27/PID.SUS/2015/PN PSO
Putusan PN POSO Nomor 27/PID.SUS/2015/PN PSO
HUKUM 1 TAHUN
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Pso
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
JUNAEDI SINGGIMA alias JU.
Onepute.
39 Tahun/13 Desember 1975.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Peleru, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara.
Islam.
Tani.
SD (tamat) ;
Terdakwa ditangkap/ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik (penangkapan) tertanggal 28 November 2014, Nomor.Pol : SP-Kap/03/XI/2014/Reskrim, terhitung sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014.
Penyidik tertanggal 28 November 2014, Nomor.Pol : SP-Han/09/XI/2014/Reskrim, terhitung sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 15 Desember 2014, Nomor : B-342/R.2.19.7/Epp.1/12/2014, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015.
Penuntut Umum tertanggal 20 Januari 2015, Nomor : Print-18/R.2.19.7/Epp.1/01/2015, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Poso tertanggal 30 Januari 2015, Nomor : 25/Pen.Pid/2015/PN.PSO, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 februari 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso tertanggal 24 Februari 2015, Nomor : 25/Pen.Pid/2015/PN.PSO, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan-Penetapan dan berkas perkara pemeriksaan pendahuluan beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan melihat barang bukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan di persidangan karena di Dakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa JUNAEDI SINGGIMA Alias JU pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar Pukul 21.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Peleru Kec. Mori Utara Kab. Morowali Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya dari korban ADHAR OMPO Alias OLONG sedang berada dirumah Lk. TETE MARIUS, Bersama-sama dengan Lk. LIMBER, Lk. STIFEN, Lk. MADAN, Lk. YOBER dan 2 (dua) orang lagi yang Korban tidak kenal, sedang minum minuman jenis saguer dan duduk melingkari meja yang berada di halaman samping rumah Lk. TETE MARIUS, kemudian saat sekitar 30 menit Korban duduk bersama teman-temannya, terdakwa JUNAEDI SINGGIMA Alias JU ikut gabung bersama korban dan teman-teman korban yang duduk berhadapan dengan Korban, kemudian terdakwa bertanya kepada korban “mana sudah hape ku?” dan korban menjawab “hp mu sama saya” karena pada satu hari sebelumnya korban menemukan hape milik terdakwa yang terjatuh dijalan, kemudian korban sambil bercanda pada terdakwa dengan perkataan “saya sudah tukar minuman saguer itu hape mu sama kahir” setelah korban berkata seperti itu kepada terdakwa, terdakwa langsung berdiri dari tempat duduknya dan berjalan memutar kearah sebelah kiri korban kemudian berjalan terus kebelakang korban hingga sampai disebelah kanan korban yang berjarak ± 1 (satu) meter, terdakwa yang berdiri mencabut badik (pisau) dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian rusuk atau dada korban sebelah kanan., setelah menikam korban, terdakwa langsung berlari meninggalkan korban, karena korban merasa sakit dan banyak mengeluarkan darah.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 1301 / VER / XII / 2014 pada tanggal 17 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh dr. OSLANTO MALAU sebegai dokter pemerintah pada Puskesmas Tomata Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban ADHAR OMPO Alias OLONG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka tusuk pada dada sebelah kanan ± 4 x 1, 5 x 4 cm, tepi luka teratur, dara (+).
Pasien merasa sesak, frekuensi pernapasan 28 x per menit ( Normal 16-20 x/menit ).
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, luka tersebut akibat benda tajam, bila mengenai organ bagian paling dalam bisa mengakibatkan kematian. Untuk pemeriksaan dan perawatan lanjut dilakukan rujukan segera ke Rumah Sakit.
