470/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 470/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
1. Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional I Propinsi Jawa tengah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Jawa Barat-Tegal-Slawi, di Tegal, Paket Brebes-Tegal By Pass dkk lawan - PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya JO,
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal, Nomor: 21/Pdt.G/ 2017/PN.Tgl. tanggal 29 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 470/Pdt/2018/PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia cq Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional I Propinsi Jawa tengah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Jawa Barat-Tegal-Slawi, di Tegal, Paket Brebes-Tegal By Pass, berkedudukan di Jalan Kolonel Sudiarto Nomor 15 A Tegal, Jawa Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yuli Nuryanti, S.H., M.H., Ande Akhmad Sanusi, S.H., Msc., Hizriana Solikhah, S.H., Deny Risnardi Setiawan, S.H., Totok Dwi Yuliarto, S.T., M.T., Suroto, S.H., M.H., Gusta Ardhianto, S.H., M.H., Krisna Pramudita, S.H., M.H., Rizki Wahyu S P, S.H., M.H., Denni Wihastama, S.H., Msi., Iin Hidayah Nawir, S.H., beralamat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Januar Fajar Rinaldhi, Dwi Denny Apriliano beralamat di Jl. Kolonel Sudiarto No. 15 A Panggung 52122 Kota Tegal, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : UM.01.03/PJ-BJTS/VII/2017/55 tertanggal 3 Juli 2017;
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, berkedudukan di Jalan raya Semarang Kendal KM 12 Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syaifudin Tagamal, S.H., M. Muslihuddin, S.H., M.H., Nasrul Wathon, Ak., M.Si., CFE., CA., CFr.A., Rahmat Sya’ban N.Y, S.H., M.H., Mufti Marga Santoso, S.H., Wandi Wardoyo, Ak., Dedi Sudjarwadi, S.H., Beni Subarjo, S.H., Irawan Amin Nugroho, S.H., Yudha Prasetia Bhakti, S.H., Nasarudin, S.H., Widya Catresna Budi Dharma, S.H., beralamat di Jl. Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 dan Jl. Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang 50186 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK - 9/SU04/2/2017 tertanggal 3 Juli 2017;
Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Djuanda I Lantai 12, berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tio serepina Siahaan, S.H., LL.M., Didik Hariyanto, S.H., M.M., Fransiskus MangambeS.H., L.L.M., Setya Pramusinta, S.H., LL.M., Sahat B.H.J. Pardede, S.H., Nina Nur Utami, S.H., Dessy Pratiwi Kusumaningtyas, S.H., Hemin Wakhyudi, S.H., Mulyono, S.H., Andhika Wicaksana A., S.A.P., M.H., Julius Vernando Situngkir, S.H., Angling Nugroho Kemenangan, S.H., Ahmad Ashari, S.H., beralamat di Gedung Sutikno Slamet Lantai 11 Jl. DR. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU – 283/MK.1/2017 tartanggal 7 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I, II, III;
l a w a n:
PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya JO, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Mayjend Panjaitan No. 01 Banjarnegara 53415 Jawa Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hantoro Hilarius Luturmele, S.H., & Rekan beralamat di Perumahan Griya Karang Mutiara Asri Jl. Bromo Blok F No. 67 Karang Tengah – Banjarnegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2017 yang kemudian Surat Kuasa tersebut dipebarui dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juli 2017 dengan tambahan penerima Kuasa Happy Sunaryanto, S.H. M.H., Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Tgl tanggal 29 Marat 2018 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 24 Mei 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal di bawah Register Nomor: 21/Pdt.G/2017/PN Tgl, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa awalnya antara Penggugat dan Tergugat-I telah terjadi kontrak paket pekerjaan: Brebes–Tegal By Pass dengan Kontrak Nomor: 04-24/07-SRIP WP1/NR/A/7786(4834)/04-10 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 190.360.283.851,22 (seratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh satu dua puluh dua perseratus rupiah);
Bahwa dalam perjalanan perjanjian kontrak paket pekerjaan tersebut diatas terjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugat-I yang kemudian diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014, yang mana pada saat itu Penggugat sebagai Pemohon, sedangkan Tergugat-I sebagai Termohon;
Bahwa kemudian Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 dalam putusannya mengabulkan Permohonan Penggugat (Pemohon) sebagai pihak yang menang, sedangkan pihak Tergugat-I sebagai pihak yang kalah;
Bahwa pasal 60 Undang –Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat”;
Bahwa atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Nomor Perkara : 516/V/ARB-BANI/2013 pihak Tergugat-I sebagai pihak yang dinyatakan kalah mengajukan upaya hukum, yakni Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor : 516/V/ARB-BANI/2013 di Pengadilan Negeri Tegal dengan Register Nomor Perkara; 08/Pdt.G/2014/PN.TGL maupun upaya hukum Banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Nomor: 530 B/Pdt.Sus-Arbt/2014, namun upaya hukum tersebut tidak dikabulkan/ditolak;
Bahwa ternyata Tergugat-I tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka Penggugat mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Tergugat-I melalui Pengadilan Negeri Tegal;
Bahwa atas Permohonan Eksekusi oleh Penggugat, maka Pengadilan Negeri Tegal telah memanggil Termohon Eksekusi (Tergugat-I) dan dilakukan Aanmaning (teguran) sebagaimana Berita Acara Teguran/ Aanmaning Nomor: 03/Pdt.Eks/2015/PN.Tgl oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal masing – masing yaitu:
- Tanggal 15 Pebruari 2016.
- Tanggal 23 Pebruari 2016.
- Tanggal 31 Pebruari 2016.
- Tanggal 01 Maret 2016.
- Tanggal 14 Maret 2016.
- Tanggal 22 Maret 2016.
- Tanggal 31 Maret 2016.
Bahwa selain dilakukan Teguran (Aanmaning) terhadap Termohon Eksekusi (Tergugat-I), para pihak juga telah dipertemukan untuk menyelesaikan eksekusi sebagaimana Berita Acara Pertemuan Nomor: 03/Pdt.Eks/2015/PN.Tgl oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal masing– masing yaitu:
- Tanggal 14 April 2016.
- Tanggal 19 September 2016.
- Tanggal 20 Oktober 2016.
Bahwa dalam Berita Acara Aanmaning tersebut diatas pihak Tergugat-I menerangkan untuk tagihan yang harus dibayarkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) haruslah memakai mekanisme, yakni Tergugat-I terlebih dahulu mengajukan permohonan Audit kepada Tergugat-II. Bahwa kemudian dalam pertemuan Aanmaning pada tanggal 20 Oktober 2016 di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Tergugat-I menyampaikan hasil pertemuan antara Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pihak BPKP dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, yang memutuskan bahwa dari hasil Audit/Hasil Verifikasi Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 maka Hak yang diterima oleh Pemohon Eksekusi (Penggugat) adalah hanya sebesar Rp. 395.202.768,12 (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan dua belas perseratus rupiah). Bahwa hasil Audit BPKP tersebut diatas sangatlah bertentangan dengan hasil Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan agar Tergugat-I (Termohon) harus membayar kepada Penggugat sesuai dengan Putusan Badan Arbitrase Nasional / Internasional (BANI) Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Bahwa perlu di pahami Putusan BANI adalah produk hukum yang mekanismenya telah ditentukan oleh undang– undang, yang mana putusan BANI tersebut tidak bisa dilakukan verifikasi oleh BPKP, sehingga hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tergugat-II yang dimohonkan oleh Tergugat-I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa adanya LHP Audit oleh Tergugat-II atas permintaan Tergugat-I terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 28 Januari 2014, maka Penggugat sangat dirugikan karena tidak dapat menerima haknya sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), karena hasil audit tidak sesuai dengan fakta dan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa perbuatan Tergugat-I meminta dilaksanakan Audit kepada Tergugat-II terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah Perbuatan Melawan Hukum, karena putusan Majelis Arbitrase sama kekuatannya dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Hal itu juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2010. Bahwa perbuatan Tergugat-I merupakan masalah serius, terutama terkait kepatuhan aparat negara terhadap putusan pengadilan, dengan kata lain tindakan tersebut menunjukkan banalitas pembangkangan hukum, yang ironisnya dilakukan oleh aparat negara yang semestinya memberikan contoh yang baik dalam ketaatan terhadap hukum;
Bahwa saat ini Tergugat-I tengah melakukan Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass yang telah diumumkan secara resmi pada Website: http://Lpse.pu.go.id, yang mana Pelelangan Umum yang dimaksud sudah masuk pada tahapan penunjukkan pemenang terhadap Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass dan adapun pemenang lelang atas proyek dimaksud adalah PT. Perwita Konstruksi Yogyakarta. Bahwa ruas jalan tersebut diatas saat ini masih dalam status persoalan hukum terkait dengan proyek sebelumnya yaitu Proyek Strategic Roads Infrastructure Project (SRIP) IBRD Loan no. 4834-IND/7786-ID, antara PT.BUMIREJO-PT.BRANTAS ABIPRAYA, JO dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas Brebes – Tegal By Pass yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Batas Brebes–Tegal By Pass belum melaksanakan putusan pengadilan;
Bahwa perbuatan Tergugat-I yang telah melakukan Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal Bypass adalah juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena paket pekerjaan tersebut masih bersengketa dengan Penggugat, karena belum dilakukan pemenuhan Putusan BANI, dan menjadi jaminan pemenuhan HAK Penggugat;
Bahwa Penggugat sudah melayangkan Surat Peringatan/Somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tergugat-I, yakni;
Surat Peringatan / Somasi pertama tertanggal 15 Maret 2017.
Surat Peringatan / Somasi kedua tertanggal 23 Maret 2017.
Surat Peringatan / Somasi ketiga tertanggal 04 April 2017.
yang mana dalam surat Peringatan/somasi tersebut Penggugat minta kepada Tergugat-I agar proses Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass untuk dihentikan sampai Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan (PPK) Jalan Batas Brebes– Tegal By Pass memenuhi/ melaksanakan putusan pengadilan;
Bahwa terhadap Surat Peringatan/Somasi tersebut, maka Tergugat-I telah menanggapi dengan Surat Jawabannya tertanggal 03 April 2017, namun surat jawaban Tergugat-I dan Tergugat-II tidak merespon dengan tindakan nyata untuk menghentikan sementara Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass yang telah diumumkan secara resmi pada Website: http://Lpse.pu.go.id,. Bahwa surat Peringatan yang dilayangkan oleh Penggugat kepada Tergugat-I yakni Penggugat meminta agar seluruh kegiatan Pelelangan Proyek Strategic Roads Infrastructure Project (SRIP) IBRD Loan No. 4834-IND/7786-ID, antara PT.BUMIREJO-PT.BRANTAS ABIPRAYA, JO dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas Brebes–Tegal By Pass untuk dihentikan sampai dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Brebes–Tegal By Pass memenuhi/melaksanakan putusan pengadilan. Namun ternyata Tergugat-I tidak memahami maksud dari Surat Peringatan dari Penggugat yang mana dalam surat jawabannya tertanggal 03 April 2017 poin 2 Tergugat-I menyampaikan;
“ Putusan BANI No.516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 pada Bab Lain-lain No.2 hal 106 berbunyi “Menimbang bahwa Permohonan pemohon agar majelis memutus melarang termohon melakukan segala kegiatan baik didalam maupun disekitar lokasi proyek yang sudah pemohon selesaikan, namun belum dibayar oleh Termohon, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa seluruh area proyek adalah asset Negara dan tidak ada satupun perundang-undangan/ketentuan yang dapat digunakan sebagai dasar Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon tersebut. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tersebut ditolak ; Menimbang bahwa dalam perkara a quo terhadap asset negara (bagian proyek yang telah diselesaikan pekerjaannya oleh Pemohon), tidak dapat diletakkan sita jaminan, oleh karena itu permohonan Pemohon ini harus ditolak “
Begitupula poin 3, Tergugat-I menyampaikan sebagai berikut:
“ Atas dasar putusan BANI No. 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 tidak dibenarkan bahwa PT. Bumirejo JO – PT. Brantas Abipraya untuk Sita Jaminan terhadap asset Negara, karena Putusan BANI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)“.
