28/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 28/PDT/2018/PT PAL
Perdata - H. MARDAN MARDANI ADAM (Pembanding) - RIA ANGGRIANI MANGO (Terbanding)
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 28/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. MARDAN MARDANI ADAM, Agama Islam, Umur 54 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Tentena Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya YULIANUS A. CANDRA K. SINURU, SH. Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jl. Merdeka Desa Labuadago, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M e l a w a n
RIA ANGGRIANI MANGO, Tempat tanggal lahir : Poso, 16 Juni 1966, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Alamat Jl. Trans Sulawesi No.67 Kelurahan / Desa Tentena Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya MIRAWATI NURHAMIDIN, S.H. Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hukum Mirawati Nurhamidin, S.H. & Associates, beralamat di Jalan Pulau Roti No.16 Gebang Rejo Poso Kota Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
PengadilanTinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 8 Mei 2018 Nomor 28/PDT/2018/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 23 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 04 Desember 2017 dalam Register Nomor : 90/Pdt.G/2017/PN.Pso telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas 798 M2 yang terletak di Kelurahan Tentena Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah atas dasar alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 410 atas nama Pemegang Hak Ria Anggriani Mango (Vide bukti surat bertanda P-1) dengan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan tanah milik P. Liwulanga ;
Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Barat berbatasan dengan tanah sengketa ;
Timur berbatasan dengan tanah kintal Pomelinja ;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Objek Sengketa ;
Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari saudara Faizal pada tahun 2006, jual beli dilakukan antara Penggugat dengan saudara Sahril Patilima yang bertindak selaku kuasa dari para ahli Waris Almarhum Faizal (sesuai surat kuasa dibawah tangan bermaterai cukup, tanggal 27 Februari 2006 dan diketahui Kepala Desa Buke, vide bukti surat bertanda P-3), jual beli mana dilakukan dihadapan Markus Wutabisu, S.H. Camat Pamona Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada hari kamis tgl 6 April 2006 sebagaimana Akta Jual Beli No : 24/PPAT/ST/2006 yang disaksikan oleh Welly Gasi, S.Sos. dan A.J.Menggelea (Vide bukti surat bertanda P-2) ;
Bahwa pada saat sebelum dibeli oleh Penggugat objek sengketa sudah bersertifikat Hak Milik Nomor : 410/Tentena atas nama pemegang hak Faizal;
Bahwa setelah objek sengketa sah menjadi milik Penggugat lalu Penggugat berinisiatif memohonkan balik nama sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak sebelumnya (Sdr.Faizal) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Poso dengan tujuan merubah nama pemegang hak atas nama Penggugat sendiri, dan atas permohonan Penggugat tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Poso kemudian mengeluarkan sertifikat hak milik No.410 atas nama Pemegang Hak Ria Anggrian Mango/Penggugat (Vide bukti surat bertanda P-1) ;
Bahwa kemudian Penggugat membangun rumah tinggal permanen diatas tanah objek sengketa tersebut, saat itu tidak ada orang lain atau pihak lain yang berkeberatan atas tindakan Penggugat membangun rumah ;
Bahwa pada tahun 2015 Tergugat tinggal bersebelahan dengan Penggugat lalu tanpa alas hak yang jelas Tergugat mengatakan bahwa tanah milik Penggugat telah melebihi ± 6 meter ke arah Barat dan ± 6 meter ke arah Utara dan mengklaim bahwa kelebihan tanah tersebut adalah tanah milik Tergugat, sejak klaim Tergugat tersebut patok batas tanah milik Penggugat sebelah Barat yang semula ada kemudian hilang dan dirusak oleh orang lain yang tidak bertanggungjawab, terhadap hilangnya patok batas tanah tersebut lalu Penggugat memohonkan kepada BPN Kabupaten Poso untuk membuat kembali patok batas tanah yang baru dan atas permohonan Penggugat tersebut lalu pihak BPN Kabupaten Poso membangun patok batas tanah yang baru akan tetapi berselang beberapa waktu kemudian patok batas tanah sebelah Barat kembali hilang, lalu atas hilangnya patok batas tersebut, Penggugat kembali memohonkan kepada pihak BPN Kabupaten Poso untuk membuat