Perbuatan terdakwa JUNAEDI SINGGIMA Alias JU tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
---------------------------------------------------------DAN--------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa JUNAEDI SINGGIMA Alias JU pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekitar Pukul 21.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Peleru Kec. Mori Utara Kab. Morowali Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya dari korban ADHAR OMPO Alias OLONG sedang berada dirumah Lk. TETE MARIUS, Lk. LIMBER, Lk. STIFEN, Lk. MADAN, Lk. YOBER dan 2 (dua) orang lagi yang Korban tidak kenal, sedang minum minuman jenis saguer dan duduk melingkari meja yang berada di halaman samping rumah Lk. TETE MARIUS, kemudian saat sekitar 30 menit Korban duduk bersama teman-temannya, terdakwa JUNAEDI SINGGIMA Alias JU ikut gabung bersama korban dan teman-teman korban yang duduk berhadapan dengan Korban, kemudian terdakwa bertanya kepada korban “mana sudah hape ku?” dan korban menjawab “hp mu sama saya” karena pada satu hari sebelumnya korban menemukan hape milik terdakwa yang terjatuh dijalan, kemudian korban sambil bercanda pada terdakwa dengan perkataan “saya sudah tukar minuman saguer itu hape mu sama kahir” setelah korban berkata seperti itu kepada terdakwa, terdakwa langsung setengah mengangkat bagian bawah baju yang terdakwa gunakan dan saat itu juga korban melihat dibagian pinggang terdakwa ada badik atau pisau yang terdakwa sisip atau simpan dipinggang celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa menggunakan badik atau pisau tersebut untuk menikam korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena dibagian rusuk atau dada korban sebelah kanan, setelah menikam korban, terdakwa langsung berlari meninggalkan korban, karena korban merasa sakit dan banyak mengeluarkan darah.
Perbuatan terdakwa JUNAEDI SINGGIMA Alias JU tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut kayakinan agamanya masing-masing yaitu :
1. Saksi ADHAR OMPO alias OLONG.
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penganiayaan atas diri saksi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa sebelumnya saksi berada di sebuah tempat pesta dan sedang minum-minuman keras jenis saguer.
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap diri saksi dengan cara Terdakwa menikam saksi dengan menggunakan sebilah badik sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian rusuk sebelah kanan saksi.
Bahwa penyebab sehingga Terdakwa menikam saksi dikarenakan masalah Handphone milik Terdakwa yang saksi temukan dijalan dan waktu itu saksi simpan handphone tersebut dirumah saksi dan ketika Terdakwa menanyakan handphonennya kepada saksi, saksi mengatakan kepada Terdakwa kalau handphonen milik Terdakwa telah ditukar dengan harga minuman saguer dan setelah mendengar perkataan saksi Terdakwa menjadi emosi dan langsung menikam saksi dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa perkataan saksi tentang Handphone milik Terdakwa yang telah ditukar dengan harga minuman saguer adalah perkataan candaan saja dari saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami luka tusuk pada rusuk sebelah kanan saksi dan saksi juga sempat mendapatkan perawatan dari Puskesmas Tomata, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali dan saksi mendapatkan Visum Et Refertum Nomor : 1301/VER/XII/2014, tertanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Oslanto Malau selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi merasa pusing dan pada bagian dada atau rusuk sebelah kanan saksi mengalami pendarahan dan sampai sekarang ini kalau saksi batuk biasa mengeluarkan darah dan luka pada bekas tikaman tersebut masih terasa sakit.
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa telah saling memaafkan dan saksi sudah tidak merasa keberatan lagi.
2. Saksi YOBERTIAN PONAGADI alias YOBER.
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penikaman atas diri saksi Adhar Ompo alias Olong yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa sewaktu terjadi penikaman terhadap saksi Adhar Ompo alias Olong saksi berada di tempat kejadian namun saksi tidak menyaksikan secara langsung kejadian tersebut.
Bahwa waktu kajadian saksi berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat duduk saksi Adhar Ompo alias Olong dan saksi waktu itu sedang bercerita dengan teman saksi sedangkan posisi saksi Adhar Ompo alias Olong berada disebelah kanan saksi.
Bahwa Terdakwa menikam saksi Adhar Ompo alias Olong dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga Terdakwa menikam saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa sekarang ini antara saksi Adhar Ompo alias Olong dengan Terdakwa telah saling memaafkan dan saksi Adhar Ompo alias Olong sudah tidak merasa keberatan lagi.
3. Saksi SIUSMAN LIMBER PONAGADI alias LIMBER.
Bahwa saksi mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi saksi tidak terikat hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penikaman atas diri saksi Adhar Ompo alias Olong yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa sewaktu terjadi penikaman terhadap saksi Adhar Ompo alias Olong saksi berada di tempat kejadian namun saksi tidak menyaksikan secara langsung kejadian tersebut.