Bahwa dari uraian Tergugat-I tersebut diatas telah jelas dan terang Tergugat-I tidak memahami pokok Surat Peringatan Penggugat yang intinya meminta agar menghentikan proses Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Jalan Brebes–Tegal By Pass sampai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Brebes–Tegal By Pass memenuhi/ melaksanakan putusan pengadilan, dan bukan meminta untuk diletakkan Sita Jamian (consevatoir beslag);
Bahwa selain melayangkan surat peringatan/somasi tersebut diatas, Penggugat juga telah menyurati Tergugat-II dengan Nomor Surat: 001/BRD-BAP/III/2017 tertanggal 06 Maret 2017 yang meminta agar Tergugat-II membatalkan Hasil Verifikasi Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 karena bertentangan dengan putusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun hingga sampai saat ini Tergugat-II tidak mengindahkan surat dari Penggugat. Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat-II membuat LHV atas permohonan Tergugat-I, maka Tergugat-III tidak melakukan pembayaran atas Hak Penggugat sesuai putusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan adapun perbuatan Tergugat-III tersebut adalah merupakan perbuatan melawan;
Bahwa selain itu Tergugat-I menyampaikan surat Nomor: PW.04.01/PJ-BJTS/IV/2017-31 tertanggal 25 April 2017,perihal: Penagihan atas Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014, tanggal 29 Desember 2014, yang esensinya meminta kepada Penggugat untuk membayar sebesar Rp.30.888.122.850, (tiga puluh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari Denda Maksimal Keterlambatan sebesar Rp.10.296.040.950,. (sepuluh miliar dua ratus sembilan puluh enam juta empat puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 20.592.081.900.(dua puluh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
Bahwa Penggugat menyampaikan jawaban atas surat dari Tergugat-I dengan suratnya nomor : 001/BRD-BAP/IV/2017 tertanggal 28 April 2017 perihal “Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014, tanggal 29 Desember 2014 “ yang esensinya, Penggugat menolak permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena temuan auditor/BPKP adalah tidak benar dan tidak cermat dalam membaca Putusan BANI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM PROVISI
1. Bahwa setelah Penggugat mencermati proses Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass yang dilakukan oleh Tergugat-I dengan mengabaikan kepentingan Penggugat atas Hak dari Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass yang belum dilaksanakan pembayaran sesuai putusan pengadilan oleh Tergugat-I yang harus diserahkan kepada Penggugat Haknya yang terbengkelai, maka perlu diadakan tindakan hukum terhadap Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes– Tegal By Pass. Bahwa jelas dengan adanya pelaksanaan Pelelangan yang dimaksud merugikan Penggugat dan sebaliknya akan menguntungkan Tergugat-I dan hilangnya HAK Penggugat untuk dapat menerima hasil kerja Penggugat sesuai Putusan BANI;
2. Bahwa untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin kepentingan Penggugat apabila perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal cq Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memerintah Tergugat-I dan atau siapapun yang telah melaksanakan Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By Pass untuk dihentikan seluruh kegiatannya sampai dengan Tergugat-I melaksanakan putusan pengadilan melaksanakan kewajibannya tanpa syarat kepada Penggugat. Bahwa adapun penghentian kegiatan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelelangan dimaksud tidak serta merta mengganggu kepentingan umum, mengingat jalan Brebes–Tegal Bypass bukanlah satu-satunya jalan yang harus dilalui, melainkan merupakan jalan alternatif yang tidak mengganggu kepentingan umum;
Bahwa oleh karena Tergugat-II yang telah membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Audit yang tidak benar terhadap Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas permemintan Tergugat-I, maka Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan oleh karena hal tersebut maka tidak ada alasan apapun bagi Tergugat-III untuk tunduk terhadap putusan hukum untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) seketika dan tanpa syarat;
Berdasarkan semua alasan dan uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan hukum sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Provisi Penggugat.
Menghukum Tergugat-I dan atau siapun tanpa syarat menghentikan pelaksanaan pekerjaan Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal Bypass, bila perlu dengan bantuan alat negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya Sah dan Berharga Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014;
Menyatakan hukumnya Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Audit BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN JAWA TENGAH Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014 tertanggal 29 Desember 2014 adalah Tidak Sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan hukumnya Penggugat berhak memperoleh pembayaran sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) sesuai Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan hukumnya Tergugat-I mempunyai kewajiban menyerahkan Hak Penggugat berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan hukumnya akibat perbuatan Tergugat-I, maka Penggugat mengalami kerugian secara Materiil sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah);
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III untuk membayar kerugian secara Materiil sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (verzet) serta upaya-upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
a t a u
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Aequoet bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I melalui Kuasanya menyampaikan jawabannya tertanggal 15 November 2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Exceptio Absolute Competentie
Pengadilan Negeri Tegal Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan/Atau Memutus Perkara A Quo.
Bahwa secara yurdis normatif, Pasal 134 HIR mengatur tentang eksepsi kewenangan absolut pengadilan yang menyatakan sebagai berikut:
“Tetapi dalam hal perselisihan mengenai suatu perkara yang tiada masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka sembarang waktu pemeriksaan perkara itu, boleh dituntut supaya hakim mengaku dirinya tidak berhak dan hakim sendiri berwajib mengakui itu karena jabatannya.”
Bahwa berdasarkan Pasal 134 HIR tersebut, Tergugat I setiap saat selama proses pemeriksaan di pengadilan berlangsung dapat mengajukan eksepsi kewenangan absolut.
Bahwa kemudian,Pasal 132Rv juga mengatur tentang eksepsi kewenangan absolute dengan menyatakan:
"Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang."
Bahwa berdasarkan Pasal 132 Rv tersebut jika secara absolut suatu perkara berada diluar yurisdiksinya atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain, maka Hakim secara ex officio karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diperiksanya.
Bahwa adalah sebuah fakta, tujuan diajukannya Gugatan a quo adalah sebagaimana pernyataan Penggugat yang tercantum dalam paragraf ke 2 halaman 1 Gugatannya tertanggal 24 Mei 2017 sebagai berikut:
“Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Pembatalan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014, tanggal29 Desember 2014. Yang dimohonkan oleh Pejabat Pembaut Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas Jabar–Tegal–Slwai, terhadap Paket: Brebes–Tegal Bypass (SRIP) Strategic Roads Infrastructure Project (SRIP) IBRD Loan No.4843-IND/7786-ID, terhadap:”
Bahwa juga merupakan sebuah fakta, Petitum Gugatan pada angka 3 halaman 8 yang pada intinya Penggugat meminta Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (ic. Tergugat II) No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 untuk dinyatakan batal/tidak sah.
Bahwa secara yuridis materiil, Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/ 2/2014 tanggal 29 Desember 2014 dapat dikualifisir sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Bahwa unsur Pasal 1 ayat (3) “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” telah terpenuhi. Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 dibuat secara tertulis dan diterbitkan oleh Tergugat II yang merupakan Badan Tata Usaha Negara.
Bahwaunsur Pasal 1 ayat (3) “berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” telah terpenuhi.Laporan Hasil VerifikasiNo. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 diterbitkan oleh Tergugat II dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.02/2014.
Bahwa unsur Pasal 1 ayat (3) “bersifat konkret, individual dan final” telah terpenuhi sebagaimana diuraikan berikut:
Konkret;
Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 bersifat konkret karena dapat ditentukan bentuknya, tidak abstrak dan berwujud berupa sebuah dokumen. Dalam paket pekerjaan Brebes–Tegal Bypass nilai yang dapat dipertimbangkan untuk dibayar kepada Penyedia Jasa (ic. Penggugat) sebesar Rp. 395.202.768,12
Individual;
Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 bersifat individual karena hanya ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I Provinsi Jawa Tengah khusus untuk paket pekerjaan Brebes–Tegal Bypass.
Final;
Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 bersifat final karena atas objek Keputusan TUN dimaksud pelaksanaannya tidak memerlukan lagi persetujuan dari atasan Tergugat II.
Bahwa unsur Pasal 1 ayat (3) “menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” telah terpenui. Akibat hukum bagi Penggugat sebagai Badan Hukum Perdata atas terbitnya Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 adalah terhadap hasil pekerjaanPenggugat pada paket Brebes–Tegal Bypass hanya dapat dibayar sebesar Rp. 395.202.768,12.
Bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tersebut, maka secara yuridis normatif terbukti Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
Bahwa oleh karena merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, maka tuntutan untuk menyatakan batal/tidak sahnya Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/ PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 adalah kewenangan absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
Bahwa mengingat Pasal 134 HIR, Pasal 132 Rv dan Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, maka patut dan layak kiranya bagi Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl. untuk berkenan menyatakan Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum di atas, terbukti Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dimana tuntutan untuk menyatakan batal/tidak sah-nya adalah kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Maka berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Exceptio Declinatoir
Gugatan Harus Diajukan Melalui Pengadilan Di Wilayah Hukum Tempat Kedudukan Atau Domisili Tergugat (Kewenangan Relatif Pengadilan).
Bahwa dalam ranah hukum acara perdata, kewenangan relatif pengadilan diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv.Berdasarkan Pasal 118 HIR/ Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv tersebut, maka secara yuridis formil kewenangan relatif pengadilan harus berpedoman pada azas hukum:
Actor Sequitor Forum Rei
Gugatan diajukan melalui pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. Jika terdapat beberapa Tergugat yang tempat kedudukannya tidak berada di wilayah hukum yang sama, maka Gugatan diajukan melalui pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi salah satu kedudukan Tergugat.
Forum Rei Sitae
Bilamana objek gugatan berupa benda tidak bergerak, maka Gugatan diajukan melalui Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat benda tidak bergerak tersebut berada.
Bahwa dalam ranah hukum acara tata usaha negara, kompetensi relatif pengadilan diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang secara tegas menyatakan:
“(1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.
“(2) Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, Gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan Pejabat Tata Usaha Negara.”
Bahwa merupakan fakta, Penggugat mengajukan Gugatan a quo melalui Pengadilan Negeri Tegal, padahal tidak ada 1 (satu) pun Tergugat yang berkedudukan hukum di Tegal. Tergugat I dan Tergugat III berkedudukan hukum di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, sedangkan Tergugat II berkedudukan hukum di Semarang.
Bahwa adalah fakta, Objek Gugatan dalam perkara a quo bukan merupakan benda tidak bergerak sehingga azas hukum yang patut dipedomani adalah azas hukum Actor Sequitor Forum Rei.
Bahwa bilamana ditinjau dari aspek hukum acara perdata, maka tindakan hukum Penggugat yang mengajukan Gugatan a quo melalui Pengadilan Negeri Tegal telah bertentangan dengan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv serta azas hukum Actor Sequitor Forum Rei.
Bahwa bilamana ditinjau dari aspek hukum acara tata usaha negara, maka tindakan hukum Penggugat yang mengajukan Gugatan a quo tidak melalui PTUN Jakarta atau PTUN Semarang bertentangan dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal118 HIR/Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv serta azas hukum Actor Sequitor Forum Rei (maupun berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986), demi hukum secara relatif Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Bahwamengingat Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv serta azas hukum Actor Sequitor Forum Rei dimaksud, maka patut dan layak kiranya bagi Tergugat I mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl. untuk berkenan menyatakan Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum di atas, terbukti secara relatif Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang karena Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg dan Pasal 99 Rv serta azas hukum Actor Sequitor Forum Rei tidak terpenuhi. Maka, berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Exceptio Persona Standi In Judicio
Budhi Sarwono Dan/Atau PT. Bumirejo Tidak Memiliki Legal Standing (Persona Standi in Judicio) Untuk Dapat Mewakili Entitas Hukum “PT. Bumirejo–PT. Brantas Abipraya JO”Untuk MengajukanGugatan dan Beracara di Pengadilan.
Bahwa adalah sebuah fakta, hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I lahir dari Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010.
Bahwa dalam Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010, Penggugat diwakili oleh Budhi Sarwono sebagai JO Representative sebagaimana dinyatakan:
“being authorized to act for and on behalf of PT. BUMIREJO – PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) JO duly organized and existing under and by virtue of the Laws of the Republic of Indonesia, in accordance with the Affidavit Agreement of Joint Operation certified by Sri Endang Suprikhani, SH. Public Notary made in Banjarnegara number 64 dated March 19, 2010 (hereinafter referred to as “CONTRACTOR”) for the Package: Brebes – Tegal Bypass.”
Bahwa Penggugat merupakan Penyedia Jasa/Kontraktor (ic. ”PT. Bumirejo–PT. Brantas Abipraya JO”) pada pekerjaan Paket Brebes–Tegal Bypass, dimana PT. Bumirejo bertindak sebagai Leading Firm sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Endang Suprikhani, SH.
Bahwa hak dan kewajiban PT. Bumirejo dan PT. Brantas Abipraya dalam pelaksanaan pekerjaan Paket Brebes– Tegal Bypasssecara limitatif diatur dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010 dimaksud.Oleh karena itu, setiap perbuatan hukum Penggugat merupakan representasi dari Joint Operation sebagai Subyek Hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari masing-masing entitas perusahaan yang membentuknya (ic. PT. Bumirejo dan PT. Brantas Abipraya).
Bahwa dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010, Pasal 1 ke 1 secara tegas dan jelas dinyatakan:
“Pasal 1
Menyetujui dan memutuskan bahwa secara bersama-sama:
Menunjuk perseroan terbatas PT. Bumi Rejo sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut diatas, untuk hal tersebut diberi wewenang:
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat yang diperlukan dalam melaksanakan proyek pekerjaan tersebut dan bila perlu menghadap kepada Pejabat-pejabat dan/atau instansi yang berwenang untuk itu.
Membuat segala macam perjanjian Asuransi terhadap bahaya kecelakaan, kebakaran, pencurian dan lain-lain, membayar preminya dan menyelesaikan tuntutan (claim) atas kerugian yang terjadi dan menerima uang kerugian yang bersangkutan serta memberikan kuitansinya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke 1 Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010 tersebut, Budhi Sarwono sebagai JO Representative dan/atau PT. Bumirejo sebagai Leading Firm dari”PT. Bumirejo–PT. Brantas Abipraya JO”tidak diberi kewenangan untuk:
Mengajukan Gugatan, Klaim dan/atau Tuntutan kepada Tergugat I baik melalui Lembaga Peradilan maupun mengajukan Permohonan, Klaim dan/atau Tuntutan melalui lembaga Arbitrase (BANI).
Membuat dan Menandatangani Surat Kuasa yang memberikan kuasa kepada pihak lain (ic. Sdr. Hantoro Hilarius Kluturmele, SH dan Sdr. Happy Sunaryanto, SH. MH.) untuk Mengajukan Gugatan, Klaim dan/atau Tuntutan kepada Tergugat I baik melalui Lembaga Peradilan maupun mengajukan Permohonan, Klaim dan/atau Tuntutan melalui lembaga Arbitrase (BANI).
Bahwa faktanya, Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Gugatan a quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2017 yang dibuat dan ditangadatangani oleh Budhi Sarwono (ic. Direktur Utama PT. Bumirejo/JO Representative) sebagai Pemberi Kuasa.
