894 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 894 K/PDT.SUS/2010
PT. SURYA SINDOROSUMBING WOOD INDUSTRY; PT. KARYAPRIMA SENTOSA ABADI
TOLAK
P U T U S A N
No. 894 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT.SURYA SINDORO SUMBING WOOD INDUSTRY, berkedudukan di Jalan Raya Purworejo KM 13, Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1. Heber Sihombing, SH. 2. Meti Hildawati, SH. Para Advokat pada Firma Hukum Yudha Bahri Sihombing & Setiawan (YBSS) beralamat di Sona Topas Tower, Lantai 8 Jalan Jend.Sudirman. Kav.26 Jakarta ;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
t e r h a d a p :
PT.KARYAPRIMA SENTOSA ABADI, berkedudukan di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan Pemohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa permohonan kepailitan ini diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa Pemohonan Kepailitan yang diajukan di Pengadilan a quo sudah tepat, karena berdasarkan tanda terima, surat somasi Ref.No.007/S.WW/VI/2010 tertanggal 21 Juni 2010, disebutkan bahwa kegiatan operasional di tempat kedudukan atau kantor pusat Termohon di Jakarta telah dihentikan ;
Bahwa berdasarkan surat Pengumuman No.010/SSSWI/VI/DIR/2010 yang ditandatangani oleh Termohon (Bukti P-1), seluruh kegiatan operasional Termohon di kantor pusat Termohon di Jakarta telah dihentikan pada tanggal 21 Juni 2010 jam 18.00 WIB dan seluruh kegiatan operasional dialihkan serta
terpusat di Mill Office Termohon yang beralamat di Jalan Raya Purworejo KM 13, Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah;
Bahwa oleh karena itu, Termohon terbukti tidak lagi menjalakan kegiatannya di tempat kedudukannya di Jakarta, melainkan menjalankan kegiatannya di Mill Office yang terletak di Jawa Tengah;
Bahwa oleh karenanya sangat beralasan demi hukum permohonan kepailitan ini diajukan di tempat Termohon melakukan kegiatan operasionalnya sehari-hari;
TERMOHON MEMILIKI HUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON, TAPI SAMPAI DIAJUKANNYA PERMOHONAN KEPAILITAN INI TERMOHON BELUM MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA PEMOHON
Bahwa Pemohon adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang supply kayu dan termohon adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri yang mengolah kayu dari bahan baku menjadi barang jadi;
Bahwa sejak tahun 2004, antara Pemohon dan Termohon bekerja sama untuk melakukan supply kayu, dimana Pemohon bertindak selaku supplier kayu yang akan mengirimkan kayu-kayu kepada Termohon sesuai dengan permintaan dari Termohon, dan Termohon akan melakukan pembayaran kepada Pemohon atas kayu-kayu yang telah dikirim oleh Pemohon tersebut;
Bahwa Pemohon melalui purchase order yang dikirimkan kepada Pemohon , telah meminta Pemohon untuk mengirimkan kayu-kayu dan Pemohon telah melaksanakan kewajiban untuk mengirimkan kayu-kayu kepada Termohon sesuai dengan permintaan Termohon yang dibuktikan dengan surat jalan dari Pemohon dan tanda terima dari Termohon;
Bahwa atas kayu-kayu yang telah dikirim tersebut, Pemohon berhak untuk menerima pembayaran dan untuk itu Pemohon telah mengajukan nota tagihan/invoice kepada Termohon;
Bahwa pada awalnya pembayaran yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon lancar dan tidak menunggak, namun sejak tahun 2006, Termohon tidak lagi melakukan pembayaran kepada Pemohon dan pada akhirnya Termohon mempunyai tunggakan pembayaran kepada Pemohon;
Bahwa nota tagihan/invoice yang masih belum dibayar oleh Termohon adalah sebagai berikut :
| No | Tanggal | No. Invoice | Jumlah | Kode bukti |
| 1 | 16 Agustus 2006 | 077/KPSA/VIII/2006 | Rp.249.424.753 | P-2 |
| 2 | 16 Agustus 2006 | 078/KPSA/VIII/2006 | Rp.214.068.360 | P-3 |
| 3 | 30 Agustus 2006 | 087/KPSA/VIII/2006 | Rp.223.520.440 | P-4 |
| 4 | 27 September 2006 | 095/KPSA/IX/2006 | Rp.352.081.752 | P-5 |
| 5 | 11 Oktober 2006 | 102/KPSA/X/2006 | Rp.337.883.832 | P-6 |
| 6 | 31 Oktober 2006 | 110/KPSA/X/2006 | Rp.292.997.760 | P-7 |
