1/PID.SUS/2016/PN.TLM
Putusan PN TILAMUTA Nomor 1/PID.SUS/2016/PN.TLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAWANI S. DANIAL Alias WANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RAWANI S. DANIAL Alias WANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAWANI S. DANIAL Alias WANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut diatas, tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menyatakan barang bukti berupa sebilah bambu kering dengan ukuran panjang 77 cm garis tengah 4 cm dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.01/PID.Sus/2016/PN.TLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa, sebagai berikut :
Nama lengkap : RAWANI S. DANIAL Alias WANI
Tempat lahir : Kabupaten Gorontalo
Umur / tanggal lahir : 52 tahun/ 12 Maret 1963
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Palu-palu Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Guru (PNS)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, Tahanan Kota Boalemo sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d tanggal 07 Februari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d tanggal 26 Februari 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, sejak tanggal 27 Februari 2016 s/d tanggal 26 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor. 01/Pen.Pid/2016/PN.TLM tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 01/Pen.Pid/2016/PN.TLM tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan perkara dari Penuntut Umum No. B-40/ r.5.12//Euh.2/01/2016 tanggal 28 Januari 2016 ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Terdakwa dalam persidangannya akan menghadap sendiri ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana no. Reg. Perk: PDM-02/ TLMTA/ 01/2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAWANI S. DANIAL ALIAS WANI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76-C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAWANI S. DANIAL ALIAS WANI pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan kota Boalemo dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dalam Rutan Boalemo;
Menetapkan barang bukti berupa Sebilah bambu kering dengan ukuran panjang 77 cm garis tengah 4 cm dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang atas tuntutan dari penuntut umum tersebut Terdakwa mengajukan pleidoi pada tanggal 1 Maret 2016 yang pada pokoknya :
Terdakwa masih dibutuhkan dilingkungan Cabang Dinas Pendididkan Kecamatan Botumoito khususnya di SDN 15 Botumoito ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa tidak mempunyai suami lagi karena suami Terdakwa meninggal dunia 40 hari yang lalu maka oleh karena ini Terdakwa memohon kepada Hakim di dalam penetapan tuntutan ini agar di pertimbangkan ;
Terdakwa masih sangat di butuhkan oleh ke tiga anak Terdakwa ketika Terdakwa berada di jeruji besi siapa lagi yang mengurus mereka terutama anak Terdakwa yang ketiga statusnya masih sementara kuliah :
Terdakwa mengakui semua yang Terdakwa lakukan dan sangat menyesali perbuatan yang tanpa Terdakwa sadari akan berdampak kearah hukum ;
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang telah Terdakwa lakukan ;
Menimbang, setelah mendengar pleidoi dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan bertetap pada tuntutannya begitupun Terdakwa dalam dupliknya bertetap pada pleidoinya ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum, dengan surat dakwaannya tertanggal 26 Januari 2016 no. Reg. Perk: PDM-02/TLMTA/01/2016, dimana isi lengkap dakwaan tersebut sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa RAWANI S. DANIAL Alias WANI pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di depan ruang dewan guru Sekolah Dasar Negeri 15 Botumoito Desa Rumbia Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut diatas Korban IIN ANGGRIYANI WANYO Alias IIN yang masih berusia 11 (sebelas) tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo Nomor : 7502065707040002 tanggal 31 Oktober 2008 dan korban PATMA NAUKO A lias WISTI yang masih berusia 11 (sebelas) tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo Nomor : 7502065202040001 tanggal 23 Maret 2009 bersama teman-teman korban yaitu korban AISA NAUKO, korban ANISRAWATI MOHI, korban SERMAWATI TANUWA, korban RATMIN MALATIYA, korban RAMLIN HUSAIN, korban NURPATA USMAN, korban ILKI JAPAR, korban ANGGRIANI NINANGSI PITER, korban WILTAN ADUNA, dipanggil oleh Terdakwa ke depan ruang dewan guru, kemudian setibanya ditempat tersebut Terdakwa memerintahkan para korban untuk berbaris, selanjutnya korban IIN ANGGRIANI WANYO dipukul oleh Terdakwa dengan tangan sebelah kiri mengena pada bagian pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa mencubit pipi saksi korban denggan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengakibatkan luka sebagaimana yang diterangkan dalam visum Et Revertum Nomor : 02/VER/PKS-BTM/X/2015, tanggal 12 