12/TIPIKOR/2014/PN MKW
Putusan PN MANOKWARI Nomor 12/TIPIKOR/2014/PN MKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - ARIS LIMBONGAN LA'LANG, ST
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 12/TIPIKOR/2014/PN.Mkw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST
Tempat Lahir : Tana Toraja
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 16 Desember 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Marampa, Dekat Pelabuhan Feri Sowi III
Manokwari / Ranindi ST Manokwari atau Jl. Suci Rt. 015 Desa Siriwini Distrik Nabire
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pimpinan Cabang CV. Londorundun
Status penahanan terdakwa:
Penyidik pada Polres Manokwari tidak ditahan;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari:
Tahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari:
3.1. Tahanan Rutan sejak tanggal 02 April 2014 sampai dengan tanggal 01 Mei 2014;
3.2. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tahanan Rutan sejak tanggal 02 Mei 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;
3.3. Perpanjangan penahanan tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan tahanan Rutan sejak tanggal 01 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukumnya ERWIN RENGGA, SH., Advokat, yang berkantor di jalan Pertanian Wosi No.5 Manokwari, Papua Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2014 No. Reg.Perk: PDS--03/T.1.12/Ft.1/03/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan megadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST. bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun1999 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.052.132.816.-(satu milyar lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa: surat-surat Nomor urut 1 s/d 70 tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pula pembacaan pembelaan terdakwa tertanggal 18 Juli 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengklarifikasi kembali mengenai kerugian negara demi mencari kebenaran dan keadilan sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang layak dan sangat manusiawi dan menjatuhkan hukuman yang ringan dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak yang masih kecil, isteri yang belum bekerja, rumah masih kredit, dan proyek terdakwa di Kabupaten Maokwari sudah 3 (tiga) tahun belum dibayarkan;
Setelah mendengar pula pembacaan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 18 Juli 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidairnya;
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutan semula, dan mendengar duplik Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan nomor Reg.Perkara: PDS-03/FT.1.12/MKW/04/2014, tanggal 01 April 2014 sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
-------Bahwa ia terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST selaku Direksi CV LANDORUNDUN, berdasarkan Akta Notaris Nomor : 22 tanggal 4 Desember 2008, bersama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP, M.Si selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan bersama dengan DULLAH GOLAP, SE selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan selaku Bendahara Pembantu pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) pada bulan Juni sampai dengan Desember Tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan APBD Propinsi Papua Barat, bertempat di Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat tepatnya di Jalan Siliwangi Nomor 1 Manokwari atau atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara, terdakwa secara bersama-sama “melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun anggaran 2008, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat pernah mendapat alokasi dana untuk kegiatan pengembangan sarana dan pra sarana olahraga bagi pemuda dan pelajar (lanjutan) atau kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga dengan anggaran sebesar Rp. 2.446.450.000 (dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, sebagaimana tertuang dalam DPPA – SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2., dimana pada saat itu saksi MAKAMBAK MATHIAS, SH. MH selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi OKTAVIANUS WARERE, M.Si selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat.
- Bahwa pada bulan Pebruari 2008 saksi MAKAMBAK MATHIAS bersama dengan saksi OKTAVIANUS WARERE telah melakukan penunjukan langsung kepada CHARLES PANGGABEAN atas nama CV FOREST INDAH, STANSISLAUS SIAPUTRA, ST atas nama CV WASTU CITRA PERKASA, SUPRAPTO atas nama CV KOYO KUSUMA dan RUGAYA ASSEGAF atas nama CV KARAMAT MULIA sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan pra sarana olahraga bagi pemuda dan pelajar (lanjutan) atau kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga yang mana kegiatan tersebut telah dilaksanakan serah terima barang kepada pihak Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan juga telah dilakukan pencairan dananya ke rekening masing-masing penyedia tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember tahun 2008, saksi OKTOVIANUS WARERE, berdasarkan petunjuk Surat Perintah Tugas dari saksi MAKAMBAK MATHIAS, surat Nomor : 600/01/2008, tanggal 05 Desember 2008, kemudian saksi OKTOVIANUS WARERE menunjuk dan menetapkan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST selaku Direksi CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN.
- Bahwa terhadap Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN, oleh saksi MAKAMBAK MATHIAS tidak pernah melakukan pembayaran atau membuat atau mengajukan pembayaran dalam bentuk apapun untuk dan atas nama ARIS LIMBONGAN LA’LANG atau CV. LANDORUNDUN.
- Bahwa kemudian pada tahun 2009, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat mendapat alokasi dana untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.18.03.22.03.5.2 tanggal 23 Maret 2009 sebesar Rp. 2.785.700.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun kemudian diubah menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.20.03.07.22.03.5.2, dimana saat itu saksi Drs. JOHANES WANGGAI, M.Si selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi YOSEF RUMBRAWER, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian sekaligus sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat melakukan penunjukan langsung kepada saksi ERNY PUSPITA, ST selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.643.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa oleh karena pada bulan Agustus 2009 saksi ERNY PUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL telah melakukan pekerjaannya 100%, sehingga saksi JOHANES WANGGAI pun mengajukan pencairan 100% untuk pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT WAHYU DWI TUNGGAL, namun hal tersebut tidak dapat dibayarkan oleh saksi JOHANES WANGGAI karena mata anggaran untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.20.03.07.22.03.5.2, ternyata telah terlebih dahulu dicairkan oleh YERMIA RUMBOBIAR dan DULLAH GOLAP dari Rekening Kas Umum Propinsi Papua Barat Nomor : 84285953 pada Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening terdakwa ARIS LOMBONGAN LA’LANG dengan nomor rekening Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, sebesar Rp. 1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seizin saksi JOHANES WANGGAI selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009.
- Bahwa sebagai itikad baik dari saksi JOHANES WANGGAI kepada saksi ERNY PUSPITA selaku Direktris PT WAHYU DWI TUNGGAL, kemudian saksi JOHANES WANGGAI berjanji akan membayarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh saksi ERNY PUSPITA pada tahun 2010 yaitu dengan menganggarkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahap II/Lanjutan untuk membayar hutang kepada saksi ERNY PUSPITA.
- Bahwa pada tahun 2010, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat kembali mendapat alokasi dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahap II/Lanjutan tahun anggaran 2010 berdasarkan DPA-SKP Nomor : 1.18.03.22.03.5.2 sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat, dimana kegiatan tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh karena dananya telah digunakan untuk membayar hutang kepada saksi ERNY PAUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat masih memiliki tunggakan pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat-alat Olaraga tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ERNY PAUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL.
- Bahwa pada tahun 2009, terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG selaku Pimpinan CV. LANDORUNDUN mendatangi dan menemui saksi JOHANNES WANGAI dan saksi YOSEP RUMBRAWER di Kantor Biro Pembangunan dan Kesejateraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat jalan Siliwangi No. 1 Manokwari, pada saat itu terdakwa mengaku telah mengerjakan dan menyelsaikan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga tahun anggaran 2008 sehingga mempertanyakan masalah pembayaran kegiatan tersebut, namun karena saksi JOHANNES WANGAI dan saksi YOSEP RUMBRAWER tidak mengetahui masalah tersebut, sehingga terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG menemui dan meminta tolong kepada YERMIA RUMBOBIAR untuk mengurus pembayaran Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga tahun anggaran 2008 tersebut.
- Bahwa selanjutnya YERMIA RUMBOBIAR, selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, pernah menjabat Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat selama kurang lebih 1 (satu) minggu berdasarkan Surat Tugas Nomor : 821.2/……./Pemb-Kessos/12/2009 tanggal 7 Desember 2009, pada saat itu YERMIA RUMBOBIAR menerima laporan dari terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG selaku Pimpinan Cabang CV LANDORUNDUN dan mengatakan bahwa telah melaksanakan kegiatan atau proyek pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditunjuk langsung OKTOVIANUS WARERE, S.IP selaku PPTK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000 dengan waktu pelaksanaan yaitu 5 Desember 2008 sampai dengan 1 Pebrurai 2009 namun belum dibayarkan.
- Bahwa Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya YERMIA RUMBOBIAR, pun yang saat itu menjabat sebagai PJS Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat berinisiatif menyuruh atau memerintahkan DULLAH GOLAP selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Propinsi Papua Barat untuk membuat surat-surat berupa :
- Surat Kontrak baru, Nomor : 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang untuk proyek atau kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga untuk tahun anggaran 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Dokumen kelengkapan pembayaran lainnya, yaitu berupa :
Berita Acara Pemeriksaan barang, tertanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Serah terima barang tertanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Penyerahan Barang, Nomor : 13/BAPB/L/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2009
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/ Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2009 Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 atas nama CV LANDORUNDUN untuk pekerjaan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga, sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ....../SPM-GU/SETDA/2009 tanggal 8 Desember 2009 atas nama CV LANDORUNDUN untuk pekerjaan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga, sebesar Rp. 1.250.000.000
Setelah surat-surat tersebut dibuat oleh DULLA GOLAP, kemudian ditandatangani oleh YERMIA RUMBOBIAR, selaku Pejabat Pelaksanan Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan selaku Pejabat Sementara (PJS) Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan ditandatangani juga oleh Terdakwa ARIS LIMBONG LA’LANG selaku Pimpinan Cabang CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang dan jasa berdasarkan kontrak tersebut di atas.
Setelah ditandatangani, saudara DULLA GOLAP, atas perintah YERMIA RUMBOBIAR mengajukannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Propinsi Papua Barat. Atas pengajuan tersebut kemudian dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama CV LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000 dimana dana tersebut langsung masuk ke rekening terdakwa Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari.
Bahwa ternyata pada tanggal 11 Desember 2008 atau sebelum Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak Kerja) Nomor: 600/19/Pemborongan/ 2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG atau CV. LANDORUNDUN dalam Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 tersebut dibuat, terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG telah mendatangi ke HADI Supermarket Jalan Yos Sudarso Vanokwari, untuk membeli alat-alat olahraga seharga Rp. 84.230.820,- (Delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah), berupa :
Bola Kaki merk Mikasa sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) buah, dengan harga satuan sebesar Rp. 225.900,- (Dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) per-buah, dengan diskon 10 % (sepuluh persen), atau jumlah keseluruhan sebesar Rp. 32.936.220,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Bola Volley merk Mikasa sebanyak 160 (Seratus enam puluh) buah, dengan harga satuan sebesar Rp. 236.900,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) per-buah, dengan diskon 10 % (sepuluh persen), atau jumlah keseluruhan sebesar Rp. 34.113.600,- (Tiga puluh empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah).
Net Volley merk Molten sebanyak 166 (Seratus enam puluh enam) buah, dengan harga satuan sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) per-buah, dengan diskon 10 % (sepuluh persen), atau jumlah keseluruhan sebesar Rp. 17.181.000,- (Tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG selaku Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN menyerahkan pembayaran kepada TIMOTI PONTOH selaku Supervisor HADI Supermarket Manokwari atas pembelian alat-alat olahraga tersebut, berupa uang muka atau uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), sehingga masih tersisa sebesar Rp. 44.230.820,- (Empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa tanggal 25 Januari 2010, atau setelah Dana Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga Tahun 2009 tersebut dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat ke rekening CV. LANDORUNDUN Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, kemudian terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG mendatangi HADI Supermaket untuk mengambil Alat-Alat Olahraga tersebut dan melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp. 44.230.820,- (Empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) kepada Supervisor HADI Supermarket Manokwari, setelah itu alat-alat olahraga tersebut diserahkan oleh terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG kepada YERMIA RUMBOBIAR dan kepada DULLAH GOULAP.
Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditunjuk langsung OKTOVIANUS WARERE, S.IP., M.Si selaku PPTK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000 dengan waktu pelaksanaan yaitu 5 Desember 2008 s/d 1 Pebrurai 2009 merupakan kontrak yang Fiktif yang tidak dapat dicairkan dananya oleh karena proyek atau kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga tahun anggaran 2008 sebelumnya telah dilaksanakan oleh CHARLES PANGGABEAN selaku Direksi CV FOREST INDAH, STANSISLAUS SIAPUTRA, ST selaku Direksi CV WASTU CITRA PERKASA, SUPRAPTO selaku Direksi CV KOYO KUSUMA dan RUGAYA ASSEGAF selaku Direksi CV KARAMAT MULIA berdasarkan penunjukan langsung oleh saksi MAKAMBAK MATHIAS selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat pada bulan Pebruari 2008, sementara di Tahun 2009 tidak ditemukan di dalam DIPA anggaran untuk kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga melainkan kegiatan pengadaan ala-alat olahraga dimana kegiatan/ proyek tersebut telah dilaksanakan oleh saksi ERNY PUSPITA, ST dari PT WAHYU DWI TUNGGAL.
Bahwa perbuatan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST bersama-sama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP,. M.Si dan DULLAH GOULAP, SE secara formil melanggar ketentuan perundangan-undangan yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) : secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolah secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan bahwa : Pejabat pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawabterhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST bersama-sama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP,. M.Si dan DULLAH GOULAP, SE berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga pada Biro Pembanguan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, Nomor : LAPKKN-263 / PW27 / 5/ 2013 tanggal 01 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab : SUMITRO, SE, AK, MM, CA, CfrA; Pembantu Penanggung Jawab : MUH. SATOTO, Ak, CA; Ketua Tim : JOKO PURWONO, SE; dan Anggota Tim : YULIAN MULIA PUTRA, S.S.T dengan uraian sebagai berikut :
-
-
No Keterangan Jumlah (Rp) 1. Pencairan SP2D – LS 1.250.000.000,- PPN 10 % 113.636.364,- Nilai pembayaran tidak termasuk PPN 10% 1.136.363.636,- 2. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan 84.230.820,- 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negera 1.052.132.816,- (satu milyar lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah)
-
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
-------Bahwa ia terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST selaku Direksi CV LANDORUNDUN, berdasarkan Akta Notaris Nomor : 22 tanggal 4 Desember 2008, bersama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP, M.Si selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan bersama dengan DULLAH GOLAP, SE selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan selaku Bendahara Pembantu pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) pada bulan Juni sampai dengan Desember Tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan APBD Propinsi Papua Barat, bertempat di Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat tepatnya di Jalan Siliwangi Nomor 1 Manokwari atau atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara, terdakwa secara bersama-sama, “melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun anggaran 2008, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat pernah mendapat alokasi dana untuk kegiatan pengembangan sarana dan pra sarana olahraga bagi pemuda dan pelajar (lanjutan) atau kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga dengan anggaran sebesar Rp. 2.446.450.000 (dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, sebagaimana tertuang dalam DPPA – SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2., dimana pada saat itu saksi MAKAMBAK MATHIAS, SH. MH selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi OKTAVIANUS WARERE, M.Si selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat.
- Bahwa pada bulan Pebruari 2008 saksi MAKAMBAK MATHIAS bersama dengan saksi OKTAVIANUS WARERE telah melakukan penunjukan langsung kepada CHARLES PANGGABEAN atas nama CV FOREST INDAH, STANSISLAUS SIAPUTRA, ST atas nama CV WASTU CITRA PERKASA, SUPRAPTO atas nama CV KOYO KUSUMA dan RUGAYA ASSEGAF atas nama CV KARAMAT MULIA sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan pra sarana olahraga bagi pemuda dan pelajar (lanjutan) atau kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga yang mana kegiatan tersebut telah dilaksanakan serah terima barang kepada pihak Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan juga telah dilakukan pencairan dananya ke rekening masing-masing penyedia tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember tahun 2008, saksi OKTOVIANUS WARERE, berdasarkan petunjuk Surat Perintah Tugas dari saksi MAKAMBAK MATHIAS, surat Nomor : 600/01/2008, tanggal 05 Desember 2008, kemudian saksi OKTOVIANUS WARERE menunjuk dan menetapkan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST selaku Direksi CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN.
- Bahwa terhadap Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN, oleh saksi MAKAMBAK MATHIAS tidak pernah melakukan pembayaran atau membuat atau mengajukan pembayaran dalam bentuk apapun untuk dan atas nama ARIS LIMBONGAN LA’LANG atau CV. LANDORUNDUN.
- Bahwa kemudian pada tahun 2009, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat mendapat alokasi dana untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.18.03.22.03.5.2 tanggal 23 Maret 2009 sebesar Rp. 2.785.700.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun kemudian diubah menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.20.03.07.22.03.5.2, dimana saat itu saksi Drs. JOHANES WANGGAI, M.Si selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi YOSEF RUMBRAWER, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian sekaligus sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat melakukan penunjukan langsung kepada saksi ERNY PUSPITA, ST selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.643.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa oleh karena pada bulan Agustus 2009 saksi ERNY PUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL telah melakukan pekerjaannya 100%, sehingga saksi JOHANES WANGGAI pun mengajukan pencairan 100% untuk pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT WAHYU DWI TUNGGAL, namun hal tersebut tidak dapat dibayarkan oleh saksi JOHANES WANGGAI karena mata anggaran untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.20.03.07.22.03.5.2, ternyata telah terlebih dahulu dicairkan oleh YERMIA RUMBOBIAR dan DULLAH GOLAP dari Rekening Kas Umum Propinsi Papua Barat Nomor : 84285953 pada Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening terdakwa ARIS LOMBONGAN LA’LANG dengan nomor rekening Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, sebesar Rp. 1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seizin saksi JOHANES WANGGAI selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009.
- Bahwa sebagai itikad baik dari saksi JOHANES WANGGAI kepada saksi ERNY PUSPITA selaku Direktris PT WAHYU DWI TUNGGAL, kemudian saksi JOHANES WANGGAI berjanji akan membayarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh saksi ERNY PUSPITA pada tahun 2010 yaitu dengan menganggarkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahap II/Lanjutan untuk membayar hutang kepada saksi ERNY PUSPITA.
- Bahwa pada tahun 2010, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat kembali mendapat alokasi dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahap II/Lanjutan tahun anggaran 2010 berdasarkan DPA-SKP Nomor : 1.18.03.22.03.5.2 sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat, dimana kegiatan tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh karena dananya telah digunakan untuk membayar hutang kepada saksi ERNY PAUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat masih memiliki tunggakan pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat-alat Olaraga tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ERNY PAUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL.
- Bahwa pada tahun 2009, terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG selaku Pimpinan CV. LANDORUNDUN mendatangi dan menemui saksi JOHANNES WANGAI dan saksi YOSEP RUMBRAWER di Kantor Biro Pembangunan dan Kesejateraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat jalan Siliwangi No. 1 Manokwari, pada saat itu terdakwa mengaku telah mengerjakan dan menyelsaikan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga tahun anggaran 2008 sehingga mempertanyakan masalah pembayaran kegiatan tersebut, namun karena saksi JOHANNES WANGAI dan saksi YOSEP RUMBRAWER tidak mengetahui masalah tersebut, sehingga terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG menemui dan meminta tolong kepada YERMIA RUMBOBIAR untuk mengurus pembayaran Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga tahun anggaran 2008 tersebut.
- Bahwa selanjutnya YERMIA RUMBOBIAR, selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, pernah menjabat Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat selama kurang lebih 1 (satu) minggu berdasarkan Surat Tugas Nomor : 821.2/……./Pemb-Kessos/12/2009 tanggal 7 Desember 2009, pada saat itu YERMIA RUMBOBIAR menerima laporan dari terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG selaku Pimpinan Cabang CV LANDORUNDUN dan mengatakan bahwa telah melaksanakan kegiatan atau proyek pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditunjuk langsung OKTOVIANUS WARERE, S.IP selaku PPTK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000 dengan waktu pelaksanaan yaitu 5 Desember 2008 sampai dengan 1 Pebrurai 2009 namun belum dibayarkan.
- Bahwa Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya YERMIA RUMBOBIAR, pun yang saat itu menjabat sebagai PJS Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat berinisiatif menyuruh atau memerintahkan DULLAH GOLAP selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Propinsi Papua Barat untuk membuat surat-surat berupa :
- Surat Kontrak baru, Nomor : 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang untuk proyek atau kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga untuk tahun anggaran 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Dokumen kelengkapan pembayaran lainnya, yaitu berupa :
Berita Acara Pemeriksaan barang, tertanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Serah terima barang tertanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Penyerahan Barang, Nomor : 13/BAPB/L/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2009
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/ Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2009 Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 atas nama CV LANDORUNDUN untuk pekerjaan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga, sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ....../SPM-GU/SETDA/2009 tanggal 8 Desember 2009 atas nama CV LANDORUNDUN untuk pekerjaan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga, sebesar Rp. 1.250.000.000
Setelah surat-surat tersebut dibuat oleh DULLA GOLAP, kemudian ditandatangani oleh YERMIA RUMBOBIAR, selaku Pejabat Pelaksanan Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan selaku Pejabat Sementara (PJS) Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan ditandatangani juga oleh Terdakwa ARIS LIMBONG LA’LANG selaku Pimpinan Cabang CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang dan jasa berdasarkan kontrak tersebut di atas.
Setelah ditandatangani, saudara DULLA GOLAP, atas perintah YERMIA RUMBOBIAR mengajukannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Propinsi Papua Barat. Atas pengajuan tersebut kemudian dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama CV LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000 dimana dana tersebut langsung masuk ke rekening terdakwa Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari.
Bahwa ternyata pada tanggal 11 Desember 2008 atau sebelum Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak Kerja) Nomor: 600/19/Pemborongan/ 2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG atau CV. LANDORUNDUN dalam Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 tersebut dibuat, terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG telah mendatangi ke HADI Supermarket Jalan Yos Sudarso Vanokwari, untuk membeli alat-alat olahraga seharga Rp. 84.230.820,- (Delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah), berupa :
Bola Kaki merk Mikasa sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) buah, dengan harga satuan sebesar Rp. 225.900,- (Dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) per-buah, dengan diskon 10 % (sepuluh persen), atau jumlah keseluruhan sebesar Rp. 32.936.220,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Bola Volley merk Mikasa sebanyak 160 (Seratus enam puluh) buah, dengan harga satuan sebesar Rp. 236.900,- (Dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) per-buah, dengan diskon 10 % (sepuluh persen), atau jumlah keseluruhan sebesar Rp. 34.113.600,- (Tiga puluh empat juta seratus tiga belas ribu enam ratus rupiah).
Net Volley merk Molten sebanyak 166 (Seratus enam puluh enam) buah, dengan harga satuan sebesar Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) per-buah, dengan diskon 10 % (sepuluh persen), atau jumlah keseluruhan sebesar Rp. 17.181.000,- (Tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG selaku Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN menyerahkan pembayaran kepada TIMOTI PONTOH selaku Supervisor HADI Supermarket Manokwari atas pembelian alat-alat olahraga tersebut, berupa uang muka atau uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), sehingga masih tersisa sebesar Rp. 44.230.820,- (Empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa tanggal 25 Januari 2010, atau setelah Dana Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga Tahun 2009 tersebut dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat ke rekening CV. LANDORUNDUN Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, kemudian terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG mendatangi HADI Supermaket untuk mengambil Alat-Alat Olahraga tersebut dan melunasi sisa pembayarannya sebesar Rp. 44.230.820,- (Empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) kepada Supervisor HADI Supermarket Manokwari, setelah itu alat-alat olahraga tersebut diserahkan oleh terdakwaARIS LIMBONGAN LA'LANG kepada YERMIA RUMBOBIAR dan kepada DULLAH GOULAP.
