10/Pid.Sus/2020/PN Pnj
Putusan PN Penajam Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Pnj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD DALENG bin DALENG
Menyatakan Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan oleh Pengasuh Anak beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG, tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergaris putih dan hitam dan 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Pnj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Penajam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ahmad Daleng bin Daleng;
2. Tempat lahir : Abbatunge;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/ 28 Februari 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Simpang Silkar Km 2,5 RT 17 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Guru/ Ustad;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2020;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 4 Februari 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 April 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 April 2020 sampai dengan tanggal 22 Mei 2020;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 23 Mei 2020 sampai dengan tanggal 21 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh ISMAN, S.H., S.H.I., M.H., AMRIZAL, S.H., RUSMANSYAH, S.H.I., MASDIANDRA, S.H., dan EKA YUDA DANU SUMA, S.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum yang beralamat di Gedung Panin Tower Kompleks Grand Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman No. 7 Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 14/Pid.Um.ILO-I/2020 tanggal 17 Januari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Pnj tanggal 24 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Pnj tanggal 24 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) p;tahun dipotong masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergaris putih dan hitam;
1 (Satu) buah celana pendek berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Daleng bin Daleng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukam serangkaian kebohongan atau membujuk Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan sanksi pidana penjara beserta sanksi denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergaris putih dan hitam dan 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru, dikembalikan kepada Para Pihak yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AHMAD DALENG Bin DALENG, pada bulan Mei 2018, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Asrama Putra Pesantren HIDAYATULLAH di Jalan Silkar Km. 2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dan pada bulan Juli 2018, sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidak-tidaknya tahun 2018, bertempat bertempat di Asrama Putra Pesantren HIDAYATULLAH di Jalan Silkar Km. 2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan oleh wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Berawal pada bulan Mei 2018, sekira pukul 01.00 wita bertempat di Asrama Putra Pesantren HIDAYATULLAH di Jalan Silkar Km. 2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, saat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM tidur lalu terbangun karena terasa ada orang yang menarik celana, dan Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM tersadar celana Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM sudah diturunkan setengah paha oleh Terdakwa dan saat Terdakwa melihat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM terbangun Terdakwa di belakang Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM langsung memeluk Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM dari belakang sambil berbaring di belakang Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM,setelah itu Terdakwa memegang kemaluan Anak korban dan meremas remas kemaluan Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM, lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam dubur Anak korban dari posisi belakang, lalu Terdakwa menggoyangkan maju mundur kemaluannya selama beberapa menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di bagian luar pantat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM kemudian Terdakwa mengelap pantat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM dengan menggunakan tisu lalu tisu tersebut disimpan dalam plastik setelah itu Terdakwa membuang tisu tersebut di tempat sampah di depan kamar, setelah membuang sampah, Terdakwa kembali ke kamarnya. Setelah peristiwa tersebut Anak korban mengeluh sakit di bagian anus,sehingga terasa sakit saat berjalan dan duduk selama 2 hari, selanjutnya;
Pada awal bulan juli 2018 sekira pukul 02.00 wita di asrama putra pasantren HIDAYATULLAH di silkar Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, saat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM tidur di asrama putra Di Pesantren HIDAYATULLAH, Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM terbangun karena terasa ada orang yang menarik celana Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM dan Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM terbangun melihat celana Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM sudah diturunkan di bawah pantat oleh Terdakwa lalu Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM terbangun dan melihat Terdakwa langsung memeluk Anak korban dari belakang, pada saat Terdakwa memeluk Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM, Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM melawan dengan cara memberontak dengan menggoyangkan badan akan tetapi Terdakwa jauh lebih besar dan kuat dari Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM sehingga Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM tidak bisa melawan, setelah Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM tidak dapat melawan Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dubur Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM dengan secara paksa dan terasa di dalam dubur Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM kemaluan Terdakwa masuk kedalam dan terasa perih, lalu Terdakwa menggoyangkan kemaluannya maju mundur selama beberapa menit hingga Terdakwa mengeluarakan sperma di bagian luar pantat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM lalu Terdakwa mengelap pantat Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM dengan tisu,setelah itu tisu tersebut disimpan di dalam plastik dan di buang ke dalam bak sampah di depan asrama oleh Terdakwa, setelah peristiwa tersebut Anak korban merasa sakit di dubur atau bagian anus sehingga Anak korban susah berjalan dan duduk juga terasa sakit selama tiga hari;
