21/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 21/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAILtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAILterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp.194.581.700,-(seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah)yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan/dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.190.000.000,-(seratus sembilan puluh jutarupiah), sehingga besarnya uang pengganti yang harusdibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.4.581.700,-(empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa: 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 21/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL;
Tempat Lahir : Sungai Raya;
Umur/tanggal Lahir : 10 Desember 1958/ 58 tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn Keude Gp. Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan / Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 09 Mei 2016 sampai dengan tanggal 07 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Akhyar Saputra, S.HI, MH., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Advokat” Akhyar Zulfan & Rekan”, yang beralamat di Jalan Tandi Lorong Blang Kuta Ateuk Meunjeng Banda Aceh, berdasarkan penetapan Majelis Hakim tanggal 18 Mei 2016 Nomor : 21/Pid.Sus.TPK/2016/PN Bna Tentang penunjukan penasihat hukum. Kemudian pada persidangan berikutnya Terdakwa telah menyediakan sendiri Penasihat Hukum yang mendampinginya dipersidangan yaitu : Mukhlis Mukhtar, SH., Hendri Saputra, SH.I dan Muzakar, SH.I., para Advokat/ Penasihat Hukum pada “LAW FIRM MUKHLIS, SAFAR & PARTNERS”, beralamat di Jl. Prof. Ali Hasjimi Gampong Pango Raya No. 11 Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Juni 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tanggal 08 Juni 2016 No. W1.U1/30/HK.01/VI/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 09 Mei 2016 Nomor 21/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN-BNA tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 09 Mei 2016 2016 Nomor 21/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PN-BNA tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL berupa pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM) BULAN dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Membebani Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 194.582.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama 1 (satu) tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang Tunai senilai Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa dengan perintah segera disetor ke kas Negara;
Rekening Kora Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT.
1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT tanggal 9 Nopember 2012 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT tanggal 30 Nopember 2012 senilai Rp. 200.280.000,- (dua ratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Modal Usaha untuk Kelompok Nelayan Camar Laut.
2 s/d 5 masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengaku khilaf dan bersalah, karenanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima/batal demi hukum, atau
Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL atas dakwaan primair, Subsidair maupun Lebih Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Membebaskan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL oleh karenanya dari dakwaan tersebut;
Memulihkan nama baik Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan November tahun 2012 sampai dengan bulanOktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2012 dan 2013 bertempat di Dusun Keude Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Acehyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi sekira awal januari 2011 Terdakwa pergi ke Banda Aceh untuk menjumpai Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang beralamat di Komplek Perumahan DPRA Banda Aceh dan setelah bertemu dengan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN, Terdakwa menyampaikan tujuan kedatangannyauntuk memohon bantuan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN agar dapat membantu pembelian boat untuk nelayan yang ada di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, atas permohonan tersebut Sdr. H. RAMLI SULAIMAN menanggapinya dengan mengatakan kepada terdakwa “buat saja proposalnya!”,setelah mendengar petunjuk yang diberikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN tersebut kemudian TERDAKWAberangkat pulang ke Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur,setibanya dikampung halaman lalu TERDAKWA mengajak teman dan keluarganya membentuk suatu kelompok nelayan untukdapat memperoleh bantuan dari pemerintah Daerah Aceh sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota DPRA,Kelompok tersebut diberi nama “CAMAR LAUT” yang diketuai oleh TERDAKWA, dengan komposisi pengurus lengkap sebagai berikut:
Ketua : Ishak Ismail;
Sekretaris : Hasbi;
Bendahara : Anwar;
Anggota : Saiful, Rusli, Iskandar, Cut Malem dan Abdullah Insya;
Setelah terbentuk, lalu TERDAKWA selakuKetua Kelompok Nelayan Camar Laut mengajukan ProposalNomor:01/KN/CL/LBHK-XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Boat Pukat dan Gudang yang ditujukan kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2012 Kelompok Camar Laut ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012, sebagaimana termuat pada Lampirannya angka 39 “Bantuan Modal Usaha Kelompok Nelayan “CAMAR LAUT” Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur”, sehingga kemudian TERDAKWA diberitahukan oleh Pihak Dinas Kelautan Perikanan bahwa Kelompok Camar Laut telah ditetapkan sebagai salah satu Penerima Hibah selanjutnya TERDAKWA diarahkan membuat proposal pencairan dana dan membuka rekening Kelompok Camar Laut pada Bank BPD Aceh yang ditindak lanjuti dengan membuka rekening Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan saldo awal sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah);
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2012, TERDAKWA memohon pencairan dana untuk boat pukat lengkap dengan gudang berdasarkan Surat Kelompok Camar Laut Nomor:12/KN/CL/LBHK-VII/2012yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, yang ditindak lanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor: 48/PKS/2012/Nomor: 523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012 antara Pemerintah Aceh dengan Kelompok Nelayan Camar Laut yang ditandatangani oleh dr. H. Zaini Abdullah selaku Gubernur Aceh sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Hibah) dan Ishak Ismail selaku Ketua Kelompok Camar Laut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Hibah), yang pada pokoknya sebagaimana dalam Pasal 3 Naskah Perjanjian Hibah tersebut menyebutkan sebagai berikut:
Belanja Hibah untuk Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Penganggarannya dilakukan melalui APBA TA 2012 dan dilaksanakan dengan cara transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Aceh kepada Rekening Penerima hibah Nomor: 043.01.99.610108-4 An. Kelompok Camar Laut pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak;
Pencairan dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012 yang diberikan berdasarkan (term Of Reference) / Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) atas permintaan Pihak Kedua (Kelompok Camar Laut) yang dibebankan kepada DPA-PPKA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan kode rekening: 5.1.4.06.01.;
Kemudian, pada tanggal 7 November 2012 dana bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) TA.2012 tersebut dicairkan dari kas daerah ke Rekening Kelompok Camar Laut Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga saldo rekening Kelompok Camar Laut menjadi Rp.500.200.000,- (lima ratus juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 9 November 2012 TERDAKWA bersama dengan saksi ANWAR ISMAIL (bendahara kelompok nelayan Camar Laut) serta didampingi oleh saksi RAZALI (Pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur) melakukan penarikan yang pertama-kalinyadengan jumlah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ada di rekening kelompok Nelayan Camar Laut sehingga uang yang tersisa dalam rekening kelompok Nelayan Camar Laut berjumlah Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya dari sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah diambil tersebut TERDAKWA mempergunakan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk membiayai usaha jual beli udang, ikan dan kepiting yang telah lama digeluti oleh TERDAKWA, uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan hanya untuk kepentingan bisnisnya semata bukan untuk membeli boat dan membangun gudang Kelompok Nelayan Camar Laut sebagaimana tujuan pemberian hibah sehingga penggunaan uang hibah tersebut oleh TERDAKWA merupakan pengeluaran diluar kepentingan Kelompok Camar Lautatau penggunaan uang hibah diluar yang kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari total penarikan tahap awal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebutTERDAKWA kuasai denganmenyimpan didalam laci meja kamar tidurnya;
Pada tanggal 30 November 2012 TERDAKWA kembali melakukan penarikan uang yang kedua-kalinya sebesar Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah)sehingga tidak ada lagi dana yang tersisa pada rekening Kelompok Nelayan Camar Laut,kemudian uang tersebut TERDAKWA pergunakan untuk keperluan pribadinya diluar kepentingan Kelompok Nelayan Camar Lautsehingga perbuatan TERDAKWA telah mengingkari maksud dan tujuan pemberian hibah oleh Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Jo Pasal 3 Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor:48/PKS/2012 atau Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012;
Selanjutnya, hingga tanggal 10 Januari 2013 TERDAKWA selaku Penerima Hibah yang bertanggungjawab secara formil dan materilsama sekali tidak mempergunakan keseluruhan uang hibah Pemerintah Aceh tersebutuntuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Lautmelainkan hanya untuk kepentingan pribadinya, sehingga oleh karena itu TERDAKWA tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2012 tersebut, padahal tanggal 10 Januari 2013 merupakan batas akhir penyampaian pertangungjawaban oleh Penerima Hibah sehingga perbuatan TERDAKWAmelanggarPasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Penerima Hibah disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
Perbuatan TERDAKWA yang hingga tanggal 10 Januari 2013 sama sekali tidak mempergunakan keseluruhan uang hibah Pemerintah Aceh tersebut untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut melainkan hanya untuk kepentingan pribadinya serta tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah Pemerintah Aceh tersebut telah melanggar kewajiban TERDAKWA selaku Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor:48/PKS/2012 atau Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012, yang pada pokoknya menyatakan kewajiban penerima hibah adalah:
Melaksankan penggunaan belanja hibahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah;
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya;
Selain melanggar Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2012 serta Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor:48/PKS/2012 atau Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012, perbuatan TERDAKWA yang mempergunakan uang negara/daerah atau hibah Pemerintah Aceh untuk kepentingan pribadinya telah melanggar kepatutan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela, menusuk perasaan hati masyarakat banyak atau setidak-tidaknya masyarakat Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh, serta tidak sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan melanggar norma-norma kehidupan sosial masyarakatAceh yang bersendikan syariat Islam;
Atas perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut, TERDAKWA telah memperkaya dirinya sendiri sebesar uang yang ia kuasai tersebut atau setidak-tidaknya sejumlah uang yang ia selewengkan tersebut untuk kepentingan bisnis/ usahanya, sehingga perbuatan TERDAKWA tersebut juga telah berpotensi/dapat merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp500.000.00,- (lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam periode tanggal 2 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 TERDAKWA mulai mempergunakan uang hibah tersebut untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Agustus 2013, TERDAKWA melakukan kegiatan Rehabilitasi Gudang Kelompok Nelayan Camar Laut, dengan biaya sebesar Rp. 19.115.000.,- (Sembilan belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
