90/Pid.Sus/2020/PN Pre
Putusan PN PARE PARE Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Pre
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Hendra Wijaya, S.H.,M.H. Terdakwa: Asmiati Arifin Alias Kartie Binti Arifin
Menyatakan Terdakwa Asmiati Arifin Alias Kartie Binti Arifin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Tanpa Hak telah mendistribusikan Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan“; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Bulan; Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan; Menyatakan barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar screenshot; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah tablet merk Asus; Dikembalikan kepada saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 90/Pid.Sus/2020/PN Pre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pare-Pare yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Asmiati Arifin Alias Kartie Binti Arifin; |
| 2. | Tempat lahir | : | Ujung Pandang; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 33 Tahun / 3 Maret 1987; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Alamat | : | Jalan Ap. Pettarani 2 Nomor 19, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga; |
Terdakwa Asmiati Arifin Alias Kartie Binti Arifin tidak ditahan:
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Pre tanggal 4 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Pre tanggal 4 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASMIATI ARIFIN Alias KARTIE Binti ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMIATI ARIFIN Alias KARTIE Binti ARIFIN berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar screenshot;
Telampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah tablet merk ASUS;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa ASMIATI ARIFIN Alias KARTIE Binti ARIFIN membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa terdakwa ASMIATI ARIFN Alias KARTIE Binti ARIFIN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, dengan sengaja dan tanpa hak telh mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki nuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan mana terkadi dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaiman tempat dan waktu di atas, terdakwa awalnya cemburu kepada korban Hj. Ida karena korban ber[acaran dengan suami terdakwa, terdakwa yang kecewa dengan korban menghina korban dengan cara, terdakwa mengupload atau mengunggah foto korban di media social Facebokk dan terdakwa menuliskan “ Pelakor. Perumahan. Yasmin. 3 haji ida“ selanjutnya foto dan tulisan tersebut dibagikan atau kirim ke Group PAREPARE TERKINI dan dilihat oleh banyak orangantara lain saksi Hj Basirah Pagarah;
Bahwa tulisan atau status yang di upload oleh terdakwa di media sosisal Facebook telah di baca dan diketahui oleh korban Hj. Ida dan teman-teman korban Hj. Ida yang berakibat korban Hj. Ida merasa malu dan merasa nama baiknya dirusak oleh terdakwa;
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan sehubungan dengan adanya Terdakwa memposting foto saksi dan membuat status “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” yang merugikan saksi melalui social media facebook dengan menggunakan akun Kartie Arifin;
Bahwa foto saksi dan status “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” yang dibuat oleh akun Kartie Arifin tersebut disebarkan di group facebook Parepare berdagang dan Parepare terkini;
Bahwa banyak yang mengomentari foto saksi dan status “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” tersebut;
Bahwa akun yang bernama Kartie Arifin mengupload foto saksi dan membuat status “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” pada akun Facebook tersebut pada tanggal 29 november 2019 sekitar pukul 20.00 wita;
Bahwa saksi mengetahui foto saksi dan status “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” yang diupload oleh akun Kartie Arifin pada media Facebook setelah saksi disampaikan oleh teman saksi kemudian saksi membuka aplikasi facebook menggunakan tablet merk ASUS dan melihatnya sendiri di group Parepare berdagang;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa pemilik akun Kartie Arifin tersebut, namun setelah Terdakwa mendatangi saksi, saksi baru mengetahui bahwa akun tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebatas teman;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa merasa saksi telah merebut suaminya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengupload dan membuat status “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” tersebut, saksi merasa malu dan merasa dirugikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Hj, Basirah Pagarah, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan untuk menjadi saksi sehubung dengan adanya yang memposting foto saksi Hj Idha di social media kemudian ada kata-kata merugikan Hj.Idha;
