141/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 141/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ISBOBY IRAWAN ALIAS BOBY BIN BOIRAN -SAMSURI ALIAS SURI BIN JUNAIDI - JUNAIDI ALIAS JUNED BIN SAPANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang”; 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan 2. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin chain shaw Dirampas untuk negara 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 141/Pid. Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa;
Nama : ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN
Tempat lahir : Tanjung Balai Asahan (Sumut)
Umur/Tgl.Lahir : 25 tahun / 05 Februari 1988
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan SK 2 (dua) Desa Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Nama : SAMSURI Alias SURI Bin JUNAIDI
Tempat lahir : Takengon (NAD)
Umur/Tgl.Lahir : 22 tahun / 10 Maret 1991
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan SK 2 (dua) Desa Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Nama : JUNAIDI Alias JUNED Bin SAPANI
Tempat lahir : Galang (Sumut)
Umur/Tgl.Lahir : 50 tahun / pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi tahun 1963
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan SK 2 (dua) Desa Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bagan Siapi-api, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 01 Februari 2014 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2014;
Hakim pada Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 April2014 sampai dengan tanggal diputuskan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca surat penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh FITRIANI, SH, advokat – Penasehat Hukum pada KANTOR HUKUM FITRIANI, SH & PARTNERS yang beralamat di Jl, Utama Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Maret 2014 ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan adanya barang bukti;
Setelah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagan siapi-api No.Reg. Perkara : PDM – 67/TPUL/BAA/03/2014 tanggal 22 April 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan k UU RI no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. berupa pidana penjara selama: 1 (satu) tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin chain shaw
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan membebaskan terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. dari semua tuntutan Hukum karena berdasarkan kesimpulan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa tidak ada permsaalahan hakiki yang dilakukan oleh ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. selain hanya menggarap lahan milik dari IR. SAHLAN MASRI SIREGAR sendiri terbukti lahan tersebut telah dikeluarkan alas hak tanah tersebut dari Penghulu SYAMSIR berupa SKGR, dimana lahan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan kawasan hutan konservasi yang telah diklaim oleh Dinas Kehutanan Kab. Rohil adalah kawasan hutan Konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTSII/1986 yang mana terdakwa hanya bekerja dalam pengimasan pembersihan dan penanaman kelapa sawit untuk dapat menghidupi diri dan keluarganya.
Menimbang, bahwa setelah mendengar Replik dari Jaksa / Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2014, No. Reg.Perk : PDM – 67/BAA/TPUL/03/2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
KESATU
-------------Bahwa mereka terdakwa I. ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI Bin JUNAIDI dan Terdakwa JUNAIDI Alias JUNED Bin SAPANI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama, pada hari yang sudah tidak diingat kembali diantara bulan Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 , bertempat diareal tepi pantai selat malaka di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir atau Kepenghuluan Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Propinsi Riau, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, bermula dari Tim gabungan dari kepolisian resor Rokan Hilir, Dinas Kehutanan Rokan Hilir, Tapem Kabupaten Rokan Hilir, Kepolisian Sektor Kubu Kabupaten Rokan Hilir dan Kantor Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang berjumlah ± 20 ( dua puluh ) orang mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dugaan perambahan hutan produksi konversi yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dimana data awal yang terdapat pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan ke Lokasi untuk mengambil titik koordinat lokasi yaitu :
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa berdasarkan perhitungan luas dengan menggunakan Geografic Information System ( GPS ) areal seluas ± 8 ( delapan ) hektar tersebut merupakan kawasan hutan produksi konversi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/KPTS-II/1986. Selanjutnya ketika para saksi yang tergabung dalam TIM Gabungan sampai ke titik koordinat /lokasi tersebut mendengar suara chain saw sedang bekerja diareal yang telah dipetakan/yang diambil titik koordinat oleh Dinas Kehutanan kemudian melihat terdakwa I. ISBOBY IRAWAN sedang melakukan pemotongan kayu/mencincang kayu yang sudah tumbang dengan menggunakan 1 (satu) unit Chain Saw dan Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI mengumpulkan potongan-potongan kayu untuk dibersihkan atas permintaan Terdakwa III JUNAIDI Alias JUNED dan terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED ikut bekerja membersihkan potongan-potongan kayu dan Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III JUNAIDI Alias JUNED dalam melakukan pekerjaan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dari saksi MAKHA SINUN NAJIB ( dilakukan penuntutan secara terpisah ). Dan pada saat Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED melakukan pekerjaan berupa pengimasan, pembersihan, dan pembuatan lorong, para terdakwa didatangi oleh saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) dan menanyakan kepada para terdakwa, siapa yang meminta para terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dan juga menanyakan apakah para terdakwa memiliki ijin melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong dalam kawasan hutan produksi konversi dan dari hasil interogasi Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED menjelaskan bahwa yang meminta melakukan pekerjaan tersebut adalah Saksi Makha Sinun Najib atas permintaan saksi IR. Sahlan Masri Siregar selaku pemilik lahan. Selanjutnya para terdakwa dan saksi Makha Sinun Najib dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) mengamankan para terdakwa dan saksi Makha Sinun Najib beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chain saw dan 2 ( dua ) potong kayu bekas potongan kayu bakau, 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter berisi minyak bensin, 2 ( dua) botol plastik kecil berisi oli kotor ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173 / KPTS – II / 1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SOEDJARWO ( terlampir dalam berkas perkara ), dan selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014/08.03 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Drs. Suandi Nip.19600225 198403 1 001 hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten rokan hilir, lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yaitu:
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa terhadap seluruh titik koordinat yang dimaksud berada pada kawasan hutan produksi konversi.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dalam melakukan pekerjaan berupa penebangan, pemotongan atau pembelah pohon didalam kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) tanpa ada ijin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan ( PSDH ) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut.
------------Perbuatan mereka terdakwa I. ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI Bin JUNAIDI dan Terdakwa JUNAIDI Alias JUNED Bin SAPANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------------Bahwa mereka terdakwa I. ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI Bin JUNAIDI dan Terdakwa JUNAIDI Alias JUNED Bin SAPANI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama, pada hari yang sudah tidak diingat kembali diantara bulan Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 , bertempat diareal tepi pantai selat malaka di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir atau Kepenghuluan Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Propinsi Riau, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, bermula dari Tim gabungan dari kepolisian resor Rokan Hilir, Dinas Kehutanan Rokan Hilir, Tapem Kabupaten Rokan Hilir, Kepolisian Sektor Kubu Kabupaten Rokan Hilir dan Kantor Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang berjumlah ± 20 ( dua puluh ) orang mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dugaan perambahan hutan produksi konversi yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dimana data awal yang terdapat pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan ke Lokasi untuk mengambil titik koordinat lokasi yaitu :
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa berdasarkan perhitungan luas dengan menggunakan Geografic Information System ( GPS ) areal seluas ± 8 ( delapan ) hektar tersebut merupakan kawasan hutan produksi konversi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/KPTS-II/1986. Selanjutnya ketika para saksi yang tergabung dalam TIM Gabungan sampai ke titik koordinat /lokasi tersebut mendengar suara chain saw sedang bekerja diareal yang telah dipetakan/yang diambil titik koordinat oleh Dinas Kehutanan kemudian melihat terdakwa I. ISBOBY IRAWAN sedang melakukan pemotongan kayu/mencincang kayu yang sudah tumbang dengan menggunakan 1 (satu) unit Chain Saw dan Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI mengumpulkan potongan-potongan kayu untuk dibersihkan atas permintaan Terdakwa III JUNAIDI Alias JUNED dan terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED ikut bekerja membersihkan potongan-potongan kayu dan Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III JUNAIDI Alias JUNED dalam melakukan pekerjaan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dari saksi MAKHA SINUN NAJIB ( dilakukan penuntutan secara terpisah ). Dan pada saat Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED melakukan pekerjaan berupa pengimasan, pembersihan, dan pembuatan lorong. Selanjutnya Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED melakukan pekerjaan penanaman bibit kelapa sawit pada lahan yang telah selesai dilakukan pemotongan dan pembersihan sebelumnya, dengan upah/bayaran sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) per-batangnya yang dibayar oleh IR. SAHLAN MASRI SIREGAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah ) selaku pemilik lahan melalui saksi Makha Sinun Najib Alias Najib, Dan pada saat Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED melakukan pekerjaan berupa pengimasan, pembersihan, dan pembuatan lorong para terdakwa didatangi oleh saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) dan menanyakan kepada para terdakwa, siapa yang meminta para terdakwa melakukan pekerjaan tersebut dan juga menanyakan apakah para terdakwa memiliki ijin melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan, pembuatan lorong dan penanaman bibit sawit dalam kawasan hutan produksi konversi dan dari hasil interogasi Terdakwa I ISBOBY IRAWAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI dan Terdakwa III. JUNAIDI Alias JUNED menjelaskan bahwa yang meminta melakukan pekerjaan tersebut adalah Saksi Makha Sinun Najib atas permintaan saksi IR. Sahlan Masri Siregar selaku pemilik lahan. Selanjutnya para terdakwa dan saksi Makha Sinun Najib dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) mengamankan para terdakwa dan saksi Makha Sinun Najib beserta barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chain saw dan 2 ( dua ) potong kayu bekas potongan kayu bakau, 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter berisi minyak bensin, 2 ( dua) botol plastik kecil berisi oli kotor ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173 / KPTS – II / 1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SOEDJARWO ( terlampir dalam berkas perkara ), dan selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014/08.03 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Drs. Suandi Nip.19600225 198403 1 001 hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten rokan hilir, lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yaitu:
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa terhadap seluruh titik koordinat yang dimaksud berada pada kawasan hutan produksi konversi.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dalam melakukan pekerjaan berupa penebangan, pemotongan atau pembelah pohon didalam kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) tanpa ada ijin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Konversi dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan ( PSDH ) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut.
