4/ PID/TPK/ 2015 / PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 4/ PID/TPK/ 2015 / PT BBL
- RUDI KARMEDI BIN SALEH
P U T U S A N
Nomor : 04/ PID/TPK/ 2015 / PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUDI KARMEDI BIN SALEH.
Tempat, Tgl.lahir : Petaling, 07 Juni 1968.
U m u r : 46 tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Air Amu RT.009, RW.OO1, Desa Petaling,
kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka.
A g a m a : I s l a m .
Pekerjaan : Kepala Desa Petaling, kec. Mendobarat,
Kab.Bangka.
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014, dengan jenis Penahanan Rutan.
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2014, dengan jenis Penahanan Rutan.
Hakim Pngadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014, dengan jenis Penahanan Rutan.
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak tanggal 21 Nopember 2014 sampai dengan 19 Januari 2015.
Perpanjangan Penahanan Rutan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2015.
Perpanjangan Penahanan Rutan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 19 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015.
Penahanan oleh Ketua Pengadadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 16 April 2015 sampai 14 Juni 2015.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tersebut.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkaitan, serta salinan resimi putusan Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 11 Maret 2015 No.32/Pid-sus/tpk/2014/PN.Pgp dalam perkara tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut umum sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa RUDI KARMIDI bin SALEH selaku Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/29/I/2008 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka 2008 – 2014 Tanggal 22 Januari 2008 dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/654.2/DAMASPEMDES/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tanggal 22 November 2013 dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/138/DAMASPEMDES/2014 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka 2014 – 2020 Tanggal 22 November 2013, pada kurun waktu Tanggal 07 Februari 2012 sampai dengan Bulan Agustus 2014 atau setidak - tidaknya pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-------------- Bahwa sekira Bulan Januari 2012 bertempat di Balai Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Terdakwa Rudi Karmidi bin Saleh selaku Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat bersama Perangkat Desa mengundang seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa Petaling dan seluruh Ketua Rukun Tetangga untuk mengadakan Rapat Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petaling Tahun 2012 yang kemudian sekira Bulan Maret 2012 tersebut diajukan kepada Bupati Bangka cq. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka untuk dievaluasi dan setelah itu dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkanlah Rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012Tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
Berawal dari Kesepakatan Bersama secara tertulis pada Tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling dan Saksi Akhmad Shopian, S.Ag selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petaling yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dengan Saksi Iskandar Muhtar sebagai Pihak Kedua dengan Perjanjian sebagai berikut :
Pihak Pertama bersedia membuat rekomendasi Izin atas nama Iskandar Muhtar dengan luas maksimal 10 s/d 15 Hektar.
Pihak Kedua bersedia membayar sumbangan awal masuk sebesar Rp. 40.000.000,- dan kontribusi untuk Desa Rp. 5.000,- / Kg (T-ORE)
Sumbangan awal masuk tersebut dibayar kepada Bendahara Desa dan Diketahui oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Petaling, pada saat penandatanganan Berita Acara Survei oleh Kepala Desa
Pembayaran Kontribusi Desa dihitung berdasarkan T-ORE dari PT. Timah dan dipotong langsung oleh PT. Timah
Pihak Pertama bersedia menandatangani Berita Acara Survei atas nama tersebut
Yang kemudian Terdakwa Rudi Karmidi bin M. Saleh membuat Surat Rekomendasi Nomor 068/Rek/01/2012 Tanggal 07 Februari 2012 dengan ketentuan :
Lahan dimaksud bukan milik pribadi seseorang yang dapat dibuktikan dengan Surat Tanah
Lahan dimaksud tidak tumpang Tindih dengan SPL yang telah ada
Bersedia membayar kontribusi Desa dan sumbangan untuk Desa yang telah disepakati pada Tanggal 07 Februari 2012 antara Pemerintah Desa, BPD Petaling dan Pengusaha
Lahan yang dimaksud maksimal 15 Hektar.
Sehingga pada Tahun 2012 oleh Saksi Iskandar Muhtar melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada Tanggal 04 April 2012 sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan pada Tanggal 12 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang masing - masing dibuktikan dengan kuitansi.
Kemudian Terdakwa Rudi Karmidi bin M. Saleh membuat kesepakatan yang sama secara tertulis pada Tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling dan Akhmad Shopian, S.Ag selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petaling yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dengan Saudara Stephen, SE (alm) sebagai Pihak Kedua dengan Perjanjian sebagai berikut :
SPL yang lama dilanjutkan dan penanggung jawab lapangan dialihkan kepada Saudara Stephen, SE dan harus sesuai dengan luas dan lokasi SPL yang lama
Stephen, SE bersedia membayar kontribusi awal sebesar Rp. 50.000.000,- dan kontribusi untuk Desa Rp. 5.000,- /Kg (T-ORE)
Kontribusi Desa per Kg dibayar tiap - tiap bulan
Apabila kedua belah pihak mengingkari kesepakatan ini maka bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku
Namun senyatanya Sumbangan Dana dari Saudara Stephen, SE (alm) selaku Direktur CV. Karya Abadi tersebut sebagai penambang resmi sebagai mana dalam SPL (Surat Penunjukan Lokasi) yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) dan juga ditambahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Kepala Desa Petaling sebagai uang lelah, sehingga jumlah uang yang diterima oleh Kepala Desa Petaling sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh Juta rupiah)
Terhadap dana tambahan sebagai uang lelah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dibagikan untuk Saksi Akhmad Shofian, S.Ag sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pergi ke Bogor dalam Studi Banding dan pembelian baju batik sebagai oleh - oleh.
Kemudian terdapat Penambahan Dana yang masuk yang merupakan Fee atau kontribusi dari hasil Timah penambang yang telah dibuatkan kesepakatan dengan Total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu pada :
Tanggal 27 Juli 2012 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Tanggal 05 Agustus 2012 sebesar Rp. 13.550.000,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tanggal Agustus 2012 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Tanggal 02 November 2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Sehingga Total pendapatan Bantuan Pihak Ketiga Tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa uang tersebut sebelum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013 yang disimpan di rekening an. Bendahara Desa Petaling dengan Nomor Rekening 7052-01-001593-53-3 BRI unit Pemali dengan rincian :
Pada Tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah)
Pada Tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 90.000.000,- sembilan puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk penerimaan pada bulan Juli hingga Desember 2012 terhadap sumbangan Pihak Ketiga senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), disimpan di dalam brankas Saksi Buchori selaku Bendahara Desa Petaling.
Pada Tanggal 23 Januari 2013 terdapat penarikan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas permintaan Saksi Buchori selaku Bendahara atas persetujuan Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa dimana kegunaannya membantu Saksi M Yani yang membutuhkan dana untuk membayar hutang, tetapi penggunaan tersebut telah diganti pada tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa realisasi penggunaan Bantuan Ketiga Tahun 2012 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta) tersebut digunakan untuk (Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 001/APBDes2013/01/2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Tanggal 22 Januari 2013 dan Peraturan Desa Nomor 002/PAPBDes/01/2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Tanggal 16 September 2013) yaitu:
Belanja pemeliharaan komputer Perangkat Desa Rp. 3.000.000,-
Belanja kegiatan komputer BPD sebesar Rp. 900.000,-
Belanja pemeliharaan Kantor Desa Rp. 6.000.000,-
Belanja pembayaran listrik Kantor Desa Rp. 2.100.000,-
Pengadaan Tenda Desa Rp. 23.000.000,-
Bantuan Masjid A Istiqomah Rp. 50.000.000,-
Bantuan untuk marbot lima masjid Rp. 10.000.000,-
Bantuan Tunjangan Pemdes + BPD Rp. 25.000.000,-
Kemudian berawal pada hari Jum'at Tanggal 05 April 2013 bertempat di Kantor Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling memimpin rapat Desa Tentang Kontribusi Penambang TI Rajuk di Lelap Menduk beserta Perangkat Desa, Saksi Gumanto Iswandi bin Idris selaku Ketua BPD Petaling dan para Pelaku Tambang TI Rajuk dimana menyepakati beberapa point sebagi berikut sesuai dengan Berita Acara :
Jumlah Pemilik Tambang TI Rajuk yang beroperasi di wilayah Lelap Menduk sebanyak 21 orang dan 27 (dua puluh tujuh) front/ponton.
Masing - masing front/Ponton agar menyetor uang muka (DP) kepada Pemerintah Desa Petaling sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per front baik untuk warga Desa Petaling maupun warga Mendo Barat umumnya, sedangkan untuk warga dari luar Kecamatan Mendo Barat akan dibahas dikemudian hari.
Pembayaran uang muka diselesaikan paling lambat pada hari Senin tanggal 08 April 2013 bertempat di Kantor Desa Petaling dan langsung diserahkan kepada Bendahara Desa Petaling
Masing - masing Pemilik Tambang TI Rajuk agar memberikan kontribusi kepada Desa sebesar 10 % dari penghasillan terhitung dari 7 (tujuh) Kg ke atas
Mekanisme pelaksanaan sumbangan pemilik TI Rajuk akan dipungut oleh Juru Pungut yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Desa Petaling berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Petaling.
Apabilla Pemilik Tambang tidak mengindahkan kesepakatan dari Point 1 sampai Point 5 di atas (kesepakatan), maka usaha tersebut agar segera diangkat/diberhentikan.
Pada Tahun 2013 terdapat Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga yang diterima yaitu (berdasarkan Rincian Pendapatan Hasil Sumbangan Pihak Ke 3 dari DP dan Fee TI Rajuk Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Petaling Terdakwa Rudi Karmidi dan Saksi Buchori selaku Bendahara Desa Petaling serta disetujui oleh Saksi Gumanto Iswandi selaku Ketua BPD Petaling Tanggal 08 November 2013) :
| No | URAIAN PENDAPATAN | JUMLAH |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Fee dari Bulan Januari sampai dengan Bulan April 2013 DP / uang masuk TI Rajuk mulai Bulan April sampai dengan Bulan November 2013 Dari Iskandar Muhtar mulai Bulan April sampai dengan Bulan Oktober 2013 Dari penjualan Biji Timah Tanggal 21 April 2013 (29 Kg x Rp 85.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 06 Mei 2013 (99,6 Kg x Rp 88.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 10 Juni 2013 (123 Kg x Rp 85.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 28 Agustus 2013 (260 Kg x Rp 92.500) Sisa Biji Timah dari Bulan September sampai dengan Bulan November yang belum di jual seberat 68,5 Kg | Rp . 9.500.000.- Rp. 44.000.000,- Rp. 5.950.000,- Rp. 5.040.000,- Rp. 8.764.800,- Rp. 10.455.000,- Rp. 24.050.000,- |
| JUMLAH | Rp. 107.759.800,- |
Kemudian setelah dilakukan Total Perhitungan terhadap Pendapatan Hasil Sumbangan Pihak Ke 3 dari DP dan Fee TI Rajuk Tahun 2013 pada Tanggal 31 Desember 2013 adalah :
| Tanggal | Uraian | Jumlah |
| 01 Januari – 04 April 2013 | Hasil sumbangan dari pemilik TI | Rp. 9.500.000,- |
| 27 April 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 24.000.000,- |
| 27 April 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 5.066.000,- |
| 06 Mei 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 8.764.800,- |
| 10 Juni 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 10.455.000,- |
| 28 Agustus 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 7.500.000,- |
| 28 Agustus 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 26.825.000,- |
| 05 April - 03 Oktober 2013 | Hasil pemberian dari juru pungut | Rp. 6.200.000,- |
| 15 November 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 12.500.000,- |
| 15 November 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 6.800.000,- |
| 31 November 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 13.304.100,- |
| Jumlah | Rp. 130.914.900,- | |
Sehingga Total Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun 2013 adalah senilai Rp. 130.914.900,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah).