Pada tanggal 05 Oktober 2013, TERDAKWA membeli Alat Pancing (RAWE),senilai Rp. 9.065.500.,- (Sembilan juta enam pulu lima ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 12 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat baru ukuran 12,5 mx 3 m siap dengan rumah tanpa mesin, senilai Rp. 150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat kosong tanpa mesinsenilai Rp. 40.000.000;- (empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2013, TERDAKWA membeli mesin boat baru dan peralatan lainnya, dengan jumlah keseluruhan biaya sebesar Rp.19.899.000.,- (Sembilan belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
Pada tanggal 24 nopember 2013, TERDAKWA membeli jaring ikan koli, senilai Rp.21.105.900,- (dua puluh satu juta seratus lima ribu Sembilan ratus rupiah);
Pada tanggal 25 Nopember 2013, TERDAKWA membayar 1 (satu) Unit Sampan ukuran 25 Kaki, seharga Rp. 13.500.000.,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Serta Pembelian Finishing/Boat Siap Berangkat ke Laut dengan jumlah keseluruhan Rp. 32.732.900.,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);
Dengan jumlah total pengeluaran sebesar Rp. 305.418.300.,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) yang diperhitungkan sebagai penggunaan dana hibah untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut, sedangkan sisanya senilai Rp. 194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) digunakan oleh TERDAKWA untuk kepentingan usaha jual beli ikan dan udang, sehingga secara riil telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau setidak-tidaknya Pemerintah Aceh sebesar Rp. 194.581.700., (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana yang terdapat pada Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-2656/PW01/5/2015 tanggal 11 November 2015atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah tersebut serta telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain sejumlah kerugian keuangan Negara yang telah ditimbulkan atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah kerugian keuangan negara tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa ISHAK ISMAIL BIN ISMAIL selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timuratau selakuPenerima Hibah berdasarkan Naskah hibah Aceh antara pemerintah Aceh dengan Kelompok Nelayan Camar laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kab. Aceh Timur Nomor : 523/04/DKP/2012, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi antara bulan November tahun 2012 s.d. Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2012 dan 2013 bertempat di Dusun Keude Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi sekira awal Januari 2011 Terdakwa pergi ke Banda Aceh untuk menjumpai Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang beralamat di Komplek Perumahan DPRA Banda Aceh dan setelah bertemu dengan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN, Terdakwa menyampaikan tujuan kedatangannyauntuk memohon bantuan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN agar dapat membantu pembelian boat untuk nelayan yang ada di Desa Labuhan Keude Keamatan. Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, atas permohonan tersebut Sdr. H. RAMLI SULAIMAN menanggapinya dengan mengatakan kepada terdakwa “buat saja proposalnya!”,setelah mendengar petunjuk yang diberikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN tersebut kemudian TERDAKWAberangkat pulang ke Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur, setibanya dikampng halaman lalu TERDAKWA menghubungi beberapa masyarakat nelayan yang ada di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, TERDAKWA menjelaskan hasil pertemuannya dengan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN sehingga TERDAKWA dan beberapa masyarakat tersebut sepakat membentuk suatu kelompok Nelayan yang diperuntukkan untuk menerima bantuan dari pemerintah Daerah Aceh sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota DPRA, Kelompok tersebut diberi nama “CAMAR LAUT”, lalu para masyarakat yang membentuk Kelompok Camar Laut memilih TERDAKWA untuk diangkat sebagai Ketua Kelompok Camar Laut, dengan komposisi pengurus lengkap sebagai berikut:
Ketua : Ishak Ismail;
Sekretaris : Hasbi;
Bendahara : Anwar;
Anggota : Saiful, Rusli, Iskandar, Cut Malem dan Abdullah Insya;
Pembentukan Kelompok Nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk yang diberikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota DPRA sebelumnya agar TERDAKWA dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Aceh;
Setelah Kelompok Nelayan Camar Laut terbentuk, lalu TERDAKWA yang berkedudukan sebagai Ketua Kelompok Camar Lautmengajukan Proposal Nomor: 01/KN/CL/LBHK-XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Boat Pukat dan Gudang yang ditujukan kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2012 Kelompok Camar Laut ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012, sebagaimana termuat pada Lampirannya angka 39“Bantuan Moda Usaha Kelompok Nelayan “CAMAR LAUT” Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur”, sehingga kemudian TERDAKWA diberitahukan oleh Pihak Dinas Kelautan Perikanan bahwa Kelompok Camar Laut telah ditetapkan sebagai salah satu Penerima Hibah selanjutnya TERDAKWA diarahkan membuat proposal pencairan dana dan membuka rekening Kelompok Camar Laut pada Bank BPD Aceh yang ditindak lanjuti dengan membuka rekening Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan saldo awal sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah);
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2012, TERDAKWA yang berkedudukan sebagai Ketua Kelompok Camar Laut memohon pencairan dana untuk Boat Pukat dan Gudang berdasarkan Surat Kelompok Camar Laut Nomor:12/KN/CL/LBHK-VII/2012 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, yang ditindak lanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor:48/PKS/2012/Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012antara Pemerintah Aceh dengan Kelompok Nelayan Camar Laut yang ditandatangani oleh dr. H. Zaini Abdullah selaku Gubernur Aceh sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Hibah) dan Ishak Ismail selaku Ketua Kelompok Camar Laut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Hibah), sehingga TERDAKWA selain memiliki kedudukan sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut juga berkedudukan sebagai Penerima Hibah;
Naskah Perjanjian Hibah Aceh yang sudah ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Penerima Hibah tersebut pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Belanja Hibah untuk Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Penganggarannya dilakukan melalui APBA TA 2012 dan dilaksanakan dengan cara transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Aceh kepada Rekening Penerima hibah Nomor: 043.01.99.610108-4 An. Kelompok Camar Laut pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak;
Pencairan dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012 yang diberikan berdasarkan (term Of Reference) / Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) atas permintaan Pihak Kedua (Kelompok Camar Laut) yang dibebankan kepada DPA-PPKA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan kode rekening: 5.1.4.06.01;
Kemudian, atas kedudukan TERDAKWA sebagai Penerima Hibah ianya memiliki kewajiban sebagai berikut:
Melaksankan penggunaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah;
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya;
Selanjutnya pada tanggal 7 November 2012 dana bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) TA.2012 tersebut dikirim ke Rekening Kelompok Camar Laut Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga saldo rekening Kelompok Camar Laut menjadi Rp.500.200.000,- (lima ratus juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 9 November 2012 TERDAKWA selaku Ketua Kelompok Camar Laut bersama-sama dengan saksi ANWAR ISMAIL (bendahara kelompok nelayan Camar Laut) serta didampingi oleh saksi RAZALI (Pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur) melakukan penarikan dana hibah Pemerintah Aceh tersebut sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga uang yang tersisa dalam rekening berjumlah Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah), awalnya uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut hendak dipergunakan untuk membeli sebuahboat sebagaimana maksud pengajuan permohonan bantuan hibah tersebut akan tetapi karena TERDAKWA membutuhkan uang untuk kepentingan bisnisnya maka TERDAKWA mempergunakan uang hibah Pemerintah Aceh yang telah diambil tersebut sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)untuk kepentingan usaha jual beli udang, ikan dan kepiting yang digeluti oleh TERDAKWA, uang tersebut digunakan hanya untuk kepentingan bisnisnya semata diluar kepentingan Kelompok Camar Laut sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah sehingga atas penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Ketua Kelompok Camar Laut atau Penerima Hibah telah menguntungkan diri TERDAKWA, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari total penarikan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut TERDAKWA simpan didalam laci meja kamar tidurnya;
Pada tanggal 30 November 2012 TERDAKWA selaku ketua Kelompok Camar Laut atau sebagai Penerima Hibah kembali melakukan penarikan uang sebesar Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah) sehingga tidak ada lagi dana yang tersisa pada rekening Kelompok Nelayan Camar Laut,kemudian uang tersebut TERDAKWA pergunakan untuk keperluan pribadinya diluar kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut sehingga perbuatan TERDAKWA telah mengingkari kewajibannya sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor: 48/PKS/2012 atau Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012;
Selanjutnya, hingga tanggal 10 Januari 2013 TERDAKWA selaku Penerima Hibah yang bertanggungjawab secara formal dan material sama sekali tidak mempergunakan keseluruhan uang hibah Pemerintah Aceh tersebutuntuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Lautmelainkan hanya untuk kepentingan pribadinya, sehingga oleh karena itu TERDAKWA tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2012 tersebut, padahal tanggal 10 Januari 2013 merupakan batas akhir penyampaian pertangungjawaban oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalamPasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Penerima Hibah disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
Atas perbuatan TERDAKWA menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Ketua Kelompok Camar Laut atau Penerima Hibah, telah menguntungkan dirinya sendiri dalam menjalankan usaha/bisnis jual beli udang, adapun uang yang ia kuasai atau setidak-tidaknya yang ia selewengkan untuk kepentingan bisnis/usahanya adalah sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) sehingga berpotensi/ dapat merugikan keuangan Negara atau daerah sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah), akan tetapi dalam periode tanggal 2 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 TERDAKWA mulai mempergunakan uang hibah tersebut untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Agustus 2013, TERDAKWA melakukan kegiatan Rehabalitasi Gudang Kelompok Nelayan Camar Laut, dengan biaya sebesar Rp. 19.115.000,- (Sembilan belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
Pada tanggal 05 Oktober 2013, TERDAKWA membeli Alat Pancing (RAWE),senilai Rp. 9.065.500,- (Sembilan juta enam pulu lima ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 12 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat baru ukuran 12,5 mx 3 m siap dengan rumah tanpa mesin, senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat kosong tanpa mesin senilai Rp. 40.000.000, - (empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2013, TERDAKWA membeli mesin boat baru dan peralatan lainnya, dengan jumlah keseluruhan biaya sebesar Rp.19.899.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
Pada tanggal 24 nopember 2013, TERDAKWA membeli jaring ikan koli, senilai Rp.21.105.900,- (dua puluh satu juta seratus lima ribu Sembilan ratus rupiah);
Pada tanggal 25 Nopember 2013, TERDAKWA membayar 1 (satu) Unit Sampan ukuran 25 Kaki, sehargaRp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Serta Pembelian Finishing/Boat Siap Berangkat ke Laut dengan jumlah keseluruhan Rp. 32.732.900,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);
