84/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 84/Pid/2019/PT SMG
Danang Herwanto, S.E. Bin Alm. Sukarsono
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 84/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Danang Herwanto, S.E. Bin Alm. Sukarsono;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/Tanggal lahir: 34 Tahun /16 Desember 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk.Tegalan Rt. 1 Rw. 3 Ds. Bolopleret Kec.Juwiring
Kab. Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 September 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2018 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2018;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2018 sampai dengan tanggal 1 Desember 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2018 sampai dengan tanggal 26 Desember 2018;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 24 Februari 2019;
6. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 19 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019;
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 21 Maret 2019 sampai dengan tanggal 19 Mei 2019;
Terdakwa dalam perkara ini memberikan kuasa kepada SURAJI NOTO SUWARNO, S.H., M.H., C.P.L., EKA RIOWATI, S.H. Advokat, Advokat Magang, Pengcara, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum yang berkantor pada “EDY AHMAD N, SURAJI NOTO SUWARNO Law Firm” yang beralamat di VIGLOSIA BUILDING Jl. Yos Sudarso No.21 Kota Baru, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Pebruari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 84/Pid/2019/PT SMG tanggal 12 Maret 2019 serta berkas perkara Pengadilan Negeri Sukoharjo nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor Reg. Perkara: PDM-95/SUKOH/Epp.2/11/2018, tertanggal 21 Nopember 2018, yang selengkapnya sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa DANANG HERWANTO,SE BIN ALM. SUKARSONO, telah melakukan perbuatan berlanjut yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus dan bulan September 2018, bertempat Kantor PT.Surya Madistrindo dengan alamat di Jalan Solo - Boyolali Km.13 Kartonatan Kec.Kartasura Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DANANG HERWANTO, SE BIN ALM. SUKARSONO, yang bekerja sejak tanggal 04 September 2012 di PT.Surya Madistrindo yang bergerak pada penjualan rokok Produksi PT.Gudang Garam Tbk. dengan alamat di jalan Solo Boyolali Km.13 Kartonatan Kec.Kartasura Kab. Sukoharjo, terdakwa selaku Salesman sub Agen area Solo yang bertugas dan bertanggungjawab antara lain: menjual produk PT.Surya Madistrindo/Produksi PT.Gudang Garam Tbk. ke Toko-toko yang sudah terdaftar; menerima tagihan/pembayaran baik secara cas atau tunai dari Toko-toko/konsumen; dan setelah menerima uang dari toko-toko harus disetorkan ke Perusahaan atau bagian kasir, dengan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.5.400.000.-(lima juta empar ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dengan cara ditransfer ke No.rekening BNI an. Terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku salesman dalam menjual produk dilakukan dengan cara pertama-tama mengajukan Usulan Pengambilan Rokok (UPR) pada bagian Administrasi Gudang yang terlebih dahulu meminta persetujuan kepala Supervisior diajukan sehari sebelum barang diambil (H-1), setelah disetujui kemudian pangajuan tersebut diserahkan kepada bagian Admin Gudang, setelah Usulan Pengambilan Rokok (UPR) diterima Admin Gudang selanjutnya oleh pihak Gudang barang-barang sesuai usulan disiapkan, kemudian pada keesokan harinya barang-barang tersebut terdakwa ambil dan sebelum dimasukan kedalam mobil dicek terlebih dahulu sesuai atau tidak dengan Usulan Pengambilan Rokok (UPR) yang diajukan, setelah sesuai selanjutnya siap dibawa ke Toko-toko yang sudah terdaftar untuk terdakwa jual;
Adapun terdakwa menjual rokok dengan cara mendatangi ke toko-toko penjualan rokok yang sudah terdaftar, setelah toko melakukan orderan pembelian selanjutnya terdakwa menulis dikertas penjualan, setelah itu kertas penjualan/pesanan diberikan kepada HELPER (kernet) untuk menurunkan barang sesuai kertas penjualan, setelah barang diturunkan sesuai orderan kemudian terdakwa membuat Nota Penjualan dalam rangkap 3 (warna putih, kuning dan biru), Nota Penjualan warna putih diberikan toko apabila pembayaran lunas, tetapi jika pembayaran masih tempo belum diberikan toko karena digunakan untuk penagihan; warna kuning untuk arsip kantor dan warna biru untuk pembayaran secara tempo; sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai melalui terdakwa selanjutnya disetorkan ke Kasir/Perusahaan, bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening perusahaan, bisa juga melalui BG atau cek;
Bahwa terdakwa tanpa ijin telah menggunakan uang perusahaan PT.Surya Madistrindo yang bergerak pada penjualan rokok Produksi PT.Gudang Garam Tbk, yang telah dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2018 sebesar sekitar Rp. 2.699.105.950 (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara;
Terdakwa me markup atau menggelembungkan Nota pembelian dengan cara terdakwa menambah jumlah pembelian misalnya toko hanya membeli 3 (tiga) karton gudang garam oleh terdakwa di Nota penjualan putih dicoret ditambah menjadi 4 (empat) karton tanpa sepengetahuan toko, sehingga Nota penjualan yang terdakwa tinggal di toko (warna biru) berbeda jumlahnya dengan yang diserahkan ke Perusahaan.
