76/Pid.Sus/2017/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMANI BIN TORJO KAWI
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”, sebagaimana dalam dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q warna hitam putih No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576. - 1 (satu) lembar STNK KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576 atas nama MURNI , Kedungbulus 4/1 Gembong Pati. Dikembalikan kepada terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV. - 1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV atas nama RINI ERNAWATI , Desa Gemulung 2/4 Pecangaan jepara. Dikembalikan kepada Saksi PARSI BINTI SARYANI, 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor.76/Pid.Sus/2017/PN.Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : SUMANI BIN TORJO KAWI.
Tempat lahir : Pati , Jawa Tengah.
Umur/ Tgl lahir : 51 tahun / 31 Desember 1965.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Kedungbulus RT.04 RW.1 Kec.Gembong
Kabupaten Pati.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pedagang.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Pati oleh:
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Pti tanggal 13 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Pti tanggal 13 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaianya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka berat “ sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q warna hitam putih No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576.
1 (satu) lembar STNK KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576 atas nama MURNI , Kedungbulus 4/1 Gembong Pati.
Dikembalikan kepada terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV.
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV atas nama RINI ERNAWATI , Desa Gemulung 2/4 Pecangaan jepara.
Dikembalikan kepada Saksi PARSI BINTI SARYANI
5.Menetapkan agar Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU.
Bahwa terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Pati-Gembong turut Desa Tamansari Kec.Tlogoungu Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Sdr. SUYADI BIN DARMIN meninggal dunia, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.15 Wib terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q dengan berpenumpang 1(satu) orang Sdri. MURNI BINTI SINGO SURAT berjalan dari arah Timur ke Barat atau dari arah Pati menuju ke Gembong . Setelah sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong turut Desa Tamansari Kec.Tlogoungu Kabupaten Pati pada sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dari satu arah didepan melihat sepeda yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI menyalip sepeda motor tersebut dengan mengarahkan kemudinya (stirnya) ke kanan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan gigi porsneleng 4, selanjutnya dari arah yang berlawanan terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dalam jarak yang sangat dekat melihat seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV sudah berjalan ada didepan karena terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q tersebut sehingga menabrak seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV dan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI terguling di bahu jalan sebelah utara jalan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q itu sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV dan mengakibatkan Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Nomor:09/VER/IRM/II/2017 tertanggal 13 Pebruari 2017 yang dibuat ditanda-tangani oleh Dr.ERIE BAMBANG PRIYONO ANDAR,Sp.BS. dokter Pada Rumah Sakit RSUP.Dr.KARIADI Semarang .
Perbuatan Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA.
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum pada dakwaan Kesatu, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Sdri. PARSI BINTI SARYANI luka berat , Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.15 Wib terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q dengan berpenumpang 1(satu) orang Sdri. MURNI BINTI SINGO SURAT berjalan dari arah Timur ke Barat atau dari arah Pati menuju ke Gembong . Setelah sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong turut Desa Tamansari Kec.Tlogoungu Kabupaten Pati pada sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dari satu arah didepan melihat sepeda yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI menyalip sepeda motor tersebut dengan mengarahkan kemudinya (stirnya) ke kanan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan gigi porsneleng 4, selanjutnya dari arah yang berlawanan terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dalam jarak yang sangat dekat melihat seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV sudah berjalan ada didepan karena terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q tersebut sehingga menabrak seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV dan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI terguling di bahu jalan sebelah utara jalan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q itu sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan penumpang sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yakni Saksi korban PARSI BINTI SARYANI mengalami luka berat : kelainan - cacat - luka- luka di kaki kiri (sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:445/0363/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit RSUD.RAA.Soewondo Pati ).
Perbuatan Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR.
