79/Pid Sus/2014/PN Wng
Putusan PN WONOGIRI Nomor 79/Pid Sus/2014/PN Wng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRI HARTOTO Als. TOTOK Bin (alm) MULYOTO
P U T U S A N
No. 79/Pid Sus/2014/PN Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : TRI HARTOTO Als. TOTOK Bin (alm) MULYOTO;
Tempat lahir : Wonogiri;
Umur/Tgl lahir : 42 tahun/ 10 Mei 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Taman Wetan RT.03/01, Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : STM;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014;
Penangguhan penahanan sejak tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan 22 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 1 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri sejak tanggal 2 Mei 2014 sampai dengan tanggal 31 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri sejak tanggal 1 Juni 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana penuntut umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa TRI HARTOTO alias TOTOK Bin Alm. MULYOTO bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI HARTOTO alias TOTOK Bin Alm. MULYOTO berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 (dua puluh satu) jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 (tiga) jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 (satu) jerigen isi solar 15 liter;
35 (tiga puluh lima) liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG.
Barang bukti 1 sampai dengan 5 dilelang oleh Penyidik seharga Rp. 4.795.000,- (Empat juta tujuhratus sembilan puluh lima rupiah) dirampas untuk negara;
1 (satu) unit alat berat LODER SDLG dikembalikan kepada pemiliknya yaitu TRI HARTOTO alias TOTOK Bin Alm. MULYOTO.
3 (tiga) torong plastik, 3 (tiga) potongan selang, 1 (satu) liter bensin, 1 (satu) ember plastik dan 1 (satu) potongan drum dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas tuntutan pidana penuntut umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringanya, dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatanya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh penuntut umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa TRI HARTOTO alias TOTOK Bin Alm. MULYOTO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 23.00 Wib. atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Januari 2014, bertempat di SPBU Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 22.00 WIB Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO telah disuruh Terdakwa (pemilik CV. SEHATI berdiri tahun 2013 dengan modal Rp.1.012.030.000,-) bergerak dalam bidang penggilingan batu split, pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, yang beralamat di Taman Wetan, RT. 03/ 01, Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU Baturetno dengan mengendarai KBM Isuzu Panther Nopol : AB-8503-DD, dan sesampainya di SPBU Baturetno Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO membeli bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan harga perliter Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO diangkut dan disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Terdakwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Terdakwa akan digunakan untuk : mengisi 1 mesin molen penggilingan genteng, 2 mesin sirkel, 15 mesin pencetak genting, 23 truck pengangkut split dan bahan baku, alat berat 2 loder dan 2 eksafator;
Bahwa selanjutnya petugas dari Polres Wonogiri mendatangi rumah Terdakwa di Dukuh Taman Wetan, RT. 03, RW. 01, Desa Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, dan di dapati di rumah tersebut Terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 jerigen isi solar 15 liter;
Dan ada juga 35 liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG.