- Bahwa atas serangkaian perbuatan DULLA GOLAP atas perintah YERMIA RUMBOBIAR tersebut di atas, terdakwa memberikan ucapan terimakasih berupa uang kepada YERMIA RUMBOBIAR menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dari Rp. 40.000.000 tersebut YERMIA RUMBOBIAR memberikannya juga kepada DULLA GOLAP sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang ditunjuk langsung OKTOVIANUS WARERE, S.IP., M.Si selaku PPTK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000 dengan waktu pelaksanaan yaitu 5 Desember 2008 s/d 1 Pebrurai 2009 merupakan kontrak yang Fiktif yang tidak dapat dicairkan dananya oleh karena proyek atau kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga tahun anggaran 2008 sebelumnya telah dilaksanakan oleh CHARLES PANGGABEAN selaku Direksi CV FOREST INDAH, STANSISLAUS SIAPUTRA, ST selaku Direksi CV WASTU CITRA PERKASA, SUPRAPTO selaku Direksi CV KOYO KUSUMA dan RUGAYA ASSEGAF selaku Direksi CV KARAMAT MULIA berdasarkan penunjukan langsung oleh saksi MAKAMBAK MATHIAS selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat pada bulan Pebruari 2008, sementara di Tahun 2009 tidak ditemukan di dalam DIPA anggaran untuk kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga melainkan kegiatan pengadaan ala-alat olahraga dimana kegiatan/ proyek tersebut telah dilaksanakan oleh saksi ERNY PUSPITA, ST dari PT WAHYU DWI TUNGGAL.
Bahwa perbuatan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST bersama-sama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP,. M.Si dan DULLAH GOULAP, SE secara formil melanggar ketentuan perundangan-undangan yaitu :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) : secara tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelolah secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan bahwa : Pejabat pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawabterhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud ;
Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 86 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST bersama-sama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP,. M.Si dan DULLAH GOULAP, SE berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga pada Biro Pembanguan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, Nomor : LAPKKN-263 / PW27 / 5/ 2013 tanggal 01 Oktober 2013, yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab : SUMITRO, SE, AK, MM, CA, CfrA; Pembantu Penanggung Jawab : MUH. SATOTO, Ak, CA; Ketua Tim : JOKO PURWONO, SE; dan Anggota Tim : YULIAN MULIA PUTRA, S.S.T dengan uraian sebagai berikut :
-
-
No Keterangan Jumlah (Rp) 1. Pencairan SP2D – LS 1.250.000.000,- PPN 10 % 113.636.364,- Nilai pembayaran tidak termasuk PPN 10% 1.136.363.636,- 2. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan 84.230.820,- 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negera 1.052.132.816,- (satu milyar lima puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah)
-
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST selaku Direksi CV LANDORUNDUN, berdasarkan Akta Notaris Nomor : 22 tanggal 4 Desember 2008, bersama dengan YERMIA RUMBOBIAR, S.IP, M.Si selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan bersama dengan DULLAH GOLAP, SE selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dan selaku Bendahara Pembantu pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah) pada bulan Juni sampai dengan Desember Tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan APBD Propinsi Papua Barat, bertempat di Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat tepatnya di Jalan Siliwangi Nomor 1 Manokwari atau atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara, terdakwa secara bersama-sama “melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun anggaran 2008, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat pernah mendapat alokasi dana untuk kegiatan pengembangan sarana dan pra sarana olahraga bagi pemuda dan pelajar (lanjutan) atau kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga dengan anggaran sebesar Rp. 2.446.450.000 (dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, sebagaimana tertuang dalam DPPA – SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2., dimana pada saat itu saksi MAKAMBAK MATHIAS, SH. MH selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi OKTAVIANUS WARERE, M.Si selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat.
- Bahwa pada bulan Pebruari 2008 saksi MAKAMBAK MATHIAS bersama dengan saksi OKTAVIANUS WARERE telah melakukan penunjukan langsung kepada CHARLES PANGGABEAN atas nama CV FOREST INDAH, STANSISLAUS SIAPUTRA, ST atas nama CV WASTU CITRA PERKASA, SUPRAPTO atas nama CV KOYO KUSUMA dan RUGAYA ASSEGAF atas nama CV KARAMAT MULIA sebagai penyedia jasa untuk melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan pra sarana olahraga bagi pemuda dan pelajar (lanjutan) atau kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga yang mana kegiatan tersebut telah dilaksanakan serah terima barang kepada pihak Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat dan juga telah dilakukan pencairan dananya ke rekening masing-masing penyedia tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember tahun 2008, saksi OKTOVIANUS WARERE, berdasarkan petunjuk Surat Perintah Tugas dari saksi MAKAMBAK MATHIAS, surat Nomor : 600/01/2008, tanggal 05 Desember 2008, kemudian saksi OKTOVIANUS WARERE menunjuk dan menetapkan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST selaku Direksi CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan peralatan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Dokumen Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN.
- Bahwa terhadap Kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN, oleh saksi MAKAMBAK MATHIAS tidak pernah melakukan pembayaran atau membuat atau mengajukan pembayaran dalam bentuk apapun untuk dan atas nama ARIS LIMBONGAN LA’LANG atau CV. LANDORUNDUN.
- Bahwa kemudian pada tahun 2009, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat mendapat alokasi dana untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 sebagaimana tertuang dalam DPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.18.03.22.03.5.2 tanggal 23 Maret 2009 sebesar Rp. 2.785.700.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) namun kemudian diubah menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.20.03.07.22.03.5.2, dimana saat itu saksi Drs. JOHANES WANGGAI, M.Si selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi YOSEF RUMBRAWER, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian sekaligus sebagai Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat melakukan penunjukan langsung kepada saksi ERNY PUSPITA, ST selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL sebagai penyedia barang dan jasa untuk mengerjakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.643.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa oleh karena pada bulan Agustus 2009 saksi ERNY PUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL telah melakukan pekerjaannya 100%, sehingga saksi JOHANES WANGGAI pun mengajukan pencairan 100% untuk pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT WAHYU DWI TUNGGAL, namun hal tersebut tidak dapat dibayarkan oleh saksi JOHANES WANGGAI karena mata anggaran untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan DPPA-SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Derah) Nomor : 1.20.03.07.22.03.5.2, ternyata telah terlebih dahulu dicairkan oleh YERMIA RUMBOBIAR dan DULLAH GOLAP dari Rekening Kas Umum Propinsi Papua Barat Nomor : 84285953 pada Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening terdakwa ARIS LOMBONGAN LA’LANG dengan nomor rekening Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, sebesar Rp. 1.250.000.000. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seizin saksi JOHANES WANGGAI selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2009.
- Bahwa pada tahun 2010, Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat kembali mendapat alokasi dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahap II/Lanjutan tahun anggaran 2010 berdasarkan DPA-SKP Nomor : 1.18.03.22.03.5.2 sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat, dimana kegiatan tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh karena dananya telah digunakan untuk membayar hutang kepada saksi ERNY PAUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL sebesar Rp. 1.392.850.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat masih memiliki tunggakan pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat-alat Olaraga tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ERNY PAUSPITA selaku Direktur PT WAHYU DWI TUNGGAL.
- Bahwa pada tahun 2009, terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG selaku Pimpinan CV. LANDORUNDUN mendatangi dan menemui saksi JOHANNES WANGAI dan saksi YOSEP RUMBRAWER di Kantor Biro Pembangunan dan Kesejateraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat jalan Siliwangi No. 1 Manokwari, pada saat itu terdakwa mengaku telah mengerjakan dan menyelsaikan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga tahun anggaran 2008 sehingga mempertanyakan masalah pembayaran kegiatan tersebut, namun karena saksi JOHANNES WANGAI dan saksi YOSEP RUMBRAWER tidak mengetahui masalah tersebut, sehingga terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG menemui dan meminta tolong kepada YERMIA RUMBOBIAR untuk mengurus pembayaran Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olaraga tahun anggaran 2008 tersebut.
- Bahwa selanjutnya YERMIA RUMBOBIAR, selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, pernah menjabat Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat selama kurang lebih 1 (satu) minggu berdasarkan Surat Tugas Nomor : 821.2/……./Pemb-Kessos/12/2009 tanggal 7 Desember 2009, pada saat itu YERMIA RUMBOBIAR menerima laporan dari terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG selaku Pimpinan Cabang CV LANDORUNDUN dan selanjutnya YERMIA RUMBOBIAR, pun yang saat itu menjabat sebagai PJS Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat berinisiatif menyuruh atau memerintahkan DULLAH GOLAP selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Propinsi Papua Barat untuk membuat surat-surat berupa :
- Surat Kontrak baru, Nomor : 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV LANDORUNDUN sebagai penyedia barang untuk proyek atau kegiatan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga untuk tahun anggaran 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Dokumen kelengkapan pembayaran lainnya, yaitu berupa :
Berita Acara Pemeriksaan barang, tertanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Serah terima barang tertanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Penyerahan Barang, Nomor : 13/BAPB/L/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2009
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)/ Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2009 Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ....../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Agustus 2009 atas nama CV LANDORUNDUN untuk pekerjaan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga, sebesar Rp. 1.250.000.000
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ....../SPM-GU/SETDA/2009 tanggal 8 Desember 2009 atas nama CV LANDORUNDUN untuk pekerjaan pengadaan sarana dan pra sarana alat-alat olahraga, sebesar Rp. 1.250.000.000
Setelah surat-surat ditandatangani, selanjutnya saudara DULLA GOLAP, atas perintah YERMIA RUMBOBIAR mengajukannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Propinsi Papua Barat. Atas pengajuan tersebut kemudian dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama CV LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000 dimana dana tersebut langsung masuk ke rekening terdakwa Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari.
- Bahwa atas serangkaian perbuatan DULLA GOLAP atas perintah YERMIA RUMBOBIAR tersebut di atas, terdakwa memberikan ucapan terimakasih berupa uang kepada YERMIA RUMBOBIAR menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dari Rp. 40.000.000 tersebut YERMIA RUMBOBIAR memberikannya juga kepada DULLA GOLAP sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a)Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada Tahun 2009 sampai dengan 2010 saksi bertugas sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Yermia Rumbobiar adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak saksi kenal;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang saksi dipimpin;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM-LS dan SPM-TU
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang saksi pimpin;
Melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran;
Bahwa pada tahun 2009 pada DPA Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat terdapat anggaran pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.785.700.000.-, akan tetapi pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) terjadi perubahan menjadi hanya sebesar Rp. 1.392.850.000.-;
Bahwa sumber dana pengadaan alat-alat olahraga tersebut dari dana Otsus pada APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009;
Bahwa setelah pada DPA Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat terdapat anggaran pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.785.700.000.-, lalu saksi selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial bersama Yosep Rumbrawer selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian melakukan proses lelang secara formalitas dan menunjuk PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya Erny Puspita sebagai penyedia barang;
Bahwa kontrak pengadaan alat-alat olahraga adalah Nomor: 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.643.000.000.-;
Bahwa sesuai dengan kontrak, alat-alat olah raga yang harus diadakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal adalah:
3936 buah bola kaki;
3936 buah bola volley;
3936 buah net volley;
1 set alat-alat olah raga hockey;
2 set alat-alat olah raga silat;
1 set alat-alat olah raga sofball;
Bahwa alat-alat olahraga tersebut telah dilaksanakan seluruhnya oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya adalah Erny Puspita dan telah didistribusikan kepada 8 kabupaten dan 1 kota se Provinsi Papua Barat;
Bahwa atas kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang telah dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal tersebut tidak bisa dibayarkan pada Tahun 2009 karena pada DPPA terjadi pengurangan anggaran dari Rp.2.785.700.000.- menjadi Rp. 1.392.850.000.-, dan pada waktu tagihan pencairan yang diajukan PT.Wahyu Dwi Tunggal diproses diketahui bahwa anggaran sebesar Rp. 1.250.000.000.- sudah dicairkan oleh Yermia Rumbobiar dari rekening Kas Daerah ke rekening CV. Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2010 pada DPA Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial tercantum anggaran pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.392.850.000.-;
Bahwa anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2010 tidak saksi kerjakan / laksanakan, namun dananya sebesar Rp. 1.392.850.000.- tersebut saksi gunakan untuk membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT,Wahyu Dwi Tunggal pada tahun 2009, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.250.150.000.- sampai sekarang belum dibayar;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi, SPP ditandatangani terdakwa Dullah Goulap pada tanggal 08 Desember 2009, dan SPM ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar pada tanggal 08 Desember 2009, lalu Yermia Rumbobiar mencairkan dana pengadaan alat alat olahraga kepada CV. Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang, sesuai dengan SP2D adalah pada tanggal 17 Desember 2009;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya Yermia Rumbobiar dan terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV.Londorundun mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009;
Bahwa domunen yang saksi dapatkan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat yang digunakan Yermia Rumbobiar dan terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun untuk mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000.- adalah:
Surat perjanjian pemborongan (kontrak) No. 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Surat Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun kepada PPTK No. 04/P.P/L/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009 tentang permohonan pembayaran 100%;
Berita acara pemeriksaan barang tanggal 07 Agusts 2009;
Berita acara pembayaran pekerjaan;
Faktur Nomor: 16/FAKTUR/L/XI/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
Kwitansi Nomor: 15/KWITANSI/L/XI/2009 tanggal 07 Agustus 2009;
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 nama kegiatan adalah “pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olah raga”, sedangkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nama kegiatan adalah: “pengadaan alat-alat olah raga”;
Bahwa yang menandatangani kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 adalah Yermia Rumbobiar sebagai Pjs Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV.Londorundun;
Bahwa Yermia Rumbobiar pernah saksi tunjuk sebagai Pejabat Sementera selama 6 (enam) hari sejak tanggal 07 Desember 2009 sampai dengan tanggal 12 Desember 2009, namun Yermia Rumbobiar tidak berwenang menandatangani kontrak dan dokumen pencairan, serta mengelola dana dibidang olahraga, karena Yermia Rumbobiar bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bukan PPTK dibidang olah raga. Yang menjadi KPA adalah saksi sendiri dan PPTK dalam pengadaan alat-alat olahraga adalah Yosep Rumbrawer selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun sudah melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tersebut, karena saksi tidak kenal dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang dan tidak pernah berhubungan;
Bahwa saksi tidak tahu alat-alat olahraga apa saja yang dikerjakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang, dan tidak tahu dimana alat-alat olahraga tersebut;
Bahwa terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak pernah melaporkan kepada saksi tentang adanya kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 dan tentang pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009;
Bahwa yang berwenang menandatangani kontrak tahun 2009 adalah saksi selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan selaku KPA, sedangkan Dullah Goulap dan Yermia Rumbobiar tidak berwenang;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga kepada CV. Londorundun tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000;
Bahwa saksi tidak pernah mencabut laporan di Polres Manokwari;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan;
YOSEF RUMBRAWER, S.Sos.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2009 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, sedangkan Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa tidak saksi kenal;
Bahwa berdasarkan SK.Gubernur Nomor: 68 Tahun 2009 tanggal 27 Maret 2009, saksi diangkat sebagai Panitia Pemeriksa Barang, dan berdasarkan SK. Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Nomor: 001 Tahun 2009 tanggal 14 April 2009 saksi ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian adalah :
Mengawasi dan mengontrol para staf yang berada dibagian saksi;
Membagikan tugas-tugas kepada staf sesuai dengan bagian-bagian mereka;
Mengevaluasi tugas-tugas yang telah saksi berikan kepada para staf setiap tiga bulan berjalan;
Menjalankan dan membagikan tugas-tugas ke para staf yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan proyek yang ada dibagian saksi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku PPTK Tahun 2009 adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaan alat-alat olah raga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga kepada Kepala Biro Pembangunan Dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Panitia Pemeriksa Barang tahun 2009 adalah:
Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Meniliti dokumen kontrak dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan ;
Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barangnya ;
Membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang ;
Bahwa pada tahun 2009 Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat mendapat anggaran pengadaan alat-alat olahraga yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 2.785.700.000,- , kemudian pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) terjadi pengurangan sehingga anggarannya hanya sebesar Rp. 1.392.850.000,- ;
Bahwa setelah adanya anggaran tersebut maka saksi bersama Johanes Wanggai melakukan penunjukan kepada PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direkturnya adalah Erny Puspita sebagai penyedia barang untuk mengerjakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa selanjutnya dibuat dan ditandatangani kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.643.000.000,- ;
Bahwa alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direkturnya adalah Erny Puspita adalah sebagai berikut :
3936 buah bola kaki
3936 buah bola volly
3936 buah net volly
Satu set alat olahraga Hocky
2 set alat olah raga silat
1 set alat olaharga softball
Bahwa pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tersebut telah dilaksanakan seluruhnya oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa penetapan PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Johanes Wanggai selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, akan tetapi dibuat dokumen seolah-olah dilakukan lelang (lelang formalitas) ;
Bahwa yang membuat kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 adalah saksi bersama Erny Puspita sebagai direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal atas perintah dari Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Erny Puspita selaku direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal dalam kaitannya dengan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa semua alat-alat olahraga yang telah dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal telah didistribusikan kepada 8 Kabupaten dan 1 kota se provinsi Papua Barat ;
Bahwa kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT.Wahyu Dwi Tunggal tahun 2009 tidak dapat dibayarkan karena pada DPPA terjadi perubahan anggaran dari Rp. 2.785.700.000,- menjadi Rp. 1.392.850.000,- dan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.250.000.000,- telah dicairkan oleh Yermia Rumbobiar, kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dari rekening Kas Daerah kepada rekening CV. Londorundun yang Direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang, tanpa sepengetahuan saksi maupun Johanes Wanggai ;
Bahwa pada tahun 2010 dalam DPA Biro Pembangunan dan Kesejateraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat tercantum lagi dana pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.392.850.000,- ;
Bahwa anggaran yang tercantum dalam DPA tersebut tidak dilaksanakan karena dana tersebut digunakan untuk membayar pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga yang telah dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal pada tahun 2009, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.250.150.000,- sampai saat ini belum dibayar ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya Yermia Rumbobiar bisa mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;
Bahwa diketahuinya dana sebesar Rp. 1.250.000.000,- dicairkan oleh Yermia Rumbobiar kepada CV. Londorundun adalah ketika diajukan tagihan pencairan PT. Wahyu Dwi Tunggal ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan petugas BPKAD memberitahukan bahwa dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga sudah habis dicairkan oleh Yermia Rumbobiar ke rekening CV. Londorundun berdasarkan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV. Londorundun yang Direkturnya terdakwa Aris Limbong La’lang sudah menyelesaikan pekerjaan, dan saksi tidak tahu apakah alat-alat olahraga tersebut sudah didistribusikan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari terdakwa Aris Limbongan La’alang dan tidak pernah berhubungan serta tidak mengenalnya ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang hasil kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh CV.Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan barang hasil kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT.Wahyu Dwi Tunggal yang direktrisnya adalah Erny Puspita dan telah membuat berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal adalah tandatangan saksi, sedangkan tandatanggan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang yang diaksanakan oleh CV. Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang bukan tandatanggan saksi ;
Bahwa Yermia Rumbobiar tidak pernah memberitahukan atau meminta persetujuan untuk membuat berita acara pemeriksaan barang dengan mencantumkan nama saksi ;
Bahwa sesuai dengan dokumen DPA nama kegiatan adalah pengadaan alat-alat olahraga, bukan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga sebagimana dalam kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 ;
Bahwa Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dan mencairkan dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dari rekening kas daerah ke rekening CV. Londorundun dan tidak berwenang menandatangani kontrak karena mereka bukanlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bukan PPTK dalam bidang pengadaan alat-alat olahraga. ;
Bahwa yang berwenang untuk mencairkan dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga adalah Johanes Wanggai selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa yang berwenang menandatangani SPP adalah saksi sendiri sebagai PPTK dan Yulanda C. Rumwaropen selaku Bendahara Pengeluaran, sedangkan yang berwenang menandatanggani SPM adalah Johanes Wanggai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahtaaan Sosial pernah menunjuk Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial pada tanggal 7 Desember 2009 sampai dengan 12 Desember 2009, namun Yermia Rumbobiar hanya bertugas melaksanakan tugas rutin, sedangkan yang menyangkut pencairan anggaran Yermia Rumbobiar tidak berwenang karena Yermia Rumbobiar bukan Kuasa Penggunan Anggaran ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga kepada CV. Londorundun Tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
ERNY PUSPITA, ST
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi adalah Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal, sedangkan Yermia Rumbobiar adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pebangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, sedangkan Dullah Goulap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak saksi kenal;
Bahwa setahu saksi yang ditunjuk dan ditetapkan Johanes Wanggai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sebagai penyedia barang berupa alat-alat olahraga tahun 2009 adalah PT,Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya saksi sendiri dengan kontrak Nomor: 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV.Londorundun yang Direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang pernah mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga di Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat pada tahun 2009;
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor: 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 objeknya adalah:
3936 buah bola kaki
3936 buah bola volly
3936 buah net volly
1 set alat olahraga Hocky
2 set alat olah raga silat
1 set alat olaharga softball
Bahwa nilai kontrak Nomor: 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 adalah sebesar Rp. 2.643.000.000.-
Bahwa penunjukan PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang alat-alat olahraga adalah dengan penunjukan langsung namun dibuat formalitas dokumen lelang;
Bahwa pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga sebagai mana dalam kontrak Nomor: 602/040/SPK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 telah saksi kerjakan dan serahkan seluruhnya kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial pada tanggal 03 Agustus 2009 dan ada berita acara serah terima barangnya, serta telah didistribusikan kepada 8 kabupaten dan 1 kota di Papua Barat;
Bahwa atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga pada tahun 2009 tersebut belum dibayar pada tahun 2009 karena menurut penjelasan Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, berdasarkan DPPA ada pengurangan anggaran dari Rp. 2.785.700.000 menjadi Rp. 1.392.850.000.-, dan disamping itu dana sebesar Rp. 1.250.000.000.- sudah dicairkan oleh Yermia Rumbobiar dan ditransfer ke rekening CV. Londorundun;
Bahwa pembayaran baru saksi terima pada tanggal 24 April 2010 sebesar Rp 1.392.850.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 1,250,150.000.- belum dibayar sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sesuatu kepada pegawai Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga kepada CV. Londorundun tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan;
MAKAMBAK MATHIAS, SH.,MH.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, sedangkan Yermia Rumbobiar menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak saksi kenal;
Bahwa pada DPPA Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial tahun 2008 terdapat anggaran pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.446.450.000.- yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008;
Bahwa anggaran pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.446.450.000 tersebut saksi kelola bersama Oktovianus Warere sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK, dan Florida Kalasuad sebagai bendahara pengeluaran;
Bahwa Panitia Lelang adalah:
Ketua panitia : Makambak Matias
Sekretaris : Piet Sayori
Anggota : Demas Paulus Mandacan, frans Istia, Herman
Rumbewas, Abdul Chalik Salis, dan Max Teniut;
Bahwa Panitia Pemeriksa barang adalah:
Ketua : Jakonias Sawaki
Sekretaris : Jhony Rumruren
Anggota : Wafik Waryanto, Yosep Rumbrawer, dan Jhon A.