Bahwa fakta lainnya, pada proses Arbitrase terdahulu, Permohonan Arbitrase juga diajukan dengan bersandar pada Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2017No. 001/BRD-BAP/BAN/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani serta diterbitkan oleh Budhi Sarwono (ic. Direktur Utama PT. Bumirejo/JO Representative) sebagai Pemberi Kuasa.
Bahwa oleh karena secara yuridis formil baik Budhi Sarwono dan/atau PT. Bumirejo tidak memiliki kewenangan mewakili “PT. Bumirejo–PT. Brantas Abipraya JO” untuk mengajukan Gugatan, Klaim dan/atau Tuntutan melalui Pengadilan, maka demi hukum Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2017 tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa oleh karena Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2017 tidak sah dan batal demi hukum, maka Gugatan Penggugat tidak memilliki landasan hukum (legal standing/persona standi in judicio).
Bahwa dengan demikian terbukti demi hukum Budhi Sarwono dan/atau PT. Bumirejo tidak memiliki legal standing/persona standi in judicio untuk mewakili “PT. Bumirejo–PT. Brantas Abipraya JO” khusus mengajukan Gugatan maupun mengajukan Klaim dan Tuntutan kepada Tergugat I melalui Pengadilan.
Bahwa oleh karena Surat Kuasa tanggal 20 Mei 2017 batal demi hukum, maka secara mutatis mutandis Gugatan Penggugat wajib ditolak. Tergugat I demi hukum harus dibebaskan dari segala tuntutan Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian dasar-dasar hukum, fakta-fakta serta argumentasi hukum di atas, terbukti Budhi Sarwono dan/atau PT. Bumirejo tidak memiliki legal standing/persona standi in judicio untuk mengajukan Gugatan a quo. Maka patut,layakdan berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Exceptio Obscuur Libel
Renvoi Gugatan Penggugat Menambah Atau Merubah Pokok Perkara (Petitum) Sehingga Menyebabkan Gugatan Menjadi Kabur/Tidak Jelas.
Bahwa adalah fakta, Gugatan original yang diajukan oleh Penggugat melalui Pengadilan Negeri Tegal adalah Gugatan tertanggal 24 Mei 2017. Kemudian dalam forum persidangan tanggal 2 November 2017, Penggugat mengajukan Renvooi tertanggal 2 November 2017 kepada Majelis Hakim dan Para Tergugat yang pada hakekatnya merupakan perubahan Gugatan.
Bahwa dalam hukum acara perdata, secara yuridis normatif, perubahan Gugatan diatur dalam Pasal 127 Rv yang pada intinya menyatakan:
“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”
Bahwa berdasarkan norma Pasal 127 Rv tersebut, maka demi hukum perubahan Gugatan tidak boleh mengubah atau menambah Petitum/Tuntutan Pokok (onderwerp van den eis).
Bahwa dalam praktik, pengertian dari onderwerp van den eis juga meliputi dasar dari tuntutan (posita), termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
Bahwa selain dari Pasal 127 Rv, terdapat sumber hukum lain berupa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang memiliki kaedah hukum tentang perubahan Gugatan, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung No. 209K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971, memiliki kaedah hukum:
“Perubahan surat gugatan diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata yaitu sepanjang tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan penggugat tersebut.”
Putusan Mahkamah Agung No. 454K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971, memiliki kaedah hukum:
“Perubahan surat gugatan perdata yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan penggugat tersebut, maka hakim boleh mengabulkan perubahan tersebut.”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut, maka secara yuridis formil perubahan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak boleh bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, tidak boleh menyimpang dari kejadian materiil dan tidak boleh merugikan Tergugat dalam pembelaannya.
Bahwa merupakan fakta, Renvooi Penggugat tertanggal 2 November 2017 telah merubah beberapa hal dalam Gugatan original tanggal 24 Mei 2017. Perubahan terpenting dan krusial antara lain:
Dalil Posita angka 18 halaman 7 pada Gugatan original tanggal 24 Mei 2017 diubah melalui Renvooi tertanggal 2 November 2017 dengan menambah dalil yang bersifat pokok, yaitu menambah nilai tuntutan pokok secara signifikan sebesar Rp. 893.687.000,00 sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 27.711.359.000,00
Mengubah tuntutan pokok pada Petitum Gugatan angka 4, 5, 6 dan 7 halaman 8 melalui Renvooi tertanggal 2 November 2017, sehingga seluruh tuntutan pokoknya berubah karena nilai tuntutannya bertambah secara signifikan sebesar Rp. 893.687.000,00
Bahwa dengan adanya perubahan/penambahan nilai tuntutan baik dalam Posita maupun dalam Petitum tersebut, maka demi hukum Penggugat dapat dikualifisir sebagai telah merubah atau menambah Pokok Gugatan.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil terurai di atas, Renvooi tertanggal 2 November 2017 yang diajukan oleh Penggugat adalah bentuk nyata dari pelanggaran terhadap ketentuan normatif Pasal 127 Rv yang melarang adanya perubahan atau penambahan terhadap Pokok Gugatan.
Bahwa Renvooi tertanggal 2 November 2017 tersebut juga telah secara nyata bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI karena telah melanggar azas-azas hukum acara perdata serta merugikan Tergugat I.
Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 127 Rv dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dimaksud, secara yuridis formil mengakibatkan Gugatan Penggugat menjadi kabur, tidak jelas dan tidak terang (obscuur libel). Maka patut kiranya agar Gugatan Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau setidak-tidaknya agar Renvooi tertanggal 2 November 2017 tersebut dinyatakan ditolak.
Bahwa berdasarkan uraian dasar-dasar hukum, fakta-fakta serta argumentasi hukum di atas, terbukti Gugatan dan/atau Renvooi Penggugat tidak terang, kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Maka patut, layak dan berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan dan/atau Renvooi Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil yuridis pada bagian Dalam Eksepsi di atas, patut dan layak kiranya bagi Majelis HakimYangTerhormat untuk menyatakan Pengadilan Negeri Tegal tidak berwenang untuk memutus perkara a quo dan/atau menyatakan menolak seluruh Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat Imenyatakan keseluruhan dalil-dalil yang telah diuraikan pada bagian Dalam Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil pada bagian Dalam Pokok Perkara dibawah ini.
Bahwa terhadap Gugatan original tanggal 24 Mei 2017 dan terhadap Renvooi tanggal 2 November 2017, dalam Jawaban Tergugat I a quo untuk selanjutnya akan disebut sebagai Gugatan.
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan secara yuridis menguntungkan kepentingan hukum Tergugat I dalam pemeriksaan perkara a quo.
Paket Pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass Dan Kewajiban Audit Atau Verifikasi Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dan Termohon lahir dari Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010 tentang Paket Pekerjaan Jalan Brebes – Tegal Bypass.
Bahwa Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010 dibuat secara sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I sebagaimana diatur Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata.
Bahwa secara yuridis normatif, sebuah perjanjian selain mengikat terhadap hal-hal yang diperjanjikan, juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan:
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi jugauntuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh keputusan, kebiasaan atau undang-undang.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata dimaksud, dihubungkan dengan fakta dimana Tergugat I selain merupakan subyek hukum perdata (recht person) sekaligus sebagai badan hukum public (organ pemerintah), maka pelaksanaan Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866 (4834)/04-10 tanggal 1 April 2010 juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara.
Bahwa ketentuan Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, norma Pasal 2 jo. Pasal 3 huruf e menyatakan pada intinya terhadap permohonan Penyesuaian Harga dan tuntutuan pembayaran atas Klaim wajib dilakukan audit atau verifikasi oleh BPKP sebagai institusi yang bertugas di bidang pengawasan keuangan negara/daerah.
Bahwa Pasal 2 jo. Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 dengan tegas dan jelas menyatakan:
“Pasal 2
BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.”
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan negara/ daerah, audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.”
Bahwa mengingat Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 2 jo. Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014, maka demi hukum terhadapsetiap Klaim yang diajukan oleh Penggugat baru dapat diproses dan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan audit atau verifikasioleh BPKP.
Bahwa berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata jo. Pasal 2 jo. Pasal 3 huruf e Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 dimaksud, maka demi hukum Tergugat I tidak dapat melaksanakan / mengabulkan tuntutan Klaim yang Penggugat ajukan terkait pekerjaan Brebes–Tegal Bypass tanpa didahului adanya audit atau verifikasi dari BPKP.
Bahwa berdasarkan uraian dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum Tergugat I di atas, terbukti atas setiap Klaim Penggugat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan Paket Brebes–Tegal Bypass, demi hukum wajib dilakukan audit atau verifikasi oleh BPKP terdahulu.
Bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum terurai di atas, terbukti atas setiap tuntutan Klaim yang timbul dari Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010, wajib terlebih dahulu dilakukan audit atau verifikasi dari BPKP (ic. Tergugat II). Maka patut dan berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Laporan Hasil Verifikasi BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 Dan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Bahwa adalah fakta, Penggugat adalah Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam paket pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass berdasarkan Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010, sedangkan Tergugat I bertindak sebagai Pengguna Jasa.
Bahwa adalah fakta, terhadap pelaksanaan pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass, Penggugat telah mengajukan Klaim kepada Tergugat I melalui BANI sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
Perkara Arbitrase No. 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus oleh BANI pada tanggal 28 Januari 2014
Perkara Arbitrase No. 765/XII/ARB-BANI/2015 yang telah diputus oleh BANI pada tanggal 4 Oktober 2016
Bahwa adalah fakta, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (ic. Tergugat II) telah melakukan audit atau verifikasi terhadap pelaksanaan pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass sebagaimana hasilnya tercantum dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa audit atau verifikasi yang dilakukan Tergugat II bukan terhadap Putusan BANI, namun dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass sebagaimana hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat I diatur dalam Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866 (4834)/04-10 tanggal 1 April 2010.
Bahwa audit atau verifikasi yang dilakukan Tergugat II berpedoman pada Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866 (4834)/04-10 tanggal 1 April 2010 dan fakta-fakta di lapangan sebagaimana dinyatakan pada angka 5 halaman 3 Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 :
”Metode dan teknik verifikasi meliputi penelaahan peraturan perundang-undangan dan dokumen, wawancara, konfirmasi analisis, observasi lapangan dan prosedur lain yang dianggap perlu sesuai keadaan.”
Bahwa sebagaimana tercantum pada angka 2 halaman 2 Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014, audit atau verifikasi yang dilaksanakan oleh Tergugat II bukan ditujukan terhadap Putusan BANI.
Bahwa begitu pula dengan ruang lingkup audit atau verifikasi(vide angka 3 halaman 2 Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014). Penugasan Tergugat II hanya meliputi pelaksanaan pekerjaan dalam tagihan pembayaran pada paket pekerjaan Brebes– Tegal Bypass.
Bahwa kemudian jika dicermati secara teliti dan seksama, pada angka 9 halaman 21 Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 akan didapat fakta Tergugat II sama sekali tidak mengurangi, menambah atau berubah rincian nilai Putusan BANI No. 516/V/ARB-BANI/2013.
Bahwa dengan demikian tidak benar dan tidak berdasar hukum seluruh dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah mengaudit atau memverifikasi Putusan BANI.
Bahwa begitupula dengan seluruh dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan Putusan BANI. Dalil-dalil Gugatan yang demikian patut ditolak dan dikesampingkan karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.
Bahwa adalah fakta, Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 terbit setelah adanya Putusan BANI No. 516/V/ARB-BANI/2013 dan sebelum Putusan BANI No. 765/XII/ARB-BANI/2015.
Bahwa namun demikian, faktanya, jenis dan nilai Klaim yang diajukan oleh Penggugat baik dalam perkara No. 516/V/ARB-BANI/2013 maupun dalam perkara No. 765/XII/ARB-BANI/2015 sudah termasuk dan telah dinilai serta diperhitungkan oleh Terguguat II dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa oleh karena jenis dan nilai Klaim yang diajukan oleh Penggugat baik dalam perkara No. 516/V/ARB-BANI/2013 maupun dalam perkara No. 765/XII/ARB-BANI/2015 telah termasuk dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014, maka secara mutatis mutandis seluruh hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat I yang timbul dari Paket Brebes– Tegal Bypass telah terangkum didalamnya.
Bahwa adalah fakta, setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas pelaksanaan Paket Brebes–Tegal Bypass, didapat kesimpulan tentang hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat I, yaitu nilai yang dapat dipertimbangkan dibayar ke Penyedia Jasa (ic. Penggugat) adalah sebesar Rp. 395.202.768,12
Bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum terurai di atas, terbukti hak dan kewajiban Penggugat serta Tergugat I baik dalam Putusan BANI maupun dalam pelaksanaan Paket Brebes–Tegal Bypass telah diperhitungkan dan dipertemukan sehingga didapat kesimpulan Penggugat berhak atas nilai klaim sebesar Rp. 395.202.768,12. Maka patut dan berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat I dapat melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 395.202.768,12.
Pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Tentang Pelaksanaan Paket Pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass.
Bahwa adalah fakta, sebagaimana Putusan BANI, Penggugat masih memiliki hak dari pelaksanaan Paket Brebes–Tegal Bypass. Begitu pula Tergugat I masih memiliki hak atas Penggugat sebagaimana terurai dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa dalam hal antara Penggugat maupun Tergugat I memiliki hak atas masing-masing pihak, terdapat ketentuan normatif yang mengatur hal yang demikian dalam KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 1425 KUHPerdata menyatakan:
“Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.”