Bahwa sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL: 7750006441 yang ditandatangani oleh Drs. HARDANI HAR, selaku Kepala Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara menyatakan bahwa Anak korban MUHAMMAD LUQMANUL HAKIM lahir di Penajam tanggal 23 April 2006;
Bahwa berdasar surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Penajam Paser Utara tanggal 31 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Penajam Paser Utara Bapak MUJIBU RAHMAN selaku Ketua menerangkan bahwa AHMAD DALENG adalah Pengasuh Pondok Putra Pesantren Hidayatullah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Muhammad Luqmanul Hakim bin Mursalin, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak korban mengerti diperiksa dalam perkara ini terkait peristiwa sodomi yang dilakukan oleh Terdakwa Ahmad Daleng terhadap Anak korban;
Bahwa Anak korban bersekolah di Pondok Pesantren Hidayatullah yang beralamat di Jalan Simpang Silkar KM.2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab.Penajam Paser Utara;
Bahwa pada tahun 2018 Anak korban masuk sebagai murid kelas 7 di Pondok Pesantren Hidayatullah di mana Anak korban setiap hari tinggal dan tidur di asrama Putra Pesantren Hidayatullah;
Bahwa setiap kamar asrama Putra ada pengasuhnya dan pengasuh kamar Anak korban adalah Terdakwa Ahmad Daleng;
Bahwa Tugas Terdakwa Ahmad Daleng adalah sebagai Pengasuh kelas 7 (tujuh) dan bertanggung jawab untuk semua kegiatan kelas tujuh yaitu memastikan santri melakukan kegiatan pengajian, belajar dan sholat malam;
Bahwa tugas Terdakwa Ahmad Daleng salah satunya menyiapkan santri-santri untuk sholat berjamaah dan Terdakwa Ahmad Daleng bisa saja memberikan hukuman bila santri-santri ada yang salah atau melanggar aturan;
Bahwa hukuman yang diberikan Terdakwa Ahmad Daleng bisa berupa squat jump atau push up atau membersihkan lingkungan Pondok Pesantren;
Bahwa Terdakwa Ahmad Daleng pernah menyodomi/mencabuli Anak korban sebanyak 3 kali namun usaha yang ketiga gagal karena Anak korban berteriak;
Bahwa peristiwa pencabulan/sodomi yang pertama terjadi sekira pukul 01.00 Wita sekitar bulan Juli Anak korban lupa karena peristiwanya sudah lama/setahun lalu, di asrama Putra Pondok Pesantren Hidayatullah di Jalan Simpang silkar KM.2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab.Penajam Paser Utara, pada saat itu Anak korban sedang tidur di asrama putra Pesantren Hidayatullah, saat tidur Anak korban terbangun karena merasa ada orang yang memeluk Anak korban dari belakang, saat itu Anak korban tidak tahu siapa yang memeluk karena gelap, lalu celana Anak korban sudah diturunkan dan kemudian orang tersebut masukkan kemaluannya ke dalam anus Anak korban selama kurang lebih 5 (lima) menit, selain itu kemaluan Anak korban juga diremas oleh orang tersebut, lalu orang tersebut mengeluarkan cairan di pantat Anak korban lalu mengelapnya menggunakan tisu, dan tisu tersebut dimasukkan kedalam plastik keresek dan dibuang di tempat sampah di depan kamar;
Bahwa saat itu Anak korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan cabul tersebut dan tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya;
Bahwa Anak korban saat itu tidak melakukan perlawanan karena masih bingung dan tidak ada kepikiran untuk melihat siapa yang melakukan itu;
Bahwa peristiwa sodomi/pencabulan yang kedua terjadi setelah lebaran sekira bulan Juli atau September atau sebelum Terdakwa Ahmad Daleng menikah pada bulan November tahun 2018, sekira pukul 02.00 wita di asrama putra Pondok Pesantren Hidayatullah di silkar Km. 2,5 Desa Girimukti Kec.Penajam Kab.Penajam Paser Utara, dan kejadian yang kedua tersebut sama seperti kejadian yang pertama saat Anak korban tidur di asrama putra di Pesantren Hidayatullah, Anak korban terbangun karena ada orang yang memeluk Anak korban dari belakang, lalu menurunkan celana Anak korban, Anak korban tidak melihat siapa yang melakukan karena gelap, tapi Anak korban tahu bahwa yang melakukan adalah Terdakwa Ahmad Daleng karena ketika memasukkan kemaluannya ke dalam anus Anak korban Terdakwa menyebut nama Anak korban;
Bahwa Anak korban hapal bahwa itu adalah suara Terdakwa Ahmad Daleng;
Bahwa setelah terjadi pencabulan tersebut Anak korban merasa sakit di dubur sehingga Anak korban susah berjalan dan duduk juga terasa sakit selama tiga hari serta kesulitan untuk buang air besar;
Bahwa pada saat Terdakwa Ahmad Daleng mencabuli Anak korban, Anak korban tidak berani berteriak karena pada saat itu Anak korban merasa takut;
Bahwa peristiwa pencabulan yang ketiga terjadi sekitar pertengahan bulan Agustus 2018 atau September atau sebelum Terdakwa Ahmad Daleng menikah, sekitar jam 00.30 wita Anak korban terbangun karena merasa ada orang yang memeluk Anak korban dari belakang, dan Anak korban terbangun dan memukul tangannya dengan tangan Anak korban dan Anak korban bersuara agak keras dengan ucapan “jangan ganggu saya“ dan memberontak dengan menggoyang badan Anak korban, karena Anak korban memberontak Terdakwa Ahmad Daleng tidak jadi melakukan pencabulan dan meninggalkan Anak korban untuk tidur di tempat tidurnya;
Bahwa yang mengetahui Anak korban menjadi korban pencabulan adalah keluarga Anak korban Sdra Ahmat Iqbal dan Abdan, teman Anak korban satu kamar di asrama, dan mereka mengetahuinya karena Anak korban menceritakannya;
Bahwa Sebelum kejadian yang pertama kali Terdakwa Ahmad Daleng membawa Anak korban jalan jalan,mengajak Anak korban makan dan sebelum kejadian yang ketiga kali nya Terdakwa Ahmad Daleng membelikan Anak korban makanan berupa kue;
Bahwa sebelum maupun sesudah Terdakwa Ahmad Daleng mencabuli Anak korban, Terdakwa Ahmad Daleng selalu baik dengan Anak korban seperti sering mengajak Anak korban makan di luar Pondok dan membelikan makanan untuk Anak korban dan teman teman kelas Anak korban;
Bahwa sebelum maupun setelah kejadian tersebut, tidak ada kata ancaman yang diucapkan Terdakwa, tetapi setelah kejadian Anak korban sangat takut apabila akan dicabuli lagi oleh Terdakwa;
Bahwa untuk korban pencabulan lainnya dari Terdakwa, Anak korban tidak mengetahui, tetapi yang Anak korban ketahui Sdra Abdan pernah bercerita bahwa Sdra Abdan pernah hampir di sodomi Terdakwa Ahmad Daleng;