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Basti Handoko dokter pada Puskesmas Botumoito Kabupaten Boelemo, sedangkan korban PATMA NAUKO di cubit di pipi sebelah kiri dengan tangan kanan Terdakwa lalu pipi sebelah kanan ditampar dengan tangan sebelah kiri Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan pipi sebelah kanan dan sebelah kiri dari korban PATMA NAUKO terasa sakit dan bengkak serta memar kemerah-merahan, bahwa korban AISA NAUKO, korban ANISRAWATI MOHI, korban SERMAWATI TANUWA, korban RATMIN MALATIYA, korban RAMLIN HUSAIN, korban NURPATA USMAN, korban ILKI JAPAR, korban ANGGRIANI NINANGSI PITER, korban WILTAN ADUNA dipanggil oleh Terdakwa ke depan ruang dewan guru, kemudian setibanya ditempat tersebut Terdakwa memerintahkan para korban untuk berbaris, selanjutnya Terdakwa memukul dengan menggunakan sebilah bamboo kering dengan ukuran panjang 77 cm garis tengah 4 cm sebanyak 2 (dua) kali mengena ke bagian pantat dan paha Korban sehingga menyebabkan luka memar kemerahan;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo. Pasal 76-C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban WILTAN ADUNA Alias IYAM tidak di bawah sumpah karena masih di bawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saya mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saya dan teman-teman saya;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito;
Bahwa pada saat itu saya sedang belajar di kelas di ruang kelas 3 SDN 15 Botumoito lalu datang Terdakwa yang merupakan Kepala Sekolah SDN 15 Botumoito memanggil saya bersama 11 teman saksi yang lain yaitu RATMIN MALATIYA, IIN ANGGRIANI WANYO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, HARINDA SAMIN, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan lainnya yang sudah saya lupa, kami dipanggil di depan ruang dewan guru dan kemudian di suruh berbaris dan langsung dipukul dengan sepotong bambu kering sebanyak 2 (dua) kali dibagian paha dan bersamaan dengan itu kepala sekolah (Terdakwa) mengatakan kepada kami bahwa kami merupakan pembawa fitnah;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) memukul kami sebab kami membawa cerita bohong yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) telah menampar salah seorang guru yang bernama Ibu ASRA;
Bahwa saya tidak melihat kejadian tersebut dimana Kepala Sekolah (Terdakwa) menampar Ibu ASRA namun saya hanya mendengar dari cerita RATMIN MALATIYA dan saya tidak pernah menceritakan kembali kepada orang lain;
Bahwa saya sering melihat Kepala Sekolah (Terdakwa) memukul siswa SDN 15 Botumoito;
Bahwa saya merasakan sakit pada bagian paha;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) tidak pernah meminta maaf kepada saya;
Bahwa saat Kepala Sekolah (Terdakwa) melakukan pemukulan kepada saya dan teman-teman dilihat oleh siswa-siswa yang lain sebab dilakukan di depan dewan guru SDN 15 Botumoito;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi korban IIN ANGGRIANI WANYO Alias IIN tidak di bawah sumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) kepada saya dan teman-teman saya;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito;
Bahwa pada saat itu saya sedang belajar di kelas di ruang kelas 5 SDN 15 Botumoito lalu datang teman saya yang memberitahukan bahwa saya dipanggil oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) di depan ruang dewan guru dan saat itu saya melihat teman saya yang lain yaitu RATMIN MALATIYA, WILTAN ADUNA, FATMA NAUKO, AISA NAUKO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, HARINDA SAMIN, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan lainnya saya lupa, kami dipanggil di depan ruang dewan guru dan di suruh berbaris kemudian Kepala Sekolah (Terdakwa) menampar pipi kanan saya sebanyak 2 (dua) kali lalu mencubit pipi saya sebanyak 2 (dua) kali dan menarik-narik tangan sebelah kiri saya sementara teman saya yang lain dipukul dengan sepotong bambu kering sebanyak 2 (dua) kali dibagian paha dan bersamaan dengan itu Terdakwa mengatakan kepada kami bahwa kami merupakan pembawa fitnah;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) memukul kami sebab kami membawa cerita bohong yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) telah menampar salah seorang guru yang bernama Ibu ASRA USMAN;
Bahwa saya tidak melihat kejadian tersebut dimana Kepala Sekolah (Terdakwa) menampar Ibu ASRA namun saya hanya mendengar dari cerita RAMLIN HUSAIN;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) suka marah-marah dan sering memukul siswa-siswa dengan menggunakan tangan didepan banyak orang;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) tidak pernah menasihati kami sebelumnya, Kepala Sekolah (Terdakwa) langsung melakukan pemukulan dan setelah itu Terdakwa memperingatkan kami agar tidak lagi mengulangi perbuatan kami yaitu membawa berita bohong atau fitnah;