Pasal 1426 KUHPerdata menyatakan:
“Perjumpaan terjadi demi hukum bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1425 jo. Pasal 1426 KUHPerdata tersebut, maka terjadi perjumpaan hak antara Penggugat dan Tergugat I. Faktanya, perjumpaan sebagaimana dimaksud telah dihitung oleh Tergugat II dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa dengan demikian, kesimpulan Tergugat II dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 pada intinya menyatakan nilai yang dapat dipertimbangkan untuk dibayar ke Penyedia Jasa (ic. Penggugat) adalah sebesar Rp. 395.202.768,12 merupakan hasil dari perjumpaan hak antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1425 jo. Pasal 1426 KUHPerdata.
Bahwa jika Penggugat memaksa agar Tergugat I melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan nilai dalam Putuan BANI, maka secara a contrario Tergugat I juga akan melakukan penagihan hak Tergugat I yang merupakan piutang negara.
Bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, pada prinsipnya pembayaran atas piutang negara harus didahulukan. Dengan demikian, sebelum Penggugat melakukan penagihan haknya berdasarkan Putusan BANI, terlebih dahulu harus melunasi kewajibannya kepada Tergugat I sesuai perhitungan Tergugat II dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa adalah fakta, sebagaimana telah Tergugat I sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal dalam forum aanmaningterdahulu.Tergugat I pada intinya siap melaksanakan Putusan BANI dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perundang-undangankhususnya tentang keuangan negara.
Bahwa adalah fakta, Tergugat I merupakan badan publik (organ negara), dimana atas setiap tindakan hukum yang berakibat pada pengeluaran/pembayaran harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara.
Bahwa secara yuridis, pelaksanaan audit atau verifikasi oleh Tergugat II adalah manifestasidari pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara tersebut. Maka, dengan ini Tergugat I kembali menyatakan bersedia melaksanakan Putusan BANI asalkan sesuai dengan Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil yuridis tersebut di atas, dapat disimpulkan tidak atau belum terlaksanakanPutusan BANI adalah karena Penggugat tidak bersedia menerima pembayaran atas haknya sebesar Rp. 395.202.768,12
Bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum terurai di atas, pelaksanaan Putusan BANI terhambat semata-mata karena Penggugat tidak atau belum bersedia menerima pembayaran atas haknya sebesar Rp. 395.202.768,12. Maka patut dan layak kiranya bagi Tergugat I untuk mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim berkenan memerintahkan Penggugat menerima haknya sebesar Rp. 395.202.768,12 sebagai bentuk pelaksanaan Putusan BANI.
Para Tergugat Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penggugat.
Bahwa dengan tegas Tergugat I menyatakan tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat, karena seluruh perbuatan hukum yang dilakukan terkait Paket Brebes – Tegal Bypass dilaksanakan berdasarkan perintah perundang-undangan.
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum menyatakan :
”Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan suatu perbuatan dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yaitu:
Adanya perbuatan melawan hukum.
Adanya kesalahan.
Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dan perbuatan.
Adanya kerugian.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum, Prof. DR. Rosa Agustina, SH. MH. dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum terbitan Pasca Sarjana FHUI (2003), halaman 117, memberikan pendapat yang pada intinya menyatakan untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum diperlukan 4 (empat) syarat, yaitu:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Permohonan Tergugat I kepada Tergugat II untuk melakukan audit atau verifikasi terhadap Paket Brebes – Tegal Bypass adalah justru untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden No.192 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.02/2014.
Bertentangan dengan hak subyektif orang lain.
Tidak ada hak subyektif Penggugat yang dilanggar, karena sedari awal Tergugat I telah bersedia memberikan hak Penggugat sebesar Rp.395.202.768,12 sesuai Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Bertentangan dengan kesusilaan.
Tidak ada satu pun perbuatan hukum Tergugat I yang terbukti melanggar kaedah-kaedah moral atau kesusilaan.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Permintaan audit atau verifikasi oleh Tergugat I maupun proses penilaian atau pemeriksaan oleh Tergugat II telah dilaksanakan dengan patut, teliti dan hati-hati berdasarkan dokumen kontrak dan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Bahwa dengan demikian, secara yuridis unsur pasal pertama berupa adanya perbuatan atau tindakan ”melawan hukum” tidak terpenuhi.
Bahwa unsur pasal 1365 berikutnya adalah ”kesalahan” yang berasal darikata dasar ”salah”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”salah” dapat berarti: tidak benar, tidak betul, keliru dan menyimpang dari yang seharusnya.
Bahwa adalah fakta, Penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat I yang meminta audit kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (vide Gugatan angka 10 halaman 4)– quod non.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, permohonan dan pelaksanaan audit atau verifikasi merupakan perintah peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.02/2014.
Bahwa oleh karena dilaksanakan atas perintah peraturan perundang-undangan, maka perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan audit atau verifikasi kepada Tergugat II tidak dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak benar, tidak betul, keliru atau menyimpang dari yang seharusnya. Maka secara mutatis mutandis, Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak melakukan kesalahan. Terbukti, unsur pasal kedua berupa ”kesalahan” tidak terpenuhi.
Bahwa unsur selanjutnya adalah adanya causalitas antara perbuatan dan kerugian. Terhadap unsur ini dapat Tergugat I uraikan sebagai berikut:
Perbuatan Tergugat I yang meminta audit atau verifikasi kepada Tergugat II didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Tergugat II yang melakukan audit atau verifikasi terhadap pelaksanaan Paket Brebes–Tegal Bypass dilaksanakan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014.
Penggugat tidak mengalami kerugian sebab hak dan kewajibannya telah diperhitungkan secara cermat dan teliti sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Justru Tergugat I lah yang mengalami kerugian akibat jalan Brebes–Tegal Bypass tidak terselesaikan dan hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pengguna jalan.
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi hukum Tergugat I diatas, terbukti unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, maka secara mutatis mutandis tidak ada perbuatan hukum Tergugat I yang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum terurai di atas, terbukti tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang Tergugat I lakukan terhadap Penggugat. Maka patut dan berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) .
Tanggapan Dan Bantahan Yuridis Terhadap Dalil Gugatan Penggugat Lainnya.
Bahwa tanggapan yuridis Tergugat I terhadap dalil Gugatan Penggugat pada paragraf pertama halaman 1 adalah sebagaimana telah Tergugat I uraikan pada bagian Eksepsi Kompetensi Absolut dalam Jawaban a quo.
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal Renvooi tentang perubahan dalil Gugatan paragraf pertama halaman 1. Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, dan tidak terlaksananya Putusan BANI semata-mata akibat Penggugat tidak atau belum bersedia menerima pembayaran atas haknya sebesar Rp. 395.202.768,12
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal dalil Gugatan Penggugat pada angka 6 halaman 3 yang pada intinya menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan Putusan BANI – quod non.
Bahwa sebagaimana Tergugat I pernah sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal dalam forum aanmaning, Tergugat I bersedia melaksanakan Putusan BANI sesuai tata cara atau prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara.
Bahwa merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang keuangan negara, sebelum dilakukan pembayaran, diperlukan proses penganggaran melalui Kementerian Keuangan (ic. Tergugat III). Adanya audit atau verifikasi dari BPKP (ic. Terugat II) merupakan prasyarat untuk dapat dilaksanakannya proses penganggaran di Kementerian Keuangan dimaksud.
Bahwa audit atau verifikasi telah dilaksanakan oleh Tergugat II yang hasilnya tercantum dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/ 2/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang salah satu kesimpulannya adalah kepada Penggugat dapat dipertimbangkan untuk dibayar sebesar Rp. 395.202.768,12
Bahwa faktanya, Penggugat tidak atau belum bersedia menerima haknya sebesar Rp. 395.202.768,12. Hal inilah yang menyebabkan belum terlaksananya Putusan BANI hingga saat ini.
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal dalil Gugatan Penggugat pada angka 8 halaman 3 yang menyatakan :
”...Putusan BANI tersebut tidak bisa dilakukan verifikasi oleh BPKP, sehingga hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tegrugat II yang dimohonkan oleh Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.”
Bahwa perlu Tergugat I sampaikan kepada Yang Terhomat Majelis Hakim, dan agar dapat dipahami pula oleh Penggugat. Audit atau verifikasi yang dilakukan oleh Tergugat II bukan terhadap Putusan BANI, namun terhadap pelaksanaan Paket Brebes–Tegas Bypass yang tidak dapat diselesaikan oleh Penggugat sehingga menyisakan hak bagi Tergugat I.
Bahwa sisa hak Penggugat sebesar Rp. 395.202.768,12 merupakan hasil perhitungan dan perjumpaan hak antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana dimaksud Pasal 1425 jo. Pasal 1426 KUHPerdata.
Bahwa Tergugat I menolak dan menyangkal dalil Gugatan pada angka 9 dan 10 halaman 4, serta Renvooi tentang perubahan poin 10. Sebagaimana telah Tergugat I uraikan pada Pokok Perkara bagian D terdahulu, tidak ada satu pun perbuatan hukum Tergugat I yang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal dalil Gugatan Penggugat pada angka 11 dan 12 halaman 4. Penyebab belum terlaksananya Putusan BANI hingga saat ini adalah semata-mata karena Penggugat tidak bersedia menerima haknya sebesar Rp. 395.202.768,12
Bahwa terhadap dalil Gugatan pada angka 13 dan 14 halaman 4 dan 5 yang pada intinya Penggugat telah memberikan somasi kepada Tergugat I, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan Brebes –Tegal Bypass dilakukan akibat Penggugat tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan Paket Brebes–Tegal Bypass sesuai Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010.
Pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan Brebes –Tegal Bypass dilakukan untuk kepentingan umum, agar ruas jalan Brebes–Tegal Bypass dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat umum guna kelancaran mobilitas pengguna jalan, barang dan jasa serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lagi pula, tidak ada satupun pertimbangan atau amar Putusan BANI yang memerintahkan penundaan atau melarang Tergugat I untuk melakukan pelelangan terhadap sisa pekerjaan Penggugat dalam Paket Brebes – Tegal Bypass.
Somasi Penggugat yang meminta agar proses pelelangan dihentikan akan berakibat terbengkalainya ruas jalan Brebes–Tegal Bypass. Semakin lama tidak dilakukan penanganan terhadap ruas jalan tersebut, akan mengakibatkan kondisinya akan semakin rusak yang pada akhirnya akan merugikan negara (id. Tergugat I) dan masyarakat umum baik secara materiil maupun immateriil.
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi hukum tersebut di atas, maka somasi Penggugat terhadap Tergugat I patut dan layak dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dan menyangkal dalil Gugatan Penggugat pada angka 15 halaman 6.Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/ PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 tidak bertentangan dengan Putusan BANI. Lagipula belum terlaksananya Putusan BANI dimaksud adalah akibat dari Penggugat yang tidak bersedia menerima haknya sebesar Rp. 395.202.768,12.
Bahwa tanggapan yuridis Tergugat I atas dalil Gugatan Penggugat pada angka 16 dan angka 17 halaman 6 adalah sebagai berikut:
Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 terbit berdasarkan perintah Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.02/2014 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu Simpulan dalam Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 adalah Penggugat masih memiliki kewajiban terhadap Tergugat I.
Kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I tersebut merupakan piutang negara, yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.06/2016 pembayarannya wajib didahulukan.
Tindakan hukum Tergugat I yang melakukan penagihan kewajiban Penggugat telah tepat dan benar serta berdasar hukum. Secara yuridis Penggugat pada prinsipnya wajib melaksanakan kewajibannya tersebut.
Bahwa Tergugat I menolak dan menyangkal dalil Gugatan Penggugat pada angka 18 halaman 7.Pelaksanaan audit atau verifikasi oleh Tergugat II telah tepat dan benar serta berdasar hukum. Selain itu, tidak ada tindakan hukum Para Tergugat yang dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Maka secara mutatis mutandis Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 adalah sah dan memiliki kekuatan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat.
Bahwa berdasarkan dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi hukum terurai di atas, secara yuridis formil Tergugat I telah berhasil membantah dan mematahkan seluruh dalil-dalil Gugatan Pengugat. Maka patut dan berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) .
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil yuridis pada bagian Dalam Pokok Perkara di atas, patut dan layak kiranya bagi Majelis Arbiter YangTerhormat untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, makaTergugat I mohon perkenan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat I Untuk Seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Tegal Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara A Quo.
Menolak Gugatan Penggugat Atau Setidak-Tidaknya Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menghukum Penggugat Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A Quo.
Dalam Provisi:
Menolak Seluruh Gugatan Dan/Atau Permohonan Provisi Penggugat.
Menyatakan Proses Dan Hasil Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal Bypass Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum.
Menyatakan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal Bypass Dapat Dilanjutkan Walaupun Ada Upaya Hukum Dari Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya Atau Setidak-Tidaknya Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankeleijke Verklaard).
Menyatakan Laporan Hasil Verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal29 Desember 2014 Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum.
Menyatakan Tergugat I Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Memerintahkan Penggugat Untuk Menerima Pembayaran Sebesar Rp. 395.202.768,12 Sebagai Pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Untuk Pekerjaan Paket Brebes–Tegal Bypass.
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A Quo.
Atau: Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Perkara Perdata No. 765/XII/ARB-BANI/2015Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat II melalui Kuasanya menyampaikan jawabannya tertanggal 16 November 2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II di dalam “Jawaban dalam Eksepsi” ini.
Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II adalah:
Gugatan Salah Sasaran (Error in Persona/Error in Subjectum) dan Gugatan Tidak Memiliki Dasar Hukum;
Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Adapun uraian dari Eksepsi-eksepsi Tergugat II tersebut adalah sebagai berikut:
GUGATAN SALAH SASARAN (ERROR IN PERSONA/ERROR IN SUBJECTUM) DAN GUGATAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat sebagaimana didalilkan Penggugat dalam posita dan petitum gugatan adalah mengenai permasalahan pemenuhan hak dan kewajiban antara Penggugat (PT Bumirejo–PT Brantas Abipraya (JO) dengan Tergugat I (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Jawa Barat–Tegal–Slawi/Paket Brebes–Tegal By Pass) yang terikat dalam Kontrak Paket Pekerjaan Brebes–Tegal By Pass Nomor 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/7786(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010.
Bahwa inti pokok permasalahan tersebut adalah Penggugat selaku Penyedia Jasa merasa dirinya dirugikan karena Pihak Tergugat I selaku Pemberi Pekerjaan karena tidak menepati janjinya untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Pihak Penggugat, dan begitu pula sebaliknya Pihak Tergugat I menuntut prestasi dari Penggugat sebagai Penyedia Jasa sesuai yang tercantum dalam Kontrak yang telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat I, yang mana Penggugat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam kontrak tersebut karena progress fisik pekerjaan tidak mencapai 100% dan hanya sebesar 48,13% atau minus 51,87% dari Kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga Tergugat I tidak memenuhi sisa pembayaran kepada Penggugat.
Bahwa dengan formulasi gugatan yang demikian, maka gugatan Penggugat tersebut lebih merupakan gugatan wanprestasi yang ditujukan Penggugat kepada Tergugat I, dan tidak ada kaitannya dengan Tergugat II, karena fakta hukumnya yang terikat Kontrak tersebut adalah Penggugat dengan Tergugat I, sedangkan Tergugat II bukanlah pihak dalam Kontrak tersebut.
Bahwa Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya juga selalu menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Audit dan menerbitkan Laporan Hasil Audit terhadap Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 (vide posita gugatan angka 8 s.d angka 10 dan angka 18). Padahal faktanya, Tergugat II tidak pernah melakukan Audit maupun menerbitkan Laporan Hasil Audit terhadap Putusan BANI tersebut.
bahwa Tergugat II hanya melakukan Verifikasi atas Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes – Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 sesuai dengan permintaan resmi dari Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provisni Jawa Tengah melalui surat Nomor PW.04.01/PJN.I.Jtg/IX/2014-32 tanggal 15 September 2014.
Bahwa yang menjadi ruang lingkup penugasan verifikasi yang dilakukan Tergugat II adalah mengenai pelaksanaan pekerjaan dalam tagihan pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes-Tegal Bypass (SRIP) dengan Kontrak Nomor 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/7786(4834)/09-10 tanggal 1 April 2010 dibiayai IBRD Loan Nomor 4834-IND/7786-ID dan APBN dengan porsi 70:30 yang telah mengalami 6 kali amandemen, dibandingkan dengan realisasi penyelesaian fisik pekerjaan di lapangan dan tidak mencakup proses pelelangan, penandatanganan kontrak dan amandemen kontrak. (vide LHV halaman 2)
Bahwa selain untuk memenuhi permintaan dari Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah (Tergugat I), Tergugat II menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi atas Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes – Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 Nomor LHV-1569/PW11/2/2014 Tanggal 29 Desember 2014 (Laporan Hasil Verifikasi) adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kewajiban hukum Tergugat II sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jo. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014.
Bahwa proses Verifikasi tagihan pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes-Tegal Bypass (SRIP) pada prinsipnya merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan – Tergugat II), yakni dalam rangka menjalankan akuntabilitas pembayaran tagihan kepada Pihak Ketiga.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa:
Pasal 58
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan:
Pasal 49
(2) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:
b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
Bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 secara tegas disebutkan bahwa:
Pasal 46 ayat (1):
“Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.”
Pasal 46 ayat (2) huruf c:
(2) Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya:
(c) di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat.”
Dengan demikian, Tergugat II melakukan Verifikasi adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Tergugat II uraikan di atas dan merupakan kepanjangan tangan dari Bendahara Umum Negara (Kementeri Keuangan RI).
Bahwa fakta lainnya adalah Laporan Hasil verifikasi Tergugat II tidak bersifat mengikat dan hanya berupa rekomendasi kepada peminta bantuan kedinasan dalam hal ini adalah Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa setelah Laporan Hasil Verifikasi diterbitkan, Tergugat II telah menyerahkan laporan tersebut kepada Tergugat I dan penggunaannya menjadi kewenangan penuh dari Tergugat I, bahwa Laporan Hasil Verifikasi tidak bersifat mengikat dan hanya berupa rekomendasi terbukti dalam angka 10 halaman 22 yang menyebutkan:
“Berdasarkan hasil verifikasi dan hal-hal yang perlu diperhatikan di atas, kami rekomendasikan kepada Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah agar...”
Sedangkan mengenai proses akhir pembayaran terhadap tagihan Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes-Tegal Bypass (SRIP) merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran (Tergugat III).
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 justru menegaskan sifat tidak mengikat atau rekomendasinya Laporan Hasil Verifikasi yang BPKP terbitkan, karena dalam ketentuan PMK tersebut Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran (Tergugat III) tetap diberi kewenangan dan kebebasan untuk menentukan digunakan atau tidaknya laporan hasil verifikasi BPKP dalam proses pembayaran tunggakan atau tagihan tahun anggaran sebelumnya (PMK hanya mengharuskan melampirkan verifikasi BPKP tetapi tidak dinyatakan untuk pembayaran harus sesuai dengan hasil verifikasi BPKP), apalagi dalam perkara ini Penggugat mendalilkan telah adanya Putusan BANI yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga dalam hal ini, Tergugat I pada saat mengajukan permohonan pembayaran dapat melampirkan laporan hasil verifikasi BPKP dan Putusan BANI yang didalilkan Penggugat, dan kewenangan Tergugat III yang menetapkan atau menentukan terkait pembayaran tunggakan tahun anggaran sebelumnya.
Bahwa tindakan Tergugat II yang telah memenuhi permintaan resmi dari Tergugat I untuk melakukan Verifikasi terhadap Tagihan Pembayaran Nomor 27 sampai dengan Nomor 33 pada Paket Pekerjaan Jalan Brebes–Tgeal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 juga merupakan bentuk bantuan kedinasan yang diberikan Tergugat II kepada Tergugat I (selaku pihak yang membuntuhkan bantuan kedinasan).
Bahwa hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa:
Pasal 1 angka 10:
“Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan”.
Pasal 37:
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Bahwa sebagai bantuan kedinasan, maka tanggung jawab terhadap terbitnya Laporan Hasil Verifikasi atas Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes–Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 Nomor LHV-1569/PW11/2/2014 Tanggal 29 Desember 2014 dibebankan pada Pihak Tergugat I (Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah c.q PPK Proyek Pekerjaan Paket Brebes–Tgeal Bypass) sebagai pihak yang meminta dilakukannya bantuan kedinasan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa dalam praktek Hukum Acara Perdata, pada umumnya pengajuan suatu gugatan didasarkan pada adanya Wanprestasi ataupun adanya Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa dalam perumusan gugatan/dalil gugatan terdapat teori individualisasi (individulisering theorie), yang menjelaskan bahwa peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum (rechtsverhouding) yang menjadi dasar tuntutan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan” halaman 57.
Bahwa hal tersebut bersesuaian pula dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 menyatakan bahwa “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum, dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa dengan formulasi gugatan yang demikian dengan dikaitkan uraian fakta, kaidah hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan dan yurispridensi sebagaimana Tergugat II uraikan di atas, terbukti tidak terdapat hubungan hukum diantara Penggugat dengan Tergugat II.
Bahwa kalaupun ada hubungan hukum dalam hal ini yang terjadi adalah sebagai berikut:
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I yang terikat Kontrak/Perjanjian dan terdapat permasalahan pemenuhan hak dan kewajiban terkait Kontrak/Perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak, sehingga hal ini lebih merupakan gugatan wanprestasi antara Penggugat dengan Tergugat I;
Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III (selaku Bendahara Umum Negara) yang tidak melakukan pembayaran atas tagihan milik Penggugat yang diajukan melalui Tergugat I, yang timbul sebagai akibat dari Kontrak/Perjanjian Pekerjaan antara Penggugat dengan Tergugat I.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, MAKA GUGATAN PENGGUGAT TERSEBUT SALAH SASARAN (Error in Persona/Error in Subjectum) DAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM.
Dengan demikian, maka Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah SALAH SASARAN (ERROR IN PERSONA/ERROR IN SUBJECTUM) DAN TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM, sehingga gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara a quo.
GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (Obscuur Libel), dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM antara Penggugat dengan Tergugat II, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa dalam perumusan gugatan/dalil gugatan terdapat teori individualisasi (individulisering theorie), yang menjelaskan bahwa peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalam gugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum (rechtsverhouding) yang menjadi dasar tuntutan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian, dan Putusan Pengadilan” halaman 57.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan mahkamah Agung RI No. 294K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 terdapat kaidah hukum bahwa “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum, dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat tidak berhasil menyebutkan adanya hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat II sebagaimana juga telah Tergugat II uraikan di atas.
Bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah adanya permasalahan pemenuhan hak dan kewajiban antara Penggugat (PT Bumirejo–PT Brantas Abipraya (JO) dengan Tergugat I (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Jawa Barat – Tegal–Slawi/Paket Brebes–Tegal By Pass) dalam rangka pelaksanaan Kontrak Paket Pekerjaan Brebes–Tegal By Pass Nomor 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/7786(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010 (vide posita gugatan angka 1).
Bahwa faktanya Tergugat II bukan merupakan Pihak dalam Kontrak Paket Pekerjaan Brebes–Tegal By Pass Nomor 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/7786(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010.
Bahwa Tergugat II hanya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kepanjangan tangan dari Tergugat III selaku Bendahara Umum Negara, sekaligus memenuhi permintaan resmi dari Tergugat I untuk melakukan Verifikasi atas Tagihan Pembayaran (MC) Nomor 27 sampai dengan Nomor 33 Paket Pekerjaan Jalan Brebes–Tegal Bypass Tahun 2012-2013.
Demikian pula, dari segi substansi kedudukan Laporan Hasil Verifikasi Tergugat II juga bersifat rekomendasi yang penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Tergugat I dan Tergugat III sebagaimana telah Tergugat II uraikan dalam Eksepsi Huruf A di atas.
Selain memenuhi permintaan resmi tersebut, Tergugat II melakukan verifikasi dalam rangka melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jo. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014.
Disamping itu, Gugatan Penggugat merupakan Gugatan Kabur/tidak jelas (Obscuur libel), karena Penggugat dalam gugatannya telah mencampuradukan tugas dan kewenangan Tergugat II dengan Tergugat I (vide Posita Gugatan angka 14 halaman 5).
Bahwa dalam gugatannya tersebut, Penggugat pada pokoknya menyatakan “Bahwa terhadap Surat Peringatan/Somasi tersebut, maka Tergugat-I telah menanggapi dengan Surat Jawabannya tertanggal 03 April 2017, namun surat Jawaban Tergugat-I dan Tergugat-II tidak merespon dengan tindakan nyata untuk menghentikan sementara Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes – Tegal By pass yang telah diumumkan secara resmi pada ...”
Bahwa faktanya Tergugat II tidak pernah melakukan pelelangan umum Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Brebes–Tegal By pass sebagaimana di dalilkan Penggugat, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari Tergugat I dan tidak kaitannya dengan tugas maupun kewenangan yang dilakukan Tergugat II.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena terjadi KETIDAKSESUAIAN ANTARA POSITA DENGAN PETITUM, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa dalam petitum gugatan angka 9, pada pokoknya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
“Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dilaksanakan telebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (verzet), serta upaya-upaya hukum lainnya.”
Namun dalam posita gugatannya, Penggugat tidak pernah meminta atau menguraikan dalil untuk menetapkan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta/UITVERBAAR BIJ VOORAT sesuai dengan Pasal 180 HIR) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi dan Peninjauan kembali dari Tergugat II dan Penggugat tidak pernah mengungkapkan dasar hukum dan fakta-fakta untuk ditetapkannya putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu.
Bahwa menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, ha1.66 menyatakan:
Petitum Tidak Sejalan dengan Dalil gugatan
Masalah lain yang harus diperhatikan, petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang ditemukakan dalam posita. Petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa berdasarkan uruaian tersebut di atas, petitum gugatan Penggugat angka 6 tidak sejalan dengan dalil gugatan atau tidak bersesuaian dengan fakta-fakta, dan Penggugat tidak pernah mengungkapkan dasar hukum dan fakta-fakta untuk ditetapkannya putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu yang dikemukakan dalam posita, sehingga gugatan mengandung cacat obscuur libel, oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel), sehingga gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara a quo.
Berdasarkan Jawaban dalam Eksepsi tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mengajukan permohonan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan kiranya menjatuhkan Putusan atas Eksepsi Tergugat II sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang telah Tergugat II kemukakan di dalam “Jawaban Dalam Eksepsi” di atas merupakan bagian dari “Jawaban dalam Pokok Perkara”, sehingga harus dinilai sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah.
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat II di dalam “Jawaban dalam Pokok Perkara” ini.