Kemudian terdapat Dana dari Total Penerimaan Tahun 2013 sebesar Rp. 49.840.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang telah digunakan sebagai berikut :
| No | URAIAN PENGELUARAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 | Beli timbangan besar @ 5 buah Beli timbangan kecil @ 5 buah Perahu untuk juru pungut Bantuan gotong royong di kubur Bantuan ongkos mobil dan makan minum kegiatan Pordes di Sungailiat sampai selesai kegiatan Bantuan acara buka puasa bersama dua kali pertemuan Bantuan buka puasa di masjid Al-Istiqomah Bantuan untuk Pos Kamling Bantuan THR perangkat Desa, BPD, SP3, Ketua RT dan juru pungut Biaya pemantauan / survei di sungai Lelap Menduk 7 x Rp 300.000,- Bantuan untuk Drumband ke Petaling Banjar Bantuan acara peringatan 17 Agustus 2013 per Dusun Rp 1.000.000 Bantuan waktu pemeriksaaan inspektorat / uang saku dan makan minum Pemeliharaan komputer / ganti baru / beli flasdisk / catridge dll Bantuan untuk pengajian Habib Umar Bantuan air minum Pocari untuk tiap kesebelasan se-RT Desa Petaling Bantuan untuk perayaan kemenangan kesebelasan RT-2 Dsn.3 dan RT-3 Dsn.4 Bantuan pembangunan masjid puskesmas Petaling Bantuan pembangunan sering pasangan depan toko Pudin Jalan Paya Benua Bantuan gorong-gorong air H.Amu Bantuan ongkos mobil ke Sugailiat 3 x Rp 300.000 Bantuan ATK Polsek Bantuan ATK Koramil Bantuan kegiatan santri / santriwati Diniyah ke Sungailiat | Rp . 925.000,- Rp. 650.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 350.000,- Rp. 9.500.000,- Rp. 2.700.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.850.000,- Rp. 5.640.000,- Rp. 2.100.000,- Rp. 600.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 2.600.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 450.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.000.000,- |
| JUMLAH | Rp 46.765.000,- |
Rencana yang tertuang dalam Berita Acara pada Tanggal 05 April 2013 tersebut tidak dituangkan dalam suatu Peraturan Desa atau suatu Peraturan Kepala Desa Petaling dikarenakan belum adanya aturan rumusan tentang Peneriman Bantuan Pihak Ketiga yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pada Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa Petaling. Dana Bantuan Pihak Ketiga Tahun 2013 yang rencananya akan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petaling Tahun 2014 namun sampai sekarang tidak dimasukkan. Sehingga Dana tersebut disimpan di Brankas Desa Petaling sebanyak Rp. 81.100.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) hingga bulan Februari tahun 2014, kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam Buku Rekening Bank Sumsel Babel sungailiat an. Kepala Desa Petaling no rek 145-09-04811, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 49.840.000,- (empat puluh sembilan juta delapan tarus empat puluh ribu rupiah) sudah digunakan untuk kegiatan Desa Petaling pada Tahun 2013. Terhadap Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling pada Tahun 2012 dimasukkan ke dalam Buku Kas Umum Tahun 2013, sedangkan Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling pada Tahun 2013 belum dimasukkan karena rencananya akan dimasukkan kedalam APBDes 2014.
Bahwa terdapat 2 (dua) Buku Rekening Desa Petaling yaitu BRI unit Pemali dengan No rek 7052-01-001593-53-3 dan Buku Rekening Bank Sumsel Babel sungailiat an Kepala Desa Petaling no rek 145-09-0481 tujuannya adalah untuk mengamankan uang Bantuan Pihak Ketiga atas insiatif Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa. Fungsi dari Buku Rekening tersebut masing - masing yaitu :
Buku BRI unit Pemali dengan No rek 7052-01-001593-53-3 dipergunakan untuk menyimpan uang Sumbangan pihak Ketiga, dalam hal pencairan dana yang terdapat didalam buku tersebut hanya menggunakan tandatangan Kepala Desa dan Bendahara tanpa ada rekomendasi dari Kecamatan.
Buku rekening Bank Sumsel Babel Sungailiat atas nama Kepala Desa Petaling no rek 145-09-0481 dipergunakan untuk menyimpan Dana dari Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah II, Silpa dan Pendapatan Asli Daerah, mekanisme pencairan dana dari buku rekening tersebut melalui Tahapan Rekomendasi dari Kecamatan Mendo Barat.
Mekanisme pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada suatu Desa di Kabupaten Bangka bersesuaian dengan BAB V Peraturan Desa Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, "Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievalusi". Hal ini mencerminkan bahwa Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Namun, Peraturan Desa tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi. Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut maka Kepala Desa harus menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu sendiri merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa Tanggal 05 April 2007 bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan tetap setiap bulan dan/atau Tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa. Menurut Pasal 4 ayat (2) Tunjangan lainnya berupa :
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kesehatan
Tunjangan Kecelakaan
Tunjangan Kematian
Tunjangan Purnabakti.
Dimana jumlah Penghasilan Tetap dan/atau Tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa, paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petaling Tahun Anggaran 2013 mengenai Bantuan Tunjangan Pemdes + BPD sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat saja dimasukan dalam Alokasi pada APBDes tersebut, namun tentu harus dapat menjelaskan Tunjangan tersebut masuk dalam kategori seperti apa yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa. Namun perlu ditegaskan kembali bahwa Tunjangan tersebut diberikan hanya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 71 ayat (2), "Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan". Dan berdasarkan ayat (3), " Sumbangan yang berbentuk Uang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa".. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (6), “Pemerintah Desa Dilarang melakukan Pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa”. Sehingga apabila Sumbangan Pihak Ketiga tersebut tidak dimasukan dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka Kepala Desa bertindak Keliru dan tidak sesuai berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
-------------- Akibat dari Perbuatan Terdakwa RUDI KARMIDI bin SALEH, Negara dirugikan sebesar Rp. 165. 914.900.- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah denganUndang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
-------------- Bahwa Terdakwa RUDI KARMIDI bin SALEH selaku Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/29/I/2008 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka 2008 – 2014 Tanggal 22 Januari 2008 dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/654.2/DAMASPEMDES/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tanggal 22 November 2013 dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/138/DAMASPEMDES/2014 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka 2014 – 2020 Tanggal 22 November 2013, pada kurun waktu Tanggal 07 Februari 2012 sampai dengan Bulan Agustus 2014 atau setidak - tidaknya pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-------------- Bahwa sekira Bulan Januari 2012 bertempat di Balai Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Terdakwa Rudi Karmidi bin Saleh selaku Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat bersama Perangkat Desa mengundang seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa Petaling dan seluruh Ketua Rukun Tetangga untuk mengadakan Rapat Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petaling Tahun 2012 yang kemudian sekira Bulan Maret 2012 tersebut diajukan kepada Bupati Bangka cq. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka untuk dievaluasi dan setelah itu dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkanlah Rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012Tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut sesuai dengan Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa yaitu antara lain :
Kepala Desa mempunyai Tugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
Kepala Desa mempunyai Wewenang :
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat Persetujuan BPD
Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Membina kehidupan Masyarakat Desa
Membina Perekonomian Desa
Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara Partisipatif
Mewakili Desa nya di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakili nya sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Memelihara ketrentaman dan ketertiban masyarakat
Melaksanakan kehidupan demokrasi
Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa
Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang Undangan
Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik
Melaksanakan dan Mempertanggung Jawabkan Pengelolaan Keuangan Desa
Mendamaikan Perselisihan Masyarakat di Desa
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai - nilai sosial budaya dan adat istiadat
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa
Mengembangkan Potensi Sumber Daya Alam dan melestarikan Lingkungan Hidup
Berawal dari Kesepakatan Bersama secara tertulis pada Tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling dan Saksi Akhmad Shopian, S.Ag selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petaling yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dengan Saksi Iskandar Muhtar sebagai Pihak Kedua dengan Perjanjian sebagai berikut :
Pihak Pertama bersedia membuat rekomendasi Izin atas nama Iskandar Muhtar dengan luas maksimal 10 s/d 15 Hektar.
Pihak Kedua bersedia membayar sumbangan awal masuk sebesar Rp. 40.000.000,- dan kontribusi untuk Desa Rp. 5.000,- / Kg (T-ORE)
Sumbangan awal masuk tersebut dibayar kepada Bendahara Desa dan Diketahui oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Petaling, pada saat penandatanganan Berita Acara Survei oleh Kepala Desa
Pembayaran Kontribusi Desa dihitung berdasarkan T-ORE dari PT. Timah dan dipotong langsung oleh PT. Timah
Pihak Pertama bersedia menandatangani Berita Acara Survei atas nama tersebut
Yang kemudian Terdakwa Rudi Karmidi bin M. Saleh membuat Surat Rekomendasi Nomor 068/Rek/01/2012 Tanggal 07 Februari 2012 dengan ketentuan :
Lahan dimaksud bukan milik pribadi seseorang yang dapat dibuktikan dengan Surat Tanah
Lahan dimaksud tidak tumpang Tindih dengan SPL yang telah ada
Bersedia membayar kontribusi Desa dan sumbangan untuk Desa yang telah disepakati pada Tanggal 07 Februari 2012 antara Pemerintah Desa, BPD Petaling dan Pengusaha
Lahan yang dimaksud maksimal 15 Hektar.
Sehingga pada Tahun 2012 oleh Saksi Iskandar Muhtar melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada Tanggal 04 April 2012 sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan pada Tanggal 12 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang masing - masing dibuktikan dengan kuitansi.