Bahwa saya merasakan sakit pada bagian pipi saya akibat tamparan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) selain itu tamparan Kepala Sekolah (Terdakwa) tersebut mengenai telinga saya sehingga sampai saat ini pendengaran saya berkurang. Tangan saya juga terasa sakit dan sempat memar akibat ditarik dan dicubit oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) dan sejak saat itu saya merasa takut untuk pergi ke Sekolah sehingga orang tua saya akhirnya memindahkan saya ke sekolah lain;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) tidak pernah meminta maaf kepada saya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa keberatan dan menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu dimana Terdakwa membantah jika dirinya menampar pipi saksi sebanyak 2 (dua) kali menurut Terdakwa tidak pernah menampar saksi selain hanya mencubit pipi dan atas keberatan tersebut saksi bertetap pada keterangannya;
Saksi korban RATMIN MALATIYA Alias MUTIA tidak di bawah sumpah karena masih dibawah umur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saya sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saya mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) kepada saya dan teman-teman saya;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito;
Bahwa pada saat itu saya sedang belajar di kelas di ruang kelas 3 SDN 15 Botumoito lalu datang Terdakwa yang merupakan Kepala Sekolah SDN 15 Botumoito memanggil saya bersama 11 teman saksi yang lain yaitu WILTAN ADUNA, IIN ANGGRIANI WANYO, PATMA NAUKO, AISA NAUKO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, HARINDA SAMIN, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan lainnya yang sudah saya lupa, kami dipanggil di depan ruang dewan guru dan kemudian di suruh berbaris dan langsung dipukul dengan sepotong bambu kering sebanyak 2 (dua) kali dibagian paha dan bersamaan dengan itu kepala sekolah (Terdakwa) mengatakan kepada kami bahwa kami merupakan pembawa fitnah;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) memukul kami sebab kami membawa cerita bohong yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) telah menampar salah seorang guru yang bernama Ibu ASRA;
Bahwa saya tidak melihat kejadian tersebut dimana Kepala Sekolah (Terdakwa) menampar Ibu ASRA namun saya hanya mendengar dari cerita RAMLIN;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) suka marah-marah dan sering memukul siswa-siswa dengan menggunakan tangan didepan banyak orang;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) tidak pernah menasihati kami sebelumnya, Kepala Sekolah (Terdakwa) langsung melakukan pemukulan dan setelah itu Terdakwa memperingatkan kami agar tidak lagi mengulangi perbuatan kami yaitu membawa berita bohong atau fitnah;
Bahwa saya merasakan sakit pada bagian pipi saya akibat tamparan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) selain itu tamparan Kepala Sekolah (Terdakwa) tersebut mengenai telinga saya sehingga sampai saat ini pendengaran saya berkurang. Tangan saya juga terasa sakit dan sempat memar akibat ditarik dan dicubit oleh Kepala Sekolah (Terdakwa) dan sejak saat itu saya merasa takut untuk pergi ke Sekolah sehingga orang tua saya akhirnya memindahkan saya ke sekolah lain;
Bahwa Kepala Sekolah (Terdakwa) tidak pernah meminta maaf kepada saya;
Bahwa saat Kepala Sekolah (Terdakwa) melakukan pemukulan kepada saya dan teman –teman dilihat oleh siswa-siswa yang lain sebab dilakukan di depan ruang dewan guru SDN 15 Botumoito;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi NURHAYATI HILALA Alias NIAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada beberapa orang siswa SDN 15 Botumoito;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut ;
Bahwa awalnya saksi sedang mengajar murid-murid kelas 3 SDN 15 Botumoito menggantikan wali kelas mereka yang pada saat itu tidak sempat hadir, saat sedang mengajar di depan kelas saksi melihat beberapa siswa saling berbisik-bisik dan seperti hendak mengatakan sesuatu kepada saksi tapi mereka takut, setelah saksi bertanya akhirnya mereka mengatakan bahwa ada kabar yang mengatakan bahwa wali kelas mereka yang bernama Ibu ASRA USMAN ditampar oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 15 Botumoito mendengar hal tersebut saksi segera menanyakan tentang kebenaran cerita tersebut kepada Terdakwa dan ternyata menurut Terdakwa bahwa cerita tersebut tidaklah benar kemudian Terdakwa mulai menanyakan kepada siswa-siswa tersebut dari mana mereka mendengar cerita bohong tersebut dan dari beberapa pengakuan beberapa siswa bahwa mereka mendengar cerita tersebut dari mulut ke mulut dan kemudian dipanggillah beberapa siswa yang dicurigai telah menyebarkan berita bohong tersebut sebanyak 12 orang diantaranya PATMA NAUKO, AISA NAUKO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, RATMIN MALATIYA, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan WILTAN ADUNA yang kesemuanya mengakui bahwa mereka mendengar cerita dari IIN ANGGRIANI WANYO kemudian mereka menceritakan kembali kepada teman mereka yang lain, karena merasa telah difitnah maka Terdakwa sebagai Kepala Sekolah memberikan hukuman kepada siswa-siswa tersebut dengan cara mencubit pipi dan memukul dengan menggunakan bambu kering ke bagian paha dari siswa-siswa tersebut sambil menasihati siswa-siswa tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan mereka ;
Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa mencubit pipi dari IIN ANGGRIANI WANYO ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan tepat di depan ruang dewan guru yang dapat dilihat oleh guru dan siswa-siswa lain ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa jarang melakukan pemukulan kepada siswa-siswa SDN 15 Botumoito ;
Bahwa menurut saksi pemukulan tersebut tidak harus dilakukan cukup dengan memberikan nasihat dan peringatan saja ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi ESTERNITA AKUNE Alias ESTER di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada beberapa orang siswa SDN 15 Botumoito;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut ;
Bahwa awalnya saksi sedang mengajar murid-murid kelas 5 SDN 15 Botumoito datang seorang siswa yang mengatakan bahwa IIN ANGGRIANI WANYO yang kebetulan duduk di kelas 5 tersebut dipanggil oleh Terdakwa ke dewan guru kemudian saksi bergegas ke dewan guru untuk mengetahui kenapa anak didik saya dipanggil oleh Terdakwa selaku Kepala Sekolah dan sesampainya didewan guru saksi melihat beberapa siswa telah berbaris di depan ruang dewan guru tersebut dan mendapat nasihat dan hukuman dari Terdakwa sebab siswa-siswa tersebut diduga telah memfitnah Terdakwa dan saksi melihat Terdakwa mencubit pipi dan memukul dengan menggunakan bamboo kering ke bagian paha dari siswa-siswa tersebut sambil menasihati siswa-siswa tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan mereka ;
Bahwa saksi hanya melihat Terdakwa mencubit pipi dari IIN ANGGRIANI WANYO ;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tepat di depan ruang dewan guru yang dapat dilihat oleh guru dan siswa-siswa yang lain ;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa jarang melakukan pemukulan kepada siswa-siswa SDN 15 Botumoito ;
Bahwa menurut saksi pemukulan tersebut tidak harus dilakukan cukup dengan memberikan nasihat dan peringatan saja ;
Bahwa benar siswa yang bernama IIN ANGGRIANI WANYO telah pindah sekolah atas permintaan dari orang tua siswa yang bersangkutan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa diberitahu oleh saksi NURHAYATI HILALA dimana telah beredar cerita di kalangan siswa-siswa bahwa Terdakwa telah menampar salah seorang guru yang bernama ASRA USMAN padahal Terdakwa tidak pernah sama sekali menampar seorangpun apalagi guru di SDN 15 Botumoito kemudian Terdakwa menyelidiki dari mana asal cerita bohong tersebut dan dari pengakuan beberapa siswa akhirnya Terdakwa memanggil sekitar 12 (dua belas) orang siswa yang dicurigai menyebarkan berita bohong tersebut diantaranya PATMA NAUKO, AISA NAUKO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, RATMIN MALATIYA, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan WILTAN ADUNA yang kesemuanya mengakui bahwa mereka mendengar cerita dari IIN ANGGRIANI WANYO kemudian Terdakwa memberikan hukuman kepada mereka untuk memberikan efek jera bagi siswa-siswa tersebut agar tidak melakukan kembali perbuatannya dengan cara mencubit pipi IIN ANGGRIYANI WANYO sementara yang lain Terdakwa pukul dengan menggunakan sebilah bambu kering di bagian paha sambil menasehati mereka ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita di SDN 15 Botumoito ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menampar saksi IIN ANGGRIANI WANYO melainkan hanya mencubit pipi saja ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada orang tua siswa yang telah menjadi korban pemukulan dan kami telah menanda tangani surat perdamaian ;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan saksi-saksi di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan pembuktian, barang bukti tersebut berupa:
Sebilah bambu kering dengan ukuran panjang 77 cm garis tengah 4 cm ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berkaitan satu sama lain, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito sebanyak 12 (dua belas) orang siswa dikumpul oleh Terdakwa diantaranya PATMA NAUKO, AISA NAUKO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, RATMIN MALATIYA, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan WILTAN ADUNA yang kesemuanya mengakui bahwa mereka mendengar cerita dari IIN ANGGRIANI WANYO dimana Terdakwa telah menampar Ibu ASRA USMAN mendengar cerita bohong tersebut Terdakwa langsung memberikan hukuman kepada siswa-siswa tersebut dengan cara mencubit pipi dan memukul dengan menggunakan bambu kering ke bagian paha dari siswa-siswa tersebut sambil menasihati siswa-siswa tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan mereka ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut salah seorang siswa yang bernama IIN ANGGRIANI WANYO yang duduk di kelas 5 SDN 15 Botumoito pindah sekolah karena merasa ketakutan dan para siswa-siswa tersebut merasa kesakitan akibat perbuatan Terdakwa ;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan para orang tua siswa-siswa yakni PATMA NAUKO, AISA NAUKO, ANISRAWATI MOHI, SERMAWATI TANUWA, RATMIN MALATIYA, RAMLIN HUSAIN, NURPATA USMAN, ILKI JAFAR dan WILTAN ADUNA sudah ada surat perdamaian kecuali orang tua dari siswa yang bernama IIN ANGGRIANI WANYO yang masih keberatan ;
