106/Pid.Sus/2014/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 106/Pid.Sus/2014/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSABER Als. P. AFI Bin MUTAMMAM
- Menyatakan terdakwa Musaber alias P.Afi Bin Mutammam tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlawanan terhadap Pegawai Negeri ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Musaber alias P.Afi Bin Mutammam dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; - Memerintahkan barang bukti berupa : Sebilah celurit terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan panjang lk 66 cm dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 106/Pid.Sus/2014/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUSABER Als. P. AFI Bin MUTAMMAM.
Tempat lahir : Sumenep.
Umur/tanggal lahir : 40 tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Tani/nelayan.
Terdakwa ditahan di Rutan :
Penyidik sejak tanggal 08-12-2013 s/d tanggal 27-12-2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28-12-2013 s/d tanggal 05-02-2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06-03-2014 s/d tanggal 25-03-2014 ;
Hakim PN Sumenep sejak tanggal 17-03-2014 s/d tanggal 15-04-2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua PN Sumenep sejak tgl. 16-04-2014 s/d tgl. 14-06-2014
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula
barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyataka terdakwa MUSABER Als. P. AFI Bin MUTAMMAM bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 212 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : sebuah clurit terbuat dari besi pegangan terbuat dari kayu dengan panjang lk 66 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai sepeda motor ;
Telah mendengar jawaban Penuntut Umum secara lisan yang disampaikan di persidangan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama
------- Bahwa ia terdakwa MUSABER Als. P. AFI Bin MUTAMMAM pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira pukul 01.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beneteng Daya, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak dan tanpa adanya surat ijin dari pihak yang berwajib menguasai, membawa, memiliki, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah clurit terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan panjang lk 66 cm, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa sedang tidur di rumahnya tiba-tiba dating saksi HERI SUDIRMAN dan saksi M. DOKO MARDIAN selaku petugas Kepolisian dari Resort Sumenep yang didampingi oleh perangkat desa yakni Kepala Dusun (SUJA’I) dan Sekdes Bancamara (SAHIDI) mengetok pintu rumah terdakwa dan memberitahukan bahwa yang dating adalah petugas Kepolisian kemudian terdakwa bangun dank arena terdakwa takut selanjutnya terdakwa mengambil clurit yang digantung di dinding kamar belakang rumah dan terdakwa tetap tidak membukakan pintu rumah namun petugas Kepolisian setelah memberitahukan bahwa ia adalah petugas dan terdakwa tetap tidak membuka pintu selanjutnya saksi HERI SUDIRMAN dan saksi M. DOKO MARDIAN yang didampingi oleh perangkat desa yakni Kepala Dusun (SUJA”I) dan Sekdes Bancamara (SAHIDI) membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa selanjutnya terdakwa kedapatan sedang memegang sebilah clurit terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan panjang lk 66 cm pada tangan kanannya dimana clurit tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian saksi HERI SUDIRMAN bersama saksi M. DOKO MARDIAN mengeluarkan pistolnya sehingga terdakwa memberikan clurit tersebut kepada petugas Kepolisian selanjutnya setelah ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis clurit tersebut miliknya dan setelah ditanya surat ijinnya terdakwa tidak dapat menunjukkannya, oleh karena terdakwa menguasai senjata tajam jenis clurit tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan petugas ke Polres Sumenep dan terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.-
A T A U
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa MUSABER Als. P. AFI Bin MUTAMMAM pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira pukul 01.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beneteng Daya, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat member pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa sedang tidur di rumahnya tiba-tiba dating saksi HERI SUDIRMAN dan saksi M. DOKO MARDIAN selaku petugas Kepolisian dari Resort Sumenep yang didampingi oleh perangkat desa yakni Kepala Dusun (SUJA’I) dan Sekdes Bancamara (SAHIDI) mengetok pintu rumah terdakwa dan memberitahukan bahwa yang dating adalah petugas Kepolisian kemudian terdakwa bangun dank arena terdakwa takut selanjutnya terdakwa mengambil clurit yang digantung di dinding kamar belakang rumah dan terdakwa tetap tidak membukakan pintu rumah namun petugas Kepolisian setelah memberitahukan bahwa ia adalah petugas dan terdakwa tetap tidak membuka pintu selanjutnya saksi HERI SUDIRMAN dan saksi M. DOKO MARDIAN yang didampingi oleh perangkat desa yakni Kepala Dusun (SUJA”I) dan Sekdes Bancamara (SAHIDI) membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dalam posisi jongkok dengan tangan kanan memegang clurit sambil mengacungkannya dalam posisi mau menyerang petugas namun saksi HERI SUDIRMAN langsung mengeluarkan senjata api (revolver) kearah terdakwa sehingga terdakwa meletakkan senjata tajam dan petugas Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan barang buktinya dan membawanya ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 212 KUHP.-
