165/PID.SUS/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 165/PID.SUS/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARMIN Bin PARTO RAWI
MENGADILI.  Menyatakan terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memper-dagangkan barang dan /jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku usaha”;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Hari;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;  Menetapkan barang bukti berupa : - 4 ( empat ) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis UREA, , uang tunai Rp. 320.000, DIRAMPAS UNTUK NEGARA, 1 ( satu ) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 165/PID.SUS/2016/PN.Mjy
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SUPARMIN Bin PARTO RAWI;
Tempat lahir : Madiun;
Umur/Tanggal lahir : 51 tahun / 01 PEBRUARI 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Glonggong Rt. 05 / Rw. 03, Kecamatan Balerejo
Kabupaten Madiun
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Tani;
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditahan berdasaran surat perintah penahanan / penetapan dalam Tahanan Rumah oleh :
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan 02 Juli 2016;
Hakim, sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan 19 Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, memilih menghadapi perkara ini dengan dirinya sendiri ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 165/ Pen.Pid/ 2016/PN. MJY tanggal 20 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 165/Pen.Pid/2016/PN. MJY tanggal 20 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca berkas perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-1361/MJN/Euh.2/06/2016 yang dibacakan tanggal 08 AGUSTUS 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUPARMIN BIN PARTO RAWI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana“”Telah Memperdagangkan Barang Berupa Pupuk Bersubsidi Yang Dilarang Untuk Diperdangangkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 2 Perpres No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang barang dalam pengawasan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARMIN BIN PARTO RAWI berupa pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) subsider 2 ( dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 ( empat ) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis UREA, , uang tunai Rp. 320.000, DIRAMPAS UNTUK NEGARA, 1 ( satu ) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
Menetapkan supaya terdakwa SUPARMIN BIN PARTO RAWI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Atas Permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannnya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar pukul 13.30 Wib atau pada bulan Maret 2016 bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Plumpung RT 5 RW 3, Ds. Glonggong Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di suatu tempat lain dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “Telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis UREA produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 4 sak yang ditetapkan sebagaimana barang yang dilarang untuk diperdagangkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa sebagai anggota kelompok Tani Beno Makmus Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun sesuai dengan RDKK yang diajukan ketua Kelompok Tani Beno Makmur untuk TA 2015 mendapatkan bagian untuk dapat membeli pupuk bersubsidi sebanyak 34 (tiga puluh empat) sak dengan rincian Pupuk bersubsidi merk UREA sebanyak 14 sak dengan berat per sak @ 50 kg dengan jumlah keseluruhan 7 (tujuh) kwintal, pupuk bersubsidi Merk Phonska sebanyak 12 sak dengan berat per sak @ 50 kg, pupuk bersubsidi jenis/ merk ZA sebanyak 8 sak dengan berat per sak nya @ 50 kg Bahwa terdakwa pada akhir bulan Desember 2015 membeli 34 (tiga puluh empat) pupuk bersubsidi dengan harga untuk pupuk Urea persaknya seharga Rp. 117.000,- dan terdakwa membeli 14 sak pupuk urea tersebut sehingga membayar sebesar Rp. 1.645.000,- dan untuk pupuk merk / jenis Phonska terdakwa membeli 12 sak dengan harga persaknya Rp. 122.500,- sehingga total harga yang dibayar sebesar Rp. 1.470.000,- dan terdakwa juga membeli pupuk merk ZA sebanyak 8 (delapan) sak dengan harga persak sebesar Rp. 100.000,- sehingga total yang dibayar sebesar Rp. 800.000,- ;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) sak pupuk bersubsidi yang telah di beli terdakwa tersebut setelah digunakan untuk tanaman padi milik terdakwa terdapat sisa 4 (empat) sak pupuk bersubsidi merk/ jenis urea dan disimpan