101/ Pid.Sus/ 2014/ PN.TG.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 101/ Pid.Sus/ 2014/ PN.TG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-HARUNA Bin YUSUF
1. Menyatakan terdakwa HARUNA Bin YUSUF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARUNA Bin YUSUF, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) batang dengan volume 7,0016 M3 (tujuh koma nol nol satu enam meter kubik); - 1 (satu) unit truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya; Semuanya dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 101/ Pid.Sus/ 2014/ PN.TG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara - perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : HARUNA Bin YUSUF;
Tempat Lahir : Ujung Pandang;
Umur/ tgl. Lahir : 43 Tahun/ 01 Januari 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Negara Rt.002 Desa Bukit Raya Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Kalimantan Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh harian Lepas;
Terdakwa ditahan dengan status tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d tanggal 16 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Pebaruari 2014;
Penangguhan Penahanan tanggal sejak tanggal 18 Pebruari 2014 s/d tanggal 27 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Pebruari 2014 s/d 02 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2014 s/d tanggal 22 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 10 April 2014 s/d tanggal 09 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 10 Mei 2014 s/d tanggal 08 Juli 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut oleh Majelis Hakim dan pada saat akan ditunjuk Penasihat Hukum yang akan mendampingi terdakwa tersebut, terdakwa tetap menolak dan menyatakan tetap akan menghadapi sendiri persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca surat-surat dalam berkas yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No.101/Pid.Sus/2014/PN.TG, tanggal 10 April 2014, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Mejelis No. 101/Pid. Sus/2014/PN.TG, tanggal 10 April 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-049/PPU/04/2014, tanggal 03 April 2014;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan alat bukti lain;
Telah memperhatikan bukti surat di persidangan;
Telah mendengar tuntutan/ requisitoir Jaksa Penuntut Umum No. Register Perkara : PDM-049/PPU/04/2014, tanggal 08 Mei 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di Persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg.Perk : PDM-049/PPU/04/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HARUNA Bin YUSUF pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Km 03 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, anggota Polsek Sepaku yaitu saksi Ahmad Zainuri Bin Lamin dan saksi Achmad Supriyono bin Tarman sedang melakukan patrol dan melihat terdakwa sedang berdiri di dekat 1 (satu) unit truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa nomor polisi.Kemudian saksi Achmad Supriyono menanyakan siapa pengemudi dan apa yang di bawa dalam truck tersebut lalu terdakwa menjawab pengemudi truck tersebut adalah terdakwa dan truck tersebut memuat kayu jenis ulin milik Sdr. Abdullah Als. Adul (belum tertangkap). Lalu saksi Ahmad Zainuri menanyakan kelengkapan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan terdakwa menyatakan kayu ulin yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sepaku untuk proses lebih lanjut;
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Syafruddin Anwar, A,Md Hut dan Nurwanto dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan volume 7,0016 M3 (tujuh koma nol-nol satu enam meter kubik);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.602.151,72 (empat juta enam ratus dua ribu seratus lima puluh satu koma tujuh dua rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHMAD ZAINURI Bin LAMIN :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dalam perkara tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, sekira pukul 23.00 Wita di Km 03, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa saksi saat itu sedang patroli bersama dengan saksi Achmad Priyono melihat truck Isuzu warna putih tanpa dilengkapi dengan nomor polisi sedang berhenti dipinggir jalan;
Bahwa saksi saat itu bertemu dengan terdakwa yang mengaku sebagai pengemudi truck dan terdakwa mengaku truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan legalitas dari kayu tersebut, yang mana kayu tersebut menurut terdakwa milik Sdr. Abdullah als Adul;
Bahwa saksi mengetahui truck tersebut mengangkut kayu dengan ukuran panjang 4 meter dengan jumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) batang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi AHMAD ZAINURI Bin LAMIN tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
ACHMAD SUPRIYONO Bin TARMAN :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dalam perkara tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, sekira pukul 23.00 Wita di Km 03, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa saksi saat itu sedang patroli bersama dengan saksi Ahmad Zainuri melihat truck Isuzu warna putih tanpa dilengkapi dengan nomor polisi sedang berhenti dipinggir jalan;
Bahwa saksi saat itu bertemu dengan terdakwa yang mengaku sebagai pengemudi truck dan terdakwa mengaku truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan legalitas dari kayu tersebut, yang mana kayu tersebut menurut terdakwa milik Sdr. Abdullah als Adul;
Bahwa saksi mengetahui truck tersebut mengangkut kayu dengan ukuran panjang 4 meter dengan jumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) batang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ACHMAD SUPRIYONO Bin TARMAN tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah didengar keterangan Ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
M. YANDI, S. Sos, SH Bin NORMANSYAH :
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa kayu jenis ulin merupakan hasil hutan kayu dan termasuk dalam kelompok jenis kayu indah;
Bahwa untuk pengangkutan kayu jenis ulin harus dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau nota mengenai asal kayu olahan tersebut didapatkan SKSKB, KAKB;
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai hasil hutan berupa kayu jenis ulin berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen sah atas pengangkutan kayu, maka terhadap terdakwa dapat di persangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan Negara Republik Indonesia :