Bahwa yang memposting foto saksi Hj Idha di social media Facebook kemudian ada kata-kata yang merugikan perempuan saksi Hj. Idha adalah akun facebook bernama Kartie Arifin;
Bahwa akun yang bernama Kartie Arifin mengupload foto saksi Hj. Idha dan membuat status dengan kata-kata “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” di group facebook Parepare berdagang dan Parepare terkini kemudian banyak yang mengomentari status tersebut;
Bahwa akun yang bernama Kartie Arifin mengupload foto Hj. Idha dan membuat status dengan kata-kata “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” di group facebook Parepare berdagang dan Parepare terkini pada tanggal 29 november 2019 sekitar pukul 20.30 wita;
Bahwa saksi mengetahui adanya postingan facebook yang dibuat oleh akun yang bernama Kartie Arifin karena saksi diperlihatkan oleh teman saksi;
Bahwa sebabnya akun Facebook yang bernama Kartie Arifin tersebut memposting hal tersebut karena Kartie Arifin merasa suaminya diganggu oleh saksi saksi Hj Idha;
Bahwa akibat kejadian ini saksi Hj. Idha merasa malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Herlan Sanjaya, M.Kom., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa kerterangan ahli di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan ahli di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan milik ahli;
Bahwa ahli dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Ahli dalam perkara pencemaran nama baik di media social facebook;
Bahwa Riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut:
SD Inpres Kantisan Makassar;
SMP Negeri 30 Makassar;
SMK Komputer Motil Makassar;
Universitas Makassar (S-1);
STMIK Handayani (S-2);
Bahwa riwayat pekerjaan (keahlian) ahli Sebagai Dosen Fakultas Jurusan Tekni Informatika, sebagai Projek e-KTP pendampingan perekaman Kabupaten Sinjai dan Imprementas infrstruktur jaringan fiber ofticstar Bone;
Bahwa Legalitas ahli sebagai ahli adalah sebagai Academik trainer Mikroktik pada tanggal 30 Nvember 2016;
Bahwa yang dimaksud dengan Informasi elektronik, Transaksi elektronik, Tehnologi informasi dan dokumen Elektronik menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika);
Bahwa Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), suara elektronik (electronic mail), telegram, teleks, fotocopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau erforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan computer atau media elektronik lainnya;
Bahwa Tehnologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan menyebarkan inforasi;
Bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima atau disimpan alam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui computer atau system elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancagan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa yang dimaksud dengan Mendistribusikan adalah mengirim atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektoronik kepada banyak orang atau berbagi pihak melalui system elektronik;
Bahwa Mentransmisikan adalah mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui system elektronik;
Bahwa Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui system elektonik yang menyebabkan informasi elektronik atau dokumen dapat di ketahui pihak lain atau public;
Bahwa dalam perkara ini Terkait dengan tulisan di media social yang di upload oleh terdakwa Asmiati Arifin;
Bahwa diperlihatkan barang bukti didepan persidangan ahli mengakui benar foto dan tulisan yang di screenshot ini yang dimaksud;
Bahwa Facebook adalah Media informasi;
Bahwa Terdakwa telah mendistribusikan atau menyebarluaskan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” dan foto Hj. Idha;
Bahwa ahli tidak pernah melakukan analisis apakah betul tulisan dan foto tersebut di post dari akun terdakwa Asmiati, maupun apakah jaranigan yang digunakan adalah jaringan yang dipakai oleh Terdakwa Asmiati;
Bahwa Facebook adalah merupakan salah satu layanan jejaring social dan mikroblog dari yang digunakan untuk berinteraksi secara social, baik sesama anggota keluarga, sesama rekan sekolah, sesama rekan bisnis, juga dapat berinteraksi dengan berbagai macam ras dari seluruh dunia untuk bertkar pesan, gambar atau foro, music dan juga video;
Bahwa Ponsel adalah singkatan dari telepon seluler, nama lain adalah dari telpon genggam atau handphone (HP), Ponsel merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa ke mana-mana (portable, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel,wireless) namun kemapuan dasarnya sama dengan telepon konvensional yang tersambung dengan kabel, saat ini Indonesia mempunyai dua jaringan ponsel yaitu system GSM (Global System For Mobile Telecommunications) dan system CDMA ( Code Division Multiple Access);
Bahwa Smartphone adalah telepon genggam atau telepon seluler pintar yang dilengkapi dengan fitur mutakhir dan berkemampuan tinggi layaknya sebuah computer;