di rumah terdakwra pukul 13.30 wib kedatangan saksi SUWITO AJI SAPUTRO alamat Dusun Kajangwetan Desa Mojomanis Kecamatan Kwadung Kabupaten Ngawi di rumah terdakwa yang berniat untuk membeli 4 (empat) sak pupuk bersubsidi merk/ jenis Urea dan terdakwa memperbolehkan dengan kesepakatan harga per sak nya seharga Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut tidak diperbolehkan untuk di perjual belikan kembali apalagi mengetahui saksi Suwito Aji berasal dari luar kabupaten Madiun akan tetapi terdakwa ingin memperoleh keuntungan sehingga menjual 2 (dua) sak pupuk bersubsidi jenis/ merk Urea kepada saksi Suwito Aji Saputro dengan menerima uang sebesar Rp. 280.000,- sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 23.000,-(dua puluh tiga ribu rupiah) per saknya selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh anggota Polres Madiun setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani diwilayah Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kab. Madiun dan dilakukan penyelidikan dan menemukan pupuk dalam kemasan sak bertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH “BARANG DALAM PENGAWASAN dan bertuliskan hitam UREA berlogo Produksi PT PETROKIMIA GRESIK dengan jumlah 4 sak ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli SUYATNO , SP selaku Kasi Purea sebesen yiapan Teknologi Dinas Pertanian tanaman pangan dan Holtikultural Kab. Madiun, perbuatan terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp. 140.000,- per sak tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Darurat No 7 tahun 1955 Jo pasal 2 (1) PPRI No 15 tahun 2011 Jo Pasal 7 PPRI No 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Pemendagri No 15/M.Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian yang berbunyi yang memperjual belikan pupuk bersubsidi di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pihak lain sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (2) selain produsen, distributor dan pengecer dan pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No 130/ permentan/SR 130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian tahun anggaran 2015 ;
Bahwa terdakwa yang telah melakukan transaksi barang yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas barang bertujuan memperoleh keuntungan, imbalan atau kompensasi dari pupuk jenis UREA yang termasuk dalam barang dalam pengawasan, dan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, bahwa pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, Pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian ;
Bahwa terdakwa adalah orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan bukan merupakan produsen, distributor ataupun pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk menjual belikan pupuk bersubsidi maka terdakwa berikut barang bukti berupa : pupuk bersubsidi jenis UREA Produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 4 sak dibawa dan diamankan kePolres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar pukul 13.30 Wib atau pada bulan Maret 2016 bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Plumpung RT 5 RW 3, Ds. Glonggong Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di suatu tempat lain dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “ Telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis UREA produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 4 sak yang ditetapkan sebagaimana barang yang dilarang untuk diperdagangkan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa sebagai anggota kelompok Tani Beno Makmus Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun sesuai dengan RDKK yang diajukan ketua Kelompok Tani Beno Makmur untuk TA 2015 mendapatkan bagian untuk dapat membeli pupuk bersubsidi sebanyak 34 (tiga puluh empat) sak dengan rincian Pupuk bersubsidi merk UREA sebanyak 14 sak dengan berat per sak @ 50 kg dengan jumlah keseluruhan 7 (tujuh) kwintal, pupuk bersubsidi Merk Phonska sebanyak 12 sak dengan berat per sak @ 50 kg, pupuk bersubsidi jenis/ merk ZA sebanyak 8 sak dengan berat per sak nya @ 50 kg
Bahwa terdakwa pada akhir bulan Desember 2015 membeli 34 (tiga puluh empat) pupuk bersubsidi dengan harga untuk pupuk Urea persaknya seharga Rp. 117.000,- dan terdakwa membeli 14 sak pupuk urea tersebut sehingga membayar sebesar Rp. 1.645.000,- dan untuk pupuk merk / jenis Phonska terdakwa membeli 12 sak dengan harga persaknya Rp. 122.500,- sehingga total harga yang dibayar sebesar Rp. 1.470.000,- dan terdakwa juga membeli pupuk merk ZA sebanyak 8 (delapan) sak dengan harga persak sebesar Rp. 100.000,- sehingga total yang dibayar sebesar Rp. 800.000,- ;
