647 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51
Also in 43 other cases
- 24/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap (17 October 2019) — PN Jayapura
- 301/B/PK/PJK/2016 (19 May 2016) — Mahkamah Agung
- 309 /B/PK/PJK/2016 (6 June 2016) — Mahkamah Agung
- 310/B/PK/PJK/2016 (6 June 2016) — Mahkamah Agung
- 498/B/PK/PJK/2017 (8 June 2017) — Mahkamah Agung
- 645/B/PK/Pjk/2020 (19 March 2020) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 647/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SINAR KENCANA INTI PERKASA, beralamat di Jalan Perum. BTN Skyline Indah Blok D28, Kotaraja VIM, Jayapura, alamat korespondensi : Plaza BII Menara 2 Lantai 30, Jl. MH Thamrin Kav.22, No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta, diwakili :
ROJANI NGATIJAN, selaku Direktur, beralamat di Jalan Kebon Jeruk XIX No. 11, RT/RW 009/009, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,
JIMMY PRAMONO, selaku Direktur, beralamat di Kond. Taman Anggrek TWR. 4-26 D, RT/RW 004/007, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada : FERRY SALMAN, SE., MBA, selaku Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35, RT. 002/013, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 1809/SK/LGL/SKIP/III/2012 tanggal 20 Maret 2012.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-650/PJ./2012 tanggal 09 Mei 2012.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2011 No. Put. 35296/PP/M.XI/18/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 09 Agustus 2010 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SPPT PBB Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 tanggal 05 Januari 2009 yang diterima pada tanggal 26 Agustus 2010, yang isinya menolak permohonan keberatan PBB Pemohon Banding, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding : mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-200/ WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 09 Agustus 2010 tersebut diatas;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan;
Ketentuan Formal Banding
1. Bahwa permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";
2. Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut".
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa :
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp 658.624.640,00 (100%), pada tanggal 29 September 2009;
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi.
I. Kronologis dan Jumlah Perhitungan PBB menurut Fiskus
Bahwa berdasarkan SPPT PBB Tahun 2009 NOP 82.03.090.001.900.0003.1 tanggal 05 Januari 2009 dari KPP Pratama Jayapura, PBB Terhutang adalah sebesar Rp. 658.624.640,00 dengan rincian terdiri dari:
| Uraian | Rp |
| Bumi | 288.470.000.000 |
| Bangunan | 40.850.320.000 |
| NJOP | 329.320.320.000 |
| NJOPTKP | 8.000.000 |
| NJOP PBB | 329.312.320.000 |
| NJKP = Rp.329.312.320.000 x 40% | 131.724.928.000 |
| PBB Terutang = Rp 131.724.928.000 x 0.5% | 658.624.640 |
| PBB yang masih harus dibayar | 658.624.640 |
1. Bahwa Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor: 82.03.090.001.900.0003.1 dengan jumlah sebesar Rp.658.624.640,00;
2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor: 004/SKIPJ-KPP Jayapura/10/09 tanggal 16 Oktober 2009 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 12 Nopember 2009;
3. Bahwa Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 09 Agustus 2010 dari Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2010, yang isinya menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SPPT PBB Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Luas (m2) | NJOP/m2 (Rp) | Ketetapan | ||
| Bumi | Bangunan | Bumi | Bangunan | (Rp) | |
| Semula | 82.420.000 | 68.656 | 3.500 | 595.000 | 658.624.640 |
| Menjadi | 82.420.000 | 68.656 | 3.500 | 595.000 | 658.624.640 |
II. Alasan pengajuan permohonan banding SPPT PBB
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB Tahun 2009 tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi yaitu dari Rp.235.462.630.100,00 menjadi Rp. 288.470.000.000,00 yang menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja;
2. Bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan menggangu gairah investasi baru di sektor perkebunan;
3. Bahwa menurut Pemohon Banding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2009 sebesar Rp.288.470.000.000,00 terlalu tinggi dan tidak wajar kenaikannya dengan alasan sebagai berikut :
a) Tidak ada penambahan/ perubahan kondisi pada lahan perkebunan Pemohon Banding yang menyebabkan NJOP Bumi menjadi lebih tinggi.
b) Umur tanaman sudah masuk dalam golongan tanaman tua (rata-rata di atas 10 tahun) yang produksi tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya sudah mulai menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
c) Sebagian areal memiliki topografi yang bergelombang dan berbukit.
4. Bahwa menurut Pemohon Banding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan dalam SPPT PBB Tahun 2009 sebesar Rp.40.850.320.000,00 (dari Rp.14.662.170.000,00 menjadi Rp. 40.850.320.000,00) terlalu tinggi dan tidak wajar kenaikannya dengan alasan sebagai berikut :
a) Bahwa bangunan milik Pemohon Banding hanya merupakan bangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan (bukan merupakan bangunan bersifat komersial).
b) Bahwa bangunan milik Pemohon Banding sebagian besar merupakan bangunan tua (rata-rata di atas 10 tahun) yang mana sudah didirikan semenjak awal kebun/bumi milik Pemohon Banding dikelola / ditanam;
5. Bahwa lebih lanjut, perlu juga diinformasikan bahwa, Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan atas SPPT PBB Tahun 2009 tersebut.