Bahwa benar Terdakwa menyesali dan mengakui kesalahannya ;
Bahwa benar Terdakwa tulang punggung keluarga karena suami Terdakwa baru meninggal 40 (empat puluh) hari yang lalu ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari penuntut umum yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76-C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “setiap orang”;
Unsur “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan”;
Unsur “terhadap anak”.
Unsur “setiap orang”.
Menimbang yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang daripadanya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana.
Menimbang orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa RAWANI S. DANIAL Alias WANI dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan yang setelah dipertanyakan oleh Majelis Hakim ternyata dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan.
Menimbang dari pengamatan Majelis Hakim ternyata Terdakwa tergolong orang yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab baik secara jasmani maupun rohani, sehingga jika nantinya bila seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa terpenuhi, maka terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya tersebut.
Menimbang dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan”.
Menimbang, bahwa unsur diatas dijelaskan secara rinci didalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk itu kami selaku majelis Hakim mengambil referensi pengertian unsur diatas dari sumber lain dari Undang-undang tersebut sebagai bahan pertimbangan kami dalam menguraikan unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana karangan R. Soesilo Pasal 89 halaman 98 bahwa yang dimaksud dengan melakukankekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ;
Menimbang, berdasarkan penjelasan Buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana Karangan R. Soesilo Pasal 351 halaman 245 bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan (mishandeling) yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka atau termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang, dan yang dimaksud rasa sakit contohnya adalah menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Buku KItab Undang-undang Karangan S.R Sianturi Pasal 351 halaman 504 bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah menyakiti atau melukai seseorang bagaimana caranya tidak ditentukan, karenanya semua cara yang membuat sakit/luka seseorang dicakup dalam Pasal ini, maka bentuk-bentuk atau cara-cara tersebut antara lain ialah Pemukulan, penembakan, penusukan, pemotongan, penabrakan, penendangan, menggigit, melintir tangan dan lain sebagainya, cara apapun yang dilakukan harus berakibat terjadinya sakit atau halangan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau pekerjaan ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terjadi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 11.00 wita bertempat di depan Ruang Dewan Guru SDN 15 Botumoito Terdakwa telah melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap saksi korban diantaranya WILTAN ADUNA, IIN ANGGRIANI dan RATMIN MALATIA dan beberapa orang siswa lainnya yang saat itu sementara lagi belajar karena dianggap oleh Terdakwa telah mengedarkan cerita bohong dimana Terdakwa selaku Kepala Sekolah telah memukul salah seorang guru yang bernama Ibu Asra Usman padahal tidak benar oleh karena hal tersebut Terdakwa memberikan hukuman kepada beberapa orang siswa tersebut untuk memberikan efek jera bagi siswa-siswa tersebut agar tidak melakukan kembali perbuatannya ;
Menimbang, benar Terdakwa telah memukul para siswa dengan menggunakan sebilah bambu kering sebanyak 2 (dua) kali sedangkan sama saksi korban IIN ANGGRIANI WANYO dengan menggunakan tangan dengan cara mencubit pipi sambil menasihati siswa-siswa tersebut ;
Menimbang, bahwa benar akibat pemukulan tersebut saksi korban IIN ANGGRIANI WANYO Alias IIN merasa kesakitan dan dilakukan visum dengan hasil Visum Et Repertum Nomor . 02/VER/PKS-BTM/X/2015 tanggal 12 Oktober yang ditanda tangani oleh dr. Basti Handoko dokter pada Puskesmas Botumoito Kabupaten Boalemo ;
Menimbang, dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan telah terpenuhi.