Bahwa 34 (tiga puluh empat) sak pupuk bersubsidi yang telah di beli terdakwa tersebut telah digunakan untuk tanaman padi milik terdakwa terdapat sisa 4 (empat) sak pupuk bersubsidi merk/ jenis urea dan disimpan di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 7 maret 2016 sekira pukul 13.30 wib kedatangan saksi SUWITO AJI SAPUTRO alamat Dusun Kajangwetan Desa Mojomanis Kecamatan Kwadung Kabupaten Ngawi di rumah terdakwa yang berniat untuk membeli 4 (empat) sak pupuk bersubsidi merk/ jenis Urea dan terdakwa memperbolehkan dengan kesepakatan harga persak nya seharga Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut tidak diperbolehkan untuk di perjual belikan kembali apabila mengetahui saksi Suwito Aji Saputro berasal dari luar kabupaten Madiun akan tetapi terdakwa ingin memperoleh keuntungan sehingga menjual 2 (dua) sak pupuk bersubsidi jenis/ merk Urea kepada saksi Suwito Aji Saputro dengan menerima uang sebesar Rp. 280.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 23.000,-(dua puluh tiga ribu rupiah) per saknya, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh anggota Polres Madiun setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani diwilayah Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kab. Madiun dan dilakukan penyelidikan dan menemukan pupuk dalam kemasan sak bertuliskan PUPIK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN dan bertuliskan hitam UREA berlogo Produksi PT PETROKIMIA GRESIK dengan jumlah 4 sak.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli SUYATNO, SP selaku Kasi Penyiapan Teknologi Dinas Pertanian tanaman pangan dan Holtikultural Kab. Madiun, perbuatan terdakwa yang telah menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp. 140.000,- per sak tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf d UU darurat No 7 tahun 1955 Jo pasal 2 (1) PPRI No 15 tahun 2011 Jo Pasal 7 PPRI No 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendagri No 15/M.Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian yang berbunyi yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pihak lain sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (2) selain produsen, distributor dan pengecer dan pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No 130/Permentan/SR 130/11/2014 tentang kebutuhan dan harag eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015.
Bahwa terdakwa yang telah melakukan transaksi barang yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas barang bertujuan memperoleh keuntungan, imbalan atau kompensasi dari pupuk jenis UREA yang termasuk dalam barang dalam pengawasan, dan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, bahwa pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, Pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian ;
Bahwa terdakwa adalah orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan bukan merupakan produsen, distributor ataupun pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk menjual belikan pupuk bersubsidi maka terdakwa berikut barang bukti berupa : pupuk bersubsidi jenis UREA Produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 4 sak dibawa dan diamankan kePolres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e UU Darurat RI No. 07 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tidak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut ;
SAKSI SUWITO AJI SAPUTRO BIN SIRAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira pukul 13.30 Wib saksi membeli 2 (dua) sak pupuk jenis UREA berat @ 50 Kg kepada terdakwa di rumah nya di Dusun Plumpung Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.
Bahwa pupuk jenis Urea yang di beli saksi tersebut pupuk bersubsidi dari Pemerintah dan saksi mengetahui terdakwa mempunyai sisa pupuk tersebut dari obrolan teman- teman
Bahwa oleh karena saksi membutuhkan pupuk urea tersebut selanjutnya mendatangi rumah terdakwa dan benar pada saat itu terdakwa masih mempunyai 4 sak pupuk Urea dan saksi mengatakan ingin membeli dua sak saja
Bahwa pada waktu itu terdakwa bertanya apa masih punya pupuk dan terdakwa menjawab mau di buat apa dan saksi jawab akan saksi pakai untuk pupuk benih padi.
Bahwa saksi kemudian menanyakan harga pupuk Urea per saknya dan terdakwa mengatakan harga pupuk Urea persaknya Rp. 140.000 dengan berat per saknya @ 50 Kg
Bahwa saksi setuju dengan harga yang ditawarkan terdakwa karena jauh lebih murah dari harga umum dan saksi membutuhkan pupuk tersebut dan benar saksi kemudian mengatakan ingin membeli 2 (dua) sak saja dan terdakwa membolehkan.