Bahwa terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum pada dakwaan Kesatu, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Sdri. PARSI BINTI SARYANI luka ringan , Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.15 Wib terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q dengan berpenumpang 1(satu) orang Sdri. MURNI BINTI SINGO SURAT berjalan dari arah Timur ke Barat atau dari arah Pati menuju ke Gembong . Setelah sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong turut Desa Tamansari Kec.Tlogoungu Kabupaten Pati pada sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dari satu arah didepan melihat sepeda yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI menyalip sepeda motor tersebut dengan mengarahkan kemudinya (stirnya) ke kanan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan gigi porsneleng 4, selanjutnya dari arah yang berlawanan terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dalam jarak yang sangat dekat melihat seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV sudah berjalan ada didepan karena terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q tersebut sehingga menabrak seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV dan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI terguling di bahu jalan sebelah utara jalan.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q itu sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan penumpang sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yakni Saksi korban PARSI BINTI SARYANI mengalami luka ringan di kaki. (sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:445/0363/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit RSUD.RAA.Soewondo Pati ).
Perbuatan Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MURNI BINTI SINGO SURAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi masih membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik ;
Bahwa Saksi adalah sebagai penumpang Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q Dan selaku isteri dari terdakwa SUMANI BIN TARJO KAWI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Pati-Gembong Desa Tamansari Kec.Tlogowungu Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan antara Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudikan oleh terdakwa SUMANI BIN TARJO KAWI dengan seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI );
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut, terdakwa yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q, dalam berjalan dari arah Timur menuju ke Barat (arah Pati ke Gembong) sedang saksi tertidur;
Bahwa sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong Desa Tamansari Kec.Tlogowungu Kabupaten Pati saksi terbangun karena Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang saksi tumpangi menabrak sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yang dikendarai oleh Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI;
Bahwa posisi Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang saksi tumpangi terguling dibahu jalan sebelah Utara menghadap ke Barat sedangkan posisi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV saksi tidak mengetahui;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saat itu ada 2 orang korban mengalami luka-luka yaitu 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan;
Bahwa saksi mendengar informasi kalau pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2016, sedangkan 1 orang penumpangnya sudah pulang dari perawatan di RSUD.Soewondo Pati;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa ada memberikan santunan kepada pihak keluarga korban berupa uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan beras 10 kg;
Bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca cerah, malam hari, jalan lurus, arus lalu lintas sedang;
Bahwa sebelumnya pihak keluarga korban mengharapkan santuan kepada pihak keluarga terdakwa sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan perawatan medis namun dari pihak keluarga terdakwa tidak sanggup membayarnya;
PARSI BINTI SARYANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ; |
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi masih membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik ;
Bahwa Saksi adalah sebagai penumpang Kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yang dikemudikan oleh korban SUYADI BIN DARMIN (suami saksi);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Jalan Umum Pati-Gembong Desa Tamansari Kec.Tlogowungu Kabupaten Pati telah terjadi kecelakaan antara Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudikan oleh terdakwa SUMANI BIN TARJO KAWI dengan seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV (Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi);
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu-lintas tersebut, korban SUYADI BIN DARMIN yang mengendarai Kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV, berjalan dari arah Barat menuju ke Timur (arah Gembong ke Pati) namun sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong Desa Tamansari Kec.Tlogowungu Kabupaten Pati, saksi melihat Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max melaju dengan kecepatan yang sangat kencang dan oleng ke sebelah jalur kanan sehingga menabrak Kendaraan sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yang dikemudikan oleh suami saksi ( korban SUYADI BIN DARMIN ) yang berbocengan dengan saksi;
Bahwa posisi Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q saksi tidak tahu, sedangkan posisi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV berada di tengah badan jalan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saat itu saksi mengalami luka patah tulang di kaki sedangkan suaminya yang bernama SUYADI BIN DARMIN luka-luka yang akhirnya meninggal dunia di RSUD. Kariadi Semarang;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sampai sekarang tidak bisa berjalan karena patah tulang pada kaki sebelah kiri dan sampai saat ini masih dalam perawatan dokter;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa ada memberikan santunan kepada pihak keluarga korban berupa uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca cerah, malam hari, jalan lurus, arus lalu lintas sedang;