Bahwa pembelian bahan bakar solar bersubsidi tersebut menggunakan uang/modal Terdakwa;
Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang undang Nomor 22 tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa TRI HARTOTO alias TOTOK Bin Alm. MULYOTO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Januari 2014, bertempat di Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyimpan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan, dan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 22.00 WIB Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO telah disuruh Terdakwa (pemilik CV. SEHATI berdiri tahun 2013 dengan modal Rp.1.012.030.000,-) bergerak dalam bidang penggilingan batu split, pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, yang beralamat di Taman Wetan, RT. 03/ 01, Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU Baturetno dengan mengendarai KBM Isuzu Panther Nopol : AB-8503-DD, dan sesampainya di SPBU Baturetno Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO membeli bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan harga perliter Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO diangkut dan disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Terdakwa,. Bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Terdakwa akan digunakan untuk : mengisi 1 mesin molen penggilingan genteng, 2 mesin sirkel, 15 mesin pencetak genting, 23 truck pengangkut split dan bahan baku, alat berat 2 loder dan 2 eksafator;
Bahwa selanjutnya petugas dari Polres Wonogiri mendatangi rumah Terdakwa di Dukuh Taman Wetan, RT. 03, RW. 01, Desa Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, dan di dapati di rumah tersebut Terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 jerigen isi solar 15 liter;
Dan ada juga 35 liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG;
Bahwa pembelian bahan bakar solar bersubsidi tersebut menggunakan uang/modal Terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.Pasal 23 Undang undang Nomor 22 tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya yaitu :
SAKSI SLAMET RIYADI
Bahwa pada hari Kamis 16 Januari 2014 sekitar jam 23.00 WIB saksi atas perintah dari Terdakwa membeli bahan bakar minyak berupa solar dari SPBU 44.576.02 Baturetno, Kab. Wonogiri dan saksi angkut ke rumah terdakwa;
Bahwa bahan bakar yang terdakwa beli tersebut adalah minyak solar bersubsidi berjumlah 700 (tujuh ratus) liter ditaruh dalam jerigen sebanyak 20 (dua puluh), seharga Rp.3.850.520,- (tiga juta delapan ratus lima puluh lima ratus dua puluh rupiah) dengan harga perliternya adalah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Saksi telah mengangkut solar subsidi tersebut menggunakan 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up No. Pol. AB-8503-DD, warna biru, tahun 2002, Noka. MHCTBR54B2K106416, No. Sin. E106416, atas nama STNK INDARTO WIDODO, alamat Munggi Pasar, RT.07/32, Semanu, Gunung Kidul, milik terdakwa (pemilik CV. SEHATI, alamat taman wetan, RT.03/01, Desa Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri);
Bahwa yang menyuruh saksi membeli solar tersebut adalah terdakwa dan dengan uang milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan;
Bahwa bahan bakar minyak solar tersebut oleh terdakwa digunakan memenuhi kebutuhan operasional usahanya (industri) CV. Sehati yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yaitu untuk memenuhi kebutuhan operasional, solar tersebut untuk mengisi 3 (tiga) alat berat berupa bego, 1 (satu) Loder dan sekitar 20 (dua puluh) Dumptruck;
Bahwa ada bahan bakar minyak solar yang disimpan di rumah terdakwa yaitu sisa dari pembelian sejumlah 700 liter yang sebagian di bawa ke lokasi proyek sejumlah 260 liter sehingga yang masih tersisa dan di simpan di rumah terdakwa sebanyak 440 liter di tambah sisa pembelian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 namun jumlahnya saksi tidak tahu secara pasti;
