609 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Brigjen Katamso No 6-8
Also in 5 other cases
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi 1. ASANDA TURNIP, 2. GANDA RODEARMAN PURBA, 3. DEDI JUNAEDI, 4. MARTIN SIBARANI, 5. TULUS MARULITUS SIMAMORA, 6. FIRDINANDUS SINAGA, 7. YULIUS UDU, 8. HARTONO SIHOMBING, 9. RISMAN, 10. PARYONO, 11. MARBEN SARAGIH, 12. HENDRI TAMBUNAN, 13. VENTIANUS NAINGGOLAN, 14. GUNAWAN SINAGA, 15. SABAM F.M. PURBA, 15. JUSMANTO SIAHAAN, 17. JHONRY TAMBA, 18. MARDIWANTO SIREGAR, 19. HEPRIANTO SITUMORANG, 20. ADRI, 21. MUHAMAD ABDULAH, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ASANDA TURNIP;
GANDA RODEARMAN PURBA;
DEDI JUNAEDI;
MARTIN SIBARANI;
TULUS MARULITUS SIMAMORA;
FIRDINANDUS SINAGA;
YULIUS UDU;
HARTONO SIHOMBING;
RISMAN;
PARYONO;
MARBEN SARAGIH;
HENDRI TAMBUNAN;
VENTIANUS NAINGGOLAN;
GUNAWAN SINAGA;
SABAM F.M. PURBA;
JUSMANTO SIAHAAN;
JHONRY TAMBA;
MARDIWANTO SIREGAR;
HEPRIANTO SITUMORANG;
ADRI;
MUHAMAD ABDULAH,
kesemuanya bertempat tinggal di Perumahan MKGR Blok Amalia Blo D/9 Batu Aji, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ruslin Zainuddin, dk., Pengurus Divisi Advokasi dan Hukum pada Kantor Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera indonesia, beralamat di Ruko Kontamani Blok H/16, Batam Centre, Batam, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Mei 2007, sebagai para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat;
m e l a w a n
PT. TEAM METAL INDONESIA, berkedudukan di Jalan Brigjend, Katamso Nomor 7-8, Kawasan Industri Bintang II Tanjung Uncang, Batam, yang diwakili oleh Direktur, Anthony Chye Namwah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Al Hujjah Pohan, S.H., Advokat/Pengacar pada kantor Advokat-Pengacara Al Hujjah Pohan, S.H., & Rekan., beralamat di Jalan Parkit 9 Nomor 4 Griya Kurnia Djaya Batam, Center-Batam, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Mei 2007, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada pokoknya sebagai berikut:
POKOK PERKARA:
Bahwa para Penggugat telah bekerja dengan Tergugat:
Para Penggugat I 10 Januari 1997 masa kerja 8 tahun 5 bulan dengan jabatan Asst. Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.188.885,00;
Para Penggugat II 10 Januari 1997 masa kerja 8 tahun 5 bulan dengan jabatan Asst. Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.221.509,00;
Para Penggugat III 22 Desember 1997 masa kerja 8 tahun 3 bulan dengan jabatan Asst. Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.229.912,00;
Para Penggugat IV 28 Mei 1998 masa kerja 7 tahun 6 bulan dengan jabatan Asst. Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.246.769,00;
Para Penggugat V 10 Juni 1998 masa kerja 6 tahun 9 bulan dengan jabatan Shift Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.196.703,00;
Para Penggugat VI 8 September 1998 masa kerja 7 tahun 6 bulan dengan Shift Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.161.640,00;
Para Penggugat VII 10 Juni 1999 masa kerja 6 tahun 5 bulan dengan jabatan Asst. Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.140.543,00
Para Penggugat VIII 10 Juni 1999 masa kerja 6 tahun 5 bulan dengan jabatan Setter dan upah terakhir sebesar Rp1.033.489,00
Para Penggugat IX 6 Oktober 1999 masa kerja 6 tahun 5 bulan dengan jabatan Setter dan upah terakhir sebesar Rp1.015.573,00
Para Penggugat X 8 Mei 2000 masa kerja 5 tahun 10 bulan dengan jabatan Leader Operator dan upah terakhir sebesar Rp1.022.083,00
Para Penggugat XI 8 Mei 2000 masa kerja 5 tahun 10 bulan dengan jabatan Leader Operator dan upah terakhir sebesar Rp1.023.068,00;
Para Penggugat XII 8 Mei 2000 masa kerja 5 tahun 10 bulan dengan jabatan Leader Operator dan upah terakhir sebesar Rp1.025.809,00;
Para Penggugat XIII 8 Mei 2000 masa kerja 5 tahun 10 bulan dengan jabatan Setter dan upah terakhir sebesar Rp909.989,00;
Para Penggugat XIV 1 Agustus 2000 masa kerja 5 tahun 7 bulan dengan jabatan Setter security dan upah terakhir sebesar Rp953.980,00;
Para Penggugat XV 28 Agustus 2000 masa kerja 5 tahun 6 bulan dengan jabatan Shift Leader dan upah terakhir sebesar Rp1.101.180,00;
Para Penggugat XVI 28 Agustus 2000 masa kerja 5 tahun 6 bulan dengan jabatan Setter dan upah terakhir sebesar Rp904.512,00;