Kemudian Terdakwa Rudi Karmidi bin M. Saleh membuat kesepakatan yang sama secara tertulis pada Tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling dan Akhmad Shopian, S.Ag selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petaling yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dengan Saudara Stephen, SE (alm) sebagai Pihak Kedua dengan Perjanjian sebagai berikut :
SPL yang lama dilanjutkan dan penanggung jawab lapangan dialihkan kepada Saudara Stephen, SE dan harus sesuai dengan luas dan lokasi SPL yang lama
Stephen, SE bersedia membayar kontribusi awal sebesar Rp. 50.000.000,- dan kontribusi untuk Desa Rp. 5.000,- /Kg (T-ORE)
Kontribusi Desa per Kg dibayar tiap - tiap bulan
Apabila kedua belah pihak mengingkari kesepakatan ini maka bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku
Namun senyatanya Sumbangan Dana dari Saudara Stephen, SE (alm) selaku Direktur CV. Karya Abadi tersebut sebagai penambang resmi sebagai mana dalam SPL (Surat Penunjukan Lokasi) yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) dan juga ditambahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Kepala Desa Petaling sebagai uang lelah, sehingga jumlah uang yang diterima oleh Kepala Desa Petaling sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh Juta rupiah)
Terhadap dana tambahan sebagai uang lelah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dibagikan untuk Saksi Akhmad Shofian, S.Ag sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pergi ke Bogor dalam Studi Banding dan pembelian baju batik sebagai oleh - oleh.
Kemudian terdapat Penambahan Dana yang masuk yang merupakan Fee atau kontribusi dari hasil Timah penambang yang telah dibuatkan kesepakatan dengan Total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu pada :
Tanggal 27 Juli 2012 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Tanggal 05 Agustus 2012 sebesar Rp. 13.550.000,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tanggal Agustus 2012 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Tanggal 02 November 2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Sehingga Total pendapatan Bantuan Pihak Ketiga Tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa uang tersebut sebelum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013 yang disimpan di rekening an. Bendahara Desa Petaling dengan Nomor Rekening 7052-01-001593-53-3 BRI unit Pemali dengan rincian :
Pada Tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah)
Pada Tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 90.000.000,- sembilan puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk penerimaan pada bulan Juli hingga Desember 2012 terhadap sumbangan Pihak Ketiga senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), disimpan di dalam brankas Saksi Buchori selaku Bendahara Desa Petaling.
Pada Tanggal 23 Januari 2013 terdapat penarikan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas permintaan Saksi Buchori selaku Bendahara atas persetujuan Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa dimana kegunaannya membantu Saksi M Yani yang membutuhkan dana untuk membayar hutang, tetapi penggunaan tersebut telah diganti pada tanggal 19 Juli 2013.
Bahwa realisasi penggunaan Bantuan Ketiga Tahun 2012 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta) tersebut digunakan untuk (Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 001/APBDes2013/01/2013 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2013 Tanggal 22 Januari 2013 dan Peraturan Desa Nomor 002/PAPBDes/01/2013 Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2013 Tanggal 16 September 2013) yaitu:
Belanja pemeliharaan komputer Perangkat Desa Rp. 3.000.000,-
Belanja kegiatan komputer BPD sebesar Rp. 900.000,-
Belanja pemeliharaan Kantor Desa Rp. 6.000.000,-
Belanja pembayaran listrik Kantor Desa Rp. 2.100.000,-
Pengadaan Tenda Desa Rp. 23.000.000,-
Bantuan Masjid A Istiqomah Rp. 50.000.000,-
Bantuan untuk marbot lima masjid Rp. 10.000.000,-
Bantuan Tunjangan Pemdes + BPD Rp. 25.000.000,-
Kemudian berawal pada hari Jum'at Tanggal 05 April 2013 bertempat di Kantor Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling memimpin rapat Desa Tentang Kontribusi Penambang TI Rajuk di Lelap Menduk beserta Perangkat Desa, Saksi Gumanto Iswandi bin Idris selaku Ketua BPD Petaling dan para Pelaku Tambang TI Rajuk dimana menyepakati beberapa point sebagi berikut sesuai dengan Berita Acara :
Jumlah Pemilik Tambang TI Rajuk yang beroperasi di wilayah Lelap Menduk sebanyak 21 orang dan 27 (dua puluh tujuh) front/ponton.
Masing - masing front/Ponton agar menyetor uang muka (DP) kepada Pemerintah Desa Petaling sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per front baik untuk warga Desa Petaling maupun warga Mendo Barat umumnya, sedangkan untuk warga dari luar Kecamatan Mendo Barat akan dibahas dikemudian hari.
Pembayaran uang muka diselesaikan paling lambat pada hari Senin tanggal 08 April 2013 bertempat di Kantor Desa Petaling dan langsung diserahkan kepada Bendahara Desa Petaling
Masing - masing Pemilik Tambang TI Rajuk agar memberikan kontribusi kepada Desa sebesar 10 % dari penghasillan terhitung dari 7 (tujuh) Kg ke atas
Mekanisme pelaksanaan sumbangan pemilik TI Rajuk akan dipungut oleh Juru Pungut yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Desa Petaling berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Petaling.
Apabilla Pemilik Tambang tidak mengindahkan kesepakatan dari Point 1 sampai Point 5 di atas (kesepakatan), maka usaha tersebut agar segera diangkat/diberhentikan.
Pada Tahun 2013 terdapat Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga yang diterima yaitu (berdasarkan Rincian Pendapatan Hasil Sumbangan Pihak Ke 3 dari DP dan Fee TI Rajuk Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Petaling Terdakwa Rudi Karmidi dan Saksi Buchori selaku Bendahara Desa Petaling serta disetujui oleh Saksi Gumanto Iswandi selaku Ketua BPD Petaling Tanggal 08 November 2013) :
| No | URAIAN PENDAPATAN | JUMLAH |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Fee dari Bulan Januari sampai dengan Bulan April 2013 DP / uang masuk TI Rajuk mulai Bulan April sampai dengan Bulan November 2013 Dari Iskandar Muhtar mulai Bulan April sampai dengan Bulan Oktober 2013 Dari penjualan Biji Timah Tanggal 21 April 2013 (29 Kg x Rp 85.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 06 Mei 2013 (99,6 Kg x Rp 88.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 10 Juni 2013 (123 Kg x Rp 85.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 28 Agustus 2013 (260 Kg x Rp 92.500) Sisa Biji Timah dari Bulan September sampai dengan Bulan November yang belum di jual seberat 68,5 Kg | Rp . 9.500.000.- Rp. 44.000.000,- Rp. 5.950.000,- Rp. 5.040.000,- Rp. 8.764.800,- Rp. 10.455.000,- Rp. 24.050.000,- |
| JUMLAH | Rp. 107.759.800,- |
Kemudian setelah dilakukan Total Perhitungan terhadap Pendapatan Hasil Sumbangan Pihak Ke 3 dari DP dan Fee TI Rajuk Tahun 2013 pada Tanggal 31 Desember 2013 adalah :
| Tanggal | Uraian | Jumlah |
| 01 Januari – 04 April 2013 | Hasil sumbangan dari pemilik TI | Rp. 9.500.000,- |
| 27 April 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 24.000.000,- |
| 27 April 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 5.066.000,- |
| 06 Mei 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 8.764.800,- |
| 10 Juni 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 10.455.000,- |
| 28 Agustus 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 7.500.000,- |
| 28 Agustus 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 26.825.000,- |
| 05 April - 03 Oktober 2013 | Hasil pemberian dari juru pungut | Rp. 6.200.000,- |
| 15 November 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 12.500.000,- |
| 15 November 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 6.800.000,- |
| 31 November 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 13.304.100,- |
| Jumlah | Rp. 130.914.900,- | |
Sehingga Total Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun 2013 adalah senilai Rp. 130.914.900,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah).
Kemudian terdapat Dana dari Total Penerimaan Tahun 2013 sebesar Rp. 49.840.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang telah digunakan sebagai berikut :
| No | URAIAN PENGELUARAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 | Beli timbangan besar @ 5 buah Beli timbangan kecil @ 5 buah Perahu untuk juru pungut Bantuan gotong royong di kubur Bantuan ongkos mobil dan makan minum kegiatan Pordes di Sungailiat sampai selesai kegiatan Bantuan acara buka puasa bersama dua kali pertemuan Bantuan buka puasa di masjid Al-Istiqomah Bantuan untuk Pos Kamling Bantuan THR perangkat Desa, BPD, SP3, Ketua RT dan juru pungut Biaya pemantauan / survei di sungai Lelap Menduk 7 x Rp 300.000,- Bantuan untuk Drumband ke Petaling Banjar Bantuan acara peringatan 17 Agustus 2013 per Dusun Rp 1.000.000 Bantuan waktu pemeriksaaan inspektorat / uang saku dan makan minum Pemeliharaan komputer / ganti baru / beli flasdisk / catridge dll Bantuan untuk pengajian Habib Umar Bantuan air minum Pocari untuk tiap kesebelasan se-RT Desa Petaling Bantuan untuk perayaan kemenangan kesebelasan RT-2 Dsn.3 dan RT-3 Dsn.4 Bantuan pembangunan masjid puskesmas Petaling Bantuan pembangunan sering pasangan depan toko Pudin Jalan Paya Benua Bantuan gorong-gorong air H.Amu Bantuan ongkos mobil ke Sugailiat 3 x Rp 300.000 Bantuan ATK Polsek Bantuan ATK Koramil Bantuan kegiatan santri / santriwati Diniyah ke Sungailiat | Rp . 925.000,- Rp. 650.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 350.000,- Rp. 9.500.000,- Rp. 2.700.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.850.000,- Rp. 5.640.000,- Rp. 2.100.000,- Rp. 600.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 2.600.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 450.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.000.000,- |
| JUMLAH | Rp 46.765.000,- |
Rencana yang tertuang dalam Berita Acara pada Tanggal 05 April 2013 tersebut tidak dituangkan dalam suatu Peraturan Desa atau suatu Peraturan Kepala Desa Petaling dikarenakan belum adanya aturan rumusan tentang Peneriman Bantuan Pihak Ketiga yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pada Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa Petaling. Dana Bantuan Pihak Ketiga Tahun 2013 yang rencananya akan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petaling Tahun 2014 namun sampai sekarang tidak dimasukkan. Sehingga Dana tersebut disimpan di Brankas Desa Petaling sebanyak Rp. 81.100.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) hingga bulan Februari tahun 2014, kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam Buku Rekening Bank Sumsel Babel sungailiat an. Kepala Desa Petaling no rek 145-09-04811, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 49.840.000,- (empat puluh sembilan juta delapan tarus empat puluh ribu rupiah) sudah digunakan untuk kegiatan Desa Petaling pada Tahun 2013. Terhadap Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling pada Tahun 2012 dimasukkan ke dalam Buku Kas Umum Tahun 2013, sedangkan Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling pada Tahun 2013 belum dimasukkan karena rencananya akan dimasukkan kedalam APBDes 2014.
Bahwa terdapat 2 (dua) Buku Rekening Desa Petaling yaitu BRI unit Pemali dengan No rek 7052-01-001593-53-3 dan Buku Rekening Bank Sumsel Babel sungailiat an Kepala Desa Petaling no rek 145-09-0481 tujuannya adalah untuk mengamankan uang Bantuan Pihak Ketiga atas insiatif Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa. Fungsi dari Buku Rekening tersebut masing - masing yaitu :
Buku BRI unit Pemali dengan No rek 7052-01-001593-53-3 dipergunakan untuk menyimpan uang Sumbangan pihak Ketiga, dalam hal pencairan dana yang terdapat didalam buku tersebut hanya menggunakan tandatangan Kepala Desa dan Bendahara tanpa ada rekomendasi dari Kecamatan.