Terhadap keterangan Anak korban, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa penis Terdakwa tidak sampai masuk ke anus/dubur Anak korban karena pada saat Terdakwa akan memasukkan alat kelamin ke dalam dubur/anus Anak korban, pada saat itu Terdakwa mengalami kesulitan;
Bahwa Terdakwa mencoba melakukan perbuatan cabul hanya kepada Anak korban hanya sekali saja yaitu pada bulan Juli;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut kepada orang lain;
Atas tanggapan Terdakwa, Anak korban tetap pada keterangannya;
Mursalin bin Udin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini terkait permasalahan adanya perisiwa pencabulan/sodomi yang dialami oleh Anak saksi yaitu Sdra Muhammad Luqmanul Hakim;
Bahwa yang melakukan pencabulan adalah Sdra Ahmad Daleng;
Bahwa Anak saksi yang bernama Muhammad Lukmanul Hakim lahir di Penajam, tanggal 23 April 2006;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Ahmad Daleng karena Terdakwa Ahmad Daleng merupakan pengasuh di Pesantren Hidayatullah;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut sekira bulan September 2019, dari kakak ipar Saksi yang bernama sdri. Lili, ibu dari Sdra. Ahmad Iqbal;
Bahwa awalnya saat itu Sdri. Lili bercerita kepada Saksi bahwa anaknya Sdra. Ahmad Iqbal bermasalah dengan guru Pondok Pesantren Hidayatullah, selain itu Sdri. Lili bercerita bahwa anak saksi Muhammad Luqmanul Hakim telah disodomi oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi menanyakan hal tersebut secara langsung kepada anak Muhammad Luqmanul Hakim lalu Muhammad Luqmanul Hakim mengatakan bahwa telah dicabuli sebanyak 3 kali dimana pencabulan yang ketiga gagal karena Muhammad Luqmanul Hakim berteriak;
Bahwa awalnya Saksi melaporakan peristiwa tersebut ke Pondok Pesantren Hidayatullah, namun oleh pihak Pondok mengatakan bisa saja Anak korban berbohong, karena tidak ditanggapi akhirnya saya melaporkan ke Polres Penajam Paser Utara;
Bahwa setelah kejadian tersebut, perubahan perilaku Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim berubah, kalau dirumah biasanya dikamar saja menyendiri;
Bahwa maksud Saksi dan keluarga Saksi memasukkan Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim ke Pondok Pesantren Hidayatullah adalah agar Anak korban mendapat pendidikan yang baik terutama dalam bidang agama serta terlindungi dari pengaruh dari luar yang tidak baik;
Bahwa sekarang anak Muhammad Luqmanul Hakim masih melanjutkan sekolah namun bukan di Pesantren Hidayatullah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa penis Terdakwa tidak sampai masuk ke anus/dubur Anak korban karena pada saat Terdakwa akan memasukkan alat kelamin ke dalam dubur/anus Anak korban, pada saat itu Terdakwa mengalami kesulitan;
Bahwa Terdakwa mencoba melakukan perbuatan cabul hanya kepada Anak korban hanya sekali saja yaitu pada bulan Juli;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut kepada orang lain;
Atas tanggapan Terdakwa, Saksi tetap pada keterangannya;
Ahmad Iqbal bin Reces, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak saksi mengerti diperiksa terkait adanya peristiwa sodomi/pencabulan yang dialami oleh Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa Ahmad Daleng yang bekerja sebagai pengasuh Santri Putra di Pondok Pesantren Hidayatullah;
Bahwa Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim adalah sepupu Anak saksi dan juga adik kelas Anak saksi di Pondok Pesantren Hidayatullah;
Bahwa Anak saksi saat ini telah lulus dari pondok Pesantren Hidayatullah Kab. Penajam Paser Utara;
Bahwa Anak saksi tidak tahu persis peristiwa tersebut terjadi, Anak saksi mengetahuinya dari teman Anak saksi yaitu, Ricky, Akmal dan Soni yang cerita kalau tadi malam ada yang disodomi pengasuh, dan disebutkan pengasuh yang dimaksud adalah Terdakwa Ahmad Daleng;
Bahwa ketika Anak saksi tanya siapa yang dicabuli, teman-teman Anak saksi mengatakan “tanya saja sama Luqman”, dan kemudian Anak saksi bertanya kepada Anak korban, awalnya Anak korban tidak cerita, lalu lama-lama Anak korban cerita bahwa benar malam itu habis dicabuli;
Bahwa Anak saksi mendengar cerita tentang pencabulan terhadap Anak korban hanya 1 (satu) kali dari teman-temannya di kantin Pondok;;
Bahwa Anak saksi tidak mengetahui kapan terjadinya pencabulan tersebut, seingat Anak saksi, cerita tersebut Anak saksi dengar sebelum bulan Puasa dan sebelum Terdakwa menikah;
Bahwa Ricky dan Soni adalah teman satu kamar dengan Anak korban;
Bahwa awalnya teman teman Anak saksi di pondok ada cerita bahwa ada santri yang telah di homoin (sodomi) oleh pengasuh lalu Anak saksi bertanya “siapa?” lalu di jawab “ngak tau, coba tanya aja sama Lukman, Diki, sama Abdan aja langsung,” lalu setelah Magrib pada hari yang sama Anak saksi bertemu dengan Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim, kemudian Anak saksi bertanya “kamu pernah kah di homoin sama pengasuh? klo ada ngomong jujur”, lalu Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim jawab “ada, pernah sekali dikasih begitu, aku dirayu-rayu dengan dibelikan makan trus pas malam nya sempat saya disuruh pijitin pak daleng, trus pas udah tidur baru di homoin (sodomi) sama pak Ahmad Daleng”, lalu Anak saksi tanya “kapan itu?“ Anak korban jawab sambil nangis “pas tengah malam “ lalu Anak saksi tanya “trus kyak apa ada sakit atau ngak ?” lalu Anak korban pun sambil menangis dan hanya terdiam kemudian beberapa hari kemudian Anak saksi mendatangi Anak korban di kelasnya dan bertanya “ kayak mana perasaan mu sudah sekarang? jawab Anak korban “Nggak papa“ Anak saksi tanya “siapa lagi temanmu yang dikasi begitu (sodomi)?“ Anak korban jawab “ada si Abdan” lalu Anak saksi bilang “kamu ngomong jujur aja daripada nanti ku kasi tau mamak mu“ lalu Anak korban menjawab “rasanya sakit karna kemaluan pak Ahmad Daleng sampai masuk kedalam lubang dubur/ anus”;
Bahwa Anak saksi pernah bercerita hal ini kepada orang tua Anak saksi, awalnya pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Anak saksi terlibat masalah dengan salah satu pengasuh di Pondok setelah masalah tersebut sudah diselesaikan orang tua Anak saksi, ibu Anak saksi bertanya bagaimana masalah nya udh selesai kah? lalu Anak saksi jawab “sudah selesai masalah “ lalu ibu Anak saksi bilang “ngk ush lagi sudah kamu kepondok“ Anak saksi jawab “ iya, mak karena dulu ade juga pernah dicabulin sama pengasuh disana“ jawab ibu Saksi “iya kah” dengan respon kaget ibu Anak saksi langsung menghubungi tante Anak saksi (ibu dari Sdra Muhammad Luqmanul Hakim);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, yaitu Bahwa Terdakwa menikah bulan November;