Rumbarar
Bahwa penyedia barang adalah:
CV. Forest Indah yang Direkturnya Charles Panggabean untuk pengadaan alat-alat olahraga di 5 kabupaten dengan nilai kontrak Rp. 729.000.000.- ;
CV. Wastu Citra Perkasa yang Direkturnya Stansislaus Siaputra untuk pengadaan alat-alat alahraga di 2 kabupaten dengan nilai kontrak Rp. 486.000.000.- ;
CV. Joyo Kusumo yang Direkturnya Suprapto untuk pengadaan alat-alat alahraga di 2 kabupaten dengan nilai kontrak Rp. 486.000.000.- ;
CV. Karamat Mulia yang Direkturnya Rugaya Assegaf untuk pengadaan alat-alat alahraga di 2 kabupaten dengan nilai kontrak Rp. 486.000.000.- ;
Bahwa penetapan CV. Forest Indah, CV. Wastu Citra Perkasa, CV. Joyo Kusuma dan CV. Keramat Mulia sebagai penyedia barang alat-alat olahraga tahun 2008 tersebut dilakukan berdasarkan penunjukan langsung, tetapi dalam dokumen kontraknya tetap dibuat dokumen tahapan-tahapan proses lelang sehingga secara formalitas dilakukan lelang ;
Bahwa saksi tidak menerima sesuatu dari rekanan sehubungan dengan pengadaan alat-alat olahraga tersebut ;
Bahwa yang membuat semua dokumen kontrak tahun 2008 adalah Oktovianus Warere selaku PPTK bersama-sama dengan stafnya ;
Bahwa pengadaan alat-alat olahraga tahun 2008, CV. Forest Indah, CV. Wastu Ctra Perkasa, CV. Joyo Kusuma dan CV. Keramat Mulia telah melaksanakan pekerjaan dan telah menyerahkan alat-alat olahraga seluruhnya kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa dana pengadaaan alat-alat olahraga tahun 2008 tersebut telah dicairkan dari Kas Umum Daerah Propinsi Papua Barat kerekening CV. Forest Indah, CV. Wastu Citra Perkasa, CV. Joyo Kusuma dan CV. Keramat Mulia sesuai dengan nilai kontrak masing-masing ;
Bahwa semua barang-barang alat-alat olahraga yang telah diserahkan oleh keempat rekanan tersebut telah disalurkan ke semua kabupaten se-Propinsi Papua Barat ;
Bahwa pada tahun 2008 tidak ada rekanan/kontraktor lain yang saksi tunjuk sebagai penyedia barang alat-alat olahraga selain yang empat perusahaan/rekanan tersebut ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah menunjuk CV. Londorundun yang direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai penyedia barang pengadaan alat-alat olahraga ;
Bahwa surat kontrak nomor 600/19/pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 dan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/V/2208 tanggal 5 Juni 2008 yang diperlihatkan kepada saksi baru saksi lihat di penyidik karena bukan saksi yang membuatnya dan menandatanganinya ;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam dokumen kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 dan nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/V/2008 bukan tandatangan saksi karena saksi tidak pernah menandatangani kedua kontrak tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menunjuk CV. Londorundun sebagai penyedia barang sesuai dengan kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008, tetapi berdasarkan dokumen kontrak tersebut yang menunjuk adalah Oktovianus Warere, sedangkan berdasarkan dokumen kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/V/2008 yang menunjuk CV. Londorundun sebagai penyedia barang adalah Yermia Rumbobiar ;
Bahwa Oktovianus Warere sebagai PPTK tidak berwenang menetapkan CV. Londorundun yang direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai penyedia barang, karena hal itu merupakan kewenangan saksi selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima penyerahan barang alat-alat olahraga tahun 2008 dari CV. Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran terhadap proyek pengadaan alat-alat olahraga tahun 2008 yang dikerjakan oleh CV. Londorundun ;
Bahwa menurut informasi dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 yang dikerjakan oleh CV, Londorundun telah dibayarkan oleh Yermia Rumbobiar sebasar Rp. 1.250.000.000 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada kaitan kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 dengan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESOS/VI/2009 ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi tidak menjabat sebagai kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial lagi sehingga tanda tangan pada kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 bukan tandatangan saksi, demikian juga pada SPM bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 yang dikerjakan oleh CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang telah dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Londorundun ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, mengatakan tidak keberatan;
YULANDA C. RUMWAROPEN
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi adalah sebagai staf dibagian Pemuda, olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Papua Barat dan pada tahun 2010 saksi adalah sebagai Bendahara Pengeluaran di Biro Pembangunan dan Kesejaterahan Sosial Propinsi Papua Barat, sedangkan Yermia Rumbobiar adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak saksi kenal ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi tidak pernah memproses pencairan dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2009 Yermia Rumbobiar pernah mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga kepada CV. Londorundun sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasarnya Yermia Rumbobiar mencairkan dana terebut kepada CV. Londorundun karena setahu saksi CV. Londorundun tidak pernah ditunjuk oleh Kepala Biro Pembangunan dan Kesejateraan Sosial sebagai penyedia barang ;
Bahwa Yermia Rumbobiar tidak berwenang untuk mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga karena yang berwenang adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku KPA dan Josep Rumbrawer sebagai PPTK ;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direktrisnya adalah Erny Puspita dengan kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak Rp. 2. 634.000.000,- ;
Bahwa yang menunjuk PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejateraan Sosial selaku KPA ;
Bahwa Johanes Wanggai menunjuk PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia alat-alat olahraga adalah berdasarkan penunjukan langsung, akan tetapi formalitas lelang dibuat ;
Bahwa alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direkturnya Erny Puspita adalah :
3936 buah bola kaki
3936 buah bola Volly
3936 buah net volly
1 set alat olahraga hocky
2 set alat olahraga silat
1 set alat olahraga softball
Bahwa alat-alat olahraga tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal dan telah disalurkan ke kabupaten se Propinsi Papua Barat ;
Bahwa pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal tahun 2009 baru dapat dicairkan pada bulan April 2010 sebesar Rp. 1.392.850.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.250.150.000,- sampai saat sekarang belum dapat dicairkan karena tidak ada anggaran ;
Bahwa pada tahun 2009 dana pangadaan alat-alat olahraga tidak bisa dicairkan kepada PT. Wahyu Dwi Tunggal karena adanya pengurangan anggaran berdasarkan DPPA dan dana sebesar RP 1.250.000.000,- telah dicairkan oleh Yermia Rumbobiar kepada CV. Londorundun ;
Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 1.392.850.000,- kepada PT. Wahyu Dwi Tunggal adalah dari anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2010, sehingga pengadaan alat-alat olahraga tahun 2010 tidak dilaksanakan lagi ;
Bahwa dokumen yang saksi tanda tangani untuk proses pencairan dana kepada PT. Wahyu Dwi Tunggal pada bulan April 2010 adalah SPP dan Kwitansi yang telah disiapkan oleh Roni M. A. Mirino ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari pihak PT. Wahyu Dwi Tunggal atas pencairan dana tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh CV.Londorundun maupun dalam pencairan dana sebesar Rp. 1.250.000.000,- kepada CV. Londorundun ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan ;
ELIA RAMANDEY, S.Hut.,MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar ;
Bahwa pada tahun 2006 saksi bertugas sebagai Staf Perencanaan pada Kantor Dinas Sosial Propinsi Papua Barat, dan berdasarkan SK Gubernur Nomor 67 tahun 2009 tanggal 4 Mei 2009 saksi ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan barang dilingkungan Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Papua Barat bersama dengan Heri Wiryawan sebagai ketua panitia dan Chris P. Wanda sebagai sekretaris dan Melkias Werrinussa serta Heri Widodo sebagai anggota, sedangkan Yermia Rumbobiar adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa tidak saksi kenal ;
Bahwa saksi memilik sertifikasi keahlian dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah kategori L4 ;
Bahwa yang bertanggungjawab dan berwenang untuk mengelola kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 dan 2010 adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial bersama Josep Rumbrawer sebagai PPTK dan Jolanda C. Rumwaropen sebagai Bendahara ;
Bahwa proses lelang pengadaan alat- alat olahrga tahun 2009 tidak dilakukan secara nyata melainkan hanya melengkapi formalitas berkas lelang ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai penyedia barang alat-alat olahraga tahun 2009 adalah PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya Erny Puspita dengan kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai kontrak Rp. 2.643.000.000,- ;
Bahwa yang menetapkan PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang adalah Johanes Wanggai ;
Bahwa dana yang dialokasikan untuk pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah sebesar Rp. 2.785.700.000,- yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa barang-barang yang menjadi objek dari kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 yang direktrisnya Erny Puspita adalah :
3936 bola kaki
3936 bola volly
3936 net bola volly
1 set alat olahraga Hocky
2 set olahraga silat
1 set alat olahraga softball
Bahwa secara administrasi tahapan lelang yang dibuat sudah sesuai dengan KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003, tetapi secara fakta atau kenyataan tidak sesuai karena dokumen lelang yang dibuat tersebut hanya formalitas saja ;
Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku KPA dan Erny Puspita selaku direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia lelang tidak pernah menerima sesuatu dari Erny Puspita selaku Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa saksi turut menandatangani dokumen lelang pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa yang saksi tandatangani dokumen lelang pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 hanyalah atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direktrisnya Erny Puspita sebagi penyedia barang ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV. Londorundun yang direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’alang ada mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009, karena yang ditetapkan oleh Johanes Wanggai sebagai penyedia barang hanyalah PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 yang dilaksanakan oleh CV. Londorundun;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
PIT SAYORI, S.Sos.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar ;
Bahwa sejak tahun 2007 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi pada Biro Perekonomian dan Investasi Setda Propinsi Papua Barat sedangkan Yermia Rumbobiar adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, sedangkan terdakwa tidak saksi kenal ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi pernah ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Lelang bersama Makambak Matias sebagai Ketua Panitia Lelang, Demas Paulus Mandacan, Frans Istia dan Herman Rumbewas sebagai Anggota Panitia ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai direktur CV. Londorundun ;
Bahwa saksi selaku Sekretris Panitia Lelang tahun 2008 tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengadaan alat-alat olahraga, tetapi saksi hanya menandatangani dokumen lelang ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pengadaan alat-alat olahraga pada tahun 2008 ;
Bahwa setahu saksi untuk pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008 ada empat perusahaan/rekanan sebagai penyedia barang namun saksi sudah tidak ingat lagi nama-nama perusahaannya ;
Bahwa seingat saksi dari empat peyedia barang/kontraktor tahun 2008 tidak ada nama CV. Londorundun yang direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai penyedia barang ;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah menandatangani dokumen pelelangan atas nama CV. Londorundun pada tahun 2008 ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi tidak tahu siapa yang menjadi penyedia barang/kontraktor pengadaan alat-alat olahraga karena saksi tidak lagi menjadi panitia pengadaan/lelang ;
Bahwa tandatangan pada dokumen kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 juni 2009 adalah tandatangan saksi namun bukan tanda tangan basah karena pada tahun 2009 saksi tidak lagi sebagai panitia lelang sehingga kemungkinan tanda tangan saksi di scan atau di edit;
Bahwa pada tahun 2008 yang berwenang mengelola kegiatan pengembangan sarana dan prasarana alat-alat olahraga adalah Makambak Matias sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Penguna Anggaran bersama Oktovianus Warere sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK, sedangkan yang berwenang mengelola kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama Josep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK ;
Bahwa setelah melihat kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun yang direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga, tanda tangan yang tercantum pada kontrak tersebut adalah tanda tangan saksi, tetapi saksi tidak pernah menandatangani atau membubuhkan tanda tangan didokumen kontrak atau pelelangan tersebut sehingga kemungkinan tanda tangan saksi di scan ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai direktur CV. Londorundun maupun dari Oktovianus Warere;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen lelang pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 atas nama CV. Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen lelang atas nama pemenang lelang CV. Londorundun mirip tanda tangan saksi tetapi saksi merasa tidak pernah menandatanganinya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen lelang pengadaan alat-alat olahraga tahun 2008 dan 2009 atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya Yermia Rumbobiar dan terdakwa Aris Limbongan La’lang mencantumkan tanda tangan atas nama saksi pada dokumen lelang atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 dan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008 adalah merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap tidak berwenang mengelola pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008 dan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 karena hal tersebut merupakan kewenangan Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK dan Josep Rumbrawer selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-LESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun maupun dalam proses lelangnya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2008 dan tahun 2009 ada yang dilaksanakan oleh CV. Londorundun, tetapi menurut informasi dari Josep Rumbrawer tidak pernah dikerjakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai direktur CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.250.000.000,- kepada CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Yermia Rumbobiar, Dullah Goulap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima sesuatu dari Yermia Rumbobiar, Dullah Goulap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan;
YAKONIAS SAWAKI, SH.,MM.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi bertugas sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, sedangkan Yermia Rumbobiar adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak saksi kenal ;
Bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 4 Mei 2009 saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang dilingkungan Pemerintah Propinsi Papua Barat bersama Johny Rumruren sebagai Sekretaris, dengan 3 orang anggota yakni Wafik Wuryanto, Josep Rumbrawer dan Johni Rumbarar ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Pemeriksa Barang tahun 2009 sampai 2010 adalah :
Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah di propinsi papua barat;
Meneliti dokumen kontrak dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan ;
Meneliti spesifikasi teknis dengan jumlah barang ;
Membuat berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang karena kesibukan saksi sehingga dalam pelaksanaannya saksi menugaskan Johni Rumbarar untuk melakukan pemeriksaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa menurut Johni Rumbarar yang diperiksa oleh Johni Rumbarar hanyalah terhadap barang-barang pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direktrisnya Erny Puspita ;
Bahwa saksi bersama Johni Rumbruren, Wafik Wuryanto, Josep Rumbrawer dan Johni Rumbarar selaku panitia pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa barang-barang hasil kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 yang dikerjakan oleh Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal yang diperiksa oleh Johni Rumbarar adalah berupa alat-alat olahraga hocky, silat, softball, bola kaki, bola volly,dan net volly ;
Bahwa semua barang-barang hasil kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal telah diserahkan kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial melalui Johanes Wanggai selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama Yosep Rumbrawer sebagai PPTK ;
Bahwa yang menetapkan PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang adalah Johanes Wanggai ;
Bahwa sumber dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah dari APBD Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 ;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam lembaran berita acara pemeriksaan barang yang dikerjakan oleh Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi tunggal adalah benartanda tangan saksi, sedangkan yang membuat berita acara tersebut adalah Johni A. Rumbarar ;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang yang dikerjakan oleh CV. Londorundun untuk pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 bukanlah tandatangan saksi dan saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan atas barang-barang tersebut, sehingga tandatangan atas nama saksi diduga sebagai hasil scan;
Bahwa berdasarkan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESOS/VI/2009 tanggal 5 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan menurut berita acara pemeriksaan barang tanggal 7 Agustus 2009 atas nama CV. Londorundun, yang menandatangani adalah Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan selaku Pjs Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial yang bertindak sebagai PPTK serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai direktur CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV. Londorundun ada melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terhadap CV. Londorundun telah dilakukan pembayaran oleh Yermia Rumbobiar ;
Bahwa Yermia Rumbobiar tidak berwenang untuk menunjuk dan menetapkan CV. Londorundun sebagai penyedia barang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 karena yang bersangkutan hanya sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa yang berwenang mengelola anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga kepada CV. Londorundun tahun 2009;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Drs. JOHNY RUMRUREN, M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2009 saksi bertugas sebagai Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat, sedangkan Yermia Rumbobiar adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak saksi kenal ;
Bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 4 Mei 2009 saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Yakonias Sawaki sebagai Ketua, dengan 3 orang anggota yakni Wafik Wuryanto, Josep rumbrawer dan Johni Rumbrarar ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab panitia pemeriksa barang tahun 2009 sampai 2010 adalah :
Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah di propinsi papua barat;
Meneliti dokumen kontrak dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan ;
Meneliti spesifikasi teknis dengan jumlah barang ;
Membuat berita acara pemeriksaan barang ;
Bahwa saksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang karena kesibukan saksi sehingga dalam pelaksanaannya saksi menugaskan Johni Rumbarar untuk melakukan pemeriksaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa menurut Johni Rumbarar yang diperiksa oleh Johni Rumbarar hanyalah terhadap barang-barang pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direktrisnya Erny Puspita ;
Bahwa saksi bersama Johni Rumbruren, Wafik Wuryanto, Josep Rumbrawer dan Johni Rumbarar selaku panitia pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa barang-barang hasil kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 yang dikerjakan oleh Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal yang diperiksa oleh Johni Rumbarar adalah berupa alat-alat olahraga hocky, silat, softball bola kaki, bola volly,dan net volly ;
Bahwa semua barang-barang hasil kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal telah diserahkan kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial melalui Johanes Wanggai selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama Yosep Rumbrawer sebagai PPTK ;
Bahwa yang menetapkan PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang adalah Johanes Wanggai ;
Bahwa sumber dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah dari APBD Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 ;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam lembaran berita acara pemeriksaan barang yang dikerjakan oleh Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi tunggal adalah benar tandatangan saksi, dan yang membuat berita acara tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang yang dikerjakan oleh CV. Londorundun untuk pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 bukanlah tandatangan saksi dan tidak pernah melakukan pemeriksaan atas barang-barang tersebut, sehingga tandatangan atas nama saksi diduga sebagai hasil scan;
Bahwa berdasarkan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESOS/VI/2009 tanggal 5 Mei 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan menurut berita acara pemeriksaan barang tanggal 7 Agustus 2009 atas nama CV. Londorundun, yang menandatangani adalah Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan selaku Pjs. Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial yang bertindak sebagai PPTK serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai direktur CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV. Londorundun ada melaksanakan pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terhadap CV. Londorundun telah dilakukan pembayaran oleh Yermia Rumbobiar ;
Bahwa Yermia Rumbobiar tidak berwenang untuk menunjuk dan menetapkan CV. Londorundun sebagai penyedia barang pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 karena yang bersangkutan hanya sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa yang berwenang mengelola anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah Johanes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pencairan dana pengadaan alat-alat olahraga kepada CV. Londorundun tahun 2009;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
RONNY MIECHIL ADRIANSEN MIRINO, S.Sos Alias RONY M. A.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2007 sampai dengan 2009 saksi bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Olahraga pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan pada tahun 2010 sampai dengan sekarang saksi bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Bantuan Sosial pada Kantor Biro Pembagunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi pernah merangkap sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Sementara untuk membantu Yulanda C. Rumwaropen sebagai Bendahara Pengeluaran Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Povinsi Papua Barat dalam pengelolaan administrasi keuangan untuk seluruh kegiatan yang dikelola Biro Pembangunan dan Kesejahteran Sosial Setda Provinsi Papua Barat berdasarkan penunjukan lisan dari Johanis Wanggai selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Olahraga pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat yaitu :
Bertugas mengumpulkan data-data dari kantor-kantor yang berhubungan dengan kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Dari data-data tersebut akan dilihat kantor mana yang layak mendapatkan pekerjaan dari Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa kewenangan saksi sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran yaitu:
Melakukan verifikasi atau meneliti dokumen kelengkapan pembayaran untuk syarat pengajuan pencairan dana ;
Menolak pengajuan pencairan dana apabila dokumen kelengkapan pendukungnya tidak lengkap ;
Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah adanya tagihan dari pihak ketiga terhadap kegiatan proyek untuk diajukan kepada bagian verifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat guna pencairan dana tersebut ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi tidak pernah mempersiapkan dokumen pencairan pengadaan alat-alat olahraga di Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Rondorundun ;
Bahwa saksi kenal dengan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial namun saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah PT. Wahyu Dwi Tunggal yang DIrektrisnya adalah Erny Puspita;
Bahwa pengadaan alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal tahun 2009 tidak semua dibayarkan karena berdasarkan informasi yang saksi dengar Yermia Rumbobiar pernah mencairkan anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- kepada CV. Londorundun ;
Bahwa pengadaan alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal sudah diserahkan kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan telah di distribusikan ke Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak tahu kontrak Nomo 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 dibuat oleh Dullah Goulap dan saksi tidak pernah melihat kontrak tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV. Londorundun sudah menyerahkan/mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Yermia Rumbobiar mencairkan anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ke rekening CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan siapa Yermia Rumbobiar mencairkan anggaran pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ke rekening CV. Londorundun ;
Bahwa yang memproses pencairan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya adalah Erny Puspita adalah Yolonda C. Rumwaropen ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yermia Rumbobiar pernah ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial ;
Bahwa tandatangan atas nama saksi yang tercantum dalam dokumen tagihan CV Londorundun bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi pernah membantu tugas Yolanda C. Romwaropen ;
Bahwa saksi pernah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal, akan tetapi saksi tidak pernah membuat SPM atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KOESSOS/VI/2009 ;
Bahwa tandatangan yang tercantum dalam dokumen kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KOESSOS/VI/2009 bukan tandatangan saksi ;
Bahwa yang menandatangani SPP adalah Yolanda C. Rumwaropen sedangkan yang menandatangani SPM adalah Johanis Wanggai sebagai KPA ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi tidak pernah mencairkan anggaran pengadaan sarana dan prasarana olahraga ;
Bahwa saksi tidak mempunyai SK sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
JOHNI ABNER RUMBARAR, S.T.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak bulan Maret 2004 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, dan berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 68 Tahun 2009 tanggal 4 Mei 2009 saksi di tunjuk sebagai Anggota Panitian Pemeriksa Barang dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat ;
Bahsa yang ditunjuk sebagai Panitia Pemeriksa Barang pada tahun 2009 adalah Jakonias Sawaki sebagai Ketua Panitia, Johni Rumbrawer sebagai Sekretaris Panitia dan Wafik Wuryanto, Josep Rumbrawer dan saksi sendiri sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang adalah ;
Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan atas Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
Meneliti dokumen kontrak atau surat perjanjian kerja dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan ;
Meneliti kualitas/spesifikasi teknis dengan jumlah barang/jasa ;
Membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksaan pengadaan barang/jasa ;
Bahwa pada tahun 2009 Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pernah melakukan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga ;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada tahun 2009 adalah PT. Wahyu Dwi Tunggal yang direktrisnya Erny Puspita ;
Bahwa nilai kontrak pengadaan alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal adalah Rp. 2.643.000.000,- ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaaan barang-barang alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal pada tahun 2009 bersama dengan Josep Rumbrawer dan Erny Puspita selaku Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa pemeriksaan alat-alat olahraga tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak dikompleks Kehutanan Sanggeng Manokwari ;
Bahwa atas pemeriksaan barang alat-alat olahraga tersebut dibuat berita acaranya ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh CV, Londorundun yang direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan barang alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa ada tanda tangan saksi diberita acara pemeriksaan barang alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh CV. Londorundun, karena saksi tidak pernah menandatangani berita acara selain berita acara pemeriksaan barang atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal;
Bahwa alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal yaitu Hockey, Silat, Softball, Bola kaki, Bola Volly dan Net Volley ;
Bahwa barang alat-alat olahraga yang diadakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal dengan yang tercantum didalam kontrak telah sesuai jumlahnya sehingga telah dilaksanakan 100% ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pembayaran karena saksi hanya sebagai Panitia Pemeriksa Barang ;
Bahwa saksi kenal Dullah Goulap sebagai anggota pemeriksa barang tahun 2010 ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai direktur CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESESOS/VI/2009 dan tidak pernah melihat dan menandatangani kontrak tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu DWi Tunggal sudah didistribusikan ke Kabupaten-Kabupaten di Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Yermia Rumbobiara pernah mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 kepada CV. Londorundun;
Bahwa saksi tidak menerima sesuatu dari siapapun juga atas pengadaan alat-alat olahraga ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan Dullah Goulap dalam pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 ;