Buku rekening Bank Sumsel Babel Sungailiat atas nama Kepala Desa Petaling no rek 145-09-0481 dipergunakan untuk menyimpan Dana dari Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah II, Silpa dan Pendapatan Asli Daerah, mekanisme pencairan dana dari buku rekening tersebut melalui Tahapan Rekomendasi dari Kecamatan Mendo Barat.
Mekanisme pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada suatu Desa di Kabupaten Bangka bersesuaian dengan BAB V Peraturan Desa Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, "Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievalusi". Hal ini mencerminkan bahwa Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Namun, Peraturan Desa tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi. Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut maka Kepala Desa harus menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu sendiri merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa Tanggal 05 April 2007 bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan tetap setiap bulan dan/atau Tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa. Menurut Pasal 4 ayat (2) Tunjangan lainnya berupa :
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kesehatan
Tunjangan Kecelakaan
Tunjangan Kematian
Tunjangan Purnabakti.
Dimana jumlah Penghasilan Tetap dan/atau Tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa, paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petaling Tahun Anggaran 2013 mengenai Bantuan Tunjangan Pemdes + BPD sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat saja dimasukan dalam Alokasi pada APBDes tersebut, namun tentu harus dapat menjelaskan Tunjangan tersebut masuk dalam kategori seperti apa yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa. Namun perlu ditegaskan kembali bahwa Tunjangan tersebut diberikan hanya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 71 ayat (2), "Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan". Dan berdasarkan ayat (3), " Sumbangan yang berbentuk Uang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa". Dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (6), “Pemerintah Desa Dilarang melakukan Pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa”. Sehingga apabila Sumbangan Pihak Ketiga tersebut tidak dimasukan dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka Kepala Desa bertindak Keliru dan tidak sesuai berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
-------------- Akibat dari Perbuatan Terdakwa RUDI KARMIDI bin SALEH, Negara dirugikan sebesar Rp. 165. 914.900.- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah denganUndang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa RUDI KARMIDI bin SALEH selaku Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/29/I/2008 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka 2008 – 2014 Tanggal 22 Januari 2008 dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/654.2/DAMASPEMDES/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tanggal 22 November 2013 dan Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/138/DAMASPEMDES/2014 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka 2014 – 2020 Tanggal 22 November 2013, pada kurun waktu Tanggal 07 Februari 2012 sampai dengan Bulan Agustus 2014 atau setidak - tidaknya pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 Tanggal 11 Oktober 2011, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain secara Melawan Hukum, atau Dengan Menyalahgunakan Kekuasaannya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar, atau Menerima Pembayaran dengan Potongan, atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
-------------- Bahwa sekira Bulan Januari 2012 bertempat di Balai Desa Petaling, Terdakwa Rudi Karmidi bin Saleh selaku Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat bersama Perangkat Desa mengundang seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa Petaling dan seluruh Ketua Rukun Tetangga untuk mengadakan Rapat Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petaling Tahun 2012 yang kemudian sekira Bulan Maret 2012 tersebut diajukan kepada Bupati Bangka cq. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka untuk dievaluasi dan setelah itu dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012 dan ditetapkanlah Rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2013Tentang Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012.
Berawal dari Kesepakatan Bersama secara tertulis pada Tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling dan Saksi Akhmad Shopian, S.Ag selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petaling yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dengan Saksi Iskandar Muhtar sebagai Pihak Kedua dengan Perjanjian sebagai berikut :
Pihak Pertama bersedia membuat rekomendasi Izin atas nama Iskandar Muhtar dengan luas maksimal 10 s/d 15 Hektar.
Pihak Kedua bersedia membayar sumbangan awal masuk sebesar Rp. 40.000.000,- dan kontribusi untuk Desa Rp. 5.000,- / Kg (T-ORE)
Sumbangan awal masuk tersebut dibayar kepada Bendahara Desa dan Diketahui oleh Kepala Desa dan Ketua BPD Petaling, pada saat penandatanganan Berita Acara Survei oleh Kepala Desa
Pembayaran Kontribusi Desa dihitung berdasarkan T-ORE dari PT. Timah dan dipotong langsung oleh PT. Timah
Pihak Pertama bersedia menandatangani Berita Acara Survei atas nama tersebut
Yang kemudian Terdakwa Rudi Karmidi bin M. Saleh membuat Surat Rekomendasi Nomor 068/Rek/01/2012 Tanggal 07 Februari 2012 dengan ketentuan :
Lahan dimaksud bukan milik pribadi seseorang yang dapat dibuktikan dengan Surat Tanah
Lahan dimaksud tidak tumpang Tindih dengan SPL yang telah ada
Bersedia membayar kontribusi Desa dan sumbangan untuk Desa yang telah disepakati pada Tanggal07 Februari 2012 antara Pemerintah Desa, BPD Petaling dan Pengusaha
Lahan yang dimaksud maksimal 15 Hektar.
Sehingga pada Tahun 2012 oleh Saksi Iskandar Muhtar melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada Tanggal 04 April 2012 sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan pada Tanggal 12 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang masing - masing dibuktikan dengan kuitansi.
Kemudian Terdakwa Rudi Karmidi bin M. Saleh membuat kesepakatan yang sama secara tertulis pada Tanggal 07 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling dan Akhmad Shopian, S.Ag selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petaling yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama dengan Saudara Stephen, SE (alm) sebagai Pihak Kedua dengan Perjanjian sebagai berikut :
SPL yang lama dilanjutkan dan penanggung jawab lapangan dialihkan kepada Saudara Stephen, SE dan harus sesuai dengan luas dan lokasi SPL yang lama
Stephen, SE bersedia membayar kontribusi awal sebesar Rp. 50.000.000,- dan kontribusi untuk Desa Rp. 5.000,- /Kg (T-ORE)
Kontribusi Desa per Kg dibayar tiap - tiap bulan
Apabila kedua belah pihak mengingkari kesepakatan ini maka bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku
Namun senyatanya Sumbangan Dana dari Saudara Stephen, SE (alm) selaku Direktur CV. Karya Abadi tersebut sebagai penambang resmi sebagai mana dalam SPL (Surat Penunjukan Lokasi) yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) dan juga ditambahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Kepala Desa Petaling sebagai uang lelah, sehingga jumlah uang yang diterima oleh Kepala Desa Petaling sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh Juta rupiah)
Terhadap dana tambahan sebagai uang lelah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dibagikan untuk Saksi Akhmad Shofian, S.Ag sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk pergi ke Bogor dalam Studi Banding dan pembelian baju batik sebagai oleh - oleh.
Kemudian terdapat Penambahan Dana yang masuk yang merupakan Fee atau kontribusi dari hasil Timah penambang yang telah dibuatkan kesepakatan dengan Total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu pada :
Tanggal 27 Juli 2012 sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Tanggal 05 Agustus 2012 sebesar Rp. 13.550.000,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
Tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Tanggal Agustus 2012 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Tanggal 30 Agustus 2012 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
Tanggal 02 November 2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Tanggal 14 Desember 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Tanggal Desember 2012 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Sehingga Total pendapatan Bantuan Pihak Ketiga Tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Bahwa uang tersebut sebelum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013 yang disimpan di rekening an. Bendahara Desa Petaling dengan Nomor Rekening 7052-01-001593-53-3 BRI unit Pemali dengan rincian :
Pada Tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah)
Pada Tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 90.000.000,- sembilan puluh juta rupiah).
Sedangkan untuk penerimaan pada bulan Juli hingga Desember 2012 terhadap sumbangan Pihak Ketiga senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), disimpan di dalam brankas Saksi Buchori selaku Bendahara Desa Petaling.
Kemudian berawal pada hari Jum'at Tanggal 05 April 2013 bertempat di Kantor Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa Petaling memimpin rapat Desa Tentang Kontribusi Penambang TI Rajuk di Lelap Menduk beserta Perangkat Desa, Saksi Gumanto Iswandi bin Idris selaku Ketua BPD Petaling dan para Pelaku Tambang TI Rajuk dimana menyepakati beberapa point sebagi berikut sesuai dengan Berita Acara :
Jumlah Pemilik Tambang TI Rajuk yang beroperasi di wilayah Lelap Menduk sebanyak 21 orang dan 27 (dua puluh tujuh) front/ponton.
Masing - masing front/Ponton agar menyetor uang muka (DP) kepada Pemerintah Desa Petaling sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per front baik untuk warga Desa Petaling maupun warga Mendo Barat umumnya, sedangkan untuk warga dari luar Kecamatan Mendo Barat akan dibahas dikemudian hari.
Pembayaran uang muka diselesaikan paling lambat pada hari Senin tanggal 08 April 2013 bertempat di Kantor Desa Petaling dan langsung diserahkan kepada Bendahara Desa Petaling
Masing - masing Pemilik Tambang TI Rajuk agar memberikan kontribusi kepada Desa sebesar 10 % dari penghasillan terhitung dari 7 (tujuh) Kg ke atas
Mekanisme pelaksanaan sumbangan pemilik TI Rajuk akan dipungut oleh Juru Pungut yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Desa Petaling berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Petaling.
Apabilla Pemilik Tambang tidak mengindahkan kesepakatan dari Point 1 sampai Point 5 di atas (kesepakatan), maka usaha tersebut agar segera diangkat/diberhentikan.
Pada Tahun 2013 terdapat Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga yang diterima yaitu (berdasarkan Rincian Pendapatan Hasil Sumbangan Pihak Ke 3 dari DP dan Fee TI Rajuk Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Petaling Terdakwa Rudi Karmidi dan Saksi Buchori selaku Bendahara Desa Petaling serta disetujui oleh Saksi Gumanto Iswandi selaku Ketua BPD Petaling Tanggal 08 November 2013) :
| No | URAIAN PENDAPATAN | JUMLAH |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Fee dari Bulan Januari sampai dengan Bulan April 2013 DP / uang masuk TI Rajuk mulai Bulan April sampai dengan Bulan November 2013 Dari Iskandar Muhtar mulai Bulan April sampai dengan Bulan Oktober 2013 Dari penjualan Biji Timah Tanggal 21 April 2013 (29 Kg x Rp 85.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 06 Mei 2013 (99,6 Kg x Rp 88.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 10 Juni 2013 (123 Kg x Rp 85.000) Dari penjualan Biji Timah Tanggal 28 Agustus 2013 (260 Kg x Rp 92.500) Sisa Biji Timah dari Bulan September sampai dengan Bulan November yang belum di jual seberat 68,5 Kg | Rp . 9.500.000.- Rp. 44.000.000,- Rp. 5.950.000,- Rp. 5.040.000,- Rp. 8.764.800,- Rp. 10.455.000,- Rp. 24.050.000,- |
| JUMLAH | Rp. 107.759.800,- |
Kemudian setelah dilakukan Total Perhitungan terhadap Pendapatan Hasil Sumbangan Pihak Ke 3 dari DP dan Fee TI Rajuk Tahun 2013 pada Tanggal 31 Desember 2013 adalah :
| Tanggal | Uraian | Jumlah |
| 01 Januari – 04 April 2013 | Hasil sumbangan dari pemilik TI | Rp. 9.500.000,- |
| 27 April 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 24.000.000,- |
| 27 April 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 5.066.000,- |
| 06 Mei 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 8.764.800,- |
| 10 Juni 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 10.455.000,- |
| 28 Agustus 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 7.500.000,- |
| 28 Agustus 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 26.825.000,- |
| 05 April - 03 Oktober 2013 | Hasil pemberian dari juru pungut | Rp. 6.200.000,- |
| 15 November 2013 | Hasil masuk penambangan | Rp. 12.500.000,- |
| 15 November 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 6.800.000,- |
| 31 November 2013 | Hasil penjualan timah | Rp. 13.304.100,- |
| Jumlah | Rp. 130.914.900,- | |
Sehingga Total Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun 2013 adalah senilai Rp. 130.914.900,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah).
