311/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 311/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA
311/Pid.Sus/2013/PN.Btl MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;- 2. Menyatakan terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan terminal khusus tanpa memiliki ijin dari menteri”; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013; • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013; • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013; • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013; • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013; • 3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ; • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013; • 1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML; • 1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML; DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN; • 1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH.; • 1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.ANNURU tanggal 09 April 2008 nomor 28, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs.H.IMRAN SAMAILA Bin (Alm) H.SAMAILA; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor : 311/Pid.Sus/2013/PN.Btl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah mengambil putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Drs. H. IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA ; ------------ |
| Tempat lahir | : | Bima ; ---------------------------------------------------- |
| Umur/tanggal lahir | : | 57 tahun / 28 Oktober 1956 ; ------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------------------------ |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ---------------------------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Jl Dahlia II No. 35 Rt. 34 Kel . Gunung Sari Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; --------------------------- |
| A g a m a | : | I s l a m ; ------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pemilik Pelabuhan Khusus Annur (ANR); ---------------------- |
| Pendidikan | : | S1 Ekonomi ( Tamat); --------------------------------------------- |
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan ; -------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama H. ABDULLAH, S.H., dan ANDI NURDIN,S.H., Advokat pada Kantor Advokat-Bantuan Hukum H.ABDULLAH M.SALEH & ASSOCIATES beralamat Kantor Gunung Sari Raya Rt. 13 No. 29 Lantai II Kota Banjarmasin, Pos 70117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Juni 2013, bertindak baik melaksanakan sendiri-sendiri maupun bersama;
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dari berkas perkara ; -----------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin No : 311/Pen.Pid/2013/PN.Btl. tanggal 08 November 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 25 Juli 2013 tentang Penentuan hari dan tanggal sidang perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi ; -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan para Terdakwa ; ----------------------------------------
Telah memperhatikan barang-barang bukti ; -------------------------------------------
Setelah mendegar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Mei 2013 Nomor Reg.Perk.: PDM-86/BTL/06/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 28, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2) Pasal 104 ayat (3) atau Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 161 Undang Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Kedua Pasal 299 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan primair kami;------------------------------------------------------
Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Drs. H. IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA dari dakwaan Primair Penuntut Umum;-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. H. IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA telah terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki ijin dari menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan oleh karena itu pidana terhadap Terdakwa Drs. H. IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA dengan pidana denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan / penjara ; ----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;----------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------------------
3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013;----------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN;
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH.;----------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.ANNURU tanggal 09 April 2008 nomor 28, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH;------------
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs.H.IMRAN SAMAILA Bin (Alm) H.SAMAILA;----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, 00 (lima ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa/Penasihat Hukum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- /BTL/10/2013, tertanggal 08 November 2013 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H. SAMAIL, pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 sekitar pukul 14:30 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya tahun 2013, bertempat di Terminal Khusus Batubara PT. ANNURU (PT.ANR) di Jalan Pelindo Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan, menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari Pemegang IUP,IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 28, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayal (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;---------------------------- DAN KEDUA : PRIMAIR : |
------- Bahwa terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H. SAMAIL, antara hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 sekitar puku 14:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Terminal Khusus Batubara PT. ANNURU (PT.ANR) di Jalan Pelindo Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, dipelabuhan batubara PT Annuru ( PT.ANR) dimana Terdakwa selaku pemilik atau pengelola pelabuhan / terminal khusus telah mengoperasikan pelabuhan khusus untuk melakukan penumpukan batubara yang bukan miliknya. Adapun batubara yang ditumpuk di pelabuhan PT.ANR adalah :
Kode ALSB ( Cv.Alima Sukses Bersama) / WL jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik UCOK DIOS; -----------------------------------------------------------------------------------------
Kode BRI (CV. Brother Resoursres Indonesia) / MS jumlah kurang lebih 2.500 (dua ribu lima ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 17 Januari 2013 dan nama pemilik JOHARI; ---------------------------------------------------------------------------
Kode JAS (CV. Join Aditama Sukes) jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik FAISAL; ---------
Kode TANIRA (PT. Tanira Borneo Indonesia) jumlah kurang lebih 6.600 (enam ribu enam ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 16 Januari 2013, nama pemilik SULI; -------------------------------------------------------------------------------