patok batas tanah yang baru dan setelah dibangun patok batas tanah tersebut kembali hilang begitu seterusnya berulang kejadian tersebut sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa awalnya Penggugat tidak mau menuduh bahwa Tergugatlah yang merusak patok batas tanah sebelah Barat tersebut akan tetapi pada kejadian perusakan yang terakhir yaitu pada hari minggu bulan Juli 2017 sekitar jam 11.20 Tergugat bersama dengan anaknya merusak patok pembatas tanah sebelah Barat tersebut, kejadian itu disaksikan langsung oleh Penggugat dan juga karyawan Penggugat yang bernama HANA, saat itu Tergugat sempat mengatakan kepada saudari HANA “kasi tahu kau punya bos itu jangan patok patok tanah ini, ini saya punya tanah”, saat itu Penggugat langsung menegur Tergugat akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan teguran tersebut ;
Bahwa diatas tanah yang diklaim oleh Tergugat tersebut rencananya oleh Penggugat akan dibangun pagar tembok pembatas dan dapur rumah untuk memperluas lahan parkir kendaraan dan dapur milik Penggugat ;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Penggugat lalu melaporkan perbuatan Tergugat tersebut ke pihak yang berwajib yaitu Polsek Tentena, atas laporan Penggugat tersebut aparat kepolisian Polsek Tentena langsung datang, Anggota Polisi yang hadir saat itu yaitu Kanit Reskrim Polsek Tentena saat itu dan 3 orang anggota kepolisian lainnya yang salah satunya bernama Bapak Andris Nakamba selaku Kepala Polmas Tentena. Selain itu Penggugat juga telah membuat Laporan Polisi secara resmi atas peristiwa tersebut ;
Bahwa setelah klaim Tergugat tersebut, Penggugat tetap berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan cara meminta saran ke pihak BPN Poso, lalu pihak BPN Poso menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui Mediasi, sehingga pada tahun 2016 diadakanlah mediasi antara Penggugat dan Tergugat yang fasilitasi oleh pihak BPN Kabupaten Poso, akan tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil dan Tergugat tetap berkeras dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya ;
Bahwa walaupun proses mediasi tersebut gagal, Penggugat masih juga tetap beritikad baik dan berusaha menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Penggugat berinisiatif bermohon kepada BPN Kabupaten Poso untuk melakukan pengukuran ulang sehingga dari pihak BPN melakukan pengukuran ulang dan membuat patok batas tanah yang baru, saat itu yang hadir dari BPN Poso yaitu Bapak Jemi Manepa, Penggugat berharap bahwa pengukuran secara resmi oleh pihak BPN tersebut dapat menyadarkan Tergugat bahwa klaim Tergugat atas tanah milik Penggugat tersebut adalah tidak benar, akan tetapi patok batas tanah yang baru kembali hilang lagi sebagaimana telah diuraikan pada posita angka 6 diatas ;
Bahwa selain Tergugat mendalilkan bahwa tanah milik Penggugat tersebut telah melebihi ± 6 meter ke arah Barat dan juga telah lebih ± 6 meter ke arah Utara Tergugat juga melarang Penggugat untuk membangun bangunan apapun diatas kelebihan tanah tersebut ;
Bahwa Penggugat berencana membangun pagar tembok pembatas dan dapur milik Penggugat diatas tanah milik Penggugat tersebut, akan tetapi terhalang karena permasalahan ini ;
Bahwa sudah berkali kali Penggugat mengajak Tergugat untuk berdamai akan tetapi Tergugat tetap tidak mau berdamai, bahkan pada saat Penggugat mengundang Tergugat ke rumah Penggugat untuk membicarakan tentang pencabutan Patok Pembatas Tanah sebelah Barat milik Penggugat yang disaksikan oleh Anggota Kepolisisan Polsek Tentena yaitu Panit Polsek Tentena Bpk. I Made Putra Yasa dan Bpk. Jily Fernando Tea. Namun pada saat itu tidak ditemukan perdamaikan akan tetapi Tergugat menyatakan bahwa Tergugat secara tegas mengakui kalau Tergugatlah yang mencabut Patok pembatas tanah sebelah Barat milik Penggugat tersebut, pernyataan Tergugat tersebut juga didengar langsung oleh beberapa Anggota Kepolisian Polsek Tentena ;
Bahwa saat diajukannya gugatan ini oleh Penggugat, keadaan terakhir yang dapat digambarkan adalah bahwa patok batas tanah milik Penggugat sebelah Barat sudah tidak ada lagi, terhadap hal itu Penggugat tidak lagi memohonkan pembuatan patok batas yang baru lagi kepada pihak BPN Kabupaten Poso, karena pastilah akan kembali dirusak oleh Tergugat, Penggugat lebih memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Poso demi kepastian hukum terkait permasalahan ini ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah merusak Patok pembatas tanah sebelah Barat milik Penggugat yang kemudian juga berakibat menghalangi Penggugat yang akan membangun tembok pembatas serta dapur rumah milik Penggugat diatas tanah objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil bagi Penggugat ;
