10/Pdt./2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 10/Pdt./2016/PT TJK
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:55/ Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 17 Desember 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM PROVISI: - Menolak gugatan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya - DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya - DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian - 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum - 3. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar tembok setinggi ± 60 cm dan sepanjang 6 m yang didirikan di atas pagar tembok milik Penggugat dan memperbaikinya secara sukarela seperti dalam keadaan semula - 4. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar stek bangunan Tergugat yang ditanam ditembok bangunan milik Penggugat dan memperbaikinya secara sukarela seperti dalam keadaan semula - 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat seluas 2,1 m ² secara sukarela - 6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 2,1 m ² yang merupakan bagian dari luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.1287/Ps atas nama Penggugat - 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500. 000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini - 8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) - 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.-
Salinan :
P U T U S A N
Nomor10/Pdt./2016/PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Noor HaIim alias Titi, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Ikan Lumba-Lumba, Lingkungan II Rt.024, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung;- Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada YUDO PRIYATNO, S.H., Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Perumahan Bukit Bilabong Jaya Blok D5 No.8 Langkapura, Bandar Lampung;- berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:761/SK/2015/PN.Tjk., tanggal 22 Desember 2015;-
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula sebagai TERGUGAT;- -----------------------------------------------
M E L A W A N :
Herman, umur 63 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jalan Ikan Lumba-lumba No.3/78 Lingkungan II Rt.024, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung; dalam hal ini memberi kuasa kepada: Nina Zusanti, S.H., M.H., Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “LAWRI”, beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No.4A Palapa, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2016 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No.54/SK/2016/PN.Tjk. tanggal 19 Januari 2016;- -------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING–semula sebagai PENGGUGAT;- --------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat surat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersangkutan;- ------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pembanding semula Tergugat, dengan surat gugatan yang terdaftar dalam register perkara nomor: 55/Pdt.G/2015/PN.Tjk.;- --------------------
Menimbang, bahwa didalam surat gugatan tersebut, Terbanding semula Penggugat pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membongkar pagar tembok yang didirikan Tergugat di atas pagar tembok milik Penggugat dan membongkar stek bangunan milik Tergugat yang ditanam di tembok bangunan milik Penggugat dalam perkara a quo yang terletak di Jalan Ikan Lumba-lumba No.3/78 Lingkungan II Rt.024, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus dan seketika oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan/memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar pagar tembok yang terbuat dari bata merah dan semen yang didirikan oleh Tergugat di atas pagar tembok milik Penggugat dengan ketinggian ± 60 cm (enam puluh centi meter) panjang 6 m (enam meter) dan memperbaiki kembali seperti keadaan semula secara sukarela setelah putusan dibacakan;
Menyatakan/memerintahkan Tergugat untuk membongkar stek bangunan milik Tergugat yang ditanam di tembok bangunan milik Penggugat dan memperbaiki kembali seperti keadaan semula secara sukarela dan seketika setelah putusan dibacakan;
Menyatakan/memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan lahan/ tanah milik Penggugat degan ukuran ± 2 m² (dua meter persegi) secara sukarela setelah putusan ini dibacakan;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan ukuran 2 m² (dua meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah yang terletak di Jalan Ikan Lumba-lumba No.3/78 Lingkungan II Rt.024, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1287/PS tanggal 6 Maret 2001 atas nama Herman (Penggugat) (asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.492/PS tanggal 24 Pebruari 1982) dan Surat Ukur No.00157/Pesawahan/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 (yang dikutip dari Gambar Tanah No.1263/81 tanggal 12 Desember 1981 yang menjadi lampiran Sertifikat Hak Guna Bangunan No.492/Ps);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara sekaligus dan seketika oleh Penggugat, karena lalai melaksanakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);-
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau: mohon putusan yang seadil-adilnya;-
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat telah mengajukan jawaban di Persidangan Pengadilan Negeri pada tanggal 2 Juli 2015, sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).
A.1. Bahwa dalam gugatan Penggugat pada point 1 menyebutkan “bahwa
Penggugat adalah pemilik tanah dan bangunan dst….
Bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut tidak menyebutkan:
Berapa luas tanah milik Penggugat tersebut;
Berapa panjang dan lebar tanah milik Penggugat tersebut;
Batas-batas tanah milik Penggugat tersebut;
Apakah tanah yang dipermasalahkan Penggugat seluas 2 m² tersebut masuk bagian tanah milik Penggugat ataukah masuk dalam kepemilikan tanah Tergugat;
A.2. Bahwa gugatan Penggugat pada point 4 menyebutkan Tergugat menambah tembok pagar dengan ketinggian 60 cm (enam puluh centimeter) panjang 6 m (enam meter), gugatan Penggugat pada point 5 menyatakan Tergugat telah menguasai tanah milik Penggugat ± 2 m²;
Bahwa antara gugatan Penggugat pada point 4 dan point 5 adalah sangat berbeda yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini, apakah yang menjadi permasalahan ketinggian pagar lebih 60 cm, panjang 6 m ataukah mengenai penguasan ± 2 m²;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat jelas gugatan Penggugat kabur (obscuur lebel);-
Gugatan Penggugat kurang Pihak.