Bahwa yang pernah saksi periksa adalah barang alat-alat olahraga yang dilaksanakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa barang yang dilaksanakan CV. Londorundun dan tidak pernah menandatangani dokumennya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
HENGKI THE
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar ;
Bahwa saksi adalah karyawan di Hadi Supermarket sebagai Kepala Administrasi, sedangkan pada tahun 2008 saksi bertugas dibagian accounting Hadi Supermarket, sedangkan terdakwa tidak saksi kenal ;
Bahwa tugas saksi sebagai accounting adalah :
Memeriksa dan membuat laporan keuangan tentang transaksi jual beli barang yang terjadi di Hadi Supermarket ;
Melakukan pengecekan ataupun kontrol administrasi terhadap pekerjaan adaministrasi Hadi Supermarket ;
Bahwa pada tahun 2008 ada seseorang yang bertemu dengan Supervisor Hadi Supermarket dengan maksud untuk memesan bola dengan jumlah banyak dengan memberikan uang muka sebesar Rp. 40.000.000,-, dimana hal itu saksi ketahui dari Supervisor Hadi Supermarket. Lalu saksi jawab “ya, okelah”. Setelah pesanan barang datang berupa bola dan net orang tersebut tidak mengambilnya, maka saksi menyuruh supervisor tersebut untuk menghubungi orang tersebut, dan menurut supervisor orang tersebut kadang-kadang tidak bisa dihubungi, kalaupun bisa di hubungi orangnya berada di luar Kota Manokwari sehingga pada tanggal 25 Januari 2010 baru diambil pesanan bola tersebut ;
Bahwa alat-alat olahraga yang dipesan adalah :
Bola kaki merek mikasa sejumlah 162 buah dengan harga Rp. 225.900,- perbuah dan mendapat diskon 10% maka total harganya sebesar Rp. 32. 936.220,- ;
Bola volley merek mikasa 160 buah dengan harga Rp. 236.900,- perbuah dan mendapat diskon sebesar 10% maka total harganya sebesar Rp.34.113.600,- ;
Net volley merek Molten sejumlah 166 buah dengan harga Rp. 115.000,- perbuah dan mendapat diskon 10% sehingga jumlah total harga sebesar Rp. 17.181.000,- sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 84.230.820,-;
Bahwa alat-alat olahraga tersebut telah lunas dibayar pada tanggal 25 Januari 2010 ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku direktur CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Wahyu Dwi Tunggal pernah memesan alat-alat olahraga di Hadi Supermarket ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
MARTINUS TONAPA, S.E.,M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 saksi ditugaskan sebagai Kepala Bagian Akuntansi pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, pada tahun 2009 sampai dengan bulan Desember 2011 saksi ditugaskan sebagai Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat dan sejak Januari 2012 sampai sekarang saksi bertugas sebagai Auditor pada BPKP Provinsi Papua Barat ;
Bahwa surat tugas nomor 900/628/BPKAD/XII/2009 yang di tanda tangani oleh Eddy M. Sirait, saksi ditugaskan sebagai Pelaksana Jabatan Sementara Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi melaksanakan tugas-tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu :
Menyiapkan anggaran kas ;
Menyiapakan Surat Persedian Dana (SPD) ;
Menerbitkan SP2D ;
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah ;
Bahwa kewenangan saksi selaku Pejabat Sementara Kepala BPKAD yaitu:
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah di tunjuk ;
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD ;
Menyimpan uang daerah ;
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi ;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah ;
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah ;
Melakukan pengelolaan utang piutang daerah ;
Melakukan penagihan piutang daerah ;
Bahwa sekitar bulan Desember 2009 terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku direktur CV. Londorundun pernah datang menemui saksi di kantor BPKAD untuk menanyakan masalah pembayaran atas proyek pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan Dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Yermia Rumbobiar, saksi hanya mengenal Yermia Rumbobiar sebagai PPTK pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak mengenal Dullah Goulap ;
Bahwa yang datang menemui saksi di kantor BPKAD hanya terdakwa Aris Limbongan La’lang dan menanyakan mengenai pembayaran atas proyek pengadaan alat-alat olahraga tahun 2008 yang didapatkan dari Oktovianus Warere sebagai PPTK di Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 1.250.000.000,- yang sampai saat ini belum dibayarkan ;
Bahwa terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai Direktur CV. Londorundun menjadi rekanan dalam proyek pengadaan alat-alat olahraga Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Oktovianus Warere yang menunjuk CV. Londorundun sebagai rekananan dalam proyek pengadaan alat-alat olahraga ;
Bahwa saksi tidak tahu alat-alat olahraga apa saja yang diadakan CV. Londorundun;
Bahwa pada tahun 2008 berdasarkan DPPA Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat mendapat anggaran Rp. 2.446.450.000,- kemudian pada tahun 2009 berubah menjadi Rp. 2.785.700.000,- kemudian pada tahun 2010 berubah menjadi Rp. 1.392.850.000,- ;
Bahwa yang berwenang mengelola kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial pada tahun 2009 /2010 adalah Johanis Wanggai selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan Kuasa Pengguna Anggaran, Yosep Rumbrawer selaku Kepala Bagian Pemuda , Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan Yulanda C. Rumwaropen selaku Bendahara Pengeluaran, Ronny M. A. Mirino selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa anggaran kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.392.850.000,- telah dicairkan sebesar Rp. 1.250.000.000,- oleh terdakwa Yermia Rumbobiar sebagai pejabat sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ke rekening terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun di Bank Papua sesuai dengan SPM Nomor 200/SPM-LS/SETDA/2009 tanggan 15 Desember 2009 dan SP2D nomor 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009 tanggal 17 Desember 2009 sesuai dengan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani SPP atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi menandatangani SP2D atas nama CV. Londorundun karena secara keseluruhan dokumen kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 sudah lengkap dan sudah di paraf oleh bidang pembendaharaan ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Yermia Rumbobiar menunjuk Aris Limbongan la’lang selaku direktur CV. Londorundun untuk mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga ;
Bahwa Yermia Rumbobiar membuat dan menandatangani serta mengajukan dokumen kelengkapan perintah membayar atas nama terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku direktur CV. Londorundun kepada saksi yang saat itu selaku pelaksana jabatan sementara dan menerbitkan SP2D nomor 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;
Bahwa saksi menandatangani dokumen SP2D atas nama CV. Londorundun berdasarkan pengajuan dari petugas bidang pembedaharaan BPKAD Provinsi Papua Barat yang telah dibubuhi paraf oleh Marthen Erari selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD yang telah memeriksa dan memverifikasi dokumen kelengkapan perintah membayar yang telah ditandatangani dan diajukan oleh Yermia Rumbobiar selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat sehingga SP2D nomor 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- dapat cair ;
Bahwa saksi tidak pernah menerbitkan atau menandatangani SP2D untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga selain atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa anggaran kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.392.860.000,- telah dicairkan oleh Johanis Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran periode 2009/2010 ke rekening Erny Puspita selaku Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal di Bank BNI cabang Manokwari sesuai dengan SPM nomor 001/SPM-LS/PEMKESSOS-LANJT/SARPRAS tanggal 26 April 2010 sesuai dengan kontrak nomor 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Johanis Wanggai menunjuk Erny Puspita selaku direktris PT. Wahyu Dwi tunggal untuk mengerjakan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraah Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Erny Puspita selaku direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 dibuat oleh Yermia Rumbobiar dan terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi tidak tahu apa peranan dari Dullah Goulap dalam kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan serah terima barang hasil pengadaan alat-alat olahraga oleh CV. Londorundun dengan Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap ;
Bahwa saksi tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dari Yermia Rumbobiar, Dullah Goulap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam proses penunjukan dan penetapan pembuatan dan penandatanganan kontrak nomor 600/19/Pemborongan/2008 adalah Oktovianus Warere bersama terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun, sedangkan yang bertanggung jawab dalam proses penunjukan dan penetapan serta pembuatan dan penandatanganan kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 adalah Yermia Rumbobiar dan terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku direktur CV. Londorundun;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
CHANDRA ANGGORO AJI, S.Hut.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi berkerja pada BPKAD Provinsi Papua Barat sejak Bulan Juni 2009 sampai dengan sekarang dan menjabat sebagai Kasubid Pembiayaan ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubid Pembiayaan pada BPKAD Provinsi Papua Barat yaitu melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan pembayaran yang diajukan Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan dokumen yang dilakukan verifikasi yaitu :
Kontrak Kerja (Surat Perjanjian) ;
SPK (Surat Perintah Kerja) ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang ;
Berita Acara Penerimaan Barang ;
Berita Acara Serah Terima Barang ;
SPM (Surat Perintah Membayar) ;
SPP (Surat Perintah Pembayaran) ;
Faktur Tagihan ;
Kwitansi Pembayaran ;
Berita Acara Pembayaran ;
Setelah dokumen tersebut sudah diperiksa dan lengkap kemudian SP2D rangkap 4 saksi paraf disebelah kanan sebagai paraf koordinasi kemudian diajukan kepada Kepala Badan Pembendaharaan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lalu diajukan kepada Bendahara Umum Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan ;
Bahwa saksi kenal dengan Yermia Rumbobiar selaku Pejabat Sementara Kepala Biro sekaligus bertindak selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial tahun 2008, dan saksi juga kenal dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang dan Dullah Goulap;
Bahwa saksi mengetahui Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dari buku kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 77/16/KONTRAK/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- yang termasuk dalam berkas tagihan atas nama Aris Limbongan La’lang selaku direktur dari CV. Londorundun yang masuk ke BPKAD ;
Bahwa saksi melakukan verifikasi terhadap dokumen penagihan atas nama CV. Londorundun sekitar Bulan Desember 2009 atas pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial tahun 2009 sesuai kontrak atau Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 77/16/KONTRAK/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;
Bahwa dalam dokumen tagihan tersebut Yermia Rumbobiar berperan sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK terhadap kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2009 sesuai dengan kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 dan terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai Penyedia Barang dan Jasa dari kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengajukan dokumen tagihan atas nama CV. Londorundun kepada BPKAD ;
Bahwa dokumen tagihan pembayaran atas nama CV. Londorundun yang masuk di BPKAD dan yang saksi verifikasi yaitu :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor ..../SPM-GU/SETDA/2009 senilai Rp. 1.250.000.000,- yang ditandatangani oleh terdakwa Yermi Rumbobiar ;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor ..../SPP-LS/SETDA/2009 tanggal 8 Desember 2009 senilai Rp. 1.250.000.000,- yang ditandatangani oleh terdakwa Yermia Rumbobiar ;
Kuitansi dari CV. Londorundun Nomor 15/Kuitansi/L/XI/2009 tanggal 7 Agustus 2009 ;
Faktur dari CV. Londorundun dengan nomor faktur 16/Faktur/l/xi/2009 tanggal 7 Agustus 2009 dengan nilai sebesar Rp. 1.0250.000.000,- ;
Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Nomor ....tanggal 7 Agustus 2009 dengan nilai sebesar Rp. 1.250.000.000,- ;
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 13/BAPB/L/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 ;
Berita Acara Penyerahan Barang Nomor ...... tanggal 7 Agustus 2009 ;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor ...tanggal 7 Agustus 2009 ;
Surat Permohhonan Pembayaran dari CV. Londorundun Nomor 04/P.P/L/VIII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk Yermia Rumbobiar selaku pejabat sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial sekaligus KPA dan PPTK dalam kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa setahu saksi dokumen kelengkapan tagihan atas nama CV. Londorundun seharusnya tidak memenuhi syarat verifikasi dan dikembalikan kepada SKPD Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat dan hal tersebut terjadi karena kelalaian dari staf BPKAD dan disebabkan karena kurangnya tenaga verifikator dan intensitas pekerjaan pada bulan Desember 2009 sangat tinggi karena menjelang akhir tahun atau tutup buku serta banyaknya tagihan pembayaran yang masuk dari SKPD Provinsi Papua Barat pada Bulan Desember 2009 yang harus diproses untuk penerbitan SP2D ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat kesepakatan-kesepakatan dengan Yermia Rumbobiar atau Dullah Goulap ataupun dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang untuk mempercepat proses pencairan pembayaran pengadaan alat-alat olahraga tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan apapun dari Yermia Rumbobiar atau Dullah Goulap atau dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang dalam mempercepat proses pencairan pembayaran pengadaan alat-alat olahraga tersebut ;
Bahwa setahu saksi sepanjang ada izin atau perintah tertulis dari Johanis Wanggai sebagai Pejabat Definitif Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat maka terdakwa Yermia Rumbobiar mempunyai wewenang untuk membuat dan menandatangani dokumen kelengkapan penagihan atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa terdakwa Aris Limbongan La’lang pernah datang menemui saksi untuk konsultasi tentang tagihan yang belum dibayarkan dan saksi mengarahkan ke SKPD yang bersangkutan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa peranan Dullah Goulap dalam Kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada perusahaan lain yang ikut dalam pengadaan tersebut selain CV. Londorundun ;
Bahwa saksi kenal dengan Dullah Doulap tetapi saksi tidak tahu apa peranan Dullah Gaulap dalam pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa tagihan atas nama CV. Londorundun dalam kegiatan pengadaan alat-alat olahraga sudah dibayarkan seluruhnya ;
Bahwa setahu saksi yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat tahun 2009 adalah terdakwa Yermia Rumbobiar dan Aris Limbongan La’lang sesuai dengan kontrak kerja Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan Maret 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan sejak Agustus 2011 sampai sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian Sekretariat MRP Papua Barat ;
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2009 sampai dengan 12 Desember 2009 saksi di tunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial oleh Johannes Wanggai berdasarkan surat tugas Nomor : 821.2/../PEMB-KESSOS/12/2009 tanggal 7 Desember 2009 ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial adalah :
Menangani kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan masalsah sosial seperti Panti Asuhan, Panti Jompo, Air Bersih dan MCK ;
Mengerjakan atau melaksanakan kegiatan rutin, belanja langsung dan atau belanja modal yang berkaitan dengan bagian kesejahteraan sosial dengan berpedoman kepada RKA dan alokasi anggaran yang tersedia ;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya dibidang sosial yang diperintahkan oleh pimpinan ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut ;
Memimpin, megendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dikelola oleh Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selama Kepala Biro Pembanguanan dan Kesejahteraan Sosial (definitif) belum kembali bertugas ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dikelola Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat kepada Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial baik secara lisan maupun secara tertulis ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan biro pembangunan dan kesejahteraan sosial selama Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial belum kembali bertugas ;
Bahwa pada tahun 2009 bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial ada mendapat alokasi dana untuk program pembinaan generasi muda bangsa dalam bentuk pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.392.850.000,-, dan pada tahun 2010 bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian Biro pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mendapat alokasi dana untuk pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1. 392.850.000,-
Bahwa yang bertanggungjawab dan berwenang untuk mengelola keuangan dan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada tahun 2008 adalah Makambak Mathias sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Oktovianus Warere sebagai PPTK, sedangkan tahun 2009 sampai dengan 2010 adalah Johanes Wanggai sebagai kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Peggunan Anggaran dan Josep Rumbrawer sebagai PPTK :
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu kontraktor siapa yang ditunjuk sebagai penyedia barang untuk mengerjakan proyek pengadaan alat-alat olahraga, tetapi sekitar bulan September 2009 terdakwa Aris Limbongan La’lang direktur CV. Londorundun yang mengaku ditunjuk mengerjakan proyek pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2008 datang mengajukan complain kepada Wakil Gubernur Papua Barat karena pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2008 yang dikerjakan belum juga dibayarkan, kemudian saksi di panggil Marthen Erari selaku Kepala Bidang Perbendaharaan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) ke ruangan kerjanya, kemudian Marthen Erari memperlihatkan 1 berkas fotocopy surat penyediaan dana anggaran belanja daerah untuk kegiatan pengembangan sarana dan prasarana senilai Rp. 2.446.45.000 dan 1 berkas rencana penggunaan dana dan SPD, sambil berkata “ini dananya, kenapa tidak diproses,” dan saksi bertanya “ini tidak bermasalah kah ?” dan di jawab oleh Marthen Erari “tidak” sehingga lembaran SPD tersebut saksi ambil, kemudian terdakwa Aris Limbongan La’lang datang kepada saksi dengan membawa kontrak Nomor: 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun, lalu saksi memanggil dan memerintahkan Dullah Goulap untuk membuat dokumen kontrak serta dokumen tagihan yang baru untuk dan atas nama CV. Londorundun, dan setelah semua dokumen-dokumen tersebut selesai dibuat dan saksi tandatangani bersama terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun, kemudian saksi ajukan kepada kepala BPKAD untuk diperiksa dan di verifikasi, kemudian BPKAD menerbitkan SP2D tanggal 17 Desember 2009 atas nama CV. Londorundun sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan dana tersebut langsung masuk ke rekening CV. Londorundun ;
Bahwa menurut dokumen kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun, yang menunjuk atau menetapkan CV. Londorundun sebagai penyedia barang untuk mengerjakan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tersebut adalah Makambak Mathias sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan sosial selaku KPA bersama Oktovianus Warere selaku Kepala Bagaian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK ;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang saksi lakukan bersama Mathius Asmuruf dari Inspektorat, Dullah Goulap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang terhadap barang-barang hasil kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun pada tahun 2008, yang dilakukan pada hari Senin tanggal 16 November 2009 disebuah rumah di Fanindi Manokwari terlihat bahwa barang-barang alat-alat olahraga yang dikerjakan Aris Limbongan La’lang adalah:
900 buah Bola Kaki ;
900 buah Bola Volley ;
875 buah Net Volley ;
Bahwa alat-alat olahraga tersebut telah saksi dan Dullah Goulap distribusikan kepada kelompok-kelompok pemuda di 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Papua Barat ;
Bahwa oleh karena kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun tidak memungkinkan lagi digunakan untuk mencairkan dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun anggaran 2008, maka bulan Desember 2009 saksi menyuruh Dullah Goulap untuk membuat dokumen kontrak yang baru nomro :77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun dan membuat dokumen kelengkapan tagihan sehingga dokumen tersebut seolah-olah yang menunjuk dan yang menetapkan terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun anggaran 2009 tersebut adalah saksi sendiri selaku PPTK dan selaku pejabat sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, padahal kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 adalah pengganti dari dokumen kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 ;
Bahwa yang membuat dokumen kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 adalah Dullah Goulap bersama terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa yang membuat dokumen penangihan atas kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 juga adalah Dullah Goulap dan Aris Limbongan La’lang atas perintah saksi ;
Bahwa yang menandatanggankan dokumen-dokumen tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan adalah Dullah Goulap, dan setelah jadi baru dokumen tersebut diserahkan kepada saksi ;
Bahwa dalam proses terbitnya kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tidak pernah dilakukan proses pelelangannya karena kontrak tersebut merupakan dokumen pengganti dari kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 ;
Bahwa Yakonias Sawaki bersama anggota panitia pemeriksa barang lainnya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap semua barang-barang pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 yang dikerjakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun, akan tetapi Yakonias Sawaki dan Panitia pemeriksa barang lainnya menandatangani berita acara ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa Aris Limbongan La’lang atas proses pembayaran tagihan atas kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 ;
Bahwa saksi tidak melaporkan atau meminta izin dari Johannes Wanggai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku KPA ketika dokumen kontrak Nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 dirubah menjadi dokumen kontrak menjadi Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa menurut pendapat saksi sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan melekat KPA, sehingga saksi yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat sementara memilii kewenangan untuk menunjuk atau menetapkan CV. Londorundun sebagai penyedia barang dan membuat kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 sebagai kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 serta menandatangani dokumen tagihan ;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menunjuk CV. Londorundun sebagai penyedia barang tahun anggaran 2009 adalah untuk membuat kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 sebagai pengganti kontrak Nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 ;
Bahwa yang menetapkan Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal sebagai penyedia barang untuk mengerjakan alat-alat olahraga tahun 2009 adalah Johanis Wanggai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku KPA bersama Josep Rumbrawer Kepala Pemuda, Olahraga dan Kesenian Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK ;
Bahwa setahu saksi barang-barang yang menjadi objek dari kegiatan pengadaan alat-alat olahraga yang dikerjakan Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal adalah sama dengan yang dikerjakan oleh Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun ;
Bahwa saksi tahu kalau PT, Wahyu Dwi Tunggal telah ditunjuk oleh Johanes Wanggai untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009;
Bahwa menurut saksi perbuatan yang saksi lakukan bersama Dullah Goullap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah Provinsi Papua Barat karena terdakwa Aris Limbongan La’lang telah mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga kewajiban Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial memberikan pembayaran ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
DULLAH GOULAP, SE.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Manokwari dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi bekerja pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan saksi pernah ditunjuk sebagai Bendahara Pembantu pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2009 yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat yaitu :
Menyiapkan surat-surat keluar atas petunjuk Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat;
Menyiapkan laporan yang menyangkut kesejahteraan sosial ;
Sedangkan tugas saksi Bendahara Pembantu yaitu :
Menyiapkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ;
Menyiapakan SPM (Surat Perintah Membayar) ;
Menyiapkan dokumen kontrak ;
Menyiapkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban Kegiatan) ;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2008 adalah Makambak Mathias, SH. MH. , sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2009 adalah Drs. Johannes Wanggai, M.Si ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang diperoleh oleh Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat pada tahun 2008 dan tahun 2009, akan tetapi untuk tahun anggaran 2009 saksi mengetahui dari Marthen Erari saat Yermia Rumbobiar menyerahkan berkas SP2D dan menyuruh saksi untuk menyiapkan berkas dan dokumen pencairan sebesar Rp. 1.250.000.000,;
Bahwa uang tersebut saksi serahkan ke rekening terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku direktur CV. Londorundun melalui BPKAD Provinsi Papua Barat dengan dasar buku kontrak kerja Tahun Anggaran 2009 Nomor kontrak 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 ;
Bahwa yang membuat dokumen kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 adalah saksi sendiri dengan perintah dari Yermia Rumbobiar pada bulan Desember 2009 tetapi tanggalnya dibuat mundur pada bulan Juni 2009 dan kontrak tersebut dibuat di ruangan saksi selaku Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat dengan dibantu oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen kontrak nomor 600/18/SPK/2008 tanggal 19 Desember 2008 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada perusahaan lain yang mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga selain CV. Londorundun pada tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa PT.Wahyu Dwi Tunggal yang ditunjuk oleh Drs. Johannes Wanggai selaku Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat telah mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada tahun 2009 ;
Bahwa yang menjadi dasar saksi membuat kontrak atas nama CV. Londorundun karena atas perintah Yermia Rumbobiar selaku Pjs. Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan saksi sebagai bawahan dari Yermia Rumbobiar ;
Bahwa saksi tidak mempunyai bukti bahwa Yermia Rumbobiar yang memberi perintah untuk membuat dokumen kontrak karena perintah tersebut secara lisan, yang mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa Aris Limbongan La’lang selaku direktur CV. Londorundun telah mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada tahun 2008 tetapi belum dibayarkan dan menurut terdakwa Aris Limbongan La’lang telah bertemu dengan kepala biro sebelumnya tetapi tidak ada tanggapan sehingga Yermia Rumbobiar memerintahkan kepada saksi untuk membuat semua dokumen pencairan;
Bahwa Yermia Rumbobiar menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat sekitar 1 minggu lamanya ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa Aris Limbongan LA’lang selaku direktur CV. Londorudun telah mengerjakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada tahun 2008, saksi hanya melihat foto-foto penyerahan bahwa CV. Londorundun telah mengerjakannya ;
Bahwa seingat saksi penyerahan barang-barang tersebut diterima oleh Yermia Rumbobiar pada tahun 2008 ;
Bahwa alat-alat olahraga yang diserahkan oleh CV. Londorundun kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat yaitu Bola kaki merek Adidas sebanyak 900 buah, Bola Volley merek Mikasa sebanyak 900 buah dan Net Volley merek Milton sebanyak 875 buah ;
Bahwa saksi dan Yermia Rumbobiar sudah mendistribusikan barang-barang tersebut ke 8 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat pada bulan 2010 ;
Bahwa jumlah barang yang saksi serahkan yaitu :
Kabupaten Bintuni : Bola Kaki 100 buah, Bola Volley 100 buah dan Net Volley 97 buah ;
Kabupaten Manokwari : Bola Kaki 300 buah, Bola Volley 300 buah dan Net Volley 291 buah ;
Bahwa saksi hanya menjalankan perintah dari Yermia Rumbobiar dan saksi tidak tahu kenapa lebih banyak pembagian alat-alat olahraga ke Kabupaten Manokwari sedangkan ke kabupaten lain lebih sedikit ;
Bahwa kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada tahun 2008 dan 2009 di Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat tidak dilakukan lelang tetapi dokumen lelangnya dibuat seolah-olah dilakukan lelang secara nyata ;
Bahwa terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai penyedia barang dan jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan pencairan dana kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga karena pada saat pencairan dana tersebut sudah langsung masuk ke rekening CV. Londorundun yang direkturnya Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa dokumen yang saksi ajukan untuk pencairan anggaran kegiatan tersebut adalah ;
Buku kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 atas nama CV. Londorundun ;
SPP (Surat Perjanjian Pembayaran) ;
SPM (Surat Perintah Membayar ) ;
Bahwa saksi yang membuat dokumen kontrak tahun 2009 atas perintah atasan saksi yaitu Yermia Rumbobiar sedangkan untuk dokumen kontrak tahun 2008, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- dari Yermia Rumbobiar setelah membuat dokumen kontrak tersebut dan saksi tidak tahu darimana uang tersebut berasal ;
Bahwa saksi hanya membantu dalam menandatangankan dokumen pemeriksaan barahg kepada panitia pemeriksa barang ;
Bahwa saksi tidak mempunyai SK sebagai panitia lelang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Oktovianus Warere, Marthen Pieter Erari, SE., dan Rauf Tawang, tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, keterangan saksi saksi tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya saksi-saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
OKTOVIANUS WARERE, S.IP.,M.Si.
