130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST
Pidana Korupsi - SETYA NOVANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500. 000. 000. 00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menghukum agar Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7. 300,000 (tujuh juta tiga ratus ribu Dolar Amerika) dikurangi sebesar Rp 5. 000. 000. 000,00 (lima miliar rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa Setya Novanto akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun. 6. Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 (lima ) tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.