18/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRUDIN Als UDIN Bin H. NASIR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NASRUDIN Alias UDIN Bin H. NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2.400 (dua riu empat ratus) butir Obat Jenis Carnophen/Zenith; - 251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat Jenis TH; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Warna putih; - 1 (satu) buah Hp mer Mito warna merah putih; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor18/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NASRUDIN Bin H. NASHIR;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/30 Desember 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Perumnas Rampa Baru, Desa Semaya, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/84/XII/2015/Res. Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan tanggal 03 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 17 Februari 2016 yakni AGUS RULIANTO, S.H., sebagai Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan M. Alwi Purwosari Blok II Rt 06, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara; Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN.KTB tanggal 03 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN.KTB tanggal 03 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NASRUDIN Als UDIN Bin H. NASIR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUDIN Als UDIN Bin H. NASIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
2.400 (dua riu empat ratus) butir Obat Jenis Carnophen/Zenit;
251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat Jenis THD;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp780.000;00
1 (satu) buah Hp Merk Samsung Warna putih;
1 (satu) buah Hp mer Mito warna merah putih;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa nenohon agar diberikan hukuman yang ringan dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa NASRUDIN Als UDIN pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekira jam 02.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Desember Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Perumnas Rampa Baru Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan TPI Dermaga RT 06 Desa Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di rumah mlik Saksi MUHAMMAD NOOR sering digunakan sebagai transaksi jual beli obat jenis Zenit mendapat informasi tersebut saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi bersama dengan rekan-rekan menindaklanjuti dan menangkap MUHAMMAD NOOR dan barang bukti berupa obat jenis carnophent/zenith sebanyak 60 (enam puluh) butir yang dibeli pada hari rabu tanggal 2 Desember 2015 dari Sdr NURDIANSYAH, selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi mendatangi rumah NURDIANSYAH di jalan TPI dermaga RT 11 Desa Rampa Lama kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr NURDIANSYAH ditemukan obat jenis Carnophent/zenith sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), sdr NURDIANSYAH mengakui dan membenarkan telah menjual obat jenis carnophent/zenith kepada Sdr MUHAMMAD NOOR selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi menanyakan dari mana sdr NURDIANSYAH mendapatkan obat jenis zenith tersebut, obat jenis Carnophent/zenith tersebut dibenarkan oleh sdr NURDIANSYAH dibeli dari Terdakwa yang beralamat di jalan Perumnas Rampa Baru selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi menuju ke Jl Perumnas Rampa Baru kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan obat jenis carnophent/zenith sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) butir obat zenith dan 251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat THD serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membenarkan telah menjual obat jenis carnophent/zenith sebanyak 100 (seratus) butir kepada sdr NURDIANSYAH seharga Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith dan obat jenis THD adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith serta obat jenis THD tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian baik sebagai apoteker atau asisten apoteker yang harus mempunyai setifikat uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan, Terdakwa tidak mengetahui persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu obat jenis carnophent/zenith dan obat jenis THD, Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophent/Zenith tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar atau penghentian kegiatan produksi, atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa oleh Anggota Kepolisian ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NASRUDIN Als UDIN pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekira jam 02.