Penggugat XVII 29 Agustus 2000 masa kerja 5 tahun 6 bulan dengan jabatan Senior Operator dan upah terakliir sebesar Rp944.637,00;
Penggugat XVIII 23 Oktober 2000 masa kerja 5 tahun 5 bulan dengan jabatan Setter dan upah terakhir sebesar Rp1.000.175,00
Para Penggugat XIX 23 Desember 2000 masa kerja 5 tahun 3 bulan dengan jabatan Setter dan upah terakhir sebesar Rp993.920,00;
Para Penggugat XX 17 September 2003 masa kerja 5 tahun dengan asisten Shift Leader dan upah terakhir sebesar Rp875.290,00;
Para Penggugat XXI 8 Desember 2003 masa kerja 5 tahun dengan Asisten Shift Leader dan upah terakhir sebesar Rp875.925,00;
Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Maret 2006 para Penggugat melakukan Mogok Kerja oleh karena adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Ketua dan Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Logam Mesin Dan Elektronik SBSI PT. Team Metal Indonesia (PK. FLOMENIK SBSI) dan sebelumnya para Penggugat sudah menyampaikan Mogok Kerja secara tertulis;
Bahwa apapun alasannya Tergugat tidak dibenarkan melakukan tindakan balasan terhadap Mogok Kerja yang sah, dimana setelah aksi Mogok Kerja Tergugat sesuka hati memindahkan para Penggugat dari jabatan satu ke jabatan yang lain dan serta memberikan Surat Peringatan Terakhir dan pemotongan gaji tanpa ada melakukan pembinaan terlebih dahulu;
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2006 dengan Nomor TMI/003/HR PHK/ III/2006 melalui General Manager Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap para Penggugat tanpa memberikan hak-hak pesangon dan lain-lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat;
Bahwa adapun alasan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Penggugat karena adanya Mogok Kerja dari tanggal 20 Maret 2006 s/d 27 Maret 2006 adalah tidak benar dan mengada-mengada karena para Penggugat tetap masuk bekerja seperti biasa akan tetapi Tergugat tidak memberikan pekerjaan serta memberikan tugas-tugas yang tidak sesuai yang diperjanjikan, dan juga kartu absensi tidak diberikan oleh Tergugat;
Bahwa setelah di Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada tanggal 26 Juni 2006 dengan Nomor B.1700/TK-4/2006 mengeluarkan anjuran isi pokok anjuran memberikan pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai Undangundang Nomor 13 tahun 2003;
Bahwa anjuran Mediator tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 158 karena kesalahan para Penggugat tidak dikategorikan dalam kesalahan berat dan juga para Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan baik pertama maupun terakhir;
Bahwa Tergugat diwajibkan membayarkan hak-hak pesangon dan hak-hak lainnya para Penggugat yang sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 yang akan para Penggugat rincikan dalam pokok perkara;
PUTUSAN SELA:
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, juga tanpa adanya skorsing sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat(3) sehingga upah para Penggugat tidak lagi dibayar oleh Tergugat;
DALAM PUTUSAN SELA:
Menghukum tergugat bahwa telah melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, sebagaimana disebutkan pada poin nomor sembilan (9) diatas, maka berdasarkan pasal 96 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang PPHI, mohon Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang menjatuhkan putusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai upah para penggugat sejak bulan Maret 2006 sampai dengan adanya putusan tetap dalarn perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan kesalahan ringan maupun berat yang dikategorikan dalarn Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Mengadili, memutuskan bahwa Tergugat untuk membayarkan hak-hak pesangon Penggugat sesuai ketentuan sebesar (2) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat(3) terhadap para Penggugat tersebut dibawah ini:
Asanda Turnip;
Uang pesangon 9xRp1.188.885,00x2
=Rp21.399.930,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.188.885,00 =Rp 3.566.655,00
Uang penggantian perumahan
Rp24.966.585,00x15% =Rp 3.744.987,00
Total =Rp28.711.572,00
(dua puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
Ganda Rodearman Purba;
