108/ PID/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 108/ PID/ 2015/ PT BTN
MUHAMAD SYARIFUDIN Alias UDIN SAMSENG Bin M. YAMIN;
1. Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 334/Pid.Sus/ 2015/PN Srg tanggal 30 Juli 2015 yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 103/PID/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa:
I. Nama Lengkap : ROHMAT Bin H. MAHMUD;
Tempat Lahir : Serang;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/17 Oktober 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Susukan Rt. 04 Rw. 02, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Guru Honorer;
II. Nama Lengkap : TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN;
Tempat Lahir : Serang;
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/6 Februari 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Susukan Rt. 04 Rw. 02, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Para Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 9 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2015;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 5 September 2015 sampai dengan tanggal 3 November 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 103/Pen.Pid/2015/PT.BTN tanggal 2 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 Mei 2015, No.Reg.Perkara : PDM-107/SRG/04/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa I ROHMAT Bin H. MAHMUD dan Terdakwa II TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2012, bertempat di Empang Milik Saksi Korban H. Tasri Bin H. Syahrani Persil 59/60 Kp. Sampang Tengah Blok Daun Kalong Rt. 09/04 Desa Susukan, Kec. Tirtayasa Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, telah mengambil barang berupa ikan bandeng dalam empang sebanyak 2 (dua) karung atau seberat 200 Kg dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, awalnya Terdakwa I dan terdakwa II bersama rekannya Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta sedang berada di Empang milik Saksi Korban Kp. Sampang Tengah Blok Daun Kalong Rt. 09/04 Desa Susukan, Kec. Tirtayasa Kab. Serang selanjutnya sebagian orang diantara rekannya terdakwa yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta disuruh oleh Terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam empang untuk menjaring ikan dengan alasan empang tersebut milik Terdakwa I,
sedangkan peran Terdakwa I dan terdakwa II menunggu di atas empang dan mengumpulkan/memasukan ikan kedalam karung, lalu pada saat Terdakwa I dan terdakwa II beserta rekannya tersebut sedang mengambil ikan itu tiba-tiba datang saksi Korban H. Tasri, Saksi Madali dan saksi Sajim untuk menegur para terdakwa dan Rekannya tersebut selanjutnya Saksi Korban menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II sambil berkata “Suruh Siapa Menjaring Ikan Milik Saya?” Dan Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II Menjawab “Kami Yang menyuruh, Dan Kalau Pak Haji Mau lapor silakan laporkan saja Ke Polres serang?” selanjutnya Saksi korban H. Tasri, Saksi madali Dan Saksi Sajim meninggalkan Empang tersebut sedangkan para terdakwa dan rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta itu masih berada diempang dan mengumpulkan Ikan jenis Bandeng sebanyak 2 (Dua) Karung dengan Berat + 200 Kg;
- Bahwa Para Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan terhadap rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta untuk mengambil ikan jenis bandeng sebanyak 2 (dua) karung dengan berat + 200 Kg sebagaimana tersebut diatas tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban H. Tasri Bin H. Syahrani;
- Atas perbuatan terdakwa I ROHMAT Bin H. MAHMUD dan terdakwa II TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan terhadap rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta untuk mengambil Barang berupa ikan milik saksi korban tersebut mengakibatkan saksi Korban H. Tasri mengalami kerugian materiil sebesar + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Perbuatan terdakwa I ROHMAT Bin H. MAHMUD dan Terdakwa II TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan terhadap rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta untuk mengambil Barang berupa ikan milik saksi korban tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I ROHMAT Bin H. MAHMUD dan Terdakwa II TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN Pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret
Tahun 2012, bertempat di Empang Milik Saksi Korban H. Tasri Bin H. Syahrani Persil 59/60 Kp. Sampang Tengah Blok Daun Kalong Rt. 09/04 Desa Susukan, Kec. Tirtayasa Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, mengambil barang berupa Ikan bandeng dalam empang sebanyak 2 (dua) karung atau seberat 200 Kg dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, awalnya Terdakwa I dan terdakwa II bersama rekannya Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta sedang berada di Empang milik Saksi Korban Kp. Sampang Tengah Blok Daun Kalong Rt. 09/04 Desa Susukan, Kec. Tirtayasa Kab. Serang selanjutnya sebagian orang diantara rekannya terdakwa yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta disuruh oleh Terdakwa I dan terdakwa II masuk kedalam empang untuk menjaring ikan dengan alasan empang tersebut milik Terdakwa I, sedangkan peran Terdakwa I dan terdakwa II menunggu di atas empang dan mengumpulkan/memasukan ikan kedalam karung, lalu pada saat Terdakwa I dan terdakwa II beserta rekannya tersebut sedang mengambil ikan itu tiba-tiba datang saksi Korban H. Tasri, Saksi Madali dan saksi Sajim untuk menegur para terdakwa dan Rekannya tersebut selanjutnya Saksi Korban menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II sambil berkata “Suruh Siapa Menjaring ikan Milik Saya?” Dan Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II Menjawab “Kami Yang menyuruh, Dan Kalau Pak Haji Mau lapor silakan laporkan saja Ke Polres serang?” selanjutnya Saksi korban H. Tasri, Saksi Madali Dan Saksi Sajim meninggalkan Empang tersebut sedangkan para terdakwa dan rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta itu masih berada diempang dan mengumpulkan Ikan jenis Bandeng sebanyak 2 (dua) Karung dengan Berat + 200 Kg;