Bahwa kerugian Materiil mana dapat dihitung sebagai berikut :
Biaya pengurusan pembuatan beberapa kali patok batas tanah yang baru oleh pihak BPN Poso yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi baik oleh pihak BPN, pihak Kecamatan Pamona Utara maupun oleh Polsek Tentena yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya pengurusan permasalahan ini di Pengadilan Negeri Poso yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Jadi total kerugian Materiil yaitu sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa akibat permasalahan ini mengakibatkan kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat tersitanya waktu, pikiran dan tenaga yang digunakan untuk pengurusan permasalahan ini yang diperkirakan sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat telah nyata dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum, maka sudah seyogyanya Tergugat dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat dan diperintahkan agar Tergugat tidak lagi merusak patok batas tanah sebelah Barat milik Penggugat jika nantinya patok dimaksud dibangun kembali setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan, selain itu diperintahkan juga agar Tergugat tidak menghalang-halangi Penggugat untuk membangun bangunan apapun diatas tanah miliknya tersebut ;
Bahwa dikarenakan perbuatan Tergugat telah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat mohon agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun yang diajukan oleh Tergugat ;
Bahwa untuk menjamin agar Putusan dalam perkara ini dapat dipatuhi, ditaati dan dilaksanakan oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan perkara ini diucapkan ;
Bahwa gugatan Penggugat berakibat timbulnya biaya-biaya yang harus ditanggung pula oleh Tergugat ;
Berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa dalam perkara ini seluas 798 M2 yang terletak di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 410 atas nama Pemegang Hak Ria Anggriani Mango dengan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan tanah milik P. Liwulanga ;
Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Barat berbatasan dengan tanah sengketa ;
Timur berbatasan dengan tanah kintal Pomelinja ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merusak patok batas tanah milik Penggugat sebelah Barat dan menghalangi Penggugat untuk mendirikan bangunan apapun diatas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
Memerintahkan agar Tergugat tidak lagi merusak patok batas tanah milik Penggugat sebelah Barat jika nantinya patok batas tanah tersebut dibangun kembali oleh BPN Kabupaten Poso setelah diucapkannya Putusan dalam perkara ini ;
Memerintahkan pula agar Tergugat tidak menghalang-halangi Penggugat yang akan membangun bangunan apapun diatas tanah objek sengketa ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Biaya pengurusan pembuatan beberapa kali patok batas tanah yang baru oleh pihak BPN Poso yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi baik oleh pihak BPN, Kecamatan Pamona Utara maupun oleh Polsek Tentena yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Biaya pengurusan permasalahan ini di Pengadilan Negeri Poso sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun dari Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 90/Pdt.G/ 2017/PN Pso tanggal 22 Maret 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa dalam perkara ini seluas 798 M2 yang terletak di Kelurahan Tentena Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 410 atas nama Pemegang Hak Ria Anggriani Mango dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan tanah milik P. Liwulanga ;
Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Barat berbatasan dengan tanah “sengketa” ;
Timur berbatasan dengan tanah kintal Pomelinja ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merusak patok batas tanah milik Penggugat sebelah barat dan menghalangi Penggugat untuk mendirikan bangunan apapun diatas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