Bahwa saksi membeli bahan bakar jenis solar di SPBU Baturetno sudah sebanyak 8 (delapan) kali yaitu selama bulan Januari 2014, termasuk pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2013, sekira pukul 23.00 Wib, dan saksi disuruh membeli solar oleh Terdakwa mulai sejak kurang lebih 10 (sepuluh) hari yang lalu dan hampir setiap hari CV. SEHATI milik Terdakwa membutuhkan bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa upah yang diterima oleh saksi setiap pembelian bahan bakar minyak solar adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit KBM Isuzu Panther Pick Up, Nopol : AB-8503-DD, warna biru, tahun 2002, Noka : MHCTBR54B2K106416, Nosin : E106416, atas nama STNK : INDARTO WIDODO, alamat : Munggi Pasar, RT. 07/32, Semanu, Gunung Kidul, 4 lembar nota pembelian solar tanggal 16 Januari 2014, Bahan bakar minyak solar yang sebanyak 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) liter yang terdiri 27 (dua puluh tujuh) jerigen berisi solar @ 35 liter, 6 (enam) buah jerigen berisi solar @ 30 liter, 3 (tiga) buah jerigen berisi @ 10 liter, 2 (dua) buah jerigen berisi solar @ 15 liter, 5 (lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah ember warna putih, 3 (tiga) buah torong, 3 (tiga) buah selang, 1 (satu) buah potongan drum, adalah barang bukti yang di sita petugas kepolisian tersebut adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI SRIYONO Bin (Alm) SUGIMAN
Bahwa saksi mengetahui usaha yang di miliki oleh terdakwa adalah usaha pembuatan genting dan juga memiliki 2 (dua) tempat usaha pertambangan batu yaitu di Dsn. Tirisan, Desa. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, Sedangkan untuk usaha penggilingan batu lainya berada Dsn. Tumpuk, Desa. Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa alat-alat yang di pergunakan dalam usaha pertambangan tesebut adalah 3 (tiga) unit mesin / alat berat bego, 1 (satu) unit mesin loder dan beberapa unit truck yang berjumlah kurang lebih 23 unit dan mesin penggilingan batu dengan menggunakan bahan bakar yang di gunakan berupa minyak Solar;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB mulai bekerja rutin setiap pagi di area pertambangan batu di Dk, Tirisan, Wiroko, Tirtomoyo, Wonogiri;
Bahwa pada pagi hari tersebut mendapat penyerahan bahan baker minyak solar dari saksi SLAMET RIYADI sebanyak 1 jerigen untuk diisikan kedalam mesin alat berat LODER;
Bahwa pada saat saksi sedang mengisikan 1 jligen bahan bakar minyak solar di mesin alat berta LODER tersebut terdakwa ditangkap Polisi karena bahan bakar Minyak solar tersebut adalah minyak solar bersubsidi, yang sesuai ketentuan tidak boleh dipergunakan untuk mesin alat berat;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) jligen kosong yang isinya sudah dimasukan kedalam alat berat LODER, bahan bakar solar tersebut sepengetahuannya diangkut dari rumah terdakwa, yang saksi dengar dibeli dari SPBU Baturetno;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai operator alat berat LODER di CV Sehati baru sekitar 6 bulan, sedangkan sebelumnya ia bekerja di Bascam pengilingan Batu di Tumpuk, Desa. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, kab. Wonogiri sekitar 5 tahun;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI SANTO WIYOTO Bin (Alm) MULYONO
Bahwa saksi mengetahui usaha yang di miliki oleh terdakwa adalah usaha pembuatan genting selain itu juga memiliki usaha pertambangan batu di Dsn. Tirisan, Desa. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, Sedangkan untuk usaha penggilingan batu lainya berada Dsn. Tumpuk, Desa. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri;