Dengan jumlah total pengeluaran sebesar Rp. 305.418.300.,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) yang diperhitungkan sebagai penggunaan dana hibah untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut, sedangkan sisanya senilai Rp. 194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) digunakan oleh TERDAKWA untuk kepentingan usaha jual beli ikan dan udang, sehingga secara riil telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau setidak-tidaknya Pemerintah Acehsebesar Rp. 194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana yang terdapat pada Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-2656/PW01/5/2015 tanggal 11 November 2015 atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Desa Labuhan Keude yang menjadi penerima Hibah berdasarkan Naskah hibah Aceh antara pemerintah Aceh dengan Kelompok Nelayan Camar laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kab. Aceh Timur Nomor : 523/04/DKP/2012 Pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi antara bulan November tahun 2012 s.d. Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di tahun 2012 dan 2013 bertempat di Dusun Keude Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 153/KMA/ SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011 termasuk dalam wewenang Pengadilan Tipikor Banda Acehyang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukanperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan lagi sekira awal Januari 2011 Terdakwa pergi ke Banda Aceh untuk menjumpai Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang beralamat di Komplek Perumahan DPRA Banda Aceh dan setelah bertemu dengan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN, Terdakwa menyampaikan tujuan kedatangannya untuk memohon bantuan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN agar dapat membantu pembelian boat untuk nelayan yang ada di Desa Labuhan Keude Keamatan. Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, atas permohonan tersebut Sdr. H. RAMLI SULAIMAN menanggapinya dengan mengatakan kepada terdakwa “buat saja proposalnya!”, setelah mendengar petunjuk yang diberikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN tersebut kemudian TERDAKWA berangkat pulang ke Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur, setibanya dikampng halaman lalu TERDAKWA menghubungi beberapa masyarakat nelayan yang ada di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, TERDAKWA menjelaskan hasil pertemuannya dengan Sdr. H. RAMLI SULAIMAN sehingga TERDAKWA dan beberapa masyarakat tersebut sepakat membentuk suatu kelompok Nelayan yang diperuntukkan untuk menerima bantuan dari pemerintah Daerah Aceh sebagaimana yang dijanjikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota DPRA,Kelompok tersebut diberi nama “CAMAR LAUT”, lalu para masyarakat yang membentuk Kelompok Camar Laut memilih TERDAKWA untuk diangkat sebagai Ketua Kelompok Camar Laut, dengan komposisi pengurus lengkap sebagai berikut:
Ketua : Ishak Ismail;
Sekretaris : Hasbi;
Bendahara : Anwar;
Anggota : Saiful, Rusli, Iskandar, Cut Malem dan Abdullah Insya;
Pembentukan Kelompok Nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk yang diberikan oleh Sdr. H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota DPRA sebelumnya agar TERDAKWA dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Aceh;
Setelah Kelompok Nelayan Camar Laut terbentuk, lalu TERDAKWA yang berkedudukansebagai Ketua Kelompok Camar Laut mengajukan Proposal Nomor: 01/KN/CL/LBHK-XII/2011 tanggal 05 Desember 2011 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Boat Pukat dan Gudang yang ditujukan kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2012 Kelompok Camar Laut ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012, sebagaimana termuat pada Lampirannya angka 39 “Bantuan Moda Usaha Kelompok Nelayan “CAMAR LAUT” Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur”, sehingga kemudian TERDAKWA diberitahukan oleh Pihak Dinas Kelautan Perikanan bahwa Kelompok Camar Laut telah ditetapkan sebagai salah satu Penerima Hibah selanjutnya TERDAKWA diarahkan membuat proposal pencairan dana dan membuka rekening Kelompok Camar Laut pada Bank BPD Aceh yang ditindak lanjuti dengan membuka rekening Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan saldo awal sebesar Rp.200.000. (dua ratus ribu rupiah);
Kemudian pada tanggal 17 Juli 2012, TERDAKWA yang berkedudukan sebagai Ketua Kelompok Camar Laut memohon pencairan dana untuk Boat Pukat dan Gudang berdasarkan Surat Kelompok Camar Laut Nomor:12/KN/CL/LBHK-VII/2012 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, yang ditindak lanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor: 48/PKS/2012 atau Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012 antara Pemerintah Aceh dengan Kelompok Nelayan Camar Laut yang ditandatangani oleh dr. H. Zaini Abdullah selaku Gubernur Aceh sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Hibah) dan Ishak Ismail selaku Ketua Kelompok Camar Laut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Hibah), sehingga TERDAKWA selain memiliki kedudukan sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut juga berkedudukan sebagai Penerima Hibah ditugaskan atau dimandatkan oleh Pemerintah Aceh untuk menjalankan suatu jabatan umum untuk sementara waktusebagaimana dimaksud dalam Naskah Perjanjian hibah;
Naskah Perjanjian Hibah Aceh yang sudah ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Penerima Hibah tersebut pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Belanja Hibah untuk Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Penganggarannya dilakukan melalui APBA TA 2012 dan dilaksanakan dengan cara transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Aceh kepada Rekening Penerima hibah Nomor: 043.01.99.610108-4 An. Kelompok Camar Laut pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak;
Pencairan dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012 yang diberikan berdasarkan (term Of Reference) / Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) atas permintaan Pihak Kedua (Kelompok Camar Laut) yang dibebankan kepada DPA-PPKA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan kode rekening: 5.1.4.06.01;
Kemudian, atas kedudukan TERDAKWA sebagai Penerima Hibah ianya memiliki kewajiban sebagai berikut:
Melaksankan penggunaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah;
Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya;
Selanjutnya pada tanggal 7 November 2012 dana bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) TA.2012 tersebut dikirim ke Rekening Kelompok Camar Laut Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga saldo rekening Kelompok Camar Laut menjadi Rp.500.200.000,- (lima ratus juta dua ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 9 November 2012 TERDAKWA selaku Ketua Kelompok Camar Laut bersama-sama dengan saksi ANWAR ISMAIL (bendahara kelompok nelayan Camar Laut) serta didampingi oleh saksi RAZALI (Pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur) melakukan penarikan dana hibah Pemerintah Aceh tersebut sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga uang yang tersisa dalam rekening berjumlah Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah), awalnya uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut hendak dipergunakan untuk membeli sebuahboat sebagaimana maksud pengajuan permohonan bantuan hibah tersebutakan tetapi karena TERDAKWA membutuhkan uang untuk kepentingan bisnisnya maka TERDAKWA mempergunakan uang hibah Pemerintah Aceh yang telah diambil tersebut sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan usaha jual beli udang, ikan dan kepiting yang digeluti oleh TERDAKWA, uang tersebut digunakan hanya untuk kepentingan bisnisnya semata diluar kepentingan Kelompok Camar Laut sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah, sedangkan sisa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari total penarikan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut TERDAKWA simpan didalam laci meja kamar tidurnya;
Pada tanggal 30 November 2012 TERDAKWA selaku ketua Kelompok Camar Laut atau sebagai Penerima Hibah kembali melakukan penarikan uang sebesar Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah)sehingga tidak ada lagi dana yang tersisa pada rekening Kelompok Nelayan Camar Laut,kemudian uang tersebut TERDAKWA pergunakan untuk keperluan pribadinya diluar kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut sehingga perbuatan TERDAKWA telah mengingkari kewajibannya sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor: 48/PKS/2012 atau Nomor:523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012;
Selanjutnya, hingga tanggal 10 Januari 2013 TERDAKWA selaku Penerima Hibah yang bertanggungjawab secara formal dan material sama sekali tidak mempergunakan keseluruhan uang hibah Pemerintah Aceh tersebut untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut melainkan hanya untuk kepentingan pribadinya, sehingga oleh karena itu TERDAKWA tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2012 tersebut, padahal tanggal 10 Januari 2013 merupakan batas akhir penyampaian pertangungjawaban oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Jo Pasal 19 ayat (3) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Penerima Hibah disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
Atas perbuatan TERDAKWA tersebut telah menguntungkan dirinya sendiri dalam menjalankan usaha/bisnis jual beli udang, adapun uang yang ia kuasai/ gelapkan atau setidak-tidaknya yang ia selewengkan untuk kepentingan bisnis/usahanya adalah sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah), akan tetapi dalam periode tanggal 2 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 TERDAKWA mulai mempergunakan uang hibah tersebut untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Agustus 2013, TERDAKWA melakukan kegiatan Rehabalitasi Gudang Kelompok Nelayan Camar Laut, dengan biaya sebesar Rp. 19.115.000.,- (Sembilan belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
Pada tanggal 05 Oktober 2013, TERDAKWA membeli Alat Pancing (RAWE),senilai Rp. 9.065.500.,- (Sembilan juta enam pulu lima ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 12 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat baru ukuran 12,5 mx 3 m siap dengan rumah tanpa mesin, senilai Rp. 150.000.000.,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat kosong tanpa mesin senilai Rp. 40.000.000;- (empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2013, TERDAKWA membeli mesin boat baru dan peralatan lainnya, dengan jumlah keseluruhan biaya sebesar Rp.19.899.000.,- (Sembilan belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
Pada tanggal 24 nopember 2013, TERDAKWA membeli jaring ikan koli, senilai Rp.21.105.900,- (dua puluh satu juta seratus lima ribu sembilan ratus rupiah);
Pada tanggal 25 Nopember 2013, TERDAKWA membayar 1 (satu) Unit Sampan ukuran 25 Kaki, seharga Rp. 13.500.000.,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Serta Pembelian Finishing/Boat Siap Berangkat ke Laut dengan jumlah keseluruhan Rp. 32.732.900,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);
Dengan jumlah total pengeluaran sebesar Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) yang diperhitungkan sebagai penggunaan dana hibah untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut, sedangkan sisanya senilai Rp. 194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) digunakan oleh TERDAKWA untuk kepentingan usaha jual beli ikan dan udang miliknya;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan yang didakwaan kepadanya, yang selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu:
Saksi ANWAR ISMAIL Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang Bantuan Modal Usaha untuk Kelompok Nelayan Camar Laut di Gampong Labuhan Keude Aceh Timur karena saksi sebagai Bendahara Kelompok Nelayan Camar Laut. Disamping itu saksi juga sebagai nelayan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa Ishak Ismail sebagai pedagang jual beli ikan;
Bahwa untuk membentuk kelompok nelayan camar laut ada dilakukan pertemuan di Sungai Raya yang membicarakan mengenai hana hibah. Kemudian dibentuklah kelompok nelayan camar laut dengan ketuanya Ishak Ismail, setelah itu ketua kelompok membuat proposal dan diajukan ke Gubernur;
Bahwa Ishak Ismail ditunjuk sebagai ketua kelompok berdasarkan hasil musyawarah Anggota Kelompok Nelayan yang berjumlah 8 (delapan) orang, dan saksi sebagai bendaharanya, sedangkan sekretarisnya yaitu Hasbi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara adalah mengelola uang, melakukan pemeriksaan terhadap pembelian barang-barang yang menggunakan uang Kelompok Nelayan Camar Laut tersebut. Namun saksi tidak mengelola uang tersebut, dan uang tersebut dikelola oleh ketua kelompok yaitu Terdakwa Ishak Ismail;