Bahwa waktu kajadian saksi berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat duduk saksi Adhar Ompo alias Olong dan saksi waktu itu sedang bercerita dengan teman saksi sedangkan posisi saksi Adhar Ompo alias Olong berada disebelah kanan saksi.
Bahwa Terdakwa menikam saksi Adhar Ompo alias Olong dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga Terdakwa menikam saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa sekarang ini antara saksi Adhar Ompo alias Olong dengan Terdakwa telah saling memaafkan dan saksi Adhar Ompo alias Olong sudah tidak merasa keberatan lagi.
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengaku pernah diperiksa di Penyidik POLRI dan membenarkan semua keterangannya yang ada dalam Berita Acara Penyidik.
Bahwa Terdakwa mengerti di hadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penikaman atas diri saksi Adhar Ompo alias Olong dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa Terdakwa melakukan penikaman terhadap diri saksi Adhar Ompo alias Olong dikarenakan Terdakwa merasa emosi terhadap saksi saksi Adhar Ompo alias Olong karena sudah dipermainkan dengan masalah handphone milik Terdakwa yang ditemukan oleh saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa awalnya Terdakwa kehilangan sebuah handphone dan Terdakwa waktu itu sempat menanyakan kepada saksi Adhar Ompo alias Olong tentang handphone milik Terdakwa tersebut dan saksi Adhar Ompo alias Olong sempat menjawab kalau handphone milik Terdakwa telah ditemukan oleh orang lain dan saksi Adhar Ompo alias Olong sempat mangatakan lagi kepada Terdakwa kalau Terdakwa bisa mendapatkan lagi hendphonennya yang hilang asalkan Terdakwa bisa membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa mendengar hal tersbeut Terdakwa mengiyakan asalkan handphonennya masih dalam keadaan bagus.
Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi Adhar Ompo alias Olong, saksi Adhar Ompo alias Olong mengatakan kepada Terdakwa kalau perkataan tentan adanya orang lain yang telah menemukan handphone milik Terdakwa hanya bercanda saja oleh karenanya Terdakwa tidak menanggapinya lagi.
Bahwa berselang beberapa hari kemudian saksi Adhar Ompo alias Olong menghubungi Terdakwa yang mengatakan agar Terdakwa segera ketempat minum-minuman keras bersama Papa Edi ditempat Lelaki Kahir dan Terdakwa pada waktu menyanggupi ajakan dari saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa sesampainya di tempat minum-minuman keras ditempat Lelaki Kahir dan setelah sempat minum-minuman keras ditempat lelaki Kahir kemudian Terdakwa menuju ke rumah Papa Andreas dan sebelum Terdakwa menuju ke rumah Papa Andreas Lelaki Kahir sempat memberikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa sempat bertanya kepada Lelaki Kahir untuk apa ini uang dan dijawab oleh Lelaki Kahir nanti saksi Adhar Ompo alias Olong yang menjelaskan untuk apa itu uang.
Bahwa ketika sedang berada di rumah Papa Andreas saksi Adhar Ompo alias Olong menghubungi Terdakwa dimana itu uang dan dijawab oleh Terdakwa ini ada.
Bahwa kemudian saksi Adhar Ompo alias Olong berkata lagi kepada Terdakwa kalau handphone milik Terdakwa sudah ada dan karena penasaran Terdakwa bertanya kepada saksi Adhar Ompo alias Olong mana itu handphone dan dijawab oleh saksi Adhar Ompo alias Olong “Itu handphonemu sudah saya tukar dengan minuman” dan Terdakwa kembali bertanya kepada saksi Adhar Ompo alias Olong “minuman apa?” dan saksi Adhar Ompo alias Olong menjawab “Itu minuman bir dengan saguer yang kita minum tadi sama Papa Edi”.
Bahwa mendengar perkataan saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa merasa di permainkan dan kemudian Terdakwa pergi menemui saksi Adhar Ompo alias Olong dan setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa langsung menuju ke tempat dimana saksi Adhar Ompo alias Olong duduk dan ketika Terdakwa telah berada di dekat saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa dengan menggunakan tanagan sebelah kanan langsung mencabut badiknya yang terselip dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusukkan ke arah rusuk sebelah kanan saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa setelah menikam Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Adhar Ompo alias Olong dan Terdakwa langsung meyerahkan diri kep pihak yang berwajib.