Bahwa alat-alat yang di pergunakan dalam usaha pertambangan terebut adalah 3 (tiga) unit mesin / alat berat bego, 1 (satu) unit mesin loder dan beberapa unti truck yang berjumlah kurang lebih 30 (tiga puluh) unit dan mesin penggilingan batu dengan menggunakan bahan bakar yang di gunakan berupa minyak Solar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014, untuk memenuhi kebutuhan oprasional perusahaan penggilingan batu milik terdakwa, yang membeli bahan bakar minyak solar sebanyak 700 liter adalah saksi SLAMET RIYADI, dan saksi SLAMET RIYADI tidak mempunyai surat rekomendasi pemebelian bahan bakar minyak bersubsidi yang di keluarkan dari kantor Disperindagkop;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI AYU WIHARTATI AL TATIK Binti JOKO LELONO
Bahwa saksi bekerja sebagai bendahara di CV. Sehati milik terdakwa (adik ipar saksi) sejak satu tahun yang lalu, sebelum CV usaha adiknya tersebut berbentuk UD. Usahanya antara lain pembuatan Genting, dan semenjak awal tahun 2013 mengembangkan usaha pertambangan dan beralih status dari UD menjadi CV, Jabatan saksi sebagai bendahara yang tugasnya menggelola uang masuk dari penjualan genting, split dan uang keluar antara lain gaji, sopir, tenaga genting, tenaga tambang, belanja barang termasuk pembelian bahan bakar minyak solar untuk bahan bakar Truck, cirkel, molen, mesin pembuat Genting dan alat alat berat di pertambangan;
Bahwa karyawan yang ditugasi khusus untuk membeli bahan bakar Minyak solar tidak ada, pembelian tersebut dilakukan secara srabutan mana yang longgar, kadang sopir sopir truck dam, kadang terdakwa sendiri, sdr SANTO WIYOTO (paman saksi) dan karena ada kesibukan akhir akhir ini pembelian Minyak digantikan oleh saksi SLAMET RIYADI;
Bahwa terakhir kali saksi SLAMET RIYADI, membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Baturetno pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 pukul 22.00 WIB, banyaknya 700 liter yang ditempatkan kedalam 20 jligen @ 35 liter dan 30 liter, pembelian dilakukan di SPBU Baturetno harga perliternya Rp. 5.500, total pembelian Rp. 3.850.000. (tiga juta delapan ratus lima puluh ribur upiah);
Bahwa sarana yang dipakai adalah Kendaraan roda empat Isuzu Fanther Pick Up Nomor Polisi AB 8503 DD warna hitam tahun 2002 berikut STNK dan Buku Kir atas nama INDARTO WIDODO d.a Munggi Pasar 07/02, Semanu, Gunungkidul milik terdakwa;
Bahwa bahan bakar minya berupa solar pembelian saksi SLAMET RIYADI sebanyak 700 liter tersebut dibawa kerumah terdakwa, pada pagi harinya Jum’at tanggal 17 Januari 2014 sekitar pukul 06.00 Wib dibawa ke Area Tambang Tirisan sebanyak 7 jligen @ 35 liter = 245 liter untuk mengisi alat Berat 2 ESAFATOR dan 1 LODER dan 1 jligen @ 15 liter untuk diisikan ke truck Dump, namun pagi itu saksi mendengar kabar kalau saksi SLAMET RIYADI ditangkap Polisi sedangkan yang disimpan dirumah terdakwa yaitu bahan bakar minyak berupa solar tersebut masih 12 jligen @ 35 liter ditambah sisa pembelian hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 saksi tidak ingat jumlah semuanya;
Bahwa atas pekerjaan yang dilakukan oleh saksi SLAMET RIYADI dalam membeli solar subsidi ke SPBU Baturetno saksi SLAMET RIYADI mendapat imbalan sebesar Rp. 50.000,- dan uang tersebut diterima dari bendahara;
Bahwa barang bukti yang disita Polisi 1 KBM Isuzu Fanther Pick Up Nomor Polisi AB 8503 DD warna hitam tahun 2002 berikut STNK dan Buku Kir atas nama INDARTO WIDODO d.a Munggi pasar o7/02, Semanu, Gunungkidul, 6 Jligen BBM solar subsidi sebanyak 6 jligen @ 35 liter jumlah 225 liter, 1 jligen isi @ 15 liter, 4 jligen kosong, 2 (dua) bendel slip pembelian BBM Solar dari SPBU 44.576.02 Baturetno , 1 alat berat LODER yang diisi 35 liter solar subsidi, 4 jligen berisi solar @ 30 liter = 120 liter.22 jligen isi solar subsidi @ 35 liter = 770 liter, 3 jligen isi solar subsidi @ 10 liter = 30 liter.- 3 torong plastik, 3 potongan selang, 1 liter besi, 1 ember plastic dan 1 potongan drum adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