------------Perbuatan mereka terdakwa I. ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Terdakwa II. SAMSURI Alias SURI Bin JUNAIDI dan Terdakwa JUNAIDI Alias JUNED Bin SAPANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah di sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MUHAMMAD NORDI Als NORBI Bin SULAIMAN
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa saksi pernah memberi keterangan didepan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 08.00 Wib saksi mengadakan rapat di Kantor Bupati Rohil tentang adanya dugaan penjualan lahan dan hutan oleh aparat desa Teluk Piyai Pesisir yang dipimpin oleh Bupati Rohil.
Bahwa setelah rapat, tim turun dnegan naik speed boat melalui pelabuhan kubu dan sampai di TKP sekira pukul 11.00 Wib dan saksi mendengar suara mesin Chaishaw dari kejauhan didalam suatu areal lahan, kemudian saksi beserta tim menghampiri lahan tersebut, dan melihat dua orang lelaki sedang motong-motong kayu yang telah tumbang di lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa berada di pinggiran laut dengan jarak dari bibir pantai + 100 Meter saja serta masih adanya pohon-pohon bakau yang masih tumbuh dibibir pantai dekat lahan tersebut.
Bahwa dampak pengelolaan lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) ini dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin dapat mengakibatkan kerusakan hutan berupa air laut bisa masuk ke darat karena penahan tanah berupa hutan bakau di lahan tersebut abrasi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
IR. SAHLAN MASRI SIREGAR
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa saksi pernah memberi keterangan didepan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan.
Bahwa lahan yang dibeli saksi berada di Teluk Piyai Induk Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dari sdr. Andi yang bekerja di Kantor Kecamatan Kubu.
Bahwa terdakwa juga ikut serta membersihkan areal lahan milik saksi.
Bahwa terdakwa menggunakan parang dan chainshaw untuk membersihkan areal lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dimiliki oleh saksi adalah sebanyak 18 Hektare serta jarak antara bibir pantai dengan areal yang dikerjakan saksi sejauh + 50 M (lima puluh meter)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
MAKHA SINUN NAJIB
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa saksi pernah memberi keterangan didepan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan.
Bahwa lahan yang dibeli oelh terdakwa berada di Teluk Piyai Induk Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dari sdr. Andi yang bekerja di Kantor Kecamatan Kubu.
Bahwa saksi bertemu dengan Andi dan kemudian Andi menyampaikan kepada saksi ada lahannya yang ingin dijual seluas 9 (Sembilan) pancang atau 18 Hektare dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta) perpancangnya.
Bahwa saksi juga ikut serta membersihkan areal lahan milik terdakwa.
Bahwa saksi menggunakan parang dan chainshaw untuk membersihkan areal lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dimiliki oleh IR. SAHLAN MASRI SIREGAR adalah sebanyak 18 Hektare serta jarak antara bibir pantai dengan areal yang dikerjakan saksi sejauh + 50 M (lima puluh meter)
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
SYAHRIAL Als IYAN Bin KHOLIK
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa saksi pernah memberi keterangan didepan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan.