Uang pesangon 9xRp1.221.509,00x2 =Rp21.987.162,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.221.509,00 =Rp 3.664.527,00
Uang penggantian perumahan
Rp25.651.689,00x15% =Rp 3.847.753,00
Total =Rp29.499.422,00
(dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah);
Dedi Junaedi;
Uang pesangon 9xRp1.229.912,00x2 =Rp22.138.416,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.229.912,00 =Rp 3.689.736,00
Uang penggantian perumahan
Rp25.828.152,00x15% =Rp 3.874.222,00
Total =Rp29.702.734,00
(dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)
Martin Sibarani;
Uang pesangon 8xRp1.246.769,00x2 =Rp19.948.304,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.246.769,00 =Rp 3.740.307,00
Uang penggantian perumahan
Rp23.688.611,00x15% =Rp 3.553.291,00
Total =Rp27.241.902,00
(dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus dua rupiah);
Tulus Marulitus Simamora;
Uang pesangon 7xRp1.196.703,00x2 =Rp16.753.842,00
Uang penghargaan mas kerja
3xRp1.196.703,00 =Rp 3.590.109,00
Uang penggantian perumahan
Rp20.343.951,00x15% =Rp 3.051.592,00
Total =Rp23.395.543,00
(dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah);
Firnandus Sinaga;
Uang pesangon 7xRp1.161.640,00x2 =Rp16.262.960,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.161.640,00 =Rp 3.484.920,00
Uang penggantian perumahan
Rp19.747.880,00x15% =Rp 2.962.182,00
Total =Rp22.710.062,00
(dua puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu enam puluh dua rupiah);
Yulius Udu
Uang pesangon 7xRp1.140.543,00x2 =Rp15.967.602,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.140.543,00 =Rp 3.421.629,00
Uang penggantian perumahan
Rp19.389.231,00x15% =Rp 2.908.384,00
Total =Rp22.297.651,00
(dua puluh juta dua ratus sembilan tujuh enam ratus lima belas rupiah);
Hartono Sihombing;
Uang pesangon 7xRp1.033.489,00x2 =Rp14.468.846,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.033,489,00 =Rp 3.100.467,00
Uang penggantian perumahan
Rp17.569.313,00x15% =Rp 2.635.396,00
Total =Rp20.204.709,00
(dua puluh juta dua ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Risma;
Uang pesangon 7xRp1.015.573,00x2 =Rp14.180.022,00
Uang penghargaan masa kerja
3xRp1.015.573,00 =Rp 3.046.719,00
Uang penggantian perumahan
Rp17.226.741,00x15% =Rp 2.584.011,00
Total =Rp19.810.752,00
(sembilan belas juta delapan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah);
Paryono;
Uang pesangon 6xRp1.022.083,00x3 =Rp12.264.996,00
Uang penghargaan masa kerja
2xRp1.022.083,00 =Rp 3.066.249,00
Uang penggantian perumahan
Rp15.331.245,00x15% =Rp 2.299.686,00
Total =Rp17.630.931,00
(tujuh belas juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Marben Saragih
Uang pesangon 6xRp1.023.068,00x2 =Rp12.276.816,00
Uang penghargaan masa kerja
2xRp1.023.068,00 =Rp 2.046.136,00
Uang penggantian perumahan
Rp14.322.952,00x15% =Rp 2.148.442,00
Total =Rp16.471.394,00
(enam belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);
Hendri Tambunan
Uang pesangon 6xRp1.025.809,00x 2 =Rp12.309.708,00
Uang penghargaan masa Kerja
2 x Rp1.025.809,00 =Rp 2.051.618,00
Uang penggantian perumahan
Rp14.361.326,00 x 15% =Rp 2.154.198,00
Total =Rp14.463.906,00
(empat belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah);
Ventianus Nainggolan;
Uang pesangon 6xRp909.989,00x 2 =Rp10.919.868,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp.909.989,00 =Rp 1.819.978,00
Uang penggantian perumahan
Rp12.739.846,00x15% =Rp 1.910.976,00
Total =Rp14.650.822,00
(empat belas juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
Gunawan Sinaga;
Uang pesangon 6xRp.953.980,00x2 =Rp11.447.760,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp.953.980,00 =Rp 1.907.960,00
Uang penggantian perumahan
Rp13.355.720,00x15% =Rp 2.003.358,00
Total =Rp15.359.078,00
(lima belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tujuh puluh delan rupiah);
Sabam F.M. Purba;
Uang pesangon 6xRp1.101.180,00x2 =Rp13.214.160,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp1.101.180,00 =Rp 2.202.360,00
Uang Penggantian perumahan
Rp15.416.520,00x15% =Rp 2.312.478,00
Total =Rp17.728.998,00
(tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Jusmanto Siahaan;
Uang pesangon 6xRp904.512,00x2 =Rp10.854.144,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp904.512,00 =Rp 1.809.024,00