Ada beberapa toko yang tidak membeli rokok dari terdakwa namun terdakwa membuat nota-nota fiktif dengan membuat stempel toko dan tandatangan toko yang dipalsukan seolah-olah toko tersebut melakukan transaksi pembelian;
Ada beberapa toko yang mengambil rokok dari terdakwa dan sudah membayar tunai kepada terdakwa namun tidak disetorkan ke Perusahaan/Kasir;
Ada selisih rokok yang belum kembali ke Gudang.
Adapun toko-toko yang oleh terdakwa di markup atau menggelembungkan Nota pembelian dengan cara terdakwa menambah jumlah pembelian misalnya toko hanya membeli 3 (tiga) karton gudang garam oleh terdakwa di Nota penjualan putih dicoret ditambah menjadi 4 (empat) karton tanpa sepengetahuan toko, sehingga Nota penjualan yang terdakwa tinggal di toko (warna biru) berbeda jumlahnya dengan yang diserahkan ke Perusahaan, antara lain;
| No | Customer Number | Customer Name | No NP / Cek / Giro | Dokumen | Transaction Date | Due Date | Nilai NP / Giro (Rp) | Hasil konfirmasi | Kerugian Perusahaan |
| (A) | |||||||||
| 1 | 34104 | SLO - Agung – NUSUKAN | 81469 | NP | 30-Agust-18 | 05-Sep-18 | 71.890.000 | 61.250.000 | (10.640.000) |
| 2 | 34113 | SLO - Baru – PAJANG | 18986 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 69.943.000 | 57.943.000 | (12.000.000) |
| 3 | 55309 | SLO - CAKRA – BUMI | 81462 | NP | 29-Agust-18 | 04-Sep-18 | 66.000.000 | 57.750.000 | (8.250.000) |
| 18989 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 99.000.000 | 57.750.000 | (41.250.000) | |||
| 4 | 34094 | SLO - Kiem – SETABELAN | 81304 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 206.250.000 | 181.500.000 | (24.750.000) |
| 81484 | NP | 30-Agust-18 | 06-Sep-18 | 166.310.000 | 154.310.000 | (12.000.000) | |||
| 81487 | NP | 31-Agust-18 | 12-Sep-18 | 203.020.000 | 145.270.000 | (57.750.000) | |||
| 5 | 34116 | SLO - Modjang – GILINGAN | 81492 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 66.660.000 | 38.380.000 | (28.280.000) |
| 6 | 34122 | SLO - Murah Jaya - NUSUKAN | 18981 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 32.750.000 | 24.539.500 | (8.210.500) |
| 18981 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 3.789.500 | (3.789.500) | ||||
| 7 | 34128 | SLO - Putra Lestari – DANUKUSUMAN | 18952 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 71.364.000 | 68.614.000 | (2.750.000) |
| 018953_1 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 48.125.000 | 20.625.000 | (27.500.000) | |||
| 8 | 34099 | SLO - Santoso - JAYENGAN | 18957 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 74.491.500 | 70.491.500 | (4.000.000) |
| 9 | 34108 | SLO - Setyawan – MANGKUBUMEN | 18974 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 65.303.000 | 47.083.000 | (18.220.000) |
| 10 | 34124 | SLO - Sri - NUSUKAN | 81489 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 73.409.500 | 62.409.500 | (11.000.000) |
| 11 | 53124 | SLO - Sumber Rejeki - JAYENGAN | 81499 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 41.250.000 | 6.120.000 | (35.130.000) |
| 12 | 34107 | SLO - Enggal Dadi - NUSUKAn | 81480 | NP | 30-Aug-18 | 06-Sep-18 | 52.122.000 | 41.502.000 | (10.620.000) |
| 13 | 34129 | SLO - Haryono - Sriwedari | 18959 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 26.961.000 | 18.711.000 | (8.250.000) |
| 14 | 34099 | SLO - Santoso - Jayengan | 18958 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 46.750.000 | 5.500.000 | (41.250.000) |
| 15 | 47278 | SLO - Widiastuti - Mojosongo | 18973 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 108.184.000 | 77.034.000 | (31.150.000) |
| TOTAL | 1.593.572.500 | 1.196.782.500 | (396.790.000) | ||||||
Ada beberapa toko yang tidak membeli rokok dari terdakwa namun terdakwa membuat nota-nota fiktif dengan membuat stempel toko dan tandatangan toko yang dipalsukan seolah-olah toko tersebut melakukan transaksi pembelian, yaitu antara lain;