Bahwa terdakwa memberikan 2 ( dua ) sak pupuk Urea @ 50 Kg dan benar pada saknya tertulis Subsidi dan benar saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 kepada terdakwa untuk 2 ( dua ) sak pupuk Urea tersebut. Dan terdakwa memberikan kembalian uang kepada saksi sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud saksi membeli pupuk Urea 2 sak kepada terdakwa tersebut akan di gunakan sendiri dan saksi mengetahui kalau tidak anggota kelompok tani tidak bisa membeli pupuk urea bersubsidi dan saksi mengetahui harga pupuk Urea kalau tidak subsidi harganya 2 kali lipat dari harga yang di berikan terdakwa kepada saksi
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tergabung dalam kelompok tani sehingga memiliki pupuk urea Subsidi yang dijual kepada saksi dan benar terdakwa mengatakan bahwa pupuk urea tersebut sisa dari yang seharusnya digunakan sendiri oleh terdakwa untuk tanaman padi milik terdakwa
Bahwa sepengetahuan saksi dirumah terdakwa tidak ada tulisan dipapan bahwa terdakwa sebagai pengecer atau memliki kios penjualan resmi pupuk bersubsidi pemerintah
Bahwa saksi membeli pupuk Urea di tempat terdakwa karena di tempat mertua saksi di daerah Ngawi mengalami keterlambatan pengiriman atau kelangkaan dan benar saksi mengetahui terdakwa tidak diperbolehkan untuk menjual kepada orang lain termasuk saksi pupuk urea bersubsidi tersebut
Bahwa benar pada saat saksi sedang membawa 2 ( dua ) sak pupuk Urea @ 50 Kg bersubsidi yang dibeli dari terdakwa diketahui oleh anggota Polres Madiun dan disita dua pupuk tersebut beserta uang sebesar Rp. 20.000
Bahwa saksi ditangkap beserta pupuk urea tersebut hanya berjarak beberapa meter dari rumah terdakwa dan benar saksi mengatakan kepada anggota Polres Madiun bahwa 2 (dua) pupuk urea tersebut di dapatkan saksi dengan cara membeli dari terdakwa
Bahwa selanjutnya saksi diajak ke rumah terdakwa dan benar di rumah terdakwa ditemukan 2 ( dua ) sak pupuk Urea bersubsidi pemerintah @ 50 Kg
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 ( dua ) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis Urea, adalah benar pupuk milik saksi yang dibeli dari terdakwa
Bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi tersebut adalah benar milik saksi yang di berikan terdakwa saat saksi membeli pupuk
Bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000 tersebut adalah uang saksi hasil pengembalian dari terdakwa saat saksi membeli pupuk urea tersebut
Bahwa barang bukti berupa uang sebesar Rp. 300.000 tersebut uang milik terdakwa hasil penjualan pupuk kepada saksi
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis Urea tersebut yang ditemukan di rumah terdakwa dan benar milik terdakwa.
Bahwa pada sak yang menjadi tempat pupuk Urea yang di beli saksi dan milik terdakwa pada 4 ( empat ) pupuk Urea tersebut bertuliskan Subsidi dan benar saksi karena saksi butuh pupuk untuk sawah mertua saksi yang berada di Ngawi mau membeli pupuk Urea tersebut kepada terdakwa dan karena harga yang di berikan terdakwa masih di bawah harga umum .
Saksi baru mengetaui bahwa kalau perbuatanya tersebut bisa dikatakan melangar hukum,karena sebelumnya saksi tidak mengetaui sama dan yang dirugikan adalah pemerintah dalam hal ini telah memberikan subsidi dalam penjualan pupuk bersubsidi kepada para petani sesuai dengan perundang undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI PURYADI BIN ASMOREJO menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ketua kelompok tani Beno Makmur Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun
Bahwa terdakwa sebagai anggota kelompok tani Beno Makmur Desa Glonggong Balerejo Madiun
