286/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 286/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 Unit Sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol. : KH 2906 DC. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu GUNAWANTO Bin ARPUN. • Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin sebanyak 10 galon masing-masing galon ukuran 20 liter. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 286/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN. |
| Tempat lahir | : | Barabai (Kalsel). |
| Umur / tanggal lahir | : | 09 Juli 1965. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | BTN Pangkalan Lima Jalan A. Yani KM. 9,5 RT.25 RW.08 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Petani. |
| Pendidikan | : | SD. |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : PDM-65/Q.2.14/Euh.2/10/2012, tertanggal 03 Oktober 2012;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 286/Pen.Pid/2012/PN. P. Bun. tertanggal 03 Oktober 2012, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 286/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun. tertanggal 03 Oktober 2012, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Senin tanggal 15 Oktober 2012;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM- 65./PKBUN/09.12 tertanggal 19 Nopember 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUNAWANTO Als BAPAK WULAN Bin ARPUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWANTO Als BAPAK WULAN Bin ARPUN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
- 1 Unit Sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol. : KH 2906 DC.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu GUNAWANTO Bin ARPUN.
- Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin sebanyak 10 galon masing-masing galon ukuran 20 liter.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-65/PKBUN/9.12, tertanggal 02 Oktober 2012 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa GUNAWANTO Als BAPAK WULAN Bin ARPUN pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 04.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jl A Yani (bundaran jagung) Sungai Rangit SP 6 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 04.30 WIB saat Saksi DF SILABAN dan Saksi EDI HARIYANTO yang merupakan petugas Polres Kobar sedang melakukan operasi rutin kepolisian di Jl A Yani (bundaran jagung) Sungai Rangit SP 6 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah, kemudian Terdakwa GUNAWANTO Als BAPAK WULAN Bin ARPUN lewat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor type Honda NF100 L(Supra Fit) dengan nomor Polisi KH 2906 DC yang mengangkut 10 (sepuluh) galon BBM jenis bensin/ premium masing-masing berisi 20 liter, Bahwa BBM bersubsidi jenis bensin / premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari SPBU yang ada di Pangkalan Bun, yang rencananya premium tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 7.000,- per liternya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa GUNAWANTO Als BAPAK WULAN Bin ARPUN pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 04.30 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jl A Yani (bundaran jagung) Sungai Rangit SP 6 Kecamatan Pangkalan Lada Kab. Kotawaringin Barat atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melakukan Pengangkutan tanpa ijin usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2012 sekitar jam 04.30 WIB saat Saksi DF SILABAN dan Saksi EDI HARIYANTO yang merupakan petugas Polres Kobar sedang melakukan operasi rutin kepolisian di Jl A Yani (bundaran jagung) Sungai Rangit SP 6 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah, kemudian Terdakwa GUNAWANTO Als BAPAK WULAN Bin ARPUN lewat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor type Honda NF100 L(Supra Fit) dengan nomor Polisi KH 2906 DC yang mengangkut 10 (sepuluh) galon BBM jenis bensin/ premium masing-masing berisi 20 liter, Bahwa BBM bersubsidi jenis bensin / premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari SPBU yang ada di Pangkalan Bun, yang rencananya premium tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 7.000,- per liternya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada saat petugas menanyakan mengenai ijin dari Pejabat yang berwenang ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memilikinya.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa : 1 Unit Sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol. : KH 2906 DC dan Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin sebanyak 10 galon masing-masing galon ukuran 20 liter disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi yang didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
Saksi EDI HARIYANTO Bin M. SADI, SH., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan penangkapan Terdakwa dikarenakan Terdakwa telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB di depan SPBU Petronas / Bundaran Jagung Jalan A. Yani Km. 45 Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan dengan menggunakan alat atau sarana berupa galon sebanyak 10 (sepuluh) buah yang di masukkan ke dalam keranjang dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit ranmor roda 2 merk Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol. KH 2906 DC;
Bahwa Bakar Minyak yang dimuat oleh Terdakwa adalah jenis Premium/ bensin, yang di dapatkan Terdakwa dari membeli di SPBU dan APMS yang ada di Pangkalan Bun secara berulang-ulang atau mengetap;
Bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut akan dijual secara eceran ke kios-kios yang ada di sepanjang jalan antara Desa Runtu sampai dengan Desa Kujan Kab. Lamandau;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut dan Saksi menangkap dalam rangka melakukan Penyelidikan tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Saksi melakukan penangkapan bersama dengan saudara BRIGADIR DF. SILABAN;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DF. SILABAN Bin P. SILABAN., keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah atau Mengangkut Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha pengangkutan pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB di depan SPBU Petronas / Bundaran Jagung Jalan A. Yani Km. 45 Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan dengan menggunakan alat atau sarana berupa galon sebanyak 10 (sepuluh) buah yang dimasukkan ke dalam keranjang dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit ranmor roda 2 merk Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol. KH 2906 DC;
Bahwa Bakar Minyak yang dimuat oleh Terdakwa adalah jenis Premium/bensin, yang di dapatkan Terdakwa dari membeli di SPBU dan APMS yang ada di Pangkalan Bun secara berulang-ulang atau mengetap;
Bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut akan dijual secara eceran ke kios-kios yang ada di sepanjang jalan antara Desa Runtu sampai dengan Desa Kujan Kab. Lamandau;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak tersebut dan Saksi menangkap dalam rangka melakukan Penyelidikan tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Saksi melakukan penangkapan bersama dengan saudara BRIGADIR EDI HARIANTO;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI :
JALU TARWOCO, S.T Bin MASTAM, keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan BUMN PT. Pertamina sejak tanggal 01 Agustus 2010 dan menjabat selaku Sales Representatif atau wira penjualan pada rayon V Prop. Kalteng yang bertugas melakukan monitoring penjualan dan pemasaran BBM bersubsidi dan non subsidi untuk bidang usaha retail (SPBU, APMS, SPDN dan Agen minyak tanah);
Bahwa benar prosedur penyaluran BBM dibagi menjadi 2 bagian :
Proses penyaluran BBM untuk premium dan solar adalah BBM dari kilang Unit Pengolahan (UP) V Balikpapan disalurkan ke depot pertamina Kota Baru Prop. Kalteng, selanjutnya disalurkan lagi konsiyasi ke depot-depot pertamina Kalteng, kemudian dari depot disalurkan ke Lembaga Penyalur antara lain SPBU, APMS, dan SPDN. Sedangkan untuk konsumen industri di layani langsung dari depot dengan menggunakan transportir (pihak ke 3) dan melalui Agen Industri;
Proses Penyaluran BBM untuk minyak tanah adalah di salurkan dari Agen Minyak Tanah (AMT), dari agen minyak tanah disalurkan ke Pangkalan Minyak Tanah
Dengan catatan dari seluruh kegiatan penyaluran tersebut diatas didasarkan atas kontrak.
Bahwa adapun kegiatan minyak dan gas bumi terdiri dari :
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
Ekplorasi.
Ekploitasi.
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
Pengolahan.
Pengangkutan.
Penyimpanan.
Niaga
Bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha ekplorasi dan ekploitasi. Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga;
Bahwa kegiatan usaha pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai minyak bumi dan atau gas bumi. Kegiatan usaha pengangkutan adalah kegiatan memindahkan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja dan atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Kegiatan Usaha Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan gas bumi. Kegiatan Usaha Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa olahan minyak dan gas bumi akan menghasilkan produk-produk utama dan sampingan termasuk didalamnya Premium, minyak solar dan minyak tanah yang dipergunakan oleh masyarakat dan sebagian besar masing-masing mengandung unsur subsidi;
Bahwa ijin usaha yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perorangan adalah ijin usaha pengolahan, ijin usaha pengangkutan, ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga. Diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa seluruh pengurusan perijinan tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat melalui departemen atau dinas terkait sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dilakukan;
Bahwa sesuai dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas bahwa usaha kegiatan di bidang Bahan Bakar Minyak diwajibkan memiliki ijin usaha Pengolahan, ijin usaha pengangkutan, ijin usaha ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga. Apabila tidak memiliki maka tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Bahan Bakar Minyak;