Bahwa ahli bisa pastikan menurut pengamatan ahli kalau postingan tersebut dari handphne Terdakwa Asmiati;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan ahli tersebut;
Ahli Dr. Drs. Amaluddin, M M.Hum., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli diminta keterangan sebagai ahli Bahasa dalam perkara tindak pidana penghinaan melalui social media Facebook;
Bahwa riwayat pendidikan ahli:
SD Neg 11 Parepare tahun 1973 tamat 1979
SMP Negeri 2 Parepare dan tamat tahun 1982
SMA Muhammadiyah Parepare dan tamat tahun1985;
S1 IKIP Ujung Pandang Jurusan Bahasa Indonesia lulus tahun 1992
S2 Universitas Hasanuddin Jurusan Ilmu Bahasa lulus pada tahun 1998;
S3 Universitas Negeri Malang Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesialulus pada tahun 2009;
Bahwa riwayat pekerjaan ahli adalah Dosen FKIP UMPAR sejak tahun 1993-sekarang;
Bahwa Legalitas ahli sebagai ahli berdasarkan sertifikat pendidik (sebagai pendidik professional) dengan nomor 101316311347 tahun 2010;
Bahwa Yang dimaksud dengan Bahasa yakni alat komunikasi dan interaksi manusia berupa bunyi-bunyi/symbol yang dihasilkan oleh manusia yang mempunyai makna atau arti yang digunakan dalam berinteraksi satu dengan yang lainnya, Bahasa sebagai alat komunikasi terbagi menjadi 2 yakni Bahasa/komunikasi tulis dan Bahasa/komunikasi lisan;
Bahwa yang dimaksud dengan pelakor adalah istilah akronim “perebut lelaki orang” yang diidentikkan dengan pelaku seorang perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Dari arti kata akronim tersebut, maka dapat mengarah ke pencemaran nama baik karena makna kalimatnya sangat negative, dengan demikian berarti yang bersangkutan Hj Idha Muhammad Tahir dituduh melakukan perbuatan yang tercela;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan membenarkan keterangan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian sudah benar;
Bahwa benar tanda tangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa telah memposting foto saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari dengan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” melalui social media facebook;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari;
Bahwa benar Terdakwa memiliki akun facebook yang bernama Kartie Arifin;
Bahwa Terdakwa membuat postingan foto saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari dengan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” pada group facebook parepare berdagang dan parepare terkini pada tanggal 27 November 2019 di rumah Terdakwa di Pettarani 2 No.19 Makassar dengan menggunakan handphone Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat postingan tersebut karena saksi Hj. Idha selingkuh dengan suami Terdakwa dan agar orang lain mengetahui bahwa Hj Idha suka mengganggu suami orang agar tidak ada korbannya lagi;
Bahwa cara Terdakwa memposting foto milik Hj. Idha dengan kata-kata “pelakor perumahan Yasmin 3 haji ida” di facebok group Parepare berdagang, dengan cara Terdakwa mengambil foto Hj. Idha di akun facebook miliknya kemudian memposting foto Hj. Idha di akun facebook milik Terdakwa (Kartie Arifin);
Bahwa Terdakwa memposting foto saksi Hj. Idha tersebut tanpa seijin dari Hj. Idha;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi a de Charge Zulkifli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah melihat suami Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hj. Idha di sebuah café di daerah Tonrangeng;
Bahwa saat itu suami Terdakwa sedang duduk berdua saksi Hj. Idha di café tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang suami Terdakwa dan saksi Hj. Idha lakukan setelah dari cefe tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi a de charge tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) lembar screenshot;
1 (satu) buah tablet merk Asus;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa telah memposting foto saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari dengan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” melalui social media facebook dengan menggunakan akun Kartie Arifin;
Bahwa Terdakwa membuat postingan foto saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari dengan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” pada group facebook parepare berdagang dan parepare terkini pada tanggal 27 November 2019 di rumah Terdakwa di Pettarani 2 No.19 Makassar dengan menggunakan handphone Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa memposting foto milik Hj. Idha dengan kata-kata “pelakor perumahan Yasmin 3 haji ida” di facebok group Parepare berdagang, dengan cara Terdakwa mengambil foto Hj. Idha di akun facebook miliknya kemudian memposting foto Hj. Idha di akun facebook milik Terdakwa (Kartie Arifin);
Bahwa Terdakwa memposting foto saksi Hj. Idha tersebut tanpa seijin dari Hj. Idha dan Terdakwa membuat postingan tersebut karena saksi Hj. Idha selingkuh dengan suami Terdakwa dan agar orang lain mengetahui bahwa Hj Idha suka mengganggu suami orang agar tidak ada korbannya lagi;