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 08.00 Wib saksi mengadakan rapat di Kantor Bupati Rohil tentang adanya dugaan penjualan lahan dan hutan oleh aparat desa Teluk Piyai Pesisir yang dipimpin oleh Bupati Rohil.
Bahwa setelah rapat, tim turun dnegan naik speed boat melalui pelabuhan kubu dan sampai di TKP sekira pukul 11.00 Wib dan saksi mendengar suara mesin Chaishaw dari kejauhan didalam suatu areal lahan, kemudian saksi beserta tim menghampiri lahan tersebut, dan melihat dua orang lelaki sedang motong-motong kayu yang telah tumbang di lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa berada di pinggiran laut dengan jarak dari bibir pantai + 100 Meter saja serta masih adanya pohon-pohon bakau yang masih tumbuh dibibir pantai dekat lahan tersebut.
Bahwa dampak pengelolaan lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) ini dilakukan oleh terdakwa tanpa ijin dapat mengakibatkan kerusakan hutan berupa air laut bisa masuk ke darat karena penahan tanah berupa hutan bakau di lahan tersebut abrasi.
Bahwa Dinas Kehutanan sejak tahun 2010 sudah ada membuat plang pengumuman tentang larangan membakar dan merambah kawasan hutan yang ditempatkan di tempat-tempat strategis dan diketahui oleh banyak orang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli GUNTUR BENI, S. Hut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli memiliki memiliki keahlian bidang pemetaan hutan
Bahwa Hutan Produksi Konservasi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
Bahwa lahan/ areal yang IR. SAHLAN MASRI SIREGAR miliki yang terletak di Teluk Piyai Induk merupakan areal lahan Hutan Produksi Konservasi yang belum ada pelepasan status kawasannya.
Bahwa perangkat kepenghuluan tidak memiliki kewenangan untuk mengalihfungsikan dan/atau menerbitkan surat Keterangan Tanah pada kawasan hutan produksi.
Bahwa Hutan Produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) boleh dialihfungsikan peruntukannya dari hutan produksi menjadi perkebunan melalui izin tukar menukar kawasan hutan dan izin pelepasan kawasan hutan, sedangkan untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan dengan cara ijin pelepasan kawasan hutan, baik ijin tukar menukar kawasan dan ijin pelepasan kawasan hutandari Menteri Kehutanan dengan cara mengurus pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dengan melengkapi persyaratan kemudian turun tim terpadu yang terdiri dari Departemen Kehutanan untuk menguji kelayakan, setelah dinyatakan layak oleh tim, maka menteri kehutanan mengeluarkan SK Pelepasan hutan kawasan
Menimbang,bahwa Majelis Hakim perlu mempertimbangkan dan menilai apakah Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik yang kemudian dibacakan di depan persidangan tersebut dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bunyinya : alat bukti yang sah adalah :
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat,
d. petunjuk,
e. keterangan terdakwa,
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. ISBOBY IRAWAN
Bahwa benar, terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa pemilik dari lahan/hutan yang dikerjakan oleh saksi berada di desa Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil adalah milik IR. SAHLAN MASRI SIREGAR
Bahwa kondisi lahan yang teletak di desa Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu tersebut ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.
Bahwa terdakwa telah mengerjakan pembersihan lahan tersebut selama kurang dari sebulan dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menggunakan parang dan chainshaw untuk membersihkan areal lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dimiliki oleh IR. SAHLAN MASRI SIREGAR adalah sebanyak 18 Hektare serta jarak antara bibir pantai dengan areal yang dikerjakan terdakwa sejauh + 50 M (lima puluh meter)
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
2. SAMSURI Bin JUNAIDI
Bahwa benar, terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa pemilik dari lahan/hutan yang dikerjakan oleh saksi berada di desa Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil adalah milik IR. SAHLAN MASRI SIREGAR
Bahwa kondisi lahan yang teletak di desa Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu tersebut ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.
Bahwa terdakwa telah mengerjakan pembersihan lahan tersebut selama kurang dari sebulan dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menggunakan parang dan chainshaw untuk membersihkan areal lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dimiliki oleh IR. SAHLAN MASRI SIREGAR adalah sebanyak 18 Hektare serta jarak antara bibir pantai dengan areal yang dikerjakan terdakwa sejauh + 50 M (lima puluh meter)
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
3. JUNAIDI Als JUNED
Bahwa benar, terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa.