Memerintahkan agar Tergugat tidak lagi merusak patok batas tanah milik Penggugat sebelah Barat jika nantinya patok batas tanah tersebut dibangun kembali oleh BPN Kabupaten Poso setelah diucapkannya putusan dalam perkara ini ;
Memerintahkan pula agar Tergugat tidak menghalang-halangi Penggugat yang akan membangun bangunan apapun diatas tanah objek sengketa ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.699.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan permohonan Banding Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso yang dibuat dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Poso tanggal 02 April 2018, Kuasa Tergugat telah mengajukan Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 10 April 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengajukan memori banding dalam bentuk jawaban Tergugat yang pernah di sampaikan dalam acara jawab – menjawab pada pengadilan Negeri Poso, dengan melampirkan foto copy surat-surat bukti Tergugat, yang diterima di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Poso tanggal 30 April 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 3 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 4 Mei 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat tanggal 11 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan pada tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara baik Pembanding maupun Terbanding masing-masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 10 April 2018 dan 11 April 2018 sebagaimana ternyata dari Relas pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana terurai pada memori bandingnya, yang pada pokoknya bahwa yang di maksudkan dengan memori banding dari Pembanding adalah berupa Jawaban Tergugat dalam proses jawab – menjawab di Pengadilan Negeri Poso dalam perkara Nomor 90/PdtG/2017/PN Pso, yang telah diputus perkaranya pada tanggal 22 Maret 2018 , dimana materi jawaban tersebut mempermasalahkan tentang eksepsi dan dalam pokok perkara yang menolak seluruh gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding semula Penggugat telah pula mengajukan kontra memori banding, tertanggal 4 Mei 2018 yang pada pokoknya sebagai mana termuat dalam kontra memori banding yang di ajukan guna menanggapi memori banding dari pembanding, yang pada pokoknya menolak memori banding pembanding, dan memohon agar Majelisi Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 90/PdtG/2017/PN.Pso, yang telah diputus perkaranya tanggal 22 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat didalam memori bandingnya maupun alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya adalah sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sekalipun memori banding bukan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu permohonan banding, namun Pembanding semula Penggugat sampai dengan perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi tidak mengajukan memori banding sebagaimana mestinya, melainkan hanya mengirimkan bundel jawaban yang pernah di sampaikan dalam acara jawab – menjawab di Pengadilan tingkat pertama, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan-alasan yang menjadi keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, baik Gugatan Penggugat maupun jawaban Tergugat, bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 22 Maret 2018 Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso, memori banding maupun kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa setelah berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan kembali sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat dapat menyetujui dan membenarkan seluruh pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tesebut maka putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 22 Maret 2018 Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Pso tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2018 oleh kami H. MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH. selaku Ketua Majelis, GERCHAT PASARIBU, SH.,MH. dan Dr. DAHLAN SINAGA, SH.,MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, 8 Agustus 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
GERCHAT PASARIBU, SH.,MH. H. MOCHAMMAD SHOLEH, SH.,MH
ttd.
Dr. DAHLAN SINAGA, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH.
Perincian Biaya
1. Redaksi ………………………..Rp. 5.000,-
2. Meterai ………………………Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan …………………Rp. 139.000,-
Jumlah …………….....Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047