Bahwa diteliti dan dicermati dari dalil-dalil gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat bertumpu pada permasalahan pemenuhan hak dan kewajiban antara Penggugat (PT Bumirejo–PT Brantas Abipraya (JO) dengan Tergugat I (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Batas Jawa Barat – Tegal – Slawi/Paket Brebes–Tegal By Pass) dalam rangka pelaksanaan Kontrak Paket Pekerjaan Brebes–Tegal By Pass Nomor 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/7786(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010. Bahwa dalam pelaksanaannya, Penggugat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam kontrak tersebut sehingga Tergugat I tidak memenuhi sisa pembayaran kepada Penggugat, sehingga telah terjadi permasalahan hukum yang kemudian telah terjadi gugat menggugat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta telah terdapat putusannya sebagaimana telah diuraikan Penggugat dalam gugatannya.
Bahwa dengan formulasi gugatan yang demikian, maka gugatan Penggugat tersebut lebih merupakan gugatan wanprestasi yang ditujukan Penggugat kepada Tergugat I, dan tidak ada kaitannya dengan Tergugat II, karena fakta hukumnya yang terikat Kontrak tersebut adalah Penggugat dan Tergugat I, dan Tergugat II bukanlah pihak dalam Kontrak tersebut.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Penggugat dengan Tergugat I, dan tidak terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II sebagaimana telah diuraikan pada bagian Eksepsi di atas.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan mahkamah Agung RI No. 294K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 terdapat kaidah hukum bahwa “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum, dan bukan oleh orang yang mempunyai kepentingan”.
Bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat pada angka 8 s.d angka 10, angka 14 s.d. angka 16 dan angka 18 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat pada angka 8 s.d angka 10, angka 14 s.d. angka 16 dan angka 18 adalah tidak benar dan hanya pernyataan subyektif Penggugat.
Bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat II juga tidak merugikan Penggugat.
Bahwa dalam Pasal 1365 KUHPerdata dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah:
Harus ada suatu perbuatan, artinya bahwa perbuatan tersebut dimaksudkan, baik berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu.
Perbuatan tersebut melawan hukum, artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum yakni perbuatan itu melanggar undang-undang yang berlaku.
Ada kesalahan dari pelaku.
Harus ada kerugian bagi korban, artinya kerugian yang dialami (ditanggung) korban tersebut nyata adanya sebagai akibat perbuatan melawan hukum.
Hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat (kerugian), artinya menurut teori “conditio sine qua non”, sebab yang menimbulkan akibat tersebut haruslah faktual dan nyata-nyata secara langsung yang mengakibatkan timbulnya kerugian.
Bahwa unsur-unsur PMH tersebut harus bersifat kumulatif, sehingga agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka semua unsur tersebut haruslah terpenuhi sepenuhnya. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi atau tidak dapat dibuktikan, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan melawan hukum.
Bahwa faktanya, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi karena tindakan Tergugat II telah sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku sebagaimana akan Tergugat II uraikan di bahwa ini.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Audit terhadap Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Penggugat telah keliru menafsirkan tindakan yang dilakukan Tergugat II, bahwa tindakan Tergugat II adalah melakukan Verifikasi atas Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes– Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013.
Bahwa ruang lingkup penugasan verifikasi yang dilakukan Tergugat II adalah terbatas pada pelaksanaan pekerjaan dalam tagihan pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes-Tegal Bypass (SRIP) dengan Kontrak Nomor 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/7786(4834)/09-10 tanggal 1 April 2010 dibiayai IBRD Loan Nomor 4834-IND/7786-ID dan APBN dengan porsi 70:30 yang telah mengalami 6 kali amandemen, dibandingkan dengan realisasi penyelesaian fisik pekerjaan di lapangan dan tidak mencakup proses pelelangan, penandatanganan kontrak dan amandemen kontrak. (vide LHV halaman 2)
Dengan demikian, terbukti Tergugat II tidak melakukan Audit terhadap Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan melakukan Verifikasi terhadap Tagihan Pembayaran (MC) nomor 27 sampai dengan nomor 33 dalam rangka memenuhi kewajiban hukum Tergugat II sesuai permintaan resmi dari Surat Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah Nomor PW.04.01/PJN.I.Jtg/IX/2014-32 tanggal 15 September 2014.
Bahwa selain dalam rangka memenuhi permintaan dari Tergugat I (Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah c.q PPK Proyek Pekerjaan Paket Brebes–Tgeal Bypass), tindakan Tergugat II melakukan Verifikasi terhadap Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes–Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan jo. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 secara tegas disebutkan bahwa:
Pasal 46 ayat (1):
“Pergeseran anggaran dalarn rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.”
Pasal 46 ayat (2) huruf c:
“(2) Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya:
(c) di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat.”
Bahwa tindakan Tergugat II yang telah memenuhi permintaan resmi dari Tergugat I untuk melakukan Verifikasi terhadap Tagihan Pembayaran Nomor 27 sampai dengan Nomor 33 pada Paket Pekerjaan Jalan Brebes – Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 juga merupakan bentuk bantuan kedinasan yang diberikan Tergugat II kepada Tergugat I (selaku pihak yang membuntuhkan bantuan kedinasan).
Bahwa hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa:
Pasal 1 angka 10:
“Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan”.
Pasal 37:
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Bahwa sebagai bantuan kedinasan, maka tanggung jawab terhadap terbitnya Laporan Hasil Verifikasi atas Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes–Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 Nomor LHV-1569/PW11/2/2014 Tanggal 29 Desember 2014 dibebankan pada Pihak Tergugat I (Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah c.q PPK Proyek Pekerjaan Paket Brebes–Tegal Bypass) sebagai pihak yang meminta dilakukannya bantuan kedinasan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat II uraikan di atas, dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Audit terhadap Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah keliru karena tidak sesuai fakta hukum yang benar.
Bahwa fakta hukumnya Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 tersebut hanya berkaitan dengan ganti rugi akibat keterlambatan persetujuan justifikasi teknis dan tidak ada sama sekali yag menyinggung mengenai Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes–Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013. Dengan demikian, obyek yang diverifikasi oleh Tergugat II dengan yang diputuskan oleh BANI adalah hal yang berbeda.
Bahwa obyek gugatan yang dikabulkan oleh BANI dalam Putusan Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
| No | Item | periode 1-4-201 sd 29-6-2012 | periode 26-10-2012 sd 15-12-2013 | jumlah |
| 1 | idle alat | 6.826.812.000 | 6.941.236.000 | 13.768.048.000 |
| 2 | idle tenaga kerja | 132.016.000 | 471.968.000 | 603.984.000 |
| 3 | sewa base camp | 23.876.000 | - | 23.876.000 |
| 4 | alat pendukung | 5.465.726.000 | 3.278.425.000 | 8.744.151.000 |
| 5 | Jaminan | 488.900.000 | - | 488.900.000 |
| 6 | bunga pinjaman bank | 2.080.679.000 | 1.162.034.000 | 3.242.713.000 |
| Jumlah | 15.018.009.000 | 11.853.663.000 | 26.871.672.000 |
Sedangkan obyek yang diverifikasi Tergugat II adalah mengenai tagihan pembayaran monthly certificate (MC) Nomor 27 sampai dengan Nomor 33 pada Paket Brebes –Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013, adapun rincian fakta yang ditemukan dari proses verfikasi yang dilakukan Tergugat II adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Sub Jumlah | Jumlah |
| A | Item Tagihan MC No. 27 s.d No.33 | ||
| 1 | Nilai Tagihan MC No.27 sd No.33 Porsi Loan | 21.182.929.440,62 | |
| 2 | Nilai Tagihan MC No.27 sd No.33 Porsi PPN Loan | 2.118.292.944,06 | |
| 3 | Nilai Tagihan MC No.31 sd No.33 Porsi GOI | 2.810.595.624,24 | |
| Total Nilai Tagihan (A) | 26.111.818.008,92 | ||
| B | Item Hasil Verifikasi Tergugat II | ||
| 1 | Uang retensi yang tidak dapat dibayarkan | (5.147.300.982,56) | |
| 2 | Sisa uang muka yang belum dipertanggungjawabkan | (15.167.665.750,00) | |
| 3 | Demobilisasi yang tidak sah | (64.053.000,00) | |
| 4 | Kelebihan volume pembesian U-39 | (6.177.677,47) | |
| 5 | Tagihan LPA kelas B ganda | (113.310.224,75) | |
| 6 | LPA kelas B bahu jalan tidak ada realisasi | (17.518.587,62) | |
| 7 | Bukti tagihan Material swampy tidak memadai | (475.592.488,80) | |
| 8 | Tagihan Material swampy ganda | (708.545.679,60) | |
| Total Hasil Verifikasi (B) | (21.700.164.390,80) | ||
| C | Nilai Tagihan Setelah Verifikasi (A-B) | 4.411.653.618,12 | |
| D | Kewajiban Akibat Putusan BANI | 26.871.672.000,00 | |
| E | Total Nilai Tagihan (C+D) | 31.283.325.618,12 |
Bahwa fakta lainnya adalah dalam melakukan Verifikasi dan menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi, Tergugat II justru sangat menghormati hasil Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 dan secara obyektif telah memasukan nilai hasil Putusan BANI secara utuh di dalam Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana Tergugat uraikan pada tabel di atas (vide LHV halaman 21).
Sehingga terbukti dalil Penggugat tidak benar, karena Tergugat II tidak pernah melakukan Verifikasi atas Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 melainkan melakukan verifikasi terhadap tagihan pembayaran monthly certificate (MC) Nomor 27 sampai dengan Nomor 33 pada Paket Brebes –Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013.
Bahwa Verifikasi dan Laporan Hasil Verfikasi Tergugat II juga telah sesuai prosedur yang berlaku dengan didukung dengan bukti-bukti yang cukup, kompeten dan relevan untuk mendukung simpulan hasil verifikasi, sehingga Tergugat II telah bertindak secara cermat dan obyektif.
Bahwa Laporan Hasil Verifikasi Tergugat II hanya bersifat rekomendasi (bahan pertimbangan) dan berisi informasi-informasi fakta yang ditemukan oleh Tim Tergugat II pada saat melakukan proses verifikasi yang kemudian dituangkan dalam laporan, dan mengenai penggunaan Laporan Hasil Verifikasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Tergugat I dan Tergugat III.
Bahwa setelah dilakukan serangkaian prosedur verifikasi, Tergugat II telah menemukan informasi-informasi fakta dalam tagihan pembayaran monthly certificate (MC) Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan MC Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes-Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013, sebagai berikut:
Uang Retensi 5% sebesar Rp5.147.300.982,56 belum dapat Dibayarkan (vide LHV halaman 8 s.d 9);
Sisa Uang Muka sebesar Rp15.167.665.750,00 belum Dipertanggungjawabkan Penyedia Jasa (vide LHV halaman 10 s.d. 11)
Pekerjaan belum selesai 100% namun telah terdapat tagihan Demobilisasi sebesar Rp64.053.000,00 (vide LHV halaman 11 s.d 12)
Kelebihan Pembebanan Berat Pembesian U-39 (7.3.(4)) sejumlah 656,94kg sebesar Rp6.177.677,47 (vide LHV halaman 13)
Pembebanan LPA Kelas B (5.1.(2)) Ganda sebesar 808,50m3 senilai Rp113.310.224,75 (vide LHV halaman 14)
Tagihan LPA kelas B (4.2.(2)) untuk Bahu Jalan sebesar 125m3 sebesar Rp17.518.587,62 tidak Ada Realisasinya (vide LHV halaman 14 s.d. 15);
Tagihan Material Swampy (3.2(3)) sebesar 4.935,58m3 senilai Rp475.592.488,80 tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Memadai (vide LHV halaman 15)
Tagihan Material Swampy (3.2(3)) Ganda sebesar 7.353,11m3 senilai Rp708.545.679,60 (vide LHV halaman 15 s.d 16)
Bahwa mengenai belum dikenakannya denda keterlambatan dan dicairkannya Jaminan Pelaksanaan oleh PPK Paket Brebes–Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 (Tergugat I) adalah telah sesuai fakta di lapangan yang ditemukan pada saat Tergugat II melakukan verifikasi, bahwa hingga saat Verifikasi selesai dilakukan oleh Tergugat II tetap tidak terdapat Surat Resmi mengenai akhir kontrak baik berupa pengakhiran kontrak yang disepakati PPK dan penyedia jasa maupun pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK (Tergugat I) dan maupun oleh penyedia jasa (Penggugat).
Bahwa sampai dengan proses verifikasi yang dilakukan Tergugat II selesai dilakukan dan laporan hasil verifikasi diterbitkan, pihak PPK (Tergugat I) tidak pernah melakukan penarikan terhadap jaminan pelaksanaan yang diberikan Penyedia Jasa (Penggugat) yang seharusnya uang jaminan pelaksanaan tersebut menjadi milik negara.
Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2006 dinyatakan bahwa:
Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak. (pasal 35 ayat 1)
Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam kontrak. (pasal 35 ayat 2)
Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa:
Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
Membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 35 ayat 3)
Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.(pasal 35 ayat 4)
Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan. (Pasal 36 ayat 4)
Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran. (pasal 36 ayat 5)
Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa. (Pasal 36 ayat 6).
Disamping itu, faktanya Kemajuan fisik terakhir per 1 Mei 2013 sebesar 48,13% atau minus 51,87% dari target 100%, sehingga terbukti Penggugat sebagai Penyedia Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak padahal uang negara telah dikeluarkan untuk proyek tersebut.
Bahwa dari segi kemanfaatan bagi masyarakat, faktanya jalan Brebes-Tegal Bypass belum dapat dimanfaatkan sama sekali karena terdapat 3 jembatan yang belum dibangun dan hasil pekerjaannya pun terbengkalai tanpa ada pemeliharaan secara berkala, sehingga berpotensi mengalami kerusakan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat padahal nyata-nyata uang negara telah dikeluarkan untuk proyek pekerjaan jalan tersebut.
