27/Pid.Sus/2011/PN.PWT
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 27/Pid.Sus/2011/PN.PWT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rusmanto Als. Teguh Bin Samingan (Terdakwa)
Pidana 6 bln denda Rp. 1.000.000,- sub 1 bln
P U T U S A N
Nomor : 27/ Pid.sus/2011/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------
Nama lengkap : RUSMANTO Als TEGUH Bin SAMINGAN ------
Tempat lahir : Cilacap ; ---------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 19 Agustus 1980 ; --------------------------
Jenis kelamin : laki-laki; ---------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Karang Tengah Lor RT 04/ 05 kelurahan Karangreja Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap . ----------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir -------------------------------------------------------
Pendidikan : S.D (Tidak tamat); ---------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh : ---------------
Penyidik sejak tanggal 01-02 – 2011 s/d 20-02-2011 ; ----------------------------------------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 21-02-2011 s/d tanggal 01-04-2011 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 31-03-2011 s/d tanggal19-04-2011 ; ------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 14-04-2011 s/d tanggal 13-05-2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 14 -05-2011 s/d tanggal 12-07-2011 ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara terdakwa dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 27/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pwt. 14 April 2011 mengenai penunjukkan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 27/Pen.Pid/2011/PN.Pwt. tanggal 14 April 2011 mengenai hari sidang ;-----------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan ; ---------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ; -----------------------------
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------
Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 31 Mei 2011 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RUSMANTO Als TEGUH Bin SAMINGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGANGKUT , MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA_SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN “ , sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap Dirampas untuk Negara .
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu limaratus rupiah); ------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi ; --------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan atas Permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian juga Terdakwa tetap pada permohonannya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
DAKWAAN :--------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa RUSMANTO Als. TEGUH Bin SAMINGAN pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Raya jurusan Desa Dermaji turut Desa Lumbir Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa 50 (lima puluh) batang kayu Pinus dalam bentuk gelondongan berbagai macam ukuran, yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa yang bekerja sebagai sopir diberitahu oleh saksi SUTARJO yang merupakan teman terdakwa sesama sopir bahwa ada muatan yaitu membawa kayu jenis pinus yang diakui milik saksi SURATNO (terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) berada di Hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap sebanyak 50 (lima puluh) batang dalam bentuk gelondongan dan berbagai ukuran, dengan tujuan ke daerah Gumelar Kabupaten Banyumas serta kesepakatan ongkos angkut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujui dan bersama saksi Sutarjo langsung berangkat menuju lokasi tempat kayu pinus tersebut di simpan menggunakan kendaraan Truck merk Mitsubishi FE No.Pol. R-1491-NB warna kuning milik saksi Sidik Nur Amin yang biasa dibawa oleh terdakwa, namun belum sampai ke lokasi yang dituju, terdakwa memberhentikan kendaraannya karena saksi Sutarjo meminta diturunkan untuk pulang ke rumahnya yang kebetulan satu jalur dengan jalan menuju ke lokasi.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa sampai di lokasi tersebut dan ternyata sudah ada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal langsung menaikkan kayu pinus tersebut ke atas kendaraan Truck yang dibawa terdakwa yang sebelumnya kendaraan Truck tersebut dalam kondisi tidak ada muatan.
Bahwa selanjutnya setelah kayu pinus tersebut selesai di angkut diatas kendaraan Truck, kemudian terdakwa mengemudikan kendaraan Truck tersebut untuk menjemput saksi Sutarjo di rumahnya guna menemani terdakwa mengantar pengiriman kayu pinus sesuai pesanan dari saksi Suratno.
Bahwa terdakwa melanjutkan lagi perjalanannya, namun sesampainya di sekitar jembatan Karangpucung Cilacap, kendaraan Truck terdakwa diberhentikan oleh saksi Suratno untuk ikut mengantarkan kayu pinus yang diakui sebagai miliknya ke daerah Gumelar Kabupaten Banyumas.