| 7 | 15 Februari 2007 | 006/KPSA/11/2007 | Rp.23.460.720 | P-8 |
| 8 | 23 Mei 2007 | 026/KPSA/V/2007 | Rp.36.151.500 | P-9 |
| 9 | 23 Mei 2007 | 027/KPSA/V/2007 | Rp.26.323.440 | P-10 |
| 10 | 23 Mei 2007 | 028/KPSA/V/2007 | Rp.38.489.220 | P-11 |
| 11 | 24 November 2007 | 023/XI/2007 | Rp.30.705.230 | P-12 |
| 12 | 31 Januari 2008 | 027/XII/2007 | Rp.31.564.740 | P-13 |
| 13 | 17 Maret 2008 | 006/111/2008 | USD 11.853.10 | P-14 |
Bahwa Surat jalan dari Pemohon dan tanda terima dari Termohon terhadap invoice-invoice diatas, sebagai bukti bahwa kayu-kayu telah dikirimkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah :
| No | Tanggal Surat Jalan | No. Surat Jalan | Kode Bukti Surat jalan | Tanggal Tanda Terima Termohon | Kode Bukti Tanda Terima |
| 1 | 9 Mei 2006 | 000513 | P-3b.1 | ||
| 9 Mei 2006 | 000572 | P-3b.2 | |||
| 2 | 4 Agustus 2006 | 000132 | P-4b.1 | 7 Agustus 2006 | P-4c.1 |
| 8 Agustus | 000133 | P-4b.2 | 12 Agustus 2006 | P-4c.2 | |
| 12 Agustus 2006 | 000137 | P-4b.3 | 14 Agustus 2006 | P-4c.3 | |
| 18 Agustus 2006 | 000139 | P-4b.4 | 22 Agustus 2006 | P-4c.4 | |
| 18 Agustus 2006 | 000140 | P-4b.5 | 22 Agustus 2006 | P-4c.5 | |
| 3 | 1 September 2006 | 000146 | P-5b.1 | 4 September 2006 | P-5c.2 |
| 1 September 2006 | 000147 | P-5b.2 | 5 September 2006 | P-5c.2 | |
| 6 September 2006 | 000144 | P-5b.3 | 9 September 2006 | P-5.c.3 | |
| 6 September 2006 | 000155 | P-5b.4 | 9 September 2006 | P-5c.4 | |
| 6 September 2006 | 000156 | P-5b.5 | 9 September 2006 | P-5c.5 | |
| 9 September 2006 | 000157 | P-5b.6 | 11 September 2006 | P-5c.6 | |
| 9 September 2006 | 000158 | P-5b.7 | 11 September 2006 | P-5c.7 | |
| 9 September 2006 | 000159 | P-5b.8 | 11 September 2006 | P-5c.8 | |
| 4 | 12 September 2006 | 000165 | P-6b.1 | 11 September 2006 | P-6c.1 |
| 12 September 2006 | 000166 | P-6b.2 | 11 September 2006 | P-6c.2 | |
| 12 September 2006 | 000167 | P-6b.3 | 15 September 2006 | P-6c.3 | |
| 15 September 2006 | 000169 | P-6b.4 | 15 September 2006 | P-6c.4 | |
| 15 September 2006 | 000170 | P-6b.5 | 19 September 2006 | P-6c.5 | |
| 15 September 2006 | 000171 | P-6b.6 | 19 September 2006 | P-6c.6 | |
| 15 September 2006 | 000172 | P-6b.7 | 19 September 2006 | P-6c.7 | |
| 5 | 19 September 2006 | 000173 | P-7b.1 | 18 September 2006 | P-7c.1 |
| 20 September 2006 | 000174 | P-7b.2 | 26 September 2006 | P-7c.2 | |
| 22 September 2006 | 000175 | P-7b.3 | 23 September 2006 | P-7c.3 | |
| 25 September 2006 | 000177 | P-7b.4 | 25 September 2006 | P-7c.4 | |
| 25 September 2006 | 000176 | P-7b.5 | 5 Oktober 2006 | P-7c.4 | |
| 25 September 2006 | 000178 | P-7b.6 | 5 Oktober 2006 | P-7c.4 | |
| 29 September 2006 | 000179 | P-7b.7 | 6 Oktober 2006 | P-7c.5 | |
| 29 September 2006 | 000180 | P-7b.8 | 4 Oktober 2006 | P-7c.6 | |
| 6 | 6 Desember 2006 | 000196 | P-8b | 9 Desember 2006 | P-8c |
| 7 | 19 April 2007 | 000213 | P-9b | 30 April 2007 | P-9c |
| 8 | 17 April 2007 | 000212 | P-10b | 30 April 2007 | P-10c |
| 9 | 26 April 2006 | 000214 | P-11b | 03 Mei 2007 | P-11c |
| 10 | 29 November 2007 | 000230 | P-12b | 01 Desember 2007 | P-12c |
| 11 | 12 Desember 2007 | 000231 | P-13b | 14 Desember 2007 | P-13c |
| 12 | Maret 2008 | 000712 | P-14b | 11 Maret 2008 | P-14c |
Bahwa Termohon berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan invoice tersebut dalam Point 8 di atas, namun Termohon ternyata tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon sehingga berdasarkan catatan Pemohon per bulan Mei 2010, Termohon mempunyai hutang yang telah jatuh tempo kepada. Pemohon yang jumlah pokok, bunga dan dendanya sebesar Rp. 5.091.377.673,39 (lima milyar sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh sembilan sen) dan USD 11.853,10 (sebelas ribu delapan ratus lima puluh tiga dolar amerika serikat sepuluh sen) ("Hutang") dan Termohon sampai dengan diajukannya permohonan Kepailitan ini tidak melakukan pembayaran Hutang yang telah jatuh tempo tersebut kepada Pemohon;