Uang penggantian perumahan
Rp12.663.168,00x15% =Rp 1.899.475,00
Total =Rp12.753.619,00
(dua belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
Jhonry Tamba;
Uang pesangon 6xRp944.637,00x2 =Rp11.335.644,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp.944.637,00 =Rp 1.889.274,00
Uang penggantian perumahan
Rp13.224.918,00x15% =Rp 1.983.737,00
Total =Rp15.208.655,00
(lima belas juta dua ratus delau ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
Mardiwanto Siregar;
Uang pesangon 6xRp1.000.175,00x2 =Rp12.002.100,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp1.000.175,00 =Rp 2.000.350,00
Uang penggantian perumahan
Rp14.002.450,00x15% =Rp 2.100.367,00
Total =Rp16.102.817,00
(enam belas juta seratus dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
Heprianto Situmorang;
Uang pesangon 6xRp993.920,00x2 =Rp11.927.040,00
Uang penghargaan masa Kerja
2xRp.993.920,00 =Rp 1.987.840,00
Uang penggantian perumahan
Rp13.914.880,00x15% =Rp 2.087.232,00
Total =Rp16.002.112,00
(enam belas juta dua ribu seratus dua belas rupiah);
Adri;
Uang pesangon 1xRp875.290,00x2 =Rp1.750.580,00
Uang Penggantian perumahan
Rp1.750.580,00x15% =Rp 262.587,00
Total =Rp2.013.167,00
(dua juta tiga belas ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
Muhammad Abdillah;
Uang pesangon 1xRp875.925,00x2 =Rp1.751.580,00
Uang penggantian perumahan
Rp1.750.580,00x15% =Rp 262.777,00
Total =Rp2.014.357,00
(dua juta empat belas ribu tiga tarus lima puluh tujuh rupiah);
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang adil;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang Tergugat akui secara tegas disni;
Eksepsi tentang gugatan para Penggugat Prematur;
Bahwa gugatan para Penggugat belum saatnya untuk diajukan di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,
karena sebelum para Penggugat mengajukan gugatan, para Penggugat dan Tergugat belum pernah melakukan penyelesaian perkara a quo terlebih dahulu melaiui perundingan bipartit;Bahwa pada prinsipnya perundingan bipartite merupakan dasar yang wajib dilakukan oleh para Penggugat dengan Tergugat, sebelum para Penggugat menyampaikan perkara a quo pada tingkat mediasi maupun tingkat Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa oleh karena para Penggugat dan Tergugat belum pernah melakukan perundingan bipartite, maka jelas dan tidak terbantahkan lagi gugatan para Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang telah ditegaskan dalam;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat (2) menegaskan:
“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan keija tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh";
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 3 ayat (1) menegaskan:
“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaiui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat";
Bahwa oleh karena pada faktanya syarat yang ditentukan undang-undang belum terpenuhi, maka jelas dan terang gugatan para Penggugat dengan sendirinya demi hukum haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Met Onvantkelijke Veerklaard);
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas cukup adil dan
bijaksana bila Majelis Hakim yang mulia, berkenan memberikan putusan demi hukum:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Met Onvantkelijke Veerklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka:
Eksepsi tentang gugatan para Penggugat kacau, kabur (Obscuur Libel) karena posita saling bertentangan dan tidak saling mendukung;
Bahwa segala dalil yang telah terurai di atas dianggap telah diulangi disini dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari bahagian eksepsi ini;
Bahwa dalil-dalil gugatan para Penggugat dalam positanya ternyata saling bertentangan antara satu dengan lainnya, hal ini terbukti pada:
Bahwa dalil Para Penggugat pada angka 3 baris ke - 3 jelas menyebutkan :
“…………..dan serta memberikan Surat Peringatan Terakhir dan………………dst ";
Bahwa dalil para Penggugat pada angka 7 baris ke - 3 jelas menyebutkan:
"……………para Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan baik pertama maupun terakhir ";
