499 /PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 499 /PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning - 1 (satu) buah BRA warna coklat - 1 (satu) helai celana panjang warna putih kusam berbintik hitam - 1 (satu) helai celana dalam warna cream o Dikembalikan kepada saksi Wardatul Zannah 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :499 /PID.SUS/2014/PN.RHL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkaranya Terdakwa :
| N a m a | : | ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI |
| Tempat lahir | : | Torgamba (Sumut) |
| Umur / tanggal lahir | : | 20 Tahun / 07 September 1994 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Perkebunan Torgamba Afd VII Desa Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan |
| A g a m a | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | - |
| Pendidikan | : | STM (tamat) |
TERDAKWA DITAHAN ;
P e n y i d i k sejak tanggal 11 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung sejak tanggal tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan 8 September 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan 21 September 2014;
MAJELIS HAKIM, sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014,;.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa DEDY SURYADI Alias DEDI Nomor B-1732/N.4.19/Euh.2/09/2014 tanggal 10 September 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 22 September 2014 nomor. 499/Pen.Pid.B/2014/PN.RHL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor. 499/Pen.Pid/2014/PN.RHL tanggal 22 September 2014 tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut.
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didampingi oleh KALNA SURYA SIR, SH . berdasarkan Surat Penetapan Majelis |Hakim tertanggal 24 September 2014;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara ini mutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat(2) UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) TAHUN dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan
Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan pidana penjara
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning
1 (satu) buah BRA warna coklat
1 (satu) helai celana panjang warna putih kusam berbintik hitam
1 (satu) helai celana dalam warna cream
Dikembalikan kepada saksi Wardatul Zannah
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah)
Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, yangdengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Joko pergi kerumah saksi Wardatul Zannah yang berada di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Sesampainya di rumah saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa bertemu dan bercerita dengan saksi Wardatul Zannah. Tidak lama kemudian Sdr. Joko berpamitan untuk pergi buang air kecil. Setelah Sdr. Joko pergi kemudian terdakwa berkata “saya pengen meluk kau” kemudian saksi Wardatul Zannah menjawab “mau dimana, inikan depan rumah” kemudian terdakwa mengajak saksi Wardatul Zannah pergi kebelakang rumah. Setelah berada dibelakang rumah kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Wardatul Zannah dari depan sambil mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju saksi Wardatul Zannah lalu meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa mengangkat baju saksi Wardatul Zannah keatas lalu terdakwa mencium payudara saksi Wardatul Zannah berulang-ulang sambil memeluk dan meremas-remas pantat saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana dalam saksi Wardatul Zannah dan meraba-raba kemaluannya. Kemudian terdakwa berkata “sayang ayoklah aku gak tahan lagi punya saya sakit kali ini rasa kena jepit” namun saksi Wardatul Zannah menolaknya. Namun kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi Wardatul Zannah untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya dan menyuruhnya berbaring diatas tanah. Kemudian terdakwa merebahkan badannya diatas saksi Wardatul Zannah lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa memajumundurkan kemaluannya secara berulang-ulang. Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wardatul Zannah, kemudian saksi Heri Syahputra Ginting datang dan berkata “woi ngapain kalian?” lalu saksi Heri Syahputra Ginting menyuruh terdakwa dan saksi Wardatul Zannah pergi.
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara saksi Wardatul Zannah dengan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/1308 tanggal 16 Juli 2014 An. Wardatul Zannah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Eni Dianti selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan luka robek pada jam 2,5,7,12 pada selaput dara hingga kedasar.
Kesimpulan:
Luka pada korban akibat trauma benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak----
Atau
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, yangdengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. Joko pergi kerumah saksi Wardatul Zannah yang berada di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Sesampainya di rumah saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa bertemu dan bercerita dengan saksi Wardatul Zannah. Tidak lama kemudian Sdr. Joko berpamitan untuk pergi buang air kecil. Setelah Sdr. Joko pergi kemudian terdakwa berkata “saya pengen meluk kau” kemudian saksi Wardatul Zannah menjawab “mau dimana, inikan depan rumah” kemudian terdakwa mengajak saksi Wardatul Zannah pergi kebelakang rumah. Setelah berada dibelakang rumah kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Wardatul Zannah dari depan sambil mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju saksi Wardatul Zannah lalu meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa mengangkat baju saksi Wardatul Zannah keatas lalu terdakwa mencium payudara saksi Wardatul Zannah berulang-ulang sambil memeluk dan meremas-remas pantat saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana dalam saksi Wardatul Zannah dan meraba-raba kemaluannya. Kemudian terdakwa berkata “sayang ayoklah aku gak tahan lagi punya saya sakit kali ini rasa kena jepit” namun saksi Wardatul Zannah menolaknya. Namun kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi Wardatul Zannah untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya dan menyuruhnya berbaring diatas tanah. Kemudian terdakwa merebahkan badannya diatas saksi Wardatul Zannah lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa memajumundurkan kemaluannya secara berulang-ulang. Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wardatul Zannah, kemudian saksi Heri Syahputra Ginting datang dan berkata “woi ngapain kalian?” lalu saksi Heri Syahputra Ginting menyuruh terdakwa dan saksi Wardatul Zannah pergi.