Bahwa sebelumnya pihak keluarga korban mengharapkan santuan kepada pihak keluarga terdakwa sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan perawatan medis namun dari pihak keluarga terdakwa tidak sanggup membayarnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan ;
SUNAR BIN KUSNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah pengemudi Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.15 Wib terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q dengan berpenumpang 1(satu) orang Sdri. MURNI BINTI SINGO SURAT berjalan dari arah Timur ke Barat atau dari arah Pati menuju ke Gembong . Setelah sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong Desa Tamansari Kec.Tlogowungu Kabupaten Pati pada sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa dari arah depan melihat sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa menyalip sepeda motor tersebut dengan mengarahkan kemudinya (stirnya) ke kanan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan gigi porsneleng 4;
Bahwa dari arah yang berlawanan terdakwa dalam jarak yang sangat dekat melihat sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV (Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) sudah berjalan ada didepan karena terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q tersebut sehingga menabrak seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) dan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI terguling di bahu jalan sebelah utara jalan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saat itu ada 2 orang korban mengalami luka-luka yaitu 1 orang laki-laki (pengendara honda vario) dan 1 orang perempuan (penumpang honda vario) ;
Bahwa Terdakwa mendengar informasi kalau pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2016, sedangkan 1 orang penumpangnya perempuan sudah pulang dari perawatan di RSUD.Soewondo Pati;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga ke korban berupa uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa sebelumnya pihak keluarga korban mengharapkan santuan kepada pihak keluarga terdakwa sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan perawatan medis namun dari pihak keluarga terdakwa tidak sanggup membayarnya;
Bahwa sebelum dan sesudah kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi cuaca cerah, malam hari, jalan lurus, arus lalu lintas sedang, terdapat marka jalan yang terputus;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q warna hitam putih No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576,
1 (satu) lembar STNK KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576 atas nama MURNI , Kedungbulus 4/1 Gembong Pati,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV,
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV atas nama RINI ERNAWATI , Desa Gemulung 2/4 Pecangaan jepara.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum :
Visum Et Repertum Nomor.09 /VER/IRM/II/2017 tgl. 13 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Dr.ERIE BAMBANG PRIYONO ANDAR,Sp.BS dari Rumah Sakit RSUP.KARIADI Semarang An.Pasien SUYADI.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:445/0364/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit RSUD.RAA.Soewondo Pati An.Pasien SUYADI BIN DARMIN.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:445/0363/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit RSUD.RAA.Soewondo Pati An.Pasien PARSI BINTI SARYANI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekira pukul 04.15 Wib terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q dengan berpenumpang 1(satu) orang Sdri. MURNI BINTI SINGO SURAT berjalan dari arah Timur ke Barat atau dari arah Pati menuju ke Gembong;
Bahwa sesampainya di Jalan Umum Pati-Gembong Desa Tamansari Kec.Tlogowungu Kabupaten Pati pada sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dari satu arah didepan melihat sepeda yang tidak diketahui identitasnya lalu terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI menyalip sepeda motor tersebut dengan mengarahkan kemudinya (stirnya) ke kanan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan gigi porsneleng 4, selanjutnya dari arah yang berlawanan terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI dalam jarak yang sangat dekat melihat seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV (Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) sudah berjalan ada didepan;
Bahwa karena terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q tersebut sehingga menabrak seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) dan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q yang dikemudian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI terguling di bahu jalan sebelah utara jalan;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q itu sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) dan mengakibatkan Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Nomor:09/VER/IRM/II/2017 tertanggal 13 Pebruari 2017 yang dibuat ditanda-tangani oleh Dr.ERIE BAMBANG PRIYONO ANDAR,Sp.BS. dokter Pada Rumah Sakit RSUP.Dr.KARIADI Semarang;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga ke korban berupa uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa sebelumnya pihak keluarga korban mengharapkan santuan kepada pihak keluarga terdakwa sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan perawatan medis namun dari pihak keluarga terdakwa tidak sanggup membayarnya;
Bahwa sebelum dan sesudah kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi cuaca cerah, malam hari, jalan lurus, arus lalu lintas sedang, terdapat marka jalan yang terputus;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Primair melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara Kumulatif Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwan Kesatu, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Mengemudikan Kendaraan bermotor;
3. Karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
4. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang merupakan subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke person) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI yang telah dicocokkan identitasnya di persidangan membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang" telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan adalah memegang kemudi, yang identik dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 Poin 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Pasal 77 (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang dimaksud Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi A yang berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sedang mengemudikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor " telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 Poin 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat yang harus dibuktikan adalah sikap kurang berhati-hati dari diri pelaku, bahwa Terdakwa yang telah berumur lebih dari 18 tahun secara psikologis mempunyai kedewasaan dalam berpikir yang mempengaruhi dirinya untuk mengambil keputusan dan mengetahui akibat yang dapat terjadi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diketahui bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan dikarenakan terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI berusaha untuk menyalip sepeda motor didepannya dengan mengarahkan kemudinya (stirnya) ke kanan dengan kecepatan tinggi dan menggunakan gigi porsneleng 4, selanjutnya dari arah yang berlawanan seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario ( Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ) Nomor Pol-K-3527-SV sudah berjalan didepan sehingga terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tidak dapat mengendalikan Kendaraan Bermotor Mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q tersebut, sehingga menabrak seorang pengemudi sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV (Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI );
Menimbang, dahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas" ini telah terpenuhi;
Ad.4 Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka Terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q menabrak sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yang dikendarai oleh Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ), yang dikaitkan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor.09 /VER/IRM/II/2017 tgl. 13 Pebruari 2017 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Dr.ERIE BAMBANG PRIYONO ANDAR,Sp.BS dari Rumah Sakit RSUP.KARIADI Semarang An.Pasien SUYADI dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:445/0364/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit RSUD.RAA.Soewondo Pati An.Pasien SUYADI BIN DARMIN.;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “ yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara kumulatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwan Kedua Primair, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Mengemudikan Kendaraan bermotor;
3. Karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
4. Yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan telah dinyatakan terpenuh, maka pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan unsur Kedua Primair ini;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan telah dinyatakan terpenuh, maka pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan unsur Kedua Primair ini;
Ad.3 Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan telah dinyatakan terpenuh, maka pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan unsur Kedua Primair ini;
Ad.4 Yang mengakibatkan orang lain luka berat
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka Terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu Pick Up Grand Max Nomor Polisi B-9483-Q menabrak sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV yang dikendarai oleh Korban Sdr. SUYADI BIN DARMIN yang berboncengan dengan Saksi PARSI BINTI SARYANI ), yang dikaitkan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor:445/0363/2017 tanggal 3 Pebruari 2017 dari Rumah Sakit RSUD.RAA.Soewondo Pati An.Pasien PARSI BINTI SARYANI.;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “ yang mengakibatkan orang lain luka" ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan dakwaan Kedua Primair Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Primair telah terbukti maka dakwaan Kedua Subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini selain pidana penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka kepada terdakwa akan dijatuhi pula denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan suatu ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q warna hitam putih No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576.
1 (satu) lembar STNK KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576 atas nama MURNI , Kedungbulus 4/1 Gembong Pati.
yang telah disita dari SUMANI BIN TORJO KAWI, maka dikembalikan kepada SUMANI BIN TORJO KAWI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV.
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV atas nama RINI ERNAWATI , Desa Gemulung 2/4 Pecangaan jepara.
yang telah disita dari PARSI BINTI SARYANI maka dikembalikan kepada PARSI BINTI SARYANI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menyebabkan keluarga korban kehilangan anggota keluarganya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q warna hitam putih No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576.
1 (satu) lembar STNK KBM Dhaihatsu Pick Up Grand Max No.Pol B-9483-Q No.Rangka MHKP3CA1J95004136, No.Mesin ; DBE8576 atas nama MURNI , Kedungbulus 4/1 Gembong Pati.
Dikembalikan kepada terdakwa SUMANI BIN TORJO KAWI,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV.
1(satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Pol-K-3527-SV atas nama RINI ERNAWATI , Desa Gemulung 2/4 Pecangaan jepara.
Dikembalikan kepada Saksi PARSI BINTI SARYANI,
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017, oleh BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H.,M.Kn sebagai Hakim Ketua, A.A.PUTU PUTRA ARIYANA, S.H dan DYAH RETNO YULIARTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi pada Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh PRAYITNO, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati, dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.A.PUTU PUTRA ARIYANA, S.H BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn
DYAH RETNO YULIARTI, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD, S.H.,M.H