Bahwa sejak Tahun 2004 sampai dengan bulan Mei 2009 saksi bertugas sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
Bahwa selain sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian, saksi juga diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk semua kegiatan atau proyek yang dikelola Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat tahun 2004 s/d 2009, termasuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008;
Bahwa pada bulan Mei 2009 saksi tidak sebagai PPTK lagi karena saksi sudah dimutasikan menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut:
Mempersiapkan sarana dan prasarana olahraga untuk 10 kabupaten dan 1 kota se provinsi Papua Barat;
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial yang berkaitan dengan Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPTK pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga kepada Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menyiapkan dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga;
Bahwa dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosiall Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial adalah sebesar Rp. 2.446.450.000.-;
Bahwa pada tahun 2008, Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Makambak Mathias, sedangkan PPTK adalah saksi sendiri, dan bendahara Pengeluaran adalah Florida Kalasuad;
Bahwa pada tahun 2009, Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Johannes Wanggai, sedangkan PPTK adalah Yosep Rumbrawer, dan bendahara Pengeluaran saksi sudah lupa;
Bahwa kontraktor yang ditunjuk sebagai penyedia barang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008 adalah Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun sesuai dengan kontrak No. 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-, sedangkan kontraktor yang ditunjuk untuk Tahun 2009 dan 2010 saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada kontraktor lain yang ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008, karena yang saksi tunjuk berdasarkan petunjuk Makambak Mathias sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan proses lelang terhadap kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun 2008, penetapan Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun sebagai penyedia barang untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008 saksi lakukan berdasarkan penunjukan langsung saja, namun didalam dokumen kontraknya No. 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 tetap saksi lampirkan dokumen tahapan proses pelelangan;
Bahwa tanda tangan Panitia Pengadaan dalam kontrak No. 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun benar tanda tangan asli Makambak Mathias, Piet Sayori, Demas Paulus Mandacan, Frans Istia, Herman Rumbewas, Abdul Chalik Salis, dan Max Teniwut;
Bahwa sekitar bulan Desember 2008 sebelum dokumen kontrak No. 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun dibuat saksi pernah menerima uang dari Aris Limbongan La’lang Direktur CV. Londorundun sebesar Rp. 25.000.000.-;
Bahwa yang membuat kontrakNo. 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. Londorundun adalah pegawai staf honorer Bagian Pemuda Olahraga dan Kesenian, namun namanya saksi sudah lupa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Aris Limbongan La’lang atas namaCV.Londorundun telah mengerjakan dan menyerahkan hasil kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2008, karena terhitung sejak bulan Mei 2009 saksi sudah dimutasi ke Satpol PP, akan tetapi sekitar bulan Agustus 2011 saksi mendapat informasi bahwa terdakwa Yermia Rumbobiar Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial telah mencairkan dana kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000.- dari Kas Daerah ke rekening CV. Londorundun dengan cara membuat kontrak baru No. 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009;
Bahwa barang-barang yang menjadi objek kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2008 yang dikerjakan oleh Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun adalah:
965 buah bola kaki;
1026 buah bola volly;
946 buan net volly
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran atas nama CV. Londorundun;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Erni Puspita selaku Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal;
Bahwa setahu saksi terdakwa Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial tidak memiliki kewenangan dalam bentuk apapun untuk mengelola kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, karena kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga adalah merupakan program pembinaan generasi muda bangsa yang menjadi pekerjaan dari bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian yang saat itu dijabat oleh Yosep Rumbrawer;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan;
MARTHEN PIETER ERARI, SE.
Bahwa sejak tahun 2009 saksi bertugas sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial dan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan Aris Limbongan La’lang hanya tahu namanya saja sebagai Direktur CV. Londorundun;
Bahwa berdasarkan data-data yang ada pada BPKAD pada tahun 2008, 2009 dan 2010 terdapat alokasi dana pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga yang bersumber dari APBD, dengan rincian sebagai berikut:
Pada Tahun 2008 terdapat alokasi dana untuk pengembangan sarana dan prasarana olahraga bagi pemuda dan pelajar sebesar RP. 2.446.450.000;
Pada Tahun 2009 terdapat alokasi dana pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.392.850.000;
Pada Tahun 2010 terdapat alokasi dana untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.392.850.000;
Bahwa seingat saksi pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk mengelola dana kegiatan pengembangan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2008 adalah: Makambak Mathias sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Oktovianus Warere sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olah Raga dan Kesenian, dan Florida Kalasuad sebagai Bendahara Pengeluaran. sedangkan yang bertanggungjawab dan berwenang untuk mengelola dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 dan 2010 adalah Johannes Wanggai sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Yosep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olah Raga dan Kesenian, Yulanda C. Rumwaropen sebagai Bendahara Pengeluaran, dan Ronny M.A. Mirino sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Bahwa berdasarkan dokuman yang ada pada BPKAD dana kegiatan pengembangan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun 2008 sebesar Rp. 2.446.450.000 tersebut telah habis digunakan dan dicairkan oleh Makambak Mathias bersama Oktovianus Warere dan Florida Kalasaud dari rekening Kas Daerah Provinsi Papua Barat ke rekening bank empat rekanan untuk membayar 100% pelaksanaan kegiatan, masing-masing kepada: CV. Forest Indah sebesar Rp. 729.000.000.-, kepada CV. Wastu Citra Perkasa sebesar Rp. 486.000.000.-, kepada Joyo Kusumo sebesar Rp. 486.000.000.-, dan kepada CV. Karamat Mulia sebesar Rp. 486.000.000.-, sedangkan sebesar Rp. 1.250.000.000.- dari dana kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahun 2009 telah digunakan dan dicairkan terdakwa Yermia Rumbobiar dari rekening Kas Daerah ke rekening CV. Londorundun berdasarkan kontrak Nomor: 77/16.KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009, dan pengadaan alat-alat olahraga Tahun 2010 sebesar Rp. 1,392.850.000.- telah dicairkan oleh Johanes Wanggai bersama Yosep Rumbrawer dan Yulanda C. Rumwaropen dari rekening Kas Daerah ke rekening PT. Wahyu Dwitunggal berdasarkan kontrak Nomor: 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Aris Limbongan La’lang atas nama CV.Lodorundun telah mengerjakan dan menyelesaikan kegiatan pengembangan Sarana dan Prasarana alat-alat olahraga Tahun 2008 dan 2009, tetapi berdasarkan dokumen tagihan yang ada di BPKAD kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun 2009 tersebut telah selesai dan tuntas 100% dikerjakan dan telah diserahterimakan pada tanggal 7 Agustus 2009;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Erny Puspita atas nama PT. Wahyu Dwi Tunggal telah mengerjakan dan menyelesaikan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahun 2009, tetapi berdasarkan dokumen tagihan yang ada di BPKAD kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga Tahun 2009 tersebut telah selesai dan tuntas 100% dikerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak Nomor: 77/16.KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanngal 5 Juni 2009, tetapi dalam kontrak tercantum nama Yermia Rumbobiar selaku PPTK dan Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejaheraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun. Demikian juga dalam kelengkapan dokumen tagihan ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar selaku PPTK dan Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejaheraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Aris Limbongan La’lang selaku Direktur CV. Londorundun;
Bahwa dokumen tagihan atas nama CV. Londorundun diajukan sekitar bulan Desember 2009 dengan nilai Rp. 1.250.000.000.-
Bahwa tindakan yang saksi lakukan setelah menerima dokumen tagihan dari Yermia Rumbobiar atas nama CV. Londorundun adalah melakukan verifikasi, lalu setelah dinyatakan lengkap saksi membubuhkan paraf disebelah kanan SP2D dan mengajukannya bersama kontrak Nomor: 77/16.KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 kepada Martinus Tonapa selaku Pejabat Sementara Kepala BPKAD untuk ditandatangani, selanjutnya SP2D diserahkan kepada Bank BNI Cabang Manokwari untuk dicairkan ke rekening CV. Londorundun sebesar Rp. 1.250.000.000.-;
Bahwa setahu saksi jabatan Yermia Rumbobiar pada periode bulan Juni 2009 adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, sedangkan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, tetapi dalam dokumen kontrak nomor: 77/16.KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 atas nama CV. Londorundun tertera jabatan Yermia Rumbobiar sebagai PPTK dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku KPA;
Bahwa Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan dengan pihak lain atau melakukan kebijakan yang mengakibatkan pengeluaran atas APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, karena yang memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu adalah Johannes Wanggai sebagai Pejabat definitif Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Yermia Rumbobiar yang ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dikategorikan sebagai KPA dan tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dan menandatangani dokumen tagihan. Yang memiliki t
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
RAUF TAWANG
Bahwa sejak bulan Mei sampai Juni 2009 saksi bekerja sebagai karyawan CV. Makmur Perkasa dengan tugas sebagai internal kontrol;
Bahwat tugas dan tanggungjawab saksi adalah melakukan pengotrolan terhadap semua menegemen CV. Makmur Perkasa;
Bahwa sejak tahun 2012 saksi mengenal Aris Limbongan La’lang selaku pimpinan CV. Londorundun;
Bahwa Aris Limbongan La’lang selaku pimpinan CV. Londorundun dalam tahun 2008 dan 2009 tidak pernah membeli dan atau memesan alat-alat olahraga kepada saksi;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 400.000.000.- dari Aris Limbongan La’lang selaku pimpinan CV. Londorundun sebagai uang tanda jadi atau uang muka untuk pembelian barang alat-alat olahraga;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 400.000.000.- dari Aris Limbongan La’lang selaku pimpinan CV. Londorundun sebagai uang pelunasan untuk pembelian barang alat-alat olahraga;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan proyek alat-alat olahraga dengan Aris Limbongan La’lang;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan ahli yang memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
MUHAMAD SATOTO, Ak.,CA.
Bahwa ahli pernah diperiksa dipenyidik Polres Manokwari dan keterangan yang ahli berikan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa yang menjadi dasar ahli memberikan keterangan yaitu ahli ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat sesuai dengan surat Nomor 1288/PW27/5/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang hal memberikan keterangan ahli dalam rangka memenuhi permintaan penyidik sesuai surat Kapolres Manokwari Nomor B/1141/X/2013 perihal permintaan bantuan ahli auditor penghitungan kerugian keuangan negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Keuangan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan , pengurusan dan pertanggungjawaban BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Bahwa kerugian Negara/Daerah bisa terjadi pada saat uang, surat bergharga dan/atau barang milik Ngeara /daerah berkurang(mengalami pengurangan) yang seharusnya tidak berkurang. Kerugian keuangan Negara/Daerah terjadi pada saat kewajiban Negara bertambah yang seharusnya tidak bertambah. Kerugian keuangan negara terjadi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, baik secara sengaja maupun karena lalai ;
Bahwa ahli dan tim pernah malakukan audit terhadap kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa yang menjadi dasar ahli dan tim melakukan audit terhadap kegiatan tersebut adalah :
Surat Kepala Kepolisisan Resor Manokwari Nomor B/1072/IX/2013/Reskrim tanggal 10 September 2013 perihal permohonan bantuan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 ;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor S-1701/PW27/5/2013 tanggal 16 September 2013 perihal audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunana dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor ST-373/PW27/5/2013 tanggal 16 September 2013 ;
Bahwa dari hasil audit yang ahli dan tim lakukan sebagaimana dalam laporan Nomor LAPKKN-263/PW27/5/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, disimpulkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara ;
Bahwa kerugian keuangan negara yang ditemukan terjadi karena Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membayar kepada CV. Londorundun selaku penyedia barang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), namun ternyata barang yang diserahkan tidak sesuai dengan yang tercantumdalam kontrak ;
Bahwa sesuai dengan SP2D Nomor 068/SP2D-LS/2009 tanggal 17 Desember 2009 pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat setelah dikurangi PPN sebesar 10% adalah Rp. 1.136.363.636,- dan telah masuk ke rekening Nomor 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari atas nama CV. Londorundun pada tanggal 17 Desember 2009 ;
Bahwa yang menjadi dasar ahli menghitung kerugian keuangan negara dalam melakukan audit pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan merupakan bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan adalah bukti pembelian dari Supermarker Hadi yang sesuai dengan keterangan saksi Hengki The yang merupakan karyawan Supermarket Hadi yang menerangkan bahwa tanggal 11 Desember 2008 Aris Limbongan La’lang memesan alat-alat olahraga sebesar Rp. 84.230.820,- ;
Bahwa sesuai hasil audit ahli, jumlah kerugian keuangan negara untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga adalah sebesar Rp. 1.052.132.816,- ;
Bahwa kontrak nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 merupakan kontrak yang ahli audit dan sesuai dengan kontrak tersebut telah dilakukan pembayaran. Kerugian negara yang timbul dikarenakan adanya uang yang keluar dari kas daerah sebesar Rp. 1.250.000.000,- tetapi barang tersebut tidak diterima dan ahli tidak pernah melihat kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008. ;
Bahwa setahu ahli yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi papua Barat adalah CV. Londorundun yang direkturnya adalah Aris Limbongan La’lang ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak tahu menahu;
Menimbang, bahwa ahli Auto Sudjatmiko, SE.,MM dan Drs. E. SIGALINGGING, M.Si., tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut, oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, keterangan ahli tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli AUTO SUDJATMIKO, SE.,MM.
Bahwa sejak tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat P2KD Ditjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli adalah :
Menyusun kebijakan di bidang akuntansi dan pertanggungjawaban ;
Mengerjakan tugas strategis dari pimpinan, khususnya dibidang akuntansi dan pertanggungjawaban ;
Memberikan penjelasan scara umum tentang pengelolaan keuangan daerah kepada pihak yang memerlukan ;
Bahwa pengertian Keuangan Daerah menurut Pasal 1 butir 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal butir 5 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelengaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut ;
Bahwa yang di maksud dengan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pasal 1 butir 17 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 adalah pejabat pemegang kewenangan pengunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya ;
Bahwa yang dimaksud dengan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menurut Pasal 1 butir 20 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian keuangan penguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD serta bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengunan barang ;
Bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK) menurut Pasal 1 butir 22 permendagri nomor 13 tahun 2006 adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya ;
Bahwa yang dimaksud Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD ;
Bahwa salah satu persyaratan untuk penunjukan KPA adalah PNS yang bersangkutan menjabat kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran ;
Bahwa yang berwenang menandatangani kontrak adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan dokumen kelengkapan perinntah membayar disesuaikan dengan kewenangan pejabat yang diberi tugas ;
Bahwa yang berwenang mengelola, mengunakan dan mencairkan dana adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat ;
Bahwa kuasa penguna anggaran melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pengguna anggaran, sehingga apabila Johanes Wanggai ditunjuk oleh Kepala Daerah selaku KPA, maka untuk pembayaran barang dan jasa dimaksud harus seijin Johanes Wanggai selaku KPA ;
Bahwa tindakan pembayaran terhadap kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun anggaran 2008 atau tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 1.250.000.000,- yang dilakukan oleh Yermia Rumbobiar bersama Dullah Goulap kepada Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun sebelum hasil kegiatan diserahkan kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan sosial adalah tindakan yang tidak benar, karena sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 PP Nomor 58 tahun 2005, setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti uang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih antara lain berita acara penyerahan barang;
Bahwa Yermia Rumbobiar selaku pejabat sementara Kepala BIRO Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial tidak otomatis bertindak sebgaia Kuasa Pengguna Anggaran, kecuali yang bersangkutan ada penunjukan dari Kepala Daerah Kuasa Pengguna Anggaran ;
Bahwa sepanjang ada surat penunjukan sebagai kuasa pengguna anggaran dapat menandatangani kontrak karena salah satu yang dikuasakan kepada KPA adalah pembuatan perikatan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3a Permendagri nomor 13 tahun 2005 ;
Bahwa penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan merupakan salah satu tugas PPTK ;
Bahwa dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA maka ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu, oleh karena itu apabila Dullah Goulap ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran pembantu dengan SK kepala daerah maka yang bersangkutan dibenarkan untuk mengajukan kelengkapan dokumen pencairan (SPP) untuk dibagian tidak berhak untuk dibagian lain ;
Bahwa bendahara pengeluaran pembantu boleh menolak perinyah bayar dari kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, sepanjang yang bersangkutan ditunjuk sebagai bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 huruf d Permendagri Nomor 5 tahun 2008 ;
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Ahli DRS. E. SIGALINGGING, M.Si.
Bahwa sejak tahun 2010 Ahli bertugas sebagai kepala biro organisasi pada setjend kementria dalam negeri ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Ahli adalah :
Menyusun pedoman dan petunjuk tehknis penataan kelembagaan kementrian dan pemerintahan daerah ;
Pelaksanan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagan kementrian dan pemerintahan daerah ;
Penyusunan pedoman dan petunjuk tehknis serta fasilitas pelaksanaan analisa jabatan kementrian dan pemerintah daerah ;
Penyusunan pedonam dan petunjuk tekhnis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementrian dan pemerintahan daerah ;
Penyusunan pedoman dan petunjuk tehknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementrian pemerintah daerah ;
Penyusunan program daerah, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro ;
Bahwa berdasarkan pasal 1 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS : yang dimaksud dengan pejabat sementara menurut administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yan bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut, namun dalam permendagri nomo 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah tidak mengenal pejabat sementara, melainkan Jabatan Pelaksana Tugas Harian yang disingkat PLH yaitu merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas karena pejabat definitif berhalangan sementara. Sedangkan jabatan pelaksana tugas adalah pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas karena pejabat definitif belum dilantik ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab serta kewenangan pejabat sementara kepala biro pembangunan dan kesejahteraan sosial sekretariat daerah tingkat provinsi adalah sebagaimana dituangkan dalam surat keputusan pejabat yang berwenang menetapkan seseorang sebagai pejabat sementara yang seharusnya ditetapka batas kewenangan untuk hanya melaksanakan tugas dan wewenang sehari-hari, misalnya :
Membagi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sehari-hari ;
Menandatangani naskah dinas diluar naskah dinas yang bersifat kebijakan dan kepegawaian serta keuangan, misalnya nota dinas laporan kegiatan, laporan undangan dan resume rapat ;
Mengahadiri undangan rapat ;
Bahwa pejabat definitis melaksanankan tugas dan wewenang sesuai dengan jabatan yang diembannya, sedangkan pejabat sementara hanya melaksanakan tugas sehari-hari karena pejabat definitif berhalangan sementara, oleh karena itu pejabat sementara tidak dapat menandatangani naskah dinas yang bersifat kebijakan dan terkait dengan keuangan dan kepegawaian ;
Bahwa menurut ketentuan tata naskah, pejabat sementara tidak berwenang menandatangani naskah dinas yang bersifat kebijakan termasuk sebagai KPA, karena tanggung jawab organisasi merupakan tanggungjawab definitif ;
Bahwa menurut Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, untuk diangkat menjadai KPA harus memenuhi persyaratan dan keahlian yaitu sertifikasi keahlian pengadaan jasa pemerintah sebagimana diatur oleh kepala LKPP ;
Bahwa pejabat provinsi yang diberi wewenang untuk mengelola, mengunakan ,dan mencairkan dana suatu kegiatan dari rekening kas umum daerah ke rekening pihak ketiga (penyedia barang) yang dibiayai dengan APBD adalah pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk sebagai KPA oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pengguna anggaran ;
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yang memberi keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
AGUSTINA TODINGBUA
Bahwa 2 (dua) kamar rumah saksi di Fanindi dikontrak oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang untuk menyimpan alat-alat olahraga sejak bulan April 2009 s/d Nopember 2011;
Bahwa alat-alat olahraga berupa bola kaki, bola volley, dan net volley diantar kerumah saksi pada bulan Juli 2009 dengan menggunakan satu truck;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah alat-alat olahraga yang disimpan dirumah saksi, tetapi penuh dalam 2 (dua) kamar;
Bahwa alat-alat olahraga tersebut dibawa dari rumah kontrakan saksi sekitar bulan Nopember 2009;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap datang kerumah kontrakan saksi, namun saksi tidak tahu kenapa mereka datang;
Bahwa setahu saksi alat-alat olahraga tersebut berasal dari Jawa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
ELVIS SAMALLO
Bahwa saksi akan menjelaskan tentang alat-alat olahraga yang saksi antar dari kapal kepada terdakwa Aris Limbongan La’lang;
Bahwa saksi tahu yang memesan alat-alat olahraga adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang karena sekitar bulan Juli 2009 Samsuri menelepon saksi dan meminta tolong untuk menitipkan alat-alat olahraga yang ada di kapal untuk diserahkan kepada Aris Limbongan La’lang;
Bahwa barang alat-alat olahraga yang berjumlah 70 koli tersebut saksi angkut dengan truck ke sebuah rumah kontrakan di daerah Fanindi;
Bahwa alat-alat olahraga tersebut menurut informasi adalah berupa bola kaki, bola volley, dan Net Volley;
Bahwa saksi tidak tahu kapan alat-alat olahraga tersebut keluar dari rumak kontrakan di Fanindi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik alat-alat olahraga tersebut;
Bahwa saksi bertemu dengan Aris Limbongan La’lang saat mengantar barang tersebut kerumah kontrakan;
Bahwa saksi tidak tahu asal barang tersebut, tetapi kapal yang mengangkut barang tersebut berasal dari Jawa;;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Polres Manokwari dan keterangan yang terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa terdakwa adalah Direktur Cabang CV. Londorundun di Manokwari;
Bahwa CV. Londorundun berdiri di Nabire sekitar tahun 2005 berdasarkan Akta Notaris Agustina sedangkan pembukaan cabang CV. Londorundun yang bergerak dibidang kontraktor dan leveransir di Manokwari sejak tanggal 4 Desember 2008 berdasarkan Akta Notaris Priyo Handoko, SH. Nomor 22 tanggal 4 Desember 2008 dengan direkturnya saksi sendiri ;
Bahwa CV. Londorundun mendapat surat perjanjian pemborongan Nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 untuk pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat tahun 2008, sejak itu CV. Londorundun melaksanakan kegiatan tersebut ;
Bahwa pada bulan Juni 2008 terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun datang ke kantor Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan berkenalan dengan Oktovianus Warere yang saat itu sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat dan menanyakan pekerjaan proyek, kemudian terdakwa disarankan untuk memasukkan profil perusahaan CV. Londorundun, kemudian sekitar bulan Desember 2008 terdakwa mendatangi kantor Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat untuk bertemu dengan Oktovianus Warere dan menanyakan proyek yang akan terdakwa kerjakan dan pada saat itu Oktovianus Warere menjelaskan bahwa terdakwa akan mengerjakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Selanjutnya Oktovianus Warere membuatkan terdakwa surat perjanjian pemborongan nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 dengan nilai kontrak Rp.1.250.000.000,- ;
Bahwa pada saat itu tidak dilakukan proses lelang dan terdakwa hanya menandatangani dokumen lelang yang berisi tahapan pelelangan sehingga dokumen lelang terlihat asli tetapi itu semua hanya formalitas saja ;
Bahwa yang membuat dokumen lelang untuk pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat tahun 2008 atas nama CV. Londorundun adalah Oktovianus Warere ;
Bahwa yang membuat Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) adalah Oktovianus Warere ;
Bahwa dalam kontrak tersebut jangka waktu pengerjaan kegiatan mulai tanggal 5 Desember 2008 sampai dengan 1 Februari 2009 ;
Bahwa penunjukan CV. Londorundun tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 dimana terdakwa hanya menandatangani dokumen lelang yang berisi tahapan pelelangan sehingga dokumen lelang tersebut hanyalah sebagai formalitas saja ;
Bahwa terdakwa membeli alat-alat olahraga tersebut dari Hadi Supermarket dan dari Surabaya ;
Bahwa pada bulan Desember 2008, terdakwa belum menyerahkan alat-alat olahraga kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat ;
Bahwa pada bulan Desember 2008 terdakwa mengajukan permohonan tagihan pembayaran kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga yang bersumber dari DPA SKPD dengan nilai sebesar Rp. 2.446.450.000,- namun dananya sudah tidak ada lagi sehingga terdakwa tidak menyerahkan hasil pekerjaan ;
Bahwa terdakwa laksanakan penyerahan barang sebagian pada bulan November 2009 dan sebagian lagi pada bulan Januari 2010 namun sudah dibayarkan 100% pada bulan Desember 2009 ;
Bahwa pada tahun 2009 terdakwa melaporkan kepada Oktovianus Warere selaku Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat untuk berkoordinasi tetapi tidak menemukan solusinya selanjutnya terdakwa bersama-sama Oktovianus Warere menemui Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat untuk menyampaikan permasalahan yang terdakwa hadapi dan saat itu juga Makambak Mathias dipanggil oleh Wakil Gubernur dan mengatakan ini ada dananya kenapa tidak dicairkan ?, selanjutnya terdakwa diarahkan untuk berkoordinasi dengan Makambak Mathias lalu dibuatkan disposisi kepada Yosep Rumbrawer yang isinya untuk memproses tagihan pembayaran kepada terdakwa ;
Bahwa setelah menerima disposisi dari Makambak Mathias selanjutnya terdakwa menemui Yosep Rumbrawer yang pada saat itu sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat yang menggantikan Oktovianus Warere sambil membawa disposisi yang diberikan dari Makambak Mathias tetapi Yosep Rumbrawer tidak menanggapi disposisi tersebut dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa pada tahun 2009 Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat telah menunjuk kontraktor lain dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga dan mengarahkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Marthen Erari di bagian keuangan, pada saat itu terdakwa bertemu dengan Yermia Rumbrobiar selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan menanyakan keperluan terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa bertemu dengan Marthen Erari dan terdakwa menunjukkan disposisi dari Makambak Mathias kemudian Marthen Erari menjelaskan kepada terdakwa bahwa itu ada dananya namun terdakwa tidak tahu darimana dananya. Kemudian terdakwa disuruh untuk menemui Yosep Rumbrawer tetapi terdakwa sudah menghadap tetapi tidak ada tanggapan lalu Marthen Erari menyuruh Yermia Rumbobiar untuk mengurus proses pencairan dana CV. Londorundun ;
Bahwa Yermia Rumbrobiar membantu terdakwa untuk melakukan proses pencairan terhadap proyek pengadaan sarana dan Prasarana alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh CV. Londorundun ;
Bahwa Yermia Rumbobiar membuatkan terdakwa Surat Perjanjian Pemborongan yang baru untuk tahun 2009 berikut kelengkapan dokumen permohonan tagihan pembayaran tahun 2009 ;
Bahwa dibuatkan kontrak baru pada tahun 2009 supaya dapat dilakukan pencairan dana ke rekening saksi atau CV. Londorundun sehingga seolah-olah CV. Londorundun mengerjakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga di Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat tahun 2009 ;
Bahwa yang membuat kontrak Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 adalah Dullah Goulap dan terdakwa ;
Bahwa dengan dokumen kontrak yang baru Nomor 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 dapat dilakukan pencairan dana 100% ke rekening CV. Londorundun ;
Bahwa kontrak nomor 600/19/PEMBORONGAN/2008 tanggal 19 Desember 2008 tidak terdakwa laksanakan pada tahun 2008 akan tetapi terdakwa laksanakan pada tahun 2009 ;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat kesepakatan dengan Yermia Rumbobiar ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada Yermia Rumbobiar ataupun kepada Dullah Goulap ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor: LAPKKN- 263/PW27/5/2013 tanggal 01 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa disamping saksi-saksi, ahli dan bukti surat, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1. a. 1 (satu) berkas atau 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Biro
Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor : 1.18.03.22.03.5.2, tanggal 10 Maret 2010, atas nama KPA Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olahraga (Tahap II/Lanjutan), sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari Dana Sarana dan Prasarana.
b. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) / Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2009, Nomor : ………/SPP-LS/RO-PEMKESOS/SPD-OTSUS/2010, tanggal ……. April 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Belanja Kelengkapan Olahraga, yang ditanda tangani sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bersama sdri. YULANDA C. RUMWAROPEN Bendahara Pengeluaran Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM-LS/RO-PEMKESOS/SPD-OTSUS/2010, tanggal 20 April 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL ke Rekening Nomor : 0167831253 pada Bank BNI Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
d. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 001/SP2D-LS/PEMKESSOS-LANJT/SARPRAS, tanggal 26 April 2010, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL / ERNY PUSPITA, ST sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Nomor : 0167831253 pada Bank BNI Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdr. CHARLES HP. HUTAURUK, SE Pejabat Sementara (Pjs). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
e. 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 003/RO-PemKesSos/22.03/I-IV/2010 TAHUN 2010, tanggal 22 Maret 2010, pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.18.1.20.03.22.03.5.2, tanggal 10 Maret 2010, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-alat Olahraga (Tahap II/Lanjutan) bulan Januari-Desember 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditanda tangani sdr. EDDY M. SIRAIT, SE Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
f. 1 (satu) lembar Surat Rencana Penggunaan Dana Nomor : 003/RO-PemKesSos / 22.03/I-IV/2010 TAHUN 2010, tanggal 22 Maret 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Alat-alat olahraga (Tahap II/Lanjutan) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. EDDY M. SIRAIT, SE Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
g. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 15/KWT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, senilai Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/040/RO-Pembkessos/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, STDirektris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), sdri. YULANDA C. RUMWAROPEN Bendahara Pengeluaran dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
h. 1 (satu) lembar Faktur Nomor : 14/FKT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, senilai Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/RO-Pembkessos/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
i. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 16/PT.WDT/MKW/BA-VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 06/BA.PT. WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran Nomor : 07/BA.PT.WDT/ VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009.
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan omor : 08/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
m. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 09/BA.PT.WDT /VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 10/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009.
o. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : ……./PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, untuk Pengadaan Alat-alat Olahraga di 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, berdasarkan Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, beserta 2 (dua) lembar lampirannya, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. G. C. AUPARAY, SH., MM Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos dan sdr. JOHNI RUMBARAR, ST.
p. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 11/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
q. 1 (satu) lembar lampiran Daftar Nama dan Jumlah Barang Nomor : 12/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
2. a. 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor :
77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009, tanggal 5 Juni 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar Surat dari sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Direktur CV. LANDORUNDUN kepada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 04/P.P/L/VIII/ 2009, tanggal 7 Agustus 2009 tentang Permohonan Pembayaran 100 % untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga.
c. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 untuk Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Wondama, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos.
d. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 untuk Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Wondama, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 13/BAPB/L/VIII/2009, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN.
g. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
h. 1 (satu) lembar Faktur Nomor : 16/FAKTUR/L/XI/2009, tanggal 7 Agustus 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, senilai Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN.
i. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 15/KWITANSI/L/XI/2009, tanggal 7 Agustus 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, senilai Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
j. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ……./SPP-LS/SETDA/2009, tanggal 8 Desember 2009, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) / Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
k. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ……. /SPM-GU/SETDA/2009, tanggal 8 Desember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
l. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009, tanggal 17 Desember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Belanja Kelengkapan alat olahraga pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga, sesuai Kontrak Nomor : 77/16/KONTRAK/ Pemb-Kessos/VI/2009, tanggal 5 Juni 2009 pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. MARTINUS TONAFA, SE Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
3. a. 1 (satu) berkas atau 5 (lima) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor : 1.18.03.22.03.5.2, tanggal 23 Maret 2009, atas nama KPA Drs. G.C. AUPARAY, SH., MM., MH, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sebesar Rp. 2.785.700.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang bersumber dari Otsus.
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.82.2-06, tanggal 27 Maret 2009 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 beserta 2 (dua) lembar lampirannya.
c. 1 (satu) berkas atau 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 68 Tahun 2009, tanggal 4 Mei 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
4. a. 1 (satu) Berkas foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(Kontrak Kerja) Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, Pekerjaan : Pengadaan Alat-alat Olah raga 8 Kabupaten 1 Kota, Lokasi ; Kab. Manokwari, Kota Sorong, Kab.Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab. Raja Ampat, Kab. Fak-Fak, Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama Prov. Papua Barat, Harga Borongan : Rp.2.643.000.000,-, Kontraktor : PT. WAHYU DWI TUNGGAL, Pelaksanaan : Mulai Bulan Juni 2009-Selesai Bulan Juli 2009, Tahun Anggaran 2009.
b. 1 (Satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Wahyu Dwi Tunggal Nomor : 15/KWT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Banyaknya uang Rp.1.393.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) Untuk Pembayaran Angsuran 100% atas pekerjaan Pengadaan Alat-alat olah raga.
c. 1 ( Satu ) lembar fotocopy Faktur PT. Wahyu Dwi Tunggal Nomor :14 /FKT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009.
d. 1 ( Satu ) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 06/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
e. 1 (satu) Lembar foto copy Berita Acara Pekerjaan Untuk pembayaran Angsuran Nomor : 07/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
f. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 08 / BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
g. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 09/ BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
h. 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 10/ BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
i. 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 16/ PT.WDT/ MKW/BA-VIII/ 2009, hari Senin tanggal 3 Agustus 2009.
j. 1 (satu) lembar foto copy Daftar nama dan Jumlah barang yang diserahkan, Lampiran : 01 Berita Acara Terima Barang, Nomor : 12/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, Tanggal : 03 Agustus 2009.
k. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 11/BAPP/Pemb-Kessos/VII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
l. 1(satu)lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : …../PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal Agustus 2009.
m. 2 (dua) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : …/PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009;
5. a. (satu) Berkas foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.
5 (lima) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2, atas nama Kuasa Pengguna Anggaran MATHIAS MAKAMBAK, SH, untuk kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Pemuda dan Pelajar senilai Rp. 2.446.450.000,00 (Dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Sumber Dana : 7 Pembiayaan.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 047/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. FOREST INDAH (Charles Panggabean, SH) Nomor Rekening 2114119 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 729.000.000,00 ( Tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) keperluan untuk Belanja Pengadaan Alat-Alat Olah Raga di 5 (lima) Kabupaten di Prov. Papua Barat.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 049/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. WASTU CITRA PERKASA (STANSISLAUS SIAPUTRA,ST) Nomor Rekening 21.2001.01098-9 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan alat-alat olah raga di 2 (dua) Kabupaten Provinsi Papua Barat.--
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 050/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. JOYO KUSUMA (SUPRAPTO) Nomor Rekening 2114119 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan alat-alat olah raga di 2 (dua) Kabupaten Provinsi Papua Barat SPD - L Nomor : 007/SETDA-L/2008; tanggal 6 Maret 2008.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 055/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 30 April 2008, Kepada CV. KARAMAT MULIA (RUGAYA ASEGAF) Nomor Rekening 154.000.5353.390 Bank Mandiri Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran lunas 100% atas Pengadaan Alat-Alat Olah raga di 2 (dua) Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana Provinisi Papua Barat sesuai Kontrak No : 052.3/15/08 tgl 11 Pebruari 2007.
g. 5 (lima) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2, atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si untuk kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olah Raga senilai Rp. 1.392.850.000,00 ( Satu milyartiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Sumber Dana : 1 (Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. a. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tugas Nomor :900/628/BPKAD/XII/2009,
tanggal 17 Desember 209.
b. 1 (Satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2009.
c. 1 (Satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2010.
7. a. 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/046/Pemb-Kessos/2010,
tanggal 6 April 2010, Perihal Penunjukan Bndahara Sementara Tahun Anggaran 2010, atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN dengan Jabatan Sebagai Bendahara Sementara SKPD Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat.
b. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor :821.1.2-82, tanggal 31 Desember 2009, tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN.
c. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : SK.813.2-084, tanggal 5 Nopember 2008, Tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN
8. 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
9. a. 1 (satu) Berkas atau 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor:
821.2/……../Pemb-Kessos/12/2009, tanggal 7 Desember 2009, untuk dan atas nama YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
b. 1 (satu) berkas atau 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 45/Pemb-kessos/11/2009, tanggal 16 Nopember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bersama sdr. MARTINUS ASMURUF, SH Pemeriksa Inspektorat Provinsi Papua Barat dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
10.a. 2 (Dua) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor
registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. DJAINAL ARIFIN selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
b. 3 (Tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Sibena Distrik Bintuni Kota Kabupaten Teluk Bintuni yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. STEFANUS SAMADUDA selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
2 (Dua) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Tomstera Distrik Sururey Kabupaten Manokwari yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. JEMMY KOWI, SH selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
2 (Dua) lembar Blangko Kosong Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley, yang hanya ditanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan.
e. 22 (Dua puluh dua) lembar foto-foto dokumentasi.
11. 1 (satu) lembar salinan Faktur Rekap Penjualan atas nama Customer : 7000 05296/ARIS LA’LANG senilai Rp. 84.230.820,- ( Delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tentang item barang Bola Kaki merk Mikasa, bola voley Merk Mikasa dan net Voley Merk Molten, tanggal 25 Januari 2010;
12. a. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat
Nomor 67 Tahun 2009, tanggal 4 Mei 2009, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
b. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 78 Tahun 2009, tanggal 26 Mei 2009, tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
13. 2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SETDA PROVINSI PAPUA BARAT Nomor : 001 TAHUN 2009, tentang PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan bukti surat yang dilampirkan pada nota pembelaannya yakni:
1 (satu) lembar surat dari Ketua MRP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, perihal: mohon keringanan atau pembebasan hukuman;
1 (satu) lembar nota pesanan alat-alat olahraga atas nama CV. Londorundun;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka pesanan alat-alat olahraga pada toko Star Sport di Bandung atas nama CV. Londorundun, tertanggal 22 Desember 2008;
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran alat-alat olahraga pada toko Star Sport di Bandung atas nama CV. Londorundun, tertanggal 29 Desember 2009;
2 (dua) lembar kwitansi pembayaran uang muka pesanan alat-alat olahraga pada Hadi Supermarket di Manokwari atas nama CV. Londorundun, tertanggal 11 Desember 2008;
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran alat-alat olahraga pada Hadi Supermarket di Manokwari atas nama CV. Londorundun, tertanggal 25 Januari 2010;
1 (satu) lembar tanda terima uang atas nama CV. Londorundun;
1 (satu) lembar bukti setoran PPh;
1 (satu) lembar bukti setoran PPN;
1 (satu) lembar surat dari Inspektorat Provinsi Papua Barat yang ditujukan kepada Yermia Rumbobiar, perihal keterangan LHP BPK-RI;
1 (satu) lembar disposisi dari Makambak Matias;
1 (satu) exemplar berita acara pemeriksaan barang;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Oktovianus Warere, Marthen Pieter Erari, SE. dan Rauf Tawang yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan tanpa disumpah maka berdasarkan Pasal 161 ayat (2) KUHAP, nilai keterangan yang dibacakan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti, tetapi hanyalah bersifat dan bernilai sebagai keterangan biasa saja. Akan tetapi sekalipun nilainya keterangan biasa, dapat dipergunakan Majelis Hakim untuk menguatkan keyakinannya;
Menimbang, bahwa keterangan ahli Auto Sudjatmiko, SE, MM. dan Drs. E. Sigalingging, M.Si. yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi atau ahli dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Direktur CV. Londorundun, sedangkan Yermia Rumbobiar sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 adalah sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, dan berdasarkan Surat Tugas No. 821.2/..../Pemb-Kessos/12/2009 tanggal 7 Desember 2009, sejak tanggal 7 Desember 2009 sampai dengan tanggal 12 Desember 2009 ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, dan Dullah Goulap adalah sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat terdapat anggaran kegiatan pengembangan sarana dan prasarana olahraga bagi pemuda dan pelajar sebesar Rp. 2.446.450.000.-(dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Makambak Mathias yang saat itu sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Oktovianus Warere sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan penunjukan langsung kepada CV. Forest Indah, CV. Wastu Citra Perkasa, CV. Koyo Kusuma, dan CV. Karamat Mulia sebagai penyedia barang untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan telah dilaksanakan serta telah dilakukan pembayaran, sehingga anggaran kegiatan pengembangan sarana dan prasarana olahraga bagi pemuda dan pelajar sebesar Rp. 2.446.450.000.-(dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah habis dipergunakan;
Bahwa selanjutnya walaupun anggarannya telah habis namun pada tanggal 19 Desember 2008 Oktovianus Warere sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk dan menetapkan CV. Londorundun yang Direkturnya terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai penyedia barang untuk mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga dengan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa melalui lelang, akan tetapi dibuat dokumen lelangnya agar seolah-olah dilakukan lelang secara nyata, namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang, akan tetapi terdakwa Aris Limbongan La’lang melakukan tagihan pembayaran tetapi tidak dilakukan pembayaran oleh Makambak Mathias dan Oktovianus Warere karena dananya sudah habis;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat terdapat anggaran kegiatan pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.785.700.000.-(dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujur ratus ribu rupiah), namun pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) terjadi perubahan menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000.- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Johanes Wanggai yang saat itu sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Yosef Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya Erny Puspita sebagai penyedia barang untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan kontrak Nomor: 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai sebesar Rp. 2.643.000.000.-(dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta rupiah), dan PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya Erny Puspita telah melaksanakan pekerjaan dan telah menyerahkannya kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial 100% sesuai dengan kontrak pada tanggal 03 Agustus 2009 yakni: 1 Kelengkapan alat olahraga Hockey, 2 Kelengkapan alat olahraga silat, 1 Kelengkapan alat olahraga sofball, 3936 buah bola volley, 3936 buah bola kaki, 3936 net volley;
Bahwa selanjutnya saksi Erny Puspita selaku Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal mengajukan tagihan pembayaran, lalu Yosep Rumbrawer selaku PPTK dan Johanes Wanggai selaku KPA memproses tagihan yang diajukan Erny Puspita dan mengajukannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, namun tidak bisa dibayarkan karena anggarannya untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2009 pada DPPA terjadi pengurangan anggaran menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000.- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ternyata pada tanggal 17 Desember 2009 telah dicairkan oleh Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial bersama Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dari Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat ke rekening CV. Londorundun yang Direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang sebesar RP. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SPP dan SPM yang ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar tanggal 08 Desember 2009, tanpa sepengetahuan dan seijin Johanes Wanggai selaku KPA;
Bahwa pada bulan Desember 2009 terdakwa Aris Limbongan La’lang menemui Yosep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK dengan membawa disposisi dari Makambak Mathias untuk meminta pembayaran pekerjaan atas kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008, walaupun terdakwa Aris Limbongan La’lang tidak melaksanakan pekerjaan namun mengaku telah melakukan pekerjaan, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Yosep Rumbrawer, lalu terdakwa Aris Limbongan La’lang menemui Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dan menyodorkan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, kemudian Yermia Rumbobiar membawa terdakwa Aris Limbongan La’lang untuk menemui Marthen Pieter Erari sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD dan Marthen Pieter Erari mengatakan ”ini ada dananya”;
Bahwa selanjutnya walaupun Yermia Rumbobiar mengetahui kegiatan pengadaan alat-alat olahraga telah dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal namun Yermia Rumbobiar yang pada saat itu (tanggal 7 Desember 2009 s/d tanggal 12 Desember 2009), disamping menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial berinisiatif memerintahkan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial untuk membuat dokumen kontrak yang baru sebagai pengganti kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa kemudian Dullah Goulap bekerjasama dengan terdakwa Aris Limbongan La’lang membuat dokumen lelang secara formalitas dengan tanggal mundur agar seolah-olah dilakukan proses lelang Tahun 2009 dan membuat dokumen kontrak yang baru dengan tanggal mundur Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan 900 buah bola kaki, 900 buah bola volley, dan 875 buah net volley serta membuat dokumen tagihan;
Bahwa kemudian kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 77/17/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 yang dibuat tanggal mundur tersebut ditandatangani terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa selanjutnya Dullah Goulap dan terdakwa Aris Limbongan La’lang membuat dokumen tagihan walaupun alat-alat olahraganya belum diserahkan, antara lain: berita acara pemeriksaan barang tanpa nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 atas nama Panitia Pemeriksa Barang yakni Jakonias Sawaki, Jhony Rumruren, Yosef Rumbrawer, namun tandatangan yang tercantum bukan tandatangan yang bersangkutan, Berita Acara Serah Terima Barang tanpa nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 ditandatangani oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, serta tanpa ditanda tangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK tanpa ditandatangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran, serta Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Bahwa berdasarkan dokumen tagihan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana pengadaan alat-alat olahraga masuk ke rekening CV. Londorundun sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dipotong pajak PPh dan PPN sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), sehingga yang masuk ke rekening CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa Aris Limbongan La’lang atas nama CV. Londorundun dan diserahkan setelah lewat tahun anggaran yakni pada tanggal 25 Januari 2010 hanyalah sebanyak 160 buah bola volly merk Mikasa, 162 buah bola kaki merek Mikasa, dan 166 buah net volly merk Molten dengan nilai sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yakni dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau dakwaan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan alternatif yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, dan dalam hal fakta-fakta dipersidangan sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu maka yang dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan primair dan jika tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak terbukti memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap selaku Pegawai Negeri Sipil atau kepada pihak lain yang berkedudukan sebagai pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, oleh karenanya Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif ke satu untuk dipertimbangkan lebih lanjut, dan karena aternatif kesatu berbentuk subsideritas maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan dakwan alternatif kesatu primair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan alternatif kesatu primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang berpendapat bahwa unsur ”Setiap orang” dalam dakwaan kesatu primair ini tidak terpenuhi dengan alasan terdakwa melakukan perbuatannya berkaitan dengan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku Direktur CV. Londorundun. Menurut Majelis Hakim unsur ”setiap orang” dalam dakwaan kesatu primair ini adalah orang perseorangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan orang yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kesalahan orang, dan hal itu dipenuhi oleh terdakwa. Disamping itu apa yang dilakukan terdakwa bukan merupakan penyalahgunaan kesempatan karena kedudukannya, karena terdakwa selaku Direktur CV. Londorundun hanya berkesempatan mengajukan tagihan tanpa berkesempatan mencairkan dana pengadaan alat-alat olahraga dari Kas Daerah;
Ad. 2. Unsur: “Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, halaman 29 – 30, Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Akan tetapi “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan kesatu primair ini haruslah “melawan hukum dalam arti formil” yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 : “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata:
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 Oktovianus Warere sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk dan menetapkan CV. Londorundun yang Direkturnya adalah terdakwa sebagai penyedia barang untuk mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga dengan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa melalui lelang, akan tetapi dibuat dokumen lelangnya agar seolah-olah dilakukan lelang secara nyata, namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, akan tetapi terdakwa melakukan tagihan pembayaran namun tidak dilakukan pembayaran oleh Makambak Mathias dan Oktovianus Warere karena dananya sudah habis;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat terdapat anggaran kegiatan pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.785.700.000.-(dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujur ratus ribu rupiah), namun pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) terjadi perubahan menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000.- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada bulan Desember 2009 terdakwa menemui Yosep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK dengan membawa disposisi dari Makambak Mathias untuk meminta pembayaran pekerjaan atas kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008, walaupun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan namun mengaku telah melakukan pekerjaan, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Yosep Rumbrawer, lalu terdakwa menemui Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, untuk meminta pembayaran sambil menyodorkan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, kemudian Yermia Rumbobiar membawa terdakwa untuk menemui Marthen Pieter Erari sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD dan Marthen Pieter Erari mengatakan ”ini ada dananya”;
Bahwa selanjutnya walaupun Yermia Rumbobiar mengetahui kegiatan pengadaan alat-alat olahraga telah dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal namun Yermia Rumbobiar yang pada saat itu (tanggal 7 Desember 2009 s/d tanggal 12 Desember 2009), disamping menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial berinisiatif memerintahkan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial untuk membuat dokumen kontrak yang baru sebagai pengganti kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa kemudian Dullah Goulap bekerjasama dengan terdakwa membuat dokumen lelang secara formalitas dengan tanggal mundur agar seolah-olah dilakukan proses lelang tahun 2009 dan membuat dokumen kontrak yang baru dengan tanggal mundur Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan 900 buah bola kaki, 900 buah bola volley, dan 875 buah net volley serta membuat dokumen tagihan;
Bahwa kemudian kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 77/17/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 yang dibuat tanggal mundur tersebut ditandatangani terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa selanjutnya Dullah Goulap dan terdakwa membuat dokumen tagihan walaupun alat-alat olahraganya belum diserahkan, antara lain: berita acara pemeriksaan barang tanpa nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 atas nama Panitia Pemeriksa Barang yakni Jakonias Sawaki, Jhony Rumruren, Yosef Rumbrawer, namun tandatangan yang tercantum bukan tandatangan yang bersangkutan, Berita Acara Serah Terima Barang tanpa nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, serta tanpa ditanda tangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK tanpa ditandatangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran, serta Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Bahwa berdasarkan dokumen tagihan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana pengadaan alat-alat olahraga cair adalah sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dipotong pajak PPh dan PPN sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), sehingga yang masuk ke rekening CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa atas nama CV. Londorundun dan diserahkan setelah pembayaran dan setelah melewati tahun anggaran yakni pada tanggal 25 Januari 2010 hanyalah sebanyak 160 buah bola volly merk Mikasa, 162 buah bola kaki merek Mikasa, dan 166 buah net volly merk Molten dengan nilai sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: ”Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat adalah sebagai PPTK khusus dibidang tugasnya yakni kegiatan yang ada dibagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS : yang dimaksud dengan “pejabat sementara” menurut administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Dan berdasarkan keterangan ahli E. Sigalingging dan Auto Sudjatmiko, yang dibacakan dipersidangan dibawah sumpah: Pejabat Sementara hanya melaksanakan tugas sehari-hari, dan tidak dapat menandatangani kontrak dan terkait dengan keuangan serta kepegawaian;
