51/Pid.Sus/2016/PN MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA Bin BURHAN UDIN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 51/Pid.Sus /2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : INDRA Bin BURHAN UDIN;
Tempat lahir : Jungkat;
Umur/ Tanggal lahir : 30 Tahun/ 13 Oktober 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Parit Haji Husin, Rt.001, Rw.019, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Satpam;
Pendidikan : SMU;
Terdakwa tidak ditangkap;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak Tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan Tanggal 14 Februari 2016, dalam Tahanan Rumah;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan Tanggal 11 Maret 2016, dalam Tahanan Rumah;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan Tanggal 18 Maret 2016, dalam dalam Tahanan Rumah;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak Tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 10 Mei 2016 dalam Tahanan Rumah;
Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 11 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 51/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw, Tanggal 11 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana, Tanggal 24 Maret 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INDRA Bin BURHAN UDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terdakwa selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011 warna merah putih;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011;
1 (satu) lembar SIM C an. Indra;
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa INDRA Bin BURHAN UDIN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar jam 06.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Mei 2015, bertempat di Jalan Raya Jungkat Km 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
--------- Pada hari dan tanggal seperti disebutkan diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor KB Yamaha Vixion KB 2367 Q dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak yang pada saat itu cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus, rata, beraspal dan dua arah dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Sesampainya di Jalan Raya Jungkat Km 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh, dengan jarak sekitar 100 meter, terdakwa melihat korban Fam Bjat Djan hendak menyeberang dari kiri jalan menuju ke kanan jalan arah Pontianak, selanjutnya terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor, namun karena mengira korban Fam Bjat Djan tidak jadi menyeberang, terdakwa menambah kecepatan sepeda motor tanpa membunyikan klakson sebagai tanda peringatan kepada korban Fam Bjat Djan, sehingga ketika Fam Bjat Djan tiba-tiba menyeberang dari kiri jalan menuju ke kanan jalan arah Pontianak terdakwa kaget dan untuk menghindari terjadinya tabrakan, terdakwa membanting stir kekanan jalan, namun tabrakan antara korban Fam Bjat Djan dengan sepeda motor Vixion KB 2367 Q yang sedang dikendarai terdakwa tidak dapat dihindarkan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Fam Bjat Djan meninggal dunia yang sesuai dengan Visum et Repertum Nomor 441.9/122/VS/2015 tanggal 7 Mei 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesmasn Rawat Inap Jungkat dengan kesimpulan sebagai berikut:
“Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 65 tahun ditemukan korban dalam keadaan meninggal, terdapat luka lecet disertai luka gerus di pipi kiri sampai leher kiri, ukuran kurang lebih 5x3 cm, teraba patah tertutup tulang leher, teraba patah tertutup lengan atas kiri disertai pergeseran sendi lengan-bahu dan patah tertutup lengan kanan atas. Tampak luka lecet disertai luka gerus paha kanan sisi luar sampai betis, ukuran kurang lebih 12x5cm. dan teraba patah tulang tertutup tulang paha kiri. Luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.”
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BONG MIN KIM Als AMIN Anak Dari THEN KIAN CHONG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Penyidik dalam perkara kecelakaan lalu-lintas jalan raya, dan keterangan yang diberikan kepada Penyidik benar semuanya;
Bahwa seingat saksi kejadian kecelakaan lalu-lintas jalan raya tersebut terjadi pada hari Minggu, Tanggal 3 Mei 2015 bertempat di Jalan Raya Jungkat Km 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh;
Bahwa pelaku dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Terdakwa dan yang menjadi korban yaitu Fam Bjat Djan yang merupakan suami saksi;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban Fam Bjat Djan meninggal dunia;
Bahwa awal kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi ketika tujuan hendak pergi sembahyang, lalu karena saksi ragu-ragu untuk menyeberang selanjutnya secara tiba-tiba tanpa melihat kanan dan kiri, langsung menyeberang padahal saat itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor sehingga terjadi tabrakan antara Terdakwa dengan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang pemakaman kepada keluarga korban sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dan selain itu juga telah dibuat surat perdamaian antara Terdakwa dengan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Saksi EDDY KARSONO Anak LIU HIAN YJIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara lalu lintas dan semua keterangan yang diberikan dihadapan penyidik benar semua;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu, Tanggal 3 Mei 2015 bertempat di Jalan Raya Jungkat, Km 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut dan hanya mendapat berita dari warga bahwa yang saat itu saksi sedang berada dirumah;