Bahwa ketika terdakwa bersama saksi Suratno dan saksi Sutarjo melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Gumelar Kabupaten Banyumas melalui Jalan Raya jurusan Desa Dermaji turut Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas sekitar pukul 01.00 Wib, kendaraan Truck yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian sektor Lumbir yaitu saksi SUROTO yang mencurigai kendaraan Truck tersebut karena berjalan sangat lambat sehingga saksi Suroto menanyakan kepada terdakwa mengenai surat-surat dari kendaraan Truck tersebut dan ternyata lengkap, akan tetapi setelah saksi Suroto menanyakan kepada terdakwa terhadap muatan yang diangkut oleh terdakwa, ternyata muatan tersebut berupa kayu pinus dan terdakwa selaku supir dari kendaraan Truck tersebut serta saksi Suratno yang mengaku sebagai pemilik kayu pinus tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lain yang berhubungan dengan kayu yang diangkut terdakwa, maka saksi Suroto langsung mengamankan terdakwa dan saksi Suratno berikut barang bukti berupa kendaraan Truck merk Mitsubishi FE No.Pol. R-1491-NB warna kuning dan kayu pinus sebanyak 50 (lima puluh) batang dengan ukuran sebagai berikut :
-
No Jumlah Batang Ukuran (cm) Volume (M3) Nilai Kerugian (Rp) P L T 1 4 160 ¢ 15 0.120 8604,- 2 1 160 ¢ 16 0.040 2868,- 3 1 160 ¢ 17 0.040 2868,- 4 2 160 ¢ 18 0.100 7170,- 5 3 160 ¢ 19 0.150 10,755,- 6 4 160 ¢ 20 0.240 14,904,- 7 2 130 ¢ 20 0.120 7452,- 8 1 120 ¢ 21 0.040 2484,- 9 5 160 ¢ 21 0.300 18,630,- 10 1 130 ¢ 21 0.050 3105,- 11 3 160 ¢ 22 0.210 7452,- 12 1 130 ¢ 22 0.050 3150,- 13 3 130 ¢ 23 0.180 11,178,- 14 2 160 ¢ 23 0.140 8694,- 15 2 160 ¢ 24 0.160 11,808,- 16 5 160 ¢ 25 0.450 33,210,- 17 3 160 ¢ 26 0.270 19,926,- 18 2 160 ¢ 27 0.200 17,040,- 19 1 160 ¢ 28 0.110 9372,- 20 3 160 ¢ 29 0.360 30,708,- 21 1 160 ¢ 35 0.170 24,072,- Jml 50 btg - - - 3,500 m3 255,450,-
Akibat perbuatan terdakwa, Negara/ Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 255,450,- (dua ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.-------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti akan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------
l. Saksi SUROTO
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Lumbir yang pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib , sedang piket jaga di Polsek Lumbir dengan melaksanakan patroli di jalan Raya menuju Desa Dermaji Kec.Lumbir Kab.Banyumas dan ketika itu saksi melihat ada kendaraan truk melaju pelan dengan suara mesin yang keras seperti membawa muatan berat ;
Bahwa karena merasa curiga saksi lalu menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian saksi menanyakan surat-surat kendaraan yang ternyata baik STNK maupun SIM nya lengkap . Tetapi ketika saksi memeriksa muatannya dengan membuka terpal yang menutupi muatan truk tersebut ternyata berisi kayu pinus yang tidak dilengkapi dokumen sah , sehingga kendaraan truk beserta sopirnya yaitu terdakwa sendiri dan penumpangnya 2 orang yang bernama Suratno (terdakwa dalam perkara lain) dan Sutarjo Als Tarsid saksi bawa ke Polsek Lumbir untuk diperiksa ;
Bahwa kendaraan truk yang dihentikan oleh saksi adalah jenis engkel Mitsubishi warna kuning tetapi berapa nomornya saksi lupa ;
Bahwa kayu yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat dari pejabat yang berwenang itu adalah kayu jenis pinus gelondongan milik perhutani dengan ukuran kurang lebih 1,60 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kayu tersebut adalah milik Suratno yang juga menjadi penumpangnya saat ditangkap ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa dan Suratno kayu pinus tersebut diambil dari kawasan hutan milik Perhutani di Karangpucung ; dan akan dibawa ke daerah Lumbir ;
Bahwa sebagai sopir truk yang mengangkut kayu pinus tersebut saksi tidak mengetahui terdakwa mendapat upah atau tidak dari hasil pekerjaannya ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------.
