68/Pid.B/2013/PN.PW.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 68/Pid.B/2013/PN.PW.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - SIDI H. SARIFUDIN Bin H. SARIFUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SIDI H. SARIFUDIN Bin H. SARIFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SIDI H. SARIFUDIN Bin H. SARIFUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 67/Pid.B/2013/PN.PW
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan perkara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : DAODE als. LA DEODE Bin LA KOLA
Tempat Lahir : Wonco;
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 02 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kel. Kamaru, Kec. Lasalimi, Kab. Buton
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Sopir Mobil;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d 09 April 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum Sejak tanggal 10 April 2013 s/d 19 Mei 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2013 s/d 05 Juni 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d 27 Juni 2013
Terdakwa dipersidangan telah menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam perkaranya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan serta semua surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, tertanggal 29 Mei 2013 No.67/Pen.P/2013/PN.PW tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 67/Pen.P/2013/PN.PW, tertanggal 04 Juni 2013 tentang Penetapan Hari Sidang I;
Telah mendengar :
Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan :
Visum Et Repertum Nomor : 445/57/II/2013, tanggal 27 Pebruari 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CHOERUNNISA sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Lasalimu, Kab. Buton;
Telah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-24/RP-9/Epp.2/05/2013, yang diajukan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, pada pokoknya menuntut kepada Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana tercantum dalam Dakwaan “ Tunggal” yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
Membebani Terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang mana terdakwa, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Replik maupun Duplik, Jaksa Penuntut Umum bertetap pada tuntutannya dan terdakwa bertetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-24/RP-9/Epp.2/05/2013, yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013, sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA, pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2013, sekira pukul 23:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2013, bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, berawal ketika saksi korban BAGUS MUSTAFA alias INTAN Bin LA CUI bersama dengan YUSRIN alias SURI Bin LA CUI diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Lasalimu di Kantor Kepolisian Sektor Lasalimu, kemudian tidak lama berselang datang terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA dengan mengendarai sebuah mobil, selanjutnya terdakwa turun dari mobil yang terdakwa kendarai tersebut dan berjalan mendekati saksi korban, namun tiba-tiba terdakwa langsung melayangkan pukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian pipi sebelah kiri saksi korban dan saat itu juga terdakwa langsung ditarik dan diamankan oleh saksi MUH. ILYAS, S.H Bin MUHAMMAD.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban BAGUS MUSTAFA alias INTAN Bin LA CUI mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian pipi sebelah kiri, sebagaimana diterangkan dalam“Visum Et Repertum” Nomor : 445/57/II/2013, tanggal 27 Pebruari 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CHOERUNNISA sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Lasalimu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban ditemukan :
Pada pipi kiri terdapat dua macam luka. Pertama dua sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dibawah kelopak mata kiri terdapat sebuah luka memar berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Kedua, dua sentimeter dariu garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah kelopak mata kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran satu setengah sentimeter;
Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Dua Puluh Tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan luka lecet pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BAGUS MUSTAFA alias INTAN Bin LA CUI.
Bahwa, orang yang telah memukul saksi adalah terdakwa;
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton;
Bahwa, saksi awalnya diamankan di kantor Kepolisian Polsek Lasalimu, tidak lama kemudian datang terdakwa dengan mengendarai mobil lalu turun dari atas mobil dan mendekati saksi, kemudian langsung memukul saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal yang mengenai pada bagian mata sebelah kiri saksi;
Bahwa, saksi dipukul oleh terdakwa disebabkan karena sebelumnya saksi memukul keponakan terdakwa sehingga terdakwa membalas memukul saksi;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami luka memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.
Tanggapan terdakwa : Memkan Keterangan Saksi.
Saksi YUSRIN alias SURI Bin LA CUI.
Bahwa, orang yang telah memukul saksi BAGUS MUSTAFA adalah terdakwa;
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton;
Bahwa, saksi melihat langsung pada saat kejadian;
Bahwa, awalnya saksi bersama dengan saksi BAGUS sementara diamankan di Kantor Kepolisan Polsek Lasalimu, tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya datang dengan mengendarai mobil dan berhenti didepan kantor Polsek Lasalimu, setelah itu terdakwa turun dari atas mobil lalu mendekati saksi BAGUS dan pada posisi berhadapan terdakwa langsung memukul saksi BAGUS sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan yang dalam keadaan terkepal yang mengenai pada bagian mata sebelah kiri saksi BAGUS;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BAGUS mengalami luka memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.
Tanggapan Terdakwa : Memkan Keterangan Saksi
Saksi MUH. ILYAS, SH Bin MUHAMAD
Bahwa, orang yang telah memukul saksi adalah terdakwa;
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton;
Bahwa, saksi melihat langsung pada saat kejadian;
Bahwa, terdakwa telah memukul saksi BAGUS dengan cara memukul saksi sebanyak 1 (satu) dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan terkepal yang mengenai pada bagian pipi sebelah kiri saksi BAGUS;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi BAGUS mengalami luka memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.
Tanggapan Terdakwa : Memkan Keterangan Terdakwa.