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : sebuah clurit terbuat dari besi pegangan terbuat dari kayu dengan panjang lk 66 cm ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum juga telah mengajukan saksi yang telah memberikan keterangan dengan bersumpah terlebih dahulu, yaitu :
1. Saksi SUJAE’I, menerangkan
bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beneteng Daya Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, saksi ikut membantu petugas dari Polres Sumenep yang akan menangkap terdakwa karena ada dugaan melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik ASMAWAN ;
bahwa saat itu terdakwa tidak mau membuka pintu rumahnya walaupun saksi sudah mengatakan kalau ada polisi yang ingin bertemu dengan terdakwa, tetapi terdakwa malah mematikan lampu di ruang tamunya ;
bahwa oleh karena sampai berkali-kali terdakwa dipanggil tidak keluar dan juga tidak mau membukakan pintu rumahnya, lalu petugas kepolisian membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa ;
bahwa saat petugas dan saksi masuk kedalam rumah terdakwa, terdakwa telah siap dengan clurit dalam posisi akan menyerang, lalu polisi langsung mengeluarkan senjata apinya dan selanjutnya terdakwa meletakkan cluritnya dan terdakwa serta cluritnya diamankan oleh polisi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
2. Saksi SAHIDI, menerangkan
bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beneteng Daya Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, saksi selaku Sekretaris Desa diminta untuk ikut membantu petugas dari Polres Sumenep yang akan menangkap terdakwa karena ada dugaan melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik ASMAWAN ;
bahwa saat itu terdakwa tidak mau membuka pintu rumahnya walaupun saksi sudah mengatakan kalau ada polisi yang ingin bertemu dengan terdakwa, tetapi terdakwa malah mematikan lampu di ruang tamunya ;
bahwa oleh karena sampai berkali-kali terdakwa dipanggil tidak keluar dan juga tidak mau membukakan pintu rumahnya, lalu petugas kepolisian membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa ;
bahwa saat petugas dan saksi masuk kedalam rumah terdakwa, terdakwa telah siap dengan clurit dalam posisi akan menyerang, lalu polisi langsung mengeluarkan senjata apinya dan selanjutnya terdakwa meletakkan cluritnya dan terdakwa serta cluritnya diamankan oleh polisi ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa keterangan saksi HERI SUDIRMAN dan saksiM. DOKO MARDIAN di BAP penyidikan dibacakan di persidangan, karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya :
bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beneteng Daya Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep karena mengancam polisi yang akan menangkap terdakwa karena ada dugaan melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik ASMAWAN ;
bahwa saat itu terdakwa tidak mau membuka pintu rumahnya karena terdakwa merasa takut karena terdakwa tahu yang datang tersebut adalah polisi yang ingin menangkap terdakwa, karena terdakwa tidak merasa melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik ASMAWAN ;
bahwa saat itu terdakwa menyuruh istrinya untuk mematikan lampu di ruang tamunya dan terdakwa mengambil clurit yang digantung di dinding rumahnya dan bersiap-siap menyerang dalam posisi jongkok sambil menghunuskan cluritnya dengan tangan kanannya ;
bahwa oleh karena sampai berkali-kali terdakwa dipanggil tidak keluar dan juga tidak mau membukakan pintu rumahnya, lalu petugas kepolisian membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa ;
bahwa saat petugas dan saksi-saksi masuk kedalam rumah terdakwa, terdakwa telah siap akan menyerang, lalu polisi langsung mengeluarkan senjata apinya dan selanjutnya terdakwa meletakkan cluritnya ;
bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut dihubungkan dengan barang-bukti yang diajukan di persidangan, maka majelis mendapatkan data-data yang merupakan fakta hukum dalam perkara ini, yang antara lain :
bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Beneteng Daya Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polres Sumenep karena mengancam polisi yang akan menangkap terdakwa karena ada dugaan melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik ASMAWAN ;
bahwa benar saat itu terdakwa tidak mau membuka pintu rumahnya karena terdakwa merasa takut karena terdakwa tahu yang datang tersebut adalah polisi yang ingin menangkap terdakwa, karena terdakwa tidak merasa melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik ASMAWAN ;
bahwa benar saat itu terdakwa menyuruh istrinya untuk mematikan lampu di ruang tamunya dan terdakwa mengambil clurit yang digantung di dinding rumahnya dan bersiap-siap menyerang dalam posisi jongkok sambil menghunuskan cluritnya dengan tangan kanannya ;
bahwa benar oleh karena sampai berkali-kali terdakwa dipanggil tidak keluar dan juga tidak mau membukakan pintu rumahnya, lalu petugas kepolisian membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa ;
bahwa benar saat petugas dan saksi-saksi masuk kedalam rumah terdakwa, terdakwa telah siap akan menyerang, lalu polisi langsung mengeluarkan senjata apinya dan selanjutnya terdakwa meletakkan cluritnya ;