Bahwa telah terjadi persetubuhan antara saksi Wardatul Zannah dengan terdakwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/1308 tanggal 16 Juli 2014 An. Wardatul Zannah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Eni Dianti selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan luka robek pada jam 2,5,7,12 pada selaput dara hingga kedasar.
Kesimpulan :
Luka pada korban akibat trauma benda tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak------------
Menimbang bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi WARDATUL ZANNAH dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, terdakwa menjumpai saksi disamping rumah tetangga
Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi Wardatul Zannah pergi kebelakang rumah. Setelah berada dibelakang rumah kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Wardatul Zannah dari depan sambil mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju saksi Wardatul Zannah lalu meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa mengangkat baju saksi Wardatul Zannah keatas lalu terdakwa mencium payudara saksi Wardatul Zannah berulang-ulang sambil memeluk dan meremas-remas pantat saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana dalam saksi Wardatul Zannah dan meraba-raba kemaluannya. Kemudian terdakwa berkata “sayang ayoklah aku gak tahan lagi punya saya sakit kali ini rasa kena jepit” namun saksi Wardatul Zannah menolaknya. Namun kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi Wardatul Zannah untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya dan menyuruhnya berbaring diatas tanah. Kemudian terdakwa merebahkan badannya diatas saksi Wardatul Zannah lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa memajumundurkan kemaluannya secara berulang-ulang. Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wardatul Zannah, kemudian saksi Heri Syahputra Ginting datang dan berkata “woi ngapain kalian?” lalu saksi Heri Syahputra Ginting menyuruh terdakwa dan saksi Wardatul Zannah pergi.
Bahwa saksi dan terdakwa memang berpacaran
Bahwa saksi saat ini berumur 12 tahun
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi DAHLIANA BR RAMBE dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil saksi ditanya oleh Erik tentang saksi korban
Bahwa saksi korban adalah anak saksi
Bahwa selanjutnya tetangga membicarakan saksi korban telah melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa Erik yang melihat
Bahwa selanjutnya saksi menanyai saksi korban dan akhirnya saksi korban mengakui kalau sudah berhubungan suami isteri dengan terdakwa
Bahwa anak saksi masih berumur 12 tahun
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi KHAIRUL AMRI dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil saksi datang kerumah orang tua saksi dan orang tua saksi menceritakan kalau adik saksi yang bernama Wardah sudah disetubuhi oleh terdakwa
Bahwa selanjutnya saksi menanyai saksi korban dan dijawab oleh saksi korban memang benar terdakwa sudah melakukan hubungan suami isteri dengan terdakwa
Bahwa selanjutnya saksi mencari terdakwa dan menangkapo terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, terdakwa menjumpai saksi korban disamping rumah tetangganya
Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi Wardatul Zannah pergi kebelakang rumah. Setelah berada dibelakang rumah kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Wardatul Zannah dari depan sambil mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju saksi Wardatul Zannah lalu meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa mengangkat baju saksi Wardatul Zannah keatas lalu terdakwa mencium payudara saksi Wardatul Zannah berulang-ulang sambil memeluk dan meremas-remas pantat saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana dalam saksi Wardatul Zannah dan meraba-raba kemaluannya. Kemudian terdakwa berkata “sayang ayoklah aku gak tahan lagi punya saya sakit kali ini rasa kena jepit” namun saksi Wardatul Zannah menolaknya. Namun kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi Wardatul Zannah untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya dan menyuruhnya berbaring diatas tanah. Kemudian terdakwa merebahkan badannya diatas saksi Wardatul Zannah lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa memajumundurkan kemaluannya secara berulang-ulang. Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wardatul Zannah, kemudian saksi Heri Syahputra Ginting datang dan berkata “woi ngapain kalian?” lalu saksi Heri Syahputra Ginting menyuruh terdakwa dan saksi Wardatul Zannah pergi.
Bahwa saksi dan terdakwa memang berpacaran
Bahwa saksi saat ini berumur 12 tahun
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning
1 (satu) buah BRA warna coklat
1 (satu) helai celana panjang warna putih kusam berbintik hitam
1 (satu) helai celana dalam warna cream
barang bukti mana telah disita dengan menurut ketentuan yang berlaku sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 370/UM-PK/2014/1308 tanggal 16 Juli 2014 An. Wardatul Zannah yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Eni Dianti selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ditemukan luka robek pada jam 2,5,7,12 pada selaput dara hingga kedasar.