Atas tanggapan Terdakwa, Anak saksi tetap pada keterangannya;
Mujibu Rahman bin Abdul Muthalib (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa terkait adanya dugaan peristiwa pencabulan/sodomi yang dialami oleh anak Muhammad Luqmanul Hakim sedangkan pelakunya adalah Terdakwa Ahmad Daleng;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ketua dan pengurus yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah di Jl. Simpang Silkar Km.2,5 Rt.17 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis kejadian Pencabulan tersebut terjadi, yang Saksi tahu bahwa pada saat sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2019, Saksi menerima telpon dari orang tua Santri Muhammad Luqmanul Hakim yang mengatakan bahwa anaknya Muhammad Luqmanul Hakim disodomi oleh Terdakwa Ahmad Daleng;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Ahmad Daleng, Saksi kenal dengan Terdakwa Ahmad Daleng sejak Terdakwa Ahmad Daleng menjadi santri Saksi di Pondok pesantren Al Ihsan Berau, setelah Terdakwa Ahmad Daleng menyelesaikan kuliahnya di Hidayatullah Batam kemudian Saksi merekomendasikan Terdakwa Ahmad Daleng untuk bertugas di Hidayatullah Penajam sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa Ahmad Daleng bertugas awal sebagai pembantu di Pondok Pesantren Hidayatullah Penajam sejak bulan Februari tahun 2018 kemudian bulan mei tahun 2018 Terdakwa Ahmad Daleng mulai bertugas sebagai pengasuh santri;
Bahwa tugas Pengasuh Santri di Pondok Pesantren Hidayatullah Kab. Penajam Paser Utara antara lain mengurus apabila ada santri Sakit, kebersihan asrama, makan dan minum santri serta sebagai pengawas santri setiap hari. Pengasuh juga bertugas menyiapkan santri untuk kegiatan ibadah seperti sholat berjamaah, pengasuh juga memastikan agar santri tidur sesuai jamnya, mendisiplikan santri dan juga dapat juga memberi hukuman kepada santri apabila melanggar seperti dengan menggunduli santri;
Bahwa Terdakwa Ahmad Daleng juga sebagai ketua/koordinator pengasuh kamar yang membawahi 3 orang pengasuh dan bertanggung jawab atas 4 kamar siswa putra;
Bahwa benar Terdakwa Ahmad Daleng yang menjadi pengasuh kamar anak Muhammad Luqmanul Hakim;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti kronologis peristiwa pencabulan (sodomi) terjadi tetapi yang Saksi tahu, pada saat sekitar pertengahan bulan Oktober Saksi menerima telpon dari orang tua santri/orang tua anak korban menyampaikan “bahwa ada kasus pelecehan terhadap anak saya yang bernama Lukman” lalu Saksi bilang “pecelehan apa bu“ ibu itu menjawab “anak saya mendapatkan perlakuan pelecehan seksual“ saya jawab ”ibu ke pesantren aja kita bicarakan baik baik“ tidak lama kira kira setengah jam kemudian datang 4 orang kekantor saya yaitu Sdri Merry Ibu Sdra Lukman, Sdra Alex paman Sdra Lukman, Sdra Lukman dan Sdra Iqbal kakak sepupu Sdra Lukman, kemudian Sdri Merry berkata “anak saya pernah dilecehkan oleh sdra Ahmad Daleng“ Saksi jawab “ibu punya bukti“ lalu Sdra Alex bilang “ngk usah banyak bicara kita disini pak nanti kita buktikan saja di polisi, mana daleng? “ saya jawab “sdra Daleng sedang di Malang ngantar anak anak jambore“ kemudian kami pun sepakat untuk menunggu Terdakwa Ahmad Daleng pulang dari Malang dan mengadakan pertemuan lanjutan;
Bahwa sekitar satu minggu kemudian Terdakwa Ahmad Daleng pulang dan Saksi langsung menanyakan kasus pelecehan tersebut tetapi menurut pengakuan Terdakwa Ahmad Daleng tidak ada melakukan hal pelecehan tersebut, lalu sekitar seminggu kemudian setelah Terdakwa Ahmad Daleng dilaporkan di Polres Penajam Paser Utara, dan saat di Introgasi oleh petugas kepolisian, baru Saksi ketahui bahwa Terdakwa Ahmad Daleng telah melakukan pencabulan (Sodomi) terhadap Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim;
Bahwa awal ajaran baru tahun 2018 dimulai sekitar bulan Juni-Juli;
Bahwa pihak sekolah belum melakukan pemeriksaan lanjutan apakah ada korban pencabulan yang lain;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan benar dan tidak keberatan;
Ni Made Eny Puspani, Saksi Verbalisan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Penyidik Pembantu dari Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan selaku Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan untuk berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Daleng;
Bahwa Saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Ahmad Daleng sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama pada rabu 30 Oktober 2019 dimana tersangka menolak didampingi Penasihat hukum dengan berita acara terlampir dalm berkas perkara dan Pemeriksaan kedua yaitu pemeriksaan tambahan pada tanggal 09 Desember 2019;
Bahwa dalam proses pemeriksaan tambahan/pemeriksaan kedua Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum H. Muhammad Rasil Rifqi Ham, SH yang ditunjuk sendiri oleh Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 November 2019 sedangkan Saksi dalam memeriksa didampingi oleh sdri Rinda dan Penyidik IPDA Jevier;
Bahwa proses pemeriksaan terhadap Terdakwa (saat itu berstatus tersangka) dilakukan dengan cara awalnya Saksi menanyakan secara langsung kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab pertanyaan saya dan selanjutnya jawaban/keterangan Terdakwa tersebut Saksi ketik/dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, begitu seterusnya hingga Pemeriksaan selesai dan selanjutnya Berita Acara Pemeriksaan tersebut saya cetak/print untuk selanjutnya saya serahkan kepada Terdakwa untuk dibaca oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan, keterangan tersangka (pada saat itu) dibaca terlebih dahulu dibaca oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, setelah dibaca oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa apabila keterangan tersebut ada yang salah maka Terdakwa dipersilahkan untuk mencoret dan menggantinya untuk selanjutnya Saksi perbaiki sesuai dengan keinginan Terdakwa, dan apabila Berita Acara Pemeriksaan tersebut telah benar maka berita acara pemeriksaan diparaf oleh Terdakwa setiap halamannya dan Terdakwa membubuhkan tandatangan dan juga Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa dalam proses pemeriksaan tersangka, Saksi selaku penyidik pembantu serta Anggota Polisis yang lain tidak pernah melakukan kekerasan maupun pengancaman terhadap Terdakwa;