| No | Customer Number | Customer Name | No NP / Cek / Giro | Dokumen | Transaction Date | Due Date | Nilai NP / Giro (Rp) | Hasil konfirmasi | Kerugian Perusahaan | ||
| (A) | |||||||||||
| 1 | 47589 | SLO - 3B Jebres – SETABELAN | 81495 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 75.800.000 | 2.545.050 | (73.254.950) | ||
| 81496 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 148.500.000 | - | (148.500.000) | |||||
| 2 | 34113 | SLO - Baru - PAJANG | 18987 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 41.250.000 | (41.250.000) | |||
| 3 | 34098 | SLO - CV. NIAGA BERHASIL - JAGALAN | 81338 | NP | 27-Agust-18 | 08-Sep-18 | 132.000.000 | - | (132.000.000) | ||
| 81460 | NP | 29-Agust-18 | 10-Sep-18 | 2.750.000 | - | (2.750.000) | |||||
| 18964 | NP | 03-Sep-18 | 15-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | |||||
| 4 | 34135 | SLO - Harsini – KARANGASEM | 81483 | NP | 30-Agust-18 | 06-Sep-18 | 24.800.000 | 6.220.000 | (18.580.000) | ||
| 81500 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 46.750.000 | (46.750.000) | ||||||
| 18992 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 41.250.000 | (41.250.000) | ||||||
| 5 | 34094 | SLO - Kiem – SETABELAN | 81321 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 49.500.000 | (49.500.000) | |||
| 81485 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 74.250.000 | - | (74.250.000) | |||||
| 6 | 34212 | SLO - Mepa Jaya - GILINGAN | 81341 | NP | 27-Agust-18 | 02-Sep-18 | 24.949.000 | (24.949.000) | |||
| 7 | 34116 | SLO - Modjang - GILINGAN | 81493 | NP | 31-Agust-18 | 12-Sep-18 | 148.500.000 | - | (148.500.000) | ||
| 8 | 34122 | SLO - Murah Jaya - NUSUKAN | 18982 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | ||
| 9 | 34112 | SLO - Santoso – SETABELAN | 81473 | NP | 30-Agust-18 | 11-Sep-18 | 41.250.000 | - | (41.250.000) | ||
| 10 | 34108 | SLO - Setyawan – MANGKUBUMEN | 018975_1 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | ||
| 11 | 34121 | SLO - Slamet Raharjo – KARANGASEM | 18961 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 16.490.000 | (16.490.000) | |||
| 018962_1 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 49.500.000 | (49.500.000) | ||||||
| 12 | 34124 | SLO - Sri - NUSUKAN | 81314 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 66.000.000 | - | (66.000.000) | ||
| 13 | 53124 | SLO - Sumber Rejeki – JAYENGAN | 81498 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 63.110.000 | - | (63.110.000) | ||
| 14 | 34101 | SLO - Widodo – SETABELAN | 81307 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 198.000.000 | 18.300.000 | (179.700.000) | ||
| 81476 | NP | 30-Agust-18 | 11-Sep-18 | 123.750.000 | (123.750.000) | ||||||
| 81482 | NP | 30-Agust-18 | 06-Sep-18 | 48.000.000 | (48.000.000) | ||||||
| 15 | 34111 | SLO - Yurrykha – SETABELAN | 81497 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 66.000.000 | (66.000.000) | |||
| 16 | 34111 | SLO - Yurrykha – SETABELAN | 81479 | NP | 30-Agust-18 | 11-Sep-18 | 90.750.000 | - | (90.750.000) | ||
| 17 | 55309 | SLO - CAKRA – BUMI | 81467 | NP | 29-Agust-18 | 04-Sep-18 | 24.040.000 | - | (24.040.000) | ||
| 18 | 34098 | SLO - Berhasil | 18993 | NP | 05-Sep-18 | 05-Sep-18 | 165.000.000 | - | (165.000.000) | ||
| 19 | 34129 | SLO - Haryono - Sriwedari | 18965 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 19.250.000 | (19.250.000) | |||
| 20 | 47278 | SLO - Widiastuti - Mojosongo | 81349 | NP | 28-Aug-18 | 09-Sep-18 | 115.500.000 | (115.500.000) | |||
| TOTAL | 2.045.439.000 | 27.065.050 | (2.018.373.950) | ||||||||
Ada beberapa toko yang mengambil rokok dari terdakwa dan sudah membayar tunai kepada terdakwa namun tidak disetorkan ke Perusahaan/Kasir , yaitu antara lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selisih Rokok yang belum kembali ke Gudang, yaitu;
| No | Jenis Rokok | Jumlah | Harga Satuan | Total |
| 1 | 16FSC ( Gudang Garam Surya Coklat 16 Batang | 600 Bks | 20.500 | 12.300.000 |
Jadi total kerugiannya sebesar Rp 2.699.105.950.