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1361/PS Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung tanggal 17 Maret 2004, Surat Ukur No.318/Pesawahan/2004 tanggal 13 Maret 2004 seluas 74 m² yang dimiliki oleh Tergugat tanah yang menjadi permasalahan 2 m² tersebut adalah masuk dalam bagian tanah milik Tergugat sesuai dengan Surat Ukur No.31/Pesawahan/2004 tanggal 13 Maret 2004 seluas 74 m² yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bandar Lampung;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat seharusnya tidak hanya menggugat Tergugat tetapi juga menggugat BPN Kota Bandar Lampung dalam perkara ini karena BPN lah yang mengeluarkan Sertifikat dan Surat Ukur tanah tersebut diatas. Jadi dengan demikian Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat memiliki tanah seluas 74 m² Sertifikat Hak Milik No.1361/PS Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung tanggal 17 Maret 2004 Surat Ukur No.138/Pesawahan/ 2004 tanggal 13 Maret 2004 berdasarkan membeli tanah waris tanggal 14 Agustus 2012, yang ahli warisnya terdiri dari pada:
Bambang Prakarsa;
Monica Ginawati;
Thomas Tridarsa Hamdani;
Kurniahadi;
FX. Maulana Hamdani;
Paulus Sutjipto Hamdani;
S. Susanto Hamdani, S.H.;
Natalia Megawati Hamdani;
Veronica Susilawati;
Bahwa pembelian tanah tersebut berdasarkan pembelian dibawah tangan dan pembayarannya dengan cara 4 (Empat) kali pembayaran yaitu:
Pada tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pada tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 06 Desember 2013 sebesar Rp.161.750.000,00 (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Pada tanggal 07 Desember 2013 sebesar Rp.38.250.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tanah yang menjadi permasalahan seluas 2 m2 tersebut berdasar-kan Surat Ukur No.318/Pesawahan/2014 tanggal 13 Maret 2014 masuk dalam wilayah tanah milik Tergugat;
Bahwa tidak benar pada Bulan Oktober 2013 Tergugat telah merusak pagar tembok milik Penggugat, yang benar adalah Tergugat meninggikan pagar lebih kurang 60 (enam puluh) cm, panjang 6 (enam) meter adalah di tanah milik Tergugat;
Bahwa tidak benar Tergugat telah melawan hukum menguasai tanah milik Penggugat 2 m2 (dua meter persegi), tanah seluas 2 m2 tersebut adalah merupakan masuk dalam bagian tanah milik Tergugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.1361/PS Kelurahan Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung tanggal 17 Maret 2004 Surat Ukur No.318/Pesawahan/2004 tanggal 13 Maret 2004 seluas 74 m2;
Bahwa tidak benar Tergugat telah merusak dan menambah ketinggian pagar tembok milik Penggugat tersebut dan menguasai tanah milik Penggugat 2 m2 (dua meter persegi) bahwa yang benar adalah Tergugat menambah ketinggian pagar tembok dan tanah seluas 2 m2 (dua meter persegi) tersebut merupakan bagian milik tanah Tergugat;
Bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata yang dituduhkan oleh Penggugat;
Bahwa tidak ada dasar hukumnya Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena tuduhan Penggugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tersebut tidak benar;
Bahwa tidak ada dasar hukumnya Tergugat segera membongkar pagar tembok yang didirikan oleh Tergugat oleh karna Tergugat mendirikan pagar tembok tersebut ditanah milik Tergugat sendiri, tidak ada dasar hukumnya Tergugat dipaksa untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari dalam perkara ini;
Bahwa lembaga Uit Voorbar Bij Vooraad sudah dihapuskan, sudah tidak dapat diberlakukan lagi;
Bahwa Tuntutan Provisi Penggugat tidak mempunyai dasar hukum dan patut dikesampingkan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi :
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Atau: apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I.A Tanjung Karang ber-
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan tanggal 17 Desember 2015 Nomor:55/Pdt.G/2015/ PN.Tjk., yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar tembok setinggi ± 60 cm dan sepanjang 6 m yang didirikan di atas pagar tembok milik Penggugat dan memperbaikinya secara sukarela seperti dalam keadaan semula;-
Memerintahkan Tergugat untuk membongkar stek bangunan Tergugat yang ditanam ditembok bangunan milik Penggugat dan memperbaikinya secara sukarela seperti dalam keadaan semula;-
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat seluas 2,1 m² secara sukarela;-
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 2,1 m² yang merupakan bagian dari luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.1287/Ps atas nama Penggugat;-
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini;-
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.401.000,00 (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya (Yudo Priyatno, S.H.) telah mengajukan permohonan banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor:55/Pdt.G/2015/ PN.Tjk. tanggal 22 Desember 2015;- --------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding, sebagaimana tercantum didalam relas pemberitahuan banding Nomor:55/Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 28 Desember 2015;- ---------------
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 27 Januari 2016, yang pada pokoknya sama dengan jawaban atas gugatan sebagaimana telah diuraikan diatas; serta memohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberi putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Pembanding) untuk seluruhnya.