Bahwa dana yang dimohonkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dana tersebut adalah aspirasi dan pengurusannya melalui Tengku RAMLI Anggota DPRA Aceh;
Bahwa pada Bulan Nopember tahun 2012 Kelompok Nelayan Camar Laut ada menerima bantuan dana hibah senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2012;
Bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Kelompok Nelayan Camar Laut. Setelah itu saksi, Terdakwa dan Pedamping dari Dinas Perikanan datang ke Perlak Aceh Timur ke Bank BPD melakukan penarikan uang bantuan tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat penarikan yang melakukan tanda tangan adalah saksi, Terdakwa dan Pedamping dari Dinas Perikanan;
Bahwa setelah dilakukan penarikan, berdasarkan hasil musyawarah Kelompok Nelayan Camar Laut uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut uang tersebut diserahkan kepada Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu Terdakwa Ishak Ismail;
Bahwa uang tersebut semuanya diperuntukkan untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu untuk membeli 1 (satu) unit boat yang ukuran 12, 5 m x 3 m siap dengan rumah, tanpa mesin seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membeli alat-alat pancing;
Bahwa yang saksi ingat boat-boat tersebut ada dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan lainnya seperti Jaring ikan Koli, tempat penampungan air/drom, 3 (tiga) batang Kayu, Tempat pancing Ikan;
Bahwa kemudian masih di tahun 2012 dilakukan penarikan uang yang kedua sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), lalu atas dasar musyawarah Anggota Kelompok Nelayan Camar Laut uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian uang dari penarikan yang kedua dibeli 1 (satu) Unit Boat Kecil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Sampan sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang beli boat adalah Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut dan saat itu kami juga diajak. Pembelian tersebut ada kwitansinya yang di pegang oleh ketua kelompok nelayan camar laut;
Bahwa uang bantuan pemda tersebut belum habis dipakai semuanya, dan sisa uang tersebut adalah sudah dikembalikan ke Penyidik;
Bahwa pengeluaran dana untuk pembelian boat tersebut tidak dibukukan, dan ketua kelompok tidak menyampaikan kepada saksi untuk apa saja uang tersebut dipergunakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HASBI NURDIN Bin NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai ketua kelompok nelayan camar laut, sedangkan saksi sebagai sekretaris kelompok nelayan camar laut;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris Kelompok nelayan “CAMAR LAUT” tersebut adalah membuat administrasi hasil rapat Kelompok nelayan “CAMAR LAUT” dimana Administrasi yang Saya maksudkan tersebut adalah menyiapkan dan menuangkan hasil rapat anggota kelompok ke dalam berita acara rapat dan notulen rapat;
Bahwa Kelompok Nelayan Camar Laut dibentuk pada bulan September 2012 yang beranggotakan 8 (delapan) orang;
Bahwa setelah dibentuknya Kelompok Nelayan Camar Laut ada dilakukan sewa gudang milik Saiful, anak terdakwa. Gudang tersebut kurang bagus sehinga perlu direhap;
Bahwa pada tahun 2012 ada bantuan dana hibah dari pemerintah yang bersumber dari APBA;
Bahwa untuk memperoleh dana tersebut ada dibuat proposal permohonan bantuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh ketua kelompok yang ditujukan ke gubernur;
Bahwa proposal tersebut disetujui dan uang tersebut diterima atau masuk ke rekening yang dibuka atas nama camar laut di Bank BPD Aceh Timur pada akhir tahun 2012;
Bahwa serelah masuk ke rekening camar laut dana hibah tersebut ditarik dalam 2 (dua) tahap melalui Bank BPD Aceh Timur;
Bahwa setelah dana ditarik di Bank BPD kemudian uang tersebut dibawa pulang kerumah, lalu sesampainya dirumah dilakukan musyawarah, kemudian hasil rapat tersebut uangnya di pegang oleh Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu Ishak Ismail;
Bahwa dana hibah tersebut ada dipergunakan untuk kepentingan anggota untuk pembelian boat dengan cara memesannya;
Bahwa dari nilai dana bantuan tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- dipergunakan untuk:
1. Untuk membeli 1 unit Boat kosong ukuran 12,5 m x 3 meter senilai Rp. 150.000.000,-;
2. Membeli 1 unit Boat Kosong ukuran lebih kurang 10 m x 2 m senilai Rp. 40.000.000,-;
3. Membeli 1 Unit Boat Kososng ukuran lebih kurang 9 m x 1,5 m senilai Rp. 13.500.000,-;
4. Membeli fiber untuk penyimpanan ikan ukuran lebih kurang isi 120 kg sebanyak 10 buah @ Rp. 700.000.,- dengan harga Rp. 7.000.000,-;
5. Membeli 1 buah peti es untuk penyimpanan Es di Boat dengan ukuran muatan lebih kurang 1 Ton dengan harga Rp. 4.000.000,-;
6. Membeli alat telekomunikasi radio dengan harga Rp. 3.200.000,-;
7. Membeli mesin Boat dan peralatan lainnya dengan harga lebih kurang Rp. 7.000.000,-;
8. Membeli 1 unit Gear Box dengan harga lebih kurang Rp. 4.000.000,-;
9. Membeli alat pancing (RAWE) dengan harga lebih kurang Rp. 10.000.000,-;
10. Membeli perlengkapan masak atau alat dapur untuk di Boat lebih kurang Rp. 2.000.000,-;
11. Belanja makan atau operasional melaut selama 5 hari lebih kurang Rp. 5.000.000,-;
12. Biaya peusejuk atau syukuran Boat lebih kurang Rp. 2.600.000,-;
13. Membeli 20 set jaring atau pukat dengan harga lebih kurang Rp. 20.000.000.,-;
14. Membayar panjar ongkos membuat ikat jaring/Pukat senilai Rp. 5.000.000,-;
15. Membeli batu timah sebanyak 80 Kg @ Rp. 40.000. senilai Rp. 3.200.000.,-;
16. Membeli tali united ukuran 4 mm sebanyak 40 Bal @ Rp. 50.000.,- senilai Rp. 2.000.000,-;
17. Membeli pelampung Jaring sebanyak 100 ikat @ Rp. 30.000. senilai Rp. 3.000.000,-;
18. Membeli benang L6 untuk ikat jaring dengan harga Rp. 50.000,-;
19. Menempah 3 buah Jangka dengan harga lebih kurang Rp. 500.000,-;
20. Membeli 2 Buah Drum air ukuran 220 liter @ Rp. 250.000,- dengan harga Rp. 500.000,-;
21. Membeli 1 buah Tangki minyak ukuran 100 liter dengan harga Rp. 100.000,-;
22. Membeli 5 buah diregen ukuran 35 liter @ Rp. 40.000,- dengan harga Rp. 200.000,-;
23. Membeli 2 Set Batre GS 70 A @ Rp. 850.000,- dengan harga Rp.1.750.000,-;
24. Membeli 1 unit Dinamo Chas dengan harga Rp. 700.000,-;
25. Membeli 2 buah Pompa Keong dengan harga Rp. 1.800.000,-;
26. Rehab Gudang Kelompok Camar Laut senilai lebih kurang Rp.19.000.000,-;
Bahwa saksi tidak ikut pada saat mencari boat, dan pengeluarannya tidak dibukukan, tetapi ada bonnya karena pada saat itu saksi pernah ditunjuk oleh Ketua Kelompok untuk berbelanja;
Bahwa boat selesai dibuat tahun 2013 dan pelunasan harga boat dilakukan setelah boat diambil yaitu tahun 2013;
Bahwa mengenai dana hibah ini ada pendamping dari dinas, dan setiap pembelian boat selalu ada pendamping;
Bahwa saksi ada membuat pertanggung jawaban anggaran atas perintah Terdakwa;
Bahwa terdakwa sehari-hari bekerja sebagai penampung hasil laut;
Bahwa mengenai uang yang tersisa ada dilaporkan ke anggota, dan saksi juga mengetahui sisa uang tersebut;
Bahwa kemudian uang tersebut dibawa ke Polres untuk diselamatkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan gudang tersebut disewakan, yang benar adalah gudang tersebut tidak disewa dan gudang tersebut milik pribadi Terdakwa;
Saksi RUSLI Bin (Alm) HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok nelayan camar laut, sedangkan yang menjadi ketuanya adalah Terdakwa;
Bahwa anggota kelompok nelayan camar laut ada 8 (delapan) orang;
Bahwa Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur dibentuk tahun 2011 oleh Ishak Ismail. Dasar dibentuk Kelompok Nelayan tersebut karena adanya bantuan dana untuk nelayan Gampong Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur. Bantuan dana Hibah yang berasal dari APBA Prinvisi Aceh. Hal tersebut saksi ketahui dari Ishak Ismail;
Bahwa dana hibah tersebut dilakukan penarikan ada 2 (dua) tahap di Bank BPD Aceh Timur;
Bahwa setelah dana ditarik di Bank BPD kemudian uang tersebut dibawa pulang kerumah lalu sesampainya dirumah dilakukan musyawarah kemudian hasil rapat tersebut uangnya di Pegang oleh Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu Ishak Ismail;
Bahwa dana bantuan tersebut adalah sebesar Rp. 500.000.000.,-, kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembelian 1 (satu) unit boat kosong senilai Rp. 150.000.000,-, Mesin, As, Kipas dan Gorbok Rp. 19.899.000,-, pembelian alat pancing dan rawe Rp. 9.065.500,-, pembelian 1 (satu) unit Boat Sampan Rp. 13.500.000,-, Pembelian Jaring koli Rp. 21.105.900,-, Pembelian 1 (satu) unit Boat Kosong Rp. 40.000.000,-, Rehab Gudang Rp. 19.115.000,-. Jumlah semua Rp. 272.685.400,-;
Bahwa menurut Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut dana tersebut masih ada sisanya sebesar Rp. 190. 000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sekian dan belum dipertanggung jawabkan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DAHLAN SULAIMAN Bin (Alm) SULAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dulunya sebagai Keuchik/Kepala Desa, sekarang sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa saksi ada menjual boat pancing kepada Kelompok Nelayan “CAMAR LAUT” Gampong Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur. Boat yang saksi jual tersebut adalah milik saksi sendiri dengan harga jual yang disepakati sebesar Rp. 150.000.000,-. Pada saat saksi jual kondisinya masih 40% sehingga pada tanggal 10 Februari 2013 Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Ishak Ismail memberikan panjar sebesar Rp. 35.000.000,- kepada Saksi untuk saksi siap boat tersebut. Setelah boat tersebut siap 100% barulah Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Ishak Ismail melunasi sisa penjualan boat tersebut kepada Saksi dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 150.000.000,- yang dituangkan pada kwitansi penjualan boat tersebut pada tanggal 12 Oktober 2013;
Bahwa boat tersebut panjangnya 12,5 meter sudah lengkap dengan rumahnya, akan tetapi tidak dilengkapi dengan mesinnya. Harga jualnya sesuai dengan harga pasar. Dan keuntungan yang saksi peroleh dari penjualan tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa boat tersebut dibuat selama 7 bulan;
Bahwa selain itu Terdakwa juga ada membeli 2 (dua) boat kecil pada orang lain;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAIFUL ISHAK Bin ISHAK, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Nelayan Camar Laut, sedangkan yang menjadi Ketua Kelompok Camar Laut adalah orang tua saksi yaitu Terdakwa Ishak Ismail dan sekretarisnya Hasbi;
Bahwa anggota Kelompok Nelayan Camar Laut adalah sebanyak 8 (delapan) orang;
Bahwa yang menunjuk Terdakwa sebagai Ketua Kelompok CAMAR LAUT tersebut adalah hasil musyawarah Anggota Kelompok Nelayan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa Ishak Ismail sebagai pedagang jual beli Ikan;
Bahwa sebelum pengajuan permohonan dana hibah ada dilakukan pertemuan di Sungai Raya untuk membicarakan mengenai dana hibah. Setelah itu dibentuklah kelompok nelayan;
Bahwa setelah itu dibuat proposal oleh ketua kelompok yang ditujukan ke gubernur, dan dana yang dimohonkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang akhirnya proposal tersebut disetujui;
Bahwa yang menandatangani proposal surat perjanjian adalah Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa kemudian Kelompok Nelayan CAMAR LAUT Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dana hibah senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dana hibah tersebut diterima pada bulan Nopember tahun 2012 yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2012 yaitu dana hubah aspirasi;
Bahwa pada saat itu ada dibuka rekening atas nama Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa terhadap dana hibah tersebut ada dilakukan penarikan uang tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Bank BPD Perlak Aceh Timur yang di tanda tangani oleh Berdahara, Ketua Kelompok dan Pendamping dari Perikanan;
Bahwa setelah uang tersebut dilakukan penarikan lalu dibawa pulang kerumah, kemudian hasil musyawarah Kelompok Nelayan Camar Laut uang tersebut diserahkan kepada Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa kemudian dari uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) digunakan untuk membeli 1 (satu) unit boat yang ukuran 12, 5 m x 3 m siap dengan rumah, tanpa mesin senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setelah itu baru dibeli mesinnya;