Bahwa untuk Terdakwa yang telah mengangkut BBM bersubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SL supra fit No. Pol : KH 2906 DC yang membawa 10 (sepuluh) galon yang berisi minyak jenis premium yang masing-masing berisikan 20 (dua puluh) liter apabila tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan sebagaimana dijabarkan dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa ijin usaha yang harus dimiliki oleh Terdakwa baik badan usaha ataupun perorangan adalah Ijin Usaha Hilir (Ijin usaha pengolahan, ijin usaha pengangkutan, ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga). Diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna kendaraan yaitu tidak merasakan langsung BBM bersubsidi akibat diperjualbelikan oleh pengecer yang tidak memiliki ijin. Dengan melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa harga eceran jual Bahan Bakar dalam negeri sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2012 yaitu untuk BBM jenis solar Rp. 4.500,/ liter di lembaga penyalur, untuk premium Rp. 4.500,/ liter di lembaga penyalur dan minyak tanah Rp. 2.500,/liter di terminal BBM. Dan apabila SPBU / pangkalan minyak tanah menjual melebihi harga eceran jual Bahan Bakar dalam negri yang tertera dalam display harga di dispenser, jelas SPBU / Pangkalan minyak tanah tersebut melakukan pelanggaran. Tapi kalau harga jual dilakukan oleh oknum karyawan SPBU / Pangkalan Minyak Tanah dan tidak tertera dalam display harga di dispenser maka yang dikenakan sanksi bukan SPBU/Pangkalan Minyak Tanahnya melainkan oknum karyawan yang bertanggung jawab dan harus mendapatkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi ahli di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian karena telah membawa Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB di depan SPBU Petro Jalan A. Yani Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan sarana berupa 10 (sepuluh) buah galon yang di muat dengan keranjang dan Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol : KH 2906 DC. Dan Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa bawa sekitar 200 liter jenis premium/bensin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak dari membeli di SPBU dan APMS yang ada di Pangkalan Bun dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dibesarkan tangkinya sehingga muat sebanyak 10 (sepuluh) liter premium/bensin selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa Bahan Bakar jenis premium/bensin tersebut Terdakwa sedot dan dikumpulkan di dalam galon ukuran 20 (dua puluh) liter kemudian Terdakwa balik lagi ke SPBU atau APMS untuk mengantri premium/bensin lagi secara berulang-ulang;
Bahwa premium/bensin yang telah Terdakwa kumpulkan tersebut kemudian Terdakwa jual eceran di rumahnya per botolnya dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan yang Terdakwa jual secara galonan ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjual secara galonan ke kios-kios yang ada di sepanjang jalan antara Desa Runtu sampai dengan Desa Kujan Kab. Lamandau per galon ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dan APMS yang ada di pangkalan bun dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah) per liter;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak maupun ijin untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian karena telah membawa Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB di depan SPBU Petro Jalan A. Yani Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng;
Bahwa benar Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan sarana berupa 10 (sepuluh) buah galon yang di muat dengan keranjang dan Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol : KH 2906 DC. Dan Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa bawa sekitar 200 liter jenis premium/bensin;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak dari membeli di SPBU dan APMS yang ada di Pangkalan Bun dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dibesarkan tangkinya sehingga muat sebanyak 10 (sepuluh) liter premium/bensin selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa Bahan Bakar jenis premium/bensin tersebut Terdakwa sedot dan dikumpulkan di dalam galon ukuran 20 (dua puluh) liter kemudian Terdakwa balik lagi ke SPBU atau APMS untuk mengantri premium/bensin lagi secara berulang-ulang;
Bahwa benar premium/bensin yang telah Terdakwa kumpulkan tersebut kemudian Terdakwa jual eceran di rumahnya per botolnya dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan yang Terdakwa jual secara galonan ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjual secara galonan ke kios-kios yang ada di sepanjang jalan antara Desa Runtu sampai dengan Desa Kujan Kab. Lamandau per galon ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dan APMS yang ada di pangkalan bun dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah) per liter;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki ijin sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak maupun ijin untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairitas yaitu :
| Primair | : | Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. |
| Subsidair | : | Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidairitas, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan tersebut tidak terbukati maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Tentang unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah Subyek hukum baik orang pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang“ dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah subyek Hukum baik sebagai orang pribadi, Badan Hukum ataupun Badan Usaha. Bahwa, dalam perkara ini Subyek hukumnya adalah orang pribadi, orang yang diduga melakukan tindak pidana dan diajukan dalam perkara ini, yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak dibantah oleh Terdakwa GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur setiap orang telah terpenuhi;