Kode CBAM (CV. Citra Bara Ditama Mandiri) jumlah kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 11 Januari 2013, nama pemilik IBU DIANA; ----------------------------------------------------------------------
Adapun cara batubara dari kelima kode diatas dapat masuk kepelabuhan PT.ANR dengan jalan terlebih dahulu meminta slot kepada Manager pelabuhan (saksi H.ABDULRAHMAN als H.DORA) kemudian batubara tersebut masuk dan diterima oleh petugas timbangan dan surat kirim yang dibawa oleh para supir diparaf oleh petugas timbangan kemudian surat kirim diambil oleh cheker pemilik batubara dan cheker menunjukan slot masing-masing; ------------------------------------
Dan seluruh batubara tersebut tidak ada satupun milik PT.ANR dan PT.ANR tidak ada membeli batubara tersebut, karena hanya perjanjian lisan antara terdakwa dengan pemilik batubara, batubara sebelum dilakukan pengapalan, dilakukan pe numpukan untuk sementara dipelabuhan khusus PT.ANR. Dengan tarif jasa pelabuhan APTS adalah Rp. 35.000,- per MT untuk alasan dan Rp 45.000,- per MT untuk crusher; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H. SAMAIL, antara hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 sekitar puku 14:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Terminal Khusus Batubara PT. ANNURU (PT.ANR) di Jalan Pelindo Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, dipelabuhan batubara PT Annuru ( PT.ANR) dimana Terdakwa selaku pemilik atau pengelola pelabuhan / terminal khusus telah mengoperasikan pelabuhan khusus untuk melakukan penumpukan batubara yang bukan miliknya. Adapun batubara yang ditumpuk di pelabuhan PT.ANR adalah :
Kode ALSB ( Cv.Alima Sukses Bersama) / WL jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik UCOK DIOS; -----------------------------------------------------------------------------------------
Kode BRI (CV. Brother Resoursres Indonesia) / MS jumlah kurang lebih 2.500 (dua ribu lima ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 17 Januari 2013 dan nama pemilik JOHARI; ---------------------------------------------------------------------------
Kode JAS (CV. Join Aditama Sukes) jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik FAISAL; ---------
Kode TANIRA (PT. Tanira Borneo Indonesia) jumlah kurang lebih 6.600 (enam ribu enam ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 16 Januari 2013, nama pemilik SULI; -------------------------------------------------------------------------------
Kode CBAM (CV. Citra Bara Ditama Mandiri) jumlah kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 11 Januari 2013, nama pemilik IBU DIANA; ----------------------------------------------------------------------
Adapun cara batubara dari kelima kode diatas dapat masuk kepelabuhan PT.ANR dengan jalan terlebih dahulu meminta slot kepada Manager pelabuhan ( saksi H.ABDULRAHMAN als H.DORA) kemudian batubara tersebut masuk dan diterima oleh petugas timbangan dan surat kirim yang dibawa oleh para supir diparaf oleh petugas timbangan kemudian surat kirim diambil oleh cheker pemilik batubara dan cheker menunjukan slot masing-masing; ------------------------------------
Dan seluruh batubara tersebut tidak ada satupun milik PT.ANR dan PT.ANR tidak ada membeli batubara tersebut, karena hanya perjanjian lisan antara terdakwa dengan pemilik batubara, batubara sebelum dilakukan pengapalan, dilakukan pe numpukan untuk sementara dipelabuhan khusus PT.ANR. Dengan tarif jasa pelabuhan APTS adalah Rp. 35.000,- per MT untuk alasan dan Rp 45.000,- per MT untuk crusher; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 300 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
H.ABDURRAHMANals DORA Bin (Alm) H.SAMAILA dibawah sumpah di persidangan menerangkan yang pada pokoknya:
Bahwa Pada saat Penyidik datang dan menemukan tumpukan batubara tersebut yaitu Kamis tanggal 31 Januari 2013 sekira pukul 14.30 wita saksi berada dirumah kediaman saudara (kakak kandung) saksi bernama H.IMRAN di Jl. Dahlia No. 35 Kel. Gunung Sari Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; -------------------------
Bahwa yang saksi ketahui bahwa pelabuhan khusus batubara tersebut luasnya sekitar 7 Ha milik PT. Ardi Baradaya Manunggal (ABM) hanya dikelola oleh NAR sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat antara ANR yang diwakili oleh sdr. H.IMRAN selaku Direktur PT.ANR dan ABM namun saksi tidak mengetahui dari pihak ABM. Kemudian ada dilengkapi dengan legalitas yang sah tetapi tidak dapat menunjukannya karena saksi bawa dan surat-surat perjanjian tersebut disimpan oleh pihak ABM; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan saksi pada Pelabuhan ANR adalah selaku karyawan tetap dalam jabatan Manager Pelabuhan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada Pelabuhan ANR sejak tahun 2008 sejak bulan Mei 2011 dan yang menggaji / mengupah saksi adalah dari Kantor ANR Banjarmasin yang beralamat di Jl.Dahlia Banjarmasin jumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah saksi terima; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah melaksanakan operasional pelabuhan yang meliputi batubara masuk, kemudian batubara yang diolah / dicrusher dan juga terhadap excavator, welloder, tronton,crusher,timbangan,jetty yang ada dipelabuhan yang digunakan untuk operasional pelabuhan dan bertanggungjawab terhadap administrasi pelabuhan serta karyawan yang ada dipelabuhan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa susunan Direksi PT.ANR yang saksi ketahui yaitu : Direktur Sdr. H.IMRAN, Komisaris Hj. DHARMA TITIN, Direktur Keuangan IKA MAIFARAH, Direktur Operasional M.ZAINI GANI. Sedangkan karyawan yang dipekerjakan dipelabuhan ANR adalah :
Saksi sendiri selaku Manager Pelabuhan; ------------------------------------------
Master Loading merangkap Cheker ada 2 (dua) HUSAINI dan PADLI; -----
Crusher ada 4 (empat) orang bernama CHANDRA WIJAYA, ADI, SLAMET, dan JUNET; ---------------------------------------------------------------
Timbangan ada 2 (dua) orang bernama RAMA dan TONI; ---------------------
Security sdr. IPAN; --------------------------------------------------------------------
Keuangan sdri. LILIS; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Batubara yang berada dipelabuhan ANR saat ini adalah :
Kode ALSB ( Cv.Alima Sukses Bersama) / WL jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara UCOK DIOS beralamat di Sungai Danau; --------------------
Kode BRI (CV. Brother Resoursres Indonesia) / MS jumlah kurang lebih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) MT yang ditumpuk sejak tanggal 17 Januari 2013 dan nama pemilik batubara JOHARI beralamat di Banjarmasin; ----------------------------------------------------------------------------
Kode JAS (CV. Join Aditama Sukes) jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara FAISAL beralamat di Batulicin; -----------------------------------------------------
Kode TANIRA (PT. Tanira Borneo Indonesia) jumlah kurang lebih 6.600 (enam ribu enam ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 16 Januari 2013, nama pemilik batubara SULI beralamat di Sungai Danau; ----------------------