6. Bahwa sehingga, menurut Pemohon Banding, NJOP Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2009 tidak sepantasnya meningkat terlalu tinggi dibandingkan NJOP Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2008;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas maka jumlah PBB terhutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut :
| Uraian | Rp |
| Bumi | 201.929.000.000 |
| Bangunan | 34.671.280.000 |
| NJOP | 236.600.280.000 |
| NJOPTKP | 8.000.000 |
| NJOP PBB | 236.592.280.000 |
| NJKP = Rp. 236.592.280.000 x 40% | 94.636.912.000 |
| PBB Terutang = Rp 94.636.912.000 x 0.5% | 473.184.560 |
| PBB yang masih harus dibayar | 473.184.560 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2011 No. Put. 35296/PP/M.XI/18/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 09 Agustus 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 tanggal 05 Januari 2009 atas nama : PT. Sinar Kencana Inti Perkasa, NPWP : 01.371.587.5-952.001, alamat Jalan Perum. BTN Skyline Indah Blok D28, Kotaraja VIM, Jayapura, alamat korespondensi : Plaza BII Menara 2 Lantai 30, Jl. MH Thamrin Kav.22, No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2011 No. Put. 35296/PP/M.XI/18/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 15 Mei 2012.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan adanya kenaikan yang terlalu tinggi atas SPPT PBB, adapun kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.43 menjadi A.40 (Rp. 1.200/M2 menjadi Rp. 3.500/M2) dan kenaikan kelas bangunan dari sebelumnya B.20 menjadi A.05 (Rp. 505.000/M2 menjadi Rp. 595.000/M2) dalam SPPT a quo adalah tidak adil dan akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang diucapkan pada tanggal 30 November 2011.
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa mengenai kenaikan kelas tanah dan kelas bangunan yang terlalu tinggi dibanding dengan tahun sebelumnya yang merupakan aspek material.
Bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.43 menjadi A.40 (Rp. 1.200/M2 menjadi Rp. 3.500/M2) dan kelas bangunan dari sebelumnya B.20 menjadi A.05 (Rp. 505.000/M2 menjadi Rp. 595.000/M2) akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja. Dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Put.35296/PP/M.XI/18/2011 | Wajib Pajak |
| Rp. | Rp. | |
| Bumi | 288.470.000.000 | 201.929.000.000 |
| Bangunan | 40.850.320.000 | 34.671.280.000 |
| NJOP | 329.320.320.000 | 236.600.280.000 |
| NJOPTKP | 8.000.000 | 8.000.000 |
| NJOP PBB | 329.312.320.000 | 236.592.280.000 |
| NJKP ( 40 % x NJOP PBB ) | 131.724.928.000 | 94.636.912.000 |
| PBB Terutang ( 0.5% x NJKP ) | 658.624.640 | 473.184.560 |
| PBB yang masih harus dibayar | 658.624.640 | 473.184.560 |
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding ), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2009 sebesar Rp.288.470.000.000,- dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan dalam SPPT PBB Tahun 2009 sebesar Rp. 40.850.320.000,- terlalu tinggi jika di bandingkan dengan SPPT Tahun 2008. Dan kenaikan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan sangat tidak adil.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah keliru menetapkan umur tanaman, sehingga angka yang di tetapkan dalam Standar Investasi (SIT) tidak mencerminkan keadaan bumi yang sebenarnya.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor : Per-174/PJ/2007 tanggal 26 Desember 2007 tentang pedoman Penentuan Standar Investasi (SIT) Kelapa Sawit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang di investasikan untuk pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan kelapa sawit.
Kemudian pada Lampiran SE-81/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, difinisi dari Standar Investasi Tanaman (SIT) adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman –tanaman yang berumur panjang.
Adapun kondisi riil di lapangan bahwa tidak ada penambahan tanaman dari Tahun 2008 – 2009 dan umur tanaman sudah masuk dalam golongan tanaman tua (rata-rata diatas 10 tahun) sehingga kemampuan menghasilkan tanaman cenderung menurun di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya serta sebagian areal memiliki topografi yang bergelombang dan berbukit.
Untuk kondisi bangunan juga hanya merupakan bangunan untuk prasarana penunjang produksi dan fasilitas bagi karyawan (bukan merupakan bangunan bersifat komersial), bangunan sebagian besar bangunan tua (rata-rata diatas 10 tahun) yang mana sudah didirikan sejak awal kebun / bumi milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikelola / ditanam. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan di dalam membuat keputusan.
Bahwa lebih lanjut, perhitungan SIT Tahun 2008 dibandingkan dengan SIT Tahun 2009 mengalami kenaikan rata rata sebesar 42%, jika dibandingkan dengan Tahun 2008. Atas hal ini Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35296/PP/M.XI/18/2011 tidak memperhatikan asas keadilan.