Bahwa Terdakwa pekerjaan sehari-harinya adalah berkebun dan setiap pergi ke kebun Terdakwa selalu membawa sebilah badik yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada surat izin dalam membawa senjata tajam jenis badik tersebut.
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi Adhar Ompo alias Olong tidak ada masalah.
Bahwa Terdakwa dengan saksi Adhar Ompo alias Olong telah saling memaafkan.
Bahwa Terdakwa menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau/badik berukuran panjang 17 cm, lebar 2 cm dengan gagang berbahan kayu berwarna coklat dan sarung pisau berbahan kayu berwarna coklat.
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara berupa Visum Et Repertum Nomor : 1301/VER/XII/2014, tertanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. OSLANTO MALAU selaku Dokter pada PUSKESMAS TOMATA KECAMATAN MORI ATAS dengan hasil pemeriksaan pada korban AHDAR OMPO ditemukan :
Luka tusuk pada dada sebelah kanan + 4X1,5X4 Cm, Tepi luka teratur, darah (+).
Pasien merasa sesak, frekwensi pernapasan 28 X permenit (Normal 16-20 X/Menit).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas serta dihubungkan dengan satu dan lainnya yang diajukan dipersidangan serta keterangan Terdakwa juga Hasil Visum Et Refertum dari PUSKESMAS TOMATA KECAMATAN MORI ATAS KABUPATEN MOROWALI jelas terdapat hubungan serta bersesuaian, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim dapat menyimpulkan tentang adanya fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mengerti dihadapkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah penikaman atas diri saksi Adhar Ompo alias Olong dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.
Bahwa benar Terdakwa melakukan penikaman terhadap diri saksi Adhar Ompo alias Olong dikarenakan Terdakwa merasa emosi terhadap saksi saksi Adhar Ompo alias Olong karena sudah dipermainkan dengan masalah handphone milik Terdakwa yang ditemukan oleh saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa benar awalnya Terdakwa kehilangan sebuah handphone dan Terdakwa waktu itu sempat menanyakan kepada saksi Adhar Ompo alias Olong tentang handphone milik Terdakwa tersebut dan saksi Adhar Ompo alias Olong sempat menjawab kalau handphone milik Terdakwa telah ditemukan oleh orang lain dan saksi Adhar Ompo alias Olong sempat mangatakan lagi kepada Terdakwa kalau Terdakwa bisa mendapatkan lagi hendphonennya yang hilang asalkan Terdakwa bisa membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendengar hal tersbeut Terdakwa mengiyakan asalkan handphonennya masih dalam keadaan bagus.
Bahwa benar pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi Adhar Ompo alias Olong, saksi Adhar Ompo alias Olong mengatakan kepada Terdakwa kalau perkataan tentan adanya orang lain yang telah menemukan handphone milik Terdakwa hanya bercanda saja oleh karenanya Terdakwa tidak menanggapinya lagi.
Bahwa benar berselang beberapa hari kemudian saksi Adhar Ompo alias Olong menghubungi Terdakwa yang mengatakan agar Terdakwa segera ketempat minum-minuman keras bersama Papa Edi ditempat Lelaki Kahir dan Terdakwa pada waktu menyanggupi ajakan dari saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa benar sesampainya di tempat minum-minuman keras ditempat Lelaki Kahir dan setelah sempat minum-minuman keras ditempat lelaki Kahir kemudian Terdakwa menuju ke rumah Papa Andreas dan sebelum Terdakwa menuju ke rumah Papa Andreas Lelaki Kahir sempat memberikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa sempat bertanya kepada Lelaki Kahir untuk apa ini uang dan dijawab oleh Lelaki Kahir nanti saksi Adhar Ompo alias Olong yang menjelaskan untuk apa itu uang.
