193/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FERDIYANTO TAHIR alias TAHIR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3263 AR ; Dikembalikan kepada Saksi Rukiya Mustapa Alias Nou ; - 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC ; Dikembalikan kepada terdakwa Ferdiyanto Tahir ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.-(Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 193 / Pid.Sus / 2015 / PN Gto
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR ;
Tempat lahir : Gorontalo ;
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 03 September 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : I n d o n e s i a ;
Tempat tinggal : Desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 Februari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015 ;
Ditangguhkan Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan 10 November 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor:193/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor:193/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3263 AR ;
Dikembalikan kepada Saksi Rukiya Mustapa Alias Nou ;
1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC ;
Dikembalikan kepada terdakwa Ferdiyanto Tahir ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan selanjutnya Terdakwa mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir, pada hari minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimana terdakwa yang mengemudi kendaraan bermotorjenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 ACyang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanYahya Daud yang mengendarai kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR Meninggal Dunia (sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 7571-KM-24022015-002 tanggal 24 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Syamsudin Ibrahim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo), dilakukan terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari, waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Saksi Rukiya Mustapa alias Nou bersama korban Yahya Daud membuka lapak dagangan rokok di Jalan Sudirman Kelurahan Wumialo Kecamatan kota Tengah Kota Gorontalo tepatnya didepan Rumah Makan Sop Konro simpang empat Jalan Sudirman, setelah selesai membuka lapak dagangan, kemudian korban Yahya Daud mengatakan kepada saksi Rukiya Mustapa alias Nou, akan memindahkan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi DM 3263 AR milik korban Yahya Daud keseberang jalan tepatnya di depan toko Foto Copy dengan arah dari Selatan menuju ke Utara dalam arus lalu lintas normal dan keadaan cuaca cerah pada malam hari dengan keadaan jalan lurus beraspal dua arah ;
Kemudian datang terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir mengendarai motor honda scopy warna merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dengan menyalakan lampu dari arah Timur ke Barat Jalan Sudirman dengan kecepatan 80 Km/jam, setelah melewati Lampu merah terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir menengok kebelakang karena terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir merasa dikejar gerombolan sepeda motor, kemudian pada saat terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir melihat kedepan, terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir melihat korban Yahya Daud sudah didepan terdakwa ferdiyanto Tahir alias Tahir dan berada di tengah jalan Sudirman menghadap utara, akibatnya terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dan hilang kendali tanpa sempat membunyikan klakson, kemudian menabrak korban Yahya Daud yang mengenai bagian samping kanan korban Yahya Daud, mengakibatkan korban Yahya Daud jatuh dibadan jalan dan tertindih motor yang dikendarai korban Yahya Daud dan terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir terjatuh masuk kedalam got di kanan Jalan Sudirman ;
Selanjutnya saksi Ardiyanto Tominu alias Ardi yang sedang mengedarai bentor, dimintai tolong oleh saksi Yuliman Dumbi alias Liman yang berada pada tempat kejadian, untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir dan membawa ke Rumah Sakit Bunda. setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Bahwa karena ketidak hati-hatiannya terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan 80 Km/Jam dengan menengok ke belakang tidak memperhatikan objek di depan sedangkan kendaraan yang dikendarai terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir berjalan kedepan mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Yahya Daud Meninggal Dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 370/Kec/54/RS/2015 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muchsin Machmud dokter pemerintah pada Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo yakni :
Hasil Pemeriksaan
A. Identitas Jenazah :
Mayat terbaring di brankard hijau IRD Rumah Sakit Aloei Saboe (Resusitasi) titik :
Panjang Mayat : Seratus enam puluh sembilan centimeter titik ;
Panjang Rambut : Lima centimeter titik ;
Warna Rambut : Putih Beruban titik ;
Lapisan I : Mayat tertutupi sarung warna dominan biru kotak-kotak strip putih titik ;