Kemudian terdapat Dana dari Total Penerimaan Tahun 2013 sebesar Rp. 49.840.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang telah digunakan sebagai berikut :
| No | URAIAN PENGELUARAN | JUMLAH |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 | Beli timbangan besar @ 5 buah Beli timbangan kecil @ 5 buah Perahu untuk juru pungut Bantuan gotong royong di kubur Bantuan ongkos mobil dan makan minum kegiatan Pordes di Sungailiat sampai selesai kegiatan Bantuan acara buka puasa bersama dua kali pertemuan Bantuan buka puasa di masjid Al-Istiqomah Bantuan untuk Pos Kamling Bantuan THR perangkat Desa, BPD, SP3, Ketua RT dan juru pungut Biaya pemantauan / survei di sungai Lelap Menduk 7 x Rp 300.000,- Bantuan untuk Drumband ke Petaling Banjar Bantuan acara peringatan 17 Agustus 2013 per Dusun Rp 1.000.000 Bantuan waktu pemeriksaaan inspektorat / uang saku dan makan minum Pemeliharaan komputer / ganti baru / beli flasdisk / catridge dll Bantuan untuk pengajian Habib Umar Bantuan air minum Pocari untuk tiap kesebelasan se-RT Desa Petaling Bantuan untuk perayaan kemenangan kesebelasan RT-2 Dsn.3 dan RT-3 Dsn.4 Bantuan pembangunan masjid puskesmas Petaling Bantuan pembangunan sering pasangan depan toko Pudin Jalan Paya Benua Bantuan gorong-gorong air H.Amu Bantuan ongkos mobil ke Sugailiat 3 x Rp 300.000 Bantuan ATK Polsek Bantuan ATK Koramil Bantuan kegiatan santri / santriwati Diniyah ke Sungailiat | Rp . 925.000,- Rp. 650.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 350.000,- Rp. 9.500.000,- Rp. 2.700.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.850.000,- Rp. 5.640.000,- Rp. 2.100.000,- Rp. 600.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 2.600.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 450.000,- Rp. 900.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 1.000.000,- |
| JUMLAH | Rp 46.765.000,- |
Rencana yang tertuang dalam Berita Acara pada Tanggal 05 April 2013 tersebut tidak dituangkan dalam suatu Peraturan Desa atau suatu Peraturan Kepala Desa Petaling dikarenakan belum adanya aturan rumusan tentang Peneriman Bantuan Pihak Ketiga yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pada Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa Petaling. Dana Bantuan Pihak Ketiga Tahun 2013 yang rencananya akan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petaling Tahun 2014 namun sampai sekarang tidak dimasukkan. Sehingga Dana tersebut disimpan di Brankas Desa Petaling sebanyak Rp. 81.100.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) hingga bulan Februari tahun 2014, kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam Buku Rekening Bank Sumsel Babel sungailiat an. Kepala Desa Petaling no rek 145-09-04811, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 49.840.000,- (empat puluh sembilan juta delapan tarus empat puluh ribu rupiah) sudah digunakan untuk kegiatan Desa Petaling pada Tahun 2013. Terhadap Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling pada Tahun 2012 dimasukkan ke dalam Buku Kas Umum Tahun 2013, sedangkan Penerimaan Bantuan Pihak Ketiga untuk Desa Petaling pada Tahun 2013 belum dimasukkan karena rencananya akan dimasukkan kedalam APBDes 2014.
Bahwa terdapat 2 (dua) Buku Rekening Desa Petaling yaitu BRI unit Pemali dengan No rek 7052-01-001593-53-3 dan Buku Rekening Bank Sumsel Babel sungailiat an Kepala Desa Petaling no rek 145-09-0481 tujuannya adalah untuk mengamankan uang Bantuan Pihak Ketiga atas insiatif Terdakwa Rudi Karmidi selaku Kepala Desa. Fungsi dari Buku Rekening tersebut masing - masing yaitu :
Buku BRI unit Pemali dengan No rek 7052-01-001593-53-3 dipergunakan untuk menyimpan uang Sumbangan pihak Ketiga, dalam hal pencairan dana yang terdapat didalam buku tersebut hanya menggunakan tandatangan Kepala Desa dan Bendahara tanpa ada rekomendasi dari Kecamatan.
Buku rekening Bank Sumsel Babel Sungailiat atas nama Kepala Desa Petaling no rek 145-09-0481 dipergunakan untuk menyimpan Dana dari Alokasi Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah II, Silpa dan Pendapatan Asli Daerah, mekanisme pencairan dana dari buku rekening tersebut melalui Tahapan Rekomendasi dari Kecamatan Mendo Barat.
Mekanisme pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada suatu Desa di Kabupaten Bangka bersesuaian dengan BAB V Peraturan Desa Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, "Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievalusi". Hal ini mencerminkan bahwa Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial buaya masyarakat Desa setempat. Namun, Peraturan Desa tersebut tentunya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi. Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut maka Kepala Desa harus menetapkan Peraturan Kepala Desa dan / atau Keputusan Kepala Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu sendiri merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badang Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa Tanggal 05 April 2007 bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan tetap setiap bulan dan/atau Tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa. Menurut Pasal 4 ayat (2) Tunjangan lainnya berupa :
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kesehatan
Tunjangan Kecelakaan
Tunjangan Kematian
Tunjangan Purnabakti.
Dimana jumlah Penghasilan Tetap dan/atau Tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa, paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petaling Tahun Anggaran 2013 mengenai Bantuan Tunjangan Pemdes + BPD sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat saja dimasukan dalam Alokasi pada APBDes tersebut, namun tentu harus dapat menjelaskan Tunjangan tersebut masuk dalam kategori seperti apa yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa. Namun perlu ditegaskan kembali bahwa Tunjangan tersebut diberikan hanya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 71 ayat (2), "Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan". Dan berdasarkan ayat (3), " Sumbangan yang berbentuk Uang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa". Dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (6), “Pemerintah Desa Dilarang melakukan Pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Desa”. Sehingga apabila Sumbangan Pihak Ketiga tersebut tidak dimasukan dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka Kepala Desa bertindak Keliru dan tidak sesuai berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 12 Huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dasar surat dakwaan tersebut, dan setelah seluruh tahap persidangan beserta pemeriksaan bukti-bukti perkara selesai, Jaksa Penuntut umum mengajukan surat tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUDI KARMIDI bin M SALEH bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Surat Dakwaan Subsidiair Jaksa/ Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana Terdakwa RUDI KARMIDI bin M SALEH berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulandengan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa supaya ditahan.
Menetapkan Menjatuhkanpidanaterhadap Terdakwa RUDI KARMIDI bin M SALEH berupamembayar Uang Pengganti sebesar Rp. 165.914.900,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah)dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1. | Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 ”Tentang Desa” tanggal 30 Desember 2005. |
| 2. | Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 ” Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa” tanggal 24 Juli 2007. |
| 3. | Foto copy Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 9 Tahun 2007 ”Tentang Keuangan Desa” tanggal 5 april 2007. |
| 4. | Foto copy Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 10 Tahun 2007 ”Tentang Sumber Pendapatan Desa” tanggal 5 april 2007. |
| 5. | Foto copy Salinan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 4 Tahun 2009 ”Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa”. |
| 6. | Foto copy Salinan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 17 Tahun 2010 ”Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kabupaten Bangka” tanggal 5 juli 2010. |
| 7. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/704/I/2007 ”Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Mendo Barat” tanggal 17 September 2007. |
| 8. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 592/DAMASPEMDES/2013 ”Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka” tanggal 21 Oktober 2013. |
| 9. | Foto copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/131.49/ DAMASPEMDES/ 2013 ” Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 04 Januari 2013. |
| 10. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/ 29/ I/ 2008 ”Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Masa Bakti 2008-2014 ” tanggal 22 Januari 2008. |
| 11. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/654.2/ DAMASPEMDES/ 2013 ”Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka” tanggal 22 Nopember 2013. |
| 12. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/ 339/ DAMASPEMDES/ 2012, ”Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012” tanggal 27 Pebruari 2012. |
| 13. | Asli Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/311/DAMASPEMDES/2013, ”Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012” tanggal 08 Maret 2013. |
| 14. | Foto copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 219.17/ DAMASPEMDES /2014 ” Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa Tahun Anggaran 2014” tanggal 1 April 2014. |
| 15. | Asli Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/284/ BKPP/2010 ” Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An.RUKIP tanggal 08 Maret 2010. |
| 16. | Foto copy Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 654/ BKPP/2012 ”Tentang Pengankatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An. H.ZULFAKAR,S.Pd,SE” tanggal 20 September 2012. |
| 17. | Foto copy Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/142/ BKPP/2014 ”Tentang Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An. RUKIP” tanggal 27 Januari 2014. |
| 18. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/ RAPBDes/01/2012, ”Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun 2012” tanggal 03 Januari 2012. |
| 19. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor: 002/ RPAPBDes/01/2012 ”Tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun 2012” tanggal 01 Nopember 2012. |
| 20. | Asli Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/APBDes 2013/01/2013,”Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 22 Januari. |
| 21. | Asli Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 002/PAPBDes/01/2013,”Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 16 September 2013. |
| 22. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/ RAPBDESP/01/2013, ”Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2013” tanggal 16 September 2013. |
| 23. | Foto copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 04 Tahun 2014 ”Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 31 Januari 2014 |
| 24. | Foto copy Rancangan Peraturan Desa Petaling Nomor : 1 Tahun 2014 ”Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2014” tanggal 28 Februari 2014. |
| 25. | Asli Surat Pengantar Nomor : / SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Juni 2013 ” tanggal 05 juli 2013. |
| 26. | Asli Surat Pengantar Nomor : 290/ SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Agustus 2013 ” tanggal 15 Agustus 2013. |
| 27. | Asli Surat Pengantar Nomor : 372/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Oktober 2013 ” tanggal 07 Oktober 2013. |
| 28. | Asli Surat Pengantar Nomor : 369/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d November 2013 ” tanggal 08 November 2013. |
| 29. | Asli Surat Pengantar Nomor : 391/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Desember 2013 ” tanggal 09 Desember 2013. |
| 30. | Asli Surat Pengantar Nomor : 40 / SP/01/2014 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Desember 2013 ” tanggal 06 Januari 2014. |
| 31. | Asli Buku Kas Umum Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun Anggaran 2012 – 2013. |
| 32. | Asli Buku Pendapatan dan Pengeluaran Sumbangan Pihak Ketiga Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun 2012 – 2013. |