Bahwa terhadap Hutang Termohon tersebut, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah berulang kali mengirimkan surat somasi kepada Termohon dibuktikan dengan :
Surat Ref No.: 006/S.WW/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 (Bukti P-15) telah memperingatkan dan meminta Termohon untuk membayar hutangnya sejumlah Rp. Rp. 5.091.377.673,39 (lima milyar sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh sembilan sen) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal surat somasi, tetapi Termohon tidak memberikan tanggapan positif dan tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Hutang tersebut;
Surat t Ref No.: 007/S.WW/&/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010 (Bukti P-16) telah memberikan kesempatan terakhir kepada Termohon untuk membayar Hutang yang telah jatuh tempo clan dapat ditagih tersebut paling lambat tanggal 24 Juni 2010 pukul 15.00 WIB, tetapi hingga diajukannya Permohonan Kepailitan ini, Termohon tidak melakukan pembayaran apapun kepada Pemohon dan tidak memberikan tanggapan positif Berta tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Hutang tersebut;
Bahwa dengan demikian unsur hutang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban Pembayaran Utang ( “ UU Kepailitan “ ) telah terpenuhi dimana berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul d kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi member hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dan harta kekayaan Debitor “ ;
Bahwa kegagalan Termohon untuk melaksanakan pembayaran Hutang adalah merupakan bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan bahwa Hutang Termohon telah jatuh tempo dan dapat ditagih secara seketika dan sekaligus ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti secara jelas, dan sederhana menurut hukum bahwa kewajiban pembayaran Termohon kepada Pemohon atas majalah-majalah yang telah dikirimkan oleh Pemohon kepada Termohon termasuk hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih seketika dan sekaligus ;
TERMOHON MEMILIKI HUTANG KEPADA DUA ATAU LEBIH KREDITUR
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau kreditor ;
Bahwa disamping memiliki hutang kepada Pemohon pada saat diajukannya Permohonan Kepailitan ini, Termohon juga mempunyai hutang kepada pihak ketiga (“Kreditur Lain”), yaitu kepada :
PT. Bank Negara Indonesia, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220;
Hada Trans, yang beralamat di Jalan Karangrejo Raya No. 8 Banyumanik Semarang;
PT.Citra Mandiri Bahari, yang beralamat di jalan Arjuna No.32 Semarang ;
Bahwa berdasarkan hal di atas, Termohon terbukti tidak hanya mempunyai hutang kepada Pemohon tetapi juga kepada Kreditur Lain. Sehingga telah terbukti menurut hukum Bahwa Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh waktu jatuh tempo dan dapat ditagih, dan telah memenuhi syarat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailita, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima, dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit ini karena permohonan ini didasarkan pada fakta, atau keadaan yang telah terbukti secara jelas dan sederhana dan berdasarkan hukum, Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
MENGENAI PENUNJUKKAN HAKIM PENGAWAS & KURATOR
Bahwa sehubungan dengan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Termohon ini dan untuk memenuhi bunyi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, maka Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk dan/atau mengangkat :
Hakim Pengawas yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Royandi Haikal, SH..MH., Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopal Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading Jakarta Utara dan Hariyati,SH., Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Indonesia Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Kurator yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Apabila diajukan PKPU oleh Termohon maka kami memohon Majelis Hakim yang terhormat menunjuk Royandi Haikal, SH.MH., Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara
dan Hariyati, SH. Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hariyati, SH. Kurator dan Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Pengurus dalam hal pengurusan PKPU tersebut ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Kepailitan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan menunjuk dan mengangkat seorang Hakim Pengawas yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menunjuk dan mengangkat Royandi Haikal, SH.,MH., Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Hariyati, SH. Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Kurator yang akan bertugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Menunjuk dan mengangkat Royandi Haikal, SH.,MH., Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No. 39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Hariyati, SH. Kurator & Pengurus yang beralamat di Ruko Inkopol Blok C No.39 Plaza Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Pengurus apabila, diajukan pkpu oleh Termohon dalam hal pengurusan PKPU tersebut ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya dan ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut diberitahukan kepada Pemohon pada tanggal 23 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 31 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte pernyataan permohonan kasasi Nomor : 10/Pailit/2010/PN.Niaga Smg. Jo. No.04/Pailit/K/2010/PN.Niaga.Smg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 31 Agustus 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 6 September 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 14 September 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Pemohon Kasasi tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang dinyatakannya dan Bukti T-l s/d T-26 yang telah Pemohon Kasasi hadirkan dalam tingkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM KARENA SEHARUSNYA PENENTUAN HUTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH TIDAKLAH SEDERHANA SEHINGGA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (I) JO. PASAL 8 AYAT (4) UU KEPAILITAN
2. Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi dalilkan dalam persidangan tingkat pertama, Pemohon Kasasi menolak dengan tegas jumlah hutang yang didalilkan oleh Termohon Kasasi, karena jumlah hutang tersebut belum dikurangi dengan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi;
3. Bahwa jumlah hutang Pemohon Kasasi yang didalilkan oleh Termohon Kasasi dalam permohonan kepailitannya adalah sebesar Rp. 5.091.377.673,39 (lima milyar sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh sen) dan USD 11.853,10 (sebelas ribu delapan ratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat sepuluh sen);
Bahwa jumlah tersebut tidaklah benar dan tidak berdasar, karena dari Bukti T-2 s/d Bukti T-15 yang telah Pemohon Kasasi hadirkan, jelas terbukti bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran kepada Termohon Kasasi, dan jumlah yang didalilkan oleh Termohon Kasasi belum dikurangi dengan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi;
4. Bahwa apabila pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi diperhitungkan, maka tentu jumlah hutang Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi jumlahnya tidak sebesar yang didalilkan oleh Termohon Kasasi. Bahwa perlu dikemukakan juga disini bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi tersebut menjadikan perkara ini tidak sederhana, karena tentu diperlukan perhitungan dan pembuktian lebih lanjut tentang jumlah hutang Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi;
5. Bahwa Termohon Kasasi juga tidak konsisten dalam menentukan jumlah hutang Pemohon Kasasi, hal mana terbukti dalam Somasi Pertama (vide Bukti P-15), serta dalam Somasi Kedua dan Terakhir (vide Bukti P-16), dimana dalam somasi-somasi tersebut, Termohon Kasasi menyatakan kalau hutang Pemohon Kasasi adalah sebesar Rp. 5.091.377.673,39 (lima milyar sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tiga puluh sen). Termohon Kasasi sama sekali tidak menyatakan kalau Pemohon Kasasi memiliki hutang sebesar USD 11.853,10 (sebelas ribu delapan ratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat sepuluh sen) sebagaimana didalilkan Termohon Kasasi dalam permohonannya;