Lapisan II : Mayat tertutupi sarung motif kotak-kotak warna dominan coklat dan kuning titik ;
Tanda-tanda kekerasan :
Kepala : - bengkak di dahi ukuran lima belas kali tujuh kali dua centimeter titik ;
- bengkak di kepala samping kanan ukuran tujuh kali delapan kali satu centimeter tambah luka lecet ukuran dua kali satu centimeter tambah dua kali dua centimeter tambah nol koma lima kali nol koma lima centimeter titik ;
Bahu : bengkak pada bahu kanan ukuran sepuluh kali dua belas kali satu koma lima centimeter tambah hematoma ukuran tujuh kali tujuh centimeter disertai luka lecet ukuran lima kali empat centimeter titik ;
Tangan : terdapat luka robek pada siku tangan kanan ukuran satu kali satu kali nol koma lima centimeter tambah ukuran satu koma lima kali satu kali nol koma lima centimeter titik ;
Kaki Kiri : terdapat luka lecet pada tumit bagian dalam ukuran dua kali satu centimeter tambah luka lecet pada mata kaki bagian dalam ukuran tiga kali dua centimeter titik ;
Kaki Kanan : terdapat luka lecet pada punggung kaki sejajar ibu jari ukuran satu kali nol koma lima centimeter dan luka lecet pada jari ke dua koma tiga koma empat dengan masing-masing ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter titik ;
Dada : Tidak ada kelainan titik ;
Perut : Tidak ada kelainan titik ;
Genetalia : Panjang pubis dua centimeter titik ;
Kesimpulan :
- Bengkak di daerah dahi dan kepala bagian kanan disebabkan oleh kekerasan tumpul titik ;
- Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) titik ;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015 telah dibuatkan Surat Pernyataan antara saksi Ruzkia Mustapa selaku pihak pertama yang merupakan istri dari almarhum Yahya Daud dengan Fatma Antuta pihak kedua yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir yakni : “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami dari pihak pertama selaku keluarga korban tidak keberatan dan menarik segala tuntutan terhadap pelaku lakalantas atas nama Ferdiyanto Tahir yang berlamat di desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan meninggalnya Bapak Yahya Daud” dengan Register Nomor : 474/Pem/196/11/2015 oleh Lurah Paguyaman Yetty Mosi, SH ;
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RUKIYA MUSTAFA Alias NOU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya suami saksi yang bernama Yahya Daud ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo terdakwa yang mengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban Yahya Daud yang mengendarai kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR Meninggal Dunia ;
Bahwa berawal ketika Saksi bersama korban Yahya Daud membuka lapak dagangan rokok di Jalan Sudirman Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo tepatnya didepan Rumah Makan Sop Konro simpang empat Jalan Sudirman, setelah selesai membuka lapak dagangan, kemudian korban Yahya Daud mengatakan kepada saksi akan memindahkan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi DM 3263 AR milik korban Yahya Daud keseberang jalan tepatnya di depan toko Foto Copy dengan arah dari Selatan menuju ke Utara dalam arus lalu lintas normal dan keadaan cuaca cerah pada malam hari dengan keadaan jalan lurus beraspal dua arah ;
Bahwa kemudian datang terdakwa mengendarai motor honda scopy warna merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dengan menyalakan lampu dari arah Timur ke Barat Jalan Sudirman dengan kecepatan 80 Km/jam, setelah melewati Lampu merah, terdakwa menengok kebelakang karena terdakwa merasa dikejar gerombolan sepeda motor, kemudian pada saat terdakwa melihat kedepan, terdakwa melihat korban Yahya Daud sudah didepan terdakwa dan berada di tengah jalan Sudirman menghadap utara, akibatnya terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dan hilang kendali tanpa sempat membunyikan klakson, kemudian menabrak korban Yahya Daud yang mengenai bagian samping kanan korban Yahya Daud dan mengakibatkan korban Yahya Daud jatuh dibadan jalan dan tertindih motor yang dikendarai korban Yahya Daud dan terdakwa terjatuh masuk kedalam got di kanan Jalan Sudirman ;
Bahwa selanjutnya saksi Ardiyanto Tominu alias Ardi yang sedang mengedarai bentor, dimintai tolong oleh saksi Yuliman Dumbi alias Liman yang berada pada tempat kejadian, untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa , kemudian membawa ke Rumah Sakit Bunda, setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015 telah dibuatkan Surat Pernyataan antara saksi selaku pihak pertama yang merupakan istri dari almarhum Yahya Daud dengan Fatma Antuta pihak kedua yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir yakni : “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami dari pihak pertama selaku keluarga korban tidak keberatan dan menarik segala tuntutan terhadap pelaku lakalantas atas nama Ferdiyanto Tahir yang berlamat di desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan meninggalnya Bapak Yahya Daud” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ADRIANTO TOMINU, keterangannya di BAP Penyidik dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya korban yang bernama Yahya Daud ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaannya, saksi hanya melihat setelah kejadian saja ;