Menimbang, bahwa berpedoman pada kelima ketentuan tersebut diatas, penagihan pembayaran pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 tidak boleh dilakukan sebelum alat-alat olahraga dilaksanakan dan diserahkan oleh terdakwa sebagai penyedia barang dan setiap penagihan pembayaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Akan tetapi ternyata berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dalam pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga atas nama CV. Londorundun, terhadap kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 belum dilaksanakan oleh terdakwa namun terdakwa melakukan tagihan dan kerana tidak dibayar pada tahun 2008, lalu pada bulan Desember 2009 terdakwa kembali meminta pembayaran kepada Yermia Rumbobiar yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, kemudian Yermia Rumbobiar memerintahkan Dullah Goulap untuk membuat dokumen kontrak dan dokumen tagihan yang baru sebagai pengganti dokumen kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, lalu Dullah Goulap dan terdakwa membuat dokumen lelang dengan tanggal mundur seolah-olah dilakukan proses lelang, lalu berdasarkan dokumen lelang tersebut dibuat kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 dengan tanggal mundur yakni tanggal 05 Juni 2009, selanjutnya Dullah Goulap dan terdakwa membuat dokumen tagihan dengan tanggal mundur, dan berdasarkan fakta dipersidangan, tandatangan yang tercantum pada dokumen tagihan bukan tanda tangan orang yang berhak untuk itu, antara lain: Berita Acara Pemeriksaan Barang bukan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang, SPP dan SPM ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar, padahal Yermia Rumbobiar bukan KPA atau PPTK yang sah, sehingga dokumen kontrak dan dokumen tagihan tidak sah, dan pada waktu dilakukan penagihan alat-alat olahraga belum diserahkan oleh terdakwa kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial namun tetap diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan berdasarkan dokumen yang tidak sah tersebut tagihan yang diajukan terdakwa cair 100% sesuai dengan kontrak yakni Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dipotong pajak PPh dan PPN sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), sehingga yang masuk ke rekening CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah), oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan / tindakan terdakwa tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan kelima ketentuan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dan saksi Yermia Rumbobiar yang mengatakan bahwa alat-alat olahraga telah diperiksa oleh Yermia Rumbobiar bersama Dullah Goulap dan terdakwa disebuah rumah kontrakan di Fanindi dan telah diserahkan kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial pada bulan Nopember 2009 diragukan kebenarannya dan semakin memperjelas perbuatan melawan hukum formil terdakwa, karena:
Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap yang mengaku melakukan pemeriksaan barang bersama Mathius Asmuruf dari Inspektorat bukanlah Panitia Pemeriksa Barang dan Mathius Asmuruf membantah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 16 Nopember 2009, dan barita acara pemeriksaan barang yang dilampirkan dalam dokumen tagihan adalah berita acara pemeriksaan barang tertanggal 07 Agustus 2009;
Pada bulan Nopember 2009 Yermia Rumbobiar belum sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, sehingga bukan tugas Yermia Rumbobiar melakukan pemeriksaan barang maupun menerima barang;
Tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang tertanggal 07 Agustus 2009 tersebut bukan tandatangan panitia pemeriksa barang yang namanya tercantum didalam berita acara pemeriksaan barang tersebut karena yang bersangkutan menyangkal tandatangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut di atas. Dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fii, melakukan penagihan pembayaran ,dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa “memperkaya” artinya “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, ternyata:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat terdapat anggaran kegiatan pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 2.785.700.000.-(dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujur ratus ribu rupiah), namun pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) terjadi perubahan menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000.- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Johanes Wanggai yang saat itu sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Yosef Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya Erny Puspita sebagai penyedia barang untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan kontrak Nomor: 602/040/KONTRAK-POK/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 dengan nilai sebesar Rp. 2.643.000.000.-(dua milyar enam ratus empat puluh tiga juta rupiah), dan PT. Wahyu Dwi Tunggal yang Direktrisnya Erny Puspita telah melaksanakan pekerjaan dan telah menyerahkannya kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial 100% sesuai dengan kontrak pada tanggal 03 Agustus 2009 yakni: 1 Kelengkapan alat olahraga Hockey, 2 Kelengkapan alat olahraga silat, 1 Kelengkapan alat olahraga sofball, 3936 buah bola volley, 3936 buah bola kaki, 3936 net volley;
Bahwa selanjutnya saksi Erny Puspita selaku Direktris PT. Wahyu Dwi Tunggal mengajukan tagihan pembayaran, lalu Yosep Rumbrawer selaku PPTK dan Johanes Wanggai selaku KPA memproses tagihan yang diajukan Erny Puspita dan mengajukannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, namun tidak bisa dibayarkan karena anggarannya untuk kegiatan pengadaan alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2009 pada DPPA terjadi pengurangan anggaran menjadi sebesar Rp. 1.392.850.000.- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan ternyata pada tanggal 17 Desember 2009 telah dicairkan oleh Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial bersama Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dari Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat ke rekening CV. Londorundun yang Direkturnya adalah terdakwa Aris Limbongan La’lang sebesar RP. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan SPP dan SPM yang ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar tanggal 08 Desember 2009, tanpa sepengetahuan dan seijin Johanes Wanggai selaku KPA;
Bahwa pada bulan Desember 2009 terdakwa menemui Yosep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK dengan membawa disposisi dari Makambak Mathias untuk meminta pembayaran pekerjaan atas kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008, walaupun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan namun mengaku telah melakukan pekerjaan tahun 2008, namun tidak ditanggapi oleh Yosep Rumbrawer, lalu terdakwa menemui Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial untuk meminta pembayayaran sambil menyodorkan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, kemudian Yermia Rumbobiar membawa terdakwa untuk menemui Marthen Pieter Erari sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD dan Marthen Pieter Erari mengatakan ”ini ada dananya”;
Bahwa selanjutnya walaupun Yermia Rumbobiar mengetahui kegiatan pengadaan alat-alat olahraga telah dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal namun Yermia Rumbobiar yang pada saat itu (tanggal 7 Desember 2009 s/d tanggal 12 Desember 2009), disamping menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial berinisiatif memerintahkan Dullah Goulap sebagai Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial untuk membuat dokumen kontrak yang baru sebagai pengganti kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 dan dokumen tagihan;
Bahwa kemudian Dullah Goulap bekerjasama dengan terdakwa membuat dokumen lelang secara formalitas dengan tanggal mundur agar seolah-olah dilakukan proses lelang tahun 2009 dan membuat dokumen kontrak yang baru dengan tanggal mundur Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan 900 buah bola kaki, 900 buah bola volley, dan 875 buah net volley serta membuat dokumen tagihan;
Bahwa kemudian kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 77/17/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 yang dibuat tanggal mundur tersebut ditandatangani terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Bahwa selanjutnya Dullah Goulap dan terdakwa membuat dokumen tagihan walaupun alat-alat olahraganya belum diserahkan, antara lain: berita acara pemeriksaan barang tanpa Nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 atas nama Panitia Pemeriksa Barang yakni Jakonias Sawaki, Jhony Rumruren, Yosef Rumbrawer, namun tandatangan yang tercantum bukan tandatangan yang bersangkutan, Berita Acara Serah Terima Barang tanpa Nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, serta tanpa ditanda tangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK tanpa ditandatangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran, serta Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Bahwa berdasarkan dokumen tagihan tersebut, pada tanggal 17 Desember 2009 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Pencaitan Dana (SP2D) dan dana pengadaan alat-alat olahraga dicairkan kepada terdakwa atas nama CV. Londorundun sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dipotong pajak PPh dan PPN sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), sehingga yang masuk ke rekening CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa atas nama CV. Londorundun yang diserahkan melewati tahun anggaran dan setelah pembayaran yakni pada tanggal 25 Januari 2010 hanyalah sebanyak 160 buah bola volly merk Mikasa, 162 buah bola kaki merek Mikasa, dan 166 buah net volly merk Molten dengan nilai sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa belum melaksanakan pekerjaan dan belum menyerahkannya kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, namun terdakwa meminta pembayaran dan atas permintaan terdakwa, Yermia Rumbobiar yang pada saat itu (tanggal 7 Desember 2009 s/d tanggal 12 Desember 2009), disamping menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial memerintahkan Dullah Goulap untuk membuat dokumen lelang dan dokumen kontrak yang baru dengan tanggal mundur atas nama CV. Londorundun sebagai pengganti kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 agar seolah-olah dilakukan proses lelang secara nyata pada tahun 2009 dan yang menunjuk CV. Londorundun adalah Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, sehingga terbitlah kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Dullah Goulap dan terdakwa bekerjasama untuk membuat dokumen tagihan secara formalitas dan tidak sah karena dibuat dengan tanggal mundur dan ditandatangani oleh orang yang tidak berhak;
Menimbang, bahwa dokumen tagihan yang formalitas tersebut diajukan ke Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, sehingga pada tanggal 17 Desember 2009 BPKAD menerbitkan SP2D dengan nilai sesuai dengan kontrak yakni sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), lalu berdasarkan bukti surat berupa SP2D dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), dari dana sebesar yang tercantum dalam SP2D tersebut dipotong pajak PPN dan PPh sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), sehingga dana pengadaan alat-alat olahraga yang masuk ke rekening terdakwa atas nama CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa atas nama CV. Londorundun yang diserahkan melewati Tahun Anggaran dan setelah dilakukan pembayaran yakni pada tanggal 25 Januari 2010 hanyalah sebanyak 160 buah bola volly merk Mikasa, 162 buah bola kaki merek Mikasa, dan 166 buah net volly merk Molten dengan nilai sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dari yang seharusnya 900 buah bola kaki, 900 buah bola volley, dan 875 buah net volley, sehingga uang pembayaran alat-alat olahraga yang diterima terdakwa atas nama CV. Londorundun setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk membeli alat-alat olahraga adalah sebesar Rp. 1.119.318.181 – Rp. 84.230.820 = Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan uang tersebut tidak ada mengalir ke pihak lain;
Menimbang, bahwa uang yang diterima dan dinikmati terdakwa atas nama CV. Londorundun sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut adalah besar nilainya sehingga dapat membuat terdakwa atas nama CV. Londorundun menjadi lebih kaya atau bertambah kaya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa bersama bersama Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap telah memperkaya terdakwa atau CV. Londorundun;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke tiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: yang dimaksud dengan kerugian Negara/Daerah adalah ”kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 66 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: yang dimaksud dengan kerugian daerah adalah ”kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata terdakwa meminta pembayaran pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga terhadap kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 padahal terdakwa belum melaksanakan dan belum menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial pada tahun 2008, lalu karena tidak dibayarkan maka pada bulan Desember 2009 terdakwa menemui Yermia Rumbobiar untuk meminta pembayaran terhadap kontrak tersebut dengan mengaku telah melaksanakan pekerjaan walaupun kenyataannya belum menyerahkan hasil pekerjaannya;
Menimbang bahwa atas permintaan terdakwa tersebut Yermia Rumbobiar yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial memerintahkan Dullah Goulap untuk membuat dokumen kontrak yang baru sebagai pengganti kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, lalu Dullah Goulap bekerjasama dengan terdakwa membuat dokumen lelang secara formalitas dengan tanggal mundur agar seolah-olah dilakukan proses lelang tahun 2009 dan membuat dokumen kontrak yang baru dengan tanggal mundur Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) serta membuat dokumen tagihan dengan tanggal mundur, lalu setelah ditandatangani diajukan ke BPKAD Provinsi Papua Barat, sehingga pada tanggal 17 Desember 2009 cair 100 % sesuai dengan nilai kontrak kepada terdakwa atas nama CV. Londorundun yakni sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah dipotong pajak PPh dan PPN sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) maka yang masuk ke rekening CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah), padahal pada waktu itu alat-alat olahraga belum diserahkan oleh terdakwa. Alat-alat olahraga baru diserahkan oleh terdakwa setelah melewati Tahun Anggaran yakni tanggal 25 Januari 2010 dengan nilai sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sehingga terdakwa atas nama CV. Londorundun telah menikmati uang yang dicairkan sebesar Rp. 1.119.318.181 – Rp. 84.230.820 = Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dan saksi Yermia Rumbobiar yang mengatakan bahwa alat-alat olahraga telah diperiksa oleh Yermia Rumbobiar bersama Dullah Goulap dan terdakwa disebuah rumah kontrakan di Fanindi dan telah diserahkan kepada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial pada bulan Nopember 2009 diragukan kebenarannya, karena:
Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap yang mengaku melakukan pemeriksaan barang bersama Mathius Asmuruf dari Inspektorat bukanlah Panitia Pemeriksa Barang dan Mathius Asmuruf membantah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 16 Nopember 2009, dan barita acara pemeriksaan barang yang dilampirkan dalam dokumen tagihan adalah berita acara pemeriksaan barang tertanggal 07 Agustus 2009;
Pada bulan Nopember 2009 Yermia Rumbobiar belum sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, sehingga bukan tugas terdakwa melakukan pemeriksaan barang maupun menerima barang;
Tandatangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan barang tertanggal 07 Agustus 2009 tersebut bukan tandatangan panitia pemeriksa barang yang namanya tercantum didalam berita acara pemeriksaan barang tersebut karena yang bersangkutan menyangkal tandatangan tersebut;
Menimbang, bahwa dana pengadaan alat-alat olahraga tahun 2009 yang dicairkan kepada terdakwa tersebut bersumber dari keuangan daerah yang dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 yang tercantum dalam DPPA SKPD Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009, sehingga karena dokumen kontrak Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 dan dokumen tagihan cacat hukum karena hanya formalitas dan ditandatangani oleh orang yang tidak berhak untuk itu, serta alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh terdakwa setelah dilakukan pembayaran dan melewati Tahun Anggaran 2009 hanya sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah), maka menurut Majelis Hakim dana yang diperoleh dan yang dinikmati terdakwa dari pengadaan alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut adalah merupakan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini kerugian keuangan daerah Provinsi Papua Barat, artinya keuangan daerah Provinsi Papua Barat telah dirugikan sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa terdakwa telah membelanjakan untuk pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga sebesar Rp. 1.044.440.439,-(satu milyar empat puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) sesuai dengan bukti point 3 s.d 9, sedangkan kelebihannya sebesar Rp. 205.559.561,- (dua ratus lima juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) adalah keuntungan yang diperoleh Aris Limbongan La’lang sehingga tidak dapat dikatakan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan terdakwa berupa point 2 s.d 7 adalah berupa kwitansi-kwitansi pembayaran uang muka dan pelunasan pembelian alat-alat olahraga, dan ternyata berdasarkan bukti point 4 pelunasan pembayaran pembelian alat-alat olahraga di toko Star Sport di Bandung dilakukan pada tanggal 29 Desember 2009. Ini artinya bahwa alat-alat olahraga baru ada ditangan terdakwa pada tanggal 29 Desember 2009, setelah pembayaran dari BPKAD diterima oleh terdakwa, dan berita acara pemeriksaan barang yang dilampirkan dalam dokumen tagihan CV. Londorundun adalah tertanggal 07 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Jakonias Sawaki, Jhony Rumruren, Yosef Rumbrawer, akan tetapi tandatangan tersebut dibantah oleh yang bersangkutan, sedangkan berita acara pemeriksaan barang tertanggal 16 Desember 2009 bukan sebagai lampiran dokumen tagihan dan bukan oleh Panitia Pemeriksa Barang, serta tandatangan atas nama Mathius Asmuruf dibantah oleh yang bersangkutan, sehingga tidak ada bukti pemeriksaan barang dan penyerahan barang yang sah secara hukum, oleh karenanya tidak perlu dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan nilai kontrak; Dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut patutlah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa atas nama CV. Londorundun ditunjuk oleh Oktovianus Warere sebagai penyedia barang untuk mengerjakan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga dengan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa melalui lelang, akan tetapi dibuat dokumen lelang secara formalitas agar seolah-olah dilakukan lelang secara nyata, namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, tetapi terdakwa melakukan penagihan namun tidak dilakukan pembayaran oleh Makambak Mathias dan Oktovianus Warere karena dananya sudah habis;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut tahun 2008, tetapi pada bulan Desember 2009 terdakwa menemui Yosep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian selaku PPTK dengan membawa disposisi dari Makambak Mathias untuk meminta pembayaran pekerjaan atas kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, namun tidak ditanggapi oleh Yosep Rumbrawer, lalu terdakwa menemui Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial untuk meminta pembayaran atas kontrak tersebut sambil menyodorkan kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008, kemudian Yermia Rumbobiar membawa terdakwa untuk menemui Marthen Pieter Erari sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD dan Marthen Pieter Erari mengatakan ”ini ada dananya”;
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, maka walaupun Yermia Rumbobiar mengetahui kegiatan pengadaan alat-alat olahraga telah dikerjakan oleh PT. Wahyu Dwi Tunggal namun Yermia Rumbobiar yang pada saat itu (tanggal 7 Desember 2009 s/d tanggal 12 Desember 2009), disamping menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial berinisiatif memerintahkan Dullah Goulap selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial untuk membuat dokumen lelang, dokumen kontrak dan dokumen tagihan yang baru sebagai pengganti kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Menimbang, bahwa walaupun Dullah Goulap mengetahui bahwa perintah yang diberikan oleh Yermia Rumbobiar adalah perintah yang salah karena diperintahkan oleh orang yang tidak berhak menandatangani kontrak dan dokumen tagihan karena bukan sebagai PPTK dan KPA yang sah dan diperintahkan untuk membuat dokumen kontrak dan dokumen tagihan yang tidak benar dengan tanggal mundur, namun Dullah Goulap bekerjasama dengan terdakwa tetap membuat dokumen-dokumen tersebut, yakni:
Dokumen lelang secara formalitas dengan tanggal mundur agar seolah-olah dilakukan proses lelang tahun 2009;
Dokumen kontrak yang baru dengan tanggal mundur Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 77/17/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009, ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 atas nama Panitia Pemeriksa Barang yakni Jakonias Sawaki, Jhony Rumruren, Yosef Rumbrawer, namun tandatangan yang tercantum bukan tandatangan yang bersangkutan;
Berita Acara Serah Terima Barang tanpa nomor, dibuat tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK;
Kwitansi pembayaran dengan tanggal mundur tanggal 07 Agustus 2009 ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Londorundun dan Yermia Rumbobiar selaku PPTK, serta tanpa ditanda tangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 08 Desember 2009 ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial selaku PPTK tanpa ditandatangani oleh Ronny M.A. Mirino selaku Bendahara Pengeluaran;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 08 Desember 2009 ditandatangani oleh Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Yermia Rumbobiar sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, hanya sebagai PPTK dibagian Kesejahteraan Sosial, sedangkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga bukan dibagian Kesejahteraan Sosial, melainkan dibagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian, oleh karenanya PPTK nya adalah Yosep Rumbrawer sebagai Kepala Bagian Pemuda, Olahraga dan Kesenian, dan bukan Yermia Rumbobiar. Demikian juga sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, Yermia Rumbobiar bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Johanes wanggai sebagai Pejabat Definitif Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, sehingga Yermia Rumbobiar tidak berhak mengelola keuangan dan menandatangani dokumen kontrak serta menandatangani dokumen tagihan tersebut diatas, namun Yermia Rumbobiar tetap menandatanganinya dan mengajukannya ke BPKAD dan walaupun dokumen tersebut dibuat secara tidak benar dan ditandatangani oleh orang yang tidak berhak BPKAD tetap menerbitkan SP2D sesuai dengan nilai kontrak kepada terdakwa atas nama CV. Londorundun yakni sebesar Rp. 1.250.000.000.-(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan setelah dipotong pajak PPh dan PPN sebesar Rp. 130.681.819.- (seratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) maka yang masuk ke rekening CV. Londorundun adalah sebesar Rp. 1.119.318.181.-(satu milyar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah), sedangkan alat-alat olahraga yang dikerjakan oleh Aris Limbongan La’lang, itupun melewati tahun anggaran yakni tanggal 25 Januari 2010 hanya sebesar Rp. 84.230.820.- (delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sehingga terdakwa atas nama CV. Londorundun diperkaya sebesar Rp. 1.119.318.181 – Rp. 84.230.820 = Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dan hal itu merupakan kerugian keuangan daerah Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga atas nama penyedia barang CV. Londorundun bisa sampai dilakukan pembayaran 100% sehingga merugikan keuangan daerah Provinsi Papua Barat tersebut adalah karena adanya kerjasama antara terdakwa sebagai penyedia barang dengan Yermia Rumbobiar sebagai Pejabat Sementara Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, dan Dullah Goulap selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dengan peranan masing-masing sebagaimana telah diuraikan diatas, dimana terdakwa berperan meminta pembayaran kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 walaupun ia tidak melaksanakan pekerjaan, dan membantu Dullah Goulap membuat dokumen lelang dan dokumen kontrak yang baru Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 serta dokumen tagihan secara formalitas dengan tanggal mundur, sedangkan Yermia Rumbobiar berperan memerintahkan Dullah Goulap membuat dokumen lelang dan dokumen kontrak yang baru Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009 sebagai pengganti dokumen kontrak Nomor: 600/19/Pemborongan/2008 tanggal 19 Desember 2008 serta dokumen tagihan lalu menandatanganinya, dan Dullah Goulap berperan membuat dokumen lelang dan dokumen kontrak yang baru Nomor: 77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009 tanggal 05 Juni 2009, serta dokumen tagihan dengan tanggal mundur, walaupun Dullah Goulap mengetahui perintah yang diterimanya berupa perintah yang salah, dan atas kerjasama tersebut akhirnya diterbitkanlah SP2D lalu di transfer dananya ke rekening CV. Londorundun, oleh karenanya menurut Majelis yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah terdakwa bersama Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa, Yermia Rumbobiar dan Dullah Goulap, telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dana pengadaan sarana dan prasarana alat-alat olahraga tahun 2009 atas nama CV. Londorundun dapat dicairkan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini keuangan daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), artinya terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan kesatu primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa pembelaan terdakwa yang mengatakan bahwa yang berwenang melakukan audit adalah BPK, menurut hemat Majelis Hakim tidak beralasan karena BPKP juga berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara dan telah ada MOU antara BPKP dengan Polri dan Kejaksaan. Dan disamping itu berdasarkan bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa point 10, pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun 2009 dan 2010 adalah pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (pemeriksaan rutin), bukan audit khusus atas dugaan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa dakwaan kesatu primair tidak terbukti, karena sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas seluruh unsur-unsur dakwaan kesatu primair telah terpenuhi, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan kesatu primair maka dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian juga tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyangkut dakwaan kesatu sudsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa walaupun penjatuhan pidana penjara bukan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan harus mampu untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa sampai putusan ini diucapkan tidak mengembalikan kerugian keuangan daerah;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan 3 (tiga) orang anak;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menikmati hasil korupsinya sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), maka terdakwa harus dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah ditahan dengan tahanan Rutan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
a. 1 (satu) berkas atau 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor : 1.18.03.22.03.5.2, tanggal 10 Maret 2010, atas nama KPA Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olahraga (Tahap II/Lanjutan), sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari Dana Sarana dan Prasarana.
b. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) / Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2009, Nomor : ………/SPP-LS/RO-PEMKESOS/SPD-OTSUS/2010, tanggal ……. April 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Belanja Kelengkapan Olahraga, yang ditanda tangani sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bersama sdri. YULANDA C. RUMWAROPEN Bendahara Pengeluaran Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM-LS/RO-PEMKESOS/SPD-OTSUS/2010, tanggal 20 April 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL ke Rekening Nomor : 0167831253 pada Bank BNI Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
d. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 001/SP2D-LS/PEMKESSOS-LANJT/SARPRAS, tanggal 26 April 2010, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL / ERNY PUSPITA, ST sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Nomor : 0167831253 pada Bank BNI Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdr. CHARLES HP. HUTAURUK, SE Pejabat Sementara (Pjs). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
e. 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 003/RO-PemKesSos/22.03/I-IV/2010 TAHUN 2010, tanggal 22 Maret 2010, pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.18.1.20.03.22.03.5.2, tanggal 10 Maret 2010, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-alat Olahraga (Tahap II/Lanjutan) bulan Januari-Desember 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditanda tangani sdr. EDDY M. SIRAIT, SE Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
f. 1 (satu) lembar Surat Rencana Penggunaan Dana Nomor : 003/RO-PemKesSos / 22.03/I-IV/2010 TAHUN 2010, tanggal 22 Maret 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Alat-alat olahraga (Tahap II/Lanjutan) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. EDDY M. SIRAIT, SE Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
g. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 15/KWT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, senilai Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/040/RO-Pembkessos/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, STDirektris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), sdri. YULANDA C. RUMWAROPEN Bendahara Pengeluaran dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
h. 1 (satu) lembar Faktur Nomor : 14/FKT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, senilai Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/RO-Pembkessos/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
i. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 16/PT.WDT/MKW/BA-VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 06/BA.PT. WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran Nomor : 07/BA.PT.WDT/ VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009.
