuai dengan standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standart/palsu;
Menimbang, bahwa dalam peredaran semua jenis sediaan farmasi dan atau alat kesehatan adalah dari Perusahaan obat atau alat kesehatan (melalui tender), apotik, toko obat berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayan kesehatan lain,misalnya Rumas Sakit ,balai pengobatan dll, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan obat berlogo LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dalam KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dapat dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena telah disita secara sah maka dapat dipakai sebagai alat yang memperkuat pembuktian yang statusnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka teradakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan;
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang;
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan ketentuan dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa DAVID MATRALI Bin MATRALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan tanpa ijin”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah dompet warna kuning berisikan 3 (tiga) kemasan Grenjeng rokok @berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo L;
1 (satu) kemasan grenjeng rokok berisikan 3 (tiga) butir obat warna putih berlogo LL;
4 (empat) lembar grenjeng bekas rokok;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015 oleh kami: ENDANG SRI GEMAYANTI L, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, ACHMAD SOBERI, S.H,M.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HARTONO, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh R. DONNA S, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ACHMAD SOBERI, S.H, M.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua ENDANG SRI GEMAYANTI L, S.H, M.H |
| Panitera Pengganti; HARTONO, S.H | |