Bahwa saksi membenarkan sket atau gambar tempat kejadian perkara (TKP) lalu lintas tersebut dalam berita acara Penyidik dipersidangan;
Bahwa setahu saksi korban kecelakaan tersebut meninggal di tempat kejadian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dihadapan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya serta menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara lalu lintas dan semua keterangan yang diberikan dihadapan penyidik benar semua;
Bahwa Terdakwa mengerti sebab diperiksa selaku Terdakwa, sehubungan kelalaian Terdakwa mengendarai sepeda motor yang menyebabkan korban (Fam Bjat Djan) meninggal dunia;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, Tanggal 3 Mei 2015 sekitar pukul 06.25 Wib, bertempat di Jalan Raya Jungkat Km. 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh;
Bahwa awal kejadian tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion KB 2367 Q miliknya dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak, sesampainya di Jalan Raya Jungkat Km. 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh dengan jarak sekitar 100 meter, Terdakwa melihat korban Fam Bjat Djan hendak menyeberang dari kiri jalan menuju kekanan jalan arah Pontianak selanjutnya Terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor namun karena mengira korban Fam Bjat Djan tidak jadi menyeberang Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor sehingga ketika Fam Bjat Djan tiba-tiba menyeberang dari kiri jalan menuju ke kanan arah Pontianak Terdakwa tidak dapat menghindari terjadinya kecelakaan;
Bahwa Terdakwa ada usaha untuk menghindar pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan tersebut dengan cara membanting setir sepeda motor Vixion KB 2367 Q kekanan jalan, namun tabrakan tidak dapat dihindarkan;
Bahwa Terdakwa ada membunyikan klakson sebagai peringatan kepada korban sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa kondisi dan situasi ditempat kejadian tersebut pada waktu itu cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus, rata, beraspal dan dua arah dengan kecepatan sekitar 40 Km/ Jam;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas yang Terdakwa lakukan tersebut, mengakibatkan korban Fam Bjat Djan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011 warna merah putih;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Indra;
Barang bukti tersebut telah dikenal, diakui serta dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya juga dipersidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan Visum et Repertum Nomor 441.9/122/VS/2015, atas nama FAM BJAT DIAN, Tanggal 7 Mei 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesman Rawat Inap Jungkat dengan kesimpulan sebagai berikut:
“Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 65 tahun ditemukan korban dalam keadaan meninggal, terdapat luka lecet disertai luka gerus di pipi kiri sampai leher kiri, ukuran kurang lebih 5x3 cm, teraba patah tertutup tulang leher, teraba patah tertutup lengan atas kiri disertai pergeseran sendi lengan-bahu dan patah tertutup lengan kanan atas. Tampak luka lecet disertai luka gerus paha kanan sisi luar sampai betis, ukuran kurang lebih 12x5cm. dan teraba patah tulang tertutup tulang paha kiri. Luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BONG MIN KIM Als AMIN Anak Dari THEN KIAN CHONG dan saksi EDDY KARSONO Anak LIU HIAN YJIN serta keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu, Tanggal 3 Mei 2015 sekitar pukul 06.25 Wib, bertempat di Jalan Raya Jungkat Km. 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion KB 2367 Q miliknya dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak, sesampainya di Jalan Raya Jungkat Km. 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh dengan jarak sekitar 100 meter, Terdakwa melihat korban Fam Bjat Djan hendak menyeberang dari kiri jalan menuju kekanan jalan arah Pontianak selanjutnya Terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor namun karena mengira korban Fam Bjat Djan tidak jadi menyeberang Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor sehingga ketika Fam Bjat Djan tiba-tiba menyeberang dari kiri jalan menuju ke kanan arah Pontianak Terdakwa tidak dapat menghindari terjadinya kecelakaan;
Bahwa Terdakwa ada usaha untuk menghindar pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan tersebut dengan cara membanting setir sepeda motor Vixion KB 2367 Q kekanan jalan, namun tabrakan tidak dapat dihindarkan;
Bahwa Terdakwa ada membunyikan klakson sebagai peringatan kepada korban sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa kondisi dan situasi ditempat kejadian tersebut pada waktu itu cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus, rata, beraspal dan dua arah dengan kecepatan sekitar 40 Km/ Jam;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas yang Terdakwa lakukan tersebut, mengakibatkan korban Fam Bjat Djan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang kemudian dapat ditarik menjadi beberapa unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