Kode CBAM (CV. Citra Bara Ditama Mandiri) jumlah kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 11 Januari 2013, nama pemilik batubara IBU DIANA beralamat di Jakarta; ---------------------
Bahwa yang saksi ketahui batubara yang saat ini berada di Pelabuhan ANR sebagaimana telah dijelaskan diatas beserta kode-kodenya sebagian berasal dari lokasi tambang Gunung Buyan; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah mereka selaku pemilik IUP OP atau bukan namun mereka selaku pembeli batubara dan menumpuk di Pelabuhan ANR; -------
Bahwa setahu saksi pemilik batubara tidak ada melakukan kerjasama secara tertulis dengan ANR dan hanya secara lisan dan kepercayaan saja; -------------------
Bahwa untuk batubara yang ada di pelabuhan tidak ada milik ANR dan ANR tidak ada membeli batubara tersebut namun pada tempo dulu pernah pihak ANR membeli batubara dan meloading sendiri; -------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa caranya batubara dengan kode tersebut diats (kode : ALSB,BRI,JAS,TANIRA dan CBAM) masuk ke pelabuhan ANR dengan terlebih dahulu meminta slot kepada Manager pelabuhan ( saksi sendiri) kemudian batubara tersebut masuk dan diterima oleh petugas timbangan dan surat kirim yang dibawa oleh para supir diparaf oleh petugas timbangan kemudian surat kirim diambil oleh cheker pemilik batubara dan cheker menunjukan slot masing-masing; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada memegang surat kirim karena surat kirm dibawa masing-masing cheker para pemilik batubara dan saksi tidak ada memegang arsipnya dan saksi tidak ada membuat buku agenda batubara masuk hanya buat rekap batubara masuk; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengapalkan batubara yang berada di pelabuhan ANR yaitu :
Desember 2013 sebanyak 2 (dua) kali; ---------------------------------------------
Tanggal 4 Desember 2012 TB. Putri Sari dan BG Febrian jumlah cargo 6.686 MT pemilik batubara saksi lupa alamat Pelaihari menggunakan dokumen Cv. Jamrud Prima Citra; --------------------------------------------------
Tanggal 21 Desember 2012 TB. Eti 102 dan BG 802 jumlah cargo 6.964 MT pemilik batubara WIWI alamat Sungai Danau menggunakan dokumen Cv. Angsana Sukses Mandiri; --------------------------------------------------------
Bulan Januari 2012 sebanyak 1 (satu) kali; ----------------------------------------
Tanggal 19 Januari 2013 TB NSS power 1 dan BG Victoria jumlah cargo 7.102 MT pemilik batubara WILI dan DIOS alamat Sungai Danau menggunakan dokumen PT.Join Aditama Sukses; --------------------------------
Bahwa saksi tidak punya karena dokumen arsip dibawa oleh pemilik batubara; ----
Bahwa pemilik batubara mengurus sendiri dokumennya ke Distamben Kab. Tanah Bumbu; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang digunakan untuk kegiatan operasional pelabuhan adalah :
– Jeti 1; --------------------------------------------------------------
– Crusher 2 rusak 1; ----------------------------------------------------
–Wealoder 2 rusak 1; ----------------------------------------------------
– Excavator 1 dalam keadaan rusak; ------------------------------------
– Timbangan 1; --------------------------------------------------------------
– Kantor 1; --------------------------------------------------------------
– Bengkel 1; --------------------------------------------------------------
Bahwa Fasilitas tersebut yang digunakan untuk keperluan operasional pelabuhan milik ANR kecuali wealoder milik sdr. ANDRE ( Rental); -----------------------------
Bahwa Fasilitas jasa pelabuhan APTS adalah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per MT untuk asalan dan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per MT untuk crusher; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelabuhan Khusus ANR tidak ada memiliki izin pembangunan dan pengoperasian sebagai pelabuhan khusus; -------------------------------------------------
Bahwa pelabuhan Khusus ANR tidak ada memiliki izin dipergunakan untuk kepentingan umum; ---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan; -----------
RAMA DIAN FAJRI Bin (Alm) RUSMAN EFENDI dibawah sumpah di persidangan menerangkan yang pada pokoknya:
Bahwa saksi sekarang bekerja di Pelabuhan PT.ANNURU (PT.ANR) sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang, adapun tugas saksi sekarang yaitu sebagai Kepala Timbangan Pelabuhan PT.ANR. Untuk gaji saksi sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) perbulan, yang menggaji saksi adalah PT.ANR melalui sdr. LILIS selaku bendahara PT.ANR; -------------------------------------------
Bahwa nama Pelabuhan yang ditemukan pihak Kepolisian tersebut adalah Pelabuhan PT.ANNURU (PT.ANR) saat Petugas datang saksi sedang berada dirumah saksi di Banjarmasin lagi beristirahat; -------------------------------------------
Bahwa PT.ANNURU bergerak dibidang Pertambangan dan Jasa Pelabuhan batubara yang berlokasi di Jalan. Pelindo Km. 168 Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu. Yang menjadi Direktur PT.ANNURU adalah sdr. H.IMRON, Jln. Dahlia 2 Rt.11 No. 35 Kel. Kebun Sayur Kec. Banjar Barat Kota Banjarmasin, untuk No hp : 081250040000; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang mengetahui adalah sdr. H.ABDUL RAHMAN selaku Manager Pelabuhan PT.ANR; --------------------------
Bahwa setahu saksi lokasi tambang PT.ANR berada di IUP PT.Pahariyangan Putra Mandiri (PPM) Jln. Alamunda Km.6 Ds Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, dimana PT. ANR adalah selaku Kontraktor atau pemegang saham SPK dari PT.PPM; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kapan PT.ANR menjadi Kontraktor atau pemegang saham SPK dari IUP PT. PPM saksi tidak mengetahuinya karena sejak saksi mulai bekerja di PT.ANR, PT.ANR sudah menjadi kontraktornya PT.PPM. Kegiatan PT.ANR dilokasi IUP PT.PPM sudah tidak aktif lagi sejak 4 bulan yang lalu, untuk SPK nya saksi tidak mengetahuinya; -------------------------------------------------------------
Bahwa adapun pemilik tumpukan batubara yang ada di pelabuhan PT.ANR sekarang ada 5 (lima) pemilik dengan kode yaitu JAS,ALSB /WL,CBAM,BRI,dan TANIRA. Untuk nama pemiliknya saksi tidak tahu; -------------------------------------
Bahwa untuk jumlah tonase masing-masing kode yaitu JAS sebanyak ± 8.000 MT, ALSB/WL sebanyak ± 2.000 MT, CBAM sebanyak ± 2.900 MT, BRI sebanyak ± 2.250 MT, dan TANIRA sebanyak ± 6.600 MT; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu batubara dengan kode JAS,ALSB/WL,CBAM,BRI, dan TANIRA tersebut berasal darimana, karena pada saat saksi mencatat timbangan tonasenya saksi tidak ada menanyakan kepada sopir batubara tersebut berasal darimana; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk surat kirim yang mereka gunakan seingat saksi hanya surat kirim biasa saja, untuk arsip surat kirim PT.ANR tidak ada menyimpannya. Baik saksi jelaskan bahwa setiap ada pengiriman batubara oleh salah satu kode tersebut ke Pelabuhan PT.ANR, para Supir selalu menunjukan surat kirim biasa kepada penjaga timbangan, kemudian truck yang membawa muatan batubara ditimbang terlebih dahulu, setelah diketahui tonasenya maka saksi catat didaftar rekap penerimaan batubara, sedangkan surat kirim yang dibawa oleh para supir tadi dibawa kembali oleh para supir tersebut dengan maksud agar para supir ada bukti pencairan dana upah angkut kepada para pemilik batubara, jadi di Pelabuhan PT.ANR tidak ada menyimpan arsip surat kirim tersebut; ------------------------------