Bahwa kemudian dalam tahun 2012 dilakukan penarikan yang kedua sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa sebagaimana penarikan pertama;
Bahwa dari uang penarikan yang kedua dibeli 1 (satu) unit boat kecil senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sampan senilai Rp. 13. 500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) serta alat-alat perlengkapannya seperti jaring ikan koli, tempat penampungan air/drom, 3 (tiga) batang kayu dan alat-alat pancing ikan;
Bahwa setiap belanja ada kwitansi;
Bahwa gudang bukan disewa karena milik pribadi Terdakwa;
Bahwa uang yang tersisa dari penerikan pertama sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sudah dibelikan alat-alat pancing, dan masih ada sisanya, sedangkan sisa dari penarikan kedua sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sudah dikembalikan ke Penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. KAMALUDDIN Bin MUHAMMAD AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa pada tahun 2012 ada dana bantuan hibah dari APBA untuk peningkatan kesejahteraan rakyat;
Bahwa prosudur pemberian dana hibah kepada masyarakat adalah adanya sebuah kelompok masyarakat atau koperasi. Setelah dibentuknya sebuah Kelompok lalu dibuat sebuah permohonan atau proposal dan diajukan ke Pemerintah Aceh;
Bahwa pada waktu saksi yang menerima proposal yang diajukan melalui sekretaris atau Ketua Tim yaitu Ir. Adriansyah, MM;
Bahwa saksi ada memverifikasi isi proposal yang diajukan oleh Kelompok Nelayan Camar Laut. Lalu hasil verifikasi tersebut dikirimkan ke Dinas DPKKA Provinsi Aceh;
Bahwa tugas kami hanya memverifikasi, kalau turun kelapangan itu bidang teknis;
Bahwa dana yang dikucurkan untuk Kelompok Nelayan Camar Laut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian Camar Laut tidak ada membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ir. ADRIANSYAH, MM Bin TAJUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Sekretaris pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh;
Bahwa hubungan saksi dengan bantuan modal usaha untuk kelompok Nelayan Camar Laut adalah sebagai Ketua Tim Verifikasi/Monitoring alokasi belanja bantuan hibah dan sosial pembinaan bidang perikanan tahun anggaran 2012;
Bahwa tugas dan wewenang Tim Verifikasi/Monitoring Alokasi Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Pembinaan Bidang Perikanan tahun anggaran 2012 tersebut adalah :
Melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kota sesuai dngan alokasi dan bantuan yang telah ditetapkan;
Menyiapkan administrasi kelengkapan dokumen pencairan sesuai dengan permohonan pencairan dari Kelompok penerima bantuan;
Melakukan permintaan laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana belanja bantuan yang telah disalurkan kepada penerima bantuan;
Bahwa tujuan pembentukan Tim Verifikasi tersebut adalah:
Untuk menyesuaikan terhadap proposal pencairan dana yang diajukan oleh kelompok penerima bantuan;
Untuk menyediakan data sebagai bahan laporan terhadap kelompok yang telah melakukan pencairan;
Untuk mensinergikan antara program pembinaan bidang perikanan dengan kelompok penerima mafaat;
Bahwa tujuan Pemerintah Aceh memberikan dana tersebut kepada Kelompok Nelayan Camar Laut tersebut adalah untuk memperdayakan Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa pada tahun 2010 ada masuk proposal ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh dari Kelompok Nelayan Camar Laut yang memohon dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kemudian dikabulkan sebesar yang dimohonkan;
Bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) masuk utuh kerekening Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa terhadap proposal yang masuk yang di verifikasi adalah dokumen-dokumen yang tertulis. Setelah itu seharusnya kami turun ke lapangan, namun kami tidak ke lapangan karena tidak ada anggaran untuk itu. Jadi outputnya tentang data-data tersebut. Dan saksi tidak mengetahui apakah kelompok tersebut layak atau tidak sebagai penerima dana bantuan;
Bahwa dalam proposal ada disebutkan peruntukan dana tersebut yang dituangkan dalam RAB yang salah satunya disebutkan untuk pembuatan boat;
Bahwa terhadap dana tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh Kelompok Nelayan Camar Laut ke Pemerintah Aceh pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Namun saksi tidak pernah melihat adanya pertanggung jawaban dari Kelompok Nelayan Camar Laut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. PARADIS, M.Si Bin SYUKUR ZAKARIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh sejak Januari tahun 2010 sampai dengan Februari 2013 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, dengan tugas dan tanggung jawab, yaitu: menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan Daerah dan yang telah ditetapkan oleh daerah, melaksanakan funsi BUD, menyusun Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggung jawaban APBD;
Bahwa Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh ada menerima usulan pembayaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan terhadap proposal dari Kelompok Camar Laut;
Bahwa mengenai layak atau tidaknya Kelompok Camar Laut sebagai penerima bantuan adalah kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh oleh karena Dinas tersebut merupakan leading sector dalam proses bantuan nelayan, sedangkan saksi hanya memproses sesuai dengan usulan Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa kemudian Dinas DPKKA Aceh mentransfer dana bantuan hibah senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kerekening Kelompok Nelayan Camar Laut berdasarkan SP2D Nomor 262552/LS-PPKA/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 dan telah diterima pada tanggal 7 Nopember 2012;
Bahwa dalam SK Gubernur disebutkan dana bantuan yang diberikan kepada Kelompok Nelayan Camar Laut adalah dana hibah Sosial;
Bahwa masalah penggunaan dana bantuan hibah Sosial tersebut saksi tidak tahu jelas, cuma dalam proposal yang diajukan tersebut dimintakan untuk dicairkan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Namun saat itu sudah ada surat pernyataan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan dokumen sudah lengkap semua;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut adalah penerima hibah;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang telah diberikan didepan penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SILVY RAFISA, SE. Binti (Alm) RAFLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada DPKKA tahun 2012;
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran di DPKKA saksi pernah memproses pencairan dana bantuan hibah Sosial kepada Kelompok Nelayan Camar Laut, yang dicairkan ke rekening Kelompok Nelayan Camar Laut pada tanggal 29 Oktober 2012;
Bahwa dana bantuan hibah Sosial tersebut bersumber dari APBA;
Bahwa untuk mencairkan dana tersebut saksi mengajukan SPP dan SPM;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pengamprahan dana bantuan tersebut adalah :
Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 523/445/2012, tanggal 20 Juni 2012, tentang pemberian belanja bantuan belanja hibah dan sosial untuk pembinaan bidang perikanan tahun anggaran 2012;
DPA PPKD T.A 2012 ;
Kwitansi Penerimaan Uang;
Berita Acara Serah Terima;
Rekomendasi Pemberian Bantuan;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dari SKPD;
Naskah Perjanjian Hibah;
Proposal yang dikirimkan oleh SKPA terkait;
Fakta Integritas Penerima Bantuan Hibah;
Surat Pernyataan Tanggung jawab penerima hibah;
Bahwa dana bantuan hibah yang dicairkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa pada saat itu dokumen-dokumennya lengkap;
Bahwa untuk dana sosial dipertanggung jawabkan setelah dana diterima ke DPKKA melalui dinas;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut adalah penerima hibah;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya yang telah diberikan didepan penyidik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAHUT PARULIAN HUTAFEA Bin W. HUTAFEA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Langsa;
Bahwa saksi mengetahui tentang Terdakwa karena pada saat ada keributan tentang dana aspirasi dari Partai PPP yang dicairkan oleh Kelompok Nelayan Camar Laut melalui media dan masyarakat setempat, oleh karena saksi sebagai kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Polres Langsa mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada atasan saksi ke Kanit Intel Polres Langsa;
Bahwa saksi mengetahui tentang dana aspirasi bantuan untuk Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa nilai dana aspirasi dari Partai PPP yang diributkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena hanya untuk Kelompok Pak Keuchik saja yang bisa cair dana tersebut;
Bahwa dana tersebut digunakan untuk membuat boat, membeli alat-alat pancing, mesin boat dan pembuatan gudang;
Bahwa saksi ada turun kelapangan dan melihat boat sedang dibuat tahun 2013, sedangkan dana cair 2012;
Bahwa saksi tidak pernah meminta proposal pada Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi ada meminta data-data dan diserahkan dalam bentuk foto copy, setelah itu saksi serahkan kepada Intel Polres Langsa;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa, dimana dahulunya Terdakwa sudah lama menjadi Kepala Desa, dan Terdakwa juga sebagai Panglima Laot serta jual beli ikan dan udang;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan ada keributan, yang benar hal tidak ada keributan, tetapi diributkan. Kemudian saksilah yang mengambil proposal dari saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan ahli, yaitu: HERMAJI, SE.,AK.,QIA.,CA BIN HADI SUPARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli ada melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas permintaan Polres Aceh Timur terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Bantuan modal usaha untuk Kelompok Nelayan Camar Laut Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur adalah terhitung tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015;
Bahwa metode ahli melakukan perhitungan kerugian negara, yaitu :
Menghitung jumlah penerima dana belanja hibah kepada kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh Nomor 523 / 445 / 2012 tanggal 20 Juni 2012 sesuai dengan SP2D;
Menghitung jumlah penggunaan dana belanja hibah kepada yang sesuai dengan peruntukannya;
Menghitung selisih;
Bahwa pada ahli melakukan perhitungan kerugian Negara ada didukung oleh bukti-bukti berupa :
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (DPPA-SKPA) Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Gubernur Aceh Nomor Ku. 954.1 / 003 / 2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Atasan Langsung, Bendahara Pengeluaran Dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga Dan Pengeluaran Pembiayaan Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) eksemplar fotokopi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 Tentang Pemberian Belanja Bantuan Belanja Hibah dan Sosial Untuk Pembinaan Bidang Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya;
1 (satu) eksemplar fotokopi Naskah Perjanjian Hibah Aceh Antara Pemerintah Aceh dengan Kelompok Nelayan Camar Laut Tentang Pemberian Hibah Uang Kepada Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Nomor: 48/PKS/2012 dan Nomor: 523/04/DKP/2012;
1 (satu) bundel fotokopi Proposal dari Kelompok Nelayan Camar Laut untuk Permohonan Bantuan 1 (satu) Unit Boat Pukat Lengkap / Gudang Kepada Gubernur Aceh c/q. Biro Kesra Provinsi Aceh beserta lampirannya;
1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Pernyataan Dokumen Belanja Bantuan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh;
1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Rekomendasi Pemberian Bantuan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor: 978.6/3597/2.2/2012 perihal Pencairan Dana Bantuan Hibah Bidang Perikanan Tahun 2012;
1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggungjawaban dari Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur;
1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor: 523/2052.1/2.2/2012 tentang Pembentukan Tim Verifikasi/ Monitoring Alokasi Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Pembinaan Bidang Perikanan Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) eksemplar fotokopi Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nomor: 523/4006/2.2/2012 tentang Pembentukan Tim Verifikasi/ Monitoring Alokasi Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Bidang Perikanan Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) eksemplar fotokopi rekening koran giro Bank BPD Aceh Cabang Pembantu Peureulak dengan No. Rekening 043.01.99.610108-4 periode 01 Mei 2012 s/d 01 Agustus 2012 atas nama Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur;