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku ketua kelompok membuat RDKK kebutuhan pupuk kelompok tani Beno Makmur setiap tahun sebelum memasuki musim tanam, melakukan pengawasan / pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah di kelompok tani Beno Makmur, menyelesaikan permasalahan para petani di kelompok tani Beno Makmur dengan melakukan pertemuan rutin setiap bulan dengan dihadiri semua anggota inti kelompok tani
Bahwa anggota kelompok tani Beno Makmur mempunyai 144 Anggota termasuk terdakwa
Bahwa kelompok tani Beno Makmur telah mendistribusikan kepada anggota kelompok tani termasuk terdakwa sesuai dengan RDKK yang diajukan para anggota yaitu Pupuk Merk Phonska @ 50 Kg persak dijual dengan harga Rp. 115.000 ditambah dengan uang bongkar Rp. 2,500, Pupuk Merk ZA @ 50 persak dijual dengan harga Rp. 70.000 ditambah dengan uang bongkar sebesar Rp. 2.500, Pupuk Merk UREA @ 50 Kg persak di jual kepada anggota termasuk terdakwa seharga Rp. 90.000 di tambah dengan uang bongkar Rp. 2.500.-
Bahwa pupuk yang telah di distribusikan kepada para anggota kelompok tani Beno Makmur tersebut pupuk bersubsidi dan di peroleh dari kios resmi Sri Rejeki Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kab Madiun
Bahwa pupuk bersubsidi yang telah di beli kelompok tani Beno Makmur dari kios resmi Sri Rejeki tersebut sebelum di distribusikan dengan cara di jual kepada anggota kelompok tani Beno Makmur di simpan dulu di Sumadi selaku seksi sarana Produksi dan untuk pembelian 2015 telah dsalurkan kepada anggota kelompok tani Beno Makmur termasuk terdakwa telah mendapatkan sesuai luas tanah yang digarap terdakwa
Bahwa setiap anggota kelompok tani Beno Makmur dibatasi untuk pembelian pupuk subsidi agar merata di sesuaikan kebutuhan untuk satu anggota 1 hektar luas garapan akan di berikan 14 Sak dengan 4 macam jenis pupuk dan benar untuk pupuk Urea terdakwa pada tahun 2015 mendapatkan 6 sak @ 50 Kg
Bahwa seharusnya pupuk tersebut habis terpakai untuk kebutuhan terdakwa sebagaimana yang diajukan dalam RDKK
Bahwa terdakwa selaku anggota kelompok tani Beno Makmur tidak boleh menjual kembali kepada petani lain baik satu kelompok apalagi petani lain daerah dan sesuai aturan kalau anggota kelompok tani ada kelebihan pupuk atau ada sisa pupuk yang tidak terpakai untuk tanah garapannya sendiri untuk dikembalikan kepada kelompok tani Beno Makmur
Bahwa saksi mengetahui terdakwa di ketahui anggota Polres Madiun telah menjual 2 ( dua ) sak pupuk Urea subsidi kepada saksi Suwito setelah saksi dimintai keterangan oleh Polres Madiun
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 4 ( empat ) pupuk Urea @ 50 Kg dengan tulisan pupuk bersubsidi diperoleh dari terdakwa dan saksi Suwito dan benar puluk tersebut sesuai aturan tidak dibenarkan untuk di jual belikan kembali oleh anggota kelompok tani kepada orang .
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan Polisi berkaitan tindak pidana mengenai Pupuk bersubsidi yaitu memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Saksi tahu dan mengerti dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu terdakwa selaku anggota kelompok tani Beno Makmur telah menjual pupuk Urea 2 sak kepada saksi Suwito dan benar terdakwa bukan produsen, distributor, dan pengecer yang di perbolehkan untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi
Bahwa pupuk Urea yang dijual terdakwa tersebut seharusnya digunakan terdakwa sendiri sebagaimana RDKK yang dajukan terdakwa selaku anggota kelompok tani dan jika ada lebih tidak di perkenankan untuk menjual kepada orang lain harus di kembalikan kepada ketua kelompok
Saksi menerangkan bahwa terdakwa bukan merupakan produsen ,distributor, dan atau pengecer yang dilakukan penunjukan resmi berdasar SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan kegiatan pokok menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petan / kelompok tani.