Tentang “Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “Menyalahgunakan“adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk mengingkari atau melakukan sesuatu dengan melanggar peraturan atau larangan yang seharusnya dipatuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” adalah pengangkutan atau jual beli Bahan Bakar Minyak yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, dan Bahan Bakar Minyak tersebut oleh pemerintah memang ditujukan untuk masyarakat umum bukan untuk kepentingan industri, sehingga harganya lebih rendah dari pada harga yang seharusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Saksi ahli serta pengakuan dari Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar pukul 04.30 WIB Bahwa Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan sarana berupa 10 (sepuluh) buah galon yang di muat dengan keranjang dan Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol : KH 2906 DC;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak dari membeli di SPBU dan APMS yang ada di Pangkalan Bun dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dibesarkan tangkinya sehingga muat sebanyak 10 (sepuluh) liter premium/bensin selanjutnya sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa Bahan Bakar jenis premium/bensin tersebut Terdakwa sedot dan dikumpulkan di dalam galon ukuran 20 (dua puluh) liter kemudian Terdakwa balik lagi ke SPBU atau APMS untuk mengantri premium/bensin lagi secara berulang-ulang;
Menimbang, bahwa premium/bensin yang telah Terdakwa kumpulkan tersebut kemudian Terdakwa jual eceran di rumahnya per botolnya dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan yang Terdakwa jual secara galonan ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjual secara galonan ke kios-kios yang ada di sepanjang jalan antara Desa Runtu sampai dengan Desa Kujan Kab. Lamandau per galon ukuran 20 (dua puluh) liter dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa menjual minyak premium/bensin bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat umum seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) perliternya dengan cara menjual secara eceran di rumahnyadan Terdakwa mempunyai ijin dari Bupati Kotawaringin Barat perihal menjual BBM tersebut;
Menimbang, bahwa BBM jenis premium/bensin yang Terdakwa jual adalah BBM jenis besubsidi, dimana biasanya Terdakwa mendapatkan dengan cara membeli di SPBU dan APMS yang ada di wilayah Pangkalan Bun;
Menimbang, bahwa dengan menjual premium/bensin kepada masyarakat umum secara eceran di rumahnya per botol dan Terdakwa juga menjual secara galonan ke kios-kios yang ada di sepanjang jalan antara Desa Runtu sampai dengan Desa Kujan Kab. Lamandau maka Terdakwa mendapat untung lebih dari biasanya, dimana biasanya Terdakwa menjual kepada masyarakat umum seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa membeli premium/bensin tersebut dari SPBU dan APMS dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) sehingga dengan demikian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk setiap liter premium/bensin yang Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis menilai bahwa Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan menjual BBM jenis premium/bensin yang bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat umum akan tetapi Terdakwa menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang telah ditentukan oleh Pemerintah, demikian unsur ini telah terpenuhi juga;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalahnpidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP menyatakan : bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana yang diatur di dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP maka oleh karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut dan Majelis mendapati bahwa Terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya di masa yang akan datang maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum, namun lamanya masa pemidanaan dan besarnya denda patut untuk dikurangi karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol. : KH 2906 DC, oleh karena telah diketahui Terdakwa sebagai pemiliknya maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin sebanyak 10 galon masing-masing galon ukuran 20 liter oleh karena terbukti merupakan barang-barang yang pengangkutannya tidak dilengkapi surat yang sah dan masih memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tata laksana pengaturan penyaluran minyak bumi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWANTO Als. BAPAK WULAN Bin ARPUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 Unit Sepeda motor merk Honda/NF 100 SL (Supra Fit) warna hitam No. Pol. : KH 2906 DC.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu GUNAWANTO Bin ARPUN.
Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin sebanyak 10 galon masing-masing galon ukuran 20 liter.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : SENIN tanggal 26 November 2012 oleh kami WIDODO HARIAWAN, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PRASETYO, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh PATMAWATY, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, EVIYAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. AGUNG PRASETYO, SH. WIDODO HARIAWAN, SH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
PATMAWATY, SH.