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Desember Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Perumnas Rampa Baru Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan TPI Dermaga RT 06 Desa Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di rumah mlik Saksi MUHAMMAD NOOR sering digunakan sebagai transaksi jual beli obat jenis Zenit mendapat informasi tersebut saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi bersama dengan rekan-rekan menindaklanjuti dan menangkap MUHAMMAD NOOR dan barang bukti berupa obat jenis carnophent/zenith sebanyak 60 (enam puluh) butir yang dibeli pada hari rabu tanggal 2 Desember 2015 dari Sdr NURDIANSYAH, selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi mendatangi rumah NURDIANSYAH di jalan TPI dermaga RT 11 Desa Rampa Lama kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr NURDIANSYAH ditemukan obat jenis Carnophent/zenith sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), sdr NURDIANSYAH mengakui dan membenarkan telah menjual obat jenis carnophent/zenith kepada Sdr MUHAMMAD NOOR selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi menanyakan dari mana sdr NURDIANSYAH mendapatkan obat jenis zenith tersebut, obat jenis Carnophent/zenith tersebut dibenarkan oleh sdr NURDIANSYAH dibeli dari Terdakwa yang beralamat di jalan Perumnas Rampa Baru selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi menuju ke Jl Perumnas Rampa Baru kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan obat jenis carnophent/zenith sebanyak 2400 (dua ribu empat ratus) butir obat zenith dan 251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat THD serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membenarkan telah menjual obat jenis carnophent/zenith sebanyak 100 (seratus) butir kepada sdr NURDIANSYAH seharga Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith dan obat jenis THD adalah tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith serta obat jenis THD tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian baik sebagai apoteker atau asisten apoteker yang harus mempunyai setifikat uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan, Terdakwa tidak mengetahui persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu obat jenis carnophent/zenith dan obat jenis THD, Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophent/Zenith tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar atau penghentian kegiatan produksi, atas kejadian tersebut Terdakwa di bawa oleh Anggota Kepolisian ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanMenimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HENDI RIYONO Bin SRIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh saksi bersama rekan kerja saksi diantaranya adalah saksi Wahyu Gunawan sebagai Anggota Kepolisian Resort Kotabaru karena Terdakwa melakukan penjualan obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 03.00 Wita di Jl TPI Dermaga RT 11 Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru; tepatnya di rumah Terdakwa.
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika rekan saksi yakni saksi Wahyu Gunawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan TPI Dermaga RT 06 Ds Rampa Lama, Kecamatan Pulalu Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah milik saudara Noy sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi dan rekan saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saudara Noy dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis carnophent zenith, dan saudara Noy mengakui mendapat obat carnophent/zenith dari saudara Ancah sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara seharga Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga atas keterangan tersebut, selanjutnya saksi langsung mendatangi rumah saudara Ancah di TPI Dermaga dan melakukan penangkapan terhadap saudara Ancah dan saudara Ancah mengakui bahwa ia telah menjual obat jenis carnophent/zenith kepada saudara Noy yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 di rumah saudara Noy yang pada saat itu saudara Noy melbeli obat sebanyak 100 butir dan saudara Ancah sendiri mengakui bahwa ia telah mendapatkan obat dari Terdakwa yang beralamat di Perumnas Rampa Baru. Kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama dengan rekan-rekan dari unit Narkoba Polres Kotabaru langsung menuju kerumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan pengledahan rumah dan badan kemudian ditemukan obat jenis zenith sebanyak 2.400 butir obat zenith setelah ditanyakan darimana Terdakwa mendapatkan obat tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa didapat dari batulicin dengan cara nya.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang kefaarmasian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
WAHYU GUNAWAN Bin (Alm) SUKARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh saksi bersama rekan kerja saksi diantaranya adalah Hendi Riyono sebagai Anggota Kepolisian Resort Kotabaru karena Terdakwa melakukan penjualan obat jenis zenith/carnophen;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 03.00 Wita di Jl TPI Dermaga RT 11 Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru; tepatnya di rumah Terdakwa.
