482/PID.B/2014/PN.MJK
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 482/PID.B/2014/PN.MJK
Other Participants (2)
1. MAMAT Bin WARAS (alm) 2. BUDI HANDOKO Bin SABIKIN
MENGADILI 1. Menyatakan Para Terdakwa 1. MAMAT Bin WARAS (alm) dan Terdakwa 2.BUDI HANDOKO Bin SABIKIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing –masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan , dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ~ 8 (delapan) plastic/kresek warna hitam berisi 103 pak plastic warna bening atau 103 (seratus tiga ribu ) butir pil double L (LL) dikirimkan 10 (sepuluh) butir ke Labfor Polda Jatim jadi sisanya tinggal 102.990 (seratus dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) butir, 1 (satu) unit handphone Merk Asiafone No.Perdana Axis 083854448771 dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 482 / Pid. Sus / 2014/ PN.Mjk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana , dalam tingkat pertama dengan acara biasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------
N a m a : MAMAT Bin WARAS (Alm) ---------------------------
Tempat lahir / umur : Jombang , 36 tahun --------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn.Gandu RT.04 RW.02 Ds.Mlaras Kec. Sumobito Kab. Jombang --------------------------------
A g a m a : I s l a m -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tukang Vulkanisir Ban -----------------------------------
N a m a : BUDI HANDOKO Bin SABIKIN -----------------------
Tempat lahir / umur : Jombang , 35 tahun --------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn.Gandu RT.02 RW.01 Ds.Mlaras Kec. Sumobito Kab. Jombang --------------------------------
A g a m a : I s l a m -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir ----------------------------------------------------------
------- Dalam perkara ini Para Terdakwa ditahan oleh : ----------------------------
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 08 Januari 2014 s/d 27 Januari 2014 ;
Perpanjangan PU sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d 08 Maret 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2014 s/d 24 Maret 2014 ;
Hakim PN.Mkt sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d 11 April 2014 ;
Perpanjangan Ketua PN Mojokerto sejak tanggal 12 April 2014 s/d 10 Juni 2014;
------- Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ----------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto , tanggal 04 Nopember 2014 Nomor : PDM- 157 / MKRTO/ EP.3 / 10 / 2014 ; -------------------------------------------------
------- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat berserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ; ---------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan oleh Para Terdakwa sendiri secara lisan ; ----------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 Oktober 2014 , Nomor : REG. PERKARA : PDM- 157 / MKRTO/ EP.3 / 10 / 2014 , sebagai berikut : ------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa mereka Terdakwa 1.MAMAT Bin WARAS (Alm) dan Terdakwa 2.RUDI HANDOKO Bin SABIKIN pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan September 2014 , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (10, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, berupa 103.000 (seratus tiga ribu) butir tablet pil double L (LL) dikirimkan 10 (sepuluh) butir ke labfor Polda Jatim jadi sisanya tinggal 102.990 (seratus dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) butir , perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
~ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, sekira jam 20.00 Wib saat Terdakwa 1 berada dirumahnya di RT.04 RW.02 Dusun Gandu Desa Mlaras Kec.Sumobito Kab.Jombang didatangi Terdakwa 2 tidak lama kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menelpon ke Handphone Terdakwa 2 yang menanyakan keberaannya, lalu dijawab oleh terdakwa 2 sedanga berada dirumah Terdakwa 1, setelah Sdr.ALPAN (belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Sdr.ALPAN (belum tertangkap) meminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk menyerahkan tablet Pil double L (LL) yang dibawanya kepada Sdr RUBEN di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menyerahkan tablet Pil Double L (LL) sebesar Rp.28.900.000 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Sdr.ALPAN (belum tertangkap) sudah menerima uang (DP) pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dijanjikan oleh Sdr.ALPAN (belum tertangkap) akan diberi upah mengantar tablet pil double L (LL) tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan naik ojek, setelah sampai di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit kulon Kota Mojokerto terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu Sdr.RUBEN sambil duduk-duduk , sebelum sempat bertemu dengan Sdr.RUBEN terdakwa 1 dan terdakwa 2 didatangi petugas yang lalu dilakukan penggledahan dan mendapatkan tablet pil Double L (LL) tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota .
Bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet pil double L (LL).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab 5697/NOF/2014 tanggal 25 September 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.M.S HANDAJANI, M.Si.DFM,Apt, dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG SURABAYA, dengan kesimpulan No. 7239/2014/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------
------- Perbuatan ia Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa mereka Terdakwa 1.MAMAT Bin WARAS (Alm) dan Terdakwa 2.RUDI HANDOKO Bin SABIKIN pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan September 2014 , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang ntidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu berupa 103.000 (seratus tiga ribu) butir tablet pil double L (LL) dikirimkan 10 (sepuluh) butir ke labfor Polda Jatim jadi sisanya tinggal 102.990 (seratus dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) butir , perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
~ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, sekira jam 20.00 Wib saat Terdakwa 1 berada dirumahnya di RT.04 RW.02 Dusun Gandu Desa Mlaras Kec.Sumobito Kab.Jombang didatangi Terdakwa 2 tidak lama kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menelpon ke Handphone Terdakwa 2 yang menanyakan keberaannya, lalu dijawab oleh terdakwa 2 sedanga berada dirumah Terdakwa 1, setelah Sdr.ALPAN (belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Sdr.ALPAN (belum tertangkap) meminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk menyerahkan tablet Pil double L (LL) yang dibawanya kepada Sdr RUBEN di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menyerahkan tablet Pil Double L (LL) sebesar Rp.28.900.000 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Sdr.ALPAN (belum tertangkap) sudah menerima uang (DP) pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dijanjikan oleh Sdr.ALPAN (belum tertangkap) akan diberi upah mengantar tablet pil double L (LL) tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan naik ojek, setelah sampai di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit kulon Kota Mojokerto terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu Sdr.RUBEN sambil duduk-duduk , sebelum sempat bertemu dengan Sdr.RUBEN terdakwa 1 dan terdakwa 2 didatangi petugas yang lalu dilakukan penggledahan dan mendapatkan tablet pil Double L (LL) tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota .
Bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet pil double L (LL).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab 5697/NOF/2014 tanggal 25 September 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.M.S HANDAJANI, M.Si.DFM,Apt, dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG SURABAYA, dengan kesimpulan No. 7239/2014/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------
------- Perbuatan ia Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ; --------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
------- Bahwa mereka Terdakwa 1.MAMAT Bin WARAS (Alm) dan Terdakwa 2.RUDI HANDOKO Bin SABIKIN pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan September 2014 , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, Yang Tidak Memiliki Keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu , perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
~ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, sekira jam 20.00 Wib saat Terdakwa 1 berada dirumahnya di RT.04 RW.02 Dusun Gandu Desa Mlaras Kec.Sumobito Kab.Jombang didatangi Terdakwa 2 tidak lama kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menelpon ke Handphone Terdakwa 2 yang menanyakan keberaannya, lalu dijawab oleh terdakwa 2 sedanga berada dirumah Terdakwa 1, setelah Sdr.ALPAN (belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Sdr.ALPAN (belum tertangkap) meminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk menyerahkan tablet Pil double L (LL) yang dibawanya kepada Sdr RUBEN di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menyerahkan tablet Pil Double L (LL) sebesar Rp.28.900.000 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Sdr.ALPAN (belum tertangkap) sudah menerima uang (DP) pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dijanjikan oleh Sdr.ALPAN (belum tertangkap) akan diberi upah mengantar tablet pil double L (LL) tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan naik ojek, setelah sampai di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit kulon Kota Mojokerto terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu Sdr.RUBEN sambil duduk-duduk , sebelum sempat bertemu dengan Sdr.RUBEN terdakwa 1 dan terdakwa 2 didatangi petugas yang lalu dilakukan penggledahan dan mendapatkan tablet pil Double L (LL) tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota .
Bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet pil double L (LL).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik No. Lab 5697/NOF/2014 tanggal 25 September 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.M.S HANDAJANI, M.Si.DFM,Apt, dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG SURABAYA, dengan kesimpulan No. 7239/2014/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------
------- Perbuatan ia Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI N0.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas pertanyaan Hakim Ketua , Para Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan;
------- Menimbang , bahwa untuk membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan , yaitu : ------------------------
Saksi NANANG ARIANTO,SH ; ------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------
Bahwa , pada hari 1.MAMAT Bin WARAS (Alm) dan Terdakwa 2.RUDI HANDOKO Bin SABIKIN pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto , para saksi telah melakukan penangkapan atas diri Para Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa , Para Terdakwa ditangkap karena telah kedapatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan pada waktu ditangkap telah disita barang bukti berupa 103.000 (seratus tiga ribu) butir tablet pil double L (LL) ; ------
Bahwa , pada awalnya Terdakwa pada awalnya sekira jam 20.00 Wib saat Terdakwa 1 berada dirumahnya di RT.04 RW.02 Dusun Gandu Desa Mlaras Kec.Sumobito Kab.Jombang didatangi Terdakwa 2 tidak lama kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menelpon ke Handphone Terdakwa 2 yang menanyakan keberaannya, lalu dijawab oleh terdakwa 2 sedanga berada dirumah Terdakwa 1, setelah Sdr.ALPAN (belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Sdr.ALPAN (belum tertangkap) meminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk menyerahkan tablet Pil double L (LL) yang dibawanya kepada Sdr RUBEN di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menyerahkan tablet Pil Double L (LL) sebesar Rp.28.900.000 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Sdr.ALPAN (belum tertangkap) sudah menerima uang (DP) pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dijanjikan oleh Sdr.ALPAN (belum tertangkap) akan diberi upah mengantar tablet pil double L (LL) tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan naik ojek, setelah sampai di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit kulon Kota Mojokerto terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu Sdr.RUBEN sambil duduk-duduk , sebelum sempat bertemu dengan Sdr.RUBEN terdakwa 1 dan terdakwa 2 didatangi petugas yang lalu dilakukan penggledahan dan mendapatkan tablet pil Double L (LL) tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota . . ; ------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketika Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Kriminilistik Polri Cab Surabaya No. Lab 5697/NOF/2014 tanggal 25 September 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.M.S HANDAJANI, M.Si.DFM,Apt, dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG SURABAYA, dengan kesimpulan No. 7239/2014/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ROHANDI ISA ; -------------------------------------------------------------------
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------
Bahwa , pada hari 1.MAMAT Bin WARAS (Alm) dan Terdakwa 2.RUDI HANDOKO Bin SABIKIN pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto , para saksi telah melakukan penangkapan atas diri Para Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa , Para Terdakwa ditangkap karena telah kedapatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan pada waktu ditangkap telah disita barang bukti berupa 103.000 (seratus tiga ribu) butir tablet pil double L (LL) ; ------
Bahwa , pada awalnya Terdakwa pada awalnya sekira jam 20.00 Wib saat Terdakwa 1 berada dirumahnya di RT.04 RW.02 Dusun Gandu Desa Mlaras Kec.Sumobito Kab.Jombang didatangi Terdakwa 2 tidak lama kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menelpon ke Handphone Terdakwa 2 yang menanyakan keberaannya, lalu dijawab oleh terdakwa 2 sedanga berada dirumah Terdakwa 1, setelah Sdr.ALPAN (belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Sdr.ALPAN (belum tertangkap) meminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk menyerahkan tablet Pil double L (LL) yang dibawanya kepada Sdr RUBEN di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menyerahkan tablet Pil Double L (LL) sebesar Rp.28.900.000 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Sdr.ALPAN (belum tertangkap) sudah menerima uang (DP) pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dijanjikan oleh Sdr.ALPAN (belum tertangkap) akan diberi upah mengantar tablet pil double L (LL) tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan naik ojek, setelah sampai di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit kulon Kota Mojokerto terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu Sdr.RUBEN sambil duduk-duduk , sebelum sempat bertemu dengan Sdr.RUBEN terdakwa 1 dan terdakwa 2 didatangi petugas yang lalu dilakukan penggledahan dan mendapatkan tablet pil Double L (LL) tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota . . ; ------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketika Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Kriminilistik Polri Cab Surabaya No. Lab 5697/NOF/2014 tanggal 25 September 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.M.S HANDAJANI, M.Si.DFM,Apt, dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG SURABAYA, dengan kesimpulan No. 7239/2014/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas , Para Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ; --------