Bahwa terhadap Terdakwa pada saat itu juga dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dimana pada saat itu Terdakwa yang menunjukkan sendiri dimana tempat pencabulan dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa pada saat itu menunjukkan dimana kamar terjadinya pencabulan, dimana letak/posisi Terdakwa dan anak korban tidur pada saat dilakukan pencabulan;
Bahwa terjadi perbedaan waktu tindak pidana antara pemeriksaan pertama dan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan anak korban karena Saksi melakukan konfirmasi terhadap Saksi Mujibu Rahman selaku ketua dan Pengurus yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, Saksi Mujibu Rahman menyatakan bahwa tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juni-Juli selanjutnya dari keterangan tersebut Saksi menanyakan kembali kepada Terdakwa (yang pada saat itu berstatus tersangka) mengenai waktu terjadinya Pencabulan selanjutnya pada pemeriksaan kedua Terdakwa mengaku baru ingat dan menerangkan dengan tegas kepada Saksi bahwa tindak pidana Pencabulan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak dua kali yaitu pada bulan juli dan bulan September dengan uraian perbuatan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan tambahan tersangka;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, yaitu:
Bahwa yang pertama melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa adalah sdra Firman dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, saat pemeriksaan diintimidasi oleh 2 (dua) orang polisi yaitu Sdr. BINTARA dan Sdr. BAGUS, diancam apabila tidak mengakui, Terdakwa dipaksa dan melempar Terdakwa dengan box;
BAP kedua didampingi Penasihat Hukum, tapi tidak aktif mengarahkan Terdakwa;
Atas tanggapan Terdakwa, Saksi Verbalisan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr. Hery Setiawan, Sp.B., bin Hamid Maskur, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan sodomi dapat mengakibatkan luka pada daerah dubur;
Bahwa Jenis Luka yang bisa diakibatkan oleh perbuatan Sodomi Luka robek, luka lecet dan luka memar;
Bahwa untuk luka lecet dan luka memar, jenis luka tersebut tidak meninggalkan jejak dan dapat sembuh dengan sendirinya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sedangkan untuk jenis luka robek dalam jangka waktu yang cukup lama akan tetap meninggalkan jejak.
Bahwa apabila timbul rasa sakit di daerah dubur atau anus setelah terjadinya sodomi pasti disebabkan adanya luka pada daerah sekitar dubur atau anus tersebut karena pada dasarnya rasa sakit tersebut ada karena ada luka;
Bahwa untuk dampak fisik hanya pada saat sodomi itu terjadi yaitu bisa mengakibatkan adanya luka di daerah dubur saja, dan luka akibat sodomi di daerah dubur bisa sembuh dan pulih seperti semula;
Bahwa akibat dari luka di dubur bisa menimbulkan penyakit infeksi kulit apabila tidak ditangani dengan baik, dan penyakit ganas yang terjadi akibat luka di dubur adalah kanker;
Bahwa apabila waktu kejadian pencabulan (sodomi) terjadi pada bulan Juli dan September 2018 dalam kurun 1 tahun lebih maka luka atau bekas perbuatan sodomi tersebut tidak bisa terlihat lagi karena waktu kejadian pencabulan (sodomi) terjadi sudah terlalu lama, namun apabila ada luka robek dapat dilihat jejaknya.
Bahwa luka lecet dan luka memar tidak dapa dilihat jejaknya;
Bahwa ahli sebelumnya pernah memeriksa hasil Visum Et Repertum Nomor 445/070/VER/RM/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019 dari hasil pemeriksaan sdr. Muhammad Luqmanul Hakim adalah dari hasil pemeriksaan terhadap anak laki-laki an. Sdra Muhammad Luqmanul Hakim tidak ditemukan tanda tanda bekas luka akibat pencabulan/sodomi, bahwa menurut ahli kesimpulan seperti itu bisa saja terjadi karena diakibatkan oleh lamanya jarak waktu kejadian dengan waktu pemeriksaan yang membuat luka tersebut tidak terlihat lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menyatakan semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah tidak benar karena pada waktu memberikan keterangan Terdakwa diancam dan dipukul oleh polisi;
Bahwa Terdakwa mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada saat pemeriksaan pertama dikepolisian Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan yang kedua didampingi penasihat hukum;
Bahwa yang memukul dan mengancam Terdakwa adalah Polisi teman dari yang melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat itu Penasihat Hukum saya hanya diam saja dan tidak aktif memberikan nasihat dan mengarahkan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang benar adalah keterangan yang Terdakwa sampaikan dalam proses persidangan mulai dari awal sampai dengan sekarang karena tidak mendapat ancaman dan tekanan;
Bahwa terhadap tanggapan Terdakwa pada sidang Pemeriksaan Anak Korban sebelumnya terhadap keterangan Anak Korban tersebut Terdakwa memberikan tanggapan bahwa :
Bahwa penis Terdakwa tidak sampai masuk ke anus/dubur anak korban karena Terdakwa kesulitan memasukkannya;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut hanya sekali saja pada bulan juli 2018;
Bahwa tidak ada korban lain hanya Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim saja;
Bahwa terhadap tanggapan tersebut, yang Terdakwa sampaikan di persidangan sebelumnya, hal tersebut Terdakwa sampaikan karena psikologis Terdakwa masih terganggu karena Terdakwa masih teringat pengancaman dalam pemeriksaan di Kepolisian serta Terdakwa masih merasa takut dengan keluarga korban, sehingga terhadap tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi-Saksi pada awal persidangan Terdakwa menyatakan mencabut tanggapan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Subair bin Hasduan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi bekerja di Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Penajam Paser Utara Jalan Silkar Km 2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam sebagai pengasuh santri atau pengawas santri Pondok Pesantren Hidayatullah dan sebagai bendahara yayasan;
Bahwa benar Terdakwa bekerja di Pesantren Hidayatullah sebagai Pengasuh;
Bahwa benar Terdakwa tinggal di Pondok Pesantren Hidayatullah dimana pihak pondok telah menyediakan kamar tersendiri bagi pengasuh yang terpisah dengan santri;
Bahwa tugas pengasuh adalah menyiapkan santri-santri dalam sholat berjamaah, menjaga kedisiplinan santri seperti menjaga jam tidur/istirahat santri, membangunkan santri dan mengurus kegiatan santri setiap hari;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak ada di Pondok Pesantren Hidayatullah;
Bahwa untuk pendaftaran di Pondok Pesantren Hidayatullah dimulai pada bulan Juni dan saat dimulai pendaftaran Saksi tidak ikut terlibat;