Bahwa awalnya saksi sedang mengendarai bentor di Jalan Jendral Sudirman, lalu tiba-tiba saksi melihat korban dan terdakwa tergeletak dijalan, kemudian disamping korban dan terdakwa, saksi melihat 2 (dua) kendaraan bermotor yang juga dalam posisi tergeletak yaitu jenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR ;
Bahwa selanjutnya saksi yang sedang mengedarai bentor, dimintai tolong oleh saksi Yuliman Dumbi alias Liman yang berada pada tempat kejadian, untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa , kemudian membawa ke Rumah Sakit Bunda, setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi YULIMAN DUMBI, keterangannya di BAP Penyidik dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya korban yang bernama Yahya Daud ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaannya, saksi hanya melihat setelah kejadian saja ;
Bahwa awalnya saksi baru saja keluar rumah dengan maksud hendak membeli rokok ditokonya korban Yahya Daud yang berada di Jalan Jendral Sudirman, lalu tiba-tiba saksi mendengar suara tabrakan keras dari arah Jalan Jendral Sudirman, kemudian saksi melihat korban dan terdakwa tergeletak dijalan, kemudian disamping korban dan terdakwa, saksi melihat 2 (dua) kendaraan bermotor yang juga dalam posisi tergeletak yaitu jenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dan kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR ;
Bahwa selanjutnya saksi meminta tolong saksi Adrianto Tominu yang sedang mengedarai bentor untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa, kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Bunda, setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo terdakwa yang mengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban Yahya Daud yang mengendarai kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR Meninggal Dunia ;
Bahwa berawal terdakwa mengendarai motor honda scopy warna merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dengan menyalakan lampu dari arah Timur ke Barat Jalan Sudirman dengan kecepatan 80 Km/jam, setelah melewati Lampu merah, terdakwa menengok kebelakang karena terdakwa merasa dikejar gerombolan sepeda motor, kemudian pada saat terdakwa melihat kedepan, terdakwa melihat korban Yahya Daud sudah didepan terdakwa dan berada di tengah jalan Sudirman menghadap utara, akibatnya terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dan hilang kendali tanpa sempat membunyikan klakson, kemudian menabrak korban Yahya Daud yang mengenai bagian samping kanan korban Yahya Daud dan mengakibatkan korban Yahya Daud jatuh dibadan jalan dan tertindih motor yang dikendarai korban Yahya Daud dan terdakwa terjatuh masuk kedalam got di kanan Jalan Sudirman ;
Bahwa selanjutnya saksi Ardiyanto Tominu alias Ardi yang sedang mengedarai bentor, dimintai tolong oleh saksi Yuliman Dumbi alias Liman yang berada pada tempat kejadian, untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa , kemudian membawa ke Rumah Sakit Bunda, setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 80 Km/Jam dengan menengok ke belakang dan tidak memperhatikan objek di depan sedangkan kendaraan yang dikendarai terdakwa berjalan kedepan mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Yahya Daud Meninggal Dunia ;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015 telah dibuatkan Surat Pernyataan antara saksi Ruzkia Mustapa selaku pihak pertama yang merupakan istri dari almarhum Yahya Daud dengan Fatma Antuta pihak kedua yang merupakan ibu kandung dari terdakwa yakni : “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami dari pihak pertama selaku keluarga korban tidak keberatan dan menarik segala tuntutan terhadap pelaku lakalantas atas nama Ferdiyanto Tahir yang berlamat di desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan meninggalnya Bapak Yahya Daud” ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/54/RS/2015 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muchsin Machmud dokter pemerintah pada Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan kesimpulan yaitu korban Yahya Daud mengalami Bengkak di daerah dahi dan kepala bagian kanan disebabkan oleh kekerasan tumpul, namun sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) ;
Surat Pernyataan Nomor : 474/Pem/196/11/2015 antara saksi Ruzkia Mustapa selaku pihak pertama yang merupakan istri dari almarhum Yahya Daud dengan Fatma Antuta pihak kedua yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir yakni : “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami dari pihak pertama selaku keluarga korban tidak keberatan dan menarik segala tuntutan terhadap pelaku lakalantas atas nama Ferdiyanto Tahir yang berlamat di desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan meninggalnya Bapak Yahya Daud” ;