5. SAKSI JOKO PRAMONO, SS. Msi Bin (Alm) HARYONO
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UMKM Kab. Wonogiri dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Perdagangan;
- Bahwa Tugas Kepala Bidang perdagangan antara lain yaitu :
a. Melakukan koordinasi, pembinaan di bidang perdagangan secara umum;
b. Merencanakan kegiatan dan penganggaranya yang ada kaitanya dengan bidang perdagangan;
c. Mengkoordinasikan dan memberikan arahan serta petunjuk kepada staf bidang perdagangan;
d. Membantu Kepala Dinas Disperindagkop dan UMKM dalam rangka kelancaran tugas;
e. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan tekhnis, pembinaan dan pelaksanaan bidang promosi;
- Bahwa bahan bakar minyak yang dijual SPBU di bagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu bahan bakar berSubsidi dan Non Subsidi;
- Bahwa penggguna bahan bakar minyak bersubsidi adalah : Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minya tertentu untuk konsumen pengguna tertentu Sedangkan untuk bahan bakar minyak Non Subsidi tidak di atur undang-undang;
- Bahwa bagi usaha Mikro ( Bab IV Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 tentang ( usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) dapat membeli BBM solar bersubsidi dengan mengunakan jerigen dengan syarat harus memiliki surat Rekomendasi dari Disperindag Ops kabupaten Wonogiri;
- Bahwa cara mendapatkan surat Rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM adalah membawa surat keterangan dari kepala Desa dilampiri KTP dan Izin Usaha;
- Bahwa Saksi terdakwa tidak memiliki surat Rekomendasi untuk membeli solar bersubsidi;
- Bahwa saksi SANTO WIYOTO yang beralamat di taman Wetan, Tirtomoyo, Wonogiri termasuk salah satu yang memiliki surat Rekomendasi Nomor No.510 /2635/ Perdag BBM/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, berlaku untuk 6 bulan yaitu tanggal 31 Januari 2013;
- Bahwa Surat keterangan Rekomendasi yang dimiliki oleh saksi SANTO WIYOTO untuk pembelian solar bersubsidi yaitu digunakan usaha dagang eceran BBM bukan untuk dipergunakan Usaha Industri / Pertambangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
6. SAKSI AHLI RM. MUHAMMAD RASYID. N.I, ST Bin TEDJO WIJOJO
- Bahwa saksi mulai bekerja di PT. Pertamina sejak tahun 2009, tugas pertama di Jambi sebagia Sales Representative Retail tahun 2009-2011, kemudian di Bangka Belitung menjadi Sales Executive Retail tahun 2012-2013, dan kemudian pada bulan September tahun 2013 pindah ke Kantor PT. Pertamina Jogjakarta menjabat sebagai Sales Executive Retail Surakarta;
- Bahwa saksi di PT. Pertamina Jogjakarta menjabat sebagai Sales Executive Retail Surakarta, sedangkan secara garis besar untuk tugas dan tanggung jawab sebagai Sales Executive Retail adalah : Mencapai target-target penjualan dari perusahaan, menangani keluhan pelanggan;
- Bahwa Bahan bakar yang di jual SPBU di bagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu bahan bakar berSubsidi dan Non Subsidi, Untuk jenis bahan bakar yang bersubsidi adalah premium dan minyak solar dan untuk bahan bakar yang Non Subsidi adalah Pertamax, Pertamax plus, solar Non Subsidi dan Pertamina Dex;
- Bahwa untuk harga eceran pertanggal 15 Januari 2014 adalah : Produk Pertamina bersubsidi dengan harga per liternya antar lain :
Premium bersubsidi harga Rp. 6.500,- .
Solar Bersubsidi harga Rp. 5.500,- .
Harga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minya tertentu untuk konsumen pengguna tertentu;
Produk Pertamina Non Subsidi dengan harga per liternya antar lain :
Pertamax harga Rp. 12.000,-.
Pertamax plus harga Rp. 13.000,-.
Solar Non Subsidi harga Rp. 12.700,-.