Bahwa pada bulan Mei belum ada pendaftaran;
Bahwa tahun ajaran baru pada tahun 2018 dimulai pada bulan Juli 2018;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya benar dan tidak ada keberatan;
Muhammad Daud bin Sanang, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi bekerja sebagai guru dan mengajar di Pondok Pesantren Hidayatullah Kabupaten Penajam Paser Utara Jalan Silkar Km 2,5 Desa Girimukti Kec. Penajam;
Saksi kenal dengan Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim dan Anak saksi Ahmad Iqbal;
Bahwa anak korban adalah anak yang baik, sedangkan Anak saksi di sekolah suka tawuran dan suka berbohong;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak di yayasan tahun 2018;
Bahwa keseharian Terdakwa adalah orang yang baik;
Bahwa tahun ajaran baru pada tahun 2018 dimulai pada bulan Juli 2018;
Bahwa Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan.
Bahwa Terdakwa pernah bercerita ketika Terdakwa ditahan selama 2 (dua) hari lalu Terdakwa dilepaskan dan Terdakwa menyatakan pernah ditempeleng polisi dan dibawah ancaman;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian pencabulan tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah menjadi pengasuh Pondok Pesantren Hidayatullah sejak bulan Januari 2018;
Bahwa siswa yang diasuh Terdakwa adalah siswa kelas 7 dimana Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim adalah siswa ynag diasuh oleh Terdakwa;
Bahwa siswa kelas 7 semua tinggal di asrama, dimana dalam 1 kamar berjumlah 25 siswa;
Bahwa pengasuh punya kamar sendiri dan tidak tidur bersama dengan siswa;
Bahwa Saksi tidak tahu pada prakteknya pengasuh ikut tidur bersama siswa, namun ada informasi bahwa Terdakwa tidur bersama dengan siswa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Galih Praharafi Rizqia, S.H., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Unsur Pasal 76E UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang adalah sebagai berikut, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul;
Bahwa Menurut R. Soesilo, perbuatan cabul ini adalah perbuatan yang melanggar ketertiban, atau perbuatan yang keji, kemudian termasuk juga disitu dengan persetubuhan, jadi persetubuhan itu juga masuk dalam perbuatan cabul, sehingga kemudian apakah masuk dalam dalam delik formil atau materil, jika kita lihat dari sudut pandang tadi, itu tergantung dari perbuatan yang dilakukan, kalau itu dikategorikan persetubuhan, maka masuk delik materil, karena adanya perbuatan, dititik beratkan pada akibat perbuatan;
Bahwa apakah suatu perbuatan cabul unsurnya terpenuhi atau tidak maka harus dikaitkan dengan Teori kausalitas/Ajaran Kausalitas. Teori kausalitas/Ajaran Kausalitas diperlukan untuk menentukan adanya hubungan obyektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang dilarang. Oleh karena itu keberadaan teori ini sangat diperlukan untuk tindak pidana materiil, dan tindak pidana yang dikualifikasikan oleh akibatnya;
Bahwa kaitan dengan pembuktian, khususnya terkait dengan hubungan sebab akibat, maka disini perlu pembuktian apakah memang perbuatan yang dilakukan, pertama ada dua hal yang harus dibuktikan, yang pertama adalah apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku, perbuatan itu mengakibatkan suatu yang merupakan ada kaitannya dengan tindak pidana itu menimbulkan suatu kondisi khusus pada korban;
Kemudian ada juga yang dapat dibuktikan, yang pertama apakah ada terdapat luka atau kondisi khusus pada korban, ini terkait ada tidaknya suatu perbuatan tersebut, kemudian yang kedua apakah kondisi khusus pada korban itu merupakan akibat dari perbuatan pelaku, apabila ada luka atau kondisi khusus pada korban, maka perlu dilihat korelasinya, berdasarkan pemeriksaan kondisi khusus tadi, apakah kemudian luka atau kondisi khusus itu merupakan akibat perbuatan di pelaku atau akibat dari sebab yang lain;
Bahwa dalam perbuatan tersebut tidak ada Saksi maka kembali kepada ketentuan Pasal 184 KUHAP;
Bahwa Untuk dapat menilai apakah kondisi luka atau kondisi khusus pada korban, relevan atau tidak, dengan perbuatan yang disangkakan, dilakukan oleh pelaku, yang bisa memberikan penilaian secara keilmuan adalah ahli dibidang medis itu tadi;
Bahwa Ahli kedokteran atau forensik itu memberikan penjelasan berdasarkan keahliannya, jadi keilmuan disini keilmuan dibidang kedokteran, apabila dia memiliki keahlian dibidang kedokteran tadi, maka berdasarkan apa yang sudah dia periksa, hasilnya seperti apa, maka dia bisa memberikan keterangan sesuai hasil pemeriksaannya itu;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara terlampir surat berupa:
Visum et Repertum Nomor 445/070/VER/RM/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, atas nama Muhammad Luqmanul Hakim, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6409CLT2505200901703 atas nama Muhammad Luqmanul Hakim;
Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mujibu Rahman, Ketua Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Penajam Paser utara, tanggal 31 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergaris putih dan hitam dan 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Anak korban Muhammad Luqmanul Hakim lahir di Penajam tanggal 23 April 2006;
Bahwa benar Anak korban pernah menjadi Santri di Pondok Pesantren Hidayatullah yang ada di Silkar KM 2,5 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak bulan Juli 2018 sebagai siswa kelas 7;
Bahwa benar Terdakwa merupakan pengasuh santri di Pondok Pesantren Hidayatullah Penajam sejak bulan Pebruari 2018 dan mengasuh kelas 7 yaitu kelas Anak korban;
Bahwa benar selama menjadi santri di Pondok Pesantren Hidayatullah, Anak korban tidur di asrama pondok, dengan satu kamar yang berisi sejumlah 21 (dua puluh satu) orang santri dan Pengasuh Pondok. Masing-masing santri membawa kasur lipat sendiri dan bebas menentukan tempat tidurnya;
Bahwa benar tugas Terdakwa sebagai pengasuh pondok adalah untuk mengawasi dan memantau kegiatan santri di luar jam sekolah agar disiplin dalam beribadah dan tidak keluar dari Pondok Pesantren;
Bahwa benar sebagai Pengasuh Pondok, Terdakwa mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman kepada santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, hukuman yang diberikan berupa hukuman untuk membersihkan lingkungan Pondok Pesantren atau berupa hukuman fisik seperti push up atau jump squat;
Bahwa benar sebagai Pengasuh, Terdakwa mempunyai kamar tidur sendiri yang terpisah dengan para santri;