2. Saksi SUYONO
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sehubungan perkara ini benar ;
- Bahwa saksi di Perhutani adalah sebagai Kepala KRPH Surusunda KPH Banyumas Barat ;
- Bahwa luas hutan Perhutani yang dipangku oleh saksi adalah seluas 1800 Ha ; dimana sebagian besar ditanami pohon pinus dan sebagian lagi pohon mahoni ;
- Bahwa di kawasan hutan yang saksi pangku tersebut di petak 5 A dan petak 13 ada kayu jenis pinus yang hilang yaitu masing-masing 3 pohon dan 5 pohon ;
- Bahwa dari petak 5A dan petak 13 tersebut memang terlihat bekas potongan kayu pinus yang bukan dilakukan oleh pihak Perhutani tetapi oleh orang dengan menggunakan gergaji ;
- Bahwa saksi sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Polisi Hutan bahwa dipetak 5A dan 13 ada pohon pinus yang roboh akibat bencana alam masing-masing 3 dan 5 pohon ; namun belum sempat pohon pinus yang roboh tersebut diambil ternyata pohon tersebut telah hilang ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil kayu pinus tersebut dan pihak Perhutani langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lumbir ;
- Bahwa pohon yang ada didalam kawasan hutan milik Perhutani siapapun dilarang mengambil meskipun pohon tersebut sudah roboh ;
- Bahwa kayu yang telah ditebang oleh Perhutani biasanya disetorkan ke tempat pengumpulan kayu (TPK) kemudian setelah dipilah-pilah di TPK dapat dijual ke masyarakat dengan menggunakan surat SKSHH ;
- Bahwa masyarakat memang diperbolehkan untuk menanam pohon pinus tanpa ijin ; namun untuk menebang pohon pinus harus ada ijin dari Perhutani yaitu Dinas Kehutanan ;
- Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.255.450 ( duaratus limapuluhlima ribu empat ratus limapuluh rupiah) ;
- Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai kayu milik Perhutani yang hilang sebanyak 50 batang ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------
3. Saksi SIDIK NUR AMIN Bin H.DULKOHAR alm.
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keterangan saksi di BAP Penyidik sehubungan perkara ini benar ;
- Bahwa saksi adalah pemilik kendaraan truk engkel cold diesel PS 120 warna kuning No.Pol R.1491 NB ; yang dibeli pada tahun 1985 dengan harga Rp.40.000.000,-(empatpuluh juta rupiah) ;
- Bahwa kendaraan truk milik saksi tersebut biasa dipergunakan untuk usaha angkutan ;
- Bahwa hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 sekitar jam 01.00 Wib saksi telah diberitahu oleh terdakwa bahwa terdakwa yang telah membawa truk milik saksi telah ditangkap oleh Polisi di jalan Raya Desa Dermaji Kec.Lumbir Kabupaten Banyumas karena truk yang dikemudikan terdakwa telah mengangkut kayu illegal ;
- Bahwa terdakwa sebagai sopir tidak pernah melaporkan kepada saksi mengenai barang yang dimuat dan setiap minggunya terdakwa menyetor kepada saksi sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
- Bahwa saksi mengetahui dari Polisi bahwa kendaraan truknya telah digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu milik Suratno ;
- Bahwa mengenai berapa banyak kayu yang diangkut oleh terdakwa saksi tidak mengetahui ; hanya jenisnya adalah kayu pinus yang masih gelondongan ;
- Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------------
4. Saksi SURATNO Bin MADARJA
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa Penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan kepada Penyidik sudah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar jam 08.00 Wib saksi bersama-sama dengan Carsitam dan Mad telah mengambil kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angin kencang di hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap ; dan kemudian mengumpulkannya dengan ditumpuk di pinggir jalan ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 saksi telah ditelepon oleh Sutarjo Als Tarsid yang mengatakan akan menjemput saksi dirumahnya pada sekitar jam 01.00 Wib untuk mengawal kayu saksi yang akan diantar ke H.Warsono didaerah Gumelar ;
Bahwa saksi memang kemudian dijemput oleh Sutarjo Als Tarsid bersama terdakwa dan ketika kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa melintas di Desa Lumbir , kendaraan telah distop oleh Polisi dan Polisi menanyakan kepada terdakwa mengangkut apa yang dijawab oleh terdakwa mengangkut kayu ;
Bahwa selanjutnya Polisi menanyakan surat-surat kepada terdakwa dan ternyata surat yang ditunjukkan kepada Polisi yang diambilnya dari box adalah surat yang tidak berlaku lagi dan surat tersebut juga untuk membawa kayu jenis mahoni bukan kayu pinus ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa sebagai sopir truk yang mengangkut kayu tersebut dibayar berapa untuk tugasnya itu ;