------- Menimbang , bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa , pada hari 1.MAMAT Bin WARAS (Alm) dan Terdakwa 2.RUDI HANDOKO Bin SABIKIN pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto , para saksi telah melakukan penangkapan atas diri Para Terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa , Para Terdakwa ditangkap karena telah kedapatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan pada waktu ditangkap telah disita barang bukti berupa 103.000 (seratus tiga ribu) butir tablet pil double L (LL) ; ------
Bahwa , pada awalnya Terdakwa pada awalnya sekira jam 20.00 Wib saat Terdakwa 1 berada dirumahnya di RT.04 RW.02 Dusun Gandu Desa Mlaras Kec.Sumobito Kab.Jombang didatangi Terdakwa 2 tidak lama kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menelpon ke Handphone Terdakwa 2 yang menanyakan keberaannya, lalu dijawab oleh terdakwa 2 sedanga berada dirumah Terdakwa 1, setelah Sdr.ALPAN (belum tertangkap) tiba di rumah Terdakwa 1 lalu Sdr.ALPAN (belum tertangkap) meminta Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk menyerahkan tablet Pil double L (LL) yang dibawanya kepada Sdr RUBEN di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajuritkulon Kota Mojokerto kemudian Sdr.ALPAN (belum tertangkap) menyerahkan tablet Pil Double L (LL) sebesar Rp.28.900.000 (dua puluh delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Sdr.ALPAN (belum tertangkap) sudah menerima uang (DP) pembelian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dijanjikan oleh Sdr.ALPAN (belum tertangkap) akan diberi upah mengantar tablet pil double L (LL) tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi menuju POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto dengan naik ojek, setelah sampai di POM Bensin (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit kulon Kota Mojokerto terdakwa 1 dan terdakwa 2 menunggu Sdr.RUBEN sambil duduk-duduk , sebelum sempat bertemu dengan Sdr.RUBEN terdakwa 1 dan terdakwa 2 didatangi petugas yang lalu dilakukan penggledahan dan mendapatkan tablet pil Double L (LL) tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota . . ; ------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketika Para Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut di atas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Kriminilistik Polri Cab Surabaya No. Lab 5697/NOF/2014 tanggal 25 September 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.M.S HANDAJANI, M.Si.DFM,Apt, dari PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG SURABAYA, dengan kesimpulan No. 7239/2014/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ; -------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang , bahwa atas Dakwaan yang didakwakan pada Para Terdakwa , Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya ( Requisitoirnya ) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari KAMIS tanggal 18 Desember 2014 , Nomor : REG. PERKARA : PDM- 157/MKRTO/EP.3/10/2014 , yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa 1.MAMAT Bin WARAS (ALM) DAN TERDAKWA 2 RUDI HANDOKO Bin SABIKIN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang ntidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu berupa 103.000 (seratus tiga ribu) butir tablet pil double L (LL) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Subsidair Pasal 196 UU RI N0.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1.MAMAT Bin WARAS (ALM) DAN TERDAKWA 2 RUDI HANDOKO Bin SABIKIN dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -------------------------
3. Menetapkan supaya barang bukti berupa : ----------------------------------------
~ 8 (delapan) plastic/kresek warna hitam berisi 103 pak plastic warna bening atau 103 (seratus tiga ribu ) butir pil double L (LL) dikirimkan 10 (sepuluh) butir ke Labfor Polda Jatim jadi sisanya tinggal 102.990 (seratus dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) butir, 1 (satu) unit handphone Merk Asiafone No.Perdana Axis 083854448771 dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyerahkan sepenuhnya pada Putusan Pengadilan ; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya , sebaliknya Para Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaannya ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi , keterangan Para Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan , selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang terjadi ataukah sebaliknya ; ------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara SUBSIDAIRITAS yaitu Primair melanggar ketentuan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsidair melanggar ketentuan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lebih subsidair 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; -----------------------------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara SUBSIDAIRITAS , maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut di atas , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------
Unsur barang siapa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud adalah setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan tersebut , demikian unsur ini telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------
Unsur DENGAN SENGAJA ; -----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000, demikian unsur ini terbukti ; ----------------------------------------------------------------------
Unsur Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan ; ----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000 bahwa Para Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja pmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet Pil Double LL, demikian unsur ini tidak terbukti ; --------------