- Bahwa Para Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan terhadap rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta untuk mengambil ikan jenis bandeng sebanyak 2 (dua) karung dengan berat + 200 Kg sebagaimana tersebut diatas tanpa seizin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban H. Tasri Bin H. Syahrani;
- Atas perbuatan terdakwa I ROHMAT Bin H. MAHMUD dan terdakwa II TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan terhadap rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta untuk mengambil Barang berupa ikan milik saksi korban tersebut mengakibatkan saksi Korban H. Tasri mengalami kerugian materiil sebesar + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Perbuatan terdakwa I ROHMAT Bin H. MAHMUD dan Terdakwa II TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan terhadap rekannya yaitu Sdr. Sangsang (Alm), Sdr. Muhit, H. Madumar, Sdr. Ranta untuk mengambil Barang berupa ikan milik saksi korban tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 1 Juli 2015 No.Reg.Perkara : PDM-107/SRG/Epp.1/04/2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ROHMAT BiN H. MAHMUD dan Terdakwa II. TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana “Penyertaan dalam melakukan Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ROHMAT BiN H. MAHMUD dan Terdakwa II. TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun penjara dikurangi selama para Terdakwa didalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Nener ikan bandeng tanggal 5 Februari 2012;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Nener ikan bandeng tanggal 11 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Nota Pembeliuan Benur/Bibit Udang tanggal 6 Maret 2013;
- Surat Keterangan Gadai Tanah Empang dari H. dadi Bin Sarpi kepada H. Marali Bin H. Saca tanggal 14 Desember 1975;
- Surat tanda Terima Penebusan Tanah Empang dari H. Husein Ukon Bin H. Sarpi kepada H. Arba’iyah tanggal 9 April 1994 dan Kwitansi penebusan dari H. Arba’iyah kepada Abdullah Bin Taslim tanggal 15 April 1994;
- Surat Keterangan Jual Tanah Empang dari H. Bakir Bin H. Sarpi kepada Astari Bin Tabrani tanggal 31 Agustus 1998;
- Surat Pernyataan Jual beli Empang Persil 59 dan Nomor Kohir 193 dari Astari kepada H. Tasri Bin H. Syahrani tanggal 23 Februari 2004;
- Surat Keputusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Serang No. 28/Pdt.G/2004/PN.Srg;
- Surat Keputusan Perkara kasasi Mahkamah Agung No. 279 K/PDT/2005;
Dikembalikan kepada korban melalui saksi MADALI Bin H. TASRI;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa dan fakta-fakta hukum maupun unsur-unsur Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 31 Juli 2015 Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa 1. ROHMAT Bin H. MAHMUD, Terdakwa 2. TAJUDIN Bin H. SAMSUDIN dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa-Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) Bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Nener ikan bandeng tanggal 5 Februari 2012;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Nener ikan bandeng tanggal 11 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Nota Pembeliuan Benur/Bibit Udang tanggal 6 Maret 2013;
- Surat Keterangan Gadai Tanah Empang dari H. dadi Bin Sarpi kepada H. Marali Bin H. Saca tanggal 14 Desember 1975;
- Surat tanda Terima Penebusan Tanah Empang dari H. Husein Ukon Bin H. Sarpi kepada H. Arba’iyah tanggal 9 April 1994 dan Kwitansi
penebusan dari H. Arba’iyah kepada Abdullah Bin Taslim tanggal 15 April 1994;
- Surat Keterangan Jual Tanah Empang dari H. Bakir Bin H. Sarpi kepada Astari Bin Tabrani tanggal 31 Agustus 1998;
- Surat Pernyataan Jual beli Empang Persil 59 dan Nomor Kohir 193 dari Astari kepada H. Tasri Bin H. Syahrani tanggal 23 Februari 2004;
- Surat Keputusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Serang No. 28/Pdt.G/2004/PN.Srg;
- Surat Keputusan Perkara kasasi Mahkamah Agung No. 279 K/PDT/2005;
Dikembalikan kepada korban melalui saksi MADALI Bin H. TASRI;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG. tanggal 31 Juli 2015 tersebut, Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan pernyataan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang melalui Akta Pernyataan Banding Nomor 14/Akta.Pid/2015/PN.SRG. Jo. Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG. pada tanggal 6 Agustus 2015 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Agustus 2015 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG. tanggal 31 Juli 2015 tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pernyataan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang melalui Akta Pernyataan Banding Nomor 14/Akta.Pid/2015/PN.SRG. Jo. Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG. pada tanggal 6 Agustus 2015 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2015 secara patut dan saksama sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Para Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Serang telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, sesuai Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas perkara masing-masing tertanggal 18 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pernyataan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka pernyataan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa baik Para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 31 Juli 2015, Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Para Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kwalifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 31 Juli 2015, Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 31 Juli 2015, Nomor 283/Pid.B/2015/PN.SRG., yang dimohonkan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E L A S A, tanggal 22 SEPTEMBER 2015, oleh kami SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 103/Pen.Pid/2015/ PT.Btn tanggal 2 September 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dan WILAN WITARSIH, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, R. YULIANA RAHADHIE, S.H. | Ketua Majelis, TTD, SYAUKAT MURSALIN, S.H., M.H. |
TTD,
PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti TTD, WILAN WITARSIH, S.H., M.H. |