Bahwa kenaikan SIT Tahun 2009 tidak wajar dan dasar perhitungannya tidak jelas sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.174/PJ/2007 dan mengabaikan kepatutan seperti tingkat inflasi dalam perekonomian yang pada dasarnya lebih terukur dan dimaknai untuk ukuran kenaikan harga-harga. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tingkat inflasi pada Tahun 2008 dan 2009 adalah sebagai berikut:
Data inflasi secara nasional Tahun 2008 rata rata sebesar 10,31% berdasarkan Bank Indonesia (lampiran 5)
Data inflasi secara nasional Tahun 2009 rata rata hanya sebesar 4,90% berdasarkan Bank indonesia (lampiran 6)
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah menerbitkan beschikking a quo dengan tidak memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik mengingat:
a. Tidak memberikan dasar / alasan yang jelas, begitu saja menetapkan kelas tanah dari A 43 mejadi A 40 sehingga Nilai Bumi menjadi naik +/- 23 (dua puluh tiga) persen jauh melebihi tingkat inflasi yang hanya sebesar 4,9%, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Nilai Bumi berdasarkan Kelas Bumi SPPT Tahun 2009 Rp.288.470.000.000,-
(82.420.000 m2 x Rp. 3.500,-)
- Nilai Bumi berdasarkan Kelas Bumi SPPT Tahun 2008 Rp.235.462.630.100,-
(62.066.300 m2 x Rp. 1.200,-) Rp. 74.479.560.000,-
(62.066.300 m2 x Rp. 2.287,-) Rp. 141.945.628.100,-
( 600.000 m2 x Rp. 10.000,-) Rp. 6.000.000.000,-
(19.753.700 m2 x Rp. 660,-) Rp. 13.037.442.000,-
- Kenaikan Nilai Bumi Tahun 2009 dari Tahun 2008 sebesar Rp. 53.007.369.900,-
- Persentase kenaikan Nilai Bumi Tahun 2009 dari Tahun 2008 adalah sebesar 23%
Kenaikan Nilai Bumi sungguh mengabaikan asas kepatutan dalam pengenaan pajak, karena kelas tanah naik lebih dari satu tingkat padahal kondisi tanah pada dasarnya tetap sama, sehingga tindakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sungguh tidak adil.
b. Tidak memberikan dasar / alasan yang jelas, karena begitu saja menetapkan kelas bangunan dari B 20 mejadi A 05 sehingga Nilai Bangunan menjadi naik +/- 42 (empat puluh dua) persen jauh melebihi tingkat inflasi yang hanya sebesar 4,9%, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Nilai Bangunan berdasarkan Kelas Bangunan SPPT Tahun 2009 Rp. 40.850.320.000,- (68.656 m2 x Rp. 595.000,-)
- Nilai bangunan berdasarkan Kelas Bangunan SPPT Tahun 2008 Rp. 34.671.280.000,- (68.656 m2 x Rp. 505.000,-)
- Kenaikan Nilai Bangunan Tahun 2009 dari Tahun 2008 sebesar Rp. 6.179.040.000,-
- Persentase kenaikan Nilai Bangunan Tahun 2009 dari Tahun 2008 adalah sebesar 42%
c. Kenaikan Nilai Bumi dan Bangunan untuk SPPT Tahun 2009 tersebut sewenang-wenang karena jelas tidak wajar / sangat tinggi padahal keadaan tanah dan bangunan pada dasarnya tidak berubah.
d. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak meyakini apakah Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) lebih dahulu melakukan pemeriksaan yang cermat ke lokasi yang disengketakan.
Bahwa dengan penjelasan diatas, diketahui telah terjadi kekhilafan dari Majelis Hakim dalam memutuskan perkara atas sengketa Banding PBB untuk PT. Sinar Kencana Inti Perkasa, dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material terkait dengan objek sengketa yang terdapat dalam KEP-200/ WPJ.18/BD.06/2010, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-200/WPJ.18/BD.06/2010 tanggal 09 Agustus 2010, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 82.03.090.001.900.0003.1 tanggal 05 Januari 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar dengan pertimbangan :
SPPT PBB Tahun Pajak 2009 No.82.09.050.001.900.0031 Tanggal 5 Januari 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klasifikasi NJOP Bumi berupa tanah Tahun 2009 untuk wilayah yang bersangkutan adalah sebesar Rp.1.700/ M2, nilai terendah dan berlaku untuk semua wajib pajak.
Lampiran I dan IV SK Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku No. Kep.32/WPJ.18/BD.05/2009 tanggal 24 Maret 2009 menurut perhitungan studi biaya investasi tanaman kelapa sawit tahun 2009 untuk wilayah yang bersangkutan. Data perhitungan studi investasi tanaman tersebut diperoleh dari data Direktorat Perkebunan.
Penghitungan nilai bangunan dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi yang telah memperhitungkan penyusutan dari daftar/ laporan bangunan yang di update setiap tahun dan berlaku untuk wilayah tertentu.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Sinar Kencana Inti Perkasa tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SINAR KENCANA INTI PERKASA tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 27 Januari 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………..................... Rp. 6.000,-
R e d a k s i …………....................... Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754