Pertamina Dex harga Rp. 12.950,-
Dasar hukum harga eceran bahan bakar minyak Non Subsidi adalah berdasarkan SK Direktur Pemasaran dan Niaga Nomor : KPTS 002/ F10000/2014-53;
Dan dijelaskan bahwa SK tersebut berubah setiap 15 (lima belas) hari, menyesuaikan harga keekonomian;
- Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang konsumen pengguna bahan bakar minyak solar bersubsidi dan bahan bakar minyak solar non subsidi Susai Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minya tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, penggguna bahan bakar minyak bersubsidi adalah : Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum, Sedangkan untuk bahan bakar minyak Non Subsidi tidak di atur undang-undang;
- Bahwa mekanisme pembelian antara bahan bakar minyak bersubsidi dan Non Subsidi pada dasarnya sama, yaitu dengan cara SPBU setor/ membayar ke rekening PT. Pertamina, kemudian setelah itu timbul Loading Order (LO) di Terminal Bahan bakar Minyak (TBBM) dan kemudian pihak TBBM mengantar/ mengirim bahan bakar minyak ke SPBU dengan moda transportasi yang telah di tunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) di sertai dengan surat perintah pengiriman;
- Bahwa yang di maksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa cair atau padat termasuk aspal, lilin meneral atau ozokerit dan bitumen yang di peroleh dari proses penambangan, tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang di peroleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan uasah Minyak dan gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa Gas yang di peroleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;
Bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau di olah dari Minyak Bumi;
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa yang di maksud dengan pengangkutan adalah Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahanya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 12 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa yang di maksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi;
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Bahwa yang di maksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahanya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Ketentuan Hukumnya adalah Bab I Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja antara SPBU 44.576.02 Baturetno dengan PT. Pertamina, bahwa SPBU 44.576.02 Baturetno hanya boleh menerima bahan bakar minyak dari Pertamina, dan untuk SPBU 44.576.02 Baturetno tidak menjual bahan bakar minyak solar Non Subsidi.
- Bahwa SPBU di perbolehkan menjual bahan bakar minyak bensin atau solar kepada masyarakat dengan mengunakan jligen atau drum, selama masyarakat yang membeli termasuk dalam konsumen pengguna tertentu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No 18 tahun 2013, tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu dan para operator SPBU memiliki tugas untuk melihat/ mengecek/ memverifikasi tentang masa berlakunya surat rekomendasi dari SKPD setempat;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak berkeberatan;
7.SAKSI ADWAN WIBOWO
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17Januari 2014sekitar jam 06.30 WIB telah menangkap terdakwa karena telah menyalahgunakan bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah untuk industri;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan bersama Briptu. RENALDI ZULFIKAR, ARI HARTANTO, SH., ARVIAN CAHYA UTAMA, IHSAN KURNIAWAN, Aiptu. MULYONO, dengan dipimpin oleh Iptu. MUHAMMAD KARIRI, SH;
Bahwa sebelumnya Saksi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 WIB telah membuntuti saksi SLAMET RIYADI yang mengendarai Panther AB-8503-DD milik terdakwa telah membeli solar bersubsidi di SPBU Talunombo, Baturetno, Wonogiri yang dibawa ke rumah terdakwa tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga;
Bahwa saat petugas dari Polres Wonogiri mendatangi rumah Terdakwa di Dukuh Taman Wetan, RT. 03, RW. 01, Desa Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, dan di dapati di rumah tersebut Terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang dibeli oleh saksi SLAMET RIYADI tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga yaitu :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 jerigen isi solar 15 liter;
35 liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG.
Bahwa Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO membeli bahan bakar minyak solar subsidi tersebut atas perintah dan uang milik terdakwa;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Terdakwa akan digunakan untuk : mengisi 1 mesin molen penggilingan genteng, 2 mesin sirkel, 15 mesin pencetak genting, 23 truck pengangkut split dan bahan baku, alat berat 2 loder dan 2 eksafator;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI RENALDI ZULFIKAR
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17Januari 2014sekitar jam 06.30 WIB telah menangkap terdakwa karena telah menyalahgunakan bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah untuk industri;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan bersama ADWAN WIBOWO, ARI HARTANTO, SH., ARVIAN CAHYA UTAMA, IHSAN KURNIAWAN, Aiptu. MULYONO, dengan dipimpin oleh Iptu. MUHAMMAD KARIRI, SH;
Bahwa sebelumnya Saksi pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 WIB telah membuntuti saksi SLAMET RIYADI yang mengendarai Panther AB-8503-DD milik terdakwa telah membeli solar bersubsidi di SPBU Talunombo, Baturetno, Wonogiri yang dibawa ke rumah terdakwa tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga;
Bahwa saat petugas dari Polres Wonogiri mendatangi rumah Terdakwa di Dukuh Taman Wetan, RT. 03, RW. 01, Desa Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri, dan di dapati di rumah tersebut Terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang dibeli oleh saksi SLAMET RIYADI tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga yaitu :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 jerigen isi solar 15 liter;
35 liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG.