PSDH = Rp. 1.520.747,52 (satu juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rstus empat puluh tujuh, koma lima dua);
DR = RP. 3.081.404,02 (tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat koma no dua);
Jumlah total kerugian negara adalah total PSDH +DR = Rp.1.520.747,52 + 3.081.404,02 = Rp.4.602.151,72 (empat juta enam ratus dua ribu seratus lima puluh satu koma tujuh dua);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli M. YANDI, S. Sos, SH Bin NORMANSYAH tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa HARUNA Bin YUSUF, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik dan telah memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa sehubungan dengan perkara tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, sekira pukul 23.00 Wita di Km 03 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi Ahmad Zainuri, dan saksi Achmad Supriyono (anggota Polsek Sepaku);
Bahwa terdakwa mengaku saat ditangkap sedang mengangkut kayu jenis ulin milik Sdr. Abdullah als Adul tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah;
Bahwa kayu tersebut diangkut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa dilengkapi dengan nomor polisi;
Bahwa kayu ulin tersebut berjumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan berbagai macam ukuran panjang 4 meter;
Bahwa truck tersebut adalah milik Sdr. Samsudin yang mulanya dipinjam terdakwa untuk menarik mobil yang mogok;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
Kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan volume 7, 0016 M3 (tujuh koma nol-nol satu enam meter kubik);
1 (satu) unit truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya;
Barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Hakim Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi-saksi dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Syafruddin Anwar, A.Md Hut dan Nurwanto dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan volume 7,0016 m3 (tujuh koma nol-nol satu enam meter kubik);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan atas diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARUNA Bin YUSUF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap HARUNA Bin YUSUF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan volume 7, 0016 m3 (tujuh koma nol-nol satu enam meter kubik);
1 (satu) unit truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya;
Semuanya dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa di persidangan mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya dalam amar putusannya dikarenakan terdakwa sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pledoi/ pembelaannya, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, dan bukti surat, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, sekira pukul 23.00 Wita di Km 03 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi Ahmad Zainuri dan saksi Achmad Supriyono melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengangkut kayu jenis ulin tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan;
Bahwa menurut saksi Ahmad Zainuri dan saksi Achmad Supriyono, kedua saksi merupakan anggota Polsek Sepaku saat sedang melakukan patroli melihat sebuah truck tanpa dilengkapi dengan Nopol berhenti dipinggir jalan, dan ketika ditanyakan siapa pengemudinya maka saat itu terdakwa mengaku sebagai yang mengemudikan truck tersebut, lalu saksi Ahmad Zainuri bertanya apa yang diangkutnya dan terdakwa mengaku sedang mengangkut kayu jenis ulin milik Sdr. Abdullah als. Adul;
Bahwa kayu jenis ulin tersebut diakui oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat sahnya hasil hutan, dan truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tersebut mengangkut kayu dengan jumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) dengan berbagai ukuran panjang 4 meter;
Bahwa truck tersebut milik Sdr. Samsudin yang mulanya dipinjam oleh terdakwa untuk menarik mobil yang mogok;
Bahwa menurut ahli untuk pengangkutan kayu jenis ulin harus dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau nota mengenai asal kayu olahan tersebut didapatkan SKSKB, KAKB;
Bahwa menurut ahli perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai hasil hutan berupa kayu jenis ulin berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen sah atas pengangkutan kayu, maka terhadap terdakwa dapat di persangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa menurut ahli perbuatan terdakwa merugikan Negara Republik Indonesia :
PSDH = Rp. 1.520.747,52 (satu juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rstus empat puluh tujuh, koma lima dua);
DR = RP. 3.081.404,02 (tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat koma no dua);
Jumlah total kerugian negara adalah total PSDH +DR = Rp.1.520.747,52 + 3.081.404,02 = Rp.4.602.151,72 (empat juta enam ratus dua ribu seratus lima puluh satu koma tujuh dua);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dan terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
“Setiap Orang”;
“Dengan Sengaja”;
“Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjuk kepada orang atau manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban dan mampu serta cakap bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ke depan persidangan seorang yang bernama HARUNA Bin YUSUF, sesuai dengan identitas yang diuraikan dalam surat dakwaan, dimana berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam penentuan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kesengajaan” tanpa sifat tertentu dalam praktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan dibedakan dalam beberapa gradasi, yaitu : 1) kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), 2) kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewestzijn), 3) kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Menimbang, bahwa menurut Hazewinkel-Suringa, Sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi, jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi, jika walaupun akibat ( yang sama sekali tidak diinginkan ) itu diinginkan daripada menghentikan perbuatannya, maka terjadi pula kesengajaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi Ahmad Zainuri dan saksi Achmad Supriyono keduanya anggota Polsek Sepaku yang saat itu sedang melakukan patroli malam dan melihat sebuah truck warna putih jenis Isuzu tanpa dilengkapi dengan No polisi, yang kemudian diketahui dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya setelah saksi Ahmad Zainuri dan saksi Achmad Supriyono menanyakan mengangkut apa truck tersebut