Saksi HARIASI Bin NTARNI
Bahwa, orang yang telah memukul saksi adalah terdakwa;
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton;
Bahwa, saksi tidak melihat langsung pada saat terdakwa memukul saksi BAGUS;
Bahwa, awalnya saksi bersama dengan terdakwa dengan mengendarai mobi ke Kantor Kepolisian Polsek Lasalimu untuk melihat saksi BAGUS MUSTAFA yang telah diamankan oleh Pihak Kepolisian karena sebelumnya diacara joget saksi BAGUS MUSTAFA telah memukul ERIK yakni keponakan terdakwa dan setelah tiba di depan kantor kepolisian Polsek Lasalimu terdakwa turun dari atas mobil lalu melompat hendak memukul saksi BAGUS namun terdakwa langsung diamankan oleh saksi MUH. ILYAS;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selain mengajukan 4 (empat) orang saksi, Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/57/II/2013, tanggal 27 Pebruari 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CHOERUNNISA sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, yang menerangkan bahwa korban mengalami :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban ditemukan :
Pada pipi kiri terdapat dua macam luka. Pertama dua sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dibawah kelopak mata kiri terdapat sebuah luka memar berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Kedua, dua sentimeter dariu garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah kelopak mata kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran satu setengah sentimeter;
Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Dua Puluh Tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan luka lecet pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa DEODE als. LA DEODE Bin LA KOLA, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa, terdakwa mengerti dakwaan jaksa penuntut umum.
Bahwa, yang telah memukul saksi BAGUS adalah terdakwa sendiri;
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton;
Bahwa, awalnya saksi BAGUS MUSTAFA bersama dengan YUSRIN alias SURI Bin LA CUI diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Lasalimu di Kantor Kepolisian Sektor Lasalimu, kemudian tidak lama berselang datang terdakwa dengan mengendarai sebuah mobil, selanjutnya terdakwa turun dari mobil yang terdakwa kendarai tersebut dan berjalan mendekati saksi BAGUS, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi BAGUS MUSTAFA sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian pipi sebelah kiri tepatnya pada bagian mata sebelah kiri saksi BAGUS MUSTAFA.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Dakwaan Tunggal yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Unsur-Unsur dalam Pasal Dakwaan tersebut yakni :
1. Unsur “Barangsiapa”
Bahwa perumusan unsur “Barang Siapa” dalam ilmu hukum pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, yaitu semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Bahwa selama proses persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa yang mengaku bernama DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA yang identitasnya telah kami bacakan secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan, serta identitas tersebut telah diakui dan dikan oleh terdakwa sendiri dan selain itu pula selama dipersidangan terdakwa telah menunjukkan akal sehat serta kecakapannya didalam menjawab seluruh pertanyaan yang Kami ajukan terhadap dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum terdakwa dipandang dapat mempertanggungjawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan berupa: Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa dan Petunjuk, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa, Terdakwa DEODE alias LA DEODE Bin LA KOLA adalah orang yang telah memukul saksi korban BAGUS MUSTAFA yang mengakibatkan saksi korban BAGUS MUSTAFA mengalami luka-luka, yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton;
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
2. Unsur “Melakukan Penganiayaan”
Bahwa menurut HR 25 Juni 1894 yang dimaksud dengan penganiayaan (menganiaya) adalah dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka, sedangkan yang dimaksud “dengan sengaja”, KUHP sendiri ternyata tidak memberikan rumusannya, namun menurut Memorie van Toelichting (MvT) “berbuat dengan sengaja” adalah berbuat dengan kehendak dan dengan pengetahuan (Willens en wetens handelen), sehingga dalam hubungannya dengan delik ini, maka disyaratkan adanya perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan luka pada badan atau terhadap kesehatan orang lain (HR 21 Oktober 1935).
Bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan berupa: Keterangan Saksi, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa, pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2013 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di depan kantor Polsek Lasalimu Kelurahan Kamaru Kabupaten Buton, terdakwa telah memukul saksi korban BAGUS MUSTAFA;
- Bahwa, awalnya saksi BAGUS MUSTAFA bersama dengan YUSRIN alias SURI Bin LA CUI diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Lasalimu di Kantor Kepolisian Sektor Lasalimu, kemudian tidak lama berselang datang terdakwa dengan mengendarai sebuah mobil, selanjutnya terdakwa turun dari mobil yang terdakwa kendarai tersebut dan berjalan mendekati saksi BAGUS, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi BAGUS MUSTAFA sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian pipi sebelah kiri tepatnya pada bagian mata sebelah kiri saksi BAGUS MUSTAFA
- Bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban BAGUS MUSTAFA mengalami luka-luka sebagaimana hasil “” Visum Et Repertum” Nomor : 445/57/II/2013, tanggal 27 Pebruari 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CHOERUNNISA sebagai dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Lasalimu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban ditemukan :
Pada pipi kiri terdapat dua macam luka. Pertama dua sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dibawah kelopak mata kiri terdapat sebuah luka memar berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter. Kedua, dua sentimeter dariu garis pertengahan depan, tiga sentimeter dibawah kelopak mata kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran satu setengah sentimeter;
Terhadap korban dilakukan pengobatan secukupnya;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki, berumur Dua Puluh Tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan luka lecet pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Dengan demikian unsur Melakukan Penganiayaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan untuk itu terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuataannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pem yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dalam perkara ini, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Tedakwa menyebabkan rasa sakit pada diri korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang, mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP beralasan agar biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEODE als. LA DEODE Bin LA KOLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013, Oleh kami, WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ALLANNIS CENDANA, S.H. dan MUH. ABD. HAKIM PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dan dibantu oleh HASLIM, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, dihadiri HAMRULLAH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, ALLANNIS CENDANA, S.H. MUH. ABD. HAKIM PASARIBU, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
HASLIM, S.H.