Kutipan Akta Kematian Nomor : 7571-KM-24022015-002 tanggal 24 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Syamsudin Ibrahim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3263 AR dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC, dimana saksi-saksi dan terdakwa menerangkan bahwa kedua sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan korban pada saat terjadi kecelakaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo terdakwa yang mengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban Yahya Daud yang mengendarai kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR Meninggal Dunia ;
Bahwa berawal ketika Saksi Rukiya Mustapa alias Nou bersama korban Yahya Daud membuka lapak dagangan rokok di Jalan Sudirman Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo tepatnya didepan Rumah Makan Sop Konro simpang empat Jalan Sudirman, setelah selesai membuka lapak dagangan, kemudian korban Yahya Daud mengatakan kepada saksi Rukiya Mustapa alias Nou akan memindahkan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi DM 3263 AR milik korban Yahya Daud keseberang jalan tepatnya di depan toko Foto Copy dengan arah dari Selatan menuju ke Utara dalam arus lalu lintas normal dan keadaan cuaca cerah pada malam hari dengan keadaan jalan lurus beraspal dua arah ;
Bahwa kemudian datang terdakwa mengendarai motor honda scopy warna merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dengan menyalakan lampu dari arah Timur ke Barat Jalan Sudirman dengan kecepatan 80 Km/jam, setelah melewati Lampu merah, terdakwa menengok kebelakang karena terdakwa merasa dikejar gerombolan sepeda motor, kemudian pada saat terdakwa melihat kedepan, terdakwa melihat korban Yahya Daud sudah didepan terdakwa dan berada di tengah jalan Sudirman menghadap utara, akibatnya terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dan hilang kendali tanpa sempat membunyikan klakson, kemudian menabrak korban Yahya Daud yang mengenai bagian samping kanan korban Yahya Daud dan mengakibatkan korban Yahya Daud jatuh dibadan jalan dan tertindih motor yang dikendarai korban Yahya Daud dan terdakwa terjatuh masuk kedalam got di kanan Jalan Sudirman ;
Bahwa selanjutnya saksi Ardiyanto Tominu alias Ardi yang sedang mengedarai bentor, dimintai tolong oleh saksi Yuliman Dumbi alias Liman yang berada pada tempat kejadian, untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa , kemudian membawa ke Rumah Sakit Bunda, setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 80 Km/Jam dengan menengok ke belakang dan tidak memperhatikan objek di depan sedangkan kendaraan yang dikendarai terdakwa berjalan kedepan mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Yahya Daud Meninggal Dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 370/Kec/54/RS/2015 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muchsin Machmud dokter pemerintah pada Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan yaitu bengkak di daerah dahi dan kepala bagian kanan disebabkan oleh kekerasan tumpul dan penyebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) ;
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015 telah dibuatkan Surat Pernyataan antara saksi Ruzkia Mustapa selaku pihak pertama yang merupakan istri dari almarhum Yahya Daud dengan Fatma Antuta pihak kedua yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir yakni : “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami dari pihak pertama selaku keluarga korban tidak keberatan dan menarik segala tuntutan terhadap pelaku lakalantas atas nama Ferdiyanto Tahir yang berlamat di desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan meninggalnya Bapak Yahya Daud”dengan Register Nomor : 474/Pem/196/11/2015 oleh Lurah Paguyaman Yetty Mosi, SH ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan terhadap dakwaan tunggal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh Undang-Undang sebagai unsur “Setiap Orang” yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR yang identitas lengkapnya termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana (tidak termasuk dalam pasal 44 dan 45 KUHP) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat berupa Visum Et Refertum yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Sudirman Keluarahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo terdakwa yang mengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban Yahya Daud yang mengendarai kendaraan jenis sepeda motor Yamaha Mio warna merah DM 3263 AR Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa berawal ketika Saksi Rukiya Mustapa alias Nou bersama korban Yahya Daud membuka lapak dagangan rokok di Jalan Sudirman Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo tepatnya didepan Rumah Makan Sop Konro simpang empat Jalan Sudirman, setelah selesai membuka lapak dagangan, kemudian korban Yahya Daud mengatakan kepada saksi Rukiya Mustapa alias Nou akan memindahkan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi DM 3263 AR milik korban Yahya Daud keseberang jalan tepatnya di depan toko Foto Copy dengan arah dari Selatan menuju ke Utara dalam arus lalu lintas normal dan keadaan cuaca cerah pada malam hari dengan keadaan jalan lurus beraspal dua arah, kemudian datang terdakwa mengendarai motor honda scopy warna merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC dengan menyalakan lampu dari arah Timur ke Barat Jalan Sudirman dengan kecepatan 80 Km/jam, setelah melewati Lampu merah, terdakwa menengok kebelakang karena terdakwa merasa dikejar gerombolan sepeda motor, kemudian pada saat terdakwa melihat kedepan, terdakwa melihat korban Yahya Daud sudah didepan terdakwa dan berada di tengah jalan Sudirman menghadap utara, akibatnya terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraan yang dikendarainya dan hilang kendali tanpa sempat membunyikan klakson, kemudian menabrak korban Yahya Daud yang mengenai bagian samping kanan korban Yahya Daud dan mengakibatkan korban Yahya Daud jatuh dibadan jalan dan tertindih motor yang dikendarai korban Yahya Daud dan terdakwa terjatuh masuk kedalam got di kanan Jalan Sudirman, selanjutnya saksi Ardiyanto Tominu alias Ardi yang sedang mengedarai bentor, dimintai tolong oleh saksi Yuliman Dumbi alias Liman yang berada pada tempat kejadian, untuk menolong korban Yahya Daud dan terdakwa , kemudian membawa ke Rumah Sakit Bunda, setelah 1 (satu) jam dirawat di Rumah Sakit Bunda, korban Yahya Daud di rujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe dan kemudian pada pukul 05.00 Wita tanggal 02 Februari 2015, korban Yahya Daud meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 80 Km/Jam dengan menengok ke belakang dan tidak memperhatikan objek di depan sedangkan kendaraan yang dikendarai terdakwa berjalan kedepan mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban Yahya Daud Meninggal Dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 370/Kec/54/RS/2015 Tanggal 02 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muchsin Machmud dokter pemerintah pada Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan yaitu bengkak di daerah dahi dan kepala bagian kanan disebabkan oleh kekerasan tumpul dan penyebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Februari 2015 telah dibuatkan Surat Pernyataan antara saksi Ruzkia Mustapa selaku pihak pertama yang merupakan istri dari almarhum Yahya Daud dengan Fatma Antuta pihak kedua yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Ferdiyanto Tahir alias Tahir yakni : “Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami dari pihak pertama selaku keluarga korban tidak keberatan dan menarik segala tuntutan terhadap pelaku lakalantas atas nama Ferdiyanto Tahir yang berlamat di desa Tinelo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo yang mengakibatkan meninggalnya Bapak Yahya Daud”dengan Register Nomor : 474/Pem/196/11/2015 oleh Lurah Paguyaman Yetty Mosi, SH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, dan oleh karenanya terdakwa harus dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Terdakwa memiliki pertanggungjawaban (criminal responsibility) sebagai syarat untuk dapat dipidana bagi orang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Hakim memperoleh fakta bahwa Terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan lagi pula Terdakwa dapat menyadari perbuatannya serta akibat yang mungkin dapat timbul sebagai akibat perbuatannya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang ia lakukan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Hakim tidak mendapatkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar baik berdasarkan undang-undang yang dapat menghapus kesalahan ataupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa, oleh karenanya kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda yang bersifat kumulatif, maka selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3263 AR akan dikembalikan kepada Saksi Rukiya Mustapa Alias Nou, sedangkan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC akan dikembalikan kepada terdakwa Ferdiyanto Tahir ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia ;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban ;
Terdakwa sudah memberikan santunan uang duka kepada keluarga korban ;
Terdakwa masih menempuh pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah setimpal dengan perbuatan salah yang dilakukan oleh Terdakwa serta harus memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERDIYANTO TAHIR ALIAS TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3263 AR ;
Dikembalikan kepada Saksi Rukiya Mustapa Alias Nou ;
1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warnah merah krem dengan nomor polisi DM 2636 AC ;
Dikembalikan kepada terdakwa Ferdiyanto Tahir ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.-(Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2015, oleh CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H. sebagai Hakim Ketua, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H., dan FATCHU ROCHMAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I KETUT SUKADANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, serta dihadiri oleh FENNY HASLIZARNI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo dan TERDAKWA ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H. |
| FATCHU ROCHMAN, S.H. | PANITERA PENGGANTI, |
| I KETUT SUKADANA, S.H. |