Bahwa setahu saksi yang menentukan atau memberikan kode-kode yang masuk di Pelabuhan PT ANR adalah dari pihak pemilik batubara tersebut; ---------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan; -----------
BUDI RAHARJA, SE Als BUDI Bin H.BAHRUDIN dibawah sumpah di persidangan menerangkan yang pada pokoknya:
Bahwa saksi bekerja di Departemen Perhubungan yang sekarang namanya menjadi Kementrian Perhubungan sejak tahun 2005, saat itu saksi ditugaskan sebagai staf saja namun sejak bulan Januari 2013, saksi ditempatkan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sei. Danau Satui dan ditugaskan dibagian fasilitas pelabuhan dan ketertiban, adapun tugas saksi sekarang ini yaitu mengecek dokumen kapal tug boat dan tongkang serta Mother Vessel (MV) yang akan berlayar dari terminal Khusus; --------------------------------------------------------
Bahwa adapun untuk pelabuhan khusus atau sekarang disebut dengan terminal khusus yang berada dibawah wilayah kerja saksi diantaranya adalah terminal khusus PT. APTS,PT.ANR, PT.KGS,PT.KSA, PT.ABC, PT.RUI, PT. DSJ, PT.SCMM, PT.SDJ, PT. JHONLIN, PT. BEI, PT. ARUTMIN INDONESIA dan PT.BJM, dan untuk dokumen yang diperlukan dalam pengapalan batubara yang saksi perlu cek berupa SKPHT yang dikeluarkan dari Distamben, Surat Kirim, SKAB, dan Draf Survey; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen tersebut diajukan ke Kantor unit Penyelenggara pelabuhan Kelas III Sei. Danau Satui untuk keperluan diterbitkannya Surat Izin Berlayar dan yang mengajukan permohonn tersebut adalah dari pihak agen pelayaran; ------------------
Bahwa selain melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diajukan, saksi juga ada melakukan pengecekan ke Pelabuhan tempat dimana batubara akan dikapalkan/dimuat, untuk dilakukan pengecekan terhadap kapal yang akan dipergunakan apakah sesuai atau tidak dengan yang diajukan dan juga melakukan pengecekan kelayakan terhadap kapal yang dipergunakan, apabila tongkang atau tug boat tidak sesuai namanya dengan yang diajukan maka agen diberitahu untuk merevisinya setelah sesuai baru dikeluarkan izin berlayarnya dan juga apabila toug boat atau tongkang ternyata tidak layak untuk digunakan maka pihak saksi tidak akan mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB); -------------------------------------------
Bahwa memang Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan dari tempat saksi hanya diperuntukkan bagi terminal khusus saja; -------------------------------------------------
Bahwa apabila pemilik izin terminal khusus mempergunakan untuk kepentingan umum menurut saksi tidak dibenarkan kecuali apabila telah memiliki izin dari Menteri untuk mempergunakan bagi kepentingan umum, dan sanksinya apabila hal tersebut terjadi maka terhadap terminal khusus tersebut akan diberi peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan apabila masih saja tetap dilakukan maka ijinnya dapat dicabut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi apa yang dilakukan oleh Pihak PT.KGS dan juga APTS selaku pemegang izin terminal khusus, selain melakukan penumpukan batubara dari lokasi IUP miliknya ternyata juga melakukan penumpukan batubara yang dihasilkan bukan dari lokasi IUP miliknya dan diduga dari hasil pertambangan ilegal merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, sedangkan terhadap PT ANR saksi tidak mengetahui apakah memiliki izin atau tidak yang saksi tahu terminal khusus tersebut dulunya dipergunakan oleh PT.ABM dan ada ijinnya; ----
Bahwa yang saksi ketahui untuk PT.KGS dan PT.APTS ada memiliki ijin terminal khusus namun untuk penggunaaan untuk kepentingan umum saya tidak mengetahui apakah ada memiliki izin Menteri atau tidak, terhadap PT.ANR saksi tidak tahu ada izinnya atau tidak, yang saksi ketahui pelabuhan yang digunakan PT.ANR dulunya dipergunakan oleh PT.ABM dan ada ijin terminal khususnya, namun untuk penggunaaan kepentingan umum saksi tidak tahu apakah ada ijin atau tidak dari Menteri; ----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan; --------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Drs. H.IMRAN SAMALIA Bin (Alm) H. SAMALIA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat ini Terdakwa bekerja di perusahaan selaku Direktur dari tahun 2006 sampai dengan sekarang PT.ANNURU (ANR) dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengawasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh akses dan kegiatan pelabuhan khusus PT. ANNURU (ANR) ; ------------------------------------------
Bahwa pada saat Penyidik datang dan menemukan tumpukan batubara tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 Sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa berada di Probolinggo Jawa Timur ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa pelabuhan khusus batubara tersebut dulunya milik Pt. Ardi Baradaya Manunggal (ABM) dan dibangun oleh ABM hanya lahannya milik Terdakwa kurang lebih 7 Ha (tujuh hektar) dan pada tahun 2007 pailit dan ditinggalkan oleh ABM berkaitan dengan perizinan Terdakwa tidak mengetahui, hanya mulai tahun 2006 Terdakwa benahi pelabuhan tersebut dan perizinan untuk ANR tidak ada dan dalam proses dengan nama PT. Hernas Putra Prima sesuai dengan Surat Permohonan nomor : 008/HPP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang permohonan Rekomendasi izin Operasional pelabuhan khusus/terminal khusus batubara yang ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur PT. Hernas Putra Prima ; -------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa pada PT.ANR adalah selaku Direktur Utama sesuai dengan akta Notaris SAID AHMAD,SH di Banjarmasin Nomor 129 tanggal 20 Juli 2006 tentang Perseroan Terbatas Annuru dan telah mendapat pengesahan Menkumham R.I Nomor : AHU-20456.AH.01.01. tahun 2008 tanggal 23 April 2008 ; -----------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah melaksanakan dan bertanggung jawab atas semua operasional pelabuhan ; ------------------------------------------------------
Bahwa susunan Direksi PT.ANR adalah : Direktur Utama Terdakwa sendiri (Drs. H.IMRAN SAMAILA), Komisaris Hj. TITIN ROESMIATY IMRAN, Direktur Keuangan IKA MAIFARAH, Direktur Operasional M.ZAINI GANI. Sedangkan karyawan yang dipekerjakan dipelabuhan ANR adalah :
H.ABDURRAHMAN selaku Manager Pelabuhan ; ------------------------------
Master Loading merangkap Cheker ada 2 (dua) HUSAINI dan PADLI ; ----
Crusher ada 4 (empat) orang bernama CHANDRA WIJAYA, ADI, SLAMET, dan JUNET ; --------------------------------------------------------------
Timbangan ada 2 (dua) orang bernama RAMA dan TONI ; ---------------------
Security sdr. IPAN ; -------------------------------------------------------------------
Keuangan sdri. LILIS ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pelabuhan khusus ANR tidak ada memiliki izin pembangunan dan pengoperasian sebagai pelabuhan khusus dan Pelabuhan khusus ANR tidaka ada memiliki izin dipergunakan untuk kepentingan umum ; --------------------------------------