Bahwa pemilik dari lahan/hutan yang dikerjakan oleh saksi berada di desa Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rohil adalah milik IR. SAHLAN MASRI SIREGAR
Bahwa kondisi lahan yang teletak di desa Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu tersebut ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.
Bahwa terdakwa telah mengerjakan pembersihan lahan tersebut selama kurang dari sebulan dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menggunakan parang dan chainshaw untuk membersihkan areal lahan tersebut.
Bahwa lahan yang dimiliki oleh IR. SAHLAN MASRI SIREGAR adalah sebanyak 18 Hektare serta jarak antara bibir pantai dengan areal yang dikerjakan terdakwa sejauh + 50 M (lima puluh meter)
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan
Menimbang, bahwa di depan persidangan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin chain shaw
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk, keterangan Terdakwa dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) mengatur sistem pembuktian yang Negatief Wettelijk Stelsel, artinya hakim di dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinannya atas alat bukti tersebut (pasal 183 Jo pasal 184 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa keyakinan Hakim terhadap 2 alat bukti yang sah tersebut mengandung 3 syarat, pertama, benar bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik, kedua, benar terdakwa adalah pelakunya, baik secara individu, penyertaan maupun pembantuan, dan ketiga, tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan c Jo pasal 19 Ayat (1) huruf a dan d UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
KEDUA : Pasal 84 Ayat (1) Jo pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
KETIGA : Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, Majelis bisa memilih dan berwenang untuk menentukan dakwaan mana yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan di antara dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan alternatif KETIGA dimana Terdakwa di dakwa melanggar yaitu Pasal 84 Ayat (1) Jo pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang memiliki unsure-unsur sebagai berikut :
1. Unsur ‘barang siapa
2. Unsur ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang’
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini :
Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa ISBOBY IRAWAN, SAMSURI Bin JUNAIDI dan JUNAIDI Als JUNED, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
2. ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang’
Menimbang, Menurut Prof. Van Hattum, perbuatan medepelegen didalam pasal 55 KUHP itu haruslah diartikan sebagai suatu opzettelijk medeplegen atau suatu kesengajaan untuk turut melakukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Ini berarti bahwa suatu kesengajaan untuk turut melakukan suatu culpoos delict itu dapat dihukum dan sebaliknya suatu ketidaksengajaan turut melakukan sesuatu opzetettelijk atau suatu culpos delict itu menjadi tidak dapat dihukum.
Ini berarti bahwa menurut Prof. Van Hattum opzet seorang medeplegen itu harus ditujukan kepada :
a. Maksud untuk bekerjasama dengan orang lain dalam melakukan suatu tindak pidana dan
b. Dipenuhinya semua unsur dari tindak pidana tersebut yang diliputi oleh unsur opzet yang harus dipenuhi oleh pelakunya sendiri, yakni sesuai dengan yang disyaratkan dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan.
Menimbang, Di dalam ilmu hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai orang middellijk dader atau seorang mettelbare tater, yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia disebut pelaku tidak langsung karena ia memang secara tidak langsung melakukan sendiri tindak pidana, melainkan dengan perantara orang lain.
Menimbang, Menurut Prof. Lamintang, hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keturutsertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, oleh karena pencantuman dari peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri sebenarnya telah menunjukkan bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta didalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan.
Menimbang bahwa, menurut keterangan saksi dan bukti yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi IR. SAHLAN MASRI SIREGAR membeli lahan tersebut yang beralamat di Teluk Piyai Induk, Kec. Kubu Kab. Rohil dari sdr. ANDI yang bekerja di Kantor Kacamatan Kubu seluas 18 Hektare dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kemudian telah diterbitkan SKGR diatas tanah tersebut;
Menimbang, bahwa saksi IR. SAHLAN MASRI SIREGAR kemudian meyuruh terdakwa untuk membersihkan untuk selanjutnya direncankan untuk menanam lahan tersebut dengan tanaman kelapa sawit;
Menimbang, bahwa selanjutnya para terdakwa bersama-sama dengan saksi MAKHA SINUN NAJIB membersihkan areal lahan dengan menggunakan parang dan chainshaw.
