294/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 294/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ARIS NUR CAHYO BIN SUDARMO ;
P U T U S A N
Nomor : 294/ Pid.Sus / 2012/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : ARIS NUR CAHYO BIN SUDARMO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun/ tahun 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kelurahan
Kingking, Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 26 Mei 2012 sampai dengan tanggal 14 Juni 2012 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2012 sampai dengan tanggal 01 Juli 2012 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan tanggal 16 Juli 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2012 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-1214/ 0.5.32/ Ep.1/ VII/ 2012, tertanggal 16 Juli 2012, atas nama terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 20/ VI/ 2012/Resnarkoba, tertanggal 19 Juni 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 25/ VII/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 17 Juli 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 294/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 17 Juli 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-82/ TUBAN/ VII/ 2012, tanggal 11 Juli 2012, atas nama terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3921/ KOF/ 2012, tanggal 01 Juni 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-82/ TUBAN/ VII/ 2012, tertanggal 01 Agustus 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kesehatan” yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo selama 5 (lima) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
- Menyatakan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-82/ TUBAN/ VII/ 2012, tertanggal 11 Juli 2012, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo pada hari Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Mustakim dan saksi Defi Purnawan, keduanya anggota Reskoba Tuban, telah melakukan penyelidikan peredaran obat keras jenis carnophen dilingkungan Kelurahan Kingking, Tuban, dari penyelidikan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan pil carnophen dengan cara menjual kepada yang membutuhkan di Gang Sadar, di Jalan Trunojoyo Tuban, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan mengintai aktifitas di Gang Sadar, selanjutnya setelah mengetahui terdakwa melakukan transaksi mengedarkan pil carnophen kepada pembeli Siti Alfiah kemudian para saksi menangkap terdakwa, namun teman terdakwa bernama Wed melarikan diri (DPO). Saat dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan uang tunai Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnophen dan didapatkan 15 (lima belas) butir pil carnophen dari tangan Siti Alfiah, dari keterangan Siti Alfiah, pil carnophen tersebut dibeli dari terdakwa Aris Nur Cahyo ;
- Bahwa obat jenis carnophen menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3921/ NOF/ 2012 tanggal 1 Juni 2012, mengandung Karisoprodol dan termasuk Daftar Obat Keras ;
- Bahwa obat jenis carnophen tersebut merupakan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara ilegal tanpa ijin dari Pemerintah dan disamping itu juga dapat merusak dan membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa Imenyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Defi Purnawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., bertempat di Gang Sadar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saudara Mustakim, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa saat dilakukan pengangkapan yang berhasil diamankan saat itu adalah terdakwa dan saudara Siti Alfiah, sedangkan teman terdakwa yang bernama saudara Wed berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana berdasarkan keterangan terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil penjulan pil carnophen, selanjutnya dari tangan saudara Siti Alfiah yang juga berada di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen yang mana berdasarkan keterangan saudara Siti Alfiah pil tersebut sebelumnya didapatkannya dengan membeli dari terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Mustakim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., bertempat di Gang Sadar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saksi Defi Purnawan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa saat dilakukan pengangkapan yang berhasil diamankan saat itu adalah terdakwa dan saudara Siti Alfiah, sedangkan teman terdakwa yang bernama saudara Wed berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana berdasarkan keterangan terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil penjulan pil carnophen, selanjutnya dari tangan saudara Siti Alfiah yang juga berada di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen yang mana berdasarkan keterangan saudara Siti Alfiah pil tersebut sebelumnya didapatkannya dengan membeli dari terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Siti Alfiah Binti Suwiji, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik oleh Penuntut Umum dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., bertempat di Gang Sadar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa saat dilakukan pengangkapan yang berhasil diamankan saat itu adalah terdakwa dan saksi, sedangkan teman terdakwa yang bernama saudara Wed berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana berdasarkan keterangan terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil penjulan pil carnophen, selanjutnya dari tangan saksi yang juga berada di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen yang mana berdasarkan keterangan saudara Siti Alfiah pil tersebut sebelumnya didapatkannya dengan membeli dari terdakwa ;
- Bahwa saksi membeli pil carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut dari terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan seorang ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Ahli dra. Esti Surahmi, Apt, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jawabatan sebagai Kasi Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang bukti berupa pil carnophen yang berhasil diamankan dari Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo adalah merupakan obat keras atau obat yang masuk dalam daftar G ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- bahwa kegunaan pil carnophen adalah sebagai terapi pengobatan muscle relakson atau pelemas otot, sebagai analgetik atau menghilangkan atau mengurangi rasa sakit ;