Bahwa Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO membeli bahan bakar minyak solar subsidi tersebut atas perintah dan uang milik terdakwa;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Terdakwa akan digunakan untuk : mengisi 1 mesin molen penggilingan genteng, 2 mesin sirkel, 15 mesin pencetak genting, 23 truck pengangkut split dan bahan baku, alat berat 2 loder dan 2 eksafator;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi , Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaanya telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 (dua puluh satu) jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 (tiga) jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 (satu) jerigen isi solar 15 liter;
35 (tiga puluh lima) liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG;
Barang bukti 1 sampai dengan 5 dilelang oleh Penyidik seharga Rp. 4.795.000,- (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah);
1 (satu) unit alat berat LODER SDLG;
3 (tiga) torong plastik, 3 (tiga) potongan selang, 1 (satu) liter besi, 1 (satu) ember plastik dan 1 (satu) potongan drum;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik CV. SEHATI yang berdiri pada tahun 2013 dengan modal Rp.1.012.030.000,- yang bergerak dalam bidang penggilingan batu split, pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, yang beralamat di Taman Wetan, RT. 03/ 01, Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa telah menyuruh Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU Baturetno dengan mengendarai KBM Isuzu Panther Nopol : AB-8503-DD milik terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO membeli bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan harga perliter Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Saksi SLAMET RIYADI alias GLEMPO Bin SUWARTO diangkut dan disimpan di rumah Terdakwa atas perintah Terdakwa;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut oleh Terdakwa akan digunakan untuk : mengisi 1 mesin molen penggilingan genteng, 2 mesin sirkel, 15 mesin pencetak genting, 23 truck pengangkut split dan bahan baku, alat berat 2 loder dan 2 eksafator;
- Bahwa terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 jerigen isi solar 15 liter;
35 liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG.
- Bahwa barang bukti yang di sita adalah 1 KBM Isuzu Fanther Pick Up Nomor Polisi AB 8503 DD warna hitam tahun 2002 berikut STNK dan Buku Kir atas nama INDARTO WIDODO d.a Munggi Pasar 07/02, Semanu, Gunungkidul, 6 Jligen BBM solar subsidi sebanyak 6 jligen @ 35 liter jumlah 225 liter, 4 jligen kosong, 2 (dua) bendel slip pembelian BBM Solar dari SPBU 44.576.02 Baturetno , 1 alat berat LODER yang diisi 35 liter solar subsidi, 4 jligen berisi solar @ 30 liter = 120 liter.22 jligen isi solar subsidi @ 35 liter = 770 liter, 3 jligen isi solar subsidi @ 10 liter = 30 liter.-1 jligen isi solar 15 liter.- 3 torong plastik, 3 potongan selang, 1 liter besi, 1 ember plastic dan 1 potongan drum adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan yang lainya saling berhubungan dan bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 22.00 WIB di Taman Wetan, RT. 03/ 01, Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri Terdakwa telah menyuruh Saksi Slamet Riyadi untuk membeli bahan bakar minyak solar di SPBU Baturetno Wonogiri dengan mengendarai KBM Isuzu Panther Nopol : AB-8503-DD milik terdakwa;
Bahwa saat itu Saksi Slamet Riyadi atas perintah dari Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU Baturetno Wonogiri sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan harga perliter Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua melanggar Pasal 53 huruf c Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 23 Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan keyakinan Majelis Hakim yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan perbuatan terdakwa adaalah tindak pidana, maka harus dapat dibuktikan perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam pasal tersebut dan untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang ketika diperiksa identitasnya ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis pada surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terbukti