1 (satu) eksemplar fotokopi rekening koran giro Bank BPD Aceh Cabang Pembantu Peureulak dengan No. Rekening 043.01.99.610108-4 periode 01 Nopember 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama Kelompok Nelayan Camar Laut Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Langsa;
Berita Acara Penyitaan dari Tim Penyidik Kepolisian Resor Langsa untuk uang tunai senilai Rp. 190.000.000,00 tanggal 24 Juli 2014;
Bahwa dari hasil audit terhadap penerima dana hibah untuk kelompok Nelayan Camar Laut tidak ada pertanggung jawaban sesuai dengan peruntukkan;
Bahwa penggunaan uang yang sudah sesuai dengan peruntukan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sekian, sedangkan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp.194.000.000,- (Seratus Sembilan puluh empat juta rupiah) sekian;
Bahwa kemudian uang sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sudah dikembalikan dan disita oleh Tim Penyidik Kepolisian Resor Langsa;
Bahwa Boat tersebut dikuasai oleh Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut adalah penerima hibah;
Bahwa pihak dinas terkait harus menyurati kelompok, namun dalam prakteknya tidak dilakukan, serta ridak pernah ada teguran dari pihak dinas kepada kelompok nelayan camar laut;
Bahwa ahli ada melihat kwitansi pemakaian, dan tidak ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi SAID ARIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena satu desa;
Bahwa Terdakwa dihadirkan kemeja hijau adalah karena masalah dana aspirasi Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa uang diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk Kelompok Nelayan Camar Laut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa jangka waktu untuk membuat boat adalah selama 5 (lima) bulan;
Bahwa pada saat konflik Terdakwa orangnya sangat dermawan dan sangat dikenal dalam masyarakat, bukan saja untuk memberi terhadap orang lain akan tetapi nyawapun rela dipertaruhkan demi untuk membantu masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi dana bantuan hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dipergunakan untuk memperoleh 3 (tiga) unit dibuat boat, dimana 2 (dua) unit boat tersebut dibuat dan 1 (satu) unit lagi dibeli yang sudah jadi;
Bahwa saksi pernah melihat boat besar yang dibeli dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi pernah melihat gudang milik Terdakwa untuk menyimpan barang dan peralatan boat, dan direhap oleh anak Terdakwa;
Bahwa uang tersebut ada sisanya Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) lebih dan sudah disita oleh polisi karena terlambat membuat. Hal mana saksi ketahui dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena setelah bermasalah Terdakwa pernah bercerita susahnya untuk mencari kayu untuk membuat boat Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa boat tersebut sekarang masih ada, tetapi tidak jalan lagi karena tidak ada modal;
Bahwa sebelumnya usaha Terdakwa jual beli ikan dan udang sejak tahun 2003, kemudian Terdakwa berhenti dari usahanya tersebut karena tidak ada modal lagi, karena pada waktu konflik boat terdakwa sebanyak 4 (empat) unit dibakar;
Bahwa benar Terdakwa tidak punya modal lagi untuk berjualan, namun saksi pernah menawarkan modal, tetapi Terdakwa menolak karena Terdakwa tidak mau lagi berjualan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SYAHRIAL ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena satu desa;
Bahwa Terdakwa dihadirkan kemeja hijau adalah karena masalah dana aspirasi Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa uang diberikan oleh Pemerintah Aceh untuk Kelompok Nelayan Camar Laut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa jangka waktu untuk membuat boat adalah selama 5 (lima) bulan;
Bahwa pada saat konflik Terdakwa orangnya sangat dermawan dan sangat dikenal dalam masyarakat, bukan saja untuk memberi terhadap orang lain akan tetapi nyawapun rela dipertaruhkan demi untuk membantu masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi dana bantuan hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dipergunakan untuk memperoleh 3 (tiga) unit dibuat boat, dimana 2 (dua) unit boat tersebut dibuat dan 1 (satu) unit lagi dibeli yang sudah jadi;
Bahwa saksi pernah melihat boat besar yang dibeli dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi pernah melihat gudang milik Terdakwa untuk menyimpan barang dan peralatan boat, dan direhap oleh anak Terdakwa;
Bahwa uang tersebut ada sisanya Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) lebih dan sudah disita oleh polisi karena terlambat membuat. Hal mana saksi ketahui dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena setelah bermasalah Terdakwa pernah bercerita susahnya untuk mencari kayu untuk membuat boat Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa boat tersebut sekarang masih ada, tetapi tidak jalan lagi karena tidak ada modal;
Bahwa sebelumnya usaha Terdakwa jual beli ikan dan udang sejak tahun 2003, kemudian Terdakwa berhenti dari usahanya tersebut karena tidak ada modal lagi, karena pada waktu konflik boat terdakwa sebanyak 4 (empat) unit dibakar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya mendapatkan dana hibah tersebut ada informasi dari masyarakat ada sebagian masyarakat sudah mendapatkan dana aspirasi dari Pemerintah Aceh. Setelah itu kami pergi ke Banda Aceh untuk menjumpai H. Ramli Anggota DPRA. Lalu kami diarahkan oleh beliau untuk membuat Proposal sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dan ajukan ke Gubernur;
Bahwa setelah itu Terdakwa membentuk kelompok dengan nama Kelompok Nelayan Camar Laut dengan ketuanya Terdakwa yang beranggotakan 7 (tujuh) orang;
Bahwa Kelompok Nelayan Camar Laut dibentuk berdasarkan rekomendasi Geuchik Labuhan Keude Kec. Sungai Raya tanggal 5 Desember 2011 dan keputusan bersama anggota kelompok nelayan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut yaitu membuat dan mengelola kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa Kelompok Nelayan Camar Laut ada membuka rekening Di BPD Cabang Perlak Aceh Timur;
Bahwa kemudian pada tanggal 5 desember 2011 Terdakwa mengajukan proposal permohonan bantuan boat pukat lengkap / gudang yang ditujukan kepada Gubernur c/q Biro Kesra berikut dengan lampirannya. Kemudian setelah itu Terdakwa mendapat infromasi bahwa proposal yang diajukan tersebut berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Aceh;
Bahwa kemudian terhadap proposal tersebut dilakukan perubahan dan dirujukan ke Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa setelah itu proposal dirubah, karena pertama dibuat jumlah dana sebesar Rp. 550.000.000,- dan yang dimohonkan 1 (satu) unit boat, kemudian dirubah menjadi sejumlah Rp. 500.000.000,-;
Bahwa setelah itu Terdakwa mengirim proposal tersebut melalui L300, kemudian diambil oleh orang yang kami percayakan dan disampaikan ke dinas;
Bahwa Terdakwa ada menandatangani naskah hibah;
Bahwa untuk mempergunakan uang tersebut dan batas waktu penggunaannya ada dibuat perjanjian dengan Pemerintah Aceh;
Bahwa uang cair pada bulan Nopember tahun 2012;
Bahwa untuk menarik uang di bank ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut, Bendahara dan Razali selaku Pendamping dari Dinas Perikanan dan Kelautan;
Bahwa penarikan uang di bank dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pertama sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa uang tersebut untuk membuat Boat, dan boat ada dibuat dan kayu harus dipesan yang bagus;
Bahwa biaya untuk membuat boat tersebut sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa boat mulai dibuat sejak bulan Februari 2012;
Bahwa dalam pembuatan boat memerlukan waktu selama 8 (delapan) bulan, karena kita beli kayu bukan sembarangan kayu, harus kayu khusus, sedangkan untuk mencari kayu yang bagus pada saat itu sangat susah;
Bahwa ke 3 (tiga) boat tersebut baru semua;
Bahwa boat dan sampan dibuat tahun 2013, dan saat itu belum ada alat-alat pancing, kemudian untuk kelengkapan boat tersebut ada dibeli seperti Jaring dan mesing boat;
Bahwa gudang terletak di Sungai Raya, dan tidak disewakan karena gudan tersebut milik pribadi Terdakwa. Gudang tersebut untuk di simpan barang-barang Kelompok Nelayan Camar Laut;
Bahwa gudang tersebut ada direhab dengan menggunakan dana hibah tersebut;
Bahwa disela-sela pembuatan boat tersebut Terdakwa tidak mengunakan uang itu untuk kepentingan pribadi;
Bahwa tentang uang yang disita, uang tersebut diminta oleh penyidik, lalu pada tanggal 24 Juli 2014 Terdakwa serahkan kepada penyidik, dimana saat itu Terdakwa di panggil ke Polres melalui telpon, yang meminta agar Terdakwa membawa uang tersebut ke Polres;
Bahwa mengenai sisa uang sejumlah Rp. 190.000.000,- rencana kami mau tambah boat lagi dan beli mesin;
Bahwa uang tersebut tidak pernah Terdakwa pakai, tetapi Terdakwa simpan di dalam lemari kamar tidur Terdakwa;
Bahwa uang tersebut bukan tidak dipakai, tetapi saat itu boat sedang dikerjakan;
Bahwa benar, begitu uang tersebut diminta oleh Polisi uang tersebut langsung ada;
Bahwa laporan pertanggung jawaban sudah ada sejak awal, yaitu awal pada tanggal 12 Juli 2013;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang Tunai senilai Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa dengan perintah segera disetor ke kas Negara;
Rekening Koran Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT;
1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT tanggal 9 Nopember 2012 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT tanggal 30 Nopember 2012 senilai Rp. 200.280.000,- (dua ratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Modal Usaha untuk Kelompok Nelayan Camar Laut;
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti maupun barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap surat bukti dan barang bukti tersebut menurut Majelis dapat dipergunakan sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada bulan Januari 2011 Terdakwa menjumpai H. RAMLI SULAIMAN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh untuk memohon bantuan H. RAMLI SULAIMAN agar dapat membantu pembelian boat untuk nelayan yang ada di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa benar atas permohonan tersebut H. RAMLI SULAIMAN memberi petunjuk agar Terdakwa membentuk kelompok nelayan dan membuat proposal yang ditujukan Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membentuk kelompok dengan nama Kelompok Nelayan Camar Laut di Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur dengan susunan pengurus, yaitu : Terdakwa sebagai Ketua, Hasbi sebagai sekretaris, Anwar sebagai bendahara, sedangkan Saiful, Rusli, Iskandar, Cut Malem dan Abdullah Insya masing-masing sebagai anggota;
Bahwa benar setelah terbentuknya Kelompok Nelayan Camar Laut, TERDAKWA selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut mengajukan Proposal tertanggal 05 Desember 2011 Perihal Permohonan Bantuan Dana untuk Boat Pukat dan Gudang yang ditujukan kepada Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, yaitu untuk BOAT PUKAT LENGKAP sebesar Rp. 600.000.000,- dan untuk PEMBANGUNAN GUDANG sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau dengan total sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar kemudian pada tahun 2012 disahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2012, yang salah satu didalamnya terdapat anggaran Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial. Setelah itu pada tanggal 20 Juni 2012 Kelompok Nelayan Camar Laut ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012, namun besarnya dana hibah yang disetujui Kelompok Nelayan Camar Laut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa benar setelah ditetapkan sebagai salah satu Penerima Hibah Terdakwa membuat proposal pencairan dana dan untuk menampung dana hibah Terdakwa membuka rekening Kelompok Nelayan Camar Laut pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan nomor: 043.01.99.610108-4 dengan menggunakan specimen tanda tangan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut, Anwar selaku Bendahara dan Razali selaku Pendamping dari Dinas kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur;