Batubara yang berada dipelabuhan ANR saat ini adalah :
Kode ALSB ( Cv.Alima Sukses Bersama) / WL jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara UCOK DIOS beralamat di Sungai Danau ; -------------------
Kode BRI (CV. Brother Resoursres Indonesia) / MS jumlah kurang lebih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) MT yang ditumpuk sejak tanggal 17 Januari 2013 dan nama pemilik batubara JOHARI beralamat di Banjarmasin;
Kode JAS (CV. Join Aditama Sukes) jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara FAISAL beralamat di Batulicin; -----------------------------------------------------
Kode TANIRA (PT. Tanira Borneo Indonesia) jumlah kurang lebih 6.600 (enam ribu enam ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 16 Januari 2013, nama pemilik batubara SULI beralamat di Sungai Danau; ----------------------
Kode CBAM (CV. Citra Bara Ditama Mandiri) jumlah kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 11 Januari 2013, nama pemilik batubara IBU DIANA beralamat di Jakarta; ---------------------
Bahwa batubara yang saat ini berada di Pelabuhan ANRD sebagaimana telah dijelaskan diatas kode-kodenya sebagian berasal dari sawitan GMK dan ada juga dari lokasi tambang Gunung Buyan dan Terdakwa tidak mengetahui apakah mereka yang memiliki batubara tersebut selaku pemilik IUP OP atau bukan namun setahu Terdakwa bahwa mereka selalu pemilik batubara dan menumpuk di Pelabuhan ANR; --------------
Bahwa setahu Terdakwa pemilik batubara tidak ada melakukan kerjasama tertulis dengan ANR dan hanya secara lisan dan kepercayaan saja; ---------------------------------
Bahwa sekarang ini ANR tidak ada memiliki batubara dipelabuhan dan tidak ada melakukan kegiatan penambangan batubara karena ANR tidak memiliki IUP OP dan ANR tidak ada menjalin kerjasama dengan pemilik IUP OP; -------------------------------
Bahwa Terdakwa menjelaskan karyawan Terdakwa yang bernama HUSAINI bagian master loading pernah dimintai tolong oleh REZA dengan kode batubara CBAM untuk mencarikan batubara sehingga HUSAINI mencari penjual batubara dan dipertemukasn dengan REZA dan akhirnya REZA mendapatkan batubara dan beli sekitar 1000 (seribu) MT yang diterima di pelabuhan AND dengan kode CBAM dari pembelian tersebut HUSAINI mendapatkan Fee ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjelaskan caranya batubara dengan kode tersebut diatas (kode ALSB,BRI,JAS,TANIRA, dan CBAM) masuk ke Pelabuhan ANR dengan lebih dulu meminta slot kepada saksi H.DORA selaku Manager Pelabuhan kemudian batubara tersebut masuk diterima oleh Petugas timbangan kemudian surat kirim diambil oleh Cheker pemilik batubara dan cheker menunjukan slot masing-masing ; -------------------
Bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan tugas Manager pelabuhan dan pekerjaannnya tidak ada memegang surat kirim karena surat kirim dibawa oleh masing-masing cheker pemilik batubara dan Terdakwa tidak ada memegang arsipnya dan Terdakwa tidak ada membuat buku agenda batubara masuk hanya Terdakwa buat rekap batubara masuk ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa fasilitas tersebut yang digunakan untuk keperluan operasional pelabuhan ANR kecuali wealder milik sdr. ANDRE (rental) dan tarif jasa Pelabuhan APTS adalah Rp. 35.000,- (tiga puluh likma ribu rupiah) per MT untuk asalan dan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per MT untuk crusher ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan yaitu :
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;----------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------------------
3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013;----------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH.;----------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.ANNURU tanggal 09 April 2008 nomor 28, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH;------------
telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan para saksi serta para terdakwa sehingga dapat digunakan untuk pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar menurut Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud dengan terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar, atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan atau tempat bongkar muat barang. (Vide Pasal 1 Angka 20 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008) ; ---------------------------------------------------
Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud dengan terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri (Vide Pasal 1 Angka 21 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008) ; -----------------------------------------------
Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud dengan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. (Vide Pasal 1 Angka 23 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang dimaksud dengan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. (Vide Pasal 1 Angka 24 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasar dari keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan sehingga menimbulkan suatu fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar antara hari kamis tanggal 24 Januari 2013 bertempat dipelabuhan khusus batubara PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) di Ds. Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, dimana terdakwa sebagai direktur utama PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur adalah mengendalikan, mengawasi operasional pelabuhan PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) dan untuk pada sekarang ini yang menjadi tugas dan tanggung jawab terfokus kepada masalah administrasi khususnya dalam pengurusan segala perijinan yang diperlukan oleh PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) dalam menjalankan operasionalnya dibidang jasa pelabuhan khusus dan dalam kegiatanya terdakwa menyewakan pelabuhan PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) untuk kepentingan umum dimana dalam ijin yang dimilik PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) adalah pelabuhan khusus yang hanya diperbolehkan untuk terminal khusus kegiatan PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) ; ------------------------------------
Bahwa benar PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) namun sampai sekarang belum aktif ; ---------
Bahwa benar terdakwa sebagai Direktur PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) dimana terdakwa mengetahui bahwa Pelabuhan PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) merupakan Pelabuhan yang memiliki ijin pelabuhan khusus akan tetapi PT. KAWIKAWA GAWI SABUMI (PT. KGS) tetap menyewakan pelabuhan khusus tersebut ke masyarakat umum yang memerlukan jasa pelabuhan dengan upah sewa Rp. 50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) per metrik ton ; --------------------------------------------
Menimbang bahwa para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kepersidangan dengan dakwaan kombinasi subsidaritas kumulatif yaitu melanggar dakwaan primair pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 299 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, serta dakwaan subsidair Pasal 300 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ; --------------------------------
