173_PID.SUS_2013_PN.SERANG
Putusan PN SERANG Nomor 173_PID.SUS_2013_PN.SERANG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AJUMIADI ALIAS JUPRI BIN SARMILI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJUMIADI ALIAS JUPRI BIN SARMILI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 173/Pid. Sus /2013 /PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama yang bersidang dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI ;
Tempat lahir : Tangerang ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 28 Juni 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Gunung Santri Rt.02/06 Desa Bojonegara Kec.Bojonegara Kab.Serang;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pendidikan : SD tidak tamat ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mufti Rahman, SH oleh Lembaga Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Serang yang beralamat di Jl. KH. Abdul Hadi No. 10 Serang, berdasarkan penetapan Majelis Hakim No: 173/Pen.Pid/2013/PN.Srg;
Terdakwa ditahan di Rutan Serang berdasarkan Penetapan Penahanan:
Penyidik : Sejak tgl. 23 Januari 2013 s/d. tgl 11 Februari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum I : Sejak tgl 12 Februari 2013 s/d tgl. 03 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum II : Sejak tgl 04 Maret 2013 s/d tgl. 23 Maret 2013;
Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl. 21 Maret 2013 s/d tgl. 09 April 2013;
Hakim : Sejak tgl. 28 Maret 2013 s/d 26 April 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Serang : Sejak tgl 27 April 2013 s/d tgl 25 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Serang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi oleh Penasihat Hukum terdakwa yang pada prinsipnya memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya;
Menimbang bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa AJUMIADI Alias JUPRI Bin SARMILI, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2013, bertempat di Rumah/tempat Pengisian Air Isi Ulang yang beralamat di Kampung Pasar Rt. 01/03 Desa Bojonegara Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib, saksi korban CALISA DEFANA AZIANA mendatangi tempat dimana terdakwa bekerja, kemudian saksi korban CALISA DEFANA AZIANA bermain keran air bersama dengan terdakwa, selanjutnya tidak berapa lama kemudian terdakwa menggendong tubuh saksi korban CALISA DEFANA AZIANA sambil terdakwa sesekali menciumi pipi dari saksi korban CALISA DEFANA AZIANA, dikarenakan terdakwa sudah timbul hasrat birahi sehingga kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban CALISA DEFANA AZIANA dengan mengatakan “Seneng dede dicium?” sambil terdakwa memberikan uang kepada saksi korban CALISA DEFANA AZIANA sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dengan tujuan agar saksi korban CALISA DEFANA AZIANA senang bersama atau senang bermain dengan terdakwa serta agar saksi korban CALISA DEFANA AZIANA mau mengikuti keinginan atau kemauan dari terdakwa, kemudian saksi korban CALISA DEFANA AZIANA pergi meninggalkan terdakwa untuk menjajankan uang pemberian terdakwa;
Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi korban CALISA DEFANA AZIANA datang kembali menemui terdakwa dan bermain kembali, setelah terdakwa melihat saksi korban CALISA DEFANA AZIANA timbul hasrat dan keinginan terdakwa untuk melampiaskan hasrat birahinya kepada saksi korban CALISA DEFANA AZIANA, setelah situasi dilihat dalam keadaan aman kemudian terdakwa mengajak saksi korban CALISA DEFANA AZIANA untuk masuk kedalam rumah dengan mengatakan: “Dede masuk sini” namun saksi korban CALISA DEFANA AZIANA tidak mengikuti keinginan dari terdakwa sehingga akhirnya terdakwa langsung menggendong saksi korban CALISA DEFANA AZIANA secara paksa atau tidak dikehendaki saksi korban CALISA DEFANA AZIANA sambil melotot dan bermimik muka marah sehingga saksi korban CALISA DEFANA AZIANA merasa ketakutan dan tidak berani berontak dari terdakwa;
Bahwa sesampainya di dalam rumah, kemudian terdakwa langsung memasukkan tangannya ke dalam celana yang dikenakan saksi korban CALISA DEFANA AZIANA yang masih berusia kurang lebih 5 (lima) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7472/KU-CS-BTM/2008, tanggal 05 September 2008, selanjutnya terdakwa meraba-raba dan memasukkan jarinya ke dalam lubang alat kemaluan/vagina dari saksi korban CALISA DEFANA AZIANA, sehingga saksi korban CALISA DEFANA AZIANA merasakan kesakitan dan mengatakan : ”aduh om sakit” sehingga terdakwa berhenti namun kemudian terdakwa membuka celananya lalu memperlihatkan alat kelaminnya atau penisnya kepada saksi korban CALISA DEFANA AZIANA sambil mengatakan ”De sini pegang punya Om” sambil melotot kepada saksi korban CALISA DEFANA AZIANA hingga saksi korban CALISA DEFANA AZIANA ketakutan hingga menangis kemudian saksi korban CALISA DEFANA AZIANA langsung keluar rumah dan meninggalkan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kemaluan/vagina saksi korban CALISA DEFANA AZIANA mengalami luka infeksi sesuai Visum et Repertum Nomor: 445/008/YANMED/2013, tanggal 21 Januari 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Niken Priyati, Sp.A, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, yang pada pemeriksaan ditemukan:
Bau busuk, merah (-), nanah (-);
Labio minor : melebar;
Vulva/uterus : tidak ada kelainan;
Selaput dara utuh
Kesimpulan:
Infeksi pada vagina;
Trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, sesuai dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dalam surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah yaitu:
Saksi Isnawati Binti Sawintana;
Saksi Mastur Jamas, SE; dimana keterangan para saksi ini dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa saksi korban CALISA DEFANA AZIANA Binti BAMBANG AMBARAYANA pun telah memberikan keterangan di persidangan tanpa disumpah karena saksi masih dibawah umur (anak-anak);
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada prinsipnya membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dipersidangan pun telah dibacakan Visum et Repertum No: 445/008/YANMED/2013 atas nama CALISA DEFANA AZIANA Binti BAMBANG AMBARAYANA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Niken Priyati, Sp.A, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan Visum et Repertum yang diajukan di persidangan yang ternyata saling berkaitan dan bersesuaian satu dengan yang lain maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang bernama CALISA DEFANA AZIANA;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekira jam 14.00 Wib saksi CALISA DEFANA AZIANA datang ketempat Terdakwa bekerja di pengisian air isi ulang;
Bahwa benar lalu Terdakwa mengajak saksi CALISA DEFANA AZIANA becanda dan menggendong CALISA sambil mencium pipinya;
Bahwa benar selanjutnya sekira jam 15.00 Wib, saksi CALISA DEFANA AZIANA berada di depot air isi ulang tempat terdakwa bekerja, lalu terdakwa memanggilnya dan saksi CALISA hanya tersenyum, dan melihat senyum CALISA tersebut, hasrat birahi terdakwa semakin meningkat, lalu terdakwa mengajak CALISA kembali dan menggendongnya kedalam rumah tempat pengisian air isi ulang;
Bahwa benar pada saat itu kelamin terdakwa sudah tegang, selanjutnya dengan posisi terdakwa duduk di lantai dan tubuh saksi CALISA berada diatas pangkuan paha terdakwa;
Bahwa benar, kemudian tangan kiri terdakwa merangkul sambil memegang paha kanan CALISA dan tangan kanan terdakwa masuk kebalik celana pendek CALISA, serta jemari tangan bagian tengah terdakwa dibelai-belai kedepan vagina/alat kelamin korban;
Bahwa benar hasrat birahi terdakwa semakin meningkat namun setelah 2 (dua) menit saksi korban mengatakan “aduh sakit pak”, lalu terdakwa segera berdiri dan menuju ke kamar mandi dan alat kelamin terdakwa pun mengeluarkan sperma kelantai kamar mandi;
Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi korban CALISA masih berusia dibawah 18 tahun;
Bahwa benar, visum et repertum yang dibacakan dipersidangan No: 445/008/YANMED/2013 atas nama CALISA DEFANA AZIANA Binti BAMBANG AMBARAYANA, yang dikeluarkan oleh Dr. Niken Priyati, Sp.A, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam dakwaannya dan apakah dakwaan tersebut dapat dibuktikan dipersidangan ;
Menimbang bahwa untuk dapat dipidananya seorang terdakwa maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma baik secara fisik ataupun psikologis terhadap korban CALISA DEFANA AZIANA;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka berat pidana seperti amar putusan di bawah ini sudah dianggap patut dan sepadan dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AJUMIADI ALIAS JUPRI BIN SARMILI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJUMIADI ALIAS JUPRI BIN SARMILI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2013, oleh kami : REHMALEM BR. PERANGIN-ANGIN, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, JOSEPHINE ROTUA SITUMORANG, SH.,MH dan LUTFI, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu ANITA RAHMAWATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang dengan dihadiri oleh MULYANA, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon dan dihadiri pula oleh Terdakwa dan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim AnggotaHakim Ketua
JOSEPHINE ROTUA,S ,SH.MH. REHMALEM BR.PERANGIN-ANGIN,SH.
L U T F I , SH
Panitera Pengganti
ANITA RAHMAWATI, SH