Bahwa atas dasar tersebut di atas jelas terbukti dan tidak terbantahkan para Penggugat menjadi bingung dan sesat akan dalilnya sendiri, apakah pernah menerima surat peringatan ataukah sama sekali belum pernah menerima surat peringatan, jelas membuktikan gugatan para Penggugat menjadi kacau, kabur;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut diatas cukup adil dan
bijaksana bila Majelis Hakim yang mulia, berkenan memberikan putusan demi hukum:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Met Onvantkelijke Veerklaard);
Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Eksepsi tentang gugatan para Penggugat Kabur (Obscuur Libels) karena Posita tidak saling mendukung dengan petitum;
Bahwa gugatan para Pengugat cacat formil dikarenakan tidak memenuhi unsur formal gugatan yang mengakibatkan gugatan para Penggugat menjadi kabur, dimana antara posita dengan petitum yang tidak saling mendukung dalam gugatan para Penggugat;
Bahwa hai ini terbukti dan tidak terbantahkan melaiui posita gugatannya angka 11 dan angka 12 tentang Putusan Sela, sama sekaii tidak dinyatakan dalam petitum gugatan para Penggugat, demikian pula sebaliknya petitum angka 3 tentang hak-hak pesangon para Penggugat, sama sekali tidak didukung dan tidak dijelaskan dalam posita gugatan Para Penggugat, sehingga sesuai Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. Nomor 550K/Sip/1979 tanggai 31 Mei 1980, maka gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, maka demi hukum gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaaard) dan sepatutnya bila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan:
Mengabulkan eksepsi dari Terguat;
Menolak guatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
Bahwa segala dalil yang Tergugat Konpensi uraikan dalam bahagian Konpensi diulangi dan menjadi dalil Penggugat Rekonvensi;
Bahwa sebagaimana Penggugat Rekonvensi uraikan pada bahagian Konpensi, dimana pada faktanya para Tergugat Rekonpensi telah melakukan mogok kerja yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 2 Kepmennakertrans RI. Nomor KEP. 232/MEN/2003., mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan izin kepada Penggugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat Rekonvensi karena telah mangkir;
Bahwa atas tindakan mogok kerja yang tidak sah yang dilakukan oleh para Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi menjadi rugi secara moril akibat kehilangan kepercayaan dari rekan bisnis Penggugat Rekonvensi apalagi telah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi selaku investor asing yang beritikad baik dengan menanamkan modalnya di Batam, yang hingga akhirnya perkara a quo telah pula menjadi konsumsi publik di media massa;
Bahwa terhadap kerugian Penggugat Rekonpensi tersebut haruslah
diganti oleh para Tergugat Rekonvensi, dimana nilai kerugian moril
Penggugat Rekonpensi tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun
demi kepastian hukum adalah sah dan adil para Tergugat Rekonpensi
menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat Rekonvensi melalui 1 (satu) harian media massa nasional dan 2 harian media massa lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut segera setelah putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Met Onvantkelijke Veerklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Veerklaard);
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 140 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 2 Kepmennakertrans RI. Nomor KEP. 232/MEN/2003;
Memberikan izin kepada Penggugat Rekonpensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat Rekonvensi karena telah mangkir;
Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat Rekonvensi melalui 1 (satu) harian media massa nasional dan 2 harian media massa lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut segera setelah putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Atau:Jika Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan putusan Nomor 03/G/2007/PHI.PN. TPI., tanggal 7 mei 2007 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Terguat;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard/NO);