dan kemudian diakui oleh terdakwa, truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang, dan menurut saksi Ahmad Zainuri dan saksi Acmad Supriyono kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan terdakwa membenarkannya kayu tersebut tidak ada dokumennya dan milik Sdr. Abdullah als. Adul;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui saat ini Sdr. Abdullah als Adul telah melarikan diri setelah tahu terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat terdakwa yang mengangkut kayu jenis ulin sejumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) batang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang menyertai kayu tersebut, terlebih kayu tersebut diangkut pada malam hari dan truck tersebut tanpa dilengkapi dengan No Polisi, sehingga Majelis Hakim menganggap terdakwa dengan sadar dan menyadari kemungkinan yang akan terjadi dengan mengangkut kayu jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pejabat yang berwenang, sehingga unsur ini telah terpenuhi dan masuk dalam kategori yang ke 3 yaitu kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis);
Ad. 3. “Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” :
Menimbang, bahwa dalam ketentuan dalam unsur ini adalah perbuatan pelaku tindak pidana diatur dan ditentukan secara alternatif, dalam arti apabila salah satu atau lebih elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi dan terbukti sehingga kepada pelaku tindak pidana telah dapat dipersalahkan dan dipidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, ahli dan bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi Ahmad Zainuri dan Achmad Supriyono keduanya anggota Polsek Sepaku pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, sekira pukul 23.00 Wita di Km03 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara;
Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa berawal saksi Ahmad Zainuri dan saksi Achmad Supriyono yang sedang melakukan patroli rutin melihat sebuah truck Isuzu warna putih tanpa dilengkapi dengan No Pol sedang berhenti di pinggir jalan, dan ketika saksi Achmad Supriyono dan saksi Ahmad Zainuri memeriksa truck tersebut diketahui pengemudi truck tersebut adalah terdakwa dan truck tersebut mengangkut kayu jenis ulin;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan telah mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan ukuran panjang 4 meter, yang mana kayu tersebut milik Sdr. Abdullah als Adul, dan ketika saksi Ahmad Zainuri menanyakan ijin dari kayu jenis ulin tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan mengakui kayu jenis ulin yang diangkutnya tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui mobil Isuzu warna putih dengan bak warna biru itu milik Sdr. Samsudin yang terdakwa pinjam untuk menarik mobil yang mogok
Menimbang, bahwa menurut ahli untuk pengangkutan kayu jenis ulin harus dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) atau nota mengenai asal kayu olahan tersebut didapatkan SKSKB, KAKB;
Menimbang, bahwa ahli menyatakan perbuatan terdakwa merugikan Negara Republik Indonesia, dengan perincian :
PSDH = Rp. 1.520.747,52 (satu juta lima ratus dua puluh ribu tujuh rstus empat puluh tujuh, koma lima dua);
DR = RP. 3.081.404,02 (tiga juta delapan puluh satu ribu empat ratus empat koma no dua);
Jumlah total kerugian negara adalah total PSDH +DR = Rp.1.520.747,52 + 3.081.404,02 = Rp.4.602.151,72 (empat juta enam ratus dua ribu seratus lima puluh satu koma tujuh dua) sehingga perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai hasil hutan berupa kayu jenis ulin berbagai ukuran tanpa dilengkapi dengan dokumen sah atas pengangkutan kayu, maka terhadap terdakwa dapat di persangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jenis ulin sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan atau dokumen yang berlaku, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan dan pembuktian tersebut, Majelis Hakim berpendapat dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri dan perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa, selain pidana penjara tersebut;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan dari pemidanaan itu bukanlah ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi yang lebih penting lagi ditujukan untuk pendidikan dan pembelajaran dari para pelaku tindak pidana agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana, sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat seperti norma kesusilaan, kebiasaan / adat dan norma moral;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat 1 KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Illegal Logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara ini berlangsung terdakwa telah ditahan dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum, maka sesuai pasal 197 Ayat 1 huruf ( k) KUHAP, terdakwa akan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) batang dengan volume 7, 0016 m3 (tujuh koma nol-nol satu enam meter kubik);
1 (satu) unit truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya;
Yang berdasarkan fakta di persidangan barang bukti tersebut merupakan hasil hutan kayu yang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan alat untuk mengangkut kayu tersebut maka berdasarkan undang-undang, Majelis Hakim sepakat dengan Penuntut umum agar barang bukti tersebut semuanya dirampas untuk Negara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana Pasal 222 KUHAP, terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan, terutama Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HARUNA Bin YUSUF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARUNA Bin YUSUF, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Kayu ulin berbagai ukuran sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) batang dengan volume 7,0016 M3 (tujuh koma nol nol satu enam meter kubik);
1 (satu) unit truck Isuzu warna putih bak kayu warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya;
Semuanya dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 oleh kami : NUGRAHINI MEINASTITI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H., dan AGUSTY HADI WIDARTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh NUR FITRIANSYAH SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ANGGI LUBERTI, S.H.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam, dan terdakwa.
Hakim Ketua Majelis,
NUGRAHINI MEINASTITI, SH.
Hakim - Hakim Anggota,
I MADE HENDRA SATYA DHARMA, S.H. AGUSTY HADI WIDARTO, S.H.
Panitera Pengganti,
NUR FITRIANSYAH, SH.