Bahwa tidak konsistennya Termohon Kasasi tersebut justru membuktikan bahwa sebenarnya Termohon Kasasi tidak mempunyai dasar perhitungan yang jelas atas hutang Pemohon Kasasi kepada Terrnohon Kasasi. Selain itu juga, tidak konsistennya Termohon Kasasi menjadikan Permohonan Kepailitan yang diajukan oleh Termohon Kasasi menjadi kabur atau obscuur libel, sehingga permohonan kepailitan haruslah DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
6. Bahwa selain itu juga, Pemohon Kasasi berpendapat Judex Facti telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum sebagaimana terlihat dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 28 - 29 yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa sekalipun Termohon berpendapat bahwa perhitungan jumlah utang yang didalihkan Pemohon, yang meliputi utang pokok, bunga dan denda tidak masuk akal dan tidak mempunyai dasar hukum dan dalih Termohon bahwa Termohon telah membuat pernyataan pengakuan utang dan berjanji akan membayar utang kepada Pemohon. Demikian juga bukti-bukti yang diajukan Termohon tentang pembayaran kepada Pemohon, yaitu Bukti T-4 s/d T-6, T-8, T-10, T-14 tidak cukup untuk membuktikan dengan jelas pembayaran terhadap invoice-invoice atas pengiriman kayu-kayu yang mana yang sudah diterima Termohon. Hal-hal tersebut tidak menghilangkan fakta atau kenyataan bahwa Termohon mempunyai utang kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut Pengadilan berpendapat bahwa utang Termohon kepada Pemohon telah jatuh waktu dan dapat ditagih";
Bahwa seharusnya, apabila Judex Facti melihat kembali pada fakta-fakta hukum sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan, maka jelas pembuktian
mengenai fakta adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
tidaklah mudah dan sederhana. Dalam hal ini, Judex Facti terlihat seperti menyederhanakan permasalahan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi ;
7. Bahwa Judex Facti juga sama sekali tidak mempertimbangkan dalil Pemohon Kasasi yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi telah melakukan wanprestasi kepada Pemohon Kasasi (exceptio non adiplemti contractus), dimana sejak tahun 2008 Termohon Kasasi menghentikan supply kayunya kepada Pemohon Kasasi, hal mana terbukti dari tidak adanya lagi invoice atau surat jalan dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi padahal Pemohon Kasasi dalam hal ini telah berulang kali mengajukan Purchase Order kepada Termohon Kasasi;
Bahwa akibat dari penghentian supply kayu tersebut, kegiatan usaha dari Pemohon Kasasi menjadi terhambat dan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Pemohon Kasasi, karena ada order-order yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Kasasi (dimana hingga saat ini belum diperhitungkan secara pasti besarnya kerugian yang diderita oleh Termohon);
Bahwa dengan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, maka diperlukan suatu persidangan perdata tersendiri khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, oleh karena itu fakta atau keadaan dalam perkara ini menjadi tidak dapat dibuktikan secara sederhana;
8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang mensyaratkan bahwa pembuktian dalam perkara kepailitan haruslah sederhana MENJADI TIDAK TERPENUHI, sehingga sudah layak dan pantas bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri dengan menyatakan MENOLAK PERMOHONAN dari Termohon Kasasi dahulu Termohon karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Kepailitan;
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DENGAN
MENGANGGAP PT HADATRANS INTERBUANA DAN PT CITRA MANDIRI
BAHARI SEBAGAI KREDITUR LAIN DARI PEMOHON KASASI.