| 33. | Foto copy Buku Pembantu Rekening Bank Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat. |
| 34. | Foto copy Buku Kas Pembantu Pajak Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat bulan Januari s/d Desember 2013. |
| 35. | Asli Buku Tabungan Bank Sumsel Babel cabang Sungailiat No Tabungan : 145-09-04811 Buku Ke 2 atas nama Kepala Desa Petaling No Rek : 1901040706680136 alamat Desa Petaling. |
| 36. | Foto copy Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Bendahara Desa Petaling No. Rekening 7052-01-001593-53-3. |
| 37. | Foto copy ” Penggunaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2013 sebanyak satu bundel. |
| 38. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. AZMI dan JAFERI sebesar Rp. 50.000.000,-untuk Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga atas Penambangan di Hilir Sungai Mendo Ds. Petaling” tanggal 27-03-2012 Yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 39. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. ISKANDAR Bin MUHTAR sebesar Rp. 32.000.000,- ”untuk pembayaran DP Pertama TSK An. Iskandar untuk Desa Petaling” tanggal 04-04-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 40. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. ISKANDAR MUHTAR sebesar Rp. 8.000.000,- ”untuk Pembayaran Kekurangan DP Penambangan SPL Iskandar Muhtar” tanggal 12-06-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 41. | Foto copy Legalisir An. Iskandar Muhtar sebesar Rp. 13.550.000,- ”Untuk Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga (Kontribusi Timah)” tanggal 05-08-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 42. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 750.000,- untuk pembayaran Fee Timah seberat 10kg tanggal 12-07-2013. |
| 43. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 1.350.000,- tanggal 05-09-2013. |
| 44. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp.600.000,- untuk pembayaran fee TI tanggal 16-09-2013. |
| 45. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 800.000 untuk pembayaran Fee Timah tanggal 29-09-2013. |
| 46. | Foto copy Kwitansi An. JAPRI untuk pembayaran Fee Timah sebanyak 13kg, 22,5kg, 22,5kg, 41kg, 57,5kg, 101 kg, 67,5 kg, 115,5 kg, pada tahun 2013. |
| 47. | Foto copy Kwitansi An. JAPRI sebesar Rp. 4.200.000,- untuk pembayaran setoran fee tanggal 30-08-2012. |
| 48. | Foto copy Rekap Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2012 total sebesar Rp. 120.000.000,-. |
| 49. | Asli Kwitansi An. JAPERI (JAP PA) sebesar Rp. 3.600.000,- Untuk Pembayaran ”Kontribusi Timah (Kotor 912 Kg – bersih 720 Kg x 5000 = 3.600.000,-) tanggal 27-07-2012 yang diterima oleh BUHORI mengetahui Kades Petaling. |
| 50. | Asli Kwitansi An. JAPRI sebesar Rp. 4.200.000,- Untuk Pembayaran ” Setoran Fee” tanggal 30-08-2012 yang diterima oleh BUKHORI. |
| 51. | Foto copy Berita Acara Rapat Desa ”Tentang Kontribusi Penambang TI Rajuk Dilelap Menduk” tanggal 05 April 2013. |
| 52. | Foto copy ” Pendapatan Hasil Dari Fee Timah Mulai Bulan April – Desember 2013 Yang disetor oleh Juru Pungut” tanggal 31 Desember 2013. |
| 53. | Foto copy Kwitansi An. SA’BAN sebesar Rp. 1.000.000,- ”Untuk Pembayaran DP Penambangan” tanggal 06-04-2013 yang diterima oleh Bukhori selaku Bendahara Desa Petaling. |
| 54. | Foto copy Kwitansi Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Petaling Tahun 2012 dan 2013. |
| 55. | Foto copy Kwitansi An. Kurdi sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP Penambangan tanggal 08-04-2013 |
| 56. | Foto copy Kwitansi An.Rom sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP Penambangan tanggal 04-04-2013 |
| 57. | Foto copy Kwitansi An. ROM untuk pembayaran Timah seberat 11Kg tanggal 15-11-2013. |
| 58. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/85/01/2013 An.Rahmadu untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling yang diperoleh dari saudara Narto, dkk tanggal 05 april 2013. |
| 59. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/300/01/2013 An. MULYADI untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling yang diperoleh dari saudara Narto, dkk tanggal 20 Agustus 2013. |
| 60. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/303/01/2013 An. ISKANDAR untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling tanggal 20 Agustus 2013. |
| 61. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/83/01/2013 An. JAPRI untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling tanggal 05 April 2013. |
| 62. | Foto copy Kwitansia An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah sebanyak 6,2 Kg tanggal 19-07-2013. |
| 63. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 39 Kg tanggal 11-06-2013. |
| 64. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 24,5 Kg tanggal 31-05-2013. |
| 65. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 9,3 Kg tanggal 10-05-2013 |
| 66. | Foto copy Kwitansi An.Rahmadu untuk pembayaran biji Timah 9 Kg tanggal 01-05-2013. |
| 67. | Foto copy Kwitansi An.Rahmadu untuk pembayaran biji Timah 11 Kg tanggal 15-04-2013. |
| 68. | Foto copy Laporan Hasil PI tambang Timah Rajuk Desa Petaling tanggal 11-04-2013 sebanyak 7 lembar. |
| 69. | Foto copy Kwitansi An. AMAT untuk pembayaran Fee timah sebanyak 39kg,20kg,37kg,44kg,18kg,42,5kg di Tahun 2013. |
| 70. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2013 Nomor: 140/530/04/2013 tanggal 09-07-2013 |
| 71. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana Silpa Tahun 2012 Nomor: 140/740/04/2013 tanggal 02-10-2013 |
| 72. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana ADD Tahap III Tahun 2013 Nomor: 140/786/04/2013 tanggal 21-10-2013 |
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa atas dasar seluruh tahap persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti perkara, surat tuntutan serta surat pembelaan baik terdakwa sendiri maupun dari Penasihat hukumnya,, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusannya tertanggal 11 Maret 2015 dalam Reg. No. 32/Pid-sus/TPK/3014, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rudi Karmidi Bin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Rudi Karmidi Bin Saleh dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Rudi Karmidi Bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rudi Karmidi Bin Saleh dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,--.(Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.49.840.000,--(Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
Menetapkan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai Kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 ”Tentang Desa” tanggal 30 Desember 2005. |
| 2. | Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 ” Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa” tanggal 24 Juli 2007. |
| 3. | Foto copy Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 9 Tahun 2007 ”Tentang Keuangan Desa” tanggal 5 april 2007. |
| 4. | Foto copy Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 10 Tahun 2007 ”Tentang Sumber Pendapatan Desa” tanggal 5 april 2007. |
| 5. | Foto copy Salinan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 4 Tahun 2009 ”Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa”. |
| 6. | Foto copy Salinan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 17 Tahun 2010 ”Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kabupaten Bangka” tanggal 5 juli 2010. |
| 7. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/704/I/2007 ”Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Mendo Barat” tanggal 17 September 2007. |
| 8. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 592/DAMASPEMDES/2013 ”Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka” tanggal 21 Oktober 2013. |
| 9. | Foto copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/131.49/ DAMASPEMDES/ 2013 ” Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 04 Januari 2013. |
| 10. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/ 29/ I/ 2008 ”Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Masa Bakti 2008-2014 ” tanggal 22 Januari 2008. |
| 11. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/654.2/ DAMASPEMDES/ 2013 ”Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka” tanggal 22 Nopember 2013. |
| 12. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/ 339/ DAMASPEMDES/ 2012, ”Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012” tanggal 27 Pebruari 2012. |
| 13. | Asli Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/311/DAMASPEMDES/2013, ”Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012” tanggal 08 Maret 2013. |
| 14. | Foto copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 219.17/ DAMASPEMDES /2014 ” Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa Tahun Anggaran 2014” tanggal 1 April 2014. |
| 15. | Asli Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/284/ BKPP/2010 ” Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An.RUKIP tanggal 08 Maret 2010. |
| 16. | Foto copy Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 654/ BKPP/2012 ”Tentang Pengankatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An. H.ZULFAKAR,S.Pd,SE” tanggal 20 September 2012. |
| 17. | Foto copy Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/142/ BKPP/2014 ”Tentang Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An. RUKIP” tanggal 27 Januari 2014. |
| 18. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/ RAPBDes/01/2012, ”Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun 2012” tanggal 03 Januari 2012. |
| 19. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor: 002/ RPAPBDes/01/2012 ”Tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun 2012” tanggal 01 Nopember 2012. |
| 20. | Asli Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/APBDes 2013/01/2013,”Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 22 Januari. |
| 21. | Asli Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 002/PAPBDes/01/2013,”Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 16 September 2013. |
| 22. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/ RAPBDESP/01/2013, ”Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2013” tanggal 16 September 2013. |
| 23. | Foto copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 04 Tahun 2014 ”Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 31 Januari 2014 |
| 24. | Foto copy Rancangan Peraturan Desa Petaling Nomor : 1 Tahun 2014 ”Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2014” tanggal 28 Februari 2014. |
| 25. | Asli Surat Pengantar Nomor : / SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Juni 2013 ” tanggal 05 juli 2013. |
| 26. | Asli Surat Pengantar Nomor : 290/ SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Agustus 2013 ” tanggal 15 Agustus 2013. |
| 27. | Asli Surat Pengantar Nomor : 372/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Oktober 2013 ” tanggal 07 Oktober 2013. |
| 28. | Asli Surat Pengantar Nomor : 369/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d November 2013 ” tanggal 08 November 2013. |
| 29. | Asli Surat Pengantar Nomor : 391/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Desember 2013 ” tanggal 09 Desember 2013. |
| 30. | Asli Surat Pengantar Nomor : 40 / SP/01/2014 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Desember 2013 ” tanggal 06 Januari 2014. |
| 31. | Asli Buku Kas Umum Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun Anggaran 2012 – 2013. |
| 32. | Asli Buku Pendapatan dan Pengeluaran Sumbangan Pihak Ketiga Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun 2012 – 2013. |
| 33. | Foto copy Buku Pembantu Rekening Bank Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat. |
| 34. | Foto copy Buku Kas Pembantu Pajak Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat bulan Januari s/d Desember 2013. |
| 35. | Asli Buku Tabungan Bank Sumsel Babel cabang Sungailiat No Tabungan : 145-09-04811 Buku Ke 2 atas nama Kepala Desa Petaling No Rek : 1901040706680136 alamat Desa Petaling. |
| 36. | Foto copy Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Bendahara Desa Petaling No. Rekening 7052-01-001593-53-3. |
| 37. | Foto copy ” Penggunaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2013 sebanyak satu bundel. |