Bahwa perbuatan terdakwa pada awalnya untuk menutup nota-nota fiktif yang selama ini terdakwa buat, berawal dari selisih barang penjualan kalau diuangkan sekitar Rp.50.000.000; (lima puluh juta rupiah), karena kelalaian terdakwa tersebut sehingga selisih barang diselesaikan sendiri dengan cara membuat nota fiktif, sehingga ditagihan minggu depan harus mencari uang tunai/cas untuk menutup selisih penjualan minggu sebelumnya, ada juga uang yang didapatkan dari pembayaran Toko digunakan untuk menutupi toko yang lain begitu seterusnya (gali lubang tutup lubang), sehingga semakin hari semakin banyak uang Perusahaan yang digunakan oleh terdakwa, sampai diketahui pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, sesuai AUDIT dari Perusahaan ada kerugian uang sebesar sekitar Rp. 2.699.105.950 (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang dilakukan oleh terdakwa dan uang tersebut sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Surya Madistrindo yang bergerak pada penjualan rokok Produksi PT.Gudang Garam Tbk/ yang diwakili oleh saksi ANDIKA SCORPIANUS SOENJAYA mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 2.699.105.950 (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 250 (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa DANANG HERWANTO,SE BIN ALM. SUKARSONO, telah melakukan perbuatan berlanjut yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus dan bulan September 2018, bertempat Kantor PT.Surya Madistrindo dengan alamat jlan Solo Boyolali Km.13 Kartonatan Kec.Kartasura Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DANANG HERWANTO,SE BIN ALM. SUKARSONO, yang bekerja sejak tanggal 04 September 2012 di PT.Surya Madistrindo yang bergerak pada penjualan rokok Produksi PT.Gudang Garam Tbk. dengan alamat di jalan Solo Boyolali Km.13 Kartonatan Kec.Kartasura Kab. Sukoharjo, terdakwa selaku Salesman sub Agen area Solo yang bertugas dan bertanggungjawab antara lain: menjual produk PT.Surya Madistrindo/Produksi PT.Gudang Garam Tbk. ke Toko-toko yang sudah terdaftar; menerima tagihan/pembayaran baik secara cas atau tunai dari Toko-toko/konsumen; dan setelah menerima uang dari toko-toko harus disetorkan ke Perusahaan atau bagian kasir, dengan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan dengan cara ditransfer ke No.rekening BNI an. Terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku salesman dalam menjual produk dilakukan dengan cara pertama-tama mengajukan Usulan Pengambilan Rokok (UPR) pada bagian Administrasi Gudang yang terlebih dahulu meminta persetujuan kepala Supervisior diajukan sehari sebelum barang diambil (H-1), setelah disetujui kemudian pangajuan tersebut diserahkan kepada bagian Admin Gudang, setelah Usulan Pengambilan Rokok (UPR) diterima Admin Gudang selanjutnya oleh pihak Gudang barang-barang sesuai usulan disiapkan, kemudian pada keesokan harinya barang-barang tersebut terdakwa ambil dan sebelum dimasukan kedalam mobil dicek terlebih dahulu sesuai atau tidak dengan Usulan Pengambilan Rokok (UPR) yang diajukan, setelah sesuai selanjutnya siap dibawa ke Toko-toko yang sudah terdaftar untuk terdakwa jual;