Bahwa benar kemudian Terdakwa dengan suratnya tanggal 17 Juli 2012 mengirim proposal pencairan dana Hibah kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh dan memohon pencairan dana untuk boat pukat lengkap dengan gudang dengan melampirkan “Laporan Pertanggung Jawaban Belanja Hibah/Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2012 Bantuan Dana Untuk Boat Pukat Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur” seolah-olah sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawabannya penggunaan dana tersebut. Pada hal pekerjaan tersebut sama sekali belum dilaksanakan;
Bahwa benar selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2012 dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh antara Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku Pemberi Hibah dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut sebagai Penerima Hibah, dimana didalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan : Pencairan dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012 yang diberikan berdasarkan (term Of Reference)/Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) atas permintaan Pihak Kedua (Kelompok Camar Laut) yang dibebankan kepada DPA-PPKA Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh TA. 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan kode rekening: 5.1.4.06.01;
Bahwa benar setelah Naskah Perjanjian Hibah tersebut ditanda tangani, kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh mengajukan berkas permohonan hibah berikut semua dokumen pendukungnya kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh untuk dilakukan pencairan dana kepada Kelompok Camar Laut;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 7 November 2012 Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dengan nilai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan berdasarkan SPP dan SPM tersebut BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0026252/LS-PPKA/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan ke rekening Kelompok Camar Laut di Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan nomor rekening 043.01.99.610108-4, hingga akhirnya Kelompok Camar Laut menerima dana bantuan hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa benar setelah uang dicairkan ke rekening Camar Laut, Terdakwa bersama dengan saksi Anwar Ismail (bendahara kelompok nelayan Camar Laut) serta didampingi oleh saksi Razali (Pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur) melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 9 November 2012 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tanggal 30 November 2012 sebesar Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah). Setelah ditarik uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa dengan cara disimpan di rumahnya;
Bahwa benar sampai tanggal 10 Januari 2013 yang merupakan batas akhir penyampaian pertangungjawaban penggunaan uang hibah, Terdakwa tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah secara riil;
Bahwa benar Terdakwa telah mempergunakan uang hibah tersebut untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut sebesar Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Februari 2013, terdakwa membayar panjar 40% sebesar Rp. 35.000.000,-, dan selanjutnya terdakwa bayar secara cicilan untuk 1 (satu) Unit Boat baru ukuran 12,5 m x 3 m siap dengan rumah tanpa mesin, dan lunas pada tanggal 12 Oktober 2013, dengan total pembayaran senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 2 Agustus 2013, TERDAKWA melakukan kegiatan Rehabilitasi Gudang Kelompok Nelayan Camar Laut, dengan biaya sebesar Rp. 19.115.000,- (Sembilan belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
Pada tanggal 05 Oktober 2013, TERDAKWA membeli Alat Pancing (RAWE), senilai Rp. 9.065.500,- (Sembilan juta enam pulu lima ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 20 Oktober 2013, TERDAKWA melakukan pembayaran 1 (satu) Unit Boat kosong tanpa mesin senilai Rp. 40.000.000;- (empat puluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2013, TERDAKWA membeli mesin boat baru dan peralatan lainnya, dengan jumlah keseluruhan biaya sebesar Rp.19.899.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
Pada tanggal 24 nopember 2013, TERDAKWA membeli jaring ikan koli, senilai Rp.21.105.900,- (dua puluh satu juta seratus lima ribu Sembilan ratus rupiah);
Pada tanggal 25 Nopember 2013, TERDAKWA membayar 1 (satu) Unit Sampan ukuran 25 Kaki, seharga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Serta Pembelian Finishing/Boat Siap Berangkat ke Laut dengan jumlah keseluruhan Rp. 32.732.900,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah);
Bahwa benar hingga tanggal 25 Nopember 2013 dari total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) uang hibah yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Camar Laut adalah sebesar Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah), sehingga terdapat sisa sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang masih dikuasai oleh Terdakwa, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Pemerintah Aceh sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-2656/PW01/5/2015 tanggal 11 November 2015;
Bahwa benar pada saat dilakukan penyidikan Terdakwa telah mengembalikan sisa uang hibah yang tidak digunakan sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Sehingga masih terdapat uang yang masih dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp.4.581.700,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu:
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001;
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001;
LEBIH SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa apabila mencermati pokok pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka dapat disimpulkan bahwa pembelaan tersebut mengenai 2 (dua) hal, yaitu diluar materi pokok perkara dan berkenaan dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur- unsur pasal dakwaan seperti yang telah disebutkan diatas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berkenaan dengan hal-hal diluar materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mempermasalahkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan, penyidik tidak menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa dan tidak pernah diberitahukan hak-haknya oleh penyidik. Karenanya dengan mendasarkan pada Pasal 54 dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP serta Jurisprudensi Mahkamah Agung RI, Penasihat Hukum menyatakan Berita Acara Penyidikan (BAP) tersebut tidak sah, sehingga Surat Dakwaan Penuntut Umum yang disusun berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang tidak sah juga berakibat tidak sah, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa keberatan diatur dalam Pasal 156 KUHAP, dimana didalam ayat (1) ditentukan bahwa “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”;
Menimbang, bahwa kapan suatu keberatan harus diajukan, ternyata KUHAP tidak menentukan secara tegas kapan keberatan harus diajukan. Namun demikian hal tersebut tidak dapat ditafsirkan Terdakwa atau penasihat hukum bebas mengajukan keberatan kapan saja, karena akan berdampak tidak adanya kepastian hukum dan timbulnya pemeriksaan yang berlarut-larut. Sehingga menurut Majelis keberatan harus diajukan pada persidangan pertama atau setelah penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan, kecuali keberatan mengenai kewenangan mengadili baik secara absolut maupun relatif sesuai ketentuan Pasal 148 ayat (1) jo. Pasal 156 ayat (5) huruf a dan ayat (7) KUHAP yang dapat diajukan kepan saja selama proses pemeriksaan berlangsung;
Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan perkara a quo, pada persidangan pertama Rabu, tanggal 18 Mei 2016 setelah penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan, setelah Terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang isi dakwaan yang didakwakan kepadanya, atas pertanyaan Hakim Ketua sidang, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum, walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu. Artinya, Terdakwa maupun Penasihat Hukum tidak akan menggunakan kesempatan tersebut. Sehingga keberatan yang diajukan kemudian bersamaan dengan pembelaan menurut Majelis tidak dapat dibenarkan, dan karenanya keberatan Penasihat Hukum tentang tidak ditunjuknya penasihat hukum untuk mendampingi Terdakwa di tingkat penyidikan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang yang disusun secara subsidairitas, maka berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan membuktikan dakwaan primair, yang apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya bilamana dakwaan primair tidak terbukti maka baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “Setiap Orang” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subjek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa orang perorangan dan/atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai subyek atau pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Ishak Ismail Bin Ismail sebagai Terdakwa yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum sudah benar yakni Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya, sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor: 48/PKS/2012 atau Nomor: 523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012 selaku Penerima Hibah, yang selanjutnya telah mencairkan dana hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa tugas dan wewenang Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut selaku penerima hibah yaitu melaksanakan penggunaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah, membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa terhadap dana bantuan hibah tersebut Terdakwa bersama-sama dengan bendahara dan pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur telah melakukan penarikan, kemudian dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara, melainkan dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tidak menggunakannya sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah Aceh yang telah ditanda tangani, kemudian tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Nelayan camar Laut dalam kedudukannya selaku penerima hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Aceh tanggal 18 Juli 2012, dengan sendirinya Terdakwa memiliki tugas, kewajiban dan wewenang yang melekat pada dirinya yaitu melaksanakan penggunaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah, membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya, namun Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah atau tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) serta tidak melaporkan tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut menurut Majelis adalah kurang relevan dan amat subyektif apabila tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum. Hal mana dapat lebih obyektif apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Nelayan camar Laut selaku penerima hibah sebagaimana telah disebutkan diatas. Karennya Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah menyatakan unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini sama dengan yang dimaksud dalam unsur ke-1 dakwaan Primair, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur ke-1 dalam dakwaan Primair seperti terurai diatas, Majelis Hakim menyatakan unsur ke-1 setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa kata “atau“ dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua tersebut, dimana dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan adalah kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin terdakwa untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari pada pengeluaran baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut diatas, apakah tindakan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan pengertian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Kelompok Nelayan Camar Laut Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur yang diketuai Terdakwa telah ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Hibah Aceh sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa setelah ditetapkan sebagai Penerima Hibah Terdakwa membuat proposal pencairan dana dan membuka rekening Kelompok Nelayan Camar Laut pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan nomor: 043.01.99.610108-4 untuk menampung dana hibah. Kemudian pada tanggal 7 November 2012 Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh telah memproses dan melakukan pembayaran yang ditujukan ke rekening Kelompok Camar Laut di Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak dengan nomor rekening 043.01.99.610108-4, hingga akhirnya Kelompok Camar Laut menerima dana bantuan hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah Aceh yang telah ditanda tangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah selaku Pemberi Hibah dengan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut sebagai Penerima Hibah, dana hibah tersebut akan digunakan untuk membangun 1 (satu) unit boat pukat lengkap dengan gudang;