Unsur tidak memiliki izin edar ; -----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000 bahwa Para Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian unsur ini terbukti ; ------------------------------------------------------------------------------
Unsur orang yang melakukan yang menuyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu ; ----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000 bahwa Para Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja pmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet Pil Double LL dan Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian unsur ini terbukti ; ---
------- Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , maka maka selanjutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut di atas , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
1.Unsur barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud adalah setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan tersebut , demikian unsur ini telah terbukti ; --------------------------------------------------------------
2.Unsur DENGAN SENGAJA ; -----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000, demikian unsur ini terbukti ; ----------------------------------------------------------------------
3.Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratyan keamanan, khasiat atau kemanfaatan , mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melakukan ; -------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000, bahwa Para Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja pmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet Pil Double LL dan Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannyademikian unsur ini terbukti ; ----
4.Unsur orang yang melakukan yang menuyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu ; ----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta didukung adanya barang bukti yang ada maka Terdakwa pada hari SABTU tanggal 13 September 2014 sekira jam 22.30 WIB , bertempat di POM BENSIN (SPBU) Surodinawan Kec.Prajurit Kulon Kota. Mojokerto,Para Terdakwa benar mengantarkan atau mengedarkan obat keras berupa 103.000 butir pil double L milik ALPAN untuk diserahkan kepada RUBEN seharga Rp.30.900.000 dengan rincian kekurangan uang pembelian sebesar Rp.28.900.000 dan uang DP pembelian sebesar Rp.2.000.000 bahwa Para Terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja pmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa tablet Pil Double LL dan Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian unsur ini terbukti ; ---
------- Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi , keterangan Para Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana yang satu dan lainnya saling berhubungan maka sebagaimana telah dipertimbangkan dalam uraian pembuktian pasal-pasal tersebut yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya , Majelis sependapat dengan pertimbangan tersebut bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Subsidair melanggar ketentuan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , oleh karenanya Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------
------- Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum , maka Dakwaan selebihnya perlu dibuktikan serta dipertimbangkan lagi ; -----------------------------------------
------- Menimbang , bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf , karena Para Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu Para Terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ; ----------------
------- Menimbang , bahwa dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Para Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya , maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dimuka persidangan akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar Putusan
------- Menimbang , bahwa oleh karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagamana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP ; ----------------------------
------- Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Para Terdakwa , yaitu : ---------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa dapat merusak mental generasi muda ; -------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya ; ---------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ; ------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------
------- Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam melanggar ketentuan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan mengingat Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; --------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Para Terdakwa 1. MAMAT Bin WARAS (alm) dan Terdakwa 2.BUDI HANDOKO Bin SABIKIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing –masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan , dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
~ 8 (delapan) plastic/kresek warna hitam berisi 103 pak plastic warna bening atau 103 (seratus tiga ribu ) butir pil double L (LL) dikirimkan 10 (sepuluh) butir ke Labfor Polda Jatim jadi sisanya tinggal 102.990 (seratus dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh) butir, 1 (satu) unit handphone Merk Asiafone No.Perdana Axis 083854448771 dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari KAMIS tanggal 18 Desember 2014 , oleh kami SIFA’UROSIDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua , SUNARTI , SH.MH dan DYAH SUTJI IMANI , SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut , didampingi para Hakim Anggota, dibantu EVI RAHAYU , SH . Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dengan dihadiri oleh KUSMI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh Para TERDAKWA ;
Para Hakim Anggota , Hakim Ketua ,
SUNARTI , SH.MH SIFA’UROSIDIN , SH.MH
Panitera Pengganti ,
DYAH SUTJI IMANI,SH
EVI RAHAYU, SH