Adapun terdakwa menjual rokok dengan cara mendatangi ke toko-toko penjualan rokok yang sudah terdaftar, setelah toko melakukan orderan pembelian selanjutnya terdakwa menulis dikertas penjualan, setelah itu kertas penjualan/pesanan diberikan kepada HELPER (kernet) untuk menurunkan barang sesuai kertas penjualan, setelah barang diturunkan sesuai orderan kemudian terdakwa membuat Nota Penjualan dalam rangkap 3 (warna putih, kuning dan biru), Nota Penjualan warna putih diberikan toko apabila pembayaran lunas, tetapi jika pembayaran masih tempo belum diberikan toko karena digunakan untuk penagihan; warna kuning untuk arsip kantor dan warna biru untuk pembayaran secara tempo; sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai melalui terdakwa selanjutnya disetorkan ke Kasir/Perusahaan, bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening perusahaan, bisa juga melalui BG atau cek;
Bahwa terdakwa tanpa ijin telah menggunakan uang perusahaan PT.Surya Madistrindo yang bergerak pada penjualan rokok Produksi PT.Gudang Garam Tbk, yang telah dilakukan oleh terdakwa secara berlanjut pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 Wib sampai dengan hari Rabu tanggal 05 September 2018 sebesar sekitar Rp. 2.699.105.950 (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara;
Terdakwa memark up atau menggelembungkan Nota pembelian dengan cara terdakwa menambah jumlah pembelian misalnya toko hanya membeli 3 (tiga) karton gudang garam oleh terdakwa di Nota penjualan putih dicoret ditambah menjadi 4 (empat) karton tanpa sepengetahuan toko, sehingga Nota penjualan yang terdakwa tinggal di toko (warna biru) berbeda jumlahnya dengan yang diserahkan ke Perusahaan.
Ada beberapa toko yang tidak membeli rokok dari terdakwa namun terdakwa membuat nota-nota fiktif dengan membuat stempel toko dan tandatangan toko yang dipalsukan seolah-olah toko tersebut melakukan transaksi pembelian;
Ada beberapa toko yang mengambil rokok dari terdakwa dan sudah membayar tunai kepada terdakwa namun tidak disetorkan ke Perusahaan/Kasir;
Ada selisih rokok yang belum kembali ke Gudang.
Adapun toko-toko yang oleh terdakwa di markup atau menggelembungkan Nota pembelian dengan cara terdakwa menambah jumlah pembelian misalnya toko hanya membeli 3 (tiga) karton gudang garam oleh terdakwa di Nota penjualan putih dicoret ditambah menjadi 4 (empat) karton tanpa sepengetahuan toko, sehingga Nota penjualan yang terdakwa tinggal di toko (warna biru) berbeda jumlahnya dengan yang diserahkan ke Perusahaan, antara lain;
| No | Customer Number | Customer Name | No NP / Cek / Giro | Dokumen | Transaction Date | Due Date | Nilai NP / Giro (Rp) | Hasil konfirmasi | Kerugian Perusahaan |
| (A) | |||||||||
| 1 | 34104 | SLO - Agung – NUSUKAN | 81469 | NP | 30-Agust-18 | 05-Sep-18 | 71.890.000 | 61.250.000 | (10.640.000) |
| 2 | 34113 | SLO - Baru – PAJANG | 18986 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 69.943.000 | 57.943.000 | (12.000.000) |
| 3 | 55309 | SLO - CAKRA – BUMI | 81462 | NP | 29-Agust-18 | 04-Sep-18 | 66.000.000 | 57.750.000 | (8.250.000) |
| 18989 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 99.000.000 | 57.750.000 | (41.250.000) | |||
| 4 | 34094 | SLO - Kiem – SETABELAN | 81304 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 206.250.000 | 181.500.000 | (24.750.000) |
| 81484 | NP | 30-Agust-18 | 06-Sep-18 | 166.310.000 | 154.310.000 | (12.000.000) | |||
| 81487 | NP | 31-Agust-18 | 12-Sep-18 | 203.020.000 | 145.270.000 | (57.750.000) | |||
| 5 | 34116 | SLO - Modjang – GILINGAN | 81492 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 66.660.000 | 38.380.000 | (28.280.000) |