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp309.000,00 (tiga ratus sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 8 Mei 2007 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Mei 2007 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Mei 2007, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 31/Kas.G/2007/PHI. PN. TPI., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 28 Mei 2007;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20 Juni 2007, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 3 Juli 2007;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa pemohon Kasasi sangat keberatan dan menolak atas Putusan pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 03/G/2007/PHI.PN. TPI., tanggal 8 Mei 2007, yang amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Nihil;
Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 8 Mei 2007 tersebut di atas dan Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat baru menerima pemberitahuan putusan pada tanggal 16 Mei 2007, kemudian Pemohon Kasasi menyampaikan Pemohoan kasasi kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 16 Mei 2007, dan Memori Kasasi disampaikan pada tanggal 28 Mei 2007 sehingga Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi masih dalam tenggang waktu sesuai yang ditetapkan menurut ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat dalam mengajukan gugatan dibawah pengurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada kantor Dewan Pengurus Cabang Federasi Logam, Mesin dan Elektronik (FLOMENIK) sekarang Pemohon Kasasi dalam mengajukan Memori Kasasi dibawah Dvisi Hukum Dan Advokasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, beraalamat Ruko Kintamani Blok H Nomor 16 Batam Center, Batam, berdasarkan pencabutan kuasa dari para Penggugat tanggal 10 Mei 2007;
Bahwa pemohoan Kasasi dahulu para Penggugat dengan diberlakukan Surat Kuasa baru telah sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 87 untuk mewakili para Penggugat untuk menyampaikan Memori Kasasi;
Bahwa apa-apa yang disampaikan Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat dalam gugatan, Replik Pembuktian dan kesimpulan sudah termasuk dalam bagian Memori Kasasi sehingga tidak perlu diulang dalam Memori Kasasi ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 1 sampai dengan 5:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Mei 2007 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Juli 2007 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Karena dari fakta-fakta persidangan ternyata wakil kuasa para Penggugat tidak mempunyai legal standing sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Jo Pasal 121 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, untuk mewakili para Penggugat dalam perkara ini, karena tidak dapat menunjukan kartu anggota dari Federasi Logam, Mesin dan Elektronik serta juga tidak dapat menunjukan surat tugas dari Konfederasi SBSI, karena wakil kuasa Penggugat adalah Pengurus Federasi lain, yaitu dari Federasi Garmen Tekstil dan Sepatu,
bahwa wakil kuasa para Penggugat sekarang yang berasal dari Pengurus Federasi SBSI pada kantor DPC Federasi Logam, Mesin dan Elektronik seharusnya tidak mengajukan kasasi, tetapi mengajukan perkara baru terhadap Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ASANDA TIRNIP, dkk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) / Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi 1. ASANDA TURNIP, 2. GANDA RODEARMAN PURBA, 3. DEDI JUNAEDI, 4. MARTIN SIBARANI, 5. TULUS MARULITUS SIMAMORA, 6. FIRDINANDUS SINAGA, 7. YULIUS UDU, 8. HARTONO SIHOMBING, 9. RISMAN, 10. PARYONO, 11. MARBEN SARAGIH, 12. HENDRI TAMBUNAN, 13. VENTIANUS NAINGGOLAN, 14. GUNAWAN SINAGA, 15. SABAM F.M. PURBA, 15. JUSMANTO SIAHAAN, 17. JHONRY TAMBA, 18. MARDIWANTO SIREGAR, 19. HEPRIANTO SITUMORANG, 20. ADRI, 21. MUHAMAD ABDULAH, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2014 oleh H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, S.H., M.H., dan BUYUNG MARIZAL, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh LILIEK PRISBAWONO ADI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./BERNARD, S.H., M.H. ttd./H. DJAFNI DJAMAL, S.H., M.H.
ttd./BUYUNG MARIZAL, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd./LILIEK PRISBAWONO ADI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 19591207 198512 2002