9. Bahwa Judex Facti telah tepat menerapkan hukum dalam halaman 30 Putusan, yang berbunyi:
“ ….oleh karena itu, Bank BNI tidak dapat disebut sebagai Kreditor dari Termohon dalam permohonan a quo";
Bahwa memang benar Pemohon Kasasi sedang mengupayakan untuk melakukan negosiasi untuk mencari penyelesaian yang terbaik dalam hubungan fasilitas perbankan antara Pemohon Kasasi dengan Bank BNI;
10.Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 31 Putusan, yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi mempunyai utang kepada kreditur lain, yaitu Hada Trans dan PT Citra Mandiri Bahari;
11.Bahwa saat ini hubungan bisnis antara Pemohon Kasasi dengan PT Hada Trans Interbuana ("Hada Trans") dan dengan PT Citra Mandiri Bahari ("Citra Mandiri Bahari") masih berjalan baik.
Bahwa dalam hubungan bisnis dengan Hada Trans, Pemohon Kasasi hingga saat ini masih terus melaksanakan kewajiban pembayaran yang timbul dari hubungan bisnis tersebut kepada Hada Trans dengan cara mencicil, sebagaimana terbukti dalam bukti T-16 s.d T-19, dan juga dari dari Bukti T-20 s.d. T-24, Hada Trans masih tetap mau menjalankan permintaan atau Shipping Instruction yang diajukan oleh Pemohon Kasasi hingga bulan Juli 2010;
12.Bahwa dalam hubungan bisnis dengan Citra Mandiri Bahari, Pemohon Kasasi hingga saat ini masih mendapat kepercayaan Citra Mandiri Bahari untuk tetap menjalankan permintaan Shipping instruction dari Pemohon Kasasi tidak terlepas dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi atas Shipping Instruction tersebut, hal mana terbukti dalam Bukti T -25 s.d. T-26. Sehingga sangatlah jelas dalam hal ini antara Pemohon Kasasi dan Citra Mandiri Bahari tidak memiliki masalah sedikitpun;
13.Bahwa oleh karena itu, hubungan antara Pemohon Kasasi dengan Hada Trans dan Citra Mandiri Bahari adalah merupakan mitra bisnis, dan baik Hada Trans maupun Citra Mandiri Bahari tidak dapat dikategorikan sebagai kreditur lain dari Pemohon Kasasi;
14.Bahwa dengan demikian, unsur adanya 2 (dua) atau lebih kreditur menjadi tidak terbukti, dan karenanya unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menjadi tidak terpenuhi. Oleh karenanya, Putusan Judex Facti haruslah dibatalkan
karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan permohonan Kepailitan yang diajukan oleh Termohon Kasasi haruslah DITOLAK;
15.Bahwa berdasarkan uraian diatas dan dengan mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, PERMOHONAN
PERNYATAAN PAILIT HARUSLAH DITOLAK karena tidak memenuhi syarat- syarat dalam kedua pasal tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan - alasan tersebut Mahkamah
Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan :
Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena unsur hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki dua atau lebih kreditur dan sesuai Pasal 2 (1) jo Pasal 8 (4) Undang-Undang Kepailitan telah terpenuhi sehingga Termohon Pailit patut dinyatakan pailit dan sesuai dengan penjelasan Pasal 8 (4) disebutkan bahwa perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan Pernyataan Pailit ;
Menimbang, oleh karena Pemohon Kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.SURYA SINDORO SUMBING WOOD INDUSTRY tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2010 oleh Dr.H.Mohammad Saleh, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.Takdir Rahmadi, SH.LL.M. dan Soltoni Mohdally, SH.MH Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./Prof.Dr.Takdir Rahmadi, SH.LL.M. ttd./ Dr.H.Mohammad Saleh, SH.MH.
ttd./Soltoni Mohdally, SH.MH
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Redaksi …………… Rp. 5.000,00 ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.MH.
Meterai …………… Rp. 6.000,00
Administrasi Kasasi Rp.4.989.000,00
Jumlah ……………..Rp.5.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP : 040049629