Bahwa saksi mengetahui untuk membawa kayu harus dilengkapi dengan surat-surat karena saksi sebelumnya pernah membawa pula kayu untuk jenis kayu jati dan kayu mahoni ;
Bahwa saksi mengakui kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah kayu miliknya yang telah diambil dari hutan milik Perhutani sebelumnya yaitu dari pohon-pohon yang sudah tumbang karena bencana alam angin kencang ;
Bahwa meskipun saksi mengakui kayu yang diangkut tersebut adalah miliknya yang diambil dari hutan Perhutani ; namun saksi merasa tidak pernah menyuruh Sutarjo Als Tarsid untuk mengangkut kayu yang saksi simpan dipinggir jalan didepan rumahnya di Desa Ciruyung Kec.karangpucung Kab.Cilacap ;
Bahwa saksi telah mengambil 8 pohon yang telah roboh di hutan Perhutani tanpa ijin dan kemudian memotong-motong menjadi 50 ;
Bahwa tujuan saksi mengambil kayu milik Perhutani tersebut adalah untuk dijual kepada H.Warsono ; dengan harga Rp.600.000,-(enamratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------------
5.Saksi SUTARJO Als TARSID , karena tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya yang ada di BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib di jalan raya jurusan Desa Dermaji turut Ds.Lumbir Kec.Lumbir kab.Banyumas saksi bersama dengan terdakwa dan Suratno ( terdakwa dalam perkara lain) telah diberhentikan oleh petugas Polisi yang sedang patroli saat kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa bersama saksi dan Suratno berjalan di daerah Lumbir karena mengangkut kayu pinus tanpa dilengkapi surat-surat / dokumnen yang sah dari pejabat yang berwenang ;
- Bahwa kayu pinus yang diangkut tersebut adalah milik Suratno ; yang keseluruhannya berjumlah sebanyak 50 (limapuluh) batang dengan berbagai ukuran dan berbentuk gelondongan ;
- Bahwa rencananya kayu pinus tersebut akan dikirim kepada Warsono yang beralamat di Gumelar Kab. Banyumas dan waktu itu kayu diangkut dengan menggunakan kendaraan truk No.Pol ;R -1491-NB yang dikemudikan oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi sudah mengenal terdakwa sekitar 4 bulan karena sama-sama sebagai sopir sedangkan dengan Suratno sudah sekitar 1 tahun ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 sekitar jam 10.00 Wib saksi diberitahu oleh Suratno untuk mengangkut kayu pinus ; namun kendaraan saksi sedang rusak sehingga tidak bisa untuk mengangkut . Dan Suratno kemudian meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan kendaraan lain yang oleh saksi lalu ditawarkan kepada terdakwa ;
- Bahwa setelah terdakwa setuju kemudian saksi pulang dulu ke rumah dan setelah kayu selesai dimuat kemudian terdakwa menjemput saksi dirumahnya lagi untuk ikut mengantar kayu bersama Suratno yang dijemput belakangan dipinggir jalan ; namun dalam perjalanan di daerah Lumbir kendaraan ditangkap petugas Polisi karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat ;
- Bahwa ongkos untuk memuat kayu tersebut terdakwa akan dibayar sebesar Rp.400.000,-(empatratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------------
Saksi H.WARSONO Bin H.DULBARI , karena tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut maka atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan dari terdakwa keterangannya yang ada di BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut informasi yang saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib di jalan raya jurusan Desa Dermaji turut Ds.Lumbir Kec.Lumbir kab.Banyumas terdakwa dan Suratno ( terdakwa dalam perkara lain) juga Sutarjo telah diberhentikan oleh petugas Polisi yang sedang patroli saat kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa bersama Sutarjo dan Suratno tersebut berjalan di daerah Lumbir diketahui mengangkut kayu pinus tanpa dilengkapi surat-surat / dokumnen yang sah dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa dari informasi yang saksi dengar bahwa kayu pinus tersebut adalah milik Suratno yang diangkut dengan menggunakan kendaraan truk No : Pol R-1491-NB yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa dengan Suratno saksi kenal karena saksi kadang bertemu di KarangPucung ketika saksi membeli kayu kampung ; namun dengan terdakwa saksi tidak mengenal ;
Bahwa saksi memang pedagang kayu dan biasa membeli kayu darimana saja namun saksi tidak pernah memesan atau membeli kayu pinus tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar ;