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika rekan saksi yakni saksi Wahyu Gunawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan TPI Dermaga RT 06 Ds Rampa Lama, Kecamatan Pulalu Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah milik saudara Noy sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi dan rekan saksi menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saudara Noy dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis carnophent zenith, dan saudara Noy mengakui mendapat obat carnophent/zenith dari saudara Ancah sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara seharga Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga atas keterangan tersebut, selanjutnya saksi langsung mendatangi rumah saudara Ancah di TPI Dermaga dan melakukan penangkapan terhadap saudara Ancah dan saudara Ancah mengakui bahwa ia telah menjual obat jenis carnophent/zenith kepada saudara Noy yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 di rumah saudara Noy yang pada saat itu saudara Noy melbeli obat sebanyak 100 butir dan saudara Ancah sendiri mengakui bahwa ia telah mendapatkan obat dari Terdakwa yang beralamat di Perumnas Rampa Baru. Kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama dengan rekan-rekan dari unit Narkoba Polres Kotabaru langsung menuju kerumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan pengledahan rumah dan badan kemudian ditemukan obat jenis zenith sebanyak 2.400 butir obat zenith setelah ditanyakan darimana Terdakwa mendapatkan obat tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa didapat dari batulicin dengan cara nya.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang kefaarmasian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
NURDIANSYAH Alias ANCAH Bin NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan peristiwa penangkapan oleh ANggottta Polres Kotabaru kepada Terdakwa karena telah menjual obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa penangkapan terjadi ada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 Wita di Jl TPI Dermaga RT 11 Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi juga mengedarkan obat jenis carnophent/zenith kepada saudara Noy dan obat jenis carnophen/zenith tersebut saksi peroleh dari Terdakwa dengan cara ;
Bahwa obat jenis carnophent/zenith yang saksi edarkan kepada saudara Noy sebanyak 100 (seratus) butir dan sudah 5 kali menjualkan atau mengedarkan kepada saudara Noy;.
Bahwa obat jenis carnophent/zenith tersebut saksi mendapatkannya dari Terdakwa yang tinggal di Desa Rampa Baru sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir dengan cara seharga Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan yang saksi dapatkan dari mengedarkan obat jenis carnophent/zenith tersebut adalah 1 (satu) boxnya adalah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam mengedarkan obat zenith tersebut saksi tidak memiliki ijin edar ataupun keahlian dibidang kefarmasian serta dalam menegdarkan obat jenis carnophent/zenith bukan di toko obat atau apotek melainkan rumah hunian milik Terdakwa serta saksi hanya sebagai kurir saja yang hanya diberikan upah oleh yang memesankannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm), di bawah sumpah telah dibacakan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa bidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar sarjana sains Apoteker;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan penditribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker , mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebu;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan , jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus seuai dengan keluhan si penderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya, Tugas dan fungsi asisten apoteker adalah sebagai penanggung jawab tehnis toko obat dalam melakukan praktek kefarmasian sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan Farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia, baik itu penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki kahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke Farmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pelayanan kesehatan;
Bahwa yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Farmacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Farmacope tersebut dapat menggunakan US FARMACOPE, BRITISH FARMACOPE, atau INTERNATIONAL FARMACOPE, Yang dimaksud persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Farmacope atau brosur / kemasan obat tersebut, Yang dimaksud dengan khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar farmacope Indonesia, Yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertangung jawabkan;
Bahwa sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF ( Pedagang Besar farmasi ), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut;
Bahwa kegiatan tersebut merupakan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelanyanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yaitu tenaga farmasi, dalam hal jika tidak ada tenaga ke farmasian tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain, dokter, dan atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama carnophen (zenit) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal;
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian bidang Farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusiakan obat Daftar G ( Keras ), Terdakwa tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut diatas, Dan Golongan Obat yang diperlihatkan tersebut diatas adalah Golongan Obat daftar G ( keras);