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi-saksi tidak mengetahui bahwa tanah/lahan yang dibeli oleh terdakwa tersebut merupakan lahan Hutan Produksi Konservasi yang pemanfaatannya butuh izin dari Menteri Kehutanan.
maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kedua ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 84 Ayat (1) Jo pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa polarisasi cara berpikir atau paradigma hukum Majelis Hakim di dalam mengadili perkara ini pada pokoknya:
Sejalan dengan pendapat Emmanuel Kant, bahwa: “Sesungguhnya panggung kehidupan dunia ini belum lagi sempurna; pasti ada sebuah panggung kedua. Sebab kita semua melihat di kehidupan ini, orang yang zalim dan dizalimi, namun di antara mereka tidak memperoleh keadilan, orang yang menang dan kalah, namun di antara mereka, tidak memperoleh balasan yang adil. Maka, pasti ada alam lain yang akan menyempurnakan keadilan...... yang akan mengganjar pekerja hukum yang menghalalkan semua cara.... untuk menghukum orang-orang yang tidak bersalah...”;
Sejalan dengan pendapat Ernest J. Weinrib, bahwa: “The heart of the law is judicial decision making and reasoning based on legal principles and applied to particular case“. (Jantungnya hukum adalah pengambilan keputusan peradilan dan penalaran berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan diterapkan untuk kasus tertentu);
Sejalan dengan pendapat Eugene C. Gerhart, bahwa: “Courage is the most important attribute of a judge/justice. It is more important than competence or vision.... It can never be delimited, dated, or ourworn, and it should pervade the heart, the halls of justice, and the chambers of the mind”. (Keteguhan hati (keberanian) adalah atribut yang teramat sangat penting bagi seorang hakim/hakim agung. Keteguhan hati (keberanian) lebih penting ketimbang kecakapan atau visi.... Ia tidak bisa dibatasi, tidak bisa tidak diberlakukan, atau tidak pernah usang, dan ia akan merasuki hati, lorong-lorong keadilan, dan ruang pikiran; dan
Sejalan dengan pendapat Arthur L. Corbin, bahwa: “A judge who is ready to decide what is justice and for the public weal without any knowledge of history and precedent is an egotist and an ignoramus“. (Seorang hakim diisyaratkan sebelum memutus hendaknya mempunyai pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan preseden, agar putusannya tidak menjadi putusan yang congkak dan tolol); dan
Sejalan juga dengan pemikiran hukum Prof., Satjipto Rahardjo, bahwa:
“Para hakim termasuk orang-orang profesional yang bekerja dengan diam-diam. Lingkungan dan suasana kerja hakim adalah suasana yang tenang dan tenteram, sangat berbeda dengan komponen peradilan lainnya, seperti polisi. Pekerjaan memeriksa dan mengadili lebih banyak mengerahkan kemampuan intelektual daripada otot. Tetapi ternyata kelirulah kita jika berpendapat, bahwa pekerjaan profesional yang penuh dengan ketenangan itu tidak dapat menghasilkan suatu keguncangan besar, suatu perubahan sosial, bahkan.... suatu ‘revolusi’“;Sejalan dengan pemikiran Prof., Dr., Achmad Ali, bahwa: “Fungsi hukum itu pasif, yaitu mempertahankan status quo sebagai a tool of social control, dan sebaliknya hukum pun dapat berfungsi aktif, yaitu sebagai a tool of social engineering“; dan selanjutnya
Sejalan dengan pendapat Michael J. Saks and Reid Hastie yang dinyatakan dalam hasil penelitiannya, bahwa: “Because the judge’s decisions affect a prosecutor’s conviction rate, and reflect on the police officer’s arrest record. These system actors will either anticipate or rapidly respond to the judge’s altered behavior”. (Putusan hakim mempengaruhi tuntutan pidana jaksa, dan merefleksikan rekam jejak penangkapan petugas kepolisian. Pelaku sistem demikian akan mengantisipasi dengan baik atau cepat merespon perubahan perilaku hakim);
Menimbang, bahwa di dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, Tersangka, Terdakwa bahkan Terpidana tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan, bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”; dan sejalan juga dengan Ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan, bahwa:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Menimbang, bahwa bila ditinjau dari perspektif efektivitas hukum, maka menurut hemat Majelis Hakim pada hakekatnya putusan hakim melekat dua fungsi hukum yang sangat penting, yaitu sebagai sarana untuk mengendalikan/mengontrol kejahatan (crime control), dan sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial (a tool of social engineering);