A.d. 1. “Setiap orang”
Menimbang, bahwa maksud dari unsur setiap orang adalah sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan terhadapnya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan setelah Hakim mengidentifikasi identitas Terdakwa, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah INDRA Bin BURHAN UDIN yang diajukan Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan Terdakwa memperlihatkan sikap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila perbuatan Terdakwa yang didakwakan tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas tersebut, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
A.d. 2 “Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 Angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, sedang yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BONG MIN KIM Als AMIN Anak Dari THEN KIAN CHONG dan saksi EDDY KARSONO Anak LIU HIAN YJIN serta diperkuat dengan keterangan Terdakwa dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi kecelakaan/ tabrakan pada hari Minggu, Tanggal 3 Mei 2015 sekitar pukul 06.25 Wib, bertempat di Jalan Raya Jungkat Km. 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh antara sepeda motor yamaha vixion KB 2367 Q milik Terdakwa yang Terdakwa kendarai dengan seseorang yang sedang menyeberang jalan pada saat itu yang bernama FAM BJAT DJAN (korban) mengakibatkan korban FAM BJAT DJAN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion KB 2367 Q dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak, sesampainya di Jalan Raya Jungkat Km. 17,400 jurusan Pontianak-Sungai Pinyuh dengan jarak sekitar 100 meter, Terdakwa melihat korban Fam Bjat Djan hendak menyeberang dari kiri jalan menuju kekanan jalan arah Pontianak selanjutnya Terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motor namun karena mengira korban Fam Bjat Djan tidak jadi menyeberang Terdakwa menambah kecepatan sepeda motor sehingga ketika Fam Bjat Djan tiba-tiba menyeberang dari kiri jalan menuju ke kanan arah Pontianak Terdakwa tidak dapat menghindari terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa juga diketahui kondisi dan situasi ditempat kejadian tersebut pada waktu itu cuaca cerah, pagi hari, arus lalu lintas sedang, jalan lurus, rata, beraspal dan dua arah dengan kecepatan sekitar 40 km/ Jam;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
A.d. 3 “Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya dalam unsur kedua diatas, maka diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yamaha vixion KB 2367 Q yang Terdakwa kendarai dengan seseorang yang sedang menyeberang jalan pada saat itu yang bernama FAM BJAT DJAN (korban) mengakibatkan korban FAM BJAT DJAN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penunut Umum juga telah memperlihatkan Visum et Repertum Nomor 441.9/122/VS/2015, atas nama FAM BJAT DIAN (korban), Tanggal 7 Mei 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Darwati, dokter pada Puskesmas Rawat Inap Jungkat dengan kesimpulan sebagai berikut:
“Pada pemeriksaan seorang perempuan berumur 65 tahun ditemukan korban dalam keadaan meninggal, terdapat luka lecet disertai luka gerus di pipi kiri sampai leher kiri, ukuran kurang lebih 5x3 cm, teraba patah tertutup tulang leher, teraba patah tertutup lengan atas kiri disertai pergeseran sendi lengan-bahu dan patah tertutup lengan kanan atas. Tampak luka lecet disertai luka gerus paha kanan sisi luar sampai betis, ukuran kurang lebih 12x5cm. dan teraba patah tulang tertutup tulang paha kiri. Luka-luka yang diderita korban disebabkan oleh trauma tumpul dan keras.”;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Kedua Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011 warna merah putih;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Indra;
Oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa dipersidangan, maka cukup beralasan terhadap barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada Terdakwa INDRA Bin BURHAN UDIN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban FAM BJAT DJAN meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa telah memberikan uang santunan/ pemakaman kepada keluarga korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa INDRA Bin BURHAN UDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011 warna merah putih;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 2367 Q merk Yamaha tahun 2011;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Indra;
Dikembalikan kepada Terdakwa INDRA Bin BURHAN UDIN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Mempawah, pada hari SENIN, Tanggal 18 APRIL 2016, oleh kami SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DONI SILALAHI, S.H., dan ARLYAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, Tanggal 21APRIL 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota ERLI YANSAH, S.H., dan ARLYAN, S.H., dan dibantu oleh SYAMSUDDI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan dihadiri NING RENDATI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. ERLI YANSAH, SH. SYOFIA MARLIANTI TAMBUNAN, SH. MH
2. ARLYAN, SH
PANITERA PENGGANTI
SYAMSUDDI