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut jelas tidak berhak / tidak boleh , dan sdra. Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G ( keras ) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut;
Bahwa obat jenis carnophen (zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi ” setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa alasan pembatalan ijin dan penghentian kegiatan produksi oleh pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole distributor PT. Zenit Pharmaceutical semarang dengan pemilik PBF pedagang besar farmasi/apotek;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa saat sekarang ini adalah barang-barang yang telah disita oleh petugas Kepolisian berkaitan dengan perkara yang sekarang dihadapi sdra Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa NASRUDIN Alias UDIN Bin H. NASIR di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan di persidangan terkait adanya penangkapan kepada Terdakwa yang dilakukan Anggota Polisi Resort Kotabaru sehubungan penjualan obat jenis zenith/carnophen kepada saksi Nurdiansyah Alias Ancah;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jl. Perumnas Desa Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa terkahir kali sebelum Terdakwa ditangkap telah mengedarkan obat jenis carnophent/zenith dan THD sebanyak 100 (seratus) butir atau 1 (satu) box kepada saudara Nurdiansyah Alias Ancah;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan dilakukan pengledahan ditemukan obat sebanyak 2400 butir obat carnophent/zenith dan 251 obat jenis THD serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang semua barang bukti tersebut benar adaah milik Terdakwa dan dalam penguasaannya;
Bahwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian serta dalam mengedarkan obat Terdakwa mengedarkan bukan di toko obat , apotek meliankan di rumah hunian pribadi;
Bahwa obat tersebut Terdakwa dapatkan dari saudara Vira yang berdomisili dipelabuhan panjang speed batulicin yang mana saat tersebut Terdakwa sebanyak 3.000 butir dengan harga Rp 230.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box/per 100 butirnya dan obat THD Terdakwa beli sebanyak 300 butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi baru Terdakwa bayarkan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akan Terdakwa lunasi setelah barang habis terjual;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith tersebut adalah untuk Terdakwa edarkan atau jual agar memperoleh keuntungan sedangkan untuk obat THD hanya untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan tidak diperjual belikan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 2400 (dua ribu empat ratus) butir obat jenis carnophent zenith, 251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat THD, 1 (sau) buah handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah Handphone MITO warna merah putih, Uang tunai sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penangkapan kepada Terdakwa yang dilakukan oleh Anggpta Polres Kotabaru diantaranya saksi Hendi Riyono dan saksi Wahyu Gunawan karena Terdakwa telah menjual obat terlarang jenis carnophen/zenith;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jl. Perumnas Desa Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika Kepolisian Resort kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan TPI Dermaga RT 06 Ds Rampa Lama, Kecamatan Pulalu Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah milik saudara Noy sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat jenis zenith. Sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Hendi Riyono dan saksi Wahyu Gunawan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap saudara Noy dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 60 (enam puluh) butir obat jenis carnophent zenith, dan saudara Noy mengakui mendapat obat carnophent/zenith dari saudara Ancah sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara seharga Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian atas keterangan tersebut, selanjutnya saksi langsung mendatangi rumah saudara Ancah di TPI Dermaga dan melakukan penangkapan terhadap saudara Ancah dan saudara Ancah mengakui bahwa ia telah menjual obat jenis carnophent/zenith kepada saudara Noy yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 di rumah saudara Noy yang pada saat itu saudara Noy obat sebanyak 100 butir dan saudara Ancah sendiri mengakui bahwa ia telah mendapatkan obat dari Terdakwa yang beralamat di Perumnas Rampa Baru. Kemudian atas informasi tersebut saksi bersama-sama dengan rekan-rekan dari unit Narkoba Polres Kotabaru langsung menuju kerumah Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggledahan rumah dan badan kemudian ditemukan obat jenis zenith sebanyak 2.400 butir obat zenith setelah ditanyakan darimana Terdakwa mendapatkan obat tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa didapat dari batulicin dengan cara nya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan dilakukan pengledahan ditemukan obat sebanyak 2400 butir obat carnophent/zenith dan 251 obat jenis THD serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang semua barang bukti tersebut benar adaah milik Terdakwa dan dalam penguasaannya;
Bahwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian serta dalam mengedarkan obat Terdakwa mengedarkan bukan di toko obat , apotek meliankan di rumah hunian pribadi;