Bahwa terdakwa mengetahui diajukan ke persidangan karena telah membawa kayu pinus tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa telah ditangkap karena membawa kayu pinus tanpa surat-surat pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib ; ketika itu kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB yang dikemudikan oleh terdakwa distop oleh Polisi yang sedang patroli dan ditanya mengangkut apa yang oleh terdakwa dijawab kayu pinus . Namun ketika ditanya mengenai surat-suratnya terdakwa tidak dapat menunjukkan sehingga kemudian terdakwa dan Suratno serta Sutarjo dibawa ke Polsek Lumbir ;
Bahwa kayu pinus tersebut diangkut oleh terdakwa dari Desa Ciruyung kec.KarangPucung kab.Cilacap untuk dibawa kedaerah Gumelar ketempat H.Warsono ;
Bahwa terdakwa saat ditangkap telah membawa kayu pinus sebanyak 50 batang dalam bentuk gelondongan dengan ukuran kurang lebih 1,60 m ;
Bahwa awalnya terdakwa tahunya kayu pinus tersebut adalah milik Sutarjo karena yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu pinus itu adalah Sutarjo karena kendaraan Sutarjo sendiri sedang rusak ; dan terdakwa menyetujui sebab katanya ada surat-suratnya . Namun setelah ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa baru mengetahui kayu pinus tersebut milik Suratno yang diambil dari Perhutani dan tanpa ada surat-surat saat diangkut ;
Bahwa untuk ongkos mengangkut kayu pinus tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.400.000,- dan sudah dibayar Rp.100.000,- oleh Sutarjo untuk membeli solar sedangkan sisanya yang Rp.300.000,- akan dibayarkan kalau kayu sudah dikirim ketempat tujuan ;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk mengangkut kayu itu harus dilengkapi dengan surat-surat ;
Bahwa kendaraan truk yang dipakai terdakwa untuk membawa kayu pinus itu adalah milik Pak Nur Amin ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib , saksi Suroto yang sedang piket jaga di Polsek Lumbir dengan melaksanakan patroli di jalan Raya menuju Desa Dermaji Kec.Lumbir Kab.Banyumas, melihat ada kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB melaju pelan dengan suara mesin yang keras seperti membawa muatan berat ; karena merasa curiga saksi lalu menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian saksi menanyakan surat-surat kendaraan yang ternyata baik STNK maupun SIM nya lengkap . Tetapi ketika saksi memeriksa muatannya dengan membuka terpal yang menutupi muatan truk tersebut ternyata berisi kayu pinus yang tidak dilengkapi dokumen sah , sehingga kendaraan truk beserta sopirnya yaitu terdakwa dan penumpangnya 2 orang yang bernama Suratno (terdakwa dalam perkara lain) dan Sutarjo Als Tarsid saksi bawa ke Polsek Lumbir ;
Bahwa kayu yang diangkut tanpa dilengkapi surat-surat dari pejabat yang berwenang itu adalah kayu jenis pinus gelondongan milik Perhutani dengan ukuran kurang lebih 160 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang ;
Bahwa kayu pinus tersebut diangkut oleh terdakwa dari Desa Ciruyung kec.KarangPucung kab.Cilacap untuk rencananya dibawa kedaerah Gumelar ketempat H.Warsono ;
Bahwa untuk ongkos mengangkut kayu pinus tersebut terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp.400.000,- dan sudah dibayar Rp.100.000,- oleh Sutarjo untuk membeli solar sedangkan sisanya yang Rp.300.000,- akan dibayarkan kalau kayu sudah dikirim ketempat tujuan ;
Bahwa awalnya terdakwa tahunya kayu pinus tersebut adalah milik Sutarjo karena yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu pinus itu adalah Sutarjo karena kendaraan Sutarjo sendiri sedang rusak ; dan terdakwa mau mengangkut sebab Sutarjo mengatakan ada surat-suratnya . Namun setelah ditangkap oleh petugas Polisi terdakwa baru mengetahui kayu pinus tersebut adalah milik Suratno yang diambil dari Perhutani dan tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa kayu pinus tersebut diambil oleh Suratno dari hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar jam 08.00 Wib bersama-sama dengan Carsitam dan Mad dari pohon kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angin kencang; dan kemudian dikumpulkan dengan ditumpuk di pinggir jalan ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 Suratno ditelepon oleh Sutarjo Als Tarsid yang mengatakan akan menjemput Suratno dirumahnya pada sekitar jam 01.00 Wib untuk membawa kayu Suratno tersebut ke H.Warsono didaerah Gumelar ; namun belum sempat kayu tersebut sampai di tujuannya ketika kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa bersama Suratno dan Sutarjo melintas di Desa Lumbir , kendaraan telah distop oleh saksi Suroto selaku Polisi dan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah dari kayu yang diangkut maka terdakwa bersama Suratno dan Sutarjo dibawa ke Polsek Lumbir ;