Menimbang, bahwa putusan pengadilan sebagai sarana untuk mengontrol kejahatan (crime control) harus diartikan juga sebagai sarana untuk mengontrol dan atau mengendalikan sikap maupun cara bertindak para pekerja hukum (penyidik, penuntut umum, hakim bahkan advokad) tatkala menyelenggarakan proses penegakan hukum pidana pada setiap tingkatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan Hak-hak Tersangka, Terdakwa bahkan Terpidana dalam proses peradilan sebagaimana yang dikehendaki dan diatur oleh KUHAP;
Menimbang, bahwa di dalam pedoman pelaksanaan KUHAP juga telah ditentukan dengan tegas, bahwa tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk menemukan atau mencari atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil (materieel waarheid), yaitu kebenaran yang selengkap mungkin dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana secara komprehensif, jujur dan tepat. Selain untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum. Setelah itu diadakan pemeriksaan dan putusan pengadilan juga menentukan apakah orang yang didakwa itu dapat dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa asas ‘mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang’ mengandung juga tuntutan agar hakim di dalam mengadili wajib mendudukkan pihak-pihak berperkara seadil mungkin dengan memberi kesempatan, hak dan kewajiban, serta pelayanan dan perlakuan yang sama. Tanpa ketentuan hukum demikian akan memberikan peluang yang besar bagi hakim untuk bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa dalam hukum acara pidana, ‘keyakinan hakim’ adalah merupakan suatu keharusan, sesuai asas pembuktian ‘beyond reasonable doubt’, dan berdasarkan alasan itu pula lalu dikenal dalam hukum acara pidana asas ‘lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah’ atau asas ‘in dubio pro reo’ yang dapat dimaknai, ‘bila pengadilan berada dalam keadaan keraguan, maka putusan yang wajib diambil adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa’
Menimbang, bahwa di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Pengadilan harus lurus, tidak boleh bergeser ke kiri atau ke kanan, tidak boleh ada tekanan – tekanan baik dari pihak Terdakwa atau keluarganya, saksi – saksi maupun keluarga korban, ataupun dari masyarakat terlebih – lebih dari penguasa, sekalipun berupa permohonan dari pihak – pihak yang berkepentingan, Pengadilan tetap harus mantap dan sempurna dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya, tidak boleh berkurang walaupun sebesar Zarah, jika tidak demikian maka Pengadilan akan terbentur pada perbuatan kezaliman;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Mengayomi keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari terdakwa yang diajukan oleh terdakwa di persidangan majelis tidak sependapat dengan hal tersebut;
Menimbang bahwa seperti kata orang bijak Biarkan Hukum Mengalir. Suatu ajakan yang beranjak dari asumsi bahwa hukum itu bukan hanya tatanan determinatif yang sengaja dibikin (rule making) tetapi dalam kehidupannya hukum mengalami benturan, kelokan dan terantuk-antuk, sehingga untuk mencapai tujuannya yang tertinggi perlu dilakukan terobosan-terobosan (rule breaking). Seperti air biarkan hukum mengalir "arus air yang menabrak batu, tidak berusaha untuk menghancurkan batu tersebut, melainkan mencari jalan sedemikian rupa, sehingga ia tetap dapat mengalir mencapai tujuannya. Maka apakah tidak sebaiknya hukum itu juga kita biarkan mengalir begitu saja dan mencari jalannya sendiri untuk mencapai tujuannya, yaitu melayani dan berguna untuk manusia".
Menimbang, bahwa untuk menjaga masa depan Terdakwa tersebut mengingat keadaan terdakwa yang masih memiliki tanggungan pekerjaan dan keluarga, maka berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak hutan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dipersidangan;
Terdakwa hanya merupakan pekerja
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 84 Ayat (1) Jo pasal 12 huruf f UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISBOBY IRAWAN Alias BOBY Bin BOIRAN, Dkk. oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin chain shaw
Dirampas untuk negara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari : Senin, tanggal 19 Mei 2014, oleh kami: SAIDIN BAGARIANG, SH. sebagai Hakim Ketua, RUDY H.P PELAWI,SH., dan ZIA UL JANNAH IDRIS,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum, dibantu oleh MARLINEN GRESLY S. SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dihadiri oleh AJI SUDARMONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDY H.P. PELAWI, SH. SAIDIN BAGARIANG, SH.
ZIA UL JANNAH IDRIS, SH.
Panitera Pengganti,
MARLINEN GRESLY S. SH.