Kesimpulan :
Luka pada korban akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, terdakwa menjumpai saksi korban disamping rumah tetangganya
Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi Wardatul Zannah pergi kebelakang rumah. Setelah berada dibelakang rumah kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Wardatul Zannah dari depan sambil mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju saksi Wardatul Zannah lalu meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa mengangkat baju saksi Wardatul Zannah keatas lalu terdakwa mencium payudara saksi Wardatul Zannah berulang-ulang sambil memeluk dan meremas-remas pantat saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana dalam saksi Wardatul Zannah dan meraba-raba kemaluannya. Kemudian terdakwa berkata “sayang ayoklah aku gak tahan lagi punya saya sakit kali ini rasa kena jepit” namun saksi Wardatul Zannah menolaknya. Namun kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi Wardatul Zannah untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya dan menyuruhnya berbaring diatas tanah. Kemudian terdakwa merebahkan badannya diatas saksi Wardatul Zannah lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa memajumundurkan kemaluannya secara berulang-ulang. Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wardatul Zannah, kemudian saksi Heri Syahputra Ginting datang dan berkata “woi ngapain kalian?” lalu saksi Heri Syahputra Ginting menyuruh terdakwa dan saksi Wardatul Zannah pergi.
Bahwa saksi dan terdakwa memang berpacaran
Bahwa saksi saat ini berumur 12 tahun
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yaitu : kesatu Melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau kedua melanggar pasal 82 Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas, Majelis akan mempertimbangan dakwaan primair terlebihdahulu dan apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon) sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI dan Terdakwa telah diperiksa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum,
Menimbang, bahwa Unsur setiap orang ini menunjukkan orang, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tidak pidana dalam pasal ini barulah ia dapat dikatakan sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena untuk membuktikan barang siapa sebagai pelaku, maka perlu terlebuhdahulu membuktikan perbuatan terlebihdahulu tidaklah sebatas hanya pada pembenaran akan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan serta kwalitas Terdakwa sebagai pembuat/pelaku tindak pidana akan tetapi haruslah dibuktikan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materil yang merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa, yaitu melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita mengadakan hubungan kelamin diluar perkawinan dengan dirinya ;
Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga unsur tersebut cukupah dibuktikan salah satunya saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira jam 01.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Perbatasan Bagan Batu-Sumut Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, terdakwa menjumpai saksi korban disamping rumah tetangganya
Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi Wardatul Zannah pergi kebelakang rumah. Setelah berada dibelakang rumah kemudian terdakwa langsung memeluk saksi Wardatul Zannah dari depan sambil mencium bibir dan meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kirinya kedalam baju saksi Wardatul Zannah lalu meraba-raba payudara saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa mengangkat baju saksi Wardatul Zannah keatas lalu terdakwa mencium payudara saksi Wardatul Zannah berulang-ulang sambil memeluk dan meremas-remas pantat saksi Wardatul Zannah. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kiri terdakwa kedalam celana dalam saksi Wardatul Zannah dan meraba-raba kemaluannya. Kemudian terdakwa berkata “sayang ayoklah aku gak tahan lagi punya saya sakit kali ini rasa kena jepit” namun saksi Wardatul Zannah menolaknya. Namun kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi Wardatul Zannah untuk membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya dan menyuruhnya berbaring diatas tanah. Kemudian terdakwa merebahkan badannya diatas saksi Wardatul Zannah lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Wardatul Zannah kemudian terdakwa memajumundurkan kemaluannya secara berulang-ulang. Pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Wardatul Zannah, kemudian saksi Heri Syahputra Ginting datang dan berkata “woi ngapain kalian?” lalu saksi Heri Syahputra Ginting menyuruh terdakwa dan saksi Wardatul Zannah pergi.
Bahwa saksi dan terdakwa memang berpacaran
Bahwa saksi saat ini berumur 12 tahun
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan ;dengan demikian unsur membujuk telah terpenuhi
Menimbang, bahwa korban bukanlah isteri terdakwa dan korban masih berusia anak-anak karena korban masih berusia 12 tahun
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas terdakwa telah melakukan perbuatan membujuk anak bersetubuh dengannya, sehingga Majelis berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi terhadap diri terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan materiil dalam pasal ini membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi selanjutnya oleh karena terdakwa sebagai pelaku dalam perkara ini dan mampu bertanggungjawab didepan hukum, Majelis berpendapat terhadap unsur barang siapa juga telah terpenuhi terhadap diri terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas semua unsur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu jaksa Penuntut Umum, oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning
1 (satu) buah BRA warna coklat
1 (satu) helai celana panjang warna putih kusam berbintik hitam
1 (satu) helai celana dalam warna cream
akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
- sifat perbuatan terdakwa
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa diajtuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI RIFAI SILITONGA Als ANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning
1 (satu) buah BRA warna coklat
1 (satu) helai celana panjang warna putih kusam berbintik hitam
1 (satu) helai celana dalam warna cream
Dikembalikan kepada saksi Wardatul Zannah
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2014, oleh kami : HENDRI SUMARDI,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, RUDI HARRY PAHLEVI PELAWI, SH dan ZIA UL JANNAH IDRIS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TRISNAWATI .sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dihadiri pula oleh HENDRA PRAJA ARIFIN , SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDI HARRY PAHLEVI PELAWI, SH HENDRI SUMARDI,SH.,MH
ZIA UL JANNAH IDRIS, SH.
Panitera Pengganti,
TRISNAWATI