Bahwa yang dimaksud dengan pelakor adalah istilah akronim “perebut lelaki orang” yang diidentikkan dengan pelaku seorang perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Dari arti kata akronim tersebut, maka dapat mengarah ke pencemaran nama baik karena makna kalimatnya sangat negative, dengan demikian berarti yang bersangkutan Hj Idha Muhammad Tahir dituduh melakukan perbuatan yang tercela;
Bahwa Facebook adalah merupakan salah satu layanan jejaring social dan mikroblog dari yang digunakan untuk berinteraksi secara social, baik sesama anggota keluarga, sesama rekan sekolah, sesama rekan bisnis, juga dapat berinteraksi dengan berbagai macam ras dari seluruh dunia untuk bertkar pesan, gambar atau foro, music dan juga video;
Bahwa akibat postingan tersebut saksi Hj. Idha merasa malu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”
Unsur “yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam hal ini adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hokum selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut, ternyata telah bersesuaian, serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa Asmiati Arifin Alias Kartie Binti Arifin yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. unsur “yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dan tanpa hak ini bersifat kumulatif sehingga dalam pembuktian tidak dapat diartikan secara sendiri-sendiri karena apabila pelaku mempunyai hak atas apa yang dilakukan maka dengan sendirinya unsur dengan sengaja akan hilang;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur kedua ini yang bersifat kumulatif maka seseorang untuk dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum atau tanpa hak saja karena pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ini juga mensyaratkan adanya ke”sengajaan” dalam perbuatan pelaku dimana sengaja adalah merupakan sikap batin seseorang yang tidak dapat diketahui kecuali dengan mengamati dan mencermati rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian yang paling sering dipakai oleh para praktisi hukum yang menjelaskan tentang unsur “sengaja” atau opzet dikenal dengan istilah asing “Willens En Wetens ” , yang secara gramatikal berarti dikehendaki dan di insyafi.Jadi menghendaki dan atau menginsyafi, tidak hanya berarti apa yang betul-betul dikehendaki dan atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu ( S.R Sianturi , Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Hal :179);
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) ini harus mengenai tiga unsur dari tindak pidana yaitu:
Perbuatan yang dilarang,
Akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu
Perbuatan itu melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dalam Praktek peradilan dan menurut doktrin kesengajaan memiliki 3 (tiga) gradasi (S.R Sianturi, Hal170-178), yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari si pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), bahwa yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur daripada delik yang telah terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), bahwa yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan dan kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka cukup untuk menyatakan bahwa unsur ad 2 telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa pengertian dari mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dapat dilihat di penjelasan pasal I angka 4 pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Membuat Dapat Diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dapat dilihat didalam pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal I angka 1 pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-UndangNomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa Informasi Elektronik adalah suatu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan yang dimaksud “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa pengertian mengenai “Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik” adalah merujuk pada ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sampai pasal 321 KUHP, dan bilamana penghinaan tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi maka dapat diterapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal penerbit Politeia bogor (hlm.225) yang disebut dengan “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, yang diserang ini biasanya merasa malu. “Kehormatan“ yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik” dan bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil;
Menimbang, bahwa nama baik adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Dengan kata lain nama baik adalah kehormatan masyarakat kepada seseorang berhubungan dengan kedudukannya didalam masyarakat;
Menimbang, bahwa Oemar Seno Adji menyatakan pencemaran nama baik dikenal dengan istilah penghinaan, dimana dibagi menjadi sebagai berikut:
Penghinaan materiil yaitu Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum;
Penghinaan formil : Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguji apakah perbuatan Terdakwa masuk kedalam salah satu sub unsur yang diuraikan dalam teori diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum yang ditarik dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dengan alat bukti lainnya maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa telah memposting foto saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari dengan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” melalui social media facebook dengan menggunakan akun Kartie Arifin;
Bahwa Terdakwa membuat postingan foto saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari dengan tulisan “Pelakor perumahan Yasmin 3 haji Ida” pada group facebook parepare berdagang dan parepare terkini pada tanggal 27 November 2019 di rumah Terdakwa di Pettarani 2 No.19 Makassar dengan menggunakan handphone Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa memposting foto milik Hj. Idha dengan kata-kata “pelakor perumahan Yasmin 3 haji ida” di facebok group Parepare berdagang, dan parepare Terkini dengan cara Terdakwa mengambil foto Hj. Idha di akun facebook miliknya kemudian memposting foto Hj. Idha di akun facebook milik Terdakwa (Kartie Arifin);
Bahwa Terdakwa memposting foto saksi Hj. Idha tersebut tanpa seijin dari Hj. Idha dan Terdakwa membuat postingan tersebut karena saksi Hj. Idha selingkuh dengan suami Terdakwa dan agar orang lain mengetahui bahwa Hj Idha suka mengganggu suami orang agar tidak ada korbannya lagi;
Bahwa yang dimaksud dengan pelakor adalah istilah akronim “perebut lelaki orang” yang diidentikkan dengan pelaku seorang perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Dari arti kata akronim tersebut, maka dapat mengarah ke pencemaran nama baik karena makna kalimatnya sangat negative, dengan demikian berarti yang bersangkutan Hj Idha Muhammad Tahir dituduh melakukan perbuatan yang tercela;
Bahwa Facebook adalah merupakan salah satu layanan jejaring social dan mikroblog dari yang digunakan untuk berinteraksi secara social, baik sesama anggota keluarga, sesama rekan sekolah, sesama rekan bisnis, juga dapat berinteraksi dengan berbagai macam ras dari seluruh dunia untuk bertkar pesan, gambar atau foro, music dan juga video;
Bahwa akibat postingan tersebut saksi Hj. Idha merasa malu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memposting foto saksi Hj. Idha dan menuliskan status pelakor perumahan Yasmin 3 haji idha” pada akun facebook atas nama Kartie Arifin milik terdakwa kemudian disebarkan pada grup facebook parepare berdagang dan parepare Terkini tanpa seijin dari Hj. Idha dan Terdakwa membuat postingan tersebut karena saksi Hj. Idha selingkuh dengan suami Terdakwa dan agar orang lain mengetahui bahwa Hj Idha suka mengganggu suami orang agar tidak ada korbannya lagi. Dan akibat postingan tersebut saksi Hj. Idha merasa malu. telah memenuhi unsur mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah terpenuhi menurut hokum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya Terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya, kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan dari Terdakwa, Majelis Hakim Berpendapat oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa tersebut secara tersendiri, akan tetapi dipertimbangkan bersama dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringakan bagi diri Terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar screenshot, tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan 1 (satu) buah tablet merk Asus telah disita dari saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan;
Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih memiliki Anak yang dibawah umur;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Asmiati Arifin Alias Kartie Binti Arifin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan Tanpa Hak telah mendistribusikan Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan“;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5(Lima)Bulan;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar screenshot;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buah tablet merk Asus;
Dikembalikan kepada saksi Hj. Idha Muhammad Tahir Lari
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare, pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2020, oleh kami, Krisfian Fatahila, S.H., sebagai Hakim Ketua, Restu Permadi, S.H., dan Risang Aji Pradana, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hasma, H, S.E., S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Pare-Pare, serta dihadiri oleh Hendra Wijaya, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Restu Permadi, S.H., Krisfian Fataihla, S.H.,
Risang Aji Pradana, S.H.,
Panitera Pengganti,
Hasma H, S.E., S.H.,