| 38. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. AZMI dan JAFERI sebesar Rp. 50.000.000,-untuk Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga atas Penambangan di Hilir Sungai Mendo Ds. Petaling” tanggal 27-03-2012 Yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 39. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. ISKANDAR Bin MUHTAR sebesar Rp. 32.000.000,- ”untuk pembayaran DP Pertama TSK An. Iskandar untuk Desa Petaling” tanggal 04-04-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 40. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. ISKANDAR MUHTAR sebesar Rp. 8.000.000,- ”untuk Pembayaran Kekurangan DP Penambangan SPL Iskandar Muhtar” tanggal 12-06-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 41. | Foto copy Legalisir An. Iskandar Muhtar sebesar Rp. 13.550.000,- ”Untuk Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga (Kontribusi Timah)” tanggal 05-08-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 42. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 750.000,- untuk pembayaran Fee Timah seberat 10kg tanggal 12-07-2013. |
| 43. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 1.350.000,- tanggal 05-09-2013. |
| 44. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp.600.000,- untuk pembayaran fee TI tanggal 16-09-2013. |
| 45. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 800.000 untuk pembayaran Fee Timah tanggal 29-09-2013. |
| 46. | Foto copy Kwitansi An. JAPRI untuk pembayaran Fee Timah sebanyak 13kg, 22,5kg, 22,5kg, 41kg, 57,5kg, 101 kg, 67,5 kg, 115,5 kg, pada tahun 2013. |
| 47. | Foto copy Kwitansi An. JAPRI sebesar Rp. 4.200.000,- untuk pembayaran setoran fee tanggal 30-08-2012. |
| 48. | Foto copy Rekap Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2012 total sebesar Rp. 120.000.000,-. |
| 49. | Asli Kwitansi An. JAPERI (JAP PA) sebesar Rp. 3.600.000,- Untuk Pembayaran ”Kontribusi Timah (Kotor 912 Kg – bersih 720 Kg x 5000 = 3.600.000,-) tanggal 27-07-2012 yang diterima oleh BUHORI mengetahui Kades Petaling. |
| 50. | Asli Kwitansi An. JAPRI sebesar Rp. 4.200.000,- Untuk Pembayaran ” Setoran Fee” tanggal 30-08-2012 yang diterima oleh BUKHORI. |
| 51. | Foto copy Berita Acara Rapat Desa ”Tentang Kontribusi Penambang TI Rajuk Dilelap Menduk” tanggal 05 April 2013. |
| 52. | Foto copy ” Pendapatan Hasil Dari Fee Timah Mulai Bulan April – Desember 2013 Yang disetor oleh Juru Pungut” tanggal 31 Desember 2013. |
| 53. | Foto copy Kwitansi An. SA’BAN sebesar Rp. 1.000.000,- ”Untuk Pembayaran DP Penambangan” tanggal 06-04-2013 yang diterima oleh Bukhori selaku Bendahara Desa Petaling. |
| 54. | Foto copy Kwitansi Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Petaling Tahun 2012 dan 2013. |
| 55. | Foto copy Kwitansi An. Kurdi sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP Penambangan tanggal 08-04-2013 |
| 56. | Foto copy Kwitansi An.Rom sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP Penambangan tanggal 04-04-2013 |
| 57. | Foto copy Kwitansi An. ROM untuk pembayaran Timah seberat 11Kg tanggal 15-11-2013. |
| 58. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/85/01/2013 An.Rahmadu untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling yang diperoleh dari saudara Narto, dkk tanggal 05 april 2013. |
| 59. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/300/01/2013 An. MULYADI untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling yang diperoleh dari saudara Narto, dkk tanggal 20 Agustus 2013. |
| 60. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/303/01/2013 An. ISKANDAR untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling tanggal 20 Agustus 2013. |
| 61. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/83/01/2013 An. JAPRI untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling tanggal 05 April 2013. |
| 62. | Foto copy Kwitansia An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah sebanyak 6,2 Kg tanggal 19-07-2013. |
| 63. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 39 Kg tanggal 11-06-2013. |
| 64. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 24,5 Kg tanggal 31-05-2013. |
| 65. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 9,3 Kg tanggal 10-05-2013 |
| 66. | Foto copy Kwitansi An.Rahmadu untuk pembayaran biji Timah 9 Kg tanggal 01-05-2013. |
| 67. | Foto copy Kwitansi An.Rahmadu untuk pembayaran biji Timah 11 Kg tanggal 15-04-2013. |
| 68. | Foto copy Laporan Hasil PI tambang Timah Rajuk Desa Petaling tanggal 11-04-2013 sebanyak 7 lembar. |
| 69. | Foto copy Kwitansi An. AMAT untuk pembayaran Fee timah sebanyak 39kg,20kg,37kg,44kg,18kg,42,5kg di Tahun 2013. |
| 70. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2013 Nomor: 140/530/04/2013 tanggal 09-07-2013 |
| 71. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana Silpa Tahun 2012 Nomor: 140/740/04/2013 tanggal 02-10-2013 |
| 72. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana ADD Tahap III Tahun 2013 Nomor: 140/786/04/2013 tanggal 21-10-2013 |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,--(lima ribu rupiah.) .
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut diatas, Jaksa Penuntut umum kemudian mengajukan permintaan banding ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 17 Maret 2015, sebagaimana dikuatkan dengan akta permintaan banding No. 2/Akta-Pid/TPK/2015/PN.Pgp yang dibuat oleh Panitera Pangadilan Tindak Pidan Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang; dan permintaan banding Jaksa penuntut umum tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa, sebagaimana telah dikuatkan dengan akta pemberitaun permintaan banding No.2/Akta-Pid/TPK/2015/PN/Pgp tertanggal 30 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya tersebut diatas, Jaksa Penuntut umum mengajukan surat memori banding tertanggal 16 Maret 2015, sebagaimana telah dikuatkan dengan akta tanda terima surat memori banding No.2/Akta-Pid/TPK/2015/PN.Pgp tanggal 24 Maret 2015; dan surat memori banding Jaksa Penuntut umum tersebut salinannya sudah dikirimkan/diserahkan kepada pihak terdakwa, sebagaimana telah dikuatkan dengan akta penyerahan memori banding No. 2/Akta-Pid/TPK/2015/PN.Pgp tanggal 30 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara beserta kelengkapan permintaan banding dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam pemeriksaan tingkat banding, kepada Jaksa Penuntut umum selaku pemohon banding maupun Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara di kantor kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, masing-masing melalui surat pemberitahuan No. W7.U1/509/At.02.268/III/2015 dan No.W7.U1/510/At.02.269/III2015 tanggal 24 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dimintakan banding ini dijatuhkan pada tanggal 11 Maret 2015, sedangkan permintaan banding diajukan oleh Jaksa Penuntut umum pada tanggal 17 Maret 2015; sehingga dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara-cara yang sudah ditentukan undang-undang, maka oleh karenanya secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum dalam surat memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 11 Maret 2015 dalam perkara Reg.No. 32/Pid-sus/TPK/2014/PN/Pgp yang dianggap terlalu ringan dengan hanya menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun; menurut pendapat Jaksa Penuntut umum, dengan perbuatan terdakwa yang telah menggunakan uang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berrumlah Rp. 165.914.000; karena uang tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga yang belum dibuatkan PERDES, yang berarti belum dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa(APBDes). Dalam pandangan Penuntut umum, meskipun penggunaan uang tersebut untuk keperluan Perangkat Desa, dan sebelumnya sudah dimusyawarahkan, akan tetapi karena meyalahi peraturan perandang-undangan, maka sudah merupakan kerugian Negara; oleh karena itu seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagaimana sudah diajukan dalam tuntutan Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membaca dan mempelajari secara seksama semua berkas perkara, baik berita acara penyidikan, berita acara persidangan,keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat tuntutan Jaksa penuntut umum, surat pembelaan, pertimbangan hokum, pendapat dan kesimpulan sebagaimana diuraikan dalam putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, serta memori banding Jaksa penuntut umum, maka Pengadilan Tindak Pidana korupai Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berpendapat, jika pertimbangan hokum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan terdakwa tetah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pleh Penuntut umum dalam dakwaan PERTAMA SUBSIDAIR adalah sudah tepat dan benar menurut hokum; demikian pula mengenai pidana dan denda beserta uang pengganti yang dijatuhkan dipandang sudah cukup tepat dan adil; Oleh karena itu pertimbangan hokum putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut sepanjang mengenai hal tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding sebagai pertimbangannya sediri dalam memutus perkara ini ditingkat banding. Tetapi Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama, mengenai pidana penjara yang ditetapkan selama 1 (satu) tahun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, karena menurut pandangan majelis Hakim tingkat banding, hal itu terlalu besar dan sangat memberatkan terpidana, dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa memang benar penetapan pidana penjara untuk mangganti bagi terpidana yang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (1) huruf b UU.No.31 Th 1999, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Tetapi demi keadilan, harus melihat kasus demi kasus; dalam kasus terdakwa dalam perkara ini, uang yang dianggap kerugian Negara berjumlah Rp. 49.840.00; (empat puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) adalah sebagian uang dari sejumlah uang yang belum ditetapkan dalam Peraturan Desa atau belum dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES), sudah dipergunakan oleh terdakwa sebagai kepala Desa dengan kesepakatan perangkat Desa, untuk keperluan kantor dan kegiatan desa; itu berarti tidak untuk keperluan atau dinikmati sendiri oleh terdakwa. Dengan latar belakang kasus seperti itu menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, patutlah terdakwa mendapat keringanan khusus dalam penjatuhan pidana penjara apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding yang disampaikan oleh Penuntut umum sebagaimana sudah disebutkan diatas, setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati secara seksama, ternyata materi memori banding tersebut sudah disampaikan dan menjadi materi dalam surat tuntutan penuntut umum, yang tenntu sudah dibahas dan dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim tingkat pertama, maka oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding tidak perlu untuk mempertimbangkannya lagi menjadi dasar putusan ditingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 32/Pid-sus/TPK/2014/PN.Pgp tanggal 11 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan, dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara apabila terhukum tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian Negara, yang akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih dimungkinkan akan menjalani proses hokum selanjutnya, maka sesuai dengan pasal 197 huruf k KUHAP, maka dipandang perlu terhadap terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara tingkat banding ini dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka menurut pasal 222 ayat (1) KUHAP, kapada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan sebagaiman tersebut dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantansan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan Undang-undang No.31 tahun 1999, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, UNDANG-UNDANG No. 46 tahun 2009 tetang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korusi Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.32/Pid-sus/TPK/2014/ PN.Pgp tanggal 11 maret 2015, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara apabila terhukum tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUDI KARMEDI BIN SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA SUBSIDAIR ;