Bahwa dipetak 5A dan 13 di hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap memang ada pohon kayu pinus yang roboh akibat bencana alam masing-masing 3 dan 5 pohon ; namun belum sempat pohon pinus yang roboh tersebut diambil oleh pihak Perhutani ternyata pohon tersebut telah hilang ;
Bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.255.450 ( duaratus limapuluhlima ribu empat ratus limapuluh rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengetahui untuk mengangkut kayu itu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa untuk keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa selengkapnya sebagaimana dalam berita acara persidangan , dan untuk menyingkat putusan ini dianggap masuk dan menjadi satu didalamnya karena merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya , maka untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang terkandung dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya ; -------------------------------
Barang Siapa
Dengan Sengaja
Mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan
Ad.1. UnsurBarang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang Siapa” adalah Subyek Hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana bernama : RUSMANTO Als TEGUH Bin SAMINGAN yang sudah dewasa dan Terdakwa mengakui identitasnya yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, dan para saksi mengenalinya ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain dengan kata lain tidak ada kesalahan orang ;--------------
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rokhani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai Subyek Hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya, oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa Dengan Sengaja disini dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas apa yang telah diperbuatnya , dan akibat dari perbuatannya tersebut dikehendaki pelaku sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 telah menerima tawaran dari Sutarjo untuk mengangkut kayu pinus sebanyak 50 batang yang berbentuk gelondongan dengan ukuran kurang lebih 160 cm dengan kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB milik saksi Amin dari Desa Ciruyung kec.KarangPucung kab.Cilacap untuk rencananya dibawa kedaerah Gumelar ketempat H.Warsono ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui untuk mengangkut kayu harus ada surat-surat yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; namun terdakwa ketika itu tanpa mengecek lagi lebih teliti apakah kayu pinus yang akan diangkutnya tersebut benar-benar ada surat-suratnya yang sah atau tidak karena Sutarjo hanya mengatakan kayu pinus yang akan diangkut itu ada suratnya , padahal surat yang diperlihatkan kepada terdakwa telah lewat masa berlakunya dan bukan untuk kayu pinus tetapi kayu mahoni , terdakwa tetap mau menerima tawaran Sutarjo tersebut untuk mengangkut kayu pinus itu dengan bayaran sebesar Rp.400.000,- (empatratus ribu rupiah) yang baru diterima terdakwa Rp.100.000,-(seratus ribu) untuk membeli solar sedangkan sisanya nanti dibayar setelah kayu sampai di tujuan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka menurut Majelis unsur ke 2 “ Dengan Sengaja” ini telah terpenuhi karena terdakwa mau menerima tawaran dari Sutarjo untuk mengangkut kayu pinus yang tidak ada surat-suratnya yang sah tersebut padahal terdakwa telah mengetahui bahwa untuk mengangkut kayu harus dengan Surat Keterangan sahnya hasil Hutan ; ---------------------------------------
Ad.3. Mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dianggap telah terbukti ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan dipersidangan baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan barang bukti yang ada, terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib , saksi Suroto yang sedang piket jaga di Polsek Lumbir dengan melaksanakan patroli di jalan Raya menuju Desa Dermaji Kec.Lumbir Kab.Banyumas, melihat ada kendaraan truk merk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB melaju pelan dengan suara mesin yang keras seperti membawa muatan berat ; karena merasa curiga saksi Suroto lalu menghentikan kendaraan truk tersebut dan kemudian saksi Suroto menanyakan surat-surat kendaraan yang ternyata baik STNK maupun SIM nya lengkap . Tetapi ketika saksi Suroto memeriksa muatannya dengan membuka terpal yang menutupi muatan truk tersebut ternyata berisi kayu pinus yang ketika ditanyakan surat-surat/dokumen yang sah untuk mengangkut kayu tersebut , terdakwa sebagai sopir maupun Suratno ( terdakwa dalam perkara lain ) dan Sutarjo keduanya merupakan penumpang dalam kendaraan truk tersebut tidak dapat memperlihatkannya , sehingga kemudian oleh saksi Suroto kendaraan truk dengan terdakwa serta penumpangnya yang bernama Suratno dan Sutarjo Als Tarsid ditangkap dibawa ke Polsek Lumbir ;--------------
