5/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 5/PID/2018/PT SBY
BAGUS DAFFA WARDANA BIN SUWARNO
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 22 Januari 2018, Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jbg, yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan anak agar tetap ditahan - Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang mengadili perkara pidana Anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Anak:
Nama lengkap : BAGUS DAFFA WARDANA BIN SUWARNO ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/tanggal. Lahir : 14 tahun / 19 Agustus 2003 (anak-anak) ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mabul RT 003 RW 002 Desa Sidokaton,
Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar Kelas VIII SMPN 2 Ploso ;
Anak ditahan dalam tahanan Lembaga Penempatan Anak Sementara / Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;--
Penyidik sejak tanggal 02 Desember 2017 sampai dengan 08 Desember 2017 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017 ;
Penangguhan Penahanan sejak tanggal 16 Desember 2017
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Januari 2018 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 14 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018 ;
Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur,
sejak tanggal 23 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2018;
Perpanajangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 2 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2018;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum DHOFIR, S.H., USLATUN HASANAH, S.H. dan ARIF RAHMAN, S.H. Para Advokat pada kantor hukum HM DHOFIR, S.H. & Rekan, beralamat kantor di Jl. Mojoipahit No. 505 Lantai 2 Mojokerto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Januari 2018 yang telah didaftarkan pada 2/ BH.PI / 2018 ;
Anak di dampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orang tua ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 6 Pebruari 2018 Nomor 5/PID.SUS-Anak/2018/PT SBY, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara Anak tersebut di atas sebagai Hakim Tunggal;
Berkas perkara atas nama Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut di atas dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 3/Pid.Sus-.Anak/2017/PN Jbg, tanggal 22 Januari 2018;
Membaca surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang tertanggal 3 Januari 2018 No.Reg.Perkara: PDM-11/JOMBA/01/2018 yang mendakwa Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diatas dengan dakwaan sebagai berikut:
-Bahwa Anak BAGUS DAFFA WARDANA Bin SUWARNO bersama-sama dengan anak saksi SONY SETIAWAN bin DADANG SETIAWAN (penuntutan terpisah) dan anak saksi M. SOLEH CANDRA PRIADANA (penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Dusun Dukuh Desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatanyaknimelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak AGISTA DWI VRISTIANTI (usia 5 tahun lahir tanggal 29 Agustus 2012 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sidokaton tertanggal 02 Juni 2017 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 Wib saksi MANIKAH (ibu kandung anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI) mengajak anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI membeli rujak di tempat saksi SULIK dan saat itu anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI mengendarai sepeda kecil sedangkan saksi MANIKAH berjalan kaki, sebelum rujak dibuat saksi SULIK berkata kepada saksi MANIKAH “iki lho dheloken ning mbalene mbah e SONY, enek pacare SONY nek awakmu pingin eroh (ini lho lihat di ruang tamu rumah nenek-nya SONY (saksi PARTI) ada pacarnya SONY kalau kamu pingin tahu)”, karena saksi MANIKAH penasaran maka saksi MANIKAH menuju pintu rumah neneknya Anak SONY SETIAWAN (rumah saksi PARTI) dan saksi MANIKAH melihat di depan pintu ruang tamu di rumah saksi PARTI ada empat orang di ruang tamu tersebut antara lain Anak BAGUS DAFFA WARDANA, Anak saksi SONY SETIAWAN, Anak saksi M. SOLEH CANDRA PRIADANA dan Anak saksi AYU HARI WIDOWATI sedang mengobrol, selanjutnya saksi MANIKAH kembali ke tempat saksi SULIK, setelah rujak selesai dibuat saksi MANIKAH mengajak anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI pulang “Ayo nduk mantuk (ayo nak pulang)” namun anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI menjawab “Emoh buk aku ate sepedahan (tidak mau buk, saya mau bersepeda) dan anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI kemudian bermain sepeda di halaman rumah saksi PARTI (neneknya saksi SONY SETIAWAN) bersama dengan Anak Saksi AULIN dan Anak Saksi
MEMEY sedangkan saksi MANIKAH pulang ke rumahnya, bahwa selanjutnya anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI bersama AULIN dan MEMEY ketika
bersepeda melewati halaman rumah saksi PARTI melihat ada saksi M. SOLEH CANDRA PRIADANA (CANDRA) di teras rumah saksi PARTI, dan ketika anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI hendak pulang tiba-tiba saksi CANDRA memanggil anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI “Giss…Agiss reneo… (Gis..Agis ke sini)” lalu anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI datang menghampiri anak saksi CANDRA, dan anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI disuruh duduk di kursi panjang oleh anak saksi CANDRA kemudian anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI duduk berdampingan dengan Anak BAGUS DAFFA WARDANA, anak saksi M. SOLEH CANDRA PRIADANA dan anak saksi SONY SETIAWAN, kemudian anak saksi CANDRA mencubit-cubit tangan anak korban AGISTA DWI VRISTANTI sebanyak 2 (dua) kali setelah itu Anak BAGUS DAFFA WARDANA membuka rok anak korban AGISTA DWI VRISTANTI selanjutnya anak saksi SONY SETIAWAN memasukkan jari tangannya (bahasa korban “menyogrok”) ke dalam celana dalam anak korban AGISTA DWI VRISTANTI dan juga vagina anak korban AGISTA DWI VRISTANTI dan jari tangan anak saksi SONY SETIAWAN digerak-gerakkan di anu/vagina anak korban AGISTA DWI VRISTANTI sedangkan anak saksi CANDRA memegang kedua tangan anak korban AGISTA DWI VRISTANTI dan bergantian Anak BAGUS DAFFA WARDANA dan anak saksi CANDRA juga ikut memegang anu/vagina anak korban AGISTA DWI VRISTANTI dengan menggunakan jari tangan dan menggunakan kayu, setelah itu anak saksi CANDRA berkata “ojo kondo Ibuk yo (jangan bilang ibuk ya)”, kemudian anak korban AGISTA DWI VRISTANTI pulang dengan mengendarai sepeda dan sebelum sampai di rumahnya anak korban AGISTA DWI VRISTANTI merasa ingin pipis/buang air kecil dan kemudian anak korban AGISTA DWI VRISTANTI pipis di sebuah halaman rumah dan anak korban AGISTA DWI VRISTANTI merasakan bagian vagina-nya terasa perih sekali sehingga anak korban AGISTA DWI VRISTANTI langsung pulang dan sekitar jam 13.30 Wib saksi