Menjatuhkan pidana terdahadap terdkwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000; (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak 49.840.00; (empatpuluh Sembilan juta delapan ratus empatpuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membeyar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam RUTAN ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa,yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 2500; (duaribu lima ratus rupiah) ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. | Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 ”Tentang Desa” tanggal 30 Desember 2005. |
| 2. | Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 ” Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa” tanggal 24 Juli 2007. |
| 3. | Foto copy Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 9 Tahun 2007 ”Tentang Keuangan Desa” tanggal 5 april 2007. |
| 4. | Foto copy Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 10 Tahun 2007 ”Tentang Sumber Pendapatan Desa” tanggal 5 april 2007. |
| 5. | Foto copy Salinan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 4 Tahun 2009 ”Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa”. |
| 6. | Foto copy Salinan Peraturan Bupati Bangka Nomor : 17 Tahun 2010 ”Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kabupaten Bangka” tanggal 5 juli 2010. |
| 7. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/704/I/2007 ”Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Mendo Barat” tanggal 17 September 2007. |
| 8. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 592/DAMASPEMDES/2013 ”Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka” tanggal 21 Oktober 2013. |
| 9. | Foto copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/131.49/ DAMASPEMDES/ 2013 ” Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 04 Januari 2013. |
| 10. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/ 29/ I/ 2008 ”Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Masa Bakti 2008-2014 ” tanggal 22 Januari 2008. |
| 11. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/654.2/ DAMASPEMDES/ 2013 ”Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka” tanggal 22 Nopember 2013. |
| 12. | Foto Copy Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/ 339/ DAMASPEMDES/ 2012, ”Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012” tanggal 27 Pebruari 2012. |
| 13. | Asli Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/311/DAMASPEMDES/2013, ”Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2012” tanggal 08 Maret 2013. |
| 14. | Foto copy Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 219.17/ DAMASPEMDES /2014 ” Tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Desa Petaling Tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa Tahun Anggaran 2014” tanggal 1 April 2014. |
| 15. | Asli Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/284/ BKPP/2010 ” Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An.RUKIP tanggal 08 Maret 2010. |
| 16. | Foto copy Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/ 654/ BKPP/2012 ”Tentang Pengankatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An. H.ZULFAKAR,S.Pd,SE” tanggal 20 September 2012. |
| 17. | Foto copy Petikan Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/142/ BKPP/2014 ”Tentang Pemindahan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka An. RUKIP” tanggal 27 Januari 2014. |
| 18. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/ RAPBDes/01/2012, ”Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun 2012” tanggal 03 Januari 2012. |
| 19. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor: 002/ RPAPBDes/01/2012 ”Tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun 2012” tanggal 01 Nopember 2012. |
| 20. | Asli Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/APBDes 2013/01/2013,”Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 22 Januari. |
| 21. | Asli Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 002/PAPBDes/01/2013,”Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 16 September 2013. |
| 22. | Foto Copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 001/ RAPBDESP/01/2013, ”Tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2013” tanggal 16 September 2013. |
| 23. | Foto copy Peraturan Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Nomor : 04 Tahun 2014 ”Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013” tanggal 31 Januari 2014 |
| 24. | Foto copy Rancangan Peraturan Desa Petaling Nomor : 1 Tahun 2014 ”Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2014” tanggal 28 Februari 2014. |
| 25. | Asli Surat Pengantar Nomor : / SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Juni 2013 ” tanggal 05 juli 2013. |
| 26. | Asli Surat Pengantar Nomor : 290/ SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Agustus 2013 ” tanggal 15 Agustus 2013. |
| 27. | Asli Surat Pengantar Nomor : 372/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Oktober 2013 ” tanggal 07 Oktober 2013. |
| 28. | Asli Surat Pengantar Nomor : 369/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d November 2013 ” tanggal 08 November 2013. |
| 29. | Asli Surat Pengantar Nomor : 391/SP/01/2013 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Desember 2013 ” tanggal 09 Desember 2013. |
| 30. | Asli Surat Pengantar Nomor : 40 / SP/01/2014 ” Laporan Penggunaan Dana APBDes Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Bulan Januari s/d Desember 2013 ” tanggal 06 Januari 2014. |
| 31. | Asli Buku Kas Umum Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun Anggaran 2012 – 2013. |
| 32. | Asli Buku Pendapatan dan Pengeluaran Sumbangan Pihak Ketiga Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat Tahun 2012 – 2013. |
| 33. | Foto copy Buku Pembantu Rekening Bank Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat. |
| 34. | Foto copy Buku Kas Pembantu Pajak Desa Petaling Kecamatan Mendo Barat bulan Januari s/d Desember 2013. |
| 35. | Asli Buku Tabungan Bank Sumsel Babel cabang Sungailiat No Tabungan : 145-09-04811 Buku Ke 2 atas nama Kepala Desa Petaling No Rek : 1901040706680136 alamat Desa Petaling. |
| 36. | Foto copy Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama Bendahara Desa Petaling No. Rekening 7052-01-001593-53-3. |
| 37. | Foto copy ” Penggunaan Dana Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2013 sebanyak satu bundel. |
| 38. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. AZMI dan JAFERI sebesar Rp. 50.000.000,-untuk Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga atas Penambangan di Hilir Sungai Mendo Ds. Petaling” tanggal 27-03-2012 Yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 39. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. ISKANDAR Bin MUHTAR sebesar Rp. 32.000.000,- ”untuk pembayaran DP Pertama TSK An. Iskandar untuk Desa Petaling” tanggal 04-04-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 40. | Foto copy Legalisir Kwitansi An. ISKANDAR MUHTAR sebesar Rp. 8.000.000,- ”untuk Pembayaran Kekurangan DP Penambangan SPL Iskandar Muhtar” tanggal 12-06-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 41. | Foto copy Legalisir An. Iskandar Muhtar sebesar Rp. 13.550.000,- ”Untuk Pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga (Kontribusi Timah)” tanggal 05-08-2012 yang diterima oleh RUDI KARMIDI selaku Kepala Desa Petaling. |
| 42. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 750.000,- untuk pembayaran Fee Timah seberat 10kg tanggal 12-07-2013. |
| 43. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 1.350.000,- tanggal 05-09-2013. |
| 44. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp.600.000,- untuk pembayaran fee TI tanggal 16-09-2013. |
| 45. | Foto copy Kwitansi An. Iskandar sebesar Rp. 800.000 untuk pembayaran Fee Timah tanggal 29-09-2013. |
| 46. | Foto copy Kwitansi An. JAPRI untuk pembayaran Fee Timah sebanyak 13kg, 22,5kg, 22,5kg, 41kg, 57,5kg, 101 kg, 67,5 kg, 115,5 kg, pada tahun 2013. |
| 47. | Foto copy Kwitansi An. JAPRI sebesar Rp. 4.200.000,- untuk pembayaran setoran fee tanggal 30-08-2012. |
| 48. | Foto copy Rekap Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Tahun 2012 total sebesar Rp. 120.000.000,-. |
| 49. | Asli Kwitansi An. JAPERI (JAP PA) sebesar Rp. 3.600.000,- Untuk Pembayaran ”Kontribusi Timah (Kotor 912 Kg – bersih 720 Kg x 5000 = 3.600.000,-) tanggal 27-07-2012 yang diterima oleh BUHORI mengetahui Kades Petaling. |
| 50. | Asli Kwitansi An. JAPRI sebesar Rp. 4.200.000,- Untuk Pembayaran ” Setoran Fee” tanggal 30-08-2012 yang diterima oleh BUKHORI. |
| 51. | Foto copy Berita Acara Rapat Desa ”Tentang Kontribusi Penambang TI Rajuk Dilelap Menduk” tanggal 05 April 2013. |
| 52. | Foto copy ” Pendapatan Hasil Dari Fee Timah Mulai Bulan April – Desember 2013 Yang disetor oleh Juru Pungut” tanggal 31 Desember 2013. |
| 53. | Foto copy Kwitansi An. SA’BAN sebesar Rp. 1.000.000,- ”Untuk Pembayaran DP Penambangan” tanggal 06-04-2013 yang diterima oleh Bukhori selaku Bendahara Desa Petaling. |
| 54. | Foto copy Kwitansi Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Desa Petaling Tahun 2012 dan 2013. |
| 55. | Foto copy Kwitansi An. Kurdi sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP Penambangan tanggal 08-04-2013 |
| 56. | Foto copy Kwitansi An.Rom sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP Penambangan tanggal 04-04-2013 |
| 57. | Foto copy Kwitansi An. ROM untuk pembayaran Timah seberat 11Kg tanggal 15-11-2013. |
| 58. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/85/01/2013 An.Rahmadu untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling yang diperoleh dari saudara Narto, dkk tanggal 05 april 2013. |
| 59. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/300/01/2013 An. MULYADI untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling yang diperoleh dari saudara Narto, dkk tanggal 20 Agustus 2013. |
| 60. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/303/01/2013 An. ISKANDAR untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling tanggal 20 Agustus 2013. |
| 61. | Foto copy Surat Tugas Nomor: 800/83/01/2013 An. JAPRI untuk urusan ”mengumpulkan Sumbangan Timah dari Pemilik TI Rajuk kepada Pemerintah Desa Petaling tanggal 05 April 2013. |
| 62. | Foto copy Kwitansia An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah sebanyak 6,2 Kg tanggal 19-07-2013. |
| 63. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 39 Kg tanggal 11-06-2013. |
| 64. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 24,5 Kg tanggal 31-05-2013. |
| 65. | Foto copy Kwitansi An. Rahmadu untuk pembayaran Biji Timah 9,3 Kg tanggal 10-05-2013 |
| 66. | Foto copy Kwitansi An.Rahmadu untuk pembayaran biji Timah 9 Kg tanggal 01-05-2013. |
| 67. | Foto copy Kwitansi An.Rahmadu untuk pembayaran biji Timah 11 Kg tanggal 15-04-2013. |
| 68. | Foto copy Laporan Hasil PI tambang Timah Rajuk Desa Petaling tanggal 11-04-2013 sebanyak 7 lembar. |
| 69. | Foto copy Kwitansi An. AMAT untuk pembayaran Fee timah sebanyak 39kg,20kg,37kg,44kg,18kg,42,5kg di Tahun 2013. |
| 70. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana ADD Tahap II Tahun 2013 Nomor: 140/530/04/2013 tanggal 09-07-2013 |
| 71. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana Silpa Tahun 2012 Nomor: 140/740/04/2013 tanggal 02-10-2013 |
| 72. | Foto copy ”Tentang Pencairan Dana ADD Tahap III Tahun 2013 Nomor: 140/786/04/2013 tanggal 21-10-2013 |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015 oleh kami SYAFRULLAH SUMAR, SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang ditunjuk sebagai Ketua majelis, RUSMAWATI, SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan EDI SUPARTA RASWADIPUTRA, SH hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, sebagai Hakim-hakim anggota; putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 , dengan dihadiri oleh kami SYAFRULLAH SUMAR, SH.MH sebagai Ketua Majelis, RUSMAWATI, SH.MH Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi dan AHMAD PANANI, SHHakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, sebagai hakim-hakim anggota dan dibantu olehTATI SUWARTIsebagai Panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut umum dan terdakwa/Penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
1. RUSMAWATI, S.H. ,M.HSYAFRULLAH SUMAR, S.H.,M.H
2. AHMAD PANANI, S.H
Panitera Pengganti
TATI SUWARTI