| 6 | 34122 | SLO - Murah Jaya - NUSUKAN | 18981 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 32.750.000 | 24.539.500 | (8.210.500) |
| 18981 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 3.789.500 | (3.789.500) | ||||
| 7 | 34128 | SLO - Putra Lestari – DANUKUSUMAN | 18952 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 71.364.000 | 68.614.000 | (2.750.000) |
| 018953_1 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 48.125.000 | 20.625.000 | (27.500.000) | |||
| 8 | 34099 | SLO - Santoso - JAYENGAN | 18957 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 74.491.500 | 70.491.500 | (4.000.000) |
| 9 | 34108 | SLO - Setyawan – MANGKUBUMEN | 18974 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 65.303.000 | 47.083.000 | (18.220.000) |
| 10 | 34124 | SLO - Sri - NUSUKAN | 81489 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 73.409.500 | 62.409.500 | (11.000.000) |
| 11 | 53124 | SLO - Sumber Rejeki - JAYENGAN | 81499 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 41.250.000 | 6.120.000 | (35.130.000) |
| 12 | 34107 | SLO - Enggal Dadi - NUSUKAn | 81480 | NP | 30-Aug-18 | 06-Sep-18 | 52.122.000 | 41.502.000 | (10.620.000) |
| 13 | 34129 | SLO - Haryono - Sriwedari | 18959 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 26.961.000 | 18.711.000 | (8.250.000) |
| 14 | 34099 | SLO - Santoso - Jayengan | 18958 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 46.750.000 | 5.500.000 | (41.250.000) |
| 15 | 47278 | SLO - Widiastuti - Mojosongo | 18973 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 108.184.000 | 77.034.000 | (31.150.000) |
| TOTAL | 1.593.572.500 | 1.196.782.500 | (396.790.000) | ||||||
Ada beberapa toko yang tidak membeli rokok dari terdakwa namun terdakwa membuat nota-nota fiktif dengan membuat stempel toko dan tandatangan toko yang dipalsukan seolah-olah toko tersebut melakukan transaksi pembelian, yaitu antara lain;
Ada beberapa toko yang mengambil rokok dari terdakwa dan sudah membayar tunai kepada terdakwa namun tidak disetorkan ke Perusahaan/Kasir , yaitu antara lain;
| No | Customer Number | Customer Name | No NP / Cek / Giro | Dokumen | Transaction Date | Due Date | Nilai NP / Giro (Rp) | Hasil konfirmasi | Kerugian Perusahaan | |
| (A) | ||||||||||
| 1 | 47589 | SLO - 3B Jebres - SETABELAN | 81495 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 75.800.000 | 2.545.050 | (73.254.950) | |
| 81496 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 148.500.000 | - | (148.500.000) | ||||
| 2 | 34113 | SLO - Baru - PAJANG | 18987 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 41.250.000 | (41.250.000) | ||
| 3 | 34098 | SLO - CV. NIAGA BERHASIL - JAGALAN | 81338 | NP | 27-Agust-18 | 08-Sep-18 | 132.000.000 | - | (132.000.000) | |
| 81460 | NP | 29-Agust-18 | 10-Sep-18 | 2.750.000 | - | (2.750.000) | ||||
| 18964 | NP | 03-Sep-18 | 15-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | ||||
| 4 | 34135 | SLO - Harsini – KARANGASEM | 81483 | NP | 30-Agust-18 | 06-Sep-18 | 24.800.000 | 6.220.000 | (18.580.000) | |
| 81500 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 46.750.000 | (46.750.000) | |||||
| 18992 | NP | 05-Sep-18 | 12-Sep-18 | 41.250.000 | (41.250.000) | |||||
| 5 | 34094 | SLO - Kiem - SETABELAN | 81321 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 49.500.000 | (49.500.000) | ||