Bahwa bisa saja Tergugat I mengesampingkan laporan hasil verifikasi BPKP, hal ini karena obyek sengketa a quo (laporan hasil verifikasi) tidak mempunyai daya ikat dan akibat apapun kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, karena sifat obyek sengketa a quo hanyalah saran keahlian profsional Auditor yang independen yang hasilnya tidak mengikat.
Namun demikian, tentunya fakta-fakta tersebut tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh pihak Tergugat I selaku PPK dalam proyek tersebut dan Penggugat selaku Penyedia Jasa, karena fakta itu juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru bagi Tergugat I maupun Penggugat, yakni terdapat potensi apabila dikemudian hari ada pengaduan dari masyarakat mengenai proyek yang terbengkalai tersebut, dan kemudian Penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pekerjaan tersebut, maka bisa saja hal tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik untuk melakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan KUHAP mengingat pembayaran kegiatan pengerukan negara tersebut menggunakan keuangan negara.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan Hasil Verifikasi BPKP bertentangan dengan hasil Putusan BANI, bahwa Penggugat telah keliru menafsirkan substansi Laporan Hasil Verifikasi BPKP.
Bahwa kompetensi dan keahlian Tergugat II adalah dibidang ilmu akuntansi dan auditing, sehingga metode yang digunakan Tergugat II untuk memverifikasi tagihan pembayaran monthly certificate (MC) Nomor 27 sampai dengan Nomor 33 pada Paket Brebes –Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 tentunya didasarkan pada kompetensi dan keahlian yang dimiliki Tergugat II.
Bahwa faktanya Laporan Hasil Verifikasi Tergugat II telah mengambil nilai hasil Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 secara utuh di dalam Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana Tergugat uraikan pada tabel di atas (vide LHV halaman 21).
Disamping itu, kedudukan Laporan Hasil Verifikasi Tergugat II adalah sebagai bahan pertimbangan (tidak mengikat) karena penggunaan Laporan Hasil Verifikasi Tergugat II terkait pembayaran tunggakan kepada Penggugat selaku Penyedia Jasa merupakan kewenangan penuh dari Tergugat III untuk menilai dan menentukan mana yang akan digunakan.
Bahwa hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 yang menegaskan bahwa Laporan Hasil Verfikasi BPKP (Tergugat II) bersifat tidak mengikat atau hanya rekomendasi, karena dalam ketentuan PMK tersebut Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran (Tergugat III) tetap diberi kewenangan dan kebebasan untuk menentukan digunakan atau tidaknya laporan hasil verifikasi BPKP dalam proses pembayaran tunggakan atau tagihan tahun anggaran sebelumnya (PMK hanya mengharuskan melampirkan verifikasi BPKP tetapi tidak dinyatakan untuk pembayaran harus sesuai dengan hasil verifikasi BPKP), apalagi dalam perkara ini Penggugat mendalilkan telah adanya Putusan BANI yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga dalam hal ini, Tergugat I pada saat mengajukan permohonan pembayaran dapat melampirkan laporan hasil verifikasi BPKP dan Putusan BANI yang didalilkan Penggugat, dan kewenangan Tergugat III yang menetapkan atau menentukan terkait pembayaran tunggakan tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti bahwa tindakan Tergugat II justru adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban hukum (melaksanakan ketentuan undang-undang/kepanjangan tangan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara) sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Tergugat II tidaklah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II adalah tidak benar dan gugatan Penggugat harus di tolak.
Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan Penggugat “Dalam Provisi” halaman 6 s.d. halaman 7, karena Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2000, maka tidak terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon provisi yang diajukan Penggugat.
Dengan demikian, dalil Penggugat adalah tidak terbukti dan tidak benar, maka dalil Penggugat tersebut harus ditolak.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mengajukan permohonan ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan kiranya menjatuhkan Putusan dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
Menerima Jawaban Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Tergugat II mohon ke hadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan kiranya untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menerima Jawaban Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima Jawaban Tergugat II untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat III melalui Kuasanya menyampaikan jawabannya tertanggal 16 November 2017, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Azas-azas Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah
Pemerintah Sebagai Fungsi Pelayanan Masyarakat
Bahwa pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pengguna barang/jasa untuk mendapatkan/mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi teknis), kuantitas (volume), waktu, tempat dan kesepakatan lainnya.
Bahwa pengadaan barang/jasa menduduki posisi yang sangat penting dalam suatu organisasi, karena merupakan sarana penggunaan anggaran dalam jumlah yang signifikan guna mendapatkan barang, jasa dan pekerjaan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan misi organisasi.
Bahwa alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tapi lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah membutuhkan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan publik atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis, mengikuti prinsip dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang berlaku.
Prinsip-prinsip Yang Dianut
Efisiensi adalah dengan menggunakan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dalam waktu yang optimal.
Efektif adalah dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya.
Persaingan Sehat adalah adanya persaingan antar calon penyedia barang dan jasa berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku, tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN.
Terbuka adalah memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan.
Transparansi adalah pemberian informasi yang lengkap tentang aturan main pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat.
Tidak Diskriminatif adalah pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berpedoman Kepada Peraturan Perundang-undangan
Bahwa prinsip transparan dan akuntabel merujuk pada beberapa ketentuan aturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.”
Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satkersebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) nilainya:
Sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri SPTJM dari Kuasa Pengguna Anggaran;
Di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan
Di atas Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat.”
Kesimpulan
Dari beberapa hal tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
Bahwa syarat formal perjanjian, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sehingga Penggugat terikat dengan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kontrak itu sendiri.
TANGGAPAN ATAS DALIL - DALIL PENGGUGAT:
Bahwa Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat dalam surat gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa yang menjadi alasan diajukannya gugatan oleh Penggugat di dalam gugatannya adalah Tergugat I dianggap tidak membayar hak dari Penggugat sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014, yang dalam amar putusannya pada pokoknya menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 26.871.672.000,00 (dua puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) seketika tanpa syarat ditambah biaya perkara sebesar Rp. 839.687.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah yang total jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 27.711.359.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), namun justru meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) in casu Tergugat II.
Bahwa sebagaimana telah Tergugat III kemukakan, setiap penyedia barang dan jasa pemerintah, wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan dibidang keuangan Negara, dan hal itu sudah menjadi facta de notoir.
Kewajiban Penagihan Piutang Negara Kepada Pihak Ketiga In Casu Penggugat
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat I berkewajiban untuk meminta kepada BPKP melaksanakan audit untuk mengetahui apakah ada kewajiban Penggugat kepada Negara terkait pengadaan barang dan jasa a quo.
Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017, yang pada pokoknya menyatakan:
“Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satkersebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) nilainya:
Sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri SPTJM dari Kuasa Pengguna Anggaran;
Di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan
Di atas Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat.”
Bahwa audit/verifikasi yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana tercantum dalam laporan No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014 tersebut, sama sekali tidak menguji putusan BANI No. 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014, namun semata-mata melaksanakan perintah undang-undang, yakni peraturan tersebut di atas. Dengan demikian, dalil/alasan Penggugat yang menyatakan seolah-olah Tergugat III dengan melawan hukum mengabaikan putusan BANI dengan meminta audit putusan BANI oleh BPKP in casu Tergugat II adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa sesuai dengan hasil audit/verifikasi BPKP yang tertuang dalam hasil audit/verifikasi No. LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014, intinya:
Bahwa Penggugat masih memiliki hak sebesar Rp. 4.411.653.618,12 (empat milyar empat ratus sebelas juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapan belas dua belas perseratus rupiah) diluar putusan BANI sebesar Rp. 26.871.672.000,00 (dua puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Bahwa ternyata Penggugat juga masih memiliki kewajiban kepada Negara/Pemerintah sebesar Rp. 30.888.122.850,00 (tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa dengan demikian, apabila hak Penggugat dijumpakan dengan kewajiban Penggugat kepada Negara/Pemerintah, maka ternyata hak Penggugat yang tersisa hanyalah sebesar Rp. 395.202.768,12 (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan dua belas perseratus rupiah).
Penggugat Terikat Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa “supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang”.
Jo. ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa Penggugat sebagai penyedia barang/jasa pemerintah sudah barang tentu terikat dengan peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, dalam hal Penggugat mengajukan tagihan kepada pemerintah Penggugat juga harus bersedia terlebih dahulu dilakukan audit. Hal ini juga sejalan dengan asas-asas yang dianut dalam prinsip akuntabilitas.
Bahwa Tergugat III dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat pada petitum gugatan Penggugat pada angka angka 9 (sembilan) halaman 8 (delapan) yang pada pokoknya meminta untuk menyatakan putusan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi adalah dalil/alasan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena pada kenyataannya sesuai dengan hasil audit/verifikasi yang dilakukan oleh BPKP, diketahui bahwa Penggugat juga masih memiliki kewajiban kepada Negara/Pemerintah yang harus dipenuhi.
Bahwa untuk selain dan selebihnya Tergugat III dengan tegas menolak dalil/alasan Penggugat dalam surat gugatannya karena dalil-dalil tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak beralasan hukum serta sangat mengada-ada sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa Penggugat telah pula mengajukan repliknya tertanggal 30 November 2017 yang pada pokoknya sama dengan dalil-dalil gugatan semula disertai dengan bantahan atas eksepsi, sedangkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan dupliknya pada tanggal 14 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tegal telah menjatuhkan putusan Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Tgl tanggal 29 Marat 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Sah dan Berharga Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014;
Menyatakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah Nomor : LHV-1569/PW11/2/2014 tertanggal 29 Desember 2014 adalah Tidak Sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan Penggugat berhak memperoleh pembayaran sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) ditambah biaya perkara sebesar Rp. 839.687.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sesuai Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan Tergugat-I mempunyai kewajiban menyerahkan Hak Penggugat berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013, yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) ditambah biaya perkara sebesar Rp. 839.687.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan hukumnya akibat perbuatan Tergugat-I, maka Penggugat mengalami kerugian secara Materiil sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) ditambah biaya perkara sebesar Rp. 839.687.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III untuk membayar kerugian secara Materiil sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puh dua ribu rupiah) ditambah biaya perkara sebesar Rp. 839.687.000,- (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah sebesar Rp.27.711.359.000,- (dua puluh tujuh milyard tujuh ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.363.000.- ( dua juta tigaratus enampuluh tiga ribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Telah membaca relas pemberitahuan isi putusan perkara Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Tgl yang telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat III yaitu pada bertanggal 12 April 2018;
Telah membaca akta pernyataan banding yang dibuat di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tegal yang menerangkan bahwa masing-masing kuasa hukum Tergugat I, II dan III pada tanggal 10, 12, 19 April 2018 menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Tgl tanggal 29 Marat 2018 dan pernyataan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding pada tanggal 17, 19, 24, 25 dan 26 April 2018 dan tanggal 2, 15 Mei 2018;
Telah membaca memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding I/Tergugat I diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 5 Juli 2018;
Telah membaca memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding II/Tergugat II diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 31 Mei 2018;
Telah membaca memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding III/Tergugat III diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 6 Juni 2018;
Telah membaca relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding tersebut kepada Terbanding pada tanggal 22, 26, 29 Juni 2018, tanggal 4, 12,19, 24 Juli 2018;
Telah membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding tertanggal 30 Juli 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 1 Agustus 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada kuasa hukum Pembanding yaitu pada tanggal 7 Agustus 2018;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Kuasa Hukum kepada Pembanding/ Para Tergugat dan Terbanding / Penggungat yaitu masing-masing pada tanggal 22, 26 Juni 2018 dan tanggal 4, 5 Juli 2018 untuk mempelajari, membaca dan meneliti berkas perkara sebagaimana mestinya sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I, dalam Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan :
Bahwa Pembanding menolak dan menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Tegal dalam Putusan No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl. pada halaman 81 dan halaman 82 tentang Exceptio Persona Standi In Judicio.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Factie Pengadilan Negeri Tegal telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap entitas "PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya (Persero) JO".
Bahwa adalah benar hubungan hukum antara Pembanding dan Terbanding lahir dari Contract Agreement No. 04-24/07-SRIP-WP1/NR/A/77866(4834)/04-10 tanggal 1 April 2010 (vide Bukti T -2).
Bahwa entitas "PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya (Persero) JO", dibentuk oleh 2 (dua) badan hukum perseroan yaitu :
PT. Bumirejo
PT. Brantas Abipraya (Persero)
Bahwa entitas "PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya (Persero) JO" dimaksud dibentuk melalui suatu Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Endang Suprikhani, SH (vide Bukti T-3).
Bahwa agar dipahami, entitas "PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya (Persero) JO" bukanlah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, sehingga penerapan Pasal 98 ayat (1) adalah tidak tepat dan tidak benar.
Bahwa benar, Budhi Sarwono adalah Direktur Utama dari PT. Bumirejo. Maka berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Sdr. Budhi Sarwono (hanya) berhak mewakili badan hukum PT. Bumirejo baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Bahwa namun demikian, khusus bagi entitas "PT. Bumirejo - PT. Brantas Abipraya (Persero) JO", kewenangan Sdr. Budhi Sarwono terbatas pada hal-hal yang secara tegas diatur dan tercantum dalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010 (vide Bukti T-3).