MANIKAH diberitahu oleh anak korban AGISTA DWI VRISTANTI jika anu/vaginanya terasa perih dengan mengatakan “bu..bu enyok a buk, silitku
loro” dan ketika saksi MANIKAH melihat di bagian kemaluannya terlihat merah dan bengkak, setelah itu anak korban AGISTA DWI VRISTANTI dimandikan oleh saksi MANIKAH namun anak korban AGISTA DWI VRISTANTI masih merasa kesakitakan di alat kelaminnya dan saat dilihat lagi masih bengkak dan membesar, ketika ditanya kenapa anak korban AGISTA DWI VRISTANTI menjawab “disogok buk kalih tangan, kalih kayu” dan anak korban AGISTA DWI VRISTANTI mengatakan jika yang melakukannya adalah anak BAGUS DAFFA WARDANA, anak saksi CANDRA dan anak saksi SONY SETIAWAN di rumah saksi PARTI, bahwa akibat perbuatan Anak BAGUS DAFFA WARDANA terhadap anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI mengakibatkan anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya dan juga trauma sebagaimana dikuatkan hasil Visum et Repertum Nomor : X.371/9324/415.47/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IWAN PRIYONO, Sp.OG selaku dokter pemeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
tidak didapatkan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Pemeriksaan dalam/colok dubur :
Bibir besar kemaluan, Bibir kecil kemaluan, Kerampang kemaluan, Otot polos lingkar dubur : tidak didapatkan kelainan dan tanda-tanda kekerasan ;
Selaput dara : didapatkan robekan baru arah jam SEMBILAN ;
Hapusan lendir kemaluan : tidak ditemukan spermatozoa.
Tes kehamilan : negatife ( - )
Kesimpulan :
Pada pemeriksan terhadap AGISTA DWI VRISTIANTI
Pada saat ini kami dapatkan seorang perempuan dengan selaput dara
seorang perempuan yang pernah terkena atau bersentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa perbuatan anak tersebut sebagaimana diancam pidana dan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaa Negeri Jombang tertanggal16 Januari 2018 No.Reg.Perkara: PDM-11/JOMBA/01/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Anak BAGUS DAFFA WARDANA Bin SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, yakni melakukan kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul,” dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak BAGUS DAFFA WARDANA Bin SUWARNO dengan pidana penjara selama : 3 (TIGA) TAHUN dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dengan perintah Anak tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana pengganti denda berupa pelatihan kerja selama 3 TIGA) BULAN .
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah motif bulat-bulat warna putih, 1 (satu) buah rok pendek warna biru, dan 1 (satu) buah celana dalam warna kuning, dikembalikan kepada saksi korban anak AGISTA DWI VRISTANTI.
1 (satu) buah kaos dalam warna putih, dan 1 (satu) buah kursi panjang ± 1,5 meter terbuat dari kayu dan spons berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jbg, tanggal 22 Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Anak BAGUS DAFFA WARDANA BIN SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Dilakukan Perbuatan Cabul” sebagaimana Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja di Pusat Pendidikan Bina Remaja Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 9 Jombang selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna merah motif bulat-bulat warna putih ;
1 (satu) buah rok pendek warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna kuning ;
Dikembalikan kepada anak korban AGISTA DWI VRISTIANTI ;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih ;
- 1 (satu) buah kursi panjang ± 1,5 meter terbuat dari kayu dan spons berwarna biru
Dimusnahkan ;
6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut:
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jombang bahwa pada tanggal 23 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum
telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 22 Januari 2018 Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/ PN Jbg
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jombang bahwa pada tanggal 24 Januari 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak yang berhadapan dengan hukum BAGUS DAFFA WARDANA BIN SUWARNO;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jombang masing-masing pada tanggal 1 Pebruari 2018 kepada Penuntut Umum dan kepada anak yang berhadapan dengan hukum BAGUS DAFFA WARDANA BIN SUWARNO telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding tersebut;
Manimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 22 Januari 2018 Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jbg,
Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 22 Januari 2018 Nomor 3/Pid.Sus-
Anak/2018PN Jbg, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak yang berhadapan dengan hukum BAGUS DAFFA WARDANA BIN SUWARNO tetap dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jombang tanggal 22 Januari 2018, Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jbg, yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan anak agar tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus oleh Lief Sofijullah, S.H., M. Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2018 yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal untuk mengadili perkara pidana ini dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Tinggi tersebut, dibantu oleh Rustamadji, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa dan Anak yang berhadapan dengan hukum;
Panitera Pengganti, H a k i m,
Rustamadji, S.H., M.H.,Lief Sofijullah, S.H., M. Hum