Bahwa benar ketika sedang berada di rumah Papa Andreas saksi Adhar Ompo alias Olong menghubungi Terdakwa dimana itu uang dan dijawab oleh Terdakwa ini ada kemudian saksi Adhar Ompo alias Olong berkata lagi kepada Terdakwa kalau handphone milik Terdakwa sudah ada dan karena penasaran Terdakwa bertanya kepada saksi Adhar Ompo alias Olong mana itu handphone dan dijawab oleh saksi Adhar Ompo alias Olong “Itu handphonemu sudah saya tukar dengan minuman” dan Terdakwa kembali bertanya kepada saksi Adhar Ompo alias Olong “minuman apa?” dan saksi Adhar Ompo alias Olong menjawab “Itu minuman bir dengan saguer yang kita minum tadi sama Papa Edi” mendengar perkataan saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa merasa di permainkan dan kemudian Terdakwa pergi menemui saksi Adhar Ompo alias Olong dan setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa langsung menuju ke tempat dimana saksi Adhar Ompo alias Olong duduk dan ketika Terdakwa telah berada di dekat saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa dengan menggunakan tanagan sebelah kanan langsung mencabut badiknya yang terselip dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusukkan ke arah rusuk sebelah kanan saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa benar setelah menikam Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Adhar Ompo alias Olong dan Terdakwa langsung meyerahkan diri kep pihak yang berwajib.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa saksi Adhar Ompo alias Olong mengalami luka tusuk pada rusuk sebelah kanan saksi dan saksi juga sempat mendapatkan perawatan dari Puskesmas Tomata, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali dan saksi mendapatkan Visum Et Refertum Nomor : 1301/VER/XII/2014, tertanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Oslanto Malau selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa pekerjaan sehari-harinya adalah berkebun dan setiap pergi ke kebun Terdakwa selalu membawa sebilah badik yang Terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa tidak ada surat izin dalam membawa senjata tajam jenis badik tersebut.
Bahwa benar sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi Adhar Ompo alias Olong tidak ada masalah.
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi Adhar Ompo alias Olong telah saling memaafkan.
Bahwa benar Terdakwa menyesal atas apa yang telah diperbuatnya dan Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatnnya ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JUNAEDI SINGGIMA alias JU terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan dengan luka berat dan tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam sebagaimana dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUNAEDI SINGGIMA alias JU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau atau badik berukuran panjang 17 cm, lebar 2 cm.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaannya hanya secara lisan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Dupliknya yang diajukan secara lisan juga bertetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut hukum Terdakwa untuk dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atas kesalahannya tersebut maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa itu harus memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP DAN Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kesatu Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (2) KUHP redaksinya berbunyi “Penganiayaan berakibat luka berat yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”.
Menimbang, bahwa dari bunyi redaksi Pasal 351 ayat (2) KUHP tersebut, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa.
Melakukan Penganiayaan.
Yang menimbulkan luka berat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
1. Unsur “Barangsiapa“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa merupakan kata ganti orang dimana orang itu merupakan subjek hukum, sehingga yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek dari pada pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atau akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama JUNAEDI SINGGIMA alias JU selaku Terdakwa dalam perkara ini dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata Terdakwa adalah orang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat dari pada perbuatannya menurut hukum karena Terdakwa telah membenarkan keseluruhan identitasnya yang ada pada surat Dakwaan (tidak terdapat kesalahan orang/error in persona) dan Terdakwa mengerti, memahami dan mampu menjawab secara baik setiap pertanyaan Majelis Hakim, oleh karena itu unsur yang dimaksud dalam Pasal ini telah terbukti dan terpenuhi ;
2. Unsur melakukan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menentukan apakah yang diartikan dengan penganiayaan (mishandeling) itu, namun menurut doktrin dan yurisprudensi yang dimaksud sebagai penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur penganiayaan yang harus dibuktikan adalah :
Dengan sengaja ;
Menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kesengajaan, namun dalam Memorie van Toelicthting (M.v.T) kesengajaan diartikan sebagai “Willen en Wetten” yang maksudnya bahwa pidana hendaknya dijatuhkan hanya pada perbuatan jahat yang dikehendaki dan diketahui ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara Terdakwa melakukan penikaman terhadap diri saksi Adhar Ompo alias Olong dikarenakan Terdakwa merasa emosi terhadap saksi Adhar Ompo alias Olong karena sudah dipermainkan dengan masalah handphone milik Terdakwa yang ditemukan oleh saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa awalnya Terdakwa kehilangan sebuah handphone dan Terdakwa waktu itu sempat menanyakan kepada saksi Adhar Ompo alias Olong tentang handphone milik Terdakwa tersebut dan saksi Adhar Ompo alias Olong sempat menjawab kalau handphone milik Terdakwa telah ditemukan oleh orang lain dan saksi Adhar Ompo alias Olong sempat mangatakan lagi kepada Terdakwa kalau Terdakwa bisa mendapatkan lagi hendphonennya yang hilang asalkan Terdakwa bisa membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendengar hal tersbeut Terdakwa mengiyakan asalkan handphonennya masih dalam keadaan bagus dan pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi Adhar Ompo alias Olong, saksi Adhar Ompo alias Olong mengatakan kepada Terdakwa kalau perkataan tentan adanya orang lain yang telah menemukan handphone milik Terdakwa hanya bercanda saja oleh karenanya Terdakwa tidak menanggapinya lagi.