Bahwa merupakan fakta hukum, Judex Factie Pengadilan Negeri Tegal dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 81 dan 82 sama sekali tidak mempertimbangkan Akta Perjanjian Kerjasama No. 64 tanggal 19 Maret 2010 (vide Bukti T-3) yang berakibat pada tidak tepatnya Putusan tanggal 29 Maret 2018.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut, Terbanding semula Penggugat didalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan:
Bahwa keberatan pada poin 1 sampai dengan poin 19 PEMBANDING-I/semula TERGUGAT-I adalah tidak benar, karena dalil poin 1 sampai dengan poin 19 pada dasarnya hanyalah pengulangan-pengulangan dalil pada jawabannya yang telah di bantah oleh TERBANDING/PENGGUGAT dalam Repliknya, yang mana Budhi Sarwono dan/atau PT. Bumirejo memiliki Legal Standing (Persona Standi In Judicio) Untuk Dapat Mewakili Entitas Hukum PT. Bumirejo – PT. Brantas Abipraya JO untuk mengajukan Gugatan dan Beracara di Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris Sri Endang Suprikhani, SH. tentang Akta Perjanjian Kerjasama No.64 tanggal 19 Maret 2010, dimana dalam Pasal 1 Akta Notaris tersebut disebutkan bahwa PT. Bumirejo adalah Leading JO, sehingga berwenang bertindak untuk dan atas nama JO .
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berhak mewakili perseroan didalam maupun diluar peradilan adalah direksi. Dengan Demikian karena Budhi Sarwono merupakan Direktur Utama yang merupakan Leading JO maka Budhi Sarwono berwenang memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Hantoro Hilarius Luturmele, SH. dan Rekan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tegal, sehingga pertimbangan Judex factie Pengadilan Negeri Tegal dalam Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl pada halaman 81 dan halaman 82 adalah telah tepat dalam menerapkan Pasal 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap entitas PT.Bumirejo-PT.Brantas Abipraya (Persero) JO, dan oleh karena itu maka keberatan PEMBANDING-I/semula TERGUGAT-I haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat II, dalam Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan:
Bahwa Pembanding Semula Tergugat II keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena terdapat banyak kejanggalan, terutama didalam memberikan pertimbangan hukum yang kemudian menjadi dasar putusan sehingga Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyimpang dari norma-norma yang harus dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara;
Bahwa Pembanding Semula Tergugat II keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Tegal halaman 87 s.d 88 karena menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit dari BPKP telah digunakan untuk menilai Putusan BANI dan juga pertimbangan hukum tersebut secara prinsip telah saling bertentangan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Sela Majelis Hakim PN Tegal halaman 63 s.d 64 ;
Bahwa tidak benar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Halaman 87 – 88 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit BPKP dipergunakan untuk menilai Putusan BANI No. 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 ;
Bahwa Pembanding/Semula Tergugat II tidak pernah melakukan koreksi atas Putusan BANI No. 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 karena yang dilakukan Pembanding/Semula Tergugat II adalah Verifikasi atas Tagihan Pembayaran Nomor 27 Periode November 2012 sampai dengan Nomor 33 Periode Mei 2013 pada Paket Brebes – Tegal Bypass (SRIP) Tahun 2012-2013 sesuai dengan permintaan resmi dari Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provisni Jawa Tengah melalui surat Nomor PW.04.01/PJN.I.Jtg/IX/2014-32 tanggal 15 September 2014 ;
Bahwa tindakan Pembanding/Semula Tergugat II (BPKP) yang memasukkan nilai Putusan BANI secara utuh sebesar Rp 26.871.672.000,00 (sebagai kewajiban) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1425, 1426 dan 1428 KUHPerdata (mengenai Kompensasi/Perjumpaan Utang), Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Bukti TII-4), dan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf f jo. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2014 (Bukti TII-8) ;
Bahwa Laporan Hasil Verifikasi Pembanding/Semula Tergugat II (BPKP) tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya berupa rekomendasi yang mana penggunaannya diserahkan kepada pihak peminta bantuan dalam hal ini adalah Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah (Tergugat I);
Bahwa Majelis Hakim yang telah menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit/Verifikasi BPKP hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat, maka seharusnya Majelis Hakim juga mengeluarkan Pembanding/Semula Tergugat II (BPKP) dari Para Pihak dalam perkara a quo. Hal ini mengingat bahwa Pembanding/Semula Tergugat II (BPKP) tidak dalam posisi untuk mengambil kebijakan mengenai dibayar atau tidaknya tagihan sebesar Rp 26.871.672.000,00 akibat adanya Putusan BANI Nomor 516/V/ARB-BANI/2013 tanggal 28 Januari 2014 tersebut;
Bahwa Putusan Pengadilan Negerei Tegal yang menolak Eksepsi Tergugat II tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang jelas dan cukup atau onvold doende gemotiveerd (insufficient judgement);
Bahwa Pembading semula Tergugat II keberatan atas pertimbangan Majlis Hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa BPKP melakukan peerbuatan Melawan Hukum karena mencantumkan putusan BANI dalam Laporan Hasil audit / verifikasi ;
Bahwa Pembanding semula Tergugat II keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang paa pokonya menyatakan bahwa pelaksanaan putusan BANI yang dikompensasikan dengan Piutang Negara ( Perjumpaan Utang ) adalah perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut, Terbanding semula Penggugat didalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan :
Bahwa Terbanding semula Penggugat, menegaskan kembali dengan tetap pada pendiriannya semula sebagaimana yang telah dikemukakan dihadapan judex factie Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tegal dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl dalam Gugatan, Replik, Keterangan dalam daftar alat bukti, maupun kesimpulan ;
Bahwa Terbanding semula Penggugat, mohon agar segala sesuatu yang tercantum dalam Gugatan, Replik, keterangan dalam daftar alat bukti serta kesimpulan dianggap tercantum dan terurai kembali dalam Kontra Memori Banding a quo ;
Bahwa Majelis Hakim Pertama telah memeriksa dan meneliti perkara yang dimaksud serta memutuskan sesuai dengan fakta hukum, sehingga tidak benar apa yang didalilkan oleh PEMBANDING/semula TERGUGAT-II dalam Memori Bandingnya yang menyatakan dalam keberatannya bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama terdapat banyak kejanggalan, terutama dalam memberikan pertimbangan hukum yang kemudian menjadi dasar putusan sehingga Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyimpang dari norma-norma yang harus dijunjung tinggi oleh Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat III, dalam Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan:
Bahwa Pembanding III/Tergugat III sangat keberatan dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada halaman 98 (sembilan puluh delapan) angka 7 (tujuh) yang menyatakan bahwa ”Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp26.871.672.000,00 (dua puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ditambah biaya perkara sebesar Rp839.687.000,00 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah sebesar Rp27.711.359.000,00 (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.”;
Bahwa Pembanding III semula Tergugat III sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal a quo pada halaman 89 (delapan puluh sembilan) alinea 2 (dua) putusan menyatakan bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan inti pokok persengketaan yang kedua, yakni apakah perbuatan Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Batas Brebes – Tegal By Pass (Proyek Strategic Roads Insfrastructure Project (SRIP) IBRG Loan No. 4834-IND/7786-ID) yang tidak melaksanakan Putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional (BANI) Perkara Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 28 Januari 2014, dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPKP Nomor: LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014, yang dibuat oleh Tergugat II selaku Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, sehingga membuat Tergugat III selaku Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Anggaran tidak juga tidak melaksanakan Putusan Badan Arbitrase Nasional sebagai perbuatan melawan hukum?.;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang tidak benar dan tidak berdasar hukum sama sekali karena seolah-olah Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran in casu Pembanding III/Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 516/V/ARB-BANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014;
Bahwa Majelis Hakim Telah Keliru Dalam Memahami Kriteria Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Majelis Hakim Telah Melampaui Kewenangannya Karena Telah Menguji Peraturan Perundang-undangan Yang Bukan Menjadi Kewenangannya;
Bahwa Majelis Hakim Telah Keliru Dalam Menilai Suatu Fakta/Alat Bukti Berupa Laporan Hasil Verifikasi Audit BPKP Nomor LHV-1569/PW11/2/2014 tanggal 29 Desember 2014;
Bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah harus tunduk dan patuh pada ketentuan dibidang publik, bukan semata-mata aspek keperdataan karena menyangkut uang rakyat ;
Bahwa Audit / verifikasi merupakan salah satu instrumen dari prinsip transparansi dan akuntabilitas / pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya perlindungan keuangan Negara ;
Bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan ketentuan aturan perundang-undangan dibidang keuangan Negara mengakibatkan sanksi pidana bagi Para Pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang / jasa;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat III tersebut, Terbanding semula Penggugat didalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya antara lain mengemukakan :
Bahwa dalam Kontra Memori Banding ini, TERBANDING semula PENGGUGAT menegaskan kembali dengan tetap pada pendiriannya semula sebagaimana yang telah dikemukakan dihadapan judex factie Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tegal dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl dalam Gugatan, Replik, Keterangan dalam daftar alat bukti, maupun kesimpulan ;
Bahwa TERBANDING/PENGGUGAT mohon agar segala sesuatu yang tercantum dalam Gugatan, Replik, keterangan dalam daftar alat bukti serta kesimpulan dianggap tercantum dan terurai kembali dalam Kontra Memori Banding a quo ;
Bahwa Majelis Hakim Pertama telah memeriksa dan meneliti perkara yang dimaksud serta memutuskan sesuai dengan fakta hukum, dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai norma hukum dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.;
Bahwa dalil keberatan pada poin 2, 3, 4, 5 dan 6 PEMBANDING-III/semula TERGUGAT-III adalah tidak benar, karena dalam perkara a quo PEMBANDING-III/semula TERGUGAT-III ternyata Gagal Paham terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim ;
Bahwa yang mendasar dalam perkara a quo adalah karena PEMBANDING-III, semula TERGUGAT-III sebagai Bendahara Umum Negara tidak mau memenuhi kewajiban dari PEMBANDING-I, semula TERGUGAT-I berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional / Internasional (BANI) Nomor : 516/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 28 Januari 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
Bahwa dalil keberatan pada poin 1 dan 2 PEMBANDING-III/semula TERGUGAT-III adalah tidak benar, seperti telah diuraikan oleh TERBANDING /dahulu PENGGUGAT diatas ;
Bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional / Internasional (BANI) Nomor : 516/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 28 Januari 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sehingga tidak diperlukan intepretasi lagi dan mutlak harus dilaksanakan, sehingga keberatan PEMBANDING-III, semula TERGUGAT-III, haruslah ditolak ;
Bahwa dalil keberatan pada poin 6 PEMBANDING-III, semula TERGUGAT-III adalah tidak benar, karena Majelis Hakim dalam amar putusannya telah melaui proses hukum yang benar dengan didasari bukti-bukti yang hukum yang akurat sehingga menciptakan putusan yang memenuhi rasa keadilan ;
Bahwa perlu dipahami Putusan Badan Arbitrase Nasional / Internasional (BANI) Nomor : 516/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 28 Januari 2014 ada terlebih dahulu sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014, sehingga adalah tidak tepat apabila PEMBANDING-III/semula TERGUGAT-III menggunakan Peraturan Menteri tersebut sebagai dalih untuk melakukan audit yang merupakan cermin fungsi negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, maupun Kontra memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, ternyata bahwa Putusan BANI Nomor:516/V/ARB-BANI/2013 tertanggal 28 Januari 2014, telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa Para Tergugat sejatinya mengakui Putusan BANI tesebut, akan tetapi untuk menjalankan Putusan BANI tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya dibidang Keuangan termasuk harus adanya verifikasi, ternyata setelah dilakukan verifikasi oleh Tergugat II, Penggugat ternyata mempunyai piutang kepada negara maka dikarenakan masing-masing punya hutang selanjutnya Para Tergugat berdalil terjadilah perjumpaan hutang ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diakui dan tidak dibantah oleh Para Pihak jika Putusan Arbitrase mewajibkan Tergugat I membayar sebesar Rp.26.871.672.000,- (dua puluh enam milyard delapan ratus tujuh puluh satu enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat I menerangkan bahwa verifikasi yang dilakukan Tergugat II bukan terhadap Putusan BANI serta mengakui keabsahan Putusan BANI tersebut namun pemenuhan Putusan BANI tersebut tunduk pada aturan perundang undangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tegal, Nomor: 21/Pdt.G/2017/PN.Tgl., tanggal 29 Maret 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, seta membaca pula Kontra Memori banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan–pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, dimana hal yang lebih penting bahwa dalam putusannya antara lain telah mempertimbangkan, bahwa oleh karena Penggugat telah dimenangkan dalam perkara Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan kemudian putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka Para Tergugat harus melaksanakan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tegal, Nomor: 21/Pdt.G/2017/ PN.Tgl., tanggal 29 Maret 2018, dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang - undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal, Nomor: 21/Pdt.G/ 2017/PN.Tgl. tanggal 29 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2018, oleh kami Dr.Nommy H.T.Siahaan, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Eddy Risdianto ,SH.M.H., dan Rangkilemba Lakukua,S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 470/Pdt/ 2018/ PT SMG., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 13 Desember 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H.. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Eddy Risdianto ,SH.M.H., Dr.Nommy H.T.Siahaan, S.H.M.H.
Rangkilemba Lakukua,SH.MH.,
Panitera Pengganti
Hj.Yulia Sa`adah,S.H,M.H..
Perincian biaya :
Materai putusan ..................................................... Rp 6.000,00
Redaksi putusan .................................................... Rp 5.000,00
Pemberkasan.......................................................... Rp139.000,00
_____________
Jumlah..................................................………............ Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)