Menimbang , bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa adalah kayu jenis pinus gelondongan dengan ukuran kurang lebih 160 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang ; dan kayu tersebut diangkut oleh terdakwa dari Desa Ciruyung kec.KarangPucung kab.Cilacap untuk rencananya dibawa kedaerah Gumelar ketempat H.Warsono ;------------------------
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa hanya mengetahui kalau kayu pinus yang diangkutnya tersebut adalah milik Sutarjo karena yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu pinus itu adalah Sutarjo karena kendaraan Sutarjo sendiri sedang rusak ; Namun setelah ditangkap oleh saksi Suroto selaku petugas Polisi terdakwa baru mengetahui kayu pinus tersebut adalah milik Suratno yang ternyata sebelumnya telah diambil dari hutan milik Perhutani di Desa Ciruyung Kec.Karangpucung Kab.Cilacap pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2011 sekitar jam 08.00 Wib bersama-sama dengan Carsitam dan Mad dari pohon kayu pinus yang sudah roboh karena bencana angin kencang ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yaitu : Suroto, Suratno , Suyono dan Amin yang diperkuat dengan keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa pada saat terdakwa bersama Suratno dan Sutarjo ditangkap karena mengangkut kayu jenis pinus gelondongan dengan ukuran kurang lebih 160 cm sebanyak 50 (limapuluh) batang tersebut pada hari Selasa tanggal 1 pebruari 2011 sekitar jam 01.00 Wib itu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah untuk mengangkut kayu yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; surat yang sempat diperlihatkan oleh terdakwa kepada saksi Suroto yang menanyakan tentang kelengkapan surat untuk mengangkut kayu adalah surat yang sudah habis masa berlakunya dan itupun bukan surat untuk jenis kayu pinus tetapi kayu mahoni ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka terdakwa sebagai sopir kendaraan truk Mitsubishi No .Pol :R-1491-NB menurut Majelis telah terbukti mengangkut kayu pinus milik Suratno tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; sehingga unsur ke 3 “ Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ inipun telah terpenuhi;------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa , baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Perhutani
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;-----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa dalam penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkannya ;------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa, kemudian dihubungkan dengan faktor lain yaitu tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang semata-mata bukan bertujuan untuk memberikan pembalasan berupa pidana kepada terdakwa, tetapi juga memberikan suatu pelajaran bagi terdakwa agar ia dapat memperbaiki kelakuannya dan dapat kembali kepada masyarakat maka putusan yang akan dijatuhkan nanti menurut Majelis telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat pencari keadilan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUSMANTO Als TEGUH Bin SAMINGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) , dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;---------------------------------------
Menyatakan agar barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
50 (lima puluh) batang Kayu pinus bentuk gelondongan panjang 160 cm diameter berbagai macam ukuran dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit KBM Truk Merk Mitsubishi warna kuning No.Pol : R-1491-NB Noka : FE119E042515 Nosin : 4D34 592519 No.BPKB :35166531, beserta STNK An.SIDIK NUR AMIN, alamat babakan RT.7/11 kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.-(duaribu limaratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari SENEN , tanggal 13 Juni 2011, oleh kami HARI MARIYANTO, S.H M.H sebagai Hakim Ketua serta , ELLY TRI PANGESTUTI, S.H M.H , dan JULI HANDAYANI, S.H M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU , Tanggal 15 Juni 2011 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota serta dibantu BAMBANG HARIYANTO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto serta dihadiri pula WISHNU RESPATI ,S.KomS.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Terdakwa.; -----------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd ttd
ELLY TRI PANGESTUTI, SH.MH HARI MARIYANTO, SH MH
ttd
JULI HANDAYANI, SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI
ttd
BAMBANG HARIYANTO,SH