Bahwa obat tersebut Terdakwa dapatkan dari saudara Vira yang berdomisili dipelabuhan panjang speed batulicin yang mana saat tersebut Terdakwa sebanyak 3.000 butir dengan harga Rp 230.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box/per 100 butirnya dan obat THD Terdakwa beli sebanyak 300 butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi baru Terdakwa bayarkan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan akan Terdakwa lunasi setelah barang habis terjual;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith tersebut adalah untuk Terdakwa edarkan atau jual agar memperoleh keuntungan sedangkan untuk obat THD hanya untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan tidak diperjual belikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 1 (kesatu) sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa NASRUDIN Alias UDIN Bin H. NASIR yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar NASRUDIN Alias UDIN Bin H. NASIR, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsure yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsure kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa bermula ketika pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 02.45 witasaksi Wahyu Gunawan sebagai Anggota Kepolisian Resort Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan TPI Dermaga RT 06 Desa Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di rumah mlik Saksi Muhammad Noor Alias Noy sering digunakan sebagai transaksi jual beli obat jenis Zenit mendapat informasi tersebut saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi bersama dengan rekan-rekan menindaklanjuti dan menangkap Muhammad Noor Alias Noy dan barang bukti berupa obat jenis carnophent/zenith sebanyak 60 (enam puluh) butir yang dibeli pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 dari saudara Nurdiansyah Alias Ancah, selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi mendatangi rumah saudara Nurdiansyah Alias Ancah di jalan TPI dermaga RT 11 Desa Rampa Lama kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara Nurdiansyah Alias Ancah dan ditemukan obat jenis Carnophent/zenith sebanyak 100 (seratus) butir yang telah ia dapatkan dari Terdakwa dengan cara seharga Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan saudara Nurdiansyah Alias Ancah mengakui dan membenarkan telah menjual obat jenis carnophent/zenith kepada saudara Muhammad Noor Alias Noy, selanjutnya saksi Herdi Riyono Bin Sriyono dan Saksi Wahyu Gunawan Bin (Alm) Sukardi langsung mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Perumnas Rampa Baru untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil ditemukan obat jenis carnophent/zenith sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) butir obat zenith dan 251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat THD serta uang hasil penjualan sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual obat jenis carnophent/zenith sebanyak 100 (seratus) butir kepada saudara Nurdiansyah seharga Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), namun dalam melakukan kegiatan jual beli obat jenis carnophent/zenith dan obat jenis THD tersebut tidak dilakukan di toko obat atau apotek yang telah mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan mempunyai tenaga ahli farmasi (asisten apoteker) untuk mengedarkan sediaan farmasi, dan Terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis carnophent/zenith serta obat jenis THD tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian baik sebagai apoteker atau asisten apoteker yang harus mempunyai setifikat uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek di sarana pelayanan kesehatan;.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan jual beli obat terlarang jenis zenith/carnophen tersebut dilakukan di rumah pribadi Terdakwa yang merupakan sebuah rumah hunian bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, dan latar belakang dari pekerjaan Terdakwa adalah seorang yang bekerja sebagai Nelayan, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 1 (kesatu) Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2400 (dua riu empat ratus) butir Obat Jenis Carnophen/Zenith, 251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat Jenis THD\Merupakan barang bukti milik Terdalwa yang dipergunakan untuk dijual belikan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp. 780.000 merupakan hasil penjualan obat terlarang jenis zenith/carnophen milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Warna putih dan 1 (satu) buah Hp merk Mito warna merah putih merupakan barang milik Terdakwa yang telah dipergunakan sebagai salah satu media komunikasi dalam menjalankan kegiatan jual beli obat jenis zenith/carnophen dan masih memiliki nilai ekonomis, sehingga menurut hemat Majelis Hakim barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Kotabaru ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NASRUDIN Alias UDIN Bin H. NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2.400 (dua riu empat ratus) butir Obat Jenis Carnophen/Zenith;
251 (dua ratus lima puluh satu) butir obat Jenis TH;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah Hp Merk Samsung Warna putih;
1 (satu) buah Hp mer Mito warna merah putih;
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari SENIN, tanggal 28 MARET 2016, oleh HADI SUNOTO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ROISUL ULUM, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 31 MARET 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MAHMUD, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh ANAKAGUNG MD SUARJA BUANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d ROISUL ULUM, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HADI SUNOTO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MAHMUD |