Unsur “terhadap anak”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur terhadap anak adalah berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapn belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan yang lainnya menunjukkan bahwa korban yang bernama WILTAN ADUNA masih berumur 11 tahun pada saat kejadian, korban PATMA NAUKO masih berumur 13 tahun, AISAH NAUKO masih berumur 10 tahun, korban IIN ANGGRIANI WANYO masih berumur 12 tahun, RATMIN MALATIA masih berumur 10 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran yang terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebilah bambu kering dengan ukuran panjang 77 cm garis tengah 4 cm maka ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76-C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”” ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa materi pembelaan tersebut akan dipertimbangkan secara bersamaan dalam pertimbangan aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapus hukuman (straaf uitsluittin gronden), maka Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah merupakan tindakan pembalasan melainkan merupakan pembelajaran untuk mendidik agar pelaku tindak pidana menyadari, mengetahui dan memahami bahwa dalam melakukan perbuatan/ tindakan, ada rambu-rambu hukum yang membatasinya dan apabila ia melanggar maka perbuatan tersebut dapat dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa guna penerapan pidana yang sesuai dengan perbuatannya tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat Perbuatan Terdakwa para saksi korban mengalami sakit dan trauma ;
Terdakwa sebagai kepala sekolah tidak bisa menjadi panutan dan teladan bagi para siswanya seharusnya kepala sekolah dalam persoalan ini melakukan pembinaan dan nasehat kepada para siswanya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berdamai dengan para saksi korban melalui orang tua dari masing-masing para saksi korban ;
Terdakwa masih dibutuhkan tenaganya oleh SDN 15 Botumoito ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, dihubungkan dengan sifat perbuatannya, keadaan-keadaan ketika dilakukan, dan memperhatikan sistem pemidanaan di Indonesia, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan sesuai pula dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki sikap dan perilakunya dikemudian hari serta berdasarkan keterangan saksi Nurhayati Hilala selaku guru di SDN 15 Botumoito dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap para siswa karena Terdakwa tersinggung dan emosi atas perbuatan para siswa yang menyebarkan berita yang tidak benar sehingga tepatlah kiranya apabila hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak melampaui batas 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim jenis hukuman yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini adalah jenis pidana bersyarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP yang menjelaskan bahwa apabila Hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak akan dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini digelar dipersidangan telah dilakukan penahanan yang sah karena dilakukan perintah berdasarkan undang-undang dengan jenis tahanan kota;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dijatuhi pidana bersyarat, maka terhadap penahanan Terdakwa sebelumnya tidaklah akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 148K/KR/1969 tanggal 23 Desember 1970 yang menyatakan bahwa adalah tidak tepat apabila lamanya Terdakwa berada dalam tahanan turut dipertimbangkan dalam hukuman bersyarat;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tidak turut dipertimbangkan dalam putusan ini, maka pengurangan masa tahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa tersebut tidak perlu pula dicantumkan dalam amar putusan ini (Vide permasalahan dan pemecahan hukum pelatihan teknis yustisial 1999 – 2000 Peradillan Umum, Puslitbang MARI Hal. 8);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76-C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak segala pasal-pasal yang terkait yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAWANI S. DANIAL Alias WANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAWANI S. DANIAL Alias WANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut diatas, tidak perlu dijalani kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menyatakan barang bukti berupa sebilah bambu kering dengan ukuran panjang 77 cm garis tengah 4 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 oleh Kami FARIDA PAKAYA, SH.MH selaku Ketua Majelis, FERDIANSYAH, SH dan ALIN MASKURY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh RAHMAT SADIE, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tilamuta, dengan dihadiri oleh SOEKARNO, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tilamuta serta di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota I Hakim Ketua,
ttd ttd
FERDIANSYAH, SH FARIDA PAKAYA, SH.MH Hakim Anggota II
ttd
ALIN MASKURY, SH
Panitera Pengganti
ttd
RAHMAT SADIE, SH