Menimbang, bahwa setelah dana masuk ke rekening kelompok, Terdakwa bersama dengan saksi Anwar Ismail (bendahara kelompok nelayan Camar Laut) serta didampingi oleh saksi Razali (Pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur) melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 9 November 2012 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tanggal 30 November 2012 sebesar Rp.200.200.000,- (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah). Semua uang yang ditarik tersebut tidak diserahkan dan dikelola oleh bendahara kelompok camar laut, melainkan dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa di rumahnya;
Menimbang, bahwa sampai batas akhir pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Terdakwa tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah, dan selanjutnya setelah lampaunya waktu pertanggungjawaban tersebut Terdakwa menggunakan dana hibah tersebut untuk Kepentingan Kelompok Nelayan Camar laut dengan total Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian, yaitu:
Membeli 1 (satu) Unit boat ukuran 12,5 m x 3 m siap dengan rumah tanpa mesin senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Merehab gudang dengan biaya sebesar Rp. 19.115.000,- (sembilan belas juta seratus lima belas ribu rupiah);
Membeli alat pancing senilai Rp. 9.065.500,- (Sembilan juta enam pulu lima ribu lima ratus rupiah);
Membeli 1 (satu) Unit Boat kosong tanpa mesin senilai Rp. 40.000.000;- (empat puluh juta rupiah);
Membeli mesin boat dan peralatan lainnya dengan jumlah keseluruhan biaya sebesar Rp.19.899.000,- (sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Membeli jaring ikan koli senilai Rp.21.105.900,- (dua puluh satu juta seratus lima ribu Sembilan ratus rupiah);
Membeli 1 (satu) Unit Sampan ukuran 25 Kaki, seharga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pembelian Finishing/Boat Siap Berangkat ke Laut dengan jumlah keseluruhan Rp. 32.732.900,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
Namun penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah Aceh;
Menimbang, bahwa dari penggunaan dana hibah tersebut sampai dengan tanggal 25 Nopember 2013 terdapat sisa dana sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang tidak dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut, melainkan dikuasai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas telah jelas setelah mengetahui dana bantuan masuk ke rekening Kelompok Nelayan Camar Laut, Terdakwa telah melakukan pencairan bersama-sama dengan Bendahara Kelompok Nelayan Camar Laut dan Pendamping dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Timur sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan dana tersebut kepada Bendahara Kelompok Nelayan Camar Laut, melainkan Terdakwa menguasainya sendiri dengan menyimpannya di rumah. Kemudian Terdakwa mempergunakan untuk Kepentingan Kelompok Nelayan Camar laut sebesar Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) yang seolah-olah Terdakwa telah menyelesaikan seluruh kegiatan sesuai Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah, tanpa adanya laporan atau mempertanggung jawabkan dari penggunaan dana tersebut kepada Pemerintah Aceh selaku pemberi hibah. Pada hal Terdakwa masih menguasai sisa dana bantuan hibah tersebut sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Sehingga telah jelas perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif yang merupakan cara-cara yang dapat dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu menguntungkan dirinya sendiri, menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, yang mana peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, dan yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media, yaitu cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa adalah Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Desa Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh Nomor: 48/PKS/2012 atau Nomor: 523/04/DKP/2012 tanggal 18 Juli 2012 selaku Penerima Hibah, yang selanjutnya telah mencairkan dana hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan kedudukannya selaku penerima hibah Terdakwa berkewajiban melaksanakan penggunaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah, membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh, menerima dan menguasai dana bantuan hibah dari Pemerintah Aceh melalui rekening atas nama Kelompok Nelayan Camar Laut, kemudian tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah, menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah Aceh telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan terdakwa sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut selaku penerima hibah;
Menimbang, bahwa tugas dan wewenang Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut selaku penerima hibah yaitu melaksanakan penggunaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab sepenuhnya baik fisik maupun keuangan terhadap penggunaan belanja hibah, membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah TA. 2012 sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa apabila tugas dan wewenang terdakwa tersebut dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang telah menerima dan menguasai dana bantuan hibah dari Pemerintah Aceh melalui rekening atas nama Kelompok Nelayan Camar Laut, selanjutnya menggunakannya tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah Aceh yang telah ditanda tangani, kemudian tidak membuat pertanggungjawaban penggunaan uang hibah, menurut Majelis Hakim tindakan terdakwa tersebut telah melampaui batas wewenangnya dalam kedudukannya sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut selaku Penerima Hibah. Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut selaku Penerima Hibah ternyata telah menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya sebagai Ketua Kelompok dan Penerima Hibah untuk mengambil alih tugas bendahara Kelompok Nelayan Camar Laut dan kemudian terdakwa bisa membelanjakan dan menggunakan dana hibah dimaksud tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah. Terdakwa telah menggunakan dana tersebut untuk membeli 3 (tiga) unit boat beserta perlengkapannya, seharusnya menurut RKB adalah untuk pembuatan 1 (satu) unit boat pukat beserta perlengkapannya. Terdakwa juga telah menggunakan dana tersebut untuk merehab gudang yang ternyata gudang tersebut milik Terdakwa pribadi, seharusnya sesuai RKB adalah untuk pembangunan gudang. Selanjutnya Terdakwa tidak melaporkannya atau mempertanggungjawabkan realisasi dari penggunaan dana tersebut, pada hal dari dana yang telah dipergunakan tersebut terdapat sisa yang dikuasai oleh Terdakwa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan kelompok nelayan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan. Sehingga suatu kerugian Negara tidak hanya bersifat riil yaitu yang benar-benar telah terjadi, namun juga yang bersifat potensial yaitu yang belum terjadi seperti adanya pendapatan Negara yang akan diterima dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa dana Bantuan Hibah kepada Kelompok Nelayan Camar Laut untuk pembuatan boat pukat lengkap dengan gudang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh. Sehingga telah jelas bahwa dana bantuan untuk pembuatan boat pukat lengkap dengan gudang tersebut merupakan keuangan negara/daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi“ maupun dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ telah terpenuhi bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Ketua Kelompok Nelayan dan Penerima Hibah yang telah mengelola sendiri dana bantuan hibah untuk kelompok Nelayan Camar Laut dengan cara membeli 3 (tiga) unit boat berikut perlengkapannya dan merehab gudang dengan total biaya Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah) yang tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Naskah Perjanjian Hibah, sehingga terdapat sisa yang masih dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), dimana seharusnya selisih dana tersebut juga diperuntukkan untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut, dan bukan untuk disimpan demi kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-2656/PW01/5/2015 tanggal 11 November 2015 terhadap dana bantuan hibah untuk Kelompok Nelayan Camar Laut tahun anggaran 2012 terdapat kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang timbul dari selisih antara total dana yang sudah ditarik dan dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan total dana yang digunakan untuk kepentingan Kelompok Nelayan Camar Laut sebesar Rp. 305.418.300,- (tiga ratus lima juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah). Dari uraian tersebut Majelis sependapat dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh tersebut;
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian keuangan negara tersebut pada saat dilakukan penyidikan Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada penyidik. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk pengakuan telah terjadinya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka karenanya dakwaan lebih subsidiair penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsidair yaitu memenuhi rumusan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini tidak ditemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas kesalahannya, dan juga tidak ditemukan suatu alasan baik itu sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai suatu alasan penghapusan pidana terhadap diri Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadilnya Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan terdakwa sudah sepatutnya bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut dan dijatuhi pidana yang sepadan dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 190.000.000.,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada dialam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, untuk itu dipandang sudah tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Namun terhadap berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis memperhatikan dan mendasarkan pada fakta dipersidangan, sehingga pidana yang akan dijatuhkan juga haruslah sebanding dan sesuai dengan sifat perbuatan serta peran dari Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis harus mempertimbangkan hal tersebut sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan uang pengganti, maka besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan kepada Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, dalam tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), Majelis tidak sependapat, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan melalui penyidik sebesar sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp.4.581.700,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) setelah dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya melebihi lamanya terdakwa dalam tahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tentang status dari barang bukti tersebut yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAIL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.194.581.700,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan/dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.4.581.700,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
Uang Tunai senilai Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa;
Rekening Kora Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT.
1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT tanggal 9 Nopember 2012 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Aceh CAPEM Peureulak dengan Nomor Rekening 043.01.99.610108-4 atas nama Kelompok Nelayan CAMAR LAUT tanggal 30 Nopember 2012 senilai Rp. 200.280.000,- (dua ratus juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Laporan Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Modal Usaha untuk Kelompok Nelayan Camar Laut.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 oleh NURMIATI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H.SUPRIADI, S.H.,M.H. dan SYAIFUL HAS’ARI, S.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ZUL KHAIRI, S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh HELMI ABDUL AZIS, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Idi dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H.SUPRIADI, S.H.,M.H. NURMIATI, S.H.
SYAIFUL HAS’ARI, S.H.
Panitera Pengganti,
ZUL KHAIRI, S.H.