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan omor : 08/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
m. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 09/BA.PT.WDT /VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 10/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009.
o. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : ……./PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, untuk Pengadaan Alat-alat Olahraga di 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, berdasarkan Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, beserta 2 (dua) lembar lampirannya, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. G. C. AUPARAY, SH., MM Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos dan sdr. JOHNI RUMBARAR, ST.
p. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 11/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
q. 1 (satu) lembar lampiran Daftar Nama dan Jumlah Barang Nomor : 12/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
2. a. 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor :
77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009, tanggal 5 Juni 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar Surat dari sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Direktur CV. LANDORUNDUN kepada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 04/P.P/L/VIII/ 2009, tanggal 7 Agustus 2009 tentang Permohonan Pembayaran 100 % untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga.
c. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 untuk Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Wondama, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos.
d. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 untuk Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Wondama, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 13/BAPB/L/VIII/2009, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN.
g. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
h. 1 (satu) lembar Faktur Nomor : 16/FAKTUR/L/XI/2009, tanggal 7 Agustus 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, senilai Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN.
i. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 15/KWITANSI/L/XI/2009, tanggal 7 Agustus 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, senilai Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
j. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ……./SPP-LS/SETDA/2009, tanggal 8 Desember 2009, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) / Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
k. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ……. /SPM-GU/SETDA/2009, tanggal 8 Desember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
l. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009, tanggal 17 Desember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Belanja Kelengkapan alat olahraga pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga, sesuai Kontrak Nomor : 77/16/KONTRAK/ Pemb-Kessos/VI/2009, tanggal 5 Juni 2009 pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. MARTINUS TONAFA, SE Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
3. a. 1 (satu) berkas atau 5 (lima) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor : 1.18.03.22.03.5.2, tanggal 23 Maret 2009, atas nama KPA Drs. G.C. AUPARAY, SH., MM., MH, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sebesar Rp. 2.785.700.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang bersumber dari Otsus.
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.82.2-06, tanggal 27 Maret 2009 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 beserta 2 (dua) lembar lampirannya.
c. 1 (satu) berkas atau 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 68 Tahun 2009, tanggal 4 Mei 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
4. a. 1 (satu) Berkas foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(Kontrak Kerja) Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, Pekerjaan : Pengadaan Alat-alat Olah raga 8 Kabupaten 1 Kota, Lokasi ; Kab. Manokwari, Kota Sorong, Kab.Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab. Raja Ampat, Kab. Fak-Fak, Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama Prov. Papua Barat, Harga Borongan : Rp.2.643.000.000,-, Kontraktor : PT. WAHYU DWI TUNGGAL, Pelaksanaan : Mulai Bulan Juni 2009-Selesai Bulan Juli 2009, Tahun Anggaran 2009.
b. 1 (Satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Wahyu Dwi Tunggal Nomor : 15/KWT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Banyaknya uang Rp.1.393.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) Untuk Pembayaran Angsuran 100% atas pekerjaan Pengadaan Alat-alat olah raga.
c. 1 ( Satu ) lembar fotocopy Faktur PT. Wahyu Dwi Tunggal Nomor :14 /FKT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009.
d. 1 ( Satu ) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 06/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
e. 1 (satu) Lembar foto copy Berita Acara Pekerjaan Untuk pembayaran Angsuran Nomor : 07/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
f. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 08 / BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
g. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 09/ BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
h. 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 10/ BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
i. 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 16/ PT.WDT/ MKW/BA-VIII/ 2009, hari Senin tanggal 3 Agustus 2009.
j. 1 (satu) lembar foto copy Daftar nama dan Jumlah barang yang diserahkan, Lampiran : 01 Berita Acara Terima Barang, Nomor : 12/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, Tanggal : 03 Agustus 2009.
k. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 11/BAPP/Pemb-Kessos/VII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
l. 1(satu)lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : …../PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal Agustus 2009.
m. 2 (dua) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : …/PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009;
5. a. (satu) Berkas foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.
5 (lima) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2, atas nama Kuasa Pengguna Anggaran MATHIAS MAKAMBAK, SH, untuk kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Pemuda dan Pelajar senilai Rp. 2.446.450.000,00 (Dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Sumber Dana : 7 Pembiayaan.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 047/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. FOREST INDAH (Charles Panggabean, SH) Nomor Rekening 2114119 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 729.000.000,00 ( Tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) keperluan untuk Belanja Pengadaan Alat-Alat Olah Raga di 5 (lima) Kabupaten di Prov. Papua Barat.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 049/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. WASTU CITRA PERKASA (STANSISLAUS SIAPUTRA,ST) Nomor Rekening 21.2001.01098-9 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan alat-alat olah raga di 2 (dua) Kabupaten Provinsi Papua Barat.--
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 050/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. JOYO KUSUMA (SUPRAPTO) Nomor Rekening 2114119 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan alat-alat olah raga di 2 (dua) Kabupaten Provinsi Papua Barat SPD - L Nomor : 007/SETDA-L/2008; tanggal 6 Maret 2008.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 055/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 30 April 2008, Kepada CV. KARAMAT MULIA (RUGAYA ASEGAF) Nomor Rekening 154.000.5353.390 Bank Mandiri Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran lunas 100% atas Pengadaan Alat-Alat Olah raga di 2 (dua) Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana Provinisi Papua Barat sesuai Kontrak No : 052.3/15/08 tgl 11 Pebruari 2007.
g. 5 (lima) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2, atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si untuk kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olah Raga senilai Rp. 1.392.850.000,00 ( Satu milyartiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Sumber Dana : 1 (Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. a. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tugas Nomor :900/628/BPKAD/XII/2009,
tanggal 17 Desember 209.
b. 1 (Satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2009.
c. 1 (Satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2010.
7. a. 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/046/Pemb-Kessos/2010,
tanggal 6 April 2010, Perihal Penunjukan Bndahara Sementara Tahun Anggaran 2010, atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN dengan Jabatan Sebagai Bendahara Sementara SKPD Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat.
b. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor :821.1.2-82, tanggal 31 Desember 2009, tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN.
c. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : SK.813.2-084, tanggal 5 Nopember 2008, Tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN
8. 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
9. a. 1 (satu) Berkas atau 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor:
821.2/……../Pemb-Kessos/12/2009, tanggal 7 Desember 2009, untuk dan atas nama YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
b. 1 (satu) berkas atau 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 45/Pemb-kessos/11/2009, tanggal 16 Nopember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bersama sdr. MARTINUS ASMURUF, SH Pemeriksa Inspektorat Provinsi Papua Barat dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
10.a. 2 (Dua) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor
registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. DJAINAL ARIFIN selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
b. 3 (Tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Sibena Distrik Bintuni Kota Kabupaten Teluk Bintuni yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. STEFANUS SAMADUDA selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
2 (Dua) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Tomstera Distrik Sururey Kabupaten Manokwari yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. JEMMY KOWI, SH selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
2 (Dua) lembar Blangko Kosong Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley, yang hanya ditanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan.
e. 22 (Dua puluh dua) lembar foto-foto dokumentasi.
11. 1 (satu) lembar salinan Faktur Rekap Penjualan atas nama Customer : 7000 05296/ARIS LA’LANG senilai Rp. 84.230.820,- ( Delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tentang item barang Bola Kaki merk Mikasa, bola voley Merk Mikasa dan net Voley Merk Molten, tanggal 25 Januari 2010;
12. a. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat
Nomor 67 Tahun 2009, tanggal 4 Mei 2009, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
b. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 78 Tahun 2009, tanggal 26 Mei 2009, tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
13. 2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SETDA PROVINSI PAPUA BARAT Nomor : 001 TAHUN 2009, tentang PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
Karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Dullah Goulap;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b dan pasal-pasal lain dalam Undang undang RI Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum terdakwa lagi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.035.087.361.-(satu milyar tiga puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
a. 1 (satu)berkas atau 3 (tiga) lembar fotocopy Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor : 1.18.03.22.03.5.2, tanggal 10 Maret 2010, atas nama KPA Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olahraga (Tahap II/Lanjutan), sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang bersumber dari Dana Sarana dan Prasarana.
b. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) / Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2009, Nomor : ………/SPP-LS/RO-PEMKESOS/SPD-OTSUS/2010, tanggal ……. April 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Belanja Kelengkapan Olahraga, yang ditanda tangani sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bersama sdri. YULANDA C. RUMWAROPEN Bendahara Pengeluaran Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
c. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 001/SPM-LS/RO-PEMKESOS/SPD-OTSUS/2010, tanggal 20 April 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL ke Rekening Nomor : 0167831253 pada Bank BNI Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
d. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 001/SP2D-LS/PEMKESSOS-LANJT/SARPRAS, tanggal 26 April 2010, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL / ERNY PUSPITA, ST sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Nomor : 0167831253 pada Bank BNI Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdr. CHARLES HP. HUTAURUK, SE Pejabat Sementara (Pjs). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
e. 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 003/RO-PemKesSos/22.03/I-IV/2010 TAHUN 2010, tanggal 22 Maret 2010, pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, berdasarkan DPA-SKPD Nomor : 1.18.1.20.03.22.03.5.2, tanggal 10 Maret 2010, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-alat Olahraga (Tahap II/Lanjutan) bulan Januari-Desember 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditanda tangani sdr. EDDY M. SIRAIT, SE Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
f. 1 (satu) lembar Surat Rencana Penggunaan Dana Nomor : 003/RO-PemKesSos / 22.03/I-IV/2010 TAHUN 2010, tanggal 22 Maret 2010, sebesar Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Alat-alat olahraga (Tahap II/Lanjutan) pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. EDDY M. SIRAIT, SE Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
g. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 15/KWT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, senilai Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602/040/RO-Pembkessos/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, STDirektris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), sdri. YULANDA C. RUMWAROPEN Bendahara Pengeluaran dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
h. 1 (satu) lembar Faktur Nomor : 14/FKT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, senilai Rp. 1.392.850.000,- (Satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Angsuran 100 % atas Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/RO-Pembkessos/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
i. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 16/PT.WDT/MKW/BA-VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
j. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 06/BA.PT. WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran Nomor : 07/BA.PT.WDT/ VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009.
l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan omor : 08/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
m. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 09/BA.PT.WDT /VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat.
n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 10/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009.
o. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor : ……./PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, untuk Pengadaan Alat-alat Olahraga di 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, berdasarkan Kontrak Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, beserta 2 (dua) lembar lampirannya, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. G. C. AUPARAY, SH., MM Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos dan sdr. JOHNI RUMBARAR, ST.
p. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 11/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602/040/SPK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
q. 1 (satu) lembar lampiran Daftar Nama dan Jumlah Barang Nomor : 12/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, atas nama PT. WAHYU DWI TUNGGAL, untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdri. ERNY PUSPITA, ST Direktris PT. WAHYU DWI TUNGGAL bersama sdr. Y. RUMBRAWER, S.Sos Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
2. a.1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomo:
77/16/KONTRAK/PEMB-KESSOS/VI/2009, tanggal 5 Juni 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. 1 (satu) lembar Surat dari sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Direktur CV. LANDORUNDUN kepada Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 04/P.P/L/VIII/ 2009, tanggal 7 Agustus 2009 tentang Permohonan Pembayaran 100 % untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga.
c. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 untuk Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Wondama, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos.
d. 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 untuk Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Wondama, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama Panitia Pemeriksa Barang, antara lain sdr. YAKONIAS SAWAKI, SH., MM ; sdr. Drs. JHONY RUMRUREN, M.Si dan sdr. YOSEP RUMBRAWER, S.Sos.
e. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
f. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 13/BAPB/L/VIII/2009, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN.
g. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan, tanpa Nomor, tanggal 7 Agustus 2009, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
h. 1 (satu) lembar Faktur Nomor : 16/FAKTUR/L/XI/2009, tanggal 7 Agustus 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, senilai Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN.
i. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 15/KWITANSI/L/XI/2009, tanggal 7 Agustus 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, senilai Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditanda tangani sdr. ARIS LIMBONGAN LA’LANG, ST Pimpinan Cabang CV. LANDORUNDUN bersama sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
j. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : ……./SPP-LS/SETDA/2009, tanggal 8 Desember 2009, sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran SKPD Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) / Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
k. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : ……. /SPM-GU/SETDA/2009, tanggal 8 Desember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, untuk Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
l. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 068/SP2D-LS/PEMKESSOS/2009, tanggal 17 Desember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening Nomor : 300.21.20.01.02064.8 pada Bank Papua Cabang Manokwari, untuk Pembayaran Belanja Kelengkapan alat olahraga pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-alat Olahraga, sesuai Kontrak Nomor : 77/16/KONTRAK/ Pemb-Kessos/VI/2009, tanggal 5 Juni 2009 pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009, yang ditanda tangani sdr. MARTINUS TONAFA, SE Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat selaku Bendahara Umum Daerah.
3. a. 1 (satu) berkas atau 5 (lima) lembar fotocopy Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor : 1.18.03.22.03.5.2, tanggal 23 Maret 2009, atas nama KPA Drs. G.C. AUPARAY, SH., MM., MH, untuk Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olahraga, sebesar Rp. 2.785.700.000,- (Dua milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), yang bersumber dari Otsus.
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : SK.82.2-06, tanggal 27 Maret 2009 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 beserta 2 (dua) lembar lampirannya.
c. 1 (satu) berkas atau 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 68 Tahun 2009, tanggal 4 Mei 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
4. a. 1 (satu) Berkas foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Kontrak Kerja) Nomor : 602/040/KONTRAK-POK/V/2009, tanggal 29 Mei 2009, Pekerjaan : Pengadaan Alat-alat Olah raga 8 Kabupaten 1 Kota, Lokasi ; Kab. Manokwari, Kota Sorong, Kab.Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab. Raja Ampat, Kab. Fak-Fak, Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama Prov. Papua Barat, Harga Borongan : Rp.2.643.000.000,-, Kontraktor : PT. WAHYU DWI TUNGGAL, Pelaksanaan : Mulai Bulan Juni 2009-Selesai Bulan Juli 2009, Tahun Anggaran 2009.
b. 1 (Satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Wahyu Dwi Tunggal Nomor : 15/KWT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009, Banyaknya uang Rp.1.393.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) Untuk Pembayaran Angsuran 100% atas pekerjaan Pengadaan Alat-alat olah raga.
c. 1 ( Satu ) lembar fotocopy Faktur PT. Wahyu Dwi Tunggal Nomor :14 /FKT/PT.WDT/VIII/2009, tanggal 4 Agustus 2009.
d. 1 ( Satu ) lembar fotocopy Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 06/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
e. 1 (satu) Lembar foto copy Berita Acara Pekerjaan Untuk pembayaran Angsuran Nomor : 07/BA.PT.WDT/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
f. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 08 / BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
g. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Nomor : 09/ BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
h. 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 10/ BA.PT.WDT / VIII /2009, tanggal 3 Agustus 2009.
i. 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor : 16/ PT.WDT/ MKW/BA-VIII/ 2009, hari Senin tanggal 3 Agustus 2009.
j. 1 (satu) lembar foto copy Daftar nama dan Jumlah barang yang diserahkan, Lampiran : 01 Berita Acara Terima Barang, Nomor : 12/BAPP/Pemb-Kessos/VIII/2009, Tanggal : 03 Agustus 2009.
k. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 11/BAPP/Pemb-Kessos/VII/2009, tanggal 3 Agustus 2009.
l. 1(satu)lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : …../PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal Agustus 2009.
m. 2 (dua) lembar foto copy Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : …/PAN-PBD/PB/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009;
5. a. (satu) Berkas foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.
b. 5 (lima) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2, atas nama Kuasa Pengguna Anggaran MATHIAS MAKAMBAK, SH, untuk kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Pemuda dan Pelajar senilai Rp. 2.446.450.000,00 (Dua milyar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Sumber Dana : 7 Pembiayaan.
c. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 047/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. FOREST INDAH (Charles Panggabean, SH) Nomor Rekening 2114119 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 729.000.000,00 ( Tujuh ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) keperluan untuk Belanja Pengadaan Alat-Alat Olah Raga di 5 (lima) Kabupaten di Prov. Papua Barat.
d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 049/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. WASTU CITRA PERKASA (STANSISLAUS SIAPUTRA,ST) Nomor Rekening 21.2001.01098-9 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan alat-alat olah raga di 2 (dua) Kabupaten Provinsi Papua Barat.—
e. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 050/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 28 April 2008, Kepada CV. JOYO KUSUMA (SUPRAPTO) Nomor Rekening 2114119 Bank Papua Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran atas pekerjaan pengadaan alat-alat olah raga di 2 (dua) Kabupaten Provinsi Papua Barat SPD - L Nomor : 007/SETDA-L/2008; tanggal 6 Maret 2008.
f. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 055/SP2D-LS/LUNCURAN/2008, tanggal 30 April 2008, Kepada CV. KARAMAT MULIA (RUGAYA ASEGAF) Nomor Rekening 154.000.5353.390 Bank Mandiri Cabang Manokwari senilai Rp. 486.000.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) keperluan untuk Pembayaran lunas 100% atas Pengadaan Alat-Alat Olah raga di 2 (dua) Kabupaten Fak-Fak dan Kaimana Provinisi Papua Barat sesuai Kontrak No : 052.3/15/08 tgl 11 Pebruari 2007.
g. 5 (lima) lembar foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.20.03.07.20.17.5.2, atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si untuk kegiatan Pengadaan Alat-Alat Olah Raga senilai Rp. 1.392.850.000,00 ( Satu milyartiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Sumber Dana : 1 (Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. a. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tugas Nomor :900/628/BPKAD /XII/2009, tanggal 17 Desember 209.
b. 1 (Satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2009.
c. 1 (Satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2010.
7. a.1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/046/Pemb-Kessos/2010, tanggal 6 April 2010, Perihal Penunjukan Bndahara Sementara Tahun Anggaran 2010, atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN dengan Jabatan Sebagai Bendahara Sementara SKPD Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Papua Barat.
b. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor :821.1.2-82, tanggal 31 Desember 2009, tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN.
c. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor : SK.813.2-084, tanggal 5 Nopember 2008, Tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama YULANDA CHERLY RUMWAROPEN
8. 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 600/19/Pemborongan/2008, tanggal 19 Desember 2008 atas nama CV. LANDORUNDUN untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat-Alat Olahraga pada Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.250.000.000,- (Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
9. a. 1 (satu) Berkas atau 2 (dua) lembar Surat Tugas Nomor: 821.2/……../Pemb-Kessos/12/2009, tanggal 7 Desember 2009, untuk dan atas nama YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua Barat, yang ditanda tangani Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
b. 1 (satu) berkas atau 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 45/Pemb-kessos/11/2009, tanggal 16 Nopember 2009, atas nama CV. LANDORUNDUN, yang ditanda tangani sdr. YERMIA RUMBOBIAR, S.IP., M.Si Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) bersama sdr. MARTINUS ASMURUF, SH Pemeriksa Inspektorat Provinsi Papua Barat dan sdr. Drs. JOHANNES WANGGAI, M.Si Kepala Biro Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
10.a. 2 (Dua) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. DJAINAL ARIFIN selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
b. 3 (Tiga) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Sibena Distrik Bintuni Kota Kabupaten Teluk Bintuni yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. STEFANUS SAMADUDA selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
c. 2(Dua) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley yang berlokasi di Kelurahan/Kampung Tomstera Distrik Sururey Kabupaten Manokwari yang hanya di tanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan dan Sdr. JEMMY KOWI, SH selaku Pihak Ketiga yang menerima bantuan.
d. 2 (Dua) lembar Blangko Kosong Berita Acara Serah Terima Bantuan tanpa nomor registrasi, tanggal, bulan serta tahun tentang penyerahan bantuan Pemerintah Daerah Provinisi Papua Barat berupa ; Bola Kaki, Bola Voley dan Net Bola Voley, yang hanya ditanda tangani oleh Sdr. DULLAH GOULAP SELAKU Pihak Pertama yang menyerahkan bantuan.
e. 22 (Dua puluh dua) lembar foto-foto dokumentasi.
11. 1 (satu) lembar salinan Faktur Rekap Penjualan atas nama Customer : 7000 05296/ARIS LA’LANG senilai Rp. 84.230.820,- ( Delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) tentang item barang Bola Kaki merk Mikasa, bola voley Merk Mikasa dan net Voley Merk Molten, tanggal 25 Januari 2010;
12. a. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 67 Tahun 2009, tanggal 4 Mei 2009, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
b. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 78 Tahun 2009, tanggal 26 Mei 2009, tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
13. 2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SETDA PROVINSI PAPUA BARAT Nomor : 001 TAHUN 2009, tentang PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) BIRO PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009, berikut 1 (satu) lembar foto Copy Lampirannya.
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Dullah Goulap;
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari JUMAT, tanggal 18 JULI DUA RIBU EMPAT BELAS, oleh kami, TARIMA SARAGIH,SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,SH. dan RUDI, SH., Para Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 02 April 2014 Nomor 12/TIPIKOR/2014/PN.MKW., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 21 JULI DUA RIBU EMPAT BELAS oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh GUSTAF MANIANI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan dihadiri oleh JHON ILEF MALAMASSAM, SH.,MH., dkk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan terdakwa, serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HARI ANTONO, SH. TARIMA SARAGIH, SH.,M.Hum.
R U D I, SH.
Panitera Pengganti,
GUSTAF MANIANI, SH.