Bahwa berselang beberapa hari kemudian saksi Adhar Ompo alias Olong menghubungi Terdakwa yang mengatakan agar Terdakwa segera ketempat minum-minuman keras bersama Papa Edi ditempat Lelaki Kahir dan Terdakwa pada waktu menyanggupi ajakan dari saksi Adhar Ompo alias Olong dan sesampainya Terdakwa di tempat minum-minuman keras ditempat Lelaki Kahir dan setelah sempat minum-minuman keras ditempat lelaki Kahir kemudian Terdakwa menuju ke rumah Papa Andreas dan sebelum Terdakwa menuju ke rumah Papa Andreas Lelaki Kahir sempat memberikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa sempat bertanya kepada Lelaki Kahir untuk apa ini uang dan dijawab oleh Lelaki Kahir nanti saksi Adhar Ompo alias Olong yang menjelaskan untuk apa itu uang.
Bahwa ketika sedang berada di rumah Papa Andreas saksi Adhar Ompo alias Olong menghubungi Terdakwa dimana itu uang dan dijawab oleh Terdakwa ini ada kemudian saksi Adhar Ompo alias Olong berkata lagi kepada Terdakwa kalau handphone milik Terdakwa sudah ada dan karena penasaran Terdakwa bertanya kepada saksi Adhar Ompo alias Olong mana itu handphone dan dijawab oleh saksi Adhar Ompo alias Olong “Itu handphonemu sudah saya tukar dengan minuman” dan Terdakwa kembali bertanya kepada saksi Adhar Ompo alias Olong “minuman apa?” dan saksi Adhar Ompo alias Olong menjawab “Itu minuman bir dengan saguer yang kita minum tadi sama Papa Edi” mendengar perkataan saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa merasa di permainkan dan kemudian Terdakwa pergi menemui saksi Adhar Ompo alias Olong dan setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa langsung menuju ke tempat dimana saksi Adhar Ompo alias Olong duduk dan ketika Terdakwa telah berada di dekat saksi Adhar Ompo alias Olong Terdakwa dengan menggunakan tanagan sebelah kanan langsung mencabut badiknya yang terselip dipinggang sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusukkan ke arah rusuk sebelah kanan saksi Adhar Ompo alias Olong.
Bahwa setelah menikam Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Adhar Ompo alias Olong dan Terdakwa langsung meyerahkan diri kep pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Adhar Ompo alias Olong mengalami luka tusuk pada rusuk sebelah kanan saksi Adhar Ompo alias Olong dan saksi juga sempat mendapatkan perawatan dari Puskesmas Tomata, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali dan saksi mendapatkan Visum Et Refertum Nomor : 1301/VER/XII/2014, tertanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. Oslanto Malau selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas tersebut sehingga dengan demikian maka unsur “menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan demikian unsur “melakukan penganiayaan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
3. Unsur yang menimbulkan luka berat.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan luka berat adalah mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut dan menurut ayat (4) Pasal ini masuk dalam pengertian Penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan orang ;
Meimbang, bahwa Pasal 90 KUHP mendifinisikan luka berat berarti :
Penyakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian.
Tidak dapat lagi memakai salah satu pancaindera.
Mendapat cacat besar.
Lumpuh (kelumpuhan).
Akal (tenaga paham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu.