| 81485 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 74.250.000 | - | (74.250.000) | ||||
| 6 | 34212 | SLO - Mepa Jaya - GILINGAN | 81341 | NP | 27-Agust-18 | 02-Sep-18 | 24.949.000 | (24.949.000) | ||
| 7 | 34116 | SLO - Modjang - GILINGAN | 81493 | NP | 31-Agust-18 | 12-Sep-18 | 148.500.000 | - | (148.500.000) | |
| 8 | 34122 | SLO - Murah Jaya - NUSUKAN | 18982 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | |
| 9 | 34112 | SLO - Santoso - SETABELAN | 81473 | NP | 30-Agust-18 | 11-Sep-18 | 41.250.000 | - | (41.250.000) | |
| 10 | 34108 | SLO - Setyawan - MANGKUBUMEN | 018975_1 | NP | 04-Sep-18 | 11-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | |
| 11 | 34121 | SLO - Slamet Raharjo – KARANGASEM | 18961 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 16.490.000 | (16.490.000) | ||
| 018962_1 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 49.500.000 | (49.500.000) | |||||
| 12 | 34124 | SLO - Sri - NUSUKAN | 81314 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 66.000.000 | - | (66.000.000) | |
| 13 | 53124 | SLO - Sumber Rejeki - JAYENGAN | 81498 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 63.110.000 | - | (63.110.000) | |
| 14 | 34101 | SLO - Widodo - SETABELAN | 81307 | NP | 24-Agust-18 | 05-Sep-18 | 198.000.000 | 18.300.000 | (179.700.000) | |
| 81476 | NP | 30-Agust-18 | 11-Sep-18 | 123.750.000 | (123.750.000) | |||||
| 81482 | NP | 30-Agust-18 | 06-Sep-18 | 48.000.000 | (48.000.000) | |||||
| 15 | 34111 | SLO - Yurrykha – SETABELAN | 81497 | NP | 31-Agust-18 | 07-Sep-18 | 66.000.000 | (66.000.000) | ||
| 16 | 34111 | SLO - Yurrykha - SETABELAN | 81479 | NP | 30-Agust-18 | 11-Sep-18 | 90.750.000 | - | (90.750.000) | |
| 17 | 55309 | SLO - CAKRA - BUMI | 81467 | NP | 29-Agust-18 | 04-Sep-18 | 24.040.000 | - | (24.040.000) | |
| 18 | 34098 | SLO - Berhasil | 18993 | NP | 05-Sep-18 | 05-Sep-18 | 165.000.000 | - | (165.000.000) | |
| 19 | 34129 | SLO - Haryono - Sriwedari | 18965 | NP | 03-Sep-18 | 10-Sep-18 | 19.250.000 | (19.250.000) | ||
| 20 | 47278 | SLO - Widiastuti - Mojosongo | 81349 | NP | 28-Aug-18 | 09-Sep-18 | 115.500.000 | (115.500.000) | ||
| TOTAL | 2.045.439.000 | 27.065.050 | (2.018.373.950) | |||||||
| No | Customer Number | Customer Name | No NP / Cek / Giro | Dokumen | Transaction Date | Due Date | Nilai NP / Giro (Rp) | Hasil konfirmasi | Keterangan | |
| (A) | Rp | Selisih / Kerugian | ||||||||
| (B) | (C = B -A) | |||||||||
| 1 | 34113 | SLO – Baru | 81463 | NP | 29-Aug-18 | 05-Sep-18 | 74.324.000 | - | (74.324.000) | SA sudah melakukan pembayaran tgl 5 |
| 81464 | NP | 29-Aug-18 | 05-Sep-18 | 49.500.000 | - | (49.500.000) | SA sudah melakukan pembayaran tgl 5 | |||
| 2 | 34098 | SLO – NIAGA BERHASIL – JAGALAN | 81458 | NP | 29-Aug-18 | 05-Sep-18 | 133.500.000 | - | (133.500.000) | SA sudah melakukan pembayaran tgl 5 |
| 3 | 34111 | SLO - Yurrykha – SETABELAN | 80997 | NP | 23-Agust-18 | 04-Sep-18 | 57.750.000 | 43.432.000 | (14.318.000) | SA sudah melakukan pembayaran tgl 5 |
| TOTAL | 315.074.000 | 43.432.000 | (271.642.000) | |||||||
Selisih Rokok yang belum kembali ke Gudang, yaitu;
| No | Jenis Rokok | Jumlah | Harga Satuan | Total |
| 1 | 16FSC ( Gudang Garam Surya Coklat 16 Batang | 600 Bks | 20.500 | 12.300.000 |
Jadi total kerugiannya sebesar Rp 2.699.105.950.