Bahwa saksi mengetaui kalau perbuatanya tersebut bisa dikatakan melangar hukum, dan atas perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah pemerintah dalam hal ini telah memberikan subsidi dalam penjualan pupuk bersubsidi kepada para petani sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa menurut saksi perbuatan yang dilakukan terdakwa yang memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin resmi adalah salah dan melanggar hukum.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI SULISTYO BUDI menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai anggota kelompok tani Beno Makmur Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polres Madiun selanjutnya laporan tersebut di tindak lanjuti
Bahwa laporan yang diterima oleh saksi adalah terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi yang seharusnya digunakan terdakwa sendiri selaku anggota kelompok tani Beno Makmur sebagai mana RDKK yang diajukan terdakwa kepada ketua kelompok
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.30 Wib di rumah terdakwa. Pada saat itu saksi bersama team sebanyak 3 orang anggota diantaranya saksi Brigadir M Ibnu Nugroho
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa telah selesai melakukan transaksi jual beli pupuk jenis Urea Bersubsidi dengan saksi Suwito di rumah terdakwa sebanyak 2 saksi @ 50 Kg
Bahwa terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi harga eceran tertinggi ( Het ) dan mengambil keuntungan atas penjualan pupuk tersebut dan benar pupuk bersubsidi yang ada pada terdakwa tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual belikan selain anggota kelompok dimana terdakwa tergabung
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa selama ini sering menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain diluar anggota kelompok tani Beno Makmur dengan harga diatas harga eceran tertinggi
Bahwa berdasarkan laporan masyarakat tersebut di tindak lanjuti dan benar saksi bersama team juga mengamankan orang yang bernama Suwito dengan berang bukti berupa 2 (dua) sak pupuk Urea Bersubsidi yang di beli dari terdakwa dengan harga persak nya sebesar Rp. 140.000.-
Bahwa terdakwa bukan sebagai pengecer resmi yang ditunjuk untuk mendistri-busikan pupuk bersubsidi terdakwa hanya anggota yang berhak membeli sesuai dengan jumlah yang ada di RDKK untuk digunakan sendiri oleh terdakwa untuk tanah garapan terdakwa
Bahwa saksi Suwito akan menggunakan pupuk Urea tersebut untuk tanaman padi yang ada di wilayah ngawi
Bahwa saat itu di rumah terdakwa juga di temukan 2 ( dua ) sak pupuk jenis Urea @ 50 Kg selain yang telah di jual kepada saksi Suwito
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa dimana 4 (empat) sak pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut dua diantaranya yang telah dijual kepada saksi Suwito dan dua sak dari rumah terdakwa
Bahwa barang bukti uang sebesar Rp. 300.000 adalah benar di sita dari terdakwa hasil penjualan pupuk Urea bersubsidi kepada saksi Suwito dan uang sebesar Rp. 20.000 di sita dari Suwito kembalian yang di terima dari terdakwa
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa bukan merupakan produsen ,distributor, dan atau pengecer yang dilakukan penunjukan resmi berdasar SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan kegiatan pokok menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petan / kelompok tani.
Bahwa saksi mengetaui kalau perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatakan melanggar hukum, dan yang dirugikan adalah pemerintah dalam hal ini telah memberikan subsidi dalam penjualan pupuk bersubsidi kepada para petani sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI Ahli SUYATNO, SP menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai ahli oleh Polisi berkaitan adanya tindak pidana mengenai pupuk bersubsidi.
Bahwa saksi Ahli bekerja sebagai PNS sejak bulan maret 1992 di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Madiun sampai sekarang menjabat sebagai Kasi (Kepala Seksi) penyiapan Teknologi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Madiun dan telah mengikuti pendidikan kusus bidang pelatihan Organisme Penggangu Tanaman (SLPHT) sekolah lapang pengendalian hama terpadu dan workshop pupuk bersupsidi tahun 2014 di Malang;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Seksi Penyiapan Teknologi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Madiun antara lain :
Menyiapkan, mensosialisasikan kepada petani bahwa pupuk bersubsidi tersebut masih menggunakan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
Meminta laporan kepada kios resmi mengenai penyaluran pupuk melalui distributor setiap bulannya
Bahwa sesuai dengan bunyi peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130/Permentean/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertiggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 pasal 1 ayat 3 yaitu : “Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani disektor pertanian, “.