- Bahwa dalam tiap pil carnophen mengandung zat Karsioprodal 200 mg dan Asetaminophen 160 mg ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3921/ KOF/ 2012, tanggal 01 Juni 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3878/ 2012/ KOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut Majelis Hakim menerimanya dan akan dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., bertempat di Gang Sadar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa saat dilakukan pengangkapan yang berhasil diamankan saat itu adalah terdakwa dan saksi Siti Alfiah, sedangkan teman terdakwa yang bernama saudara Wed berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjulan pil carnophen, selanjutnya dari tangan saksi Siti Alfiah yang juga berada di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen yang mana pil tersebut sebelumnya didapatkan saksi Siti Alfiah dengan membeli dari terdakwa ;
- Bahwa sebelumnya saksi Siti Alfiah membeli pil carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut dari terdakwa dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari saudara Wed namun terdakwa tidak mengetahui dari mana saudara Wed mendapatkannya ;
- Bahwa atas pil carnophen tersebut yang berhasil dijualnya untuk setiap 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus) butir, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan ahli, dan keterangan, yang kemudian dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., bertempat di Gang Sadar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota anggota kepolisian diantaranya saksi Defi Purnawan dan saksi Mustakim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa saat dilakukan pengangkapan yang berhasil diamankan saat itu adalah terdakwa dan saksi Siti Alfiah, sedangkan teman terdakwa yang bernama saudara Wed berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjulan pil carnophen, selanjutnya dari tangan saksi Siti Alfiah yang juga berada di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen yang mana pil tersebut sebelumnya didapatkan saksi Siti Alfiah dengan membeli dari terdakwa ;
- Bahwa sebelumnya saksi Siti Alfiah membeli pil carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut dari terdakwa dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari saudara Wed namun terdakwa tidak mengetahui dari mana saudara Wed mendapatkannya ;
- Bahwa atas pil carnophen tersebut yang berhasil dijualnya untuk setiap 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus) butir, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3921/ KOF/ 2012, tanggal 01 Juni 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3878/ 2012/ KOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
3. Yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, lebih lanjut dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan ”obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi, dalam rangka diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepssi, untuk manusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada Sabtu, tanggal 26 Mei 2012, sekitar pukul 17.00 Wib., bertempat di Gang Sadar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota anggota kepolisian diantaranya saksi Defi Purnawan dan saksi Mustakim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadilan tempat transaksi jual beli pil carnophen, atas laporan tersebutlah pihak kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, saat dilakukan pengangkapan, yang berhasil diamankan saat itu adalah terdakwa dan saksi Siti Alfiah, sedangkan teman terdakwa yang bernama saudara Wed berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjulan pil carnophen, selanjutnya dari tangan saksi Siti Alfiah yang juga berada di tempat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil carnophen yang mana pil tersebut sebelumnya didapatkan saksi Siti Alfiah dengan membeli dari terdakwa dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan fakta hukum di persidangan, terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari saudara Wed namun terdakwa tidak mengetahui dari mana saudara Wed mendapatkannya, atas pil carnophen tersebut yang berhasil dijualnya untuk setiap 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus) butir, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas perbuatannya selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3921/ KOF/ 2012, tanggal 01 Juni 2012, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Drs. Subagiyanto (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3878/ 2012/ KOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian barang berupa pil carnophen tersebut yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah barang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1 angka 4 dan 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tergambar dengan tegas dan jelas rangkaian perbuatan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut dilakukannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dalam berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyebutkan ”setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam mengedarkan obat carnophen tersebut, terdakwa selain tidak memiliki ijin edar, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Aris Nur Cahyo Bin Sudarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa I. dan II. tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya untuk lebih baik dalam kehidupan masyarakat ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa I. dan II. telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkkan terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya pasal 197 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ARIS NUR CAHYO BIN SUDARMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari, dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) butir pil jenis carnophen ;
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
- uang tunai sejumlah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;
dirampas untuk Negara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 08 Agustus 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ISTIA ANDARIAS, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YUNIATI UNDARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
ISTIA ANDARIAS, S.H., M.H.