Menimbang, oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu melanggar pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal 299 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “barang siapa” ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur “menampung, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK dan menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki ijin dari menteri” ; -----------------------------------------------------------
ad.1. Unsur “barang siapa” ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya; --------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar si terdakwalah yang dihadirkan di persidangan atas dakwaan Penuntut Umum atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; ------------
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama Drs. H. IMRAN SAMAILA bin H. SAMAILA, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi Surat Dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang berdasar uraian tersebut diatas “Unsur Barang Siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; ------------------------------------------------------
ad.2. Unsur “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki ijin dari menteri” ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada saat ini Terdakwa bekerja di perusahaan selaku Direktur dari tahun 2006 sampai dengan sekarang PT.ANNURU (ANR) dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengawasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh akses dan kegiatan pelabuhan khusus PT. ANNURU (ANR) ; ------------------------------------------
Bahwa pada saat Penyidik datang dan menemukan tumpukan batubara tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 Sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa berada di Probolinggo Jawa Timur ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa pelabuhan khusus batubara tersebut dulunya milik Pt. Ardi Baradaya Manunggal (ABM) dan dibangun oleh ABM hanya lahannya milik Terdakwa kurang lebih 7 Ha (tujuh hektar) dan pada tahun 2007 pailit dan ditinggalkan oleh ABM berkaitan dengan perizinan Terdakwa tidak mengetahui, hanya mulai tahun 2006 Terdakwa benahi pelabuhan tersebut dan perizinan untuk ANR tidak ada dan dalam proses dengan nama PT. Hernas Putra Prima sesuai dengan Surat Permohonan nomor : 008/HPP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang permohonan Rekomendasi izin Operasional pelabuhan khusus/terminal khusus batubara yang ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur PT. Hernas Putra Prima ; -------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa pada PT.ANR adalah selaku Direktur Utama sesuai dengan akta Notaris SAID AHMAD,SH di Banjarmasin Nomor 129 tanggal 20 Juli 2006 tentang Perseroan Terbatas Annuru dan telah mendapat pengesahan Menkumham R.I Nomor : AHU-20456.AH.01.01. tahun 2008 tanggal 23 April 2008 ; -----------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah melaksanakan dan bertanggung jawab atas semua operasional pelabuhan ; ------------------------------------------------------
Bahwa susunan Direksi PT.ANR adalah : Direktur Utama Terdakwa sendiri (Drs. H.IMRAN SAMAILA), Komisaris Hj. TITIN ROESMIATY IMRAN, Direktur Keuangan IKA MAIFARAH, Direktur Operasional M.ZAINI GANI. Sedangkan karyawan yang dipekerjakan dipelabuhan ANR adalah :
H.ABDURRAHMAN selaku Manager Pelabuhan ; ------------------------------
Master Loading merangkap Cheker ada 2 (dua) HUSAINI dan PADLI ; ----
Crusher ada 4 (empat) orang bernama CHANDRA WIJAYA, ADI, SLAMET, dan JUNET ; --------------------------------------------------------------
Timbangan ada 2 (dua) orang bernama RAMA dan TONI ; ---------------------
Security sdr. IPAN ; -------------------------------------------------------------------
Keuangan sdri. LILIS ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pelabuhan khusus ANR tidak ada memiliki izin pembangunan dan pengoperasian sebagai pelabuhan khusus dan Pelabuhan khusus ANR tidaka ada memiliki izin dipergunakan untuk kepentingan umum ; --------------------------------------
Batubara yang berada dipelabuhan ANR saat ini adalah :
Kode ALSB ( Cv.Alima Sukses Bersama) / WL jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara UCOK DIOS beralamat di Sungai Danau ; -------------------
Kode BRI (CV. Brother Resoursres Indonesia) / MS jumlah kurang lebih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) MT yang ditumpuk sejak tanggal 17 Januari 2013 dan nama pemilik batubara JOHARI beralamat di Banjarmasin;
Kode JAS (CV. Join Aditama Sukes) jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara FAISAL beralamat di Batulicin; -----------------------------------------------------
Kode TANIRA (PT. Tanira Borneo Indonesia) jumlah kurang lebih 6.600 (enam ribu enam ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 16 Januari 2013, nama pemilik batubara SULI beralamat di Sungai Danau; ----------------------
Kode CBAM (CV. Citra Bara Ditama Mandiri) jumlah kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 11 Januari 2013, nama pemilik batubara IBU DIANA beralamat di Jakarta; ---------------------
Bahwa batubara yang saat ini berada di Pelabuhan ANRD sebagaimana telah dijelaskan diatas kode-kodenya sebagian berasal dari sawitan GMK dan ada juga dari lokasi tambang Gunung Buyan dan Terdakwa tidak mengetahui apakah mereka yang memiliki batubara tersebut selaku pemilik IUP OP atau bukan namun setahu Terdakwa bahwa mereka selalu pemilik batubara dan menumpuk di Pelabuhan ANR; --------------
Bahwa setahu Terdakwa pemilik batubara tidak ada melakukan kerjasama tertulis dengan ANR dan hanya secara lisan dan kepercayaan saja; ---------------------------------
Bahwa sekarang ini ANR tidak ada memiliki batubara dipelabuhan dan tidak ada melakukan kegiatan penambangan batubara karena ANR tidak memiliki IUP OP dan ANR tidak ada menjalin kerjasama dengan pemilik IUP OP; -------------------------------
Bahwa Terdakwa menjelaskan karyawan Terdakwa yang bernama HUSAINI bagian master loading pernah dimintai tolong oleh REZA dengan kode batubara CBAM untuk mencarikan batubara sehingga HUSAINI mencari penjual batubara dan dipertemukasn dengan REZA dan akhirnya REZA mendapatkan batubara dan beli sekitar 1000 (seribu) MT yang diterima di pelabuhan AND dengan kode CBAM dari pembelian tersebut HUSAINI mendapatkan Fee ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjelaskan caranya batubara dengan kode tersebut diatas (kode ALSB,BRI,JAS,TANIRA, dan CBAM) masuk ke Pelabuhan ANR dengan lebih dulu meminta slot kepada saksi H.DORA selaku Manager Pelabuhan kemudian batubara tersebut masuk diterima oleh Petugas timbangan kemudian surat kirim diambil oleh Cheker pemilik batubara dan cheker menunjukan slot masing-masing ; -------------------
Bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan tugas Manager pelabuhan dan pekerjaannnya tidak ada memegang surat kirim karena surat kirim dibawa oleh masing-masing cheker pemilik batubara dan Terdakwa tidak ada memegang arsipnya dan Terdakwa tidak ada membuat buku agenda batubara masuk hanya Terdakwa buat rekap batubara masuk ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa fasilitas tersebut yang digunakan untuk keperluan operasional pelabuhan ANR kecuali wealder milik sdr. ANDRE (rental) dan tarif jasa Pelabuhan APTS adalah Rp. 35.000,- (tiga puluh likma ribu rupiah) per MT untuk asalan dan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per MT untuk crusher ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan yaitu :
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;----------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------------------
3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013;----------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH.;----------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.ANNURU tanggal 09 April 2008 nomor 28, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH;------------
Menimbang bahwa jika pengertian unsur ke-2 dihubungkan dengan fakta yuridis yaitu keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang saling bersesuaian maka unsur tersebut tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka seluruh unsur yang terkandung dalam dakwaan primair tidak terbukti ; ----------------------------------
Menimbang, oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 300 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut dan untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur “barang siapa” ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki ijin dari menteri”; -----------------------------------------------------------------------
ad.1. Unsur “barang siapa” ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya; --------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar si terdakwalah yang dihadirkan di persidangan atas dakwaan Penuntut Umum atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; ------------
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama Drs. H. IMRAN SAMAILA bin H. SAMAILA, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi Surat Dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang berdasar uraian tersebut diatas “Unsur Barang Siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; ------------------------------------------------------
ad.2. Unsur “menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki ijin dari menteri” ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada saat ini Terdakwa bekerja di perusahaan selaku Direktur dari tahun 2006 sampai dengan sekarang PT.ANNURU (ANR) dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah mengawasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh akses dan kegiatan pelabuhan khusus PT. ANNURU (ANR) ; ------------------------------------------
Bahwa pada saat Penyidik datang dan menemukan tumpukan batubara tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 Sekitar pukul 14.30 Wita terdakwa berada di Probolinggo Jawa Timur ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan bahwa pelabuhan khusus batubara tersebut dulunya milik Pt. Ardi Baradaya Manunggal (ABM) dan dibangun oleh ABM hanya lahannya milik Terdakwa kurang lebih 7 Ha (tujuh hektar) dan pada tahun 2007 pailit dan ditinggalkan oleh ABM berkaitan dengan perizinan Terdakwa tidak mengetahui, hanya mulai tahun 2006 Terdakwa benahi pelabuhan tersebut dan perizinan untuk ANR tidak ada dan dalam proses dengan nama PT. Hernas Putra Prima sesuai dengan Surat Permohonan nomor : 008/HPP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang permohonan Rekomendasi izin Operasional pelabuhan khusus/terminal khusus batubara yang ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu yang ditanda tangani Terdakwa selaku Direktur PT. Hernas Putra Prima ; -------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa pada PT.ANR adalah selaku Direktur Utama sesuai dengan akta Notaris SAID AHMAD,SH di Banjarmasin Nomor 129 tanggal 20 Juli 2006 tentang Perseroan Terbatas Annuru dan telah mendapat pengesahan Menkumham R.I Nomor : AHU-20456.AH.01.01. tahun 2008 tanggal 23 April 2008 ; -----------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah melaksanakan dan bertanggung jawab atas semua operasional pelabuhan ; ------------------------------------------------------
Bahwa susunan Direksi PT.ANR adalah : Direktur Utama Terdakwa sendiri (Drs. H.IMRAN SAMAILA), Komisaris Hj. TITIN ROESMIATY IMRAN, Direktur Keuangan IKA MAIFARAH, Direktur Operasional M.ZAINI GANI. Sedangkan karyawan yang dipekerjakan dipelabuhan ANR adalah :
H.ABDURRAHMAN selaku Manager Pelabuhan ; ------------------------------
Master Loading merangkap Cheker ada 2 (dua) HUSAINI dan PADLI ; ----
Crusher ada 4 (empat) orang bernama CHANDRA WIJAYA, ADI, SLAMET, dan JUNET ; --------------------------------------------------------------
Timbangan ada 2 (dua) orang bernama RAMA dan TONI ; ---------------------
Security sdr. IPAN ; -------------------------------------------------------------------
Keuangan sdri. LILIS ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pelabuhan khusus ANR tidak ada memiliki izin pembangunan dan pengoperasian sebagai pelabuhan khusus dan Pelabuhan khusus ANR tidaka ada memiliki izin dipergunakan untuk kepentingan umum ; --------------------------------------
Batubara yang berada dipelabuhan ANR saat ini adalah :
Kode ALSB ( Cv.Alima Sukses Bersama) / WL jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara UCOK DIOS beralamat di Sungai Danau ; -------------------
Kode BRI (CV. Brother Resoursres Indonesia) / MS jumlah kurang lebih 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) MT yang ditumpuk sejak tanggal 17 Januari 2013 dan nama pemilik batubara JOHARI beralamat di Banjarmasin;
Kode JAS (CV. Join Aditama Sukes) jumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) MT yang ditumpuk sejak tanggal 1 Januari 2013 dan nama pemilik batubara FAISAL beralamat di Batulicin; -----------------------------------------------------
Kode TANIRA (PT. Tanira Borneo Indonesia) jumlah kurang lebih 6.600 (enam ribu enam ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 16 Januari 2013, nama pemilik batubara SULI beralamat di Sungai Danau; ----------------------
Kode CBAM (CV. Citra Bara Ditama Mandiri) jumlah kurang lebih 2.900 (dua ribu sembilan ratus) MT yang ditumpuk sejak tanggal 11 Januari 2013, nama pemilik batubara IBU DIANA beralamat di Jakarta; ---------------------
Bahwa batubara yang saat ini berada di Pelabuhan ANRD sebagaimana telah dijelaskan diatas kode-kodenya sebagian berasal dari sawitan GMK dan ada juga dari lokasi tambang Gunung Buyan dan Terdakwa tidak mengetahui apakah mereka yang memiliki batubara tersebut selaku pemilik IUP OP atau bukan namun setahu Terdakwa bahwa mereka selalu pemilik batubara dan menumpuk di Pelabuhan ANR; --------------
Bahwa setahu Terdakwa pemilik batubara tidak ada melakukan kerjasama tertulis dengan ANR dan hanya secara lisan dan kepercayaan saja; ---------------------------------
Bahwa sekarang ini ANR tidak ada memiliki batubara dipelabuhan dan tidak ada melakukan kegiatan penambangan batubara karena ANR tidak memiliki IUP OP dan ANR tidak ada menjalin kerjasama dengan pemilik IUP OP; -------------------------------