Bahwa benar antara bulan Juli sampai dengan bulan September 2018 sekira pukul 01.00-02.00 WITA, Anak korban pernah dicabuli Terdakwa, dengan cara sebagai berikut: pada saat Anak korban sedang tidur di dalam kamar asrama pondok dengan posisi tubuh miring, ada yang memeluk Anak korban dari belakang lalu menurunkan celana Anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus Anak korban. Selain itu alat kelamin Anak korban juga diremas-remas. Kemudian ada cairan di pantat Anak korban dan dilap dengan menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam tas plastik yang kemudian dibuang ke dalam tong sampah di depan kamar;
Bahwa benar untuk kejadian yang pertama, Anak korban belum mengetahui siapa yang melakukannya karena situasi kamar yang gelap dan Anak korban belum memahami kejadian yang dialaminya. Namun untuk kejadian yang kedua, Anak korban mengetahui jika yang melakukan adalah Terdakwa, karena saat melakukan itu Terdakwa menyebut-nyebut nama Anak korban dan Anak korban mengenali suara itu sebagai suara Terdakwa;
Bahwa benar pada kejadian yang ketiga, Terdakwa memeluk Anak korban dari belakang, namun sebelum melakukan perbuatannya lebih jauh lagi, Anak korban menolak dengan memukul tangan Terdakwa, menggoyangkan badan dan mengatakan “jangan ganggu saya” dengan suara keras sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Anak korban;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Anak korban pernah merasakan sakit di bagian anusnya dan kesulitan untuk buang air besar, berjalan dan duduk selama kurang lebih 2-3 hari;
Bahwa benar akibat peristiwa tersebut Anak korban merasa malu dan ketakutan jika bertemu dengan Terdakwa. Anak korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dikarenakan Anak korban takut dimarahi dan disalahkan oleh orang tuanya;
Bahwa benar Anak korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada Kakak sepupu Anak korban yang bernama Iqbal dan teman sekamar Anak korban yang bernama Abdan;
Bahwa benar saat mendengar cerita Anak korban, Abdan mengatakan jika dia juga pernah hampir mengalami kejadian yang sama yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar sebelum melakukan perbuatannya, pada sore harinya Terdakwa mengajak Anak korban untuk makan di luar dan sering mentraktir dengan membelikan Anak korban makanan dan kue-kue;
Bahwa benar Saksi Ahmad Iqbal menceritakan kejadian yang menimpa Anak korban kepada ibunya, yang kemudian menghubungi orang tua Anak korban;
Bahwa benar setelah mendapat cerita dari ibu Ahmad Iqbal, Saksi Mursalin, orang tua Anak korban, mengkonfirmasi hal itu kepada Anak korban dan akhirnya Anak korban mengakui kejadian tersebut. Saksi Mursalin kemudian menghubungi guru di sekolah Anak korban dan guru tersebut mengatakan jangan-jangan Anak korban yang berbohong. Selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Bahwa benar Saksi Mursalin tidak pernah curiga dengan perubahan yang terjadi pada Anak korban setelah masuk Pondok Pesantren, yaitu setiap pulang liburan ke rumah, Anak korban sering mengurung diri dan melamun di kamarnya;
Bahwa benar hasil pemeriksaan Visum et Repertum terhadap Anak korban pada tanggal 12 Oktober 2019, tidak ditemukan adanya jejak luka di anus Anak korban. Menurut keterangan Ahli, tidak adanya jejak luka di anus Anak korban dikarenakan kejadian sudah terjadi lebih dari satu tahun dan kemungkinan luka tersebut telah sembuh secara alami, dan tidak semua luka ada bekas/jejaknya kecuali luka robek;
Bahwa benar Terdakwa mencabut semua keterangannya yang diberikan di depan Penyidik di dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan Terdakwa ditekan dan dipukul. Di dalam persidangan yang bebas dari tekanan, pada saat memberikan pendapat atas keterangan Anak korban, Terdakwa menyatakan jika perbuatan yang dilakukannya hanya sekali dan kelamin Terdakwa tidak sampai masuk ke dalam anus Anak korban karena kesulitan serta tidak ada korban lain, hanya Anak korban saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana di atur dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa seorang Terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dan untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam KUHP setiap orang lazim disebut dengan istilah barang siapa, yang berarti adalah setiap subyek hukum yang disangka melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan terhadap orang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas terhadapnya ternyata sama dengan identitas dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terdapat kekeliruan atau error in persona mengenai orang yang melakukan tindak pidana dan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa, Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG adalah benar orang yang disangka melakukan tindak pidana yang didakwakan serta Terdakwa dipandang mampu dan cakap ketika menjawab semua pertanyaan yang diajukan sehingga Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG termasuk dalam pengertian setiap orang dalam artian orang perseorangan dan terlepas apakah kesalahannya terbukti atau tidak, akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu atau beberapa atau keseluruhan elemen dari unsur ini terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa benar Anak Korban lahir pada tanggal 23 April 2006, sehingga masih termasuk kategori Anak, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 angka 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa hingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Tidak terdiri atas ucapan saja tetapi juga perbuatan atau tindakan. Suatu perbuatan dapat dianggap sebagai suatu tipu muslihat jika seseorang menunjukkan surat-surat palsu atau memperlihatkan barang yang palsu atau sesuatu hal lainnya yang tidak benar atau palsu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata bohong yang diucapkan secara tersusun hingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar yang menjadikan kata-kata itu tersusun hingga kata yang satu membenarkan atau memperkuat kata-kata yang lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar atau dengan melakukan sesuatu yang menyenangkan supaya orang tersebut percaya kepada pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan dan kesusilaan). Sedangkan menurut R. Soesilo dalam penjelasan KUHP, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: berciuman, meraba-raba anggota kemaluan, buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini telah ternyata bahwa pada kurun waktu antara bulan Juli hingga September 2018 sekira pukul 01.00-02.00 WITA, bertempat di kamar asrama Pondok Pesantren Hidayatullah yang ada di Silkar KM 2,5 Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut kepada Anak Korban, yaitu pada saat Anak Korban tidur, Terdakwa memeluk Anak Korban dari belakang, lalu menurunkan celana Anak Korban, memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus Anak Korban, sambil meremas-remas alat kelamin Anak Korban. Setelah itu Terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengusap pantat Anak Korban dengan menggunakan tisue lalu memasukkannya ke dalam tas plastik dan membuangnya ke tempat sampah di depan kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut diulangi sampai 2 (dua) kali dan yang ketiga, saat Terdakwa akan melakukannya lagi, Anak Korban menolak dengan memukul tangan Terdakwa sambil berkata “jangan ganggu saya” dengan suara keras, sehingga Terdakwa mengurungkan niatnya dan pergi keluar kamar;
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban mengalami sakit pada anusnya sehingga kesulitan untuk buang air besar, kesulitan berjalan dan duduk selama 2-3 hari;
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban juga merasa ketakutan, sedih dan malu, serta sering menyendiri dan melamun;
Menimbang, bahwa setiap kali akan melakukan perbuatannya, pada sore harinya, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk membeli makan di luar Pondok Pesantren dan Terdakwa membelikan banyak makanan dan kue-kue untuk Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap tersebut telah ternyata akibat perbuatan Terdakwa yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus Anak Korban sambil meremas-remas alat kelamin Anak Korban, telah mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis pada Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur dengan kekerasan membujuk Anak melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu atau beberapa atau keseluruhan elemen dari unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terbukti di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini, telah ternyata bahwa Terdakwa adalah Koordinator Pengasuh pada Pondok Pesantren Hidayatullah sejak bulan Pebruari 2018. Terdakwa merupakan Pengasuh Santri Kelas 7, yang bertugas mengawasi dan memastikan Para Santri dalam keadaan baik dan tidak melanggar jadwal atau aturan yang dibuat oleh Pondok Pesantren. Terdakwa mencabuli Anak Korban pada malam hari pada saat Anak Korban sedang tidur dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa di kamar yang ditempati oleh banyak santri yang bisa melihat dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan, unsur yang dilakukan oleh Pengasuh Anak, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berhubungan dengan unsur ini telah ternyata bahwa Terdakwa mencabuli Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu antara bulan Juli-September 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Dakwaan Penunutut Umum tidak terbukti dan Terdakwa harus dinyatakan lepas demi hukum, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dakwaan Penuntut Umum kabur, karena tempus delicti, yang menyebutkan Terdakwa melakukan perbuatannya pada bulan Mei 2018, sedangkan Anak Korban baru mendaftar ke Pondok Pesantren pada tanggal 29 Juni 2018;
Bahwa pada saat memberikan keterangan di depan Penyidik Terdakwa mengalami paksaan dan tekanan secara fisik dari anggota Polisi dan dipaksa mengakui perbuatan tersebut dan Terdakwa di persidangan telah mencabut semua keterangan yang ada di BAP Penyidikan;
Bahwa alat bukti surat berupa visum et repertum tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah dikarenakan tidak dibuat oleh Ahli yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai penulisan tempus delicti dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum merumuskannya dalam bentuk alternatif, sehingga apabila terpenuhi salah satu atau lebih, maka dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa mengenai alasan keberatan selebihnya yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan secara seksama dan dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim tidak perlu untuk membahas secara khusus Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman untuk Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah pidana penjara dan pidana denda. Oleh karenanya Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang akan disesuaikan dengan kedudukan dan kemampuan sosial ekonomi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak mengatur tentang ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya. Oleh karenanya maka Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP yang menyatakan jika dijatuhkan hukuman denda dan denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergaris putih dan hitam dan 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru, yang merupakan baju Anak korban ketika dicabuli oleh Terdakwa dan karena dikhawatirkan akan mengingatkan Anak korban pada peristiwa tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa merupakan pengasuh pondok pesantren, yang seharusnya melindungi anak asuhnya sebagaimana diamanatkan Pasal 54 ayat (1 dan 2) Undang-undang Perlindungan Anak;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Perbuatan Terdakwa melanggar Norma Agama dan Norma Susila;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi Anak korban;
Perbuatan Terdakwa dilakukan di dalam kamar yang dihuni oleh banyak santri dan tidak menutup kemungkinan perbuatan Terdakwa tersebut dilihat dan diketahui oleh santri lain yang dapat menimbulkan trauma bagi santri lainnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan oleh Pengasuh Anak beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD DALENG BIN DALENG, tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergaris putih dan hitam dan 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2020, oleh kami, ANTENG SUPRIYO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ANIK ISTIROCHAH, S.H., M. Hum., dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUR FITRIANSYAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Penajam, serta dihadiri oleh YUDA VIRDANA PUTRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANIK ISTIROCHAH, S.H., M. Hum. ANTENG SUPRIYO, S.H., M.H.
GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
NUR FITRIANSYAH, S.H.