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Menimbang, bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 1301/VER/XII/2014, tertanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani oleh dr. OSLANTO MALAU selaku Dokter pada PUSKESMAS TOMATA KECAMATAN MORI ATAS dengan hasil pemeriksaan pada korban AHDAR OMPO ditemukan :
Luka tusuk pada dada sebelah kanan + 4X1,5X4 Cm, Tepi luka teratur, darah (+).
Pasien merasa sesak, frekwensi pernapasan 28 X permenit (Normal 16-20 X/Menit).
Dengan Kesimpulan menurut ilmu kedokteran luka tersebut akibat benda tajam, bila mengenai organ paling dalam bisa mengakibatkan kematian.
Bahwa dari keterangan saksi korban di persidangan bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban masih sering merasa pusing dan pada bagian dada atau rusuk sebelah kanan saksi korban mengalami pendarahan dan sampai sekarang ini kalau saksi korban batuk biasa mengeluarkan darah dan luka pada bekas tikaman tersebut masih terasa sakit oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa luka yang diderita oleh saksi korban akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa digolongkan sebagai luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah fakta hukum tersebut dihubungkan dengan semua unsur-unsur delik dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kedua Penuntut Umum perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951 Lembaran Negara. Nomor : 78 tahun 1951 tentang Senjata Api, Munisi, Bahan Peledak, senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk redaksinya berbunyi “Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of toolwapen) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun ;
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951 Lembaran Negara Nomor : 78 tahun 1951, maka inti deliknya atau unsur-unsur tindak pidananya adalah :
Barangsiapa.
Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini sama dengan unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Majelis mengambil alih segala pertimbangan unsur barangsiapa dalam Dakwaan Kesatu tersebut sebagai pertimbangan terhadap unsur ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Dakwaan Kesatu unsur ini telah terpenuhi secara sah maka demikian halnya dengan unsur ini juga dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan aturan serta kaidah-kaidah yang berkembang dalam masyarakat baik itu dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah-tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga tidak harus semua unsur terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, melainkan cukup satu unsur terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan awalnya pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara Terdakwa melakukan penikaman terhadap diri saksi Adhar Ompo alias Olong dengan menggunakan sebilah badik.
Bahwa Terdakwa menikam saksi korban di sebuah tempat pesta pada saksi korban sedang minum-minuman keras.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa dengan membawa sebilah badik ke tempat pesta yang mana badik tersebut bukan barang untuk dipergunakan dalam pesta tersebut apalagi barang tersebut nyata-nyata tidak mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib oleh karenanya perbuatan Terdakwa di dalamnya sudah menunjukkan adanya suatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang Darurat ini dan dipandang sebagai kejahatan dan ternyata Terdakwa dalam membawa badik tersebut ke tempat pesta Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam/penusuk dari pejabat/pihak yang berwenang, maka menurut hemat Majelis unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang di maksud telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951 Lembaran Negara. Nomor : 78 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang terdapat dalam Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terpenuhi maka dengan sendirinya Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan seorang Terdakwa bernama JUNAEDI SINGGIMA alias JU dengan segala identitas dan jati dirnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan selama pemeriksaan dipersidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan utama dari pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai balas dendam dari Negara terhadap pelaku tindak pidana akan tetapi juga untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat serta untuk memberikan kesadaran kepada pelaku tindak pidana agar dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa patutlah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau/badik berukuran panjang 17 cm, lebar 2 cm dengan gagang berbahan kayu berwarna coklat dan sarung pisau berbahan kayu berwarna coklat Majelis akan Menetapkan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951 Lembaran Negara. Nomor : 78 tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JUNAEDI SINGGIMA alias JU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Tanpa hak membawa senjata penikam”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau/badik berukuran panjang 17 cm, lebar 2 cm dengan gagang berbahan kayu berwarna coklat dan sarung pisau berbahan kayu berwarna coklat.
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2015 oleh kami SURADI, S.H., S.Sos., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HAMKA, S.H., M.H. dan ANDI ADHA, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HENDRA, S.H Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Poso serta dihadiri oleh KOHARUDIN, S.H. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bungku di Kolonodale dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota H A M K A, S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis SURADI, S.H., S.Sos., M.H. |
| ANDI ADHA, S.H. |
Panitera Pengganti
HENDRA, S.H.