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat (Terbanding) untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Menolak Gugatan Penggugat (Terbanding) untuk seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 27 Januari 2016, sebagaimana tercantum didalam Relas penyerahan memori banding Nomor:55/Pdt.G/2015/ PN.Tjk. tanggal 27 Januari 2016;- ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 01 Februari 2016, yang pada intinya menerangkan bahwa: memori banding tersebut sama sekali tidak ada hal baru yang menjadi alas an/keberatan Pembanding, hal-hal yang dikemukakannya telah terurai dalam persidangan tingkat pertama dalam jawab menjawab dan kesimpulan, serta memohon kehadapan Bpak Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berkenan mengambil putusan dalam tingkat banding dengan amar sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding (dahulu Tergugat) untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:55/Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 17 Desember 2015;
Menghukum Pembanding (dahulu Tergugat) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam tingkat pertama maupun tingkat banding;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terbanding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding pada tanggal 4 Februari 2016, sebagaimana tercantum didalam Relas penyerahan kontra memori banding Nomor:55/Pdt.G/2015/ PN.Tjk. tanggal 4 Februari 2016;- ------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Pembanding dan Terbanding telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana tercantum didalam surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 4 Februari 2016 dan tanggal 15 Februari 2016;- --------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal harus diterima;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara, utamanya surat gugatan Penggugat, Berita Acara Persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 17 Desember 2015, Nomor:55/Pdt.G/2015/PN.Tjk. dan memori banding dari Pembanding serta kontra memori banding dari Terbanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama, yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, telah tepat dan benar menurut hukum;- ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi didalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, terdapat kekurangan yaitu tidak mempertimbangkan dan memutus gugatan dalam Provisi. Oleh karena itu berdasarkan hukum acara yang berlaku, Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menambah pertimbangan dan amar putusan dalam gugatan Provisi, dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam uraian dibawah ini;- ----------------------------------------------------------------------
Dalam Provisi:
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan Provisi sebagaimana tercantum didalam gugatan Penggugat;- ---------------------------------
Menimbang, bahwa didalam gugatan provisi, Penggugat pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar pagar tembok yang didirikan Tergugat diatas pagar tembok milik Penggugat dan membongkar stek bangunan milik Tergugat yang ditanam ditembok bangunan milik Penggugat;- -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam provisi Penggugat memohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini dan memohon agar putusan dalam provisi dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi;- --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dan permohonan Penggugat dalam provisi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, permohonan Penggugat dalam provisi yang memohon agar Tergugat diperintahkan membongkar pagar tembok yang didirikan diatas tembok milik Penggugat dan permohonan agar Tergugat dihukum membayar uang paksa, tidak dapat diputus dalam gugatan provisi, karena untuk mengabulkan permohonan tersebut harus dengan pembuktian yang akan diperiksa dalam pokok perkara;- ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian juga permohonan agar putusan dalam provisi dapat dilaksanakan terlebih dahulu, karena ada hubungan dengan pembuktian pokok perkara maka tidak tepat diputus dalam provisi;- ----------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka gugatan dalam provisi tidak mempunyai dasar hukum dan karenanya harus ditolak;- --------------
Menimbang, bahwa selain kekurangan sebagaimana disebutkan diatas, terdapat kekeliruan didalam amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama, dimana biaya perkara tercantum dibebankan kepada Penggugat yang seharusnya dibebankan kepada Tergugat sebagaimana tersebut dalam pertimbangan putusan;- -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:55/Pdt.G/ 2015/PN.Tjk. tanggal 17 Desember 2015 harus diperbaiki sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas;- ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;- -----------------------------------------------
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;- ----------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;- ----
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:55/ Pdt.G/2015/PN.Tjk. tanggal 17 Desember 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:--------------------------------------------------------
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Penggugat dalam provisi untuk seluruhnya;- --------------
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;- -----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- ----------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- -----
Memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar tembok setinggi ± 60 cm dan sepanjang 6 m yang didirikan di atas pagar tembok milik Penggugat dan memperbaikinya secara sukarela seperti dalam keadaan semula;- -------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk membongkar stek bangunan Tergugat yang ditanam ditembok bangunan milik Penggugat dan memperbaikinya secara sukarela seperti dalam keadaan semula;- -------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat seluas 2,1 m² secara sukarela;- ------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 2,1 m² yang merupakan bagian dari luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.1287/Ps atas nama Penggugat;- ------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini;- ------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- ------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.- --------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari KAMIS tanggal 24 Maret 2016 oleh: HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, H.FERI FARDIAMAN, S.H., M.H. dan MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 30 MARET 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh RINDRA YULIZAR, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.- ------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. H. FERI FARDIAMAN, S.H., M.H. HASBY JUNAIDI TOLIB, S.H., M.H.
d.t.o.
2. MAHMUD FAUZIE, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
RINDRA YULIZAR, S.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2016.)
Hj.Sumarlina, SH., M.H.
Nip.19620802 198303 2005
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========