terdakwa adalah TRI HARTOTO alias TOTOK bin Alm. MULYOTO adalah benar orang yang terlibat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi kekeliruan orang sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira pukul 22.00 WIB di Taman Wetan, RT. 03/ 01, Desa/ Kel. Wiroko, Kec. Tirtomoyo, Kab. Wonogiri Terdakwa telah menyuruh Saksi Slamet Riyadi untuk membeli bahan bakar minyak solar di SPBU Baturetno Wonogiri dengan mengendarai KBM Isuzu Panther Nopol : AB-8503-DD milik terdakwa;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi Slamet Riyadi atas suruhan dari Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar di SPBU Baturetno Wonogiri sebanyak 700 (tujuh ratus) liter dengan menggunakan 20 (dua puluh) buah jerigen dengan harga perliter Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlah pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak solar yang dibeli oleh saksi Slamet Riyadi atas perintah dari terdakwa adalah bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dan Terdakwa membelinya tanpa dilengkapi ijin usaha Pengangkutan maupun Ijin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendpat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya perbuatan terdakwa terdakwa harus dinyatakan sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dijadikan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan dan diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa berstatus sebagai tahanan di rumah tahanan negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang sah untuk menangguhkan pelaksanaan putusan, maka terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap berang bukti berupa : 6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter, 21 (dua puluh satu) jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter, 3 (tiga) jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter, 1 (satu) jerigen isi solar 15 liter, 35 (tiga puluh lima) liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG, Barang bukti tersebut dipersidangan terbukti telah dilelang oleh Penyidik seharga Rp. 4.795.000,- (Empat juta tujuhratus sembilan puluh lima rupiah) maka uang hasil lelang tersebut dirampas untuk negara, sedangkan 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG dipersidangan terbukti milik Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa, dan 3 (tiga) torong plastik, 3 (tiga) potongan selang, 1 (satu) liter besi, 1 (satu) ember plastik dan 1 (satu) potongan drum dipersidangan terbukti dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan pidana maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dihukum, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal-pasal yang terdapat dalam KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa TRI HARTOTO Als. TOTOK Bin (alm) MULYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN;
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah);
Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen berisi solar @ 30 liter = 180 liter;
21 (dua puluh satu) jerigen isi solar @ 35 liter = 735 liter;
3 (tiga) jerigen isi solar @ 10 liter = 30 liter;
1 (satu) jerigen isi solar 15 liter;
35 (tiga puluh lima) liter solar yang diisikan ke 1 (satu) unit alat berat LODER SDLG;
Barang bukti 1 sampai dengan 5 dilelang oleh Penyidik seharga Rp. 4.795.000,- (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dirampas untuk negara;
1 (satu) unit alat berat LODER SDLG dikembalikan kepada Terdakwa;
3 (tiga) torong plastik, 3 (tiga) potongan selang, 1 (satu) liter bensin, 1 (satu) ember plastik dan 1 (satu) potongan drum dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari : JUMAT, tanggal 6 JUNI 2014 oleh kami SAPTONO SETIAWAN, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, SILFI YANTI ZULFIA, S.H., M.H. dan SIWI RUMBAR WIGATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 11 JUNI 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi kedua Hakim Anggota, dibantu oleh SABAR SUPRAPTA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh PURJIO,S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
1. SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H. SAPTONO SETIAWAN, S.H.,M.Hum
2. SIWI RUMBAR WIGATI, S.H.
Panitera Pengganti,
SABAR SUPRAPTA, S.H.