Bahwa sesuai dengan bunyi pada peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertiggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 pada pasal 12 ayat (2) yaitu :
Pupuk UREA : Rp. 1.800,- x 50 Kg = Rp. 90.000,-
ZA : Rp. 1.400,- x 50 Kg = Rp. 70.000,-
SP-36 : Rp. 2.000,- x 50 Kg = Rp. 100.000,-
NPK/Phonska : Rp. 2.300,- x 50 Kg = Rp. 115.000,-
Petroganik : Rp. 500,- x 50 Kg = Rp. 25.000,-
Bahwa menurut Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 Ttg Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berbunyi ”distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan atau di luar wilayah tanggungjawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa pupuk yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi atau termasuk barang dalam pengawasan yang penyalurannya atau perdagangannya dibatasi sesuai dengan UU No.7 Th.2014 Ttg Perdagangan;
Bahwa yang dimaksud dengan pengawasan menurut Perpres No.15 Th.2011 Ttg Perubahan Perpres No.77 Th.2005 Ttg. Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Pasal 2 yaitu mencakup pengadaan dan penyaluran termasuk jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, waktu pengadaan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Urea, di luar peruntukannya atau di luar wilayah pemasaran adalah perbuatan melawan hukum;;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI pada pokoknya :
Terdakwa membenarkan telah ditangkap oleh petugas pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira pukul 13.30 WIB di rumah milik Terdakwa sendiri di dsn plumpung Rt. 5 Rw03 Ds. Glonggong Kec. Balerejo Kab. Madiun karena di duga meyalahgunakan peredaran pupuk bersubsidi jenis UREA tanpa ijin .
Terdakwa mengakui bahwa pupuk sejumlah 4 (empat) jenis UREA per sak @ 50 Kg yang diketemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri.
Terdakwa menjelaskan mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari saksi Puryadi selaku Ketua Kelompok tani Beno Makmur Balerejo dan benar terdakwa sebagai anggota kelompok tani Beno Makmur Balerejo tersebut
Bahwa terdakwa bukan merupakan produsen, distributor, pengecer yang ditunjuk berdasar SPJB ,
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa mengajukan RDKK untuk dapat membeli pupuk bersubsidi dimana untuk mendapatkan pupuk tersebut harus tergabung menjadi anggota kelompok tani dan dibatasi setiap anggota kelompok tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut
Bahwa dalam RDKK terdakwa mendapatkan pupuk Urea sebanyak 14 sak @ 50 Kg dengan harga sebesar Rp. 117.000 dan benar terdakwa telah membayarnya sebesar Rp. 1,645.000
Bahwa dari jumlah tersebut tersisa 4 (empat) sak @ 50 Kg pupuk jenis Urea dan benar terdakwa mengetahui kalau ada sisa untuk dilaporkan kepada ketua Kelompok dan dikembalikan pupuk tersebut untuk dapat didistribusikan kepada sesame anggota kelompok tani Beno Makmur
Bahwa terdakwa menjual 2 (dua) sak pupuk jenis UREA @ 50 Kg kepada saksi Suwito seharga Rp. 140.000 setiap sak isi @ 50 Kg untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa terdakwa mengetahui saksi Suwito bukan anggota kelompok tani Beno Makmur yang bersangkutan akan menggunakan di wilayah ngawi;
Bahwa terdakwa dua kali mempunyai kelebihan pupuk jenis Urea bersubsidi jatah musim tanam tahun 2015
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sak pupuk bersubsidi jenis UREA @ 50 Kg, uang tunai sebasar Rp. 300.000 di sita dari terdakwa dan benar uang tersebut hasil penjualan 2 (dua) sak pupuk Urea kepada saksi Suwito
Bahwa barang bukti 2 ( dua ) sak pupuk bersubsidi jenis UREA @ 50 Kg uang tunai Rp. 20.000 , 1 ( satu ) sak kosong adalah benar di sita dari saksi Suwito dan benar pupuk tersebut dari terdakwa dan uang tersebut kembalian dari terdakwa dan benar 1 ( satu ) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi tersebut milik terdakwa
Bahwa Terdakwa mengakui bukan merupakan distributor / atau pengecer yang di tunjuk secara resmi berdasar SPJB (surat perjanjian jual beli) dan tidak mempunyai SIUP (surat ijin usaha perdagangan).