bahwa benar terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjuntnya majelis akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu Pertama melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Kedua melanggar pasal 212 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta-fakta hokum yang ditemukan di persidangan, yaitu dakwaan kedua yang menurut perumusan deliknya adalah :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Melawan seorang pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas jabatan yang sah atau melawan orang-orang yang menurut undang-undsang diwajibkan untuk memberikan bantuan kepadanya atau yang oleh pegawai negeri tersebut telah diminta untuk memberikan bantuannya ;
Ad. 1. Tentang unsur pertama :
Menimbang, bahwa barang siapa di sini bukan merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan “barang siapa” ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikian “barang siapa” akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah diajukan seseorang ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa yang mengaku bernama Musaber alias P.Afi Bin Mutammam yang juga mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat penuntutan Penuntut Umum, karenanya ‘barang siapa’ di sini yang dimaksud adalah Musaber alias P.Afi Bin Mutammam sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2013 sekitar jam 01.00 Wib, di rumah terdakwa Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, saat saksi SUJA’I dan SAHIDI mengantar petugas Kepolisian dari Polres Sumenep kerumah terdakwa karena ada dugaan terdakwa telah melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik Asmawan terdakwa berusaha melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara terdakwa tidak mau membukakan pintu walaupun telah dipanggil berulang kali lalu terdakwa malah mematikan lampu di ruang tamu dan selanjutnya terdakwa mengambil clurit miliknya yang digantung di dinding dan dalam posisi siap menyerang petugas apabila petugas masuk kedalam rumahnya ;
Menimbang, bahwa hal ini sangat bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan saat polisi membuka paksa pintu belakang rumah terdakwa dan masuk kedalam rumah terdakwa, terdakwa dalam posisi jongkok sambil memegang clurit yang siap untuk menyerang, akan tetapi polisi lalu mengeluarkan pistolnya dan setelah itu terdakwa baru meletakkan cluritnya dan diamankan oleh polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur pertama ini terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Tentang unsur kedua
Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga apabila salah satu sub unsure telah terpenuhi maka unsure ini juga dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri, tetapi berdasarkan Yurisprudensi ada 3 (tiga) unsure seseorang dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri yaitu orang yang diangkat oleh kekuasaan umum, menjadi pejabat umum untuk melakukan/menjalankan sebagian dari tugas pemerintah atau bagian-bagiannya ;
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari 3 (tiga) unsure tersebut msks petugas Kepolisian dari Polres Sumenep yang saat itu mendatangi rumah terdakwa dan akan menangkap terdakwa karena ada dugaan terdakwa trelah melakukan pencurian dan pembakaran sepeda motor milik Asmawan adalah masuk dalam kategori Pegawai Negeri ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan pada saat Polisi dari Polres Sumenep dengan diantar perangkat desa (saksi Suja’I dan Sahidi) akan menangkap terdakwa di rumahnya, terdakwa walaupun tidak secara terang-terangan melawan polisi tetapi dengan sikapnya yang tidak mau membukakan pintu walaupun telah dipanggil berulang-ulang dan juga dengan sengaja mematikan lampu di ruang tamunya sudah menunjukkan kalau terdakwa tidak kooperatif membatu petugas dalam menjalankan tugasnya, sehingga polisi harus membuka secara paksa pintu belakang rumah terdakwa agar bisa bertemu dan menjelaskan kepada terdakwa tentang maksud kedatangannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka unsur kedua ini terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas majelis menganggap unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam pasal 212 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Perlawanan terhadap Pegawai Negeri ;
Meninmbang, bahwa sebelumnya majelis akan mempertimbangnkan terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat fisik dan mentalnya, oleh karennya majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sebab tidak ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, karenanya pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa sopan di persidangan dan mengaku terus terang ;
terdakwa belum pernah dihukum ;
terdakwa menyesali perbuatannya ;
terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat majelis pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti, dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Undang-undang No 8 tahun 1981, pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 1999 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Musaber alias P.Afi Bin Mutammam tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlawanan terhadap Pegawai Negeri ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Musaber alias P.Afi Bin Mutammam dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : Sebilah celurit terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan panjang lk 66 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 oleh kami HJ. ENI SRI RAHAYU, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEKA RACHMAN B., S.H. dan WIDODO HARIAWAN, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota dan dibantu MASTUHA, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh NUR FAJRIYAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. DEKA RACHMAN B., S.H. HJ. ENI SRI RAHAYU, SH., MH.
2. WIDODO HARIAWAN, S.H,
Panitera Pengganti,
MASTUHA, S.H.