Bahwa Terdakwa menjelaskan karyawan Terdakwa yang bernama HUSAINI bagian master loading pernah dimintai tolong oleh REZA dengan kode batubara CBAM untuk mencarikan batubara sehingga HUSAINI mencari penjual batubara dan dipertemukasn dengan REZA dan akhirnya REZA mendapatkan batubara dan beli sekitar 1000 (seribu) MT yang diterima di pelabuhan AND dengan kode CBAM dari pembelian tersebut HUSAINI mendapatkan Fee ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjelaskan caranya batubara dengan kode tersebut diatas (kode ALSB,BRI,JAS,TANIRA, dan CBAM) masuk ke Pelabuhan ANR dengan lebih dulu meminta slot kepada saksi H.DORA selaku Manager Pelabuhan kemudian batubara tersebut masuk diterima oleh Petugas timbangan kemudian surat kirim diambil oleh Cheker pemilik batubara dan cheker menunjukan slot masing-masing ; -------------------
Bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan tugas Manager pelabuhan dan pekerjaannnya tidak ada memegang surat kirim karena surat kirim dibawa oleh masing-masing cheker pemilik batubara dan Terdakwa tidak ada memegang arsipnya dan Terdakwa tidak ada membuat buku agenda batubara masuk hanya Terdakwa buat rekap batubara masuk ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa fasilitas tersebut yang digunakan untuk keperluan operasional pelabuhan ANR kecuali wealder milik sdr. ANDRE (rental) dan tarif jasa Pelabuhan APTS adalah Rp. 35.000,- (tiga puluh likma ribu rupiah) per MT untuk asalan dan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per MT untuk crusher ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan yaitu :
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;----------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------------------
3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013;----------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH.;----------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.ANNURU tanggal 09 April 2008 nomor 28, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH;------------
Menimbang bahwa jika pengertian unsur ke-2 dihubungkan dengan fakta yuridis yaitu keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang saling bersesuaian maka unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka seluruh unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair telah terbukti ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri dan perbuatan Terdakwa, oleh karena itu perbuatan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki ijin dari menteri, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman; ----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Barang Bukti yang digunakan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;----------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------------------
3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013;----------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
Adalah sudah tidak memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya agar DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN ; -----------------------------------------
1 (satu) exemplar asli, salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 Nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD, SH ; --------------------------------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan adalah milik sah dari terdakwa, maka sudah sepatutnya agar DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; ---------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri para Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :
-
Hal yang meringankan :
Terdakwa selama persidangan berlaku sopan, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan hukum dari undang-undang yang berkenaan dengan perkara ini khususnya Pasal 300 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;-
Menyatakan terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan terminal khusus tanpa memiliki ijin dari menteri”; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H.IMRAN SAMAILA Bin H.SAMAILA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -----------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim BRI terhitung sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;----------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim CBAM terhitung sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim ALSB/WL terhitung sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-----------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS terhitung sejak tanggal 03 Januari 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;---------------------------------------------
3 (lembar) e asli daftar rekap penerimaan batubara PT ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim JAS/MASA terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. ANNURU yang sudah dicap stempel PT. ANR dengan kode kirim TANIRA terhitung sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;-------------------------------
1 (satu) bundle asli daftar rekap penerimaan batubara PT. Mega Alam Semesta Abadi, dengan kode kirim JAS/MASA, terhitung sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2013;----------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 17 Januari 2013 tujuan PT.ANR kode kirim BRI/MS;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 13 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 15 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 16 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 22 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/A/MSE, kode kirim TANIRA/FANDI, kode kirim TANIRA/JML;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 23 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 26 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundle surat kirim Batubara tanggal 27 Desember 2012 tujuan PT.ANR kode kirim TANIRA/JML;---------------------------------------------------------------------
DIRAMPAS NEGARA UNTUK DIMUSNAHKAN;
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta PT. ANNURU tanggal 20 Juli 2006 nomor 129, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH.;----------------------------------------------
1 (satu) eksamplar Asli, Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.ANNURU tanggal 09 April 2008 nomor 28, yang dibuat Notaris SAID AHMAD,SH;------------
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs.H.IMRAN SAMAILA Bin (Alm) H.SAMAILA;--------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 22 MEI 2014, oleh kami A.ZAMRONI, SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, HARRIES KONSTITUANTO, SH.M.Kn, dan DAMAR KUSUMA WARDANA,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim serta SAFRUDDIN,SE.SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin dan dihadiri oleh ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, SH., Jaksa Penuntut Umum , Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, 1. HARRIES KONSTITUANTO, SH.MKn. | Hakim Ketua Majelis, A.ZAMRONI, SH.M.hum | ||
| 2. DAMAR KUSUMA WARDANA,SH. | |||
| Panitera Pengganti, SAFRUDDIN,SE.SH. | |||