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis UREA adalah salah melanggar hukum dan merugikan pemerintah.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
4 ( empat ) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis UREA, , uang tunai Rp. 320.000, 1 (satu) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan. Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira pukul 13.30 WIB di rumah milik Terdakwa sendiri di dsn plumpung Rt. 5 Rw03 Ds. Glonggong Kec. Balerejo Kab. Madiun, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena terdakwa telah menjual pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 2 (dua) sak pupuk subsidi kepada orang lain di luar wilayah penyaluran dan tidak berdasarkan dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);;
Bahwa benar awalnya penangkapan yang dilakukan petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi yang seharusnya digunakan terdakwa sendiri selaku anggota kelompok tani Beno Makmur sebagai mana RDKK yang diajukan terdakwa kepada ketua kelompok;
Bahwa benar terdakwa menjual 2 (dua) sak pupuk jenis UREA @ 50 Kg kepada saksi Suwito seharga Rp. 140.000 setiap sak isi @ 50 Kg untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi Suwito bukan anggota kelompok tani Beno Makmur dan yang bersangkutan hendak menggunakan pupuk di wilayah ngawi;.
Bahwa benar Terdakwa mengakui bukan merupakan distributor / atau pengecer yang di tunjuk secara resmi berdasar SPJB (surat perjanjian jual beli) dan tidak mempunyai SIUP (surat ijin usaha perdagangan);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ATAU dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e UU Darurat RI No. 07 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tidak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta persidangan untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pelaku Usaha.
Memperdagangkan barang dan /jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi.
Ad. 1. Unsur Pelaku Usaha.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau Badan Usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar“ yang mana dipersidangan terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI sebagai orang yang menjual pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 2 (dua) sak pupuk subsidi kepada orang lain di luar wilayah penyaluran dan tidak berdasarkan dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa karenanya telah dapat dibuktikan;
Ad. 2. Unsur Memperdagangkan barang dan /jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menurut pasal 1 Angka 1 UU nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, yang dimaksud dengan Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan /atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Sedangkan berdasarkan pasal 35 Ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan:
Melindungi kedaulatan ekonomi
Melindungi keamanan negara
Melindungi moral dan budaya masyarakat
Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup.
Melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi.
Melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdangan
Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan atau
Pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.
Menimbang, bahwa pupuk jenis Urea yang dijual oleh Terdakwa termasuk dalam barang dalam pengawasan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi SUWITO AJI, PURYADI, SULISTYO BUDI, dan saksi Ahli SUYATNO, SP, maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekira pukul 13.30 WIB di rumah milik Terdakwa sendiri di dsn plumpung Rt. 5 Rw03 Ds. Glonggong Kec. Balerejo Kab. Madiun, terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena terdakwa telah menjual pupuk subsidi jenis Urea sebanyak 2 (dua) sak pupuk subsidi kepada orang lain di luar wilayah penyaluran dan tidak berdasarkan dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sedangkan pupuk jenis Urea yang dijual oleh Terdakwa termasuk dalam barang dalam pengawasan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ;
Berdasarkan uraian diatas maka unsur “Memperdagangkan barang dan /jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi” telah terpenuhi ada pada perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dalam pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian telah terbukti sebagaimana uraian diatas, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memperdagangkan barang dan /jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku usaha” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sehingga kepada terdakwa patut untuk dijatuhi pidana.;-
--------------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar serta Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dan pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis menentukan sebagai berikut: -
4 ( empat ) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis UREA, , uang tunai Rp. 320.000,
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian serta bernilai ekonomis maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian maka Majelis Hakim berpendapat TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pengawasan barang-barang bersubsidi.
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yanag memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Mengingat, pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Perpres No 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa SUPARMIN Bin PARTO RAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Memper-dagangkan barang dan /jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi yang dilakukan pelaku usaha”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 ( empat ) sak pupuk bersubsidi kemasan @ 50 Kg jenis UREA, , uang tunai Rp. 320.000, DIRAMPAS UNTUK NEGARA, 1 ( satu ) lembar bukti pembelian pupuk Urea Bersubsidi TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari SENIN, tanggal 05 SEPTEMBER 2016 oleh kami HALOMOAN SIANTURI, SH.MH. selaku Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN, S.H.,M.H., dan ACHMAD SOBERI, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh SURYANI RAHAYUNINGSIH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh TUNIK PARIANTI. S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim anggota : Hakim ketua,
HORASMAN BORIS IVAN,SH HALOMOAN SIANTURI, SH.MH
ACHMAD SOBERI,SH.MH
Panitera pengganti
SURYANI RAHAYUNINGSIH, SH