Bahwa perbuatan terdakwa pada awalnya untuk menutup nota-nota fiktif yang selama ini terdakwa buat, berawal dari selisih barang penjualan kalau diuangkan sekitar Rp.50.000.000; (lima puluh juta rupiah), karena kelalaian terdakwa tersebut sehingga selisih barang diselesaikan sendiri dengan cara membuat nota fiktif, sehingga ditagihan minggu depan harus mencari uang tunai/cas untuk menutup selisih penjualan minggu sebelumnya, ada juga uang yang didapatkan dari pembayaran Toko digunakan untuk menutupi toko yang lain begitu seterusnya (gali lubang tutup lubang), sehingga semakin hari semakin banyak uang Perusahaan yang digunakan oleh terdakwa, sampai diketahui pada hari Selasa tanggal 04 September 2018, sesuai AUDIT dari Perusahaan ada kerugian uang sebesar sekitar Rp. 2.699.105.950 (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang dilakukan oleh terdakwa dan uang tersebut sebagian telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.Surya Madistrindo yang bergerak pada penjualan rokok Produksi PT.Gudang Garam Tbk/ yang diwakili oleh saksi ANDIKA SCORPIANUS SOENJAYA mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 2.699.105.950 (dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 250 (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo No. Reg. Perk.: PDM-95/SUKOH/Epp.2/11/2018, tanggal 11 Pebruari 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa, DANANG HERWANTO, S.E. BIN ALM. SUKARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan karena jabatannya yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANANG HERWANTO, S.E. BIN ALM. SUKARSONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa penangkan dan penahanan yang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) nama toko dengan nota mark up dan surat pernyataan dari pemilik toko;
- 20 (dua puluh) nama toko dengan nota fiktif dan surat pernyataan dari pemilik toko;
- 3 (tiga) nama toko dengan nota yang berisi pembayaran dari toko yang tidak disetorkan;
- 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan persediaan gudang garam atau stoc opnam.
Dikembalikan kepada PT.Surya Madistrindo melalui saksi ANDIKA SCORPIANUS SOENJAYA.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DANANG HERWANTO, S.E. BIN ALM. SUKARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dilakukan oleh orang yang manguasai barang itu karena ada hubungan kerja”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) nama toko dengan nota mark up dan surat pernyataan dari pemilik toko;
- 20 (dua puluh) nama toko dengan nota fiktif dan surat pernyataan dari pemilik toko;
- 3 (tiga) nama toko dengan nota yang berisi pembayaran dari toko yang tidak disetorkan;
- 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan persediaan gudang garam atau stoc opnam.
Dikembalikan kepada PT.Surya Madistrindo melalui saksi ANDIKA SCORPIANUS SOENJAYA.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2019, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Pebruari 2019;
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2019, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 25 Pebruari 2019;
Memori banding tanggal 25 Pebruari 2019 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanggal 25 Pebruari 2019 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Pebruari 2019;
Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo masing-masing tanggal 25 Pebruari 2019 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Kontra memori banding tanggal 4 Maret 2019 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanggal 8 Maret 2019 serta telah diserahkan salinan resminya kepada pada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 8 Maret 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sangat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo, sebab selain putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ternyata putusan tersebut juga telah didasarkan pada pertimbangan hukum dan penerapan hukum yang tidak benar, oleh karena itu putusan tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa Terdakwa tidak menikmati sama sekali untuk kepentingan pribadi dari kerugian yang didakwakan sebesar Rp2.699.105.950,00 (dua milyard enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) melainkan untuk gali lubang tutup lubang dengan harapan tidak diberhentikan maskipun dengan cara yang salah karena Terdakwa tidak mampu berpikir jernih dikarena sudah dalam keadaan tertekan dengan kehilangan barang dengan nominal awal kurang lebih Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Penasihat Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat;
Bahwa dari kerugian tersebut belum ada yang dikembalikan oleh Terdakwa ke PT Surya Madistrindo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 serta dengan memperhatikan pula memori banding Penasehat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding Penuntut Umum yang ternyata dalam memori banding tersebut isinya hanya merupakan pengulangan dan tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diketemukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama dengan semua pertimbangan hukumnya yang menyatakn Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ternyata sudah tepat dan benar, demikian juga mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dihubungkan dengan hal-hal yang meringankan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam hal-hal yang meringankan adalah sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 200/Pid.B/2018/PN Skh. tanggal 14 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh kami Susanto, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, selaku Hakim Ketua Majelis, H. Mulyanto, S.H., M.H. dan Rosidin, S.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota serta Sri Haryati, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum.
Hakim-hakim Anggota, Ttd. H. Mulyanto, S.H., M.H. Ttd. Rosidin, S